Produk: UU ITE

  • Rugikan Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 April 2025

    Rugikan Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim Nasional 18 April 2025

    Rugikan Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Dilaporkan ke Bareskrim
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    melaporkan
    selebgram

    Lisa Mariana
    ke Bareskrim Polri.
    Lisa Mariana diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Adapun pada 26 Maret 2025, Ridwan Kamil pernah mengunggah postingan di akun Instagramnya terkait tuduhan yang dilayangkan selebgram Lisa Mariana.
    Klarifikasi ini disampaikannya setelah Lisa Mariana mengunggah sejumlah bukti percakapan yang diduga melibatkan dirinya dan Ridwan Kamil melalui Instagram Story pada Rabu (26/3/2025).
    Ridwan Kamil menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya pernah bertemu Lisa satu kali dalam konteks permohonan bantuan kuliah.
    “Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun lalu dengan bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di hadapan keluarganya,” ujar Ridwan Kamil dalam klarifikasinya lewat akun Instagramnya @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).
    Ridwan Kamil juga mengaku heran mengapa isu ini kembali dimunculkan saat ini. Oleh karena itu, ia telah menunjuk tim hukum untuk menangani kasus ini dan memastikan bukti-bukti kebohongan terkait tuduhan tersebut dapat ditampilkan jika diperlukan.
    Di akhir klasrifikasinya, Ridwan Kamil meminta doa agar dirinya dan keluarganya dijauhkan dari fitnah dunia, terutama di bulan suci Ramadhan yang lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Sangat Serius Ingin Jebloskan Lisa Mariana ke Penjara

    Ridwan Kamil Sangat Serius Ingin Jebloskan Lisa Mariana ke Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Keputusan Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik serta fitnah merupakan bentuk keseriusan mantan gubernur Jawa Barat itu untuk memberikan pelajaran pada orang-orang yang menyerangnya tanpa memiliki dan menyertakan bukti dan fakta yang sesuai. 

    “Ini juga jadi pembelajaran kepada kita semua bahwa kita boleh berbicara dan berpendapat apa pun, tetapi harus sesuai koridor jangan malah menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah dan menyerang kehormatan seseorang. Maka untuk meredam ini kami sepakat dengan melakukan upaya hukum,” tutur kuasa hukum Ridwan Kamil Heribertus S Hartojo dikutip dari channel YouTube, Jumat (18/4/2025).

    Sementara itu Muslim Jaya Butar-Butar juga menegaskan, Ridwan Kamil sudah siap melakukan upaya apa pun termasuk bila memang ada permintaan melakukan tes DNA dari penyidik.

    “Pak Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA sesuai dengan preseden hukum ini. Dan itu kewenangan penyidik jadi Pak RK enggak masalah,” tegasnya.

    Kuasa Hukum Ridwan Kamil juga meminta bukti bila memang Lisa Mariana menyebut bahwa anak yang dilahirkannya merupakan anak biologis sosok yang sempat maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 ini.

  • 4
                    
                        Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim 
                        Nasional

    4 Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Nasional

    Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur Jawa Barat
    Ridwan Kamil
    melaporkan selebgram
    Lisa Marliana
    ke Bareskrim Polri karena diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik kepadanya.
    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada
    Kompas.com
    , Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas adanya berita bohong terkait adanya anak di antara mereka berdua.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Berdasarkan foto surat penerimaan berkas yang
    Kompas.com
    terima, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu untuk melaporkan kejadian ini.
    “Pak RK sendiri (datang ke Bareskrim). Ini menunjukkan bukti keseriusan pak RK dalam menanggapi kasus ini di jalur hukum,” kata Muslim lagi.
    Diketahui, beberapa waktu yang lalu, Ridwan Kamil dikabarkan pernah dekat dengan seorang selebgram bernama Lisa Marliana.
    Lisa mengaku punya hubungan spesial dengan Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan memiliki seorang anak.
    Belakangan, Lisa mengumbar hubungan pribadinya tersebut dan meminta pertanggungjawaban Ridwan Kamil.
    Sementara itu, Ridwan Kamil telah membantah tuduhan yang dilayangkan oleh Lisa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

    Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan ini diambil sebagai respons atas tuduhan sepihak yang disebarkan Lisa Mariana ke publik tanpa dasar hukum yang sah.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Sanjoyo, menjelaskan bahwa pelaporan ini sudah dilakukan sejak Maret 2025 dan mencakup sejumlah pasal dalam UU ITE. Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 18 April 2025, Heribertus memaparkan secara rinci dasar hukum pelaporan tersebut.

    “Kami telah membuat laporan atas dugaan melakukan tindak-tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat 1 junto Pasal 35, atau Pasal 48 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 32 Ayat 1 dan 2, atau Pasal 45 ayat 4 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Transaksi dan Elektronik (ITE), yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap seseorang yang secara hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik,” ujarnya.

    Heribertus menegaskan bahwa laporan ini menjadi bentuk keseriusan Ridwan Kamil dalam menjaga nama baiknya. Ia menyebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

    “Dalam laporan polisi atau pengaduan kami, telah kami lampirkan semua bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami. Selanjutnya, hal ini akan menjadi ranah penyidikan. Laporan ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Heribertus.

  • 6
                    
                        Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab
                        Surabaya

    6 Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab Surabaya

    Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imannuel Ebenezer menyebut perusahaan
    UD Sentosa Seal
    milik Jan Hwa Diana biadab.
    Wamenaker Noel
    bersama Wakil Walikota
    Surabaya
    Armuji melakukan sidak di gudang UD Sentosa Seal di Margomulyo Permai pada Kamis (16/4/2025).
    Noel menemukan banyak kejanggalan saat meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya.
    Dia menuding bahwa Diana banyak menutup-nutupi masalah
    penahanan ijazah
    .
    Selain penahanan ijazah, diduga perusahaan Diana juga membatasi waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah UMK.
    Merespons hal tersebut, Noel menyebut bahwa tindakan itu biadab.
    “Itu yang paling tepat, biadab,” kata Noel dengan lantang usai melakukan sidak, Kamis (16/5/2025).
    Menurutnya, aturan-aturan tersebut tidak masuk akal. Sebab, menjalankan ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia.
    “Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi,” terangnya.
    Setelah melakukan sidak yang dinilai banyak kejanggalan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit kepada UD Sentosa Seal.
    “Pasti kami periksa, kita akan audit, enggak mungkin enggak,” ujarnya.
    Sementara itu, terkait dugaan bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Kementerian Perindustrian.
    “Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok,” pungkasnya.
    Sebelumnya, perusahaan UD Sentosa Seal milik Diana ramai diperbincangkan publik usai video Armuji saat sidak di gudang viral di media sosial TikTok dan Instagram.
    Sidak tersebut dilakukan Armuji usai menerima laporan dari warganya yang merupakan mantan karyawan Diana, yang mengaku ijazahnya ditahan meski sudah resign.
    Diana lantas melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.
    Kabarnya, laporan tersebut dicabut.
    Kendati demikian, kasus penahanan ijazah ini kian bergulir setelah 31 mantan karyawannya ikut bersuara.
    Sehingga, menjadi perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi.
    Bahkan, Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut mengawal kasus tersebut.
    Sementara itu, Diana membantah menahan ijazah karyawannya saat
    hearing
    bersama DPRD Kota Surabaya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Meutya Hafid Pamer ‘Bayi Baru Lahir’, Ternyata Soal Ini

    Meutya Hafid Pamer ‘Bayi Baru Lahir’, Ternyata Soal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) Meutya Hafid, pamer lewat unggahan terbarunya di Instagram Story. Dalam unggahan tersebut, ia mengumumkan kelahiran “bayi baru”, yang ternyata bukan manusia melainkan produk hukum terbaru dari pemerintah.

    Dalam story yang diunggahnya pada Rabu (16/4/2025), Meutya menulis, “Another precious baby is born,” sambil menyematkan lagu Heal the World dari Kids United.

    Unggahan tersebut menampilkan dokumen resmi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

    Dalam keterangan dokumen disebutkan, regulasi ini merujuk pada amanat pasal 16A dan 16B dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU ITE Tahun 2008.

    Aturan ini disahkan pada 29 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Regulasi ini bertujuan untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dari ancaman seperti perundungan siber, eksploitasi, dan kecanduan media sosial.

    Saat peresmian, Meutya menekankan bahwa PP ini tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi akan diimplementasikan dengan langkah konkret.

    Pemerintah akan bekerja sama dengan platform digital untuk menerapkan sistem keamanan lebih ketat, meningkatkan literasi digital bagi orang tua dan anak, dan memastikan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar regulasi perlindungan anak di ruang digital.

    “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak Indonesia dapat berselancar di dunia digital dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, orang tua, dan semua pemangku kepentingan,” kata Menkomdigi.

    (fab/fab)

  • Beredar Link Video Pasangan Muda di Kamar Kos Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas Geger

    Beredar Link Video Pasangan Muda di Kamar Kos Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas Geger

    GELORA.CO –  Link video viral Kuala Kurun tiba-tiba trending di TikTok, menarik perhatian netizen hingga mencari tahu identitas pemeran dan isi lengkapnya.

    Media sosial diramaikan dengan link video viral Kuala Kurun yang dengan cepat menarik minat banyak pengguna internet. 

    Namun, belum banyak yang tahu dengan sebutan Kuala Kurun tersebut, sehingga topik yang jadi sorotan itu diburu netizen untuk mengetahui isi video lengkapnya.

    Dikutip berbagai sumber, Selasa (15/4/2025), berikut isi link video viral Kuala Kurun yang diduga diperankan oleh sepasang remaja pelajar di Kalimantan Tengah.

    Apa Isi Link Video Viral Kuala Kurun?

    Kuala Kurun merupakan ibu kota Kabupaten Gunung Mas yang berada di wilayah Kalimantan Tengah. 

    Viralnya Kuala Kurun berawal dari warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, yang dibuat geger oleh beredarnya video asusila tersebar di berbagai media sosial.

    Video diduga beredar dalam beberapa versi durasi, yakni 26 detik, 28 detik, dan 20 detik. Jika dikumpulkan, total durasinya mencapai lebih dari satu menit.

    Dalam link video tersebut, terlihat sepasang remaja, seorang laki-laki dan perempuan, yang diduga masih pelajar SMA, lagi bermesraan berdua di dalam kamar kos. 

    Lokasi rekaman video tersebut diduga berada di sebuah kamar kos kayu berwarna hijau-biru yang terletak di Kota Kuala Kurun.

    Link video pertama diduga menampilkan wajah seorang laki-laki dan perempuan yang tampak hanya mengenakan atasan.

    Kemudian, ada juga yang menyebut video kedua menunjukkan sosok perempuan dalam posisi rebahan sambil menutupi wajahnya.

    Sementara video ketiga belum diketahui secara pasti apa isinya dan yang membuat heboh media sosial.

    Kemunculan video asusila tersebut langsung menjadi bahan perbincangan dan mengundang berbagai komentar di Facebook, TikTok, hingga grup WhatsApp.

    Sebagian besar penasaran dengan identitas pasangan muda yang muncul dalam video itu karena diduga masih pelajar.

    Sebaiknya masyarakat tidak menyebarluaskan kembali link video viral Kuala Kurun di media sosial, karena diduga mengandung unsur pornografi. 

    Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Waspada! Penipuan Pakai AI Makin Canggih, Bukti Transfer Palsu pun Bisa Dibuat Sekejap

    Waspada! Penipuan Pakai AI Makin Canggih, Bukti Transfer Palsu pun Bisa Dibuat Sekejap

    Jakarta: Kecanggihan teknologi kecerdasan buatan (AI) kini sudah sampai pada tahap yang luar biasa. Video, suara, hingga bukti transfer bank bisa dibuat sedemikian mirip dengan aslinya. 
     
    Tapi di balik kecanggihan itu, ada bahaya yang perlu diwaspadai yakni penipuan berbasis AI.
     
    Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan kritis terhadap konten digital, apalagi yang terlihat mencurigakan.

    “Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli,” kata Nezar dalam keterangan resminya, Selasa, 15 April 2025.
     

    Modus penipuan AI yang perlu diwaspadai
    Teknologi deepfake dan generative AI memungkinkan penipu memanipulasi gambar, suara, bahkan dokumen digital dalam waktu singkat. Salah satu yang kini marak terjadi adalah pemalsuan bukti transfer bank.
     
    “Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru,” katanya.
     
    Penipuan ini kerap terjadi dalam transaksi jual beli online, investasi bodong, hingga pencatutan identitas publik figur. Modusnya makin canggih, sehingga korban sering tidak sadar telah tertipu hingga semuanya terlambat.
    Regulasi sudah ada, tapi penjahat selangkah lebih cepat
    Untuk menekan penyalahgunaan AI, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Di samping itu, pemerintah juga mengandalkan sejumlah regulasi lain seperti UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), KUHP, dan UU Hak Cipta.
     
    Namun, Nezar mengakui bahwa perkembangan teknologi AI jauh lebih cepat dibanding regulasi yang ada saat ini.
     
    “Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan,” ungkap dia.
     

    Pemerintah siapkan aturan khusus untuk AI
    Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, pemerintah tengah menyusun peta jalan pengembangan AI di Indonesia. Targetnya jelas yaitu mendorong penggunaan AI untuk tujuan positif sekaligus meminimalkan risiko kejahatan digital.
     
    Kementerian Kominfo juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memitigasi risiko penipuan di sektor keuangan dan perbankan.
     
    Teknologi AI memang membawa banyak manfaat, tapi juga bisa disalahgunakan. Sebagai pengguna digital, kamu perlu selalu waspada, cerdas, dan kritis. 
     
    Jangan biarkan wajah publik figur, suara sahabat, atau bukti transfer palsu menipu kamu!
     
    “Yang penting adalah kehati-hatian dan kewaspadaan dari masyarakat agar tidak mudah terkecoh,” ucap dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    Bukan Ijazah Kuliah, Bambang Tri Malah Gugat Ijazah SD hingga SMA Jokowi yang Menurutnya Palsu

    GELORA.CO –  Saat ini sedang marak dibicarakan soal jenazah kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dianggap meragukan.

    Bahkan, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi ke polisi

    Terbaru, seorang pengacara asal Solo yaitu Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

    Diketahui pada gugatan tersebut Muhammad Taufiq menggugat empat pihak, yaitu Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4. 

    Melalui Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan, pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

    Laporan serupa pernah dilakukan aktivis Egi Sudjana di Jakarta terkait ijazah kuliah Jokowi

    Di sisi lain, ratusan aktivis dan alumni UGM berencana mendatangi rektorat pada Selasa (15/4/2025) untuk mengklarifikasi soal simpang siur ijazah Jokowi

    Perihal isu ijazah palsu Jokowi ini sebenarnya sudah berembus sejak lama.

    Adalah Bambang Tri, yang pernah mempermasalahkan ijazah Jokowi

    Bambang Tri saat itu menggugat keabsahan ijazah sekolah Jokowi, bukan ijazah kuliah.

    Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu, yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis Buku Jokowi Undercover.

    Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan dirinya menggugat Jokowi atas pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

    Pihaknya pun menepis narasi yang selama ini beredar, gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM,” ujar Djudju Purwantono, kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

    Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan, maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

    “Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli, kan begitu secara hukum,” tuturnya.

    Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan, dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

    Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA. Berikut ini bunyi petitumnya secara lengkap:

    • Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar.

    Dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

    • Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu.

    Sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

    Penjelasan Kepala SMAN 6 Solo

    Saat itu, Jokowi mendapatkan dukungan dari teman-teman semasa SMA terkait gugatan penggunaan ijazah palsu dari SD, SMP hingga SMA yang dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pada Senin (17 Oktober), sejumlah teman SMA Jokowi mengadakan jumpa pers mereka menegaskan dan meluruskan terkait tudigan ijazah palsu.

    “Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan,” kata Ria Tri Rasmani, teman SMA Jokowi di Solo.

    Mereka menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni SMA Negeri 6 Surakarta.

    Saat itu, SMA Negeri 6 Surakarta masih bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

    Di kesempatan yang sama, Kepala SMAN 6 Surakarta Munarso memperlihatkan buku induk yang membuktikan bahwa Jokowi benar-benar pernah bersekolah di situ.

    “Jokowi lulus pada tanggal 30 April 1980,” ujarnya.

    Di kesempatan terpisah, Utomo Putro, teman seangkatan Presiden Jokowi saat di SMPN 1 Surakarta angkat bicara soal isu tersebut.

    Menurut Utomo, tidak ada yang perlu diragukan lagi dari ijazah Jokowi.

    Sebab SMPN 1 Surakarta sudah menyatakan bahwa Jokowi memang benar merupakan siswa yang masuk pada Januari 1974 dan lulus pada November 1976.

    “Nama Pak Jokowi juga ada tercantum di dalam buku absensi tahun itu,” ujar Utomo saat berbincang dengan Kompas.com, akhir pekan lalu.

    Kedua, teman seangkatan Jokowi di SMP tersebut sudah banyak yang bersaksi bahwa Jokowi benar pernah mengenyam pendidikan di SMPN 1 Surakarta, termasuk dirinya.

    “Menurut saya itu cukup. Kalau masih ada orang mempermasalahkan ijazah Pak Jokowi, itu menurut saya orang yang kurang kerjaan atau ada motif yang lain, saya enggak tahu,” lanjut Utomo.

    Ijazah siswa/i SMPN 1 Surakarta pada saat itu, menurut Utomo, memang masih ditulis menggunakan tangan pada bagian tertentu.

    Misal, pada bagian nama, tempat dan tanggal lahir, nama wali, dan nomor induk.

    Sepanjang ingatannya, guru yang diberi tugas menulis ijazah itu adalah guru kesenian sekaligus bahasa Inggris bernama Bapak Suradi.

    “Jadi sangat bisa dicek punya saya, punya teman-teman seangkatan yang lain, punya Pak Jokowi. Semuanya senada. Jadi, ini gampang sekali kalau mau dicek asli atau palsu. Tapi kan, ya ngapain? Menghabisi energi saja,” ujar Utomo.

    Ia pun berharap masyarakat semakin pandai memilah informasi mana yang salah dan benar.

    Ia juga meminta masyarakat untuk mencari sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.  

    Bambang Tri ditangkap kasus penistaan agama

    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan telah menahannya terkait dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

    Bambang merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada palsu.

    Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official. Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.

    Ada dua konten yang dijadikan bukti polisi, yaitu video pertama berjudul “GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1”.

    Lalu, video kedua berjudul, “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II’.

    Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

    Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

    “Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (13 Oktober 2022) mengatakan, Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE.

    Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

  • Pengusaha vs Wawalkot Surabaya soal Sidak ‘Ijazah Ditahan’ Berujung Minta Maaf

    Pengusaha vs Wawalkot Surabaya soal Sidak ‘Ijazah Ditahan’ Berujung Minta Maaf

    Jakarta

    Perseteruan antara pengusaha suku cadang mobil Jan Hwa Diana dengan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armuji berakhir damai. Diana akhirnya meminta maaf ke Armuji dan juga mencabut laporan polisi yang dilayangkan kepada Armuji di Polda Jawa Timur.

    Dilansir detikJatim, Selasa (15/4/2025), Jan Hwa Diana dan suaminya datang langsung ke rumah dinas Armuji untuk melakukan mediasi dan meminta maaf. Diana mengaku ketakutan karena masalah ini.

    “Saya juga meminta maaf ya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya warga Surabaya, karena semua ini kesalahpahaman. Ya, sebenarnya dari pertama itu saya ingin mediasi tapi karena saya ketakutan gitu aja,” kata Diana.

    Diana sebelumnya telah menyebut Armuji seorang penipu. Namun setelah bertemu, dia menilai Armuji itu adalah orang yang baik.

    “Terus dengan besar hati Cak Ji tadi sudah menerima permohonan maaf saya. Saya sangat berterima kasih ternyata Cak Ji itu orangnya baik. Enggak seperti yang saya pikirkan, karena mungkin itu kan kesalahpahaman. Saya jadi takut-takut sendiri. Datang saja, ternyata tadi diterima dengan baik,” jelasnya.

    Diketahui, Diana sebelumnya melaporkan Armuji atas dugaan pelanggaran UU ITE. Diana keberatan Armuji melakukan sidak tanpa izinnya, Armuji saat itu sidak perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan.

    Respons Armuji

    Setelah Diana meminta maaf, Armuji mengatakan telah memaafkan Diana. Mengenai masalah ijazah karyawan yang masih ditahan, Armuji mengatakan itu sudah bukan wewenangnya lagi.

    Menurut Armuji, yang bertanggung jawab mengenai masalah itu saat ini sepenuhnya berada pada pihak pengelola perusahaan. Ia juga mengingatkan agar pemilik atau pengelola tidak lepas tangan saat ada panggilan dari Disnaker.

    “Saya ngomong juga, kalau ada panggilan dari Disnaker, kamu ya datang. Jangan bilang salah alamat, bukan perusahaan saya. Kamu yang mengelola, masa nggak tahu itu punyanya siapa?” ujarnya.

    Simak lengkapnya di sini dan di sini.

    (zap/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini