Produk: UU ITE

  • Putusan MK soal UU ITE, Sufmi Dasco Ahmad Bilang Tetap Perlu Menjaga Lisan

    Putusan MK soal UU ITE, Sufmi Dasco Ahmad Bilang Tetap Perlu Menjaga Lisan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik seperti tertuang dalam UU ITE, mendapat respons berbagai kalangan.

    Sebagian kalangan menilai, putusan itu memberi ruang bagi masyarakat untuk memberi kritikan kepada pemerintah tanpa harus takut dipenjara. Pasalnya, dengan putusan MK itu, pencemaran nama baik hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad turut mengomentara putusan MK tersebut. “Tentunya keputusan MK itu final dan mengikat, dan kami sama-sama menghormati,” kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).

    Namun, Ketua Harian Gerindra itu mengingatkan bahwa Indonesia negara yang memegang adat ketimuran, sehingga setiap orang perlu menjaga lisan dengan tidak menyinggung pihak lain.

    “Perlu juga sebagai bangsa Indonesia orang timur juga, ya, semua sama-sama tentunya juga menjaga perilaku tentunya juga ada batas-batas yang perlu disadari bersama masyarakat Indonesia,” kata Dasco.

    Sebelumnya, MK membuat putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 seperti yang bisa dilihat pada Rabu (30/4).

    MK dalam putusannya mengecualikan institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan dari pihak yang dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE.

    MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 itu ialah individu atau perseorangan.

  • Tidak Hanya di Jakarta, Roy Suryo Cs Juga Dilaporkan ke Polisi di Solo, Sleman dan Semarang – Halaman all

    Tidak Hanya di Jakarta, Roy Suryo Cs Juga Dilaporkan ke Polisi di Solo, Sleman dan Semarang – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi melaporkan Roy Suryo Cs atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. 

    Mereka dituduhkan dengan pasal KUHP dan UU ITE setelah tim hukum Jokowi menyerahkan 24 video sebagai barang bukti.

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan kliennya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.

    Menurutnya, laporan terhadap Roy Suryo Cs ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Lima orang yang dilaporkan ke polisi tersebut selain Roy Suryo ada inisial T, ES, RS dan K.

    Ternyata Roy Suryo Cs tidak hanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, polisi di Solo, Sleman dan Semarang juga menerima laporan tersebut.

    “Kami melaporkan ke tiga wilayah, masing-masing Polresta Surakarta, Polres Sleman, dan Polrestabes Semarang,” kata Koordinator Alap Alap Jokowi, Lalang Wardiyanto Rabu (30/4/2025).

    Lalang menambahkan, pengaduan itu disampaikan sesuai arahan dari Ketua Umum Relawan Alap-alap Jokowi.

    Ia menyebut laporan terhadap Roy Suryo cs memuat materi yang sama, yakni dugaan penghasutan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.

    “Bukti-bukti yang kami serahkan berupa beberapa flashdisk dan data yang diambil dari media sosial, termasuk dari UGM dan kediaman Jokowi,” ucapnya.

    Kendati demikian meski dilaporkan ke polisi, Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan dirinya percaya diri buktikan di pengadilan ijazah palsu Jokowi. “Oh siap, sangat siap. Tentu dengan pengadilan yang fair. Jangan sampai kemudian nanti malah diarah-arahkan ke sisi yang lain. Kemudian, tidak perlu membuktikan ijazahnya. Ini hanya soal pencemaran nama baik. Nah, itu lain lagi,” kata Roy Suryo.

    Roy Suryo juga berharap proses hukum berlangsung juga secara fair. “Jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kita saksikan, dan masyarakat mohon juga mengawal proses ini, sebaik-baiknya, jangan sampai ada proses-proses seperti yang terjadi pada Gus Nur dan Bambang Tri,” imbuhnya.

    Selain itu ia juga berharap Presiden Prabowo Subianto, tidak membiarkan anak-anak bangsanya diadu domba. Oleh karena persoalan-persoalan yang tidak jelas sekali.

    “Kita hanya berdoa kepada Tuhan Yang Kuasa, dan terima kasih atas dukungan masyarakat,” tutupnya.

     

    Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul ‘Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Tak Hanya di Solo, Roy Suryo Cs Dilaporkan di Sleman dan Kota Semarang’

     

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Jokowi Bawa Barang Bukti 24 Video Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Jokowi Bawa Barang Bukti 24 Video Terkait Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan 24 barang bukti video terkait laporannya soal tudingan ijazah palsu ke penyidik Polda Metro Jaya.

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan puluhan video itu berkaitan dengan tudingan ijazah palsu dari berbagai pihak terhadap Jokowi. 

    “Semua barang-barang, bukti-bukti yang sudah kita sampaikan, peristiwa-peristiwanya, ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di samping itu, Yakub menyampaikan bahwa Jokowi juga telah memperlihatkan ijazah pendidikan dari mulai SD hingga kuliahnya di UGM.

    Menurutnya, diharapkan dapat membantu penyidik Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengusut perkara ini.

    “Kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

  • Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga Sarjana ke Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

  • Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab

    Mensesneg minta kebebasan berpendapat tetap dilandasi tanggung jawab

    Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta kebebasan berpendapat yang sudah berjalan di negeri ini harus tetap berlandaskan rasa tanggung jawab demi menghormati pihak lain.

    Pernyataan Mensesneg itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya digugat.

    “Keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat. Maka, menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Dasar,” kata Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

    Melalui putusan itu, MK mengoreksi pemaknaan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, profesi, atau korporasi.

    Kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip kebebasan berpendapat.

    Namun, di sisi lain, Prasetyo menilai kebebasan berpendapat sudah berjalan dan dilindungi UUD NRI Tahun 1945.

    “Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian,” ujarnya.

    Menurut dia, yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya.

    Mensesneg lantas mengajak semua pihak, “Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab.”

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Jokowi Laporkan 5 Orang ke Polisi soal Ijazah Palsu, Ini Identitasnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan 5 orang terkait dengan perkara tudingan ijazah palsu.

    Penasihat hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan lima orang yang telah dilaporkan pihaknya itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

    “Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, alasan kliennya melaporkan kasus ini lantaran tudingan ijazah palsu ini terus berlarut meskipun sudah lengser dari jabatannya sebagai presiden.

    Menurutnya, tudingan ijazah palsu ini telah mencederai nama keluarga Jokowi hingga negara. Sebab, Jokowi yang telah menjabat 10 tahun jadi kepala negara malah diisukan memiliki ijazah palsu.

    “Kalau kata orang apa kata dunia? Jadi ini kan martabat Indonesia yang dipertaruhkan, nama baik Indonesia, nama baik pemerintah Indonesia, dan nama baik bangsa Indonesia juga,” imbuhnya.

    Adapun, Yakup melaporkan kelima orang itu dengan persangkaan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    “Jadi terlapor semua dalam lidik. Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa itu kita sudah sampaikan ke penyidik. Semua barang bukti-bukti yang sudah kita sampaikan peristiwanya,” pungkas Yakup.

  • Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Lapor Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Dicecar 35 Pertanyaan oleh Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya langsung memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) usai melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya.

    Dalam pemeriksaaan itu, Jokowi mengaku telah dimintai untuk menjawab sekitar 30-35 pertanyaan dari penyidik kepolisian.

    “Ya, ditanya banyak. Tanya berapa pertanyaannya, 30-35,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Di lain sisi, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan pertanyaan itu berkaitan dengan identitas dan pengalaman kliennya saat menempuh pendidikan.

    Di samping itu, puluhan pertanyaan tersebut juga didominasi oleh pertanyaan terkait dengan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi.

    “Paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” ujar Yakup.

    Yakup menyampaikan bahwa alasan kliennya melaporkan persoalan ini ke polisi agar isu tudingan ijazah palsu ini tidak terus berlarut.

    Adapun, total ada lima terlapor dalam perkara ini yakni RS, RS, ES, K dan T. Pasal persangkaan yang dilaporkan terkait pidana pencemaran nama baik hingga UU ITE.

    “Jadi pasal yang kita duga dilakukan ada 310 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE antara lain 27a dan pasal 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan,” tutur Yakup.

  • Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Putusan MK: Keributan di Medsos Tak Masuk Delik UU ITE

    Bisnis.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memperjelas aturan main di media sosial (medsos) yang selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat umum.

    Dalam perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK telah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh seorang Jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar di mana dia memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas aturan main di media sosial.

    Beberapa pasal yang dimohonkan untuk diubah adalah Pasal 310 KUHP, Pasal 45 ayat (7), UU ITE, Pasal 45 ayat (2) huruf a UU ITE, Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.

    Pemohon atas nama Jovi tersebut menilai tidak hanya dirinya saja tetapi masyarakat juga dirugikan dengan adanya pasal itu. Bahkan, Jovi mengaku dirinya pun sempat mengalami kriminalisasi akibat pasal yang telah dimohonkan untuk diubah.

    Meskipun banyak pasal yang telah digugat, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3).

    “Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber” bunyi putusan itu.

    Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa pembentuk undang-undang (UU) sebenarnya telah memberi batasan lewat penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni kerusuhan yang dimaksud adalah kondisi mengganggu ketertiban umum di ruang fisik. 

    Selain itu, MK menilai menyatakan pembatasan dalam pasal itu penting agar penegakan hukum dilakukan secara jelas.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiil yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” tulis pertimbangan putusan itu.

  • Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memastikan akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut batasan pasal multitafsir atau pasal karet dalam  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

    Dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menyatakan ihwal kerusuhan yang dapat dikenai sanksi pidana hanyalah kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di dunia maya.

    “Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suharto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” sambungnya.

    Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, yang menggugat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

    Ia menilai ketentuan tentang penyebaran berita bohong berpotensi mengkriminalisasi warga negara hanya karena perdebatan atau keributan di media sosial.

    Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. 

    Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. 

    Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

    MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2).