Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur belum menerima surat pencabutan laporan yang ditujukan untuk Wakil Walikota Surabaya
Armuji
.
“Belum ada surat (pencabutan laporan) masuk,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (14/4/2015).
Armuji dilaporkan
oleh pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan UU ITE.
Keduanya, telah bertatap muka melakukan mediasi di Rumah Dinas Armuji di Jalan Walikota Mustadjab Surabaya pada Senin (14/4/2025).
Usai pertemuan tersebut, Diana bilang bahwa dia bersedia untuk mencabut laporan tersebut.
“Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” kata Diana dalam keterangan pers usai pertemuan.
Diana juga mengakui bahwa situasi konflik antara keduanya sempat memanas sebelum mediasi dilakukan.
“Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” ujarnya.
Konflik antara keduanya bermula saat Armuji melakukan viralnya video Armuji di media sosial pribadj @CakJ1 saat sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana.
Armuji menerima laporan seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri.
Saat sidak, Armuji mengaku tidak dibukakan pintu dan dituduh sebagai penipu. Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial, yang berujung pada pelaporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: UU ITE
-
/data/photo/2025/04/14/67fce450eb9f9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji Surabaya 14 April 2025
-

Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi Buntut Dugaan Penahanan Ijazah – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, minta maaf pada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan siap mencabut laporan polisi.
Konflik keduanya mencuat setelah sidak yang dilakukan Armuji ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, yang kemudian diikuti saling tuding dan laporan ke kepolisian.
Pada Senin (14/4/2025), Jan Hwa Diana didampingi suaminya mendatangi rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Jawa Timur, untuk menyelesaikan konflik yang tengah memanas di antara keduanya.
Setelah dilakukan pertemuan, Jan Hwa Diana menyampaikan permintaan maafnya kepada Armuji atas kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya datang ke kediaman Cak Ji dengan rendah hati, terbaik saya ingin menyelesaikan masalah yang terjadi yang membuat perhatian masyarakat.”
“Pertama-tama sekali saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji karena semua ini dasarnya kesalahpahaman,” katanya, Senin, dilansir Kompas.com.
Jan Hwa Diana mengaku telah mengatakan hal-hal yang tidak patut kepada Armuji.
“Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut seperti saya enggak kenal, ya maksud saya enggak kenal sama Pak Wawali gitu loh, ya orang nomor dua Surabaya,” papar dia.
Siap Cabut Laporan
Dalam kesempatan itu, Jan Hwa Diana juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan terhadap Armuji.
“Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” jelasnya, Minggu, masih dari Kompas.com.
Menurutnya, situasi konflik antara dirinya dan Armuji sempat memanas sebelum dilakukan mediasi.
“Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang mengatakan tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” imbuh Jan Hwa Diana.
Sempat Tak Mau Cabut Laporan
Jan Hwa Diana menjadi sorotan setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.
Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.
Diberitakan TribunJatim.com, Jan Hwa Diana mengatakan tak mengenal perempuan yang mengaku sebagai pekerja dalam video Armuji yang viral di media sosial.
Ia pun mengklaim tidak pernah menahan ijazah mantan karyawannya.
“Tidak, tidak pernah (menahan ijazah karyawan). Saya enggak kenal orang itu,” ujar Diana ketika ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Di sisi lain, Diana sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Armuji viral.
Namun, ketika itu ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.
“Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana.
Selanjutnya, Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
Namun, Diana menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.
“Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘Sudahlah damai aja’, tapi yang saya bingungkan itu bagaimana mau damai?”
“Di perkataan terakhirnya itu, ‘Jangan sampai orang ini kebal hukum’. Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban,” tegasnya.
“Saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” jelas Diana.
CAK JI DILAPORKAN – Gambar tangkap layar dari Instagram @cakj1, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang mengaku sudah dilaporkan oleh sosok Jan Hwa Diana. (Tangkap layar Instagram @cakj1)
Selain itu, Diana merasa unggahan video Armuji merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, kata dia, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
“Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.”
“Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Diana sempat tidak mau mencabut laporan yang telah ia layangkan ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.”
“Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” terangnya.
Sebagai informasi, laporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji berawal dari seseorang yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya itu.
Perempuan tersebut mengaku mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
“Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025).
Armuji lalu memutuskan untuk melakukan sidak ke perusahaan CV SS, sekaligus meminta ijazah eks karyawan tersebut dikembalikan.
Armuji mengaku datang dengan cara baik-baik.
“Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu.”
“Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.
“Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam.”
“Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” papar Armuji.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Jan Hwa Diana Tak Mau Cabut Laporan, Sakit Hati Sama Ucapan Armuji: Saya Orang Kecil
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Alga) (Kompas.com/Adhitiya Prasta Pratama)
Berita lain terkait Jan Hwa Diana
-
/data/photo/2025/04/13/67fba28dd6a6b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji Surabaya 13 April 2025
Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan pengusaha Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota
SurabayaArmuji
.
Armuji dilaporkan ke SPKT
Polda Jatim
melalui LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
“Iya (dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Minggu (13/4/2015).
Saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh Polda Jatim untuk penyelesaian berkas administrasi.
Setelahnya, tidak menutup kemungkinan Armuji akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Baru masuk laporannya, kita siapkan administrasinya dulu,” imbuhnya.
Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Cak Ji tersebut menegaskan bahwa ia siap hadir di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan atas laporan Jan Hwa Diana.
Sebagaimana diketahui, Jan Hwa Diana adalah istri sekaligus pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya.
Jan Hwa Diana melaporkan Armuji setelah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok @CakJ1 viral.
Video tersebut menampilkan Armuji sedang melakukan sidak ke CV Sentosa Seal.
Salah satu warga Surabaya mengadu kepada Armuji bahwa CV Sentosa Seal telah menyita ijazah miliknya meski mengajukan
resign
. Namun, justru respons tidak mengenakkan dialami oleh Armuji.
Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
“Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik, tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam,” terang Armuji.
Sementara itu, Diana melaporkan Armuji karena merasa keberatan fotonya ditampilkan dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
“Saya ini salah
opo
(apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh,” kata Diana saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
“Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba,” ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/12/67fa20959b8ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim Surabaya
Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pengusaha Surabaya,
Jan Hwa Diana
, buka suara mengenai laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya,
Armuji
, ke Polda Jatim.
Laporan tersebut terkait video viral yang menunjukkan perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya.
Diana mengatakan, keputusannya untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim dilakukan karena dia telah menampilkan fotonya dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
“Saya ini salah
opo
(apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main
comot
. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi
gitu loh
,” kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan. Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
“Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam.
Kok
ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa
nuduh
saya bandar narkoba,” ujar dia.
Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya. Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
“Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.
Customer-customer
(pelanggan) saya pada tanya semua.
Mbok ya mikir toh
, kalau memperlakukan orang seperti itu,” ucap dia.
Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan
pencemaran nama baik
, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
“Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
“Akhirnya (karyawan itu)
resign,
tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik. “Saya datang baik-baik, saya
tok-tok
(gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di
speaker
(pengeras suara) agar tahu,” sambung dia.
“Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” tambah dia.
Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
“Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa,” ujar Armuji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal
Surabaya (beritajatim.com) – Usai viral di konten Wawali Surabaya Armuji, Han Jwa Diana perempuan yang disebut sebagai pemilik dari CV Sentoso Seal akhirnya buka suara.
Setelah melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Han Jwa Diana muncul ke publik untuk menjelaskan duduk permasalahan.
Diwawancarai beritajatim.com, Han Jwa Diana menjelaskan jika ia bukan pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Margomulyo seperti yang disampaikan di konten Armuji.
Status gudang yang dihampiri oleh Armuji adalah pinjam pakai. Sehingga ia tidak mengenali karyawan yang bekerja di lokasi itu. Apalagi karyawan perempuan yang mengaku ijazahnya ditahan.
“Saya gak kenal orang itu (yang mengaku ijazahnya ditahan). (Gudang di Margomulyo) itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya bukan di situ. Berita saya menahan ijazah itu tidak benar,” kata Han Jwa Diana, Sabtu (12/04/2025).
Han Jwa Diana menceritakan, saat Wawali Surabaya Armuji membuat konten sidak di gudang Margomulyo, dirinya sedang perjalanan pulang dari Jakarta bersama suaminya Hendy.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang menelepon dirinya adalah Armuji. Ia saat itu mengira bahwa nomor yang menghubunginya adalah modus penipuan.
Sehingga, respon yang ia keluarkan adalah kaget dan tidak menyangka bahwa orang yang berbicara dengannya saa itu adalah Wawali Surabaya Armuji.
“Kita ini pengusaha. Nomor telepon itu diketahui banyak orang. Saya sering ditelpon oleh orang yang ngaku-ngaku orang pajak itu mungkin sehari bisa nelpon dua kali. Masa ya kita langsung percaya. Beliau menelpon dari nomor yang tidak saya kenal lalu yang tertulis bukan Armuji tapi hanya huruf N gitu aja. Saya kira ya penipuan. itu reaksi wajar orang yang tiba-tiba ditelpon, nggak ngerti apa-apa, enggak ketemu muka,” tuturnya.
Sebagai seorang pengusaha dan warga Surabaya, Han Jwa Diana tidak memiliki maksud untuk menolak kehadiran Wawali Armuji dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur seperti yang terlihat di konten.
Ia mengatakan pada November 2024 lalu telah dihubungi oleh Disnaker terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan. Namun, saat itu ia tidak mengenali orang-orang yang disebut sebagai karyawannya. Ia pun sudah membalas pesan Disnaker dan mengatakan bahwa surat yang dikirimkan salah alamat.
“Saya orang bisnis. Kalau memang itu dari instansi pemerintah pasti ngasih surat dulu. Surat kop suratnya dari kantor walikota mau mengadakan pertemuan mediasi. Saya ini nggak mau menampilkan figur perusahaan saya. Karena ini kan perusahaan keluarga, ya. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong di-cross check.Apa benar bukti-buktinya? Apa benar alamat perusahaannya? Kalau enggak benar kan ya nggak mungkin lo ditanggepin,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya bernama Jan Hwa Diana, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.
Pelaporan itu berdasarkan konten saat Armuji mendatangi sebuah gudang yang disebut milik sebuah perusahaan bernama CV Sentoso Seal di Kawasan Margomulyo, Rabu (09/04/2025) kemarin untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seseorang.
“Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya di tahan nggak boleh diambil,” kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4/2025).
Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.
Namun saat Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan tertutup rapat.
Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV Sentoso Seal, salah satunya adalah Diana. Namun respons kedua orang itu tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.
Karena kesal, Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV Sentoso Seal itu, dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang. (ang/ted)
-

700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
“Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.
“Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.
Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.
“Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.
Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.
-

Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi
GELORA.CO – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.
Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.
“Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan, Sabtu (29/3).
Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.
Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.
Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.
Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.
“Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.
“Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan.

/data/photo/2025/04/12/67fa5fa7f2f46.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
