Produk: UU ITE

  • Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        14 April 2025

    Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji Surabaya 14 April 2025

    Polda Jatim Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Terhadap Armuji
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur belum menerima surat pencabutan laporan yang ditujukan untuk Wakil Walikota Surabaya
    Armuji
    .
    “Belum ada surat (pencabutan laporan) masuk,” kata Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (14/4/2015).
    Armuji dilaporkan
    oleh pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik dan UU ITE.
    Keduanya, telah bertatap muka melakukan mediasi di Rumah Dinas Armuji di Jalan Walikota Mustadjab Surabaya pada Senin (14/4/2025).
    Usai pertemuan tersebut, Diana bilang bahwa dia bersedia untuk mencabut laporan tersebut.
    “Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” kata Diana dalam keterangan pers usai pertemuan.
    Diana juga mengakui bahwa situasi konflik antara keduanya sempat memanas sebelum mediasi dilakukan.
    “Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” ujarnya.
    Konflik antara keduanya bermula saat Armuji melakukan viralnya video Armuji di media sosial pribadj @CakJ1 saat sidak ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Diana.
    Armuji menerima laporan seorang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan saat mengundurkan diri.
    Saat sidak, Armuji mengaku tidak dibukakan pintu dan dituduh sebagai penipu. Armuji kemudian mengunggah video sidak tersebut ke media sosial, yang berujung pada pelaporan dari pihak perusahaan ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi Buntut Dugaan Penahanan Ijazah – Halaman all

    Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji, Siap Cabut Laporan Polisi Buntut Dugaan Penahanan Ijazah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemilik CV Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, minta maaf pada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan siap mencabut laporan polisi.

    Konflik keduanya mencuat setelah sidak yang dilakukan Armuji ke perusahaan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, yang kemudian diikuti saling tuding dan laporan ke kepolisian.

    Pada Senin (14/4/2025), Jan Hwa Diana didampingi suaminya mendatangi rumah dinas Armuji di Jalan Wali Kota Mustajab Nomor 78, Surabaya, Jawa Timur, untuk menyelesaikan konflik yang tengah memanas di antara keduanya.

    Setelah dilakukan pertemuan, Jan Hwa Diana menyampaikan permintaan maafnya kepada Armuji atas kesalahpahaman yang terjadi.

    “Saya datang ke kediaman Cak Ji dengan rendah hati, terbaik saya ingin menyelesaikan masalah yang terjadi yang membuat perhatian masyarakat.”

    “Pertama-tama sekali saya ingin memohon maaf kepada Cak Armuji karena semua ini dasarnya kesalahpahaman,” katanya, Senin, dilansir Kompas.com.

    Jan Hwa Diana mengaku telah mengatakan hal-hal yang tidak patut kepada Armuji.

    “Jadi saya itu sebenarnya tidak bermaksud mengatakan hal-hal yang tidak patut seperti saya enggak kenal, ya maksud saya enggak kenal sama Pak Wawali gitu loh, ya orang nomor dua Surabaya,” papar dia.

    Siap Cabut Laporan

    Dalam kesempatan itu, Jan Hwa Diana juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan terhadap Armuji.

    “Setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi,” jelasnya, Minggu, masih dari Kompas.com.

    Menurutnya, situasi konflik antara dirinya dan Armuji sempat memanas sebelum dilakukan mediasi.

    “Pada awalnya ini kan semua sudah sangat keras. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman karena ada pepatah yang mengatakan tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” imbuh Jan Hwa Diana.

    Sempat Tak Mau Cabut Laporan

    Jan Hwa Diana menjadi sorotan setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.

    Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.

    Diberitakan TribunJatim.com, Jan Hwa Diana mengatakan tak mengenal perempuan yang mengaku sebagai pekerja dalam video Armuji yang viral di media sosial.

    Ia pun mengklaim tidak pernah menahan ijazah mantan karyawannya.

    “Tidak, tidak pernah (menahan ijazah karyawan). Saya enggak kenal orang itu,” ujar Diana ketika ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).

    Di sisi lain, Diana sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Armuji viral.

    Namun, ketika itu ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.

    “Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana.

    Selanjutnya, Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.

    Namun, Diana menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.

    “Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘Sudahlah damai aja’, tapi yang saya bingungkan itu bagaimana mau damai?”

    “Di perkataan terakhirnya itu, ‘Jangan sampai orang ini kebal hukum’. Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban,” tegasnya.

    “Saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” jelas Diana.

    CAK JI DILAPORKAN – Gambar tangkap layar dari Instagram @cakj1, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang mengaku sudah dilaporkan oleh sosok Jan Hwa Diana. (Tangkap layar Instagram @cakj1)

    Selain itu, Diana merasa unggahan video Armuji merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.

    Bahkan, kata dia, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.

    “Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.”

    “Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, Diana sempat tidak mau mencabut laporan yang telah ia layangkan ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.”

    “Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” terangnya.

    Sebagai informasi, laporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji berawal dari seseorang yang mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya itu.

    Perempuan tersebut mengaku mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

    “Akhirnya (karyawan itu) resign, tapi ijazah aslinya ditahan, enggak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, Jumat (11/4/2025).

    Armuji lalu memutuskan untuk melakukan sidak ke perusahaan CV SS, sekaligus meminta ijazah eks karyawan tersebut dikembalikan.

    Armuji mengaku datang dengan cara baik-baik.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu.”

    “Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam.”

    “Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” papar Armuji.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Permintaan Maaf Jan Hwa Diana Tak Mau Cabut Laporan, Sakit Hati Sama Ucapan Armuji: Saya Orang Kecil

    (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Alga) (Kompas.com/Adhitiya Prasta Pratama)

    Berita lain terkait Jan Hwa Diana

  • Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Armuji alias Cak Ji, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Jan Hwa Diana, setelah menindaklanjuti aduan penahanan ijazah dari warga.

    Terkait pelaporan itu, sebanyak 50 pengacara siap memberi bantuan hukum untuk Cak Ji.

    Cak Ji sendiri mengaku tak gentar atas laporan Diana. Ia bahkan memastikan bakal menghargai proses hukum yang berjalan.

    “Tidak takut sama sekali. Biarlah hukum yang berbicara. Saya menghargai semua proses yang ada,” kata Cak Ji, Senin (14/4/2025), dilansir TribunJatim.com.

    Ia pun membenarkan, puluhan pengacara dijadwalkan berkunjung ke rumah dinasnya untuk memberi bantuan hukum.

    Cak Ji mengapresiasi niat baik puluhan pengacara tersebut.

    “Nanti puluhan lawyer spontan akan memberi dukungan ke saya ke rumah dinas. Menawarkan bantuan hukum.”

    “Kami menghargai. Lihat saja nanti seperti apa tujuan wong wong iku (pengacara),” kata dia.

    Pelaporan terhadap Cak Ji bermula dari adanya aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah di perusahaan milik Diana.

    Aduan itu diterima Cak Ji lewat Rumah Aspirasi pada Selasa (25/3/2025).

    Cak Ji diketahui melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV SS milik Diana, Selasa (8/4/2025), untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

    Namun, Cak Ji mendapat perlakuan kurang menyenangkan sebab ia tak dibukakan pintu. Pintu perusahaan bahkan tertutup rapat.

    Saat Cak Ji berusaha menghubungi Diana, ia justru dituduh sebagai penipu.

    “Saya enggak kenal sampeyan (Anda), sampeyan penipuan,” kata Diana lewat telepon.

    Buntut kedatangan Cak Ji itu, Diana lantas melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik terkait UU ITE, Kamis (10/4/2025).

    Diketahui, Diana melaporkan akun Instagram milik Cak Ji, @cakj1, karena mengunggah fotonya bersama sang suami tanpa izin.

    Dikutip dari laman resmi Indonesia Corruption Watch (ICW), Armuji alias Cak Ji adalah pria asli Surabaya. Ia lahir pada 8 Juni 1965.

    Ia merupakan lulusan Strata 1 Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya (ITATS).

    Saat menjadi mahasiswa, Cak Ji berperan aktif dalam gerakan mahasiswa untuk menumbangkan orde baru.

    Ia pernah tergabung dalam aksi unjuk rassa dan penyegelan DPRD Kota Surabaya pada 1998.

    Kala itu, Cak Ji merupakan anggota Arek Suroboyo Pro Reformasi (ASPR).

    Sebelum menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, Cak Ji sudah kenyang pengalaman sebagai politikus.

    Ia merupakan anggota DPRD Surabaya selama tiga periode dan pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

    Karier Cak Ji sebagai politikus dimulai pada 1999, saat menjadi anggota DPRD Surabaya.

    Setelahnya, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua DPRD Surabaya.

    Dari wakil rakyat, Cak Ji menjajal peruntungan di Pilkada Surabaya 2020.

    Ia maju sebagai Wakil Wali Kota Surabaya mendampingi Eri Cahyadi.

    Hasilnya, Eri-Cak Ji lolos Pilkada 2020 dan resmi menjadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya.

    Keduanya kembali mencalonkan diri dalam formasi yang sama pada Pilkada 2024.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan Eri-Cak Ji sebagai pemenang PIlkada 2024, Kamis (9/1/2025).

    Eri-Cak Ji melawan kotak kosong dengan perolehan surara 980.380 atau 81.38 persen, dikutip dari Kominfo Jatim.

    Cak Ji diketahui merupakan kader PDIP.

    Di partai berlogo banteng itu, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC PDIP Surabaya hingga Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim.

    Berikut riwayat karier dan organisasi Cak Ji, dikutip dari Wikipedia:

    Karier

    Anggota DPRD Surabaya (1999-2019);
    Wakil Ketua DPRD Surabaya (2009-2014);
    Ketua DPRD Surabaya (2003-2004 dan 2014-2019);
    Anggota DPRD Jawa Timur (2019-2020);
    Wakil Wali Kota Surabaya (2021-sekarang).

    Organisasi

    Sekretaris DPC PDIP Surabaya (2010-2015);
    Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya (2015-2019);
    Wakil Ketua Bidang Buruh DPD PDIP Jatim (2010-2015);
    Wakil Ketua Bidang Pariwisata DPD PDIP Jatim (2015-2020).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wakil Wali Kota Armuji Syok Tak Dibukakan Pintu saat Sidak Pabrik yang Tahan Ijazah, Disebut Nipu

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/Ani Susanti/Nuraini Faiq)

  • Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 April 2025

    Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji Surabaya 13 April 2025

    Polisi Dalami Laporan Jan Hwa Diana kepada Wawali Surabaya Armuji
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Polda Jawa Timur (Jatim) tengah mendalami laporan pengusaha Jan Hwa Diana kepada Wakil Wali Kota
    Surabaya

    Armuji
    .
    Armuji dilaporkan ke SPKT
    Polda Jatim
    melalui LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
    “Iya (dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE),” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Minggu (13/4/2015).
    Saat ini, laporan tersebut masih didalami oleh Polda Jatim untuk penyelesaian berkas administrasi.
    Setelahnya, tidak menutup kemungkinan Armuji akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
    “Baru masuk laporannya, kita siapkan administrasinya dulu,” imbuhnya.
    Sebelumnya, politisi yang akrab disapa Cak Ji tersebut menegaskan bahwa ia siap hadir di Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan atas laporan Jan Hwa Diana.
    Sebagaimana diketahui, Jan Hwa Diana adalah istri sekaligus pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya.
    Jan Hwa Diana melaporkan Armuji setelah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok @CakJ1 viral.
    Video tersebut menampilkan Armuji sedang melakukan sidak ke CV Sentosa Seal.
    Salah satu warga Surabaya mengadu kepada Armuji bahwa CV Sentosa Seal telah menyita ijazah miliknya meski mengajukan
    resign
    . Namun, justru respons tidak mengenakkan dialami oleh Armuji.
    Gerbang perusahaan tidak dibuka, dan Diana menuduhnya sebagai penipu.
    “Dalam hal ini saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Saya sidak, saya datangi baik-baik, tapi responsnya saya dikatakan penipu segala macam,” terang Armuji.
    Sementara itu, Diana melaporkan Armuji karena merasa keberatan fotonya ditampilkan dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
    “Saya ini salah
    opo
    (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh,” kata Diana saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.
    Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
    “Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba,” ujar dia.
    Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.
    Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 April 2025

    Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut Bandung 12 April 2025

    Pengusaha Surabaya Minta Maaf, tapi Laporan ke Armuji Tak Akan Dicabut
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com –

    Jan Hwa Diana
    menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah kasusnya dengan Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , menjadi viral dan menimbulkan kegaduhan di media sosial.
    Meski demikian, ia menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum dengan laporan ke Polda Jawa Timur.
    Diana menjadi sorotan publik setelah gudang milik perusahaannya disidak oleh Armuji.
    Sidak tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang sudah mengundurkan diri.
    “Saya minta maaf ya buat gaduh satu Surabaya,” kata Diana saat ditemui di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Diana mengaku sempat mendapat saran dari orang-orang terdekat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
    Namun, ia menolak karena merasa tersinggung dengan ucapan Armuji dalam video yang diunggah ke media sosial.
    “Saya sebenarnya banyak yang ngomong, ‘sudahlah damai aja’, ya tapi yang saya bingungkan itu loh, bagaimana mau damai? Di perkataan terakhirnya itu loh, ‘jangan sampai orang ini kebal hukum’,” ucapnya.
    “Saya itu enggak kebal hukum, saya ini korban, saya kok terus digiring, opini masyarakat itu tuh kok terus digiring gitu loh. Yang kebal hukum itu siapa? Saya ini orang kecil,” tambah Diana.
    Atas dasar itu, Diana tidak mencabut laporan yang telah ia layangkan ke
    Polda Jatim
    pada Kamis (10/4/2025), terkait dugaan pencemaran nama baik.
    Laporan itu mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    “Saya melaporkan Pak Armuji, pelanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” tutupnya.
    Diberitakan sebelumnya, laporan yang dilayangkan Diana terhadap Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, berawal dari pengaduan seorang mantan karyawan yang mengaku mendapat tekanan di tempat kerjanya di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
    Karyawan tersebut mengaku ijazah aslinya ditahan setelah mengundurkan diri, sehingga ia melapor kepada Armuji.
    Menanggapi laporan itu, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan CV SS untuk meminta ijazah dikembalikan.
    Ia mengklaim telah datang secara baik-baik, meski tidak direspons oleh pihak perusahaan.
    Setelah kejadian tersebut, Armuji mengunggah video sidaknya ke media sosial TikTok, yang kemudian memicu kecaman publik terhadap perusahaan tersebut.
    Namun, unggahan itu justru berujung pada laporan dari pihak perusahaan ke Polda Jatim pada 10 April 2025.
    Armuji pun kini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
    Sementara Diana membantah menahan ijazah eks karyawannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim
                        Surabaya

    5 Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim Surabaya

    Buka Suara, Pengusaha Surabaya yang Laporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jatim
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Pengusaha Surabaya,
    Jan Hwa Diana
    , buka suara mengenai laporannya terhadap Wakil Wali Kota Surabaya,
    Armuji
    , ke Polda Jatim.
    Laporan tersebut terkait video viral yang menunjukkan perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya.
    Diana mengatakan, keputusannya untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim dilakukan karena dia telah menampilkan fotonya dalam video yang diunggah hingga ramai menyebar di media sosial.
    “Saya ini salah
    opo
    (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main
    comot
    . Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi
    gitu loh
    ,” kata Diana, saat ditemui di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025).
    Selain itu, Diana menganggap ucapan Armuji yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan. Diana tegas mengatakan, pekerjaannya tidak ada hubungannya dengan tuduhan tersebut.
    “Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam.
    Kok
    ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa
    nuduh
    saya bandar narkoba,” ujar dia.
    Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya. Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah.
    “Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah.
    Customer-customer
    (pelanggan) saya pada tanya semua.
    Mbok ya mikir toh
    , kalau memperlakukan orang seperti itu,” ucap dia.
    Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan
    pencemaran nama baik
    , berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).
    “Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” tutup dia.
    Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu bermula ketika ada seseorang yang mengadu ke Armuji karena selalu mendapatkan tekanan dari tempat kerjanya, yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.
    “Akhirnya (karyawan itu)
    resign,
    tapi ijazah aslinya ditahan, tidak boleh diambil (oleh pihak perusahaan). Akhirnya lapor ke saya,” kata Armuji, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
    Armuji lalu memutuskan untuk sidak ke perusahaan, CV SS, tersebut, sekaligus meminta ijazah karyawan dikembalikan.
    Menurut dia, kedatangannya sudah dilakukan dengan cara baik-baik. “Saya datang baik-baik, saya
    tok-tok
    (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di
    speaker
    (pengeras suara) agar tahu,” sambung dia.
    “Dia menuduh saya seorang penipu. Saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” tambah dia.
    Selanjutnya, Armuji memutuskan untuk mengunggah video sidak ke pergudangan tersebut ke media sosial TikTok. Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat terhadap perusahaan itu.
    “Tanggal 10 April (2025), mereka (perusahaan) melaporkan saya ke Polda, ya enggak apa-apa, itu haknya semua orang bisa melapor. Makanya kita tunggu kelanjutannya seperti apa,” ujar Armuji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal

    Viral di Konten Medsos Wawali Surabaya, Han Jwa Diana Bantah Sebagai Pemilik CV Sentoso Seal

    Surabaya (beritajatim.com) – Usai viral di konten Wawali Surabaya Armuji, Han Jwa Diana perempuan yang disebut sebagai pemilik dari CV Sentoso Seal akhirnya buka suara.

    Setelah melaporkan Armuji ke Polda Jatim, Han Jwa Diana muncul ke publik untuk menjelaskan duduk permasalahan.

    Diwawancarai beritajatim.com, Han Jwa Diana menjelaskan jika ia bukan pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Margomulyo seperti yang disampaikan di konten Armuji.

    Status gudang yang dihampiri oleh Armuji adalah pinjam pakai. Sehingga ia tidak mengenali karyawan yang bekerja di lokasi itu. Apalagi karyawan perempuan yang mengaku ijazahnya ditahan.

    “Saya gak kenal orang itu (yang mengaku ijazahnya ditahan). (Gudang di Margomulyo) itu pinjam pakai. Jadi alamatnya saya bukan di situ. Berita saya menahan ijazah itu tidak benar,” kata Han Jwa Diana, Sabtu (12/04/2025).

    Han Jwa Diana menceritakan, saat Wawali Surabaya Armuji membuat konten sidak di gudang Margomulyo, dirinya sedang perjalanan pulang dari Jakarta bersama suaminya Hendy.

    Ia mengaku tidak mengetahui bahwa yang menelepon dirinya adalah Armuji. Ia saat itu mengira bahwa nomor yang menghubunginya adalah modus penipuan.

    Sehingga, respon yang ia keluarkan adalah kaget dan tidak menyangka bahwa orang yang berbicara dengannya saa itu adalah Wawali Surabaya Armuji.

    “Kita ini pengusaha. Nomor telepon itu diketahui banyak orang. Saya sering ditelpon oleh orang yang ngaku-ngaku orang pajak itu mungkin sehari bisa nelpon dua kali. Masa ya kita langsung percaya. Beliau menelpon dari nomor yang tidak saya kenal lalu yang tertulis bukan Armuji tapi hanya huruf N gitu aja. Saya kira ya penipuan. itu reaksi wajar orang yang tiba-tiba ditelpon, nggak ngerti apa-apa, enggak ketemu muka,” tuturnya.

    Sebagai seorang pengusaha dan warga Surabaya, Han Jwa Diana tidak memiliki maksud untuk menolak kehadiran Wawali Armuji dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur seperti yang terlihat di konten.

    Ia mengatakan pada November 2024 lalu telah dihubungi oleh Disnaker terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan. Namun, saat itu ia tidak mengenali orang-orang yang disebut sebagai karyawannya. Ia pun sudah membalas pesan Disnaker dan mengatakan bahwa surat yang dikirimkan salah alamat.

    “Saya orang bisnis. Kalau memang itu dari instansi pemerintah pasti ngasih surat dulu. Surat kop suratnya dari kantor walikota mau mengadakan pertemuan mediasi. Saya ini nggak mau menampilkan figur perusahaan saya. Karena ini kan perusahaan keluarga, ya. Tapi mbok ya tolong kalau mau mengurus sesuatu hal itu tolong di-cross check.Apa benar bukti-buktinya? Apa benar alamat perusahaannya? Kalau enggak benar kan ya nggak mungkin lo ditanggepin,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dipolisikan seorang pengusaha di Surabaya bernama Jan Hwa Diana, atas dugaan menyerang kehormatan dan nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur.

    Pelaporan itu berdasarkan konten saat Armuji mendatangi sebuah gudang yang disebut milik sebuah perusahaan bernama CV Sentoso Seal di Kawasan Margomulyo, Rabu (09/04/2025) kemarin untuk meminta penjelasan terkait penahanan ijazah seseorang.

    “Ada warga kita datang ke rumah aspirasi, mereka menceritakan bahwa kerja di sana selalu dapat tekanan dan segala macam. Akhirnya resign, tapi ijazah aslinya di tahan nggak boleh diambil,” kata Armuji menjelaskan maksudnya sidaknya ke gudang itu, Jumat (11/4/2025).

    Menurut Armuji, dalam UU sudah jelas perusahaan tak boleh menahan ijazah karyawannya, apalagi pegawai yang sudah memutuskan untuk berhenti bekerja.

    Namun saat Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tiba di gudang tersebut, pemilik perusahaan menolak menemuinya. Pintu gerbang bangunan itu bahkan tertutup rapat.

    Armuji pun sempat menelepon dua orang yang disebut sebagai bos CV Sentoso Seal, salah satunya adalah Diana. Namun respons kedua orang itu tetap tak mengindahkan keberadaan orang nomor dua di Surabaya tersebut.

    Karena kesal, Armuji sempat melontarkan dugaan bahwa gudang CV Sentoso Seal itu, dicurigai menyimpan barang-barang terlarang. Sebab, setiap ada dinas yang melakukan sidak, penolakan serupa selalu terulang. (ang/ted)

  • SOSOK Permadi Arya dan Sederet Kasusnya yang Dikabarkan Jadi Komisaris JMTO, tapi Dibantah BUMN

    SOSOK Permadi Arya dan Sederet Kasusnya yang Dikabarkan Jadi Komisaris JMTO, tapi Dibantah BUMN

    TRIBUNJAKARTA.COM – Influencer media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dikabarkan ditunjuk menjadi komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation.

    Abu Janda juga mengunggah postingan di akun Instagram resminya terkait ucapan selamat penunjukkan dirinya sebagai komisaris tersebut. 

    “Selamat dan sukses. Permadi Arya. Sebagai Komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation,” demikian ucapan di postingan itu pada Senin (7/4/2025). 

    “Nemu berita @metrotv alhamdulilah rezeki anak sholeh. Tolong jangan pada minta kartu E-Tol saldo unlimited ya. Apalagi minta diskon tol, Astagfirullah haram,” respons Abu Janda dalam keterangan postingan tersebut. 

    Saat dikonfirmasi terpisah, Abu Janda hanya memohon doa agar dirinya tetap amanah.

    “Insya Allah. Doakan semoga amanah,” ujar Abu Janda kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).

    Meski begitu, saat ditanya terkait kapan dirinya diangkat menjadi komisaris, Abu Janda meminta agar publik menunggu pengumuman resmi.

    “Nanti ada pengumuman resminya,” imbuhnya.

    Dibantah BUMN

    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait kabar penunjukkan Abu Janda sebagai komisaris PT Jasamarga Toll Road Operation (JMTO).

    Dengan tegas, BUMN membantah kabar tersebut.

    Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Violla kepada awak media pada Senin (7/4/2025).

    “Kabar tersebut tidak benar. Tidak ada pengangkatan atas nama Permadi Arya sebagai komisaris JMTO,” kata Putri Violla seperti dikutip dari Wartakota.

    Senada dengan Violla, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga membantah isu penunjukan Abu Janda selaku komisaris JMTO.

    Dia mengatakan kabar itu hoax alias informasi palsu.

    “Hoax” ungkap Arya kepada MNC Portal.

    Sebelumnya, beredar sebuah poster dengan keterangan bahwa Permadi Arya dipercaya menjabat sebagai Komisaris JMTO.

    Bahkan, pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat, itu memberi sinyal positif soal informasi yang beredar.

    Untuk diketahui, JMTO merupakan kelompok usaha Jasa Marga dengan komposisi saham 99,9 persen dimiliki oleh perseroan dan 0,1 persen dimiliki oleh Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga.

    Kegiatan Usaha JMTO meliputi layanan pengoperasian, ETC, dan layanan IT.

    Sosok Abu Janda

    Permadi Arya diketahui memiliki nama lengkap Heddy Setya Permadi. 

    Ia dikenal dengan nama Abu Janda Al-Boliwudi.

    Pria kelahiran 14 Desember 1973 ini adalah seorang pegiat dan pemengaruh media sosial berkebangsaan Indonesia. 

    Permadi menempuh pendidikan Diploma Ilmu Komputer Informatic It School Singapura pada April 1997 dan menjadi Sarjana Business & Finance University of Wolverhampton Inggris pada tahun 1999. 

    Ia bergabung menjadi pegiat media sosial dan influencer tim sukses Joko Widodo di Pilpres 2019.

    Sebelum menjadi pegiat media sosial, Abu Janda bekerja sebagai karyawan di berbagai perusahaan.

    Mulai dari perusahaan sekuritas, bank swasta hingga tambang batu bara dalam rentang waktu 1999 hingga 2015. 

    Sederet kasus 

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Abu Janda atas cuitan ‘Islam adalah agama arogan’ yang ia unggah di Twitter pada 1 Februari 2021. 

    Dia juga sempat akan dimintai keterangan atas dugaan ujaran rasisme yang ditujukan kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. 

    Selanjutnya, ia pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota Majelis Taklim Al-Minawwir Bekasi, Alwi Muhammad Alatas karena kasus penghinaan bendera tauhid. 

    Ia mengunggah postingan di akun Facebook-nya soal bendera teroris bukan panji nabi.

    Menurut Alwi, unggahan Abu Janda termasuk ke dalam penghinaan syariat Islam dan menyinggung perasaan umat muslim.

    Abu Janda juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh guru asal Jakarta bernama Mintaredja karena diduga menyebut Aksi Bela Tauhid sebagai aksi politik terselubung melalui media sosial.

    Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang dikenal dengan nama Soni Eranata juga melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

    Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian terhadap Natalius Pigai. 

    Abu Janda juga pernah berseteru dengan Maaher At-Thuwailibi. 

    Kala itu, Maaher pernah mengatakan bahwa Abu Janda dan Sukmawati Soekarnoputri layak dibunuh karena dianggap telah melakukan penistaan agama. 

    Maaher dituduh telah melakukan ancaman pembunuhan melalui media sosial. 

    Ia pun disebut telah melanggar pasal 28 dan 29 UU ITE. 

    Tak terima dengan tuduhan tersebut, Maaher melaporkan balik Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik. 

    Sebab, Abu Janda sempat menyampaikan ke awak media bahwa terorisme mempunyai agama, yaitu Islam dan gurunya adalah Maaher. 

    Selain itu, Abu Janda juga pernah berseteru dengan Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain atau Tengku Zul di media sosial. 

    Mereka saling beradu komentar untuk membuktikan siapa yang benar dan salah. 

    Awalnya, Abu Janda beropini bahwa Islam merupakan agama arogan. 

    Pasalnya, kehadirannya di Indonesia disebut telah ‘menginjak-injak’ budaya lokal.

    Hal tersebut yang kemudian memantik amarah Tengku Zul hingga membuat pesan balasan. (TribunJakarta.com, Wartakota, Kompas.com, Wikipedia).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    700 Narapidana Narkoba Lolos Proses Verifikasi Amnesti

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos proses verifikasi untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.

    Menurut Supratman, para narapidana tersebut dikategorikan sebagai pengguna narkoba dan memenuhi kriteria yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

    “Yang terakhir saya dapatkan data dari direktur pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau surat edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna,” ungkap Supratman usai menghadiri gelar griya atau open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani, di Jakarta, Rabu (2/4/2025), dilansir dari Antara.

    Dia menjelaskan 700 narapidana narkoba tersebut merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Ia juga mengungkapkan bahwa angka keseluruhan penerima amnesti mengalami penyusutan setelah melalui tahap verifikasi.

    “Data terakhir itu dari 100.000 kemudian turun ke 44.000 karena kami juga verifikasi.Kemudian turun lagi ke 19.000,” ucapnya.

    Namun, ia menekankan bahwa jumlah akhir penerima amnesti ini masih bisa berubah karena proses verifikasi masih berlangsung di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

    “Belum angka final ya. Masih bisa bertambah atau berkurang,” tambahnya.

    Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa dari hasil verifikasi dan asesmen awal, sebanyak 19.337 narapidana telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

    “Dari hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 warga binaan permasyarakatan yang lolos verifikasi,” kata Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Sebelum melalui tahapan verifikasi, awalnya amnesti direncanakan diberikan kepada 44.495 narapidana.

    Amnesti ini diberikan kepada narapidana yang termasuk dalam beberapa kategori, seperti pengguna narkotika, serta mereka yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Selain itu, narapidana dengan kondisi khusus juga menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti ini, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis, HIV/AIDS, mengalami gangguan jiwa, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual, memiliki keterbelakangan mental, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun.

  • Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi

    Presiden Prabowo Dapat Ancaman Pembunuhan, Kerusuhan Bisa Terjadi

    GELORA.CO –  Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo Subianto dari netizen di X merupakan tindakan kriminal.

    Iwan juga menyebut ancaman itu bisa berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Bisa memicu kerusuhan, terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan, Sabtu (29/3).

    Menurut Iwan, pelaku yang mengancam membunuh Presiden Prabowo Subianto bisa dijerat beberapa pasal.

    Di antaranya ialah Pasal 218 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal 27 ayat tiga dan Pasal 28 ayat dua UU ITE tentang Penyebaran Ujaran Kebencian dan Ancaman Kekerasan.

    Selain itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melawan Penguasa dan Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman.

    Menurut Iwan, ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo harus disikapi serius.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar,” kata Iwan.

    Iwan menjelaskan penghasutan bisa terus berlanjut jika ancaman pembunuhan terhadap Prabowo dibiarkan.

    “Bahkan, bisa menggiring orang-orang yang sedang frustrasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujar Iwan.