Produk: UU ITE

  • Pasar Mangga Dua Disorot Amerika Jadi Sarang Barang Palsu, Ekonom Ungkap Hal Ini – Halaman all

    Pasar Mangga Dua Disorot Amerika Jadi Sarang Barang Palsu, Ekonom Ungkap Hal Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang kembali menyoroti Indonesia, khususnya Pasar Mangga Dua Jakarta dan platform e-commerce dalam daftar “Notorious Markets”, dinilai merupakan kritik keras yang tidak bisa dipandang sebelah mata. 

    Dalam daftar tersebut, Indonesia dianggap gagal menertibkan peredaran barang palsu dan bajakan, serta tidak cukup melindungi hak kekayaan intelektual. 

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat mengatakan, ini adalah isu yang kompleks, menyentuh berbagai aspek mulai dari perdagangan internasional, penegakan hukum, hingga dinamika ekonomi mikro pelaku usaha kecil. 

    “Klaim ini, walau punya dasar yang sahih, perlu dipahami secara kontekstual dan direspons dengan pendekatan seimbang, antara perlindungan pasar domestik dan pemenuhan komitmen global,” papar Achmad dikutip Rabu (23/4/2025).

    Mengapa Indonesia Disorot, Bukan Negara Produsen Besar Seperti Tiongkok?

    Jika kita melihat data global, Tiongkok memang merupakan negara dengan volume produksi barang palsu terbesar di dunia, mencakup lebih dari 70 persen barang bajakan secara global menurut laporan OECD dan EUIPO. 

    Namun, fokus laporan USTR bukan semata-mata pada negara produsen, melainkan pada titik-titik distribusi dan pasar akhir. 

    Dalam hal ini, Indonesia dengan pasar fisik seperti Mangga Dua dan ekosistem digital e-commerce yang longgar regulasinya menjadi titik temu antara produksi luar dan konsumsi domestik.

    “Amerika Serikat tentu punya kepentingan strategis, melindungi brand dan industri mereka dari erosi nilai akibat pemalsuan,” tutur Achmad.

    Ia menyebut, ketika barang palsu yang meniru merek-merek Amerika masuk dan dijual bebas di Indonesia, mereka tidak hanya kehilangan potensi penjualan, tetapi juga menghadapi degradasi reputasi merek. 

    Kondisi ini, disebut Achmad, mendorong AS untuk menekan negara seperti Indonesia agar memperkuat perlindungan HKI, meski negara asal produksi seperti Tiongkok tidak disentuh secara frontal karena kompleksitas hubungan dagang yang lebih besar.

    Lemahnya Penindakan

    Achmad menyampaikan, penegakan hukum terhadap barang palsu di Indonesia, khususnya di ranah digital, masih jauh dari kata optimal. Banyak pelaku usaha menjual barang tiruan secara terang-terangan di marketplace besar tanpa takut sanksi. 

    “Ketidakhadiran sistem filtering yang efektif, lemahnya pengawasan dari pemerintah, serta kurangnya insentif bagi platform digital untuk membersihkan diri dari pedagang ilegal menjadi akar masalah,” ujarnya.

    Ditambah lagi, Achmad menilai, ketentuan hukum seperti UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen belum memberikan tekanan yang cukup spesifik terhadap pemalsuan di ranah digital.

    Menurutnya, perdagangan digital menciptakan ruang gelap (black box) di mana identitas pelaku dan asal barang sulit ditelusuri. 

    Pasar Pagi Mangga Dua yang terletak di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Utara, tetap menjadi pusat belanja fashion yang populer meski usianya sudah mencapai beberapa dekade. Terletak di sebelah ITC Mangga Dua, pasar ini menawarkan berbagai produk fashion dari grosir hingga satuan dengan variasi yang mencakup barang lokal dan impor. (Tribunnews/Galuh Nestiya)

    “Ini memerlukan pembaruan regulasi digital dan kolaborasi aktif antara pemerintah, penyedia platform, dan pemegang hak kekayaan intelektual. Tanpa itu, e-commerce akan terus menjadi jalur aman bagi pelaku pemalsuan,” ujarnya.

    Melihat hal ini, Achmad menyampaikan, sikap pemerintah Indonesia yang selama ini cenderung menunggu laporan dari pemegang merek sebelum menindak pelanggaran HKI harus diubah. 

    Ia menyebut, pendekatan ini hanya menimbulkan kesan bahwa negara bersikap pasif terhadap pelanggaran hukum yang jelas. Perlu ada reposisi paradigma dari sekadar “penegakan berbasis laporan” menuju “penertiban sistemik dan proaktif”.

    “Pemerintah bisa menggunakan pendekatan berbasis data dan teknologi untuk mengidentifikasi titik-titik distribusi barang ilegal, termasuk menerapkan kebijakan sanksi administratif terhadap pasar atau platform yang terbukti membiarkan perdagangan ilegal berlangsung,” katanya.

    Di sisi lain, Achmad meminta kampanye edukasi publik tentang pentingnya membeli produk asli dan dukungan kepada brand lokal juga perlu ditingkatkan.

  • Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    Gubernur Khofifah Akan Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan, Siap Tempuh Jalur Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut menyoroti kasus penahanan ijazah karyawan UD Sentoso Seal, perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana.

    Khofifah pun berjanji akan membantu menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

    “Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah kepada awak media, Minggu (20/4/2025).

    Di samping itu, Khofifah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk menangani laporan penahanan ijazah.

    Meski begitu, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

    “Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” katanya.

    Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

    Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

    Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

    “Solusi penerbitan ulang ini adalah bentuk kehadiran negara, namun tidak terkait dengan aparat penegak hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Khofifah mengaku telah mengadakan pertemuan dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang dilaporkan telah menahan ijazah pekerjanya.

    Namun, dalam pengakuannya, proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang telah mengundurkan diri.

    Sehingga pemilik perusahaan tak tahu soal adanya penahanan ijazah karyawan.

    “Pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah karena proses rekrutmen dilakukan oleh HRD yang kini telah mengundurkan diri. Saat ini, posisi ijazah pun tidak diketahui,” kata Khofifah.

    Kronologi Perseteruan

    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

    Laporan ini terjadi setelah Cak Ji (sapaan akrab Armuji) menindaklanjuti aduan warga Surabaya setelah ijazahnya ditahan oleh perusahaan UD Sentoso Seal.

    Setelah mendapat laporan tersebut, Cak Ji langsung mendatangi perusahaan tersebut.

    “Saya datang baik-baik, saya tok-tok (gerbangnya), saya telepon, mereka tidak mau bukakan pintu. Anak buah saya, saya suruh telepon dan di-speaker (pengeras suara) agar tahu,” katanya.

    Sesampainya di lokasi tersebut, Cak Ji justru mendapat omelan dari Jan Hwa Diana yang menuduh Wakil Wali Kota Surabaya itu seorang penipu.

    “Dia menuduh saya seorang penipu, saya ngomong, saya itu datang dengan baik-baik, tolong dibukakan pintunya, kita bicara di dalam. Dia tidak mau, ngomel dan macam-macam,” sambungnya.

    Cak Ji menyebut perusahaan itu telah menahan ijazah karyawan tanpa alasan jelas. 

    Hal itu dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja, apalagi dalam konteks pendidikan, yang saat ini sedang digencarkan pemerintah sebagai bagian dari program pemutusan mata rantai kemiskinan.

    “Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar, tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun. Hak hidupnya dipersulit,” tegas Cak Ji.

    Tempuh Jalur Damai

    Setelah berita perseteruan itu viral di media sosial, Jan Hwa Diana memutuskan untuk meminta maaf dan bertemu dengan Armuji.

    Dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025), Diana telah meminta maaf dan akan mencabut laporan terhadap Cak Ji.

    “Tadi saya bertemu Cak Ji langsung. Setelah ini, saya akan mencabut laporan di Polda Jatim,” kata Diana, ditemui seusai pertemuan dengan Cak Ji.

    Diana mengatakan bahwa pertemuan dengan Cak Ji berjalan lancar. 

    Bahkan, ia pun mengakui Wakil Wali Kota Surabaya itu merupakan sosok yang baik. 

    “Cak Ji sangat baik dan perhatian terhadap masyarakat Surabaya,” jelasnya.

    Sementara itu, Cak Ji menceritakan isi pertemuannya dengan Diana. Hasilnya mereka menyudahi persoalan. 

    “Mungkin Ibu Diana sadar sehingga minta maaf dan mencabut laporan,” kata Cak Ji.

    Apalagi dalam pertemuan itu ada barisan pengacara hingga pakar hukum di bidang ITE.  Cak Ji menyebut ada pakar ahli UU ITE Prof. Salahudin. 

    Bagi Cak Ji, Diana yang mencabut laporan juga bagian dari hak dia.

    “Diana juga minta maaf dan mencabut laporan. Sebagai manusia dan umat muslim, saya memaafkan. Tapi saya minta ojo dibaleni maneh (jangan diulang lagi),” tandas Cak Ji.

    Cak Ji kecewa karena saat didatangi ke pabrik tidak disambut dengan baik. 

    “Kalau diceluk aja angel (jika dipanggil jangan dipersulit). Apalagi jika yang memanggil instansi pemerintah, termasuk Dinas Tenaga Kerja. Semua perusahaan harus taat aturan. Jangan ada penahanan ijazah, dan berikan hak-hak karyawan,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gubernur Khofifah Siap Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan Perusahaan, Ini Syaratnya

     

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh)

  • Daftar Kebijakan yang Bikin Indonesia Tersandera AS Usai Kenaikan Pajak 47 Persen

    Daftar Kebijakan yang Bikin Indonesia Tersandera AS Usai Kenaikan Pajak 47 Persen

    PIKIRAN RAKYAT – Amerika Serikat menaikkan tarif bea masuk terhadap produk tekstil dan garmen dari Indonesia hingga 47 persen, sebagai respons atas berbagai kebijakan ekonomi dan perdagangan Indonesia yang dinilai menghambat kepentingan bisnis AS. Kenaikan tarif ini menjadi bentuk tekanan dagang serius yang bisa berdampak pada ekspor nasional.

    Dalam laporan resmi bertajuk “2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers”, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) secara gamblang mencantumkan Indonesia sebagai negara dengan banyak hambatan perdagangan. Berikut penjabaran lengkap atas daftar kebijakan Indonesia yang dikeluhkan AS, lengkap dengan kutipan dari laporan USTR:

    1. Kebijakan Impor: Tarif dan Non-Tarif

    AS mempersoalkan tarif dan prosedur impor Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan komitmen di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Misalnya, tarif impor untuk produk teknologi informasi, seperti peralatan switching dan routing, semestinya nol persen berdasarkan perjanjian ITA (Information Technology Agreement). Namun Indonesia diduga mengenakan bea masuk hingga 10 persen.

    “Meskipun memiliki tarif WTO sebesar nol persen untuk subpos HS 8517, Indonesia tampaknya menerapkan bea masuk 10 persen,” ujar USTR.

    Tak hanya itu, Indonesia juga dikenai kritik atas cukai tinggi terhadap minuman beralkohol impor, kebijakan audit pajak yang tidak transparan, serta proses restitusi pajak penghasilan yang sangat lambat. USTR mencatat bahwa proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun, menciptakan ketidakpastian dan beban bagi perusahaan asing.

    2. Hambatan Teknis Perdagangan (TBT)

    AS menuding Indonesia menggunakan hambatan teknis secara berlebihan yang tidak selalu berdasar pada prinsip ilmiah atau risiko kesehatan. Contohnya:

    Mainan anak wajib melalui uji laboratorium berulang meskipun telah lolos sertifikasi internasional. Produk susu dari AS harus diaudit langsung oleh pejabat Indonesia, termasuk biaya perjalanan, akomodasi, dan audit dokumen yang bisa mencapai lebih dari 10.000 dolar AS (Rp168 juta).

    “Biaya audit fasilitas produksi susu AS dapat melebihi US$10.000 dan memberatkan, terutama bagi usaha kecil,” ucap USTR.

    3. Sertifikasi Halal dan Labelisasi Produk

    Sertifikasi halal diwajibkan untuk produk makanan, kosmetik, hingga barang rumah tangga, termasuk dari perusahaan asing. AS menilai implementasinya belum transparan dan bisa menjadi hambatan non-tarif.

    “Indonesia memperluas cakupan kewajiban sertifikasi halal hingga ke produk rumah tangga dan kimia, meski proses sertifikasinya belum jelas dan tidak selalu berbasis risiko,” tutur laporan itu.

    4. Kebijakan Lokal Konten dan Pengadaan Pemerintah

    USTR juga mengecam kebijakan pemerintah Indonesia yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam proyek pemerintah dan BUMN. Hal ini dinilai diskriminatif terhadap produk impor dari AS.

    “Indonesia menginstruksikan lembaga pemerintah dan BUMN untuk memaksimalkan penggunaan barang dan jasa lokal, membatasi partisipasi perusahaan asing,” ucap USTR.

    5. Penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    AS menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang dan hak cipta di Indonesia. Beberapa pasar tradisional dan e-commerce Indonesia dicap sebagai “pasar terkenal pelanggaran HKI”, termasuk Pasar Mangga Dua di Jakarta.

    “Pasar Mangga Dua di Jakarta tercantum dalam Daftar Pasar Terkenal karena pelanggaran kekayaan intelektual, bersama sejumlah platform daring di Indonesia,” kata laporan itu.

    AS juga meminta Indonesia meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran HKI.

    6. Pembatasan di Sektor Jasa

    Indonesia disebut membatasi masuknya layanan asing di berbagai sektor jasa. Beberapa pembatasan tersebut antara lain:

    Kuota film domestik minimal 60 persen di bioskop. Kepemilikan asing dibatasi di media, penyiaran, dan transportasi. Hambatan regulasi terhadap jasa keuangan, pengiriman ekspres, telekomunikasi, dan ritel asing.

    “Indonesia membatasi distribusi perangkat genggam dan smartphone melalui lisensi teknis dan regulasi TKDN, yang dianggap sebagai penghalang akses pasar,” tutur USTR.

    7. Regulasi Perdagangan Digital

    AS juga menyuarakan keberatan atas kebijakan Indonesia terkait pelaporan produk digital. Produk tak berwujud seperti perangkat lunak wajib dilaporkan ke bea cukai, meskipun tidak dikenakan tarif.

    “Kewajiban pelaporan untuk barang digital tak berwujud tetap membebani secara administratif dan menciptakan ketidakpastian,” ucap USTR.

    Selain itu, UU ITE dan aturan soal konten internet yang bisa diblokir dinilai terlalu luas dan tidak jelas, menciptakan iklim tidak aman bagi platform digital asing.

    8. Hambatan Investasi Asing

    AS mengeluhkan bahwa Indonesia masih mempertahankan beberapa larangan dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), meski pemerintah mengklaim sudah menghapusnya. Beberapa sektor strategis tetap membatasi kepemilikan asing.

    “Sektor media, penyiaran, dan transportasi udara masih tunduk pada batas kepemilikan asing antara 20% hingga 49%,” kata USTR.

    9. Subsidi Ekspor dan Insentif Fiskal

    Indonesia dinilai memberikan subsidi fiskal dan insentif pajak yang sangat kuat kepada sektor-sektor tertentu, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). AS mendesak Indonesia untuk mengungkap secara terbuka seluruh program subsidi ke WTO.

    “Amerika Serikat terus mendorong Indonesia menyerahkan pemberitahuan atas semua program subsidi kepada WTO,” ujar laporan itu.

    10. Masalah Struktural dan Ketidakpastian Regulasi

    AS menilai iklim bisnis di Indonesia terganggu oleh masalah struktural seperti:

    Korupsi Proses perizinan tanah yang lambat Penegakan kontrak yang lemah Ketidakpastian hukum dan kebijakan Ketiadaan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi

    “Banyak pemangku kepentingan AS memandang korupsi dan ketidakpastian regulasi sebagai hambatan besar untuk berbisnis di Indonesia,” kata USTR.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Bareskrim Polri Mulai Dalami Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana – Page 3

    Bareskrim Polri Mulai Dalami Laporan Ridwan Kamil Terhadap Lisa Mariana – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan model bernama Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Menurut dia, penyidik saat ini tengah mempelajari laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.

    “Ya, tentu didalami dahulu ya, substansi pelaporan seperti apa,” kata Erdi saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).

    “Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, mungkin nanti direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim,” ujarnya menambahkan.

    Seperti diketahui, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu. Laporan RK itu diungkapkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

    laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.

    “Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

     

    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat 11 April 2025 lalu.

  • Ini Alasan Kuat Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

    Ini Alasan Kuat Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

    TRIBUNJATENG.COM– Mantan Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik atau pelanggaran UU ITE.

    Hal itu disampaikan pihak Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

    Setelah dugaan perselingkuhan hingga menghamili mencuat, Ridwan Kamil merasa nama baiknya sudah dijatuhkan dan dirugikan.

    “Saat ini sudah terjadi eskalasi yang luar biasa yang menyebabkan kerugian bagi nama baik Pak RK sendiri,” ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (19/4/2025).

    Karena pemberitaan semakin liar, Ridwan Kamil disebut memilih melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran.

    “Sehingga ini diputuskan melakukan upaya hukum untuk mencari kebenaran materil,” lanjut Muslim.

    Muslim membeberkan jika apa yang dikatakan Lisa Mariana belum memiliki bukti yang jelas.

    Bahkan Muslim menilai Lisa Mariana dengan sengaja hanya ingin menggiring opini publik.

    “Apa yang meraka lakukan, menurut kami adalah penggiringan opini,” kata Muslim.

    Kini telah melaporkan perkara itu, Muslim menyebut pihaknya saat ini bakal menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib.

    Ia juga berharap kepolisian bisa segera melakukan upaya-upaya hukum terhadap apa yang telah dilakukan oleh Lisa.

    “Kami kan sudah melaporkan ini, tinggal kami nanti meminta pihak Bareskrim melakukan upaya-upaya hukum dan melakukan proses-proses penegakan hukum,” tutur Muslim.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butar Butar bantah semua pernyataan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. 

    Muslim menyatakan pernyataan soal Ridwan Kamil menghubungi Lisa terlebih dahulu pun dibantah. 

    “Tidak ada pak RK menghubungi terlebih dahulu. Silakan saja LM bicara apa saja suka-sukanya,” katanya.

    Muslim menegaskan kembali, apapun yang disampaikan Lisa Mariana soal hubungannya dengan Ridwan Kamil, ia pastikan bukan hal yang sebenarnya.

    “Silakan saja berpendapat sesuka hati, semuanya. Tentu ada prosedur hukum yang harus kita hormati. Tempuh jalur hukum bukan pengiringan opini dan menyampaikan aib sendiri ke publik. Kami tidak mau menanggapi berlebihan terkait statement atau konpres LM, biarkan saja hukum yang bekerja,” katanya.

    Diketahui, Lisa Mariana membeberkan awal perkenalannya dengan Ex Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). 

    Ia mengaku dikenalkan oleh seorang temannya berinisial AA. 

    “Saya dikenalkan oleh AA. Berlanjut ke medsos dan Pak RK sendiri yang men-DM saya di Instagram, di Mei 2021,” ujar Lisa dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat, 11 April 2025.

    Menurut Lisa, meski belum bertemu langsung, keduanya sudah berpacaran. Barulah pada Juni 2021, dirinya diundang oleh RK untuk menginap 3 hari di Whyndham Hotel Palembang, Sumatera Selatan.

    “Dari bulan Mei lanjut ke Juni saya ke Palembang diundang sama Pak RK. Itu hubungannya udah pacaran saat itu,” ucapnya.

    Lisa juga menuturkan bahwa saat di Palembang, dirinya diminta oleh AA untuk datang ke apartemen guna membuat video dewasa.

    “Pertemuan awal saya kan dikenalkan oleh AA. Lalu, saya disuruh AA ini untuk datang ke apartemennya untuk membuat ‘video’, yang saya enggak tahu pada saat itu permintaan Pak RK. Bulan Juni tanggal 2, Palembang, 2021,” jelasnya.

     

  • Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Kemana 31 Ijazah Mantan Karyawan Sentoso Seal Surabaya? Armuji: Alasane Mbulet

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 31 mantan karyawan Sentosa Seal Surabaya telah melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan oleh perusahaan milik Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/04/2025) kemarin.

    Selain itu, polemik penahanan ijazah ini sampai membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer datang ke UD Sentoso Seal Surabaya di Jalan Margomulyo II, Asemrowo untuk meminta keterangan para karyawan dan Diana secara langsung.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti di mana letak ijazah yang diakui oleh 31 karyawan sempat diserahkan kepada salah satu pegawai Sentosa Seal berisinial VR.

    Dari informasi yang dihimpun Beritajatim.com, Saat inspeksi mendadak (sidak) oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diana sempat diminta untuk mengembalikan ijazah 31 karyawan yang sempat ditahan.

    Diana justru berkelit dan tidak bisa menunjukkan keberadaan ijazah. Bahkan, Wamenaker Immanuel Ebenezer sempat memanggil salah satu pegawai Sentoso Seal berinisial VR yang disebut oleh karyawan menerima ijazah saat proses wawancara.

    VR mengakui mengenal karyawan yang menyebutnya menerima ijazah. Namun, VR hanya berkata bahwa pertanyaan terkait ijazah itu bukan wewenangnya untuk menjawab.

    “Alasane mbulet. Wong mbulet iku (Diana),” kata Wakil Walikota Surabaya Armuji saat ditanya terkait keberadaan ijazah para karyawan.

    Senada dengan Armuji, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Cahyo Harjo Prakoso juga mengatakan saat ditanya terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawan itu, pihaknya mendapatkan jawaban yang berubah-ubah dari Jan Hwa Diana. Pemilik Sentosa Seal Surabaya itu dianggap menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    “Tidak ditunjukkan (Ijazahnya). Apakah hilang ? nah itu kami mendapatkan keterangan yang berbeda-beda. Ini yang menjadi catatan kami,” kata Cahyo saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Namun, Cahyo enggan menjelaskan keterangan Diana yang berubah-ubah terkait dengan keberadaan ijazah 31 mantan karyawannya. Cahyo mengatakan biar nanti persidangan dan hasil penyidikan polisi yang mengungkap di mana letak keberadaan ijazah yang diduga ditahan oleh Diana.

    “Nanti biar hasil penyelidikan polisi dan fakta persidangan yang akan membuka di mana itu (posisi ijazahnya),” tutur Cahyo.

    Diketahui, Polemik dugaan penahanan ijazah oleh Sentosa Seal berawal dari laporan salah satu karyawan ke Wawali Armuji. Setelah mendapatkan laporan, Wawali Armuji sempat melakukan sidak ke lokasi.

    Namun, Armuji tidak dibukakan pintu oleh Diana yang saat itu mengaku sedang berada di Jakarta. Ia pun sempat menghardik Armuji dengan sebutan penipu. Selain itu, Diana juga sempat melaporkan Wawali Armuji ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana UU ITE sebelum akhirnya dicabut sendiri oleh Diana. (ang/ian)

  • Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Drama segera Berakhir

    Lisa Mariana Dilaporkan Ridwan Kamil, Ayu Aulia: Drama segera Berakhir

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Ayu Aulia memuji langkah Ridwan Kamil yang akhirnya resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait tuduhan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan penyebaran fitnah. Bahkan Ayu menilai drama yang kini dimainkan Lisa akan segera berakhir.

    “Drama sudah mau selesai dan saatnya menanggung konsekuensi hukum,” tulis Ayu Aulia menyindir Lisa Mariana yang dikutip Beritasatu.com dari Instagram Story Ayu, Sabtu (19/4/2025).

    Ayu juga menyatakan Lisa kini harus siap masuk penjara bila memang tidak bisa menyertakan bukti-bukti jelas terkait isu yang berkembang.

    “Wah seru nih pasal berlapis dari Pak RK ditambah juga LP dari pihakku,” tambahnya terkait laporan Ridwan Kamil yang menuding Lisa Mariana melakukan pencemaran nama baik.

    Ayu juga mengaku siap bila memang dirinya akan dijadikan saksi dalam penyelidikan dan penyidikan kasus yang menjerat Lisa Mariana ini.

    “Tahu dong yang akan akan jadi saksinya siapa?” tandasnya.

    Sebelumnya, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025) lalu. Dalam laporannya, mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana atas beberapa pasal, yakni  pelanggaran Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 ayat (1) dan (2), juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Transaksi dan Elektronik ITE yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang secara melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Lisa Mariana. 

  • Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

    Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

    GELORA.CO –  Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ternyata telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan ini diterima dengan nomor register: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim.

    Laporan yang dibuat langsung oleh Ridwan Kamil itu baru diungkap kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, pada Jumat, 18 April 2025.

    Ridwan melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 Jo Pasal 35, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 45  Jo Pasal 27a UU ITE  nomor 1 tahun 2024.

    “Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum terkait klien kami memiliki anak, yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim kepada wartawan, Jumat 18 April 2025.

    Muslim pun memastikan Ridwan Kamil tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa. Bahkan, Muslim membantah isu kliennya pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.

    Di satu sisi, Muslim memastikan Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak.

    “Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” imbuh Muslim.

    Konflik Ridwan Kamil dengan Lisa berawal dari viralnya sejumlah unggahan di medsos pribadi sang selebgram.

    Kuasa hukum Lisa, Jhonboy Nababan, mengklaim RK membiayai kehamilan hingga kelahiran anak kliennya.

    Lisa mengaku hamil usai bertemu RK selama tiga hari di Hotel Windham, Palembang, pada Juni 2021 lalu.

    “Nah, dua minggu setelah pertemuan tersebut, klien kami menghubungi RK bahwa dia sedang mengandung,” ujar Jhonboy di kantor Jhonboy Nababan dan Rekan, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

  • RK Laporkan Lisa Mariana Usai Muncul Sosok ‘Penyelamat’ yang Mengaku Ayah dari Anak LM

    RK Laporkan Lisa Mariana Usai Muncul Sosok ‘Penyelamat’ yang Mengaku Ayah dari Anak LM

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 11 April 2025.

    Langkah ini diambil setelah Lisa Mariana secara terbuka menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak perempuannya yang berinisial CA, sebuah klaim yang langsung dibantah oleh pihak Ridwan Kamil dan disebut sebagai fitnah serius yang mencemarkan nama baik.

    Pelaporan tersebut juga dilakukan menyusul munculnya sosok Revelino Tuwasey, seorang pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak dari Lisa Mariana.

    Dalam pernyataannya kepada media, Revelino Tuwasey mengungkapkan pernah menjalin hubungan dengan Lisa Mariana usai pertemuan mereka di sebuah kafe pada awal 2021, dan mengklaim hubungan tersebut berlanjut ke ranah intim di sebuah hotel di Sentul, Bogor.

    Laporan polisi Ridwan Kamil sendiri telah teregistrasi dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM. Menurut tim kuasa hukumnya, langkah ini bukan hanya untuk menanggapi tuduhan Lisa, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap reputasi pribadi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

    “Laporan ini kami dasarkan pada dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan/atau pencemaran nama baik, sesuai Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A UU ITE Tahun 2024,” tutur kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.

    Pelaporan Resmi dan Bukti Pendukung

    Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah reaksi spontan, tetapi telah dipersiapkan secara matang, termasuk dengan menyertakan bukti dokumen dan daftar saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

    “Bapak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami hanya mendampingi,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, anggota tim kuasa hukum.

    Muslim juga memastikan bahwa kondisi psikologis Ridwan Kamil tetap tenang dalam menghadapi kasus ini.

    “Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang. Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi, Pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapi masalahnya. Ini ujian harus dihadapi,” ujarnya.

    Respons atas Somasi dan Klarifikasi Fitnah

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah melayangkan somasi hukum kepada Ridwan Kamil, menuntut pengakuan bahwa anak yang dilahirkannya adalah darah daging dari mantan wali kota Bandung tersebut. Namun, seluruh dalil dalam somasi itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ridwan Kamil.

    “Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim saudari Lisa Mariana,” ucap Heribertus.

    Ridwan Kamil bahkan telah menyampaikan klarifikasi terbuka melalui akun media sosial miliknya. Dalam pernyataan itu, ia menyebut tudingan Lisa Mariana sebagai bentuk fitnah yang keji dan menyatakan tidak pernah memiliki anak dari Lisa.

    Tidak Ada Kaitan dengan Revelino Tuwasey

    Menanggapi pernyataan Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim tidak ada kaitannya dengan pengakuan Revelino.

    “Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya. Karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” tutur Muslim Jaya Butar-Butar.

    Bantah Isu Rumah Tangga Retak

    Di tengah isu yang berkembang, muncul pula kabar bahwa rumah tangga Ridwan Kamil retak akibat tudingan Lisa Mariana. Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pengacara Ridwan Kamil.

    “Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” kata Muslim.

    Dengan laporan ini, pihak Ridwan Kamil berharap agar penyidik Mabes Polri dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum berjalan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Heribertus.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RK Laporkan Lisa Mariana Usai Muncul Sosok ‘Penyelamat’ yang Mengaku Ayah dari Anak LM

    RK laporkan Lisa Mariana setelah muncul Sosok Revi yang mengaku ayah dari anaknya LM

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 11 April 2025.

    Langkah ini diambil setelah Lisa Mariana secara terbuka menuduh Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak perempuannya yang berinisial CA, sebuah klaim yang langsung dibantah oleh pihak Ridwan Kamil dan disebut sebagai fitnah serius yang mencemarkan nama baik.

    Pelaporan tersebut juga dilakukan menyusul munculnya sosok Revelino Tuwasey, seorang pria yang mengaku sebagai ayah biologis anak dari Lisa Mariana.

    Dalam pernyataannya kepada media, Revelino Tuwasey mengungkapkan pernah menjalin hubungan dengan Lisa Mariana usai pertemuan mereka di sebuah kafe pada awal 2021, dan mengklaim hubungan tersebut berlanjut ke ranah intim di sebuah hotel di Sentul, Bogor.

    Laporan polisi Ridwan Kamil sendiri telah teregistrasi dengan Nomor STTL/174/IV/2025/BARESKRIM. Menurut tim kuasa hukumnya, langkah ini bukan hanya untuk menanggapi tuduhan Lisa, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap reputasi pribadi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.

    “Laporan ini kami dasarkan pada dugaan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan/atau pencemaran nama baik, sesuai Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1, serta Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27A UU ITE Tahun 2024,” tutur kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat 18 April 2025.

    Pelaporan Resmi dan Bukti Pendukung

    Pihak Ridwan Kamil menegaskan bahwa laporan tersebut bukanlah reaksi spontan, tetapi telah dipersiapkan secara matang, termasuk dengan menyertakan bukti dokumen dan daftar saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana.

    “Bapak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami hanya mendampingi,” kata Muslim Jaya Butar-Butar, anggota tim kuasa hukum.

    Muslim juga memastikan bahwa kondisi psikologis Ridwan Kamil tetap tenang dalam menghadapi kasus ini.

    “Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang. Menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi, Pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapi masalahnya. Ini ujian harus dihadapi,” ujarnya.

    Respons atas Somasi dan Klarifikasi Fitnah

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah melayangkan somasi hukum kepada Ridwan Kamil, menuntut pengakuan bahwa anak yang dilahirkannya adalah darah daging dari mantan wali kota Bandung tersebut. Namun, seluruh dalil dalam somasi itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Ridwan Kamil.

    “Klien kami tidak pernah memiliki hubungan apa pun sebagaimana diklaim saudari Lisa Mariana,” ucap Heribertus.

    Ridwan Kamil bahkan telah menyampaikan klarifikasi terbuka melalui akun media sosial miliknya. Dalam pernyataan itu, ia menyebut tudingan Lisa Mariana sebagai bentuk fitnah yang keji dan menyatakan tidak pernah memiliki anak dari Lisa.

    Tidak Ada Kaitan dengan Revelino Tuwasey

    Menanggapi pernyataan Revelino Tuwasey yang mengaku sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana, pihak Ridwan Kamil dengan tegas menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim tidak ada kaitannya dengan pengakuan Revelino.

    “Oh tidak ada, jangan dikait-kaitkan antara satu dan yang lainnya. Karena memang kami melakukan upaya hukum. Dan laporan ini kan sebenarnya sudah dari tanggal 11 April 2025. Baru sekarang saja konferensi persnya,” tutur Muslim Jaya Butar-Butar.

    Bantah Isu Rumah Tangga Retak

    Di tengah isu yang berkembang, muncul pula kabar bahwa rumah tangga Ridwan Kamil retak akibat tudingan Lisa Mariana. Namun isu tersebut langsung dibantah oleh pengacara Ridwan Kamil.

    “Hoaks itu. Enggak ada gugatan. Mereka masih harmonis. Alhamdulillah,” kata Muslim.

    Dengan laporan ini, pihak Ridwan Kamil berharap agar penyidik Mabes Polri dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan sesuatu sebelum proses hukum berjalan. Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Heribertus.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News