Produk: UU ITE

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia – Halaman all

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara asing (WNA) Malaysia.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari masuknya laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025 yang dibuat korban.

    “Korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000,” kata Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.

    Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat sejumlah perusahaan (PT) fiktif.

    Hal itu untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

    “Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya,” ujarnya.

    Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.

    Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

    “Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

    Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap WN Malaysia YCF berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.

    Tersangka YCF dibantu pelaku SP (WNI) yang berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.

    “Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit.” paparnya.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45 A jo Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).

    Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta Polda dan Polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. 

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Roberto.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. 

    “Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal, ungkapnya.

    Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.

  • Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China

    Bongkar Judi Online! Bareskrim Sita Uang Rp75 Miliar, Otaknya WNA China

    GELORA.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menyita uang fantastis senilai Rp 75 miliar dari jaringan judi online internasional.

    Penyitaan ini berasal dari 164 rekening senilai Rp 61 miliar dan tambahan uang tunai Rp 14 miliar yang diamankan dari empat tersangka, termasuk otak pelaku asal Cina!

    “Empat tersangka yakni DH, AF, RJ, dan QR, merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina. Mereka adalah dalang di balik situs judi online h55.hiwin.care,” ungkap Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Jumat 2 Mei 2025.

    Aksi mereka terbongkar usai penyelidikan intensif. Para tersangka diamankan di Kabupaten Bandung dalam dua gelombang penangkapan, yakni pada 13 Maret dan 30 April 2025.

    Selain uang miliaran rupiah, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti handphone, kartu ATM, dan perlengkapan operasional lainnya.

    “Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal perjudian KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Himawan.

    Langkah ini jadi pukulan keras bagi jaringan judi online internasional yang mencoba menguasai pasar digital Indonesia. Masyarakat diminta waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas judi online.

    Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi daring atau online sepanjang 2023 mencapai Rp327 triliun.

    Angka itu nyaris 10 persen dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Temuan tersebut tentunya amat sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.

    Ribuan orang terjerat utang, terlibat penipuan bahkan dilaporkan ada kasus sampai bunuh diri.

    Beragam bentuk judi online antara lain mesin slot permainan kartu, slot permainan dadu, taruhan olahraga, hingga lowongan pekerjaan.

  • Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak. Diantaranya pemerintah, institusi dan korporasi.

    Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

    “Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat,” kata Usman Hamid, Jumat (2/5/2025).

    Melalui putusan tersebut, menurutnya MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM. Lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi. 

    Meski begitu kata Usman Hamid, ancaman terhadap kebebasan berekspresi akan tetap ada. Sebelum pemerintah dan DPR merevisi  pasal pencemaran nama baik tersebut agar menutup celah bagi siapapun menyalahgunakannya untuk membungkam kritik di masyarakat. 

    “Amnesty International menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Lanjutnya putusan yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana dalam UU ITE juga memberikan jaminan kebebasan berekspresi di dunia siber. 

    “Patroli siber Polri yang sering menarget ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Usman Hamid.

    Kebebasan berpendapat, kata dia adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

    “Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” imbuhnya.

    Putusan MK tersebut kata Usman Hamid juga harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. 

    “Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh,” lanjutnya.

    Termasuk, kata Usman Hamid pasal-pasal bermasalah lainnya seperti diantarnya ujaran kebencian dan penodaan agama yang sering dijadikan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai baik di ruang fisik maupun digital. 

    “Juga aturan-aturan lainnya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga harus dihapus atau diubah agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” tandasnya.

     

     

  • Bareskrim Bekuk 4 Pelaku Judi Online yang Dikendalikan WNA China

    Bareskrim Bekuk 4 Pelaku Judi Online yang Dikendalikan WNA China

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap empat orang warga negara asing (WNA) asal China terkait situs judi online h55.hiwin.care.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penangkapan tersangka itu diawali dengan menangkap pelaku berinisial DH di Bandung pada (13/3/2025).

    “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025,” ujar Himawan dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

    Dia menambahkan, tiga tersangka yang ditangkap itu berinisial AF, RJ dan QR. Dari total empat tersangka itu, QR disebut sebagai otak dibalik situs judi online h55.hiwin.care.

    “QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/ atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. 

    Di samping itu, Himawan juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, ATM hingga uang tunai Rp14 miliar.

    “Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 miliar,” pungkas Himawan.

  • PKS: Putusan MK soal kritik tak bisa dipidana jadi tonggak demokrasi

    PKS: Putusan MK soal kritik tak bisa dipidana jadi tonggak demokrasi

    Ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI sekaligus Juru Bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal kritik tak bisa dipidana menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan berekspresi, mencegah kriminalisasi terhadap kritik publik, dan melindungi demokrasi digital pada era keterbukaan informasi.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kritik yang disampaikan di ruang digital tidak dapat dipidana hanya karena timbulkan kegaduhan atau perdebatan di media sosial.

    “Kritik itu seperti vitamin. Mungkin terasa pahit, tetapi justru itulah yang menyehatkan demokrasi. Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi,” kata Kholid di Jakarta, Jumat.

    Kholid mengatakan bahwa negara yang kuat justru dibangun dari keberanian dan kejujuran dalam mendengar dan menjawab kritikan masyarakat dengan bijak dan matang.

    Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa putusan MK juga memperjelas bahwa frasa “kerusuhan” dalam UU ITE hanya berlaku untuk gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.

    Selain itu, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, jabatan, atau profesi.”Artinya kritik terhadap institusi negara tidak bisa lagi dipidana hanya karena dianggap menyerang nama baik,” katanya.

    Anggota Badan Legislasi DPR RI itu melanjutkan, “Ini sebagai koreksi konstitusional yang arif. Kita butuh hukum yang melindungi, bukan menakut-nakuti rakyat.”

    Ia mengutarakan bahwa kebebasan berekspresi adalah fondasi utama demokrasi. Jika kritik dipidanakan, yang tumbuh bukan kemajuan, melainkan kecurigaan dan rasa takut sesama anak bangsa.

    Di sisi lain, lanjut Kholid, penguatan literasi digital penting agar ruang kebebasan ini tidak disalahartikan atau disalahgunakan.

    Kebebasan berekspresi, kata dia, harus diiringi dengan kemampuan publik untuk menyampaikan pendapat secara faktual, etis, dan konstruktif, bukan sekadar melampiaskan emosi atau menyebar disinformasi.

    Legislator ini tidak ingin masyarakat buta terhadap makna kebebasan yang sejati.

    Menurut dia, putusan MK tersebut harus menjadi pemicu tumbuhnya lingkungan publik yang sehat, tempat warga bisa berdiskusi, mengkritik, dan turut membangun negeri tanpa rasa takut.

    “Akan tetapi, tentu dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.

    Kholid berpendapat bahwa demokrasi digital yang sehat tidak hanya ditopang oleh regulasi yang adil, tetapi juga oleh warga negara yang melek informasi dan berdaya secara digital.

    Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, media, dan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan guna menciptakan ekosistem digital yang bebas, kritis, dan beradab.

    “UU ITE perlu segera disesuaikan dengan putusan MK tersebut. Ini agar masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara jujur dan berpartisipasi aktif tidak kehilangan harapan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polri Tangkap WN China Terkait Judol, Sita Rp 75 Miliar

    Polri Tangkap WN China Terkait Judol, Sita Rp 75 Miliar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp 75 miliar terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan warga negara asal China. Dari besaran uang tersebut, sebesar Rp 61 miliar tersebar dalam 164 rekening.

    Mengutip dari keterangan resmi, Kamis (1/5/2025), Bareskrim mendapatkan Laporan Hasil Analisis yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendapati 5.885 rekening terkait judol. Sementara 164 rekening itu sudah diblokir oleh PPATK.

    Sementara itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

    Kasus ini bermula ketika penangkapan inisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Saat itu DH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Kemudian, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap 3 orang pada 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ, dan QR. Orang berinisial QR merupakan WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care di Indonesia.

    Barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Seluruh barang bukti itu telah diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    Para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

    (mkh/mkh)

  • Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini

    Nunggak, Mobil yang Ditumpangi Jokowi saat Lapor Polisi Akhirnya Bayar Pajak Hari Ini

    GELORA.CO – Setelah menjadi sorotan publik, mobil yang ditumpangi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi)saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tudingan ijazah palsu akhirnya sudah dilunasi tunggakan pajaknya.

    Mobil Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI tersebut tercatat atas nama perusahaan yang dimiliki putri semata wayang Jokowi, Kahiyang Ayu.

    Berdasarkan penelusuran RMOL, Kamis, 1 Mei 2025, pajak mobil yang berakhir pada 3 Maret 2025 sudah dibayarkan sehingga jatuh tempo pajaknya menjadi 3 Maret 2026 atau berbarengan dengan masa berlaku STNK. Total pajak yang dibayar Rp6.212.000.

    “Status Masa Pajak Masih Berlaku,” bunyi keterangan pada Samsat Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

    Sebelumnya, pada Rabu 30 April 2025, mobil atas nama PT Indonesia Berlian Y itu tercatat menunggak pajak berdasarkan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Dari data itu, mobil tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu. Sehingga total yang harus dibayar adalah Rp6.368.400.

    Sementara itu, informasi diperoleh RMOL berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Kahiyang Ayu merupakan pemilik saham mayoritas di PT Indonesia Berlian Y dengan kepemilikan 495 lembar senilai Rp247.500.000. Sisanya 5 lembar saham senilai Rp2.500.000 merupakan milik Meingga Mahaning Nurwahridya, kerabat Iriana Widodo yang juga ibu Kahiyang.

    “Harga per lembar Rp500.000 modal disetor Rp250.000.000,” tulis data AHU dilihat redaksi malam ini, Rabu 30 April 2025.

    Beralamat kantor di Wisma MRA lantai 9 Jalan TB Simatupang No 19 Cilandak Jakarta Selatan, PT Indonesia Berlian Y bergerak dalam 55 daftar kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Mulai dari usaha kehutanan, budidaya ikan air tawar, reparasi mobil dan motor, konstruksi gedung, industri besi, baja, karet, plastik, farmasi hingga industri produk dari batu bara.

    Kegiatan usahan lainnya antara lain periklanan, real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, real estate atas dasar balas jasa, serta perdagangan besar perhiasan dan jam.

    Kahiyang Ayu di PT Indonesia Berlian Y tercatat menjadi pengurus dengan jabatan sebagai direktur. Tertulis Kahiyang beralamat di Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Adapun Meingga Mahaning dengan alamat Surakarta, Jawa Tengah, tercatat menjadi  komisaris.

    Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya ditemani tim kuasa hukum dan dikawal pasukan pengamanan Presiden (Paspampres). Jokowi datang menggunakan pakaian batik berwarna cokelat.

    Jokowi resmi melaporkan 5 orang dengan tuduhan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu juga Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

  • Jokowi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Dalami 24 Video Bukti – Halaman all

    Jokowi Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Dalami 24 Video Bukti – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan telah menerima laporan dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, terkait dugaan pencemaran nama baik.

    Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (30/4/2025) dan kini tengah dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa setiap laporan masyarakat—termasuk dari tokoh publik seperti Jokowi—akan melalui tahapan penelaahan.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau telah diambil keterangannya di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.
    Ade menyebut, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

    Dalam pemeriksaan awal, penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi.

    Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan tudingan ijazah palsu yang menyasar kliennya. Ia menyebut pelaporan menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Pasal yang kami duga dilanggar antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE,” ungkap Yakup di Mapolda Metro Jaya.

    Dalam laporan tersebut, tim hukum telah menyerahkan sekitar 24 video sebagai barang bukti yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.

    “Sekitar 24 objek video sudah kami sampaikan kepada penyidik. Itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” jelas Yakup.

    Adapun beberapa terlapor dalam kasus ini disebut berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Berdasarkan informasi sebelumnya, inisial tersebut merujuk pada nama-nama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

    Sebagai bagian dari klarifikasi, pihak pelapor juga memperlihatkan dokumen asli ijazah Jokowi mulai dari tingkat SD hingga sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik,” tambah Yakup.
     
    Bila Anda ingin saya siapkan teaser untuk media sosial atau versi SEO-friendly untuk website, silakan beri tahu.

  • Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan kasus itu diusut oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    “Laporan beliau sudah diterima, kemudian beliau diambil keterangannya di subdit kamneg Ditreskrimum PMJ,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Selanjutnya, Ade menyampaikan bahwa pihaknya mulai mencari alat bukti dengan memeriksa saksi untuk membuat terang perkara tersebut.

    “Sedang melakukan tahap pendalaman dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu miliknya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Jokowi melaporkan persoalan ijazah palsu itu langsung ke Polda Metro Jaya. 

    Jokowi tiba sekitar 09.50 WIB. Dia tiba dengan menggunakan batik berkelir coklat dan didampingi oleh sejumlah kuasa hukum.

    Mantan Gubernur Jakarta itu telah melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.  

    Pihak Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan telah memperlihatkan ijazah SD, SMP hingga jenjang sarjana secara langsung kepada penyidik Polda Metro Jaya.

    Penasihat Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan sejumlah ijazah itu diperlihatkan ke penyidik agar kasus yang dilaporkan kliennya itu bisa lebih jelas.

    “lya tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Dia menambahkan, ijazah itu akan kembali dibawa oleh Jokowi apabila nantinya diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

    “Jika nanti diperlukan lagi, siap untuk mempertanggungjawabkan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut lagi,” jelasnya.

  • Hati-hati! Sebar Hoaks Bisa Dipidana, Ini Penjelasan MK

    Hati-hati! Sebar Hoaks Bisa Dipidana, Ini Penjelasan MK

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi memutuskan, tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong (hoaks) bisa dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik bukan di ruang digital.

    Ihwal ini penjelasan MK atas makna kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Selasa, 29 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Kerusuhan

    MK menyatakan, kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber”.

    Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dalam kegiatan transaksi elektronik, semula berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”

    Sementara Pasal 45A ayat (3) UU ITE berisi ketentuan pidana atas Pasal 28 ayat (3), setiap orang yang melanggar pasal ini bisa dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    MK menyatakan, norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya.

    Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur kata kerusuhan berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital atau siber.

    Pemohon

    Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE sudah memberi pembatasan yang jelas, penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan secara fisik terjadi di masyarakat, sementara keributan di ruang siber tak termasuk ketentuan pasal ini.

    Aparat penegak hukum hanya bisa melakukan proses hukum pada penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.

    “Hal demikian dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang merupakan delik materiel yang menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Mahkamah.

    Permohonan uji materi ini dimohonkan seorang jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat Jovi Andrea Bachtiar.

    Pihaknya mengajukan permohonan karena khawatir berpotensi dilaporkan ke polisi karena aktif mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News