Produk: UU ITE

  • PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    PDIP Tempuh Jalur Hukum, Budi Arie Dilaporkan Terkait Tuduhan Judi Online

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/5/2025).

    Laporan ini merupakan respons atas pernyataan Budi Arie yang dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik PDIP, karena diduga mengaitkan partai tersebut dengan isu perjudian online.

    Salah satu pelapor, Wiradarma Harefa, menyampaikan bahwa pernyataan Budi Arie sangat menyakiti perasaan kader PDIP di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut dianggap sebagai tuduhan tidak berdasar.

    “Kami membuat laporan ke Bareskrim terkait ucapan atau fitnah dari Budi Arie, mantan Menkominfo yang kini menjabat Menteri Koperasi. Pernyataannya sangat menyakitkan bagi kami,” ujar Wiradarma saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Dikutip Selasa (27/5/2025).

    Dalam laporannya, pihak pelapor tidak datang dengan tangan kosong. Wiradarma menjelaskan bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman video lengkap dan dokumentasi wawancara Budi Arie dengan media, yang diyakini mengandung unsur pencemaran nama baik.

    “Kami bawa video lengkap, termasuk rekaman wawancara dengan media. Dari situ, kami nilai ada unsur pencemaran nama baik,” ungkapnya lebih lanjut.

    Laporan terhadap Budi Arie diajukan berdasarkan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Wiradarma menyatakan bahwa langkah ini diambil atas sepengetahuan dan izin dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, meski belum ada komunikasi langsung dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

  • Bela Jokowi, Aspirasi Milenial Maluku Desak Polda Metro Tangkap Roy Suryo dkk

    Bela Jokowi, Aspirasi Milenial Maluku Desak Polda Metro Tangkap Roy Suryo dkk

    GELORA.CO – Kelompok yang mengatasnamakan Aspirasi Milenial Maluku Indonesia kembali menggelar aksi yang digelar di depan Polda Metro Jaya. Puluhan massa aksi yang hadir dalam demonstrasi tersebut, tak lain adalah untuk meminta Polda Metro segera tersangkakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk atas kasus fitnah keji yang di alamatkan kepada Presiden RI Ke-7 Ir. Joko Widodo.

    Menurut Fauzan Ohorella, Koordinator Presidium AMMI bahwa penyidik Polda Metro Jaya bisa segera proses hukum Roy Suryo CS  atas kejahatan yang telah mereka lakukan, yakni memfitnah Jokowi dengan menyebutkan ijazah palsu di berbagai platform media. 

    “Bahwa Bareskrim polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi, adalah asli. Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka, yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi.” Kata Fauzan kepada wartawan Senin (26/5/2025) di depan markas Polda Metro Jaya.

    Selain itu, dia juga membeberkan bahwa selain kasus fitnah untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Jokowi. Ada perbuatan melawan hukum lain yang telah di lakukan oleh para ahli fitnah Roy Suryo CS. Kejahatan (PMH) yang di maksud adalah terkait pasal 32 ayat (3) UU ITE.

    “Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu,” katanya.

    Sebagai informasi bahwa kasus pelaporan ijazah palsu milik Presiden RI Ke 7 Ir. Joko Widodo yang di laporkan oleh sekelompok orang yang mengataskanamakan TPUA, di Bareskrim Polri telah mendapatkan jawaban. Bareskrim pun telah memberitahukan hasil uji lab forensik ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi ini adalah ASLI. mulai dari tipe-tipe jenis tinta yang ada pada ijazah tersebut hingga font yang ada di cetakan skripsi milik Joko Widodo. 

    “Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jendral Djuhandhani Rahardjo Puro (23l05) di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan

    Ditambahkan oleh orator lain, Zulham Rahayaan. Bahwa kasus ijazah yang di tuding palsu oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk ini jelas adalah kejahatan hukum sehingga kasus tersebut harus segera di tuntaskan.

    “Kami menolak asumsi atau opini yang menyebut bahwa Jokowi masih bisa intervensi pihak kepolisian. Sederhana aja, kenapa gak dari awal saat masih menjadi (Jokowi) laporkan mereka.”

    “Maka itu, sekali lagi kami mendesak agar penyidik polri bisa segera statuskan Roy Suryo CS sebagai tersangka.” Kata Zul dalam orasinya.

    Sebagai penutup, Fauzan yang rupakan mantan pengurus besar LKBHMI PB HMI 2018-2020 itu berharap agar azas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum itu bisa di jalankan sesuai dengan rule of law. Sehingga, kasus (ijazah Jokowi) yang telah gamblang ini, bisa segera usai.

    “Oleh itu, kita menolak segala opini sesat yang menyebut polri bisa masih di bawah kendali Jokowi. Opini itu jelas, bukan hanya merusak individu (Jokowi)  tetapi juga menstigma institusi polri dalam penegakan hukum,” ucapnya.

  • Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

    Anggota DPR apresiasi respons cepat Polri ungkap kasus grup inses

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi respons cepat jajaran Polri atas keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka kasus konten inses di grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

    “Kita patut memberikan penghargaan kepada Polri. Di tengah keresahan masyarakat yang memuncak akibat keberadaan grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’, Polri hadir dan merespons cepat dengan tindakan yang tegas, profesional, dan terukur,” kata Bimantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Apresiasi tersebut dia berikan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri, dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.

    “Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam. Polri hadir di tengah keresahan masyarakat dan menjalankan perannya sebagai pelindung dan penjaga moral bangsa,” ujarnya.

    Dia menilai keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak hanya menunjukkan kinerja cepat aparat, tetapi juga membuktikan keseriusan negara dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan bermartabat.

    “Kami di Komisi III DPR RI mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Polri. Tidak ada ruang bagi penyebar konten menyimpang di negeri ini. Penegakan hukum di ranah digital harus terus diperkuat,” kata dia.

    Sebelumnya, Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

    Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA, yang memiliki motif dan peran berbeda-beda.

    “Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

    Keenam tersangka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

    Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

    Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Polri yang menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

    Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah yang diambil tersebut sudah tepat.

    Wakil rakyat ini menyarankan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

    “Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu ‘kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tandra berharap agar Presiden Prabowo Subianto memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut.

    “Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang,” ucapnya.

    Anggota Komisi DPR RI yang membawahi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu juga mengingatkan mahasiswa agar menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai dengan etika.

    “Kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan norma-norma etika kita,” ucapnya.

    Diketahui bahwa tersangka SSS ditangguhkan penahannya pada hari Minggu (11/5). Sebelumnya, SSS dijerat dengan UU ITE.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.

    Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

    “Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

    Lebih lanjut Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

    “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

    Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

    “Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri mengatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka pengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, sudah sesuai prosedur.

    Adapun proses hukum tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum akhirnya penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu (11/5).

    “Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, pada Minggu (11/5) malam.

    Dikemukakan Brigjen Pol. Trunoyudo, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025.

    Kemudian, Dittipidsiber memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli.

    Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik.

    Lantas, pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.

    “Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.

    Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

    Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

    “Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

    Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

    “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi tangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di rel kereta Ciputat

    Polisi tangkap pelaku tawuran bersenjata tajam di rel kereta Ciputat

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tiga pelaku remaja yang terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di rel kereta Jalan Raya Jombang Nomor 37, Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

    “Dalam upaya pembubaran, petugas berhasil mengamankan tiga remaja yang melakukan aksi tawuran beserta senjata tajam jenis parang di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Pelaku yang diamankan, yakni berinisial DA (16), ED (16), dan AA (16). Sedangkan, korban dalam tawuran tersebut yakni seorang pelajar berinisial SMS dan karyawan swasta berinisial RG.

    “Para pelaku membawa senjata tajam saat diamankan dan dari hasil interogasi, ketiga pelaku yang masih pelajar mengakui melakukan tawuran dalam keadaan sadar. Para pelaku teridentifikasi sebagai anggota kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat,” jelas Bambang.

    Selain penangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.

    Menurut dia, penangkapan para pelaku tawuran itu saat petugas tengah melaksanakan patroli cipta kondisi untuk mengantisipasi kejahatan jalanan, seperti pencurian, balap liar, dan tawuran.

    “Lalu, personel Polsek Ciputat Timur menerima informasi dari Kapolsubsektor Jombang Ipda Sigit Purwanto tentang adanya aksi tawuran. Tim patroli segera menuju lokasi dan bersama masyarakat serta Pokdarkamtibmas untuk membubarkan aksi tersebut,” jelas Bambang.

    Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

    Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, TIPU UGM Akan Pidanakan Mahfud MD

    Lancang Sebut Gugatan Ijazah Jokowi Bakal Ditolak, TIPU UGM Akan Pidanakan Mahfud MD

    GELORA.CO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, akan dilaporkan ke polisi, oleh Ketua Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), Muhammad Taufiq.

    Penggugat ijazah SMA Jokowi tersebut, menilai Mahfud MD, telah melakukan intervensi kasus gugatan ijazah SMA Jokowi, yang saat ini masih dalam tahap mediasi.

    Menurut Taufiq, pernyataan Mahfud MD merupakan contempt of court atau penghinaan terhadap persidangan. 

    Pasalnya, gugatan ijazah SMA Jokowi yang diajukan TIPU UGM saat ini masih dalam proses persidangan, dan Mahfud MD, yang seorang guru besar hukum mengatakan bahwa gugatan tersebut akan ditolak.

    “Dia [Mahfud MD] telah melakukan contempt of court perkara yang belum diadili, dia seolah-olah sebagai hakim mengatakan gugatan itu ditolak. Gugatan saya dinilainya wanprestasi. Menurut saya secara tegas, Mahfud Md lancang dan dia melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Saya akan menempuh upaya hukum,” kata Taufiq, geram.

    Terkait laporan yang akan ditempuh, Taufiq menyebut akan menggunakan UU ITE, karena pernyataannya tersiar di sejumlah media digital dengan locus delicti yang didasarkan pada uplouder dan downlouder, sehingga bisa dimana tempat Mahfud MD berbicara atau dimana saya mendengar.

    “Saya bisa melaporkan Mahfud di Surakarta atau di Jakarta. Jadi tidak boleh seorang guru besar memberi penilaian terhadap peradilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak. Jelas itu akan mempengaruhi jalannya gugatan karena hakim-hakim tersebut muridnya,” jelasnya, usai menjalani mediasi dengan mediator non hakim di PN Solo, Rabu (07/05).

    Saat ini semua orang tahu, bahwa tahapan gugatan ijazah SMA Jokowi masih dalam mediasi. 

    Dan Mahfud mengatakan gugatan akan ditolak, hal tersebut akan membuat masyarakat tidak berani membuat gugatan yang sama atau yang lainnya di pengadilan.

    “Saya akan mempidanakan Mahfud MD, yang pertama Dia bukan ahli perdata, juga bukan ahli pidana, dia Tata Negara, tapi sudah mengomentari dan menjastifikasi gugatan saya ditolak. Itu sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan sebagai seorang akademisi,” pungkasnya.

  • Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

    Ijazah Jokowi Ditampilkan di Acara Reuni UGM Punya Siapa?

    GELORA.CO – Kuasa hukum Joko Widodo menyampaikan bahwa ijazah yang diributkan belum pernah disebarkan dan Rismon Sianipar menganggap pernyataan ini tidaklah benar.

    Kebohongan Yakup Hasibuan dikuliti oleh Rismon Sianipar dan menyampaikan bahwa ijazah Jokowi pernah diperlihatkan di depan umum.

    Adapaun ijazah tersebut sempat diperlihatkan dalam bentuk data digital saat acara teman alumni Jokowi pada 2022 lalu.

    “Pengacara Pak Jokowi, Pak Yakup menyampaikan bahwa ijazah tersebut belum pernah menyebarkan ijazahnya ke orang lain,” uangkap Rismon.

    “Namun ijazah Jokowi versi digital ditampilkan di proyektor dalam bentuk slide ketika teman alumninya itu kumpul – kumpul dan mereka menunjukkan ijazahnya tahun 2022,” tambahnya.

    “Pada 2022 mereka menunjukkan ijazahnya masing-masing untuk meyakinkan bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” tambahnya.

    Rismon menyampaikan bahwa acara kumpul-kumpul tersebut bahkan disiarkan langsung oleh salah satu televisi swasta.

    Menurut salah satu pihak yang dilaporkan oleh pihak Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu mengatakan jika ijazah yang ditampikan dalam acara tersebut identik dengan yang disebar oleh Dian Sandi di akun media sosialnya.

    “Ternyata berdasarkan statement dari Pak Yakub Hasibuan mengatakan belum pernah disebar di mana-mana, itu ada di UGM,” tambahnya.

    “Ini adalah forum terbuka bahkan diliput oleh televisi swasta,” tegasnya.

    Rismon menegaskan bahwa dengan hal ini membantah keterangan Yakub yang mengatakan jika ijazah Jokowi belum pernah disebar ke mana-mana.

    Dengan ditemukannya data ini, Rismon menyampaikan jika memang benar apa yang disampaikan oleh Yakup, maka ijazah siapa yang ditampilkan di acara pertemuan alumni tersebut.

    “Hampir identik sajalah kita bilang antara yang ditampilkan di acara reuni dengan yang ditampikan oleh Sandi karena fokus yang ditampilkan di slide tersebut cukup jauh,” tambah Rismon.

    Rismon menyampaikan jika memang ingin membandingkan kenapa tidak membandingkan antara yang disampaikan Sandi dengan yang ditampilkan di acara UGM tersebut.

    Menurut Rismon, jika ingin lebih meyakinkan, mempersilahkan Yakup untuk meinta langsung ke Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya.

    Namun jika hal tersebut dilakukan dan terdapat perbedaan, maka ijazah yang diperlihatkan di acara UGM dan yang di posting oleh Sandi punya siapa.

    Sedangkan Yakup menjelaskan bahwa terkait ijazah tersebut, Jokowi telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

    Menurutnya, hal itu tidak hanya merusak nama baik keluarga hal tersebut merusak nama baik negara.

    Adapun lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi adalah RS, ES, RS, T, dan K dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. 

  • Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

    Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya Bisa Jadi Bumerang

    GELORA.CO – Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang merasa sudah dihina sehina-hinanya terkait tuduhan ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dikomentari peneliti media dan politik Buni Yani.

    “Logika hukumnya, untuk bisa mengetahui apakah Jokowi benar telah dihina oleh Roy Suryo dkk, maka ijazah Jokowi harus diperiksa terlebih dahulu,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Rabu 7 Mei 2025.

    Menurut Buni Yani, apabila ijazah yang disimpan Jokowi asli,   maka benar bahwa Roy Suryo dkk telah melakukan penghinaan. 

    “Tapi kalau ijazah itu palsu, maka laporan Jokowi bisa jadi bumerang. Jokowi bisa dilaporkan balik,” kata Buni Yani.

    Buni Yani melihat kasus ijazah Jokowi tidak akan bisa disetop dan terus menggelinding deras. 

    Bahkan, menurut Buni Yani, Presiden Prabowo Subianto terlihat menolak memberikan perlindungan terkait ijazah Jokowi.

    “Mestinya kemarin dulu (Jokowi) jangan balik dari Vatikan. Vivere pericoloso, signore,” pungkas Buni Yani.

    Sebelumnya, Jokowi menegaskan, pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya itu bisa jadi peringatan untuk pihak lain dan akan menjadi pembelajaran semuanya.

    Adapun pembuktian terkait itu, lanjut dia, akan melihat proses hukum yang akan berjalan nantinya. 

    “Ya nanti dibuktikan lewat proses hukum. Nanti akan kita lihat di proses di pengadilan seperti apa,” ujar Jokowi di Solo, Senin 5 Mei 2025.

    Sementara pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah memiliki ijazah palsu ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Jokowi pada Rabu 30 April 2025.

    Ada lima orang yang dilaporkan Jokowi yaitu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, sosok berinisial ES, dan K. 

    Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan melaporkan lima orang itu atas dugaan fitnah, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. 

  • Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia – Halaman all

    Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Penipuan Saham Fiktif yang Diotaki WN Malaysia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap sindikat kejahatan penipuan online internasional (online scam) dengan modus aplikasi saham fiktif yang melibatkan warga negara asing (WNA) Malaysia.

    Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari masuknya laporan polisi nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025 yang dibuat korban.

    “Korban berinisial ANS, seorang WNI yang mengalami kerugian sebesar Rp1.456.100.000,” kata Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Berdasarkan hasil penyidikan, teridentifikasi pula delapan laporan lain dari Polda Metro Jaya, Polda Jatim, dan Polda DIY, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar.

    Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat sejumlah perusahaan (PT) fiktif.

    Hal itu untuk meyakinkan korban untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu yang menyerupai platform perdagangan saham resmi.

    “Korban digiring melalui media sosial seperti Facebook dan masuk ke dalam grup WhatsApp yang dikendalikan oleh pelaku untuk memberi arahan seolah-olah mereka adalah bagian dari komunitas investasi terpercaya,” ujarnya.

    Salah satu aplikasi palsu yang digunakan adalah “Morgan Asset Group LTD” dengan domain https://main.morganr.vip.

    Korban kemudian diarahkan untuk mengirimkan dana investasi ke rekening atas nama PT Multi Jaya Internasional dan PT Putra Royal Delima.

    “Namun, ketika korban mencoba menarik keuntungan, tidak ada respons dari sistem, dan korban menyadari telah menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

    Pada 30 Januari 2025, tim Subdit Siber berhasil menangkap WN Malaysia YCF berperan sebagai perekrut dan pendana kegiatan penipuan serta pengatur jaringan internasional.

    Tersangka YCF dibantu pelaku SP (WNI) yang berperan membuat PT fiktif, mengatur rekening, serta menyerahkan alat-alat ke jaringan penipuan di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Keduanya ditangkap di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara.

    “Sejumlah barang bukti disita, antara lain 17 unit HP, puluhan SIM card, dokumen pendirian PT fiktif, paspor, kartu identitas, dan uang tunai dalam mata uang rupiah serta ringgit.” paparnya.

    Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal UU ITE Pasal 45 A jo Pasal 28 (ancaman hingga 6 tahun penjara), Pasal 378 KUHP (penipuan, ancaman 4 tahun penjara), UU TPPU Pasal 3, 4, dan 5 (pencucian uang, ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar).

    Pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Mabes Polri, serta Polda dan Polres lain, untuk memberantas kejahatan siber lintas negara seperti ini. 

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di dunia digital,” tegas Kombes Roberto.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok investasi daring. 

    “Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar, dan jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal, ungkapnya.

    Laporkan segera ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.