Produk: UU ITE

  • Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR

    Beredar Narasi Ancaman Pembunuhan terhadap Prabowo seperti JFK, Ini Kekhawatiran Direktur IPR

    GELORA.CO – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyorit narasi sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X dan menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi Antara dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat beredar narasi ancaman ke Presiden di akun X.  Akun @paraworkz menuliskan, “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” 

    Dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.

    Cuitan itu merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

    Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

  • Lisa Mariana Terus-Menerus Spill Informasi di Medsos, Pengacara RK Bakal Laporkan dengan UU ITE

    Lisa Mariana Terus-Menerus Spill Informasi di Medsos, Pengacara RK Bakal Laporkan dengan UU ITE

    GELORA.CO – Sejak pertama kali buka-bukaan di media sosial, Lisa Mariana terus-menerus spill informasi yang dia klaim benar adanya. Yakni soal hubungannya dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pengakuan Lisa sontak menuai perhatian publik secara luas. Kini Ridwan Kamil melalui penasihat hukumnya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum. 

    Muslim Jaya Butar Butar yang ditunjuk oleh Ridwan Kamil untuk mengurus persoalan hukum tersebut menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya melihat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dugaan pelanggaran aturan tersebut dipastikan bakal dilaporkan oleh pihaknya kepada aparat berwenang. 

    ”Menurut kami (perbuatan Lisa Mariana mengandung) dugaan pelanggaran pasal 27 Undang-Undang ITE,” kata dia saat diwawancarai oleh JawaPos.com pada Sabtu (29/3). 

    Muslim menegaskan, pihaknya hanya akan merespons dan menanggapi peristiwa hukum yang terjadi. Di luar itu, dia tidak akan menanggapi apapun yang disampaikan oleh Lisa. Termasuk keterangan bernada tudingan terhadap kliennya, Ridwan Kamil. Alih-alih memberikan respons, dia justru menyarankan agar Lisa tidak terus berkoar di media sosial. 

    ”Jangan berkoar-koar di media, menggiring opini segala macam. Sekali lagi, saya tidak terjebak dengan apa yang mereka sampaikan. Tapi, yang pasti saya sudah sampaikan silakan menggunakan sarana hukum untuk membuktikan pengakuannya tersebut,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Lisa melalui kuasa hukumnya Sunan Kalijaga menyatakan kesiapan melakukan Tes DNA. Langkah itu siap dia tempuh untuk membuktikan keterangannya. Bahwa putrinya merupakan anak Ridwan Kamil. Dalam berbagai unggahannya di media sosial, Lisa menyatakan bahwa dirinya berani buka suara demi memperjuangkan hak anaknya. 

    Sementara itu, Ridwan Kamil juga sudah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya pada Kamis (27/3). Dia menyampaikan bahwa belakangan ini tengah banyak diuji. Termasuk oleh kabar yang disebarluaskan Lisa Mariana. Dia menegaskan bahwa kabar yang disampaikan oleh Lisa tidak benar. 

    ”Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa, ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” ungkap Ridwan Kamil. 

    Politisi yang biasa dipanggil RK itu pun menyatakan bahwa dirinya baru sekali bertemu dengan Lisa. Itu pun hanya untuk membahas soal permohonan bantuan kuliah. Menurut dia, permasalahan yang terjadi empat tahun lalu sudah diselesaikan melalui bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan. 

    ”Bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya. Yang saya tidak pahami adalah mengapa sekarang dimunculkan lagi, atas motivasi yang saya tidak pahami. semoga yang bersangkutan diberikan hidayah,” terang RK. 

    Pria yang pernah bertugas sebagai wali kota Bandung itu pun menyampaikan bahwa kali ini dia akan menggunakan tim hukum sebagai perwakilan dirinya untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul pasca Lisa menyampaikan kepada publik beberapa informasi terkait dirinya. 

  • Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, seruan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, buntut warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pelaku disebut-sebut dapat dipenjarakan dengan jeratan pasal berlapis.

    Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, narasi yang muncul di platform X (dulu Twitter) ini bukan termasuk hal sepele.

    Menurutnya, penyebaran ancaman semacam itu bukan hanya tindakan kriminal melainkan juga bisa sangat mengganggu stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Pasal Berlapis bagi Pelaku

    Iwan menjelaskan, sejumlah upaya perlu dilakukan agar tidak menjamur hal serupa di kalangan masyarakat. Terutama saat penggiringan opini masyarakat semakin mudah dilakukan secara online.

    Menurutnya, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

    Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa Pasal 369 KUHP tentang pengancaman

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sekilas Kisruh UU TNI

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang disetujui oleh DPR, diatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di beberapa lembaga, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut data dari Mabes TNI pada Februari 2025, terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi beberapa warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X yang menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

    Ada PP Baru, Menkomdigi Sebut Platform Medsos Cs Dilarang Profiling Data Anak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak akan mengatur sejumlah hal. PP itu baru diresmikan sore ini oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (28/3/2025). 

    Meutya awalnya menjelaskan bahwa PP ini disusun oleh tim yang meliputi lintas kementerian/lembaga termasuk KPAI hingga Unicef. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan yang pertama mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melindungi anak. 

    Dia mengatakan, PP tersebut akan mewajibkan PSE seperti media sosial hingga game online untuk mengutamakan perlindungan anak dibanding komersialisasi. 

    “Kita juga memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar pada konten-konten yang berbahaya, eksploitasi komersial ataupun ancaman terhadap data pribadi. Jadi juga ada larangan mengenai profiling data anak,” jelas Meutya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

    Tidak hanya itu, PP tersebut juga akan mengatur pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Pemerintah akan menerapkan penundaan sesuai dengan tumbuh kembang anak sebelum mereka bisa mengakses media sosial.

    Namun, timpal Meutya, bukan berarti anak yang mengakses akun media sosial orang tuanya serta turut didampingi juga tidak diperbolehkan. 

    Mantan Ketua Komisi I DPR itu turut mengingatkan agar platform tidak menjadikan anak-anak sebagai komoditas. Dia menyebut perusahaan platform digital yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam PP tersebut bisa mendapatkan sanksi.

    “Penerapan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar,” ujarnya. 

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025). 

    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mensahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” ujarnya. 

    Prabowo menyampaikan bahwa saran dan masukan untuk menerbitkan aturan itu disampaikan oleh Menkomdigi beberapa waktu lalu. 

    “Perkembangan negatif yang sangat cepat bisa dikakukan melalui media digital sangat-sangat berbahaya jika kita tifak lakukan langkah-langkah pengelolaan,” ucapnya. 

  • Kesultanan Palembang Ancam Kutuk Willie Salim Jika Tak Mau Jalani Ritual Penebusan Kesalahan – Halaman all

    Kesultanan Palembang Ancam Kutuk Willie Salim Jika Tak Mau Jalani Ritual Penebusan Kesalahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Konten Willie Salim memasak rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, kini berbuntut panjang.

    Semua tidak lepas saat rendang yang belum matang tiba-tiba hilang jadi rebutan warga.

    Pada akhirnya, sejumlah pihak mengecam konten milik Willie Salim karena dinilai telah mencoreng nama baik warga Palembang.

    Sultan Palembang Darussalam, YM Sultan Mahmud Badaruddin IV Raden Muhammad Fauwas Diradja SH M.kn memandang, video yang viral tersebut tidak sejalan dengan budaya orang Palembang.

    Sehingga konten menimbulkan stereotip buruk terhadap Wong Kito Galo.

    “Dalam budaya kami, tamu adalah raja yang harus dilayani dengan hormat, bukan dijadikan bahan ejekan. Padahal, apa yang terjadi di BKB tidak mewakili budaya kami yang sesungguhnya,” bebernya, dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (25/3/2025).

    Kesultanan Palembang Darussalam kemudian mendesak agar Willie Salim melakukan ritual tepung tawar untuk menebus kesalahan.

    Apabila hal tersebut diindahkan, Willie Salim dilarang menapakkan kaki di wilayah Palembang.

    “Jika Willie tidak memenuhi tuntutan kami, maka ia akan dikutuk dan diharamkan menginjakkan kaki di wilayah kami seumur hidupnya,” tegas Sultan.

    Sultan dalam kesempatannya juga meminta agar Willie Salim menghapus video konten memasak rendang.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut hingga Selasa (25/3/2025) masih ada di akun @willie27_.

    Konten berjudul ‘Masak Rendang 1 Ekor Sapi’ dan ‘Tragedi Rendang Hilang’ sudah ditonton lebih dari 26 juta kali selama lima hari diupload.

    Polda Sumsel diketahui telah menerima 2 laporan yang menyeret nama Willie Salim.

    Laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto membenarkan informasi di atas.

    “Sudah dua laporan yang masuk. Konstruksi pasalnya sementara ini tentang UU ITE. Sedang kami cek dan selidiki,” jelasnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

    Bagus menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru dalam menindak lanjuti laporan tersebut.

    Meskipun demikian, sudah ada 3 saksi yang dimintai keterangan.

    “Kurang lebih sudah tiga orang saksi yang kami panggil. Salah satunya saksi yang mengetahui kejadian itu atau ada di lokasi kejadian,” urainya.

    Bagus juga menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan bertambah.

    Mereka bisa berasal dari pegiat sosial budaya, warga sipil, ahli ITE, dan bahkan Willie Salim sendiri.

    “Tidak menutup kemungkinan Willie Salim juga akan dipanggil,” tandasnya.

    Pelapor dari kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm, Muhammad Gustryan menuding Willie Salim telah membuat gaduh lewat konten masak rendang.

    Ia melaporkan yang bersangkutan terkait Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE.

    Gustryan turut membawa sejumlah barang bukti saat mendatangi Polda Sumsel pada Sabtu (22/3/2025).

    “Kami berharap laporan segera ditindaklanjuti dan terkait laporan ini akan kami kawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, kami juga akan segera membuat laporan polisi model B,” katanya, dikutip dari TribunSumsel.com.

    WILLIE SALIM RENDANG – Influencer dan Seleb TikTok Willie Salim dibagikan oleh Wartakotalive.com, Senin (24/3/2025). Willie Salim dihujat warga Palembang, Fenita Arie tuntut video dihapus jangan cuma minta maaf. (Wartakota.live.com/Istimewa)

    Willie Salim dalam videonya menyampaikan permohonan maaf.

    Ia mengaku, insiden rendang hilang merupakan kesalahannya.

    Terlebih dirinya belum memiliki pengalaman menggelar masak besar seperti dalam video.

    “Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya untuk seluruh Warga Palembang yang tersakiti gara-gara rendang viral ini. Banyak narasi tidak enak terhadap warga Palembang.”

    “Jujur ini bukan salah warga Palembang. Ini sepenuhnya salah saya karena kurang persiapan,” kata Willie Salim, dikutip dari akun Instagramnya.

    Terkait rendang yang hilang, Willie Salim tidak kecewa.

    Dirinya malah senang karena warga yang mengambil rendang adalah bentuk antusias warga mengikuti acara.

    “Karena pada akhirnya rendang dimasak untuk dibagikan ke warga. Jujur hanya kaget liat antusias warga yang luar biasa,” tambahnya.

    Terakhir, Willie Salim menegaskan, konten rendang hilang muri kejadian yang tak terduga.

    “Aku tidak merekayasa hal itu. Aku tidak memperhitungkan hal tersebut bisa terjadi. Dan itu adalah kebodohan aku.”

    “Mohon jangan salahkan warga Palembang,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 5 Tuntutan Kesultanan Palembang ke Willie Salim Buntut Konten Daging Hilang, Hapus Video

    (Tribunnews.com/Endra)(TribunSumsel.com/Aggi Suzatri)

  • Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa akhir akhir ini marak terjadi penipuan daring melalui SMS dengan modus “Fake Base Transceiver Station (BTS)”.

    Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Kedua tersangka menggunakan perangkat “Fake BTS” untuk mengirimkan SMS phishing ke 259 nasabah bank, menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

    Dari 259 nasabah, 12 di antaranya menjadi korban penipuan.

    “Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata kata Kabareskrim Polri, Komjen. Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

    “Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.

    Sejak menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan, dan menemukan fakta bahwa SMS penipuan tersebut dikirimkan menggunakan perangkat ilegal “Fake BTS”.

    “Dari pengaduan tersebut, maka setiap tanggal 13 Maret 2025 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pindana Siber bersama dengan rekan-rekan kita dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.

    Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” jelas Wahyu.

    Pada 18 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial XJ, yang saat itu mengemudikan mobil berisi perangkat Fake BTS di SCBD.

    “Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” jelas Wahyu.

    Dua hari kemudian, tersangka berinisial YXC juga ditangkap di lokasi yang sama.

    “Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

    Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diatur oleh dalang yang lebih besar, yang diduga menjadi otak dari kasus penipuan ini.

    XJ mengaku datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 dan diajari cara menggunakan perangkat Fake BTS oleh seseorang berinisial XL.

    “Tersangka XJ ini datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut, dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut,” ungkap Wahyu.

    Sementara itu, YXC mengikuti arahan JGX, yang diduga sebagai bos sindikat penipuan ini.

    “Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” tuturnya.

    Mereka berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi BTS palsu untuk memancarkan sinyal dan mengirim SMS penipuan ke calon korban di area ramai, khususnya SCBD.

    “Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.

    Menurut Wahyu, tersangka dalam melakukan aksinya berkomunikasi melalui grup Telegram “stasiun pangkalan Indonesia”, dari situ pelaku juga menerima perintah dari akun Telegram JGX.

    “Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup telegram dengan nama grup stasiun pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” katanya.

    Tugas kedua tersangka adalah mengemudikan kendaraan yang dilengkapi ‘Fake BTS’ di area-area strategis.

    Sementara itu, sistem pengiriman SMS penipuan telah diatur secara otomatis oleh pihak lain.

    “Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain,” ujar Wahyu.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat “fake BTS”, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dan dua kartu ATM bank.

    “Dari barang bukti yang kita amankan, diantaranya adalah dua unit mobil beserta perangkat alat fake BTS, mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan, tujuh unit handphone, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, satu buah kartu NPWP atas nama YXC,” ungkapnya

    Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

    “Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.

    Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan SMS penipuan kepada pihak berwenang

    “Dan dalam kesempatan ini juga kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, hati-hati apabila mendapatkan SMS, dicek betul, jangan buru-buru. Kalau misalnya di SMS yang menggunakan, Anda mendapatkan poin dari bank X, ternyata kita bukan nasabah bank X, kan pasti gak mungkin,” ujar Wahyu.

    “Oleh karena itu agar betul-betul dicermati, diverifikasi, kalau betul ditanyakan kembali. Kan biasanya ada customer service number-nya di masing-masing bank itu, bisa tanya dulu betul gak ada tersebut. Supaya jangan sampai kita diperdaya oleh para pelakunya,” lanjutnya.

    Modus penipuan “Fake Base Transceiver Station (BTS)” yang terungkap bukan sekadar penipuan biasa, melainkan operasi kejahatan digital yang sangat terorganisir dan meresahkan.

    Pelaku menggunakan perangkat “Fake BTS” dan bertindak sebagai menara telekomunikasi palsu, mereka memancarkan sinyal yang menipu ponsel di sekitarnya untuk terhubung ke jaringan mereka.

    Saat ponsel terhubung, pelaku memiliki kendali penuh atas aliran data, seperti meminta kode One-Time Password (OTP) yang dikirim oleh bank atau layanan digital resmi.

    Mereka bertindak sebagai “man-in-the-middle”, sehingga membuat korban percaya mereka sedang berinteraksi dengan layanan resmi, padahal semua informasi yang mereka berikan jatuh ke tangan pelaku.

    Selain itu, perangkat “Fake BTS” mampu mengirimkan SMS massal tanpa melalui jaringan operator seluler, kemampuan ini membuat pesan-pesan penipuan sulit dilacak dan sering kali mampu menembus lapisan keamanan yang diterapkan operator.(Grace Sanny Vania)

     

  • Sebut Willie Salim Tak Bisa Dipidana, Firdaus Oiwobo Senggol Pemerintah: Kenapa Rakyatnya Kelaparan?

    Sebut Willie Salim Tak Bisa Dipidana, Firdaus Oiwobo Senggol Pemerintah: Kenapa Rakyatnya Kelaparan?

    TRIBUNJAKARTA.COM – Meski telah dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan, Willie Salim dinilai tidak bisa dijerat hukum pidana. 

    Hal itu diungkapkan oleh seorang pengacara, Firdaus Oiwobo. 

    “Pandangan hukum saya, Willie Salim tidak bisa dijerat hukum pidana, enggak bisa. Kalau pun dijerat Pasal 335 lantas siapa korbannya? Siapa yang mau dilaporin,” ujar Firdaus seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Senin (24/3/2025) di Youtube. 

    Sebab, kata Firdaus, banyak warga Palembang yang turut menyaksikan hingga mencuri daging rendang yang dimasak Willie Salim. 

    Bahkan Willy Salim sebenarnya bisa melaporkan balik ke polisi. 

    “Ini kan ditonton dan dinikmati orang-orang Palembang juga, orang banyak yang nonton. Banyak juga yang ngambil, yang nyuri rendangnya Willy Salim. Kalau Willy Salim mau lapor balik, apakah rakyat itu mau dilaporin polisi karena pencurian rendang? Kan enggak lucu,” ujar Firdaus diiringi tawa. 

    Ia pun menyarankan agar kasus tersebut tidak dikait-kaitkan dengan sukuisme. 

    “Karena itu sifatnya kan kecil ya scope-nya kecil. Jangan dikaitkan dengan Palembang yang besar. Ini sarang gue. Jangan nanti takutnya ego sektoral, jadinya bahaya. Jadinya isu rasis, lebih baik dikecilkan aja,” katanya. 

    Alih-alih turut menyalahkan Wille Salim, Firdaus Oiwobo menyinggung peran pemerintah setempat. 

    Menurutnya, kasus ini menjadi bahan instropeksi diri pemerintah setempat. 

    “Pemerintah Sumatera Selatan kenapa bisa rakyatnya bisa kelaparan seperti itu, jangan malah cari pembenaran tapi harus instropeksi diri, kok bisa rakyatnya bisa sampai mau makan rendang yang enggak seberapa harganya bisa dikerubutin dan dicuri,” jelasnya. 

    Sebelumnya diberitakan, Willie Salim resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kontennya yang viral terkait memasak 200 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

    Konten ini memicu kontroversi karena dianggap merusak citra warga Palembang dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    Pada Sabtu (22/3/2025) malam, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

    Pengacara Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Lawfirm mengonfirmasi laporan tersebut kepada Sripoku.com pada Minggu (23/3/2025).

    Tuntutan Hukum terhadap Willie Salim

    Ryan Gumay menyatakan bahwa sebagai warga asli Palembang, dirinya bersama masyarakat lainnya merasa keberatan dengan konten tersebut.

    “Benar, tadi malam kami mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian ini sebagai pengaduan masyarakat. Laporan kami sudah diterima dengan nomor LP LAP-20250322-3F227 pada Sabtu (22/3/2025),” ujar Ryan Gumay.

    Ryan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi para kreator konten agar lebih mempertimbangkan dampak sosial dan konsekuensi hukum dari konten yang dibuat.

    “Kami juga telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, dan laporan kami sudah direspon melalui akun Banpol Sumsel,” tambahnya.

    Ryan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi model B.

    Adapun laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selain laporan dari Ryan Gumay Lawfirm, selebgram Palembang Achmad Fuadi Irawan atau yang dikenal sebagai Adi BGP juga mengajukan laporan terhadap Willie Salim.

    Adi melaporkan Willie atas konten rendang yang disebutnya telah mencoreng reputasi Kota Palembang.

    Melalui unggahan di akun TikTok @febryan.to, Adi BGP mengajak komunitas kreator dan selebgram Palembang untuk mendukung laporan ini.

    Ia juga berencana melakukan dialog dengan Kapolresta Palembang terkait permasalahan tersebut pada Senin (24/3/2025).

    “Saya mengajak seluruh TikToker, kreator konten, dan selebgram untuk bersama-sama melaporkan Willie Salim serta berdiskusi dengan Kapolresta Palembang. Mohon dukungannya untuk hadir,” kata Adi BGP.

    Di sisi lain, seorang saksi bernama Hartati Syauqi yang mengaku berada di lokasi saat kejadian, memberikan kesaksiannya.

    Hartati menyebut bahwa insiden hilangnya rendang tersebut sebenarnya telah disetting oleh Willie Salim dan timnya.

    “Saya ada di lokasi, dan memang kejadian ini sudah disetting. Willie pergi makan di mobil selama 30 menit, bukan ke toilet seperti yang dikatakan. Rendang seharusnya butuh waktu lebih lama untuk matang, tetapi mereka memutuskan untuk meninggalkan dan menyetting semuanya,” ungkap Hartati. 

    Willie Salim minta maaf

    Kreator konten Willie Salim menyatakan bahwa hilangnya rendang satu ekor sapi yang sedang dimasak di kuali bukanlah salah warga Palembang, Sumatera Selatan.

    Ia menyampaikan dalam video permintaan maaf atas kegaduhan akibat kejadian itu.

    “Ini bukan salah warga Palembang. Sepenuhnya salah saya, karena saya kurang persiapan,” kata Willie dikutip dari akun Instagram @willie27_, Sabtu (22/3/2025).

    Dirinya mengaku baru pertama kali memasak dalam porsi untuk orang banyak.

    Dalam benaknya, ia ingin warga Palembang bisa berbuka puasa dan menikmati rendangnya bersama.

    “Tidak ada kekecewaannya sama sekali terhadap rendang yang hilang itu. Malahan, aku senang sekali melihat antusias warga karena pada akhirnya rendang itu dimasak untuk dibagikan ke warga,” tutur Willie.

    Ia berujar hanya terkejut melihat antusias tinggi warga yang mengambil rendangnya.

    Gara-gara unggahan soal hilangnya rendang Willie ini, sikap warga Palembang mendapat kecaman dari netizen.

    Sebagai informasi, Willie memasak rendang pada malam hari di ruang terbuka di Palembang.

    Saat ia pergi ke toilet sejenak, rendangnya sudah ludes diboyong warga menggunakan plastik hingga gayung. Padahal, rendang itu belum matang utuh dan masih panas. (Kompas.com/TribunJakarta.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Willie Salim Bikin Konten Masak Rendang di Palembang Tak Berizin, Anwar Fuady: Gak Bisa Seenak Udel!

    Willie Salim Bikin Konten Masak Rendang di Palembang Tak Berizin, Anwar Fuady: Gak Bisa Seenak Udel!

    TRIBUNJAKARTA.COM – Konten kreator yang kerap menggelar aksi sosial, Willie Salim, disebut tak memiliki izin saat membuat acara masak besar daging rendang 200 kg untuk warga Palembang di Benteng Kuto Besak (BKB). 

    Acara yang disebut tak berizin itu berakhir dengan kacau karena diadakan dengan cara acoan lantaran warga banyak yang berebutan mengambil daging rendang di dalam wajan hingga ludes. 

    Selain gagal, acara itu membuat nama kota Palembang tercoreng karena banjir hujatan dari publik yang geram melihat warga Palembang dinilai rakus mengambil rendang yang belum matang. 

    “Willie Salim ini tidak ada izin dari Dinas Pariwisata Kota Palembang, dia melakukan suatu hal yang cukup besar. Ini juga menyangkut jiwa manusia,” kata Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi), Anwar Fuady seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Minggu (23/3/2025). 

    Anwar juga menyebut bahwa kegiatan itu diselenggarakan dengan cara yang sembrono. 

    “Acara masak rendang ini, dilakukan secara tidak terkoordinir, tidak ada CEO, tidak ada tim panitia, tidak ada pengawalan padahal ini bisa membahayakan jiwa manusia,” jelasnya. 

    Sebab, acara itu dihadiri oleh begitu banyak massa. 

    Semestinya, Willie Salim memberikan kupon untuk pengambilan daging rendang yang sudah matang. 

    “Supaya tidak berebutan, kalau berebutan bahayanya apa? Kalau kecemplung masuk ke dalam kuali besar yang panas itu bagaimana? Jiwanya hilang. Nah, ini bukan masalah kecil makanya perlu ada pengawalan,” jelasnya. 

    “Jadi, enggak bisa seenak udel gitu aja, enggak bisa begitu,” tambahnya. 

    Minta di-take down

    Sebagai putra daerah, Anwar Fuady tak terima dengan konten masak besar rendang 200 kg yang dibuat oleh konten kreator, Willie Salim. 

    Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (Parsi) tersebut mengaku tersakiti dengan konten masak yang justru mencoreng nama baik kota Palembang. 

    “Sebagai ketua tetua dan juga panutan Sumatera Selatan, saya merasa sangat kecewa dan terluka hati saya melihat perbuatan ini (konten rendang). Membuat saya terluka, kontennya itu sangat merendahkan warga Palembang,” ujar Anwar seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Minggu (23/3/2025). 

    Aktris senior, yang kerap memerankan karakter antagonis tersebut pun meminta kepada Willie Salim untuk menghapus konten tersebut dari akun media sosialnya. 

    Selain itu, Willie Salim harus meminta maaf lagi kepada seluruh warga Sumatera Selatan.

    Anwar tidak puas dengan permintaan maaf yang sebelumnya diucapkan Willie. 

    “Kalau acara ini memang sengaja di-setting untuk keperluan bisnis dan lain-lain, saya minta saudara Willie Salim meminta maaf secara tulus ikhlas bukan basa basi seperti yang beredar di video itu. Itu basa basi aja.”

    “Tulus, ikhlas minta maaf kepada masyarakat bukan hanya kota Palembang, tetapi seluruh Sumatera Selatan,” pungkasnya. 

    Sebut settingan

    Pembawa acara kawakan asal Palembang, Helmy Yahya, turut tersinggung dengan raibnya 200 kg daging rendang yang diambil warga saat ditinggal masak konten kreator, Willie Salim. 

    Menurut Helmy, Willie berperan besar membuat nama kota Palembang di mata masyarakat Indonesia menjadi tercoreng. 

    Ia menaruh syak wasangka jika Willie sengaja meninggalkan rendang yang sedang dimasak dan dibiarkan diambil warga secara membabi buta.

    Eks Direktur Utama TVRI tersebut pun meyakini bahwa konten Willie memang settingan. 

    “Pribadi saya ini settingan, ya memang sengaja itu supaya daging (rendang) diambil, direbut. Ditinggal kan udah saya bilang ditinggal. Yang salah itu adalah yang meninggalkan (rendang),” ujar Helmy seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Minggu (23/3/2025). 

    Setelah kejadian itu viral, Willie menemui langsung Helmy Yahya dan meminta maaf kepada Helmy selaku salah satu tokoh masyarakat di Palembang. 

    Dalam pertemuan itu, Helmy tak menanyakan konten yang dibuat Willie settingan atau tidak. 

    “Saya enggak nanya, karena saya yakin kalau saya ditanya ini settingan. Dia mau ngaku enggak, enggak ada gunanya. Dia mengaku ini settingan, ini tidak. Kalau tidak ini settingan, dia sudah melakukan keteledoran, yang paling fatal itu dia tinggal dengan tidak ada pengamanan yang ketat,” pungkasnya. 

    Willie Salim minta maaf

    Kreator konten Willie Salim menyatakan bahwa hilangnya rendang satu ekor sapi yang sedang dimasak di kuali bukanlah salah warga Palembang, Sumatera Selatan.

    Ia menyampaikan dalam video permintaan maaf atas kegaduhan akibat kejadian itu.

    “Ini bukan salah warga Palembang. Sepenuhnya salah saya, karena saya kurang persiapan,” kata Willie dikutip dari akun Instagram @willie27_, Sabtu (22/3/2025).

    Dirinya mengaku baru pertama kali memasak dalam porsi untuk orang banyak.

    Dalam benaknya, ia ingin warga Palembang bisa berbuka puasa dan menikmati rendangnya bersama.

    “Tidak ada kekecewaannya sama sekali terhadap rendang yang hilang itu. Malahan, aku senang sekali melihat antusias warga karena pada akhirnya rendang itu dimasak untuk dibagikan ke warga,” tutur Willie.

    Ia berujar hanya terkejut melihat antusias tinggi warga yang mengambil rendangnya.

    Gara-gara unggahan soal hilangnya rendang Willie ini, sikap warga Palembang mendapat kecaman dari netizen.

    Sebagai informasi, Willie memasak rendang pada malam hari di ruang terbuka di Palembang.

    Saat ia pergi ke toilet sejenak, rendangnya sudah ludes diboyong warga menggunakan plastik hingga gayung. Padahal, rendang itu belum matang utuh dan masih panas.

    Dilaporkan polisi

    Willie Salim resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas kontennya yang viral terkait memasak 200 kilogram rendang di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

    Konten ini memicu kontroversi karena dianggap merusak citra warga Palembang dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

    Pada Sabtu (22/3/2025) malam, Kantor Hukum Ryan Gumay Lawfirm resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

    Pengacara Muhammad Gustryan dari Ryan Gumay Lawfirm mengonfirmasi laporan tersebut kepada Sripoku.com pada Minggu (23/3/2025).

    Tuntutan Hukum terhadap Willie Salim

    Ryan Gumay menyatakan bahwa sebagai warga asli Palembang, dirinya bersama masyarakat lainnya merasa keberatan dengan konten tersebut.

    “Benar, tadi malam kami mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kejadian ini sebagai pengaduan masyarakat. Laporan kami sudah diterima dengan nomor LP LAP-20250322-3F227 pada Sabtu (22/3/2025),” ujar Ryan Gumay.

    Ryan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk efek jera bagi para kreator konten agar lebih mempertimbangkan dampak sosial dan konsekuensi hukum dari konten yang dibuat.

    “Kami juga telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel, dan laporan kami sudah direspon melalui akun Banpol Sumsel,” tambahnya.

    Ryan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi model B.

    Adapun laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 27 Ayat 1 dan 3 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selain laporan dari Ryan Gumay Lawfirm, selebgram Palembang Achmad Fuadi Irawan atau yang dikenal sebagai Adi BGP juga mengajukan laporan terhadap Willie Salim.

    Adi melaporkan Willie atas konten rendang yang disebutnya telah mencoreng reputasi Kota Palembang.

    Melalui unggahan di akun TikTok @febryan.to, Adi BGP mengajak komunitas kreator dan selebgram Palembang untuk mendukung laporan ini.

    Ia juga berencana melakukan dialog dengan Kapolresta Palembang terkait permasalahan tersebut pada Senin (24/3/2025).

    “Saya mengajak seluruh TikToker, kreator konten, dan selebgram untuk bersama-sama melaporkan Willie Salim serta berdiskusi dengan Kapolresta Palembang. Mohon dukungannya untuk hadir,” kata Adi BGP.

    Di sisi lain, seorang saksi bernama Hartati Syauqi yang mengaku berada di lokasi saat kejadian, memberikan kesaksiannya.

    Hartati menyebut bahwa insiden hilangnya rendang tersebut sebenarnya telah disetting oleh Willie Salim dan timnya.

    “Saya ada di lokasi, dan memang kejadian ini sudah disetting. Willie pergi makan di mobil selama 30 menit, bukan ke toilet seperti yang dikatakan. Rendang seharusnya butuh waktu lebih lama untuk matang, tetapi mereka memutuskan untuk meninggalkan dan menyetting semuanya,” ungkap Hartati. (Kompas.com/TribunJakarta.com). 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Konten Rendang Hilang Picu Kontroversi, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

    Konten Rendang Hilang Picu Kontroversi, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah warga Kota Palembang mulai melaporkan kreator konten viral, Willie Salim, terkait unggahannya mengenai rendang seberat 200 kilogram yang hilang di Benteng Kuto Besak.

    Konten tersebut dianggap menimbulkan kesan negatif terhadap masyarakat Palembang, sehingga menuai berbagai reaksi, termasuk pelaporan ke pihak berwajib pada Minggu (23/03/2025).

    Konten kreator Palembang, Rondoot, serta Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Cinta Rakyat (DPP Gencar) turut melaporkan Willie Salim dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Idazril Tanjung SE SH MH MM, didampingi tim hukumnya Thabroni SH MH, menyatakan bahwa laporan mereka telah disampaikan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu malam (22/03).

    Menurutnya, konten tersebut menimbulkan kegaduhan di media sosial dan memicu komentar-komentar yang mendiskreditkan masyarakat Palembang.

    “Ini sudah melukai hati masyarakat Palembang. Konten yang diunggah WS telah memancing ujaran kebencian di kolom komentar, dengan berbagai hinaan yang menyamakan istilah lokal dengan bahasa yang vulgar,” ujar Idazril, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Sebagai bukti, pihak pelapor telah menyerahkan tangkapan layar komentar bernada ujaran kebencian yang muncul di unggahan Willie Salim.

    Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan oleh Willie Salim, Idazril menilai bahwa pernyataan tersebut justru mengindikasikan bahwa konten tersebut telah dirancang atau ‘disetting’ sebelumnya.

    “Harus ada pembuktian apakah benar ini konten settingan. Namun, permintaan maaf tidak menghapus adanya unsur pidana. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka prosesnya harus tetap berjalan,” tegasnya.