Produk: UU ITE

  • Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

    Akademisi: Undang-undang platform digital berbeda dengan penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara Ignatius Haryanto Djoewanto meminta undang-undang yang mengatur platform digital dibedakan dengan undang-undang yang mengatur tentang penyiaran.

    “Menurut saya pengaturan soal platform digital membutuhkan undang-undang tersendiri yang berbeda dengan undang-undang penyiaran,” kata Ignatius.

    Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Sebab, kata dia, ranah dunia penyiaran dan ranah dunia platform digital adalah dua hal yang berbeda, baik keberadaannya secara teknologi ataupun juga nanti dalam hal pengaturannya.

    Dia lantas menjelaskan bahwa pada umumnya pengaturan terkait dengan platform digital dilakukan atas dua hal, yakni terkait dengan perusahaan platform digital yang menyediakan jasa streaming online ataupun jasa platform media sosial, serta terkait dengan konten dalam platform digital yang harus mencerminkan konten bertanggung jawab.

    Dia menuturkan pengaturan platform digital yang terkait dengan jasa streaming online dan platform media sosial mensyaratkan adanya pembagian dari pendapatan mereka untuk kepentingan nasional, misalnya untuk produksi audio visual yang mencerminkan budaya setempat.

    “Agar konten-konten dalam platform mereka tidak didominasi oleh konten-konten dari luar semata, tapi juga memberikan ruang untuk identitas budaya di mana mereka hadir di sana,” tuturnya.

    Untuk itu, dia menggarisbawahi pengaturan tersebut hendak mengatur keseimbangan antara regulasi dan juga inovasi.

    “Pengaturan terkait dengan masalah konten juga dikembalikan pada perusahaan platform agar mengatur mereka-mereka yang menggunakan platform agar patuh pada etika, regulasi, dan kepantasan yang ada,” ujarnya.

    Dia mengingatkan pula bahwa pembahasan RUU Penyiaran tidak boleh melupakan entitas lembaga penyiaran publik maupun komunitas.

    “Saya kira kita tidak hanya membicarakan terkait lembaga penyiaran swasta atau berlangganan tetapi saya kira juga semua perlu diberikan kesempatan untuk didengarkan juga oleh para anggota dewan,” ucapnya.

    Dia lantas meluruskan bahwa media digital tak sepenuhnya berada pada wilayah yang tanpa hukum sebab perusahaan platform digital memiliki community guidelines yang menyepakati aturan-aturan tertentu, dan perusahaan platform memiliki mekanisme untuk mencopot atau menurunkan konten yang dianggap tidak sesuai dengan community guidelines tersebut.

    “Ini sering dikeluhkan oleh para pelaku industri penyiaran bahwa media penyiaran berjalan dengan penuh aturan, mulai dari undang-undang penyiaran, kode etik jurnalistik, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program siaran. Sementara media digital seolah ranah yang tanpa hukum. Sebenarnya bagian ini tidak sepenuhnya benar,” katanya.

    Selain itu, dia menyebut konten dalam platform digital juga sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan sejumlah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo).

    Terakhir, dia mengemukakan pula bahwa perlu ada upaya pemerintah dan DPR dalam merespons tumbuhnya industri penyiaran dan industri pers yang sehat dalam merespons gempuran disrupsi digital saat ini.

    “Kita mendengar banyak keluhan dari mereka yang bekerja dalam industri penyiaran ketika iklan makin merosot, sementara iklan digital berkembang dengan pesat. Ada pola konsumsi masyarakat yang berubah, dari penggunaan media analog menjadi media digital,” paparnya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban

    Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban

    Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim Polri
    mengungkap operator dan pengelola server
    judi online
    (judol) jaringan dari China dan Kamboja membuat 500 akun WhatsApp untuk menjaring korban.
    Saat ini, ada 22 orang yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan judol internasional ini.
    “Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
    Para tersangka memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.
    Lalu, akun WhatsApp yang dibuat digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.
    Mereka yang ditangkap adalah RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
    Para tersangka ini ditangkap pada Juni 2025 di empat kota berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
    Djuhandhani mengatakan bahwa 22 tersangka yang ditangkap ini merupakan pengelola server dan marketing situs judi.
    Operator dan admin judol ini sehari-harinya berkomunikasi melalui grup Telegram dan WhatsApp.
    Dalam grup ini, mereka saling berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
    “Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai
    payment gateway
    seolah-olah berasal dari jual beli barang,” lanjutnya.
    Sejauh ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun.
    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000.
    Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
    Dan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waketum Projo dipanggil Polda Metro Jaya soal laporan ijazah Jokowi

    Waketum Projo dipanggil Polda Metro Jaya soal laporan ijazah Jokowi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) pendukung Joko Widodo (Projo), Freddy Damanik mengaku dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Saya hari ini dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi ini. Tapi, yang saya lihat panggilan yang sekarang ini perkaranya ini sudah disatukan semua, LP-nya sudah disatukan dengan laporan lainnya penghasutan dan lain-lain,” kata Freddy saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Freddy menjelaskan bahwa pemanggilannya sebelumnya telah dilakukan dengan dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.

    “Maka konsekuensinya saya harus memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini,” katanya.

    Saat dikonfirmasi apa saja yang dibawa pada pemanggilannya kali ini, Freddy mengaku tidak membawa bukti apapun, dia hanya memberikan keterangan saja.

    “Saya lebih memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di video-video di media-media, saya hanya butuh konfirmasi aja apakah itu benar saya, apakah peristiwanya seperti itu, apa benar itu Roy Suryo mengatakan itu, apakah benar Dokter Tifa mengatakan, itu saja,” ucapnya.

    Dia berpendapat penetapan tersangka dalam kasus ini tidak akan lama lagi berdasarkan mekanisme dan proses penyidikannya.

    Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7).

    Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.

    “Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Mau Larang Second Account di TikTok dan Instagram Pakai UU

    DPR Mau Larang Second Account di TikTok dan Instagram Pakai UU

    Jakarta, CNBC Indonesia – Dua raksasa teknologi Meta dan Tiktok menjawab soal rencana pelarangan second account atau akun ganda. Permintaan ini muncul saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (15/7/2025).

    Kepala Kebijakan Publik Meta Indonesia, Berni Moestafa mengatakan pihaknya telah melarang keberadaan akun ganda. Termasuk akun-akun yang melakukan peniruan juga dilarang.

    “Buat kami akun ganda itu sebenarnya dilarang. Dalam arti bahwa yang kami tekankan adalah user, user yang autentik. Jadi apabila user ini memiliki dua akun atau ada akun yang mengimpersonasi [berpura-pura] user tersebut, itu tentu merupakan sebuah pelanggaran,” ujar Berni

    Akun yang melanggar aturan tersebut akan langsung di-take down. Dia juga memastikan tidak ada tempat bagi akun tersebut.

    “Kami akan segera take down apabila ada laporan user yang tidak asli,” kata dia.

    Meski begitu, Berni juga mengakui akun-akun ganda masih bisa ditemukan di aplikasi milik Meta.

    Dalam kesempatan yang sama, Head of Public Policy and Government Relations Tiktok Indonesia, Hilmi Adrianto mengatakan pihaknya juga telah mengatur terkait akun ganda.

    “Sebenarnya dari kami sudah memiliki panduan komunitas yang mengacu soal integritas terkait dengan keaslian dari akun juga,” ucapnya.

    Terkait ide untuk memasukkan akun ganda dalam Undang-undang, dia meminta agar ada diskusi lagi lebih lanjut. Sementara Berni mengatakan sebaiknya terkait second account bisa diatur melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Kami rasa mungkin lebih baik diatur diimplementasikan di UU ITE,” kata Berni.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Eks Danjen Kopassus, Soenarko Teriaki Prabowo: Kemana Bapak di Kasus Ijazah Jokowi?

    Ia menegaskan, semua ini bisa diselesaikan dengan mudah, asalkan Presiden berani bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

    “Mudah diselesaikan kalau Presiden mau jujur dan adil. Kalau ada yang mengganggu ketika bapak berlaku jujur dan adil, saya siap mati untuk melindungi bapak,” kuncinya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    “Lima LP itu, satu di antaranya di Polda Metro Jaya, sedangkan empat lainnya merupakan pelimpahan dari Polres,” jelasnya.

    Ade Ary juga menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi berinisial dr. TT.

    “Saksi dr. TT telah hadir di Subdit Kamneg dan memberikan klarifikasi serta menjawab sejumlah pertanyaan penyidik,” ungkapnya.

    Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

    “Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

  • TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

    Bisnis.com, JAKARTA— TikTok Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran seharusnya tidak menyamakan pengaturan platform user-generated content (UGC) seperti TikTok dengan lembaga penyiaran konvensional. 

    Pasalnya, keduanya memiliki karakteristik dan model bisnis yang sangat berbeda. Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan perbedaan antara platform digital dan lembaga penyiaran tradisional sangat signifikan, terutama dalam aspek produksi konten.

    “Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC [user-generated content] seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT yang diunggah melalui platform,” kata Hilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

    Hilmi mengatakan dari sisi model bisnis, UGC didorong partisipasi aktif penggguna, di mana lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produsen konten profesional dan pemegang lisensi. 

    Lebih lanjut dari sisi volume konten dan pengawas, lanjut Hilmi, UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus oleh proses moderasi teknologi dan manusia. 

    Sementara penyiaran tradisional memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal dan terkurasi sehingga moderasi dilakukan secara kuratif karena semua materi bisa ditinjau, diedit dan disetujui lebih dulu sebelum disiarkan ke publik.  Oleh sebab itu, Hilmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar aturan platform UGC tidak disamakan dengan televisi konvensional dalam hal pengawasan dan regulasi. 

    Terlebih platform UGC seperti TikTok sudah diatur di bawah kerangka moderasi konten di bawah Komdigi dan tidak dengan regulasi yang sama dengan penyiaran tradisional. 

    “Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” kata Hilmi.

    Logo TikTok

    Dia juga menolak pendekatan regulasi yang seragam (one-size-fits-all) untuk media konvensional dan platform digital karena perbedaan mendasar dalam tata kelola konten.

    “Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT, karena keduanya memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapnya.

    Revisi UU Penyiaran

    Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Penyiaran. 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, mengatakan bahwa pembaruan regulasi harus responsif terhadap perkembangan media digital.

    “Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era belakangan ini,” ujar Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR, Senin (14/7/2025).

    Chris juga menyoroti perlunya redefinisi istilah “penyiaran” dan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital. Menurutnya, media konvensional dibebani berbagai aturan seperti sensor dan pengawasan isi siaran, sementara platform digital cenderung bebas dari pengawasan namun menguasai pangsa pasar iklan.

    Selain itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Penyiaran dengan regulasi lain seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka opsi pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

    Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

    “Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

    Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

    Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

    Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

    “Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya.

  • Dihantui Ancaman 9 Tahun Penjara, Dian PSI Tantang Roy Suryo: Kalau Salah, Tanggung Jawab, Kalau Mati, Tanam

    Dihantui Ancaman 9 Tahun Penjara, Dian PSI Tantang Roy Suryo: Kalau Salah, Tanggung Jawab, Kalau Mati, Tanam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menghadapi ancaman pidana yang cukup serius dari Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, Dian Sandi Utama mengaku tidak gentar.

    Seperti diketahui, baru-baru ini Pitra mengatakan bahwa kader PSI tersebut bisa dijerat hukuman penjara hingga sembilan tahun.

    Adapun dasar Pitra mengungkapkan hal tersebut di depan publik, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menganggap bahwa Dian menyebarkan foto atau salinan ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa izin. Sialnya, Roy Suryo dkk muncul melakukan penelitian terhadap dokumen tersebut.

    “Jadi sumber yang mengapload ini juga harus dilakukan pendalaman, kalau perlu yang mengapload juga harus ditersangkakan,” kata Pitra dalam sebuah diskusi di Kompas TV.

    Roy Suryo yang turut hadir dalam acara tersebut langsung menangkap pernyataan Pitra dan mengatakan setuju.

    “Karena tidak ada asap kalau tidak ada api, ini harus dilihat. Jangan juga terputus di Roy Suryo, Rismon, dan lain-lain, saya lihat kemarin pengapload kemarin, Dian Sandi sudah dimintai keterangan, sudah diperiksa,” ucap Pitra.

    Pitra bilang, yang mengupload sumber ijazah Jokowi mesti tersangkakan dengan Pasal 32 dan 35 UU ITE, menyebar luaskan data pribadi orang lain.

    Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa pasal-pasal yang disebutkan Pitra bukan hal baru yang dia dengar seiring hebohnya dugaan ijazah palsu Jokowi.

    “Pasal-pasal yang diarahkan ke saya itu sudah sejak lama dibahas. Itu sudah berkali-kali,” ujar Dian kepada fajar.co.id, Selasa (15/7/2025).

  • Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Ini Masukan Kadin Terkait Revisi UU Penyiaran

    Bisnis.com, JAKARTA— Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mendukung revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 (UU Penyiaran). 

    Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik mengatakan pihaknya mendorong adanya pembaruan regulasi penyiaran yang responsif terhadap konvergensi media. 

    “Artinya apa? Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era-era belakangan ini,” kata Chris dalam RDPU Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (14/7/2025). 

    Chris menambahkan pihaknya juga menyoroti perlunya jaminan kesetaraan dalam perlakuan terhadap pelaku usaha penyiaran di era digital. Hal ini karena terjadi ketimpangan regulasi antara media konvensional dan platform digital yang kini mendominasi pasar iklan dan konten di Indonesia.

    Menurutnya apabila siaran itu definisinya adalah segala sesuatu yang ditonton oleh masyarakat maka ketidakadilannya adalah untuk media konvensional

    “Satu karena kena kebijakan sensor lalu kedua kena kebijakan pengawasan isi siaran lalu ketiga kena peraturan-peraturan yang lain tetapi di satu sisi penyedia konten yang lain itu bebas merdeka untuk melakukan apapun, dimanapun, dan terhadap siapapun,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Chris juga membeberkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan KADIN pada 17 April 2025. Adapun FGD tersebut melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor seperti akademisi dari Universitas Indonesia (UI) dan Binus, perwakilan pemerintah, asosiasi industri, serta penyedia platform digital.

    Dari unsur akademisi, Chris menyebut masukan penting disampaikan terkait perlunya redefinisi terhadap istilah “penyiaran” yang dinilai sudah tidak relevan dengan lanskap media saat ini. Akademisi UI juga menyoroti pergeseran dari model “one to many” menjadi “many to many”, sementara Binus mengusulkan adanya UU terpisah untuk penyiaran digital karena kompleksitas substansinya.

    Sementara dari pelaku industri, muncul kekhawatiran atas tidak meratanya beban regulasi. Media konvensional harus tunduk pada batasan iklan, sensor, dan kewajiban lainnya, sedangkan platform digital, terutama yang berbasis user generated content (UGC), lepas dari pengawasan serupa, namun meraup pangsa pasar iklan yang besar.

    “Kami semakin melihat ada perbedaan ini, kalau boleh kita pakai istilah, ada perbedaan penanganan kedaulatan antara penyedia-penyedia konten yang merasa berdaulat terhadap platformnya sendiri dengan kita-kita yang di sini, yang merasa bahwa NKRI ini negara yang berdaulat,” kata Chris.

    Dia menambahkan sistem penyiaran saat ini telah bergeser dari ketergantungan pada spektrum frekuensi menuju penyiaran berbasis internet, termasuk lewat WiFi. Ini berdampak pada tidak relevannya lagi pendekatan regulasi lama terhadap platform video on demand maupun layanan streaming dan UGC.

    Masalah kepemilikan dan keragaman konten juga turut disorot. Menurutnya, konsep diversity of ownership dan diversity of content tidak lagi berlaku karena tren global menunjukkan konten yang seragam meski diproduksi oleh entitas yang berbeda.

    Chris juga menekankan perlunya harmonisasi antara RUU Penyiaran dengan undang-undang lain seperti UU ITE dan UU PDP. Bahkan, dia membuka kemungkinan perlunya pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital.

    “Apakah mungkin diperlukan pembentukan undang-undang yang baru? Mungkin bukan undang-undang penyiaran yang baru tapi betul-betul undang-undang baru yang terkait dengan digital saja supaya bisa fokus kita menyelesaikan semua permasalahan digital itu,” ungkap Chris.

    Dua juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan operator telekomunikasi, yang jaringannya dimanfaatkan oleh OTT berskala global tanpa adanya kontribusi beban yang setara. Selain itu, isu pembajakan konten yang kian marak juga memerlukan perhatian khusus dalam bentuk perlindungan hak cipta dan infrastruktur pengawasan.

    Di sisi lain, platform video streaming luar negeri dinilai lepas dari aturan sensor, berbeda dengan penyedia lokal yang tetap tunduk pada aturan KPI dan lembaga sensor film.

    “Pengawasan konten pada platform digital itu tidak seketat media konvensional atau bahkan tidak ada sama sekali. Terutama ini untuk penyedia platform yang video streaming yang berasal dari luar,” kata Chris.

  • Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

    Mati-matian Bela Ijazah Jokowi, Dian Sandi PSI Tak Masalah jika Dikambinghitamkan

    “Kelompok kalian bicara semau-maunnya, memfitnah mencaci-maki. Kalian hina Pak Jokowi, teriak-teriak gantung Jokowi. Tanpa malu sampaikan lebih baik dipimpin monyet, menghina Mas Wapres,” sesalnya.

    “Terus kami pendukung-pendukung beliau harus diam, gitu? Kok enak!,” kata Dian mengomentari akun yang menyerang dirinya dan seolah menjadikannya kambing hitam.

    Sekali lagi, Dian menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada istilah kambing hitam. Sekalipun dia dipersalahkan, maka itu menurut negara.

    “Tidak ada kambing hitam. Kalau bersalah ya itu artinya bersalah menurut Negara, bukan karena dikambing hitamkan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025) pukul 18.45 WIB.

    Gelar perkara ini membahas enam laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut.

    “Ada satu LP terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE. Laporan itu dibuat oleh saudara IR HJW,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, ada lima laporan lain yang ditarik dari sejumlah Polres, yakni Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

    Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.

    (Muhsin/fajar)

  • Polda Banten Tahan Konten Kreator Mahesa Al Bantani

    Polda Banten Tahan Konten Kreator Mahesa Al Bantani

    GELORA.CO -Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Mahesa ditangkap usai mengunggah konten yang diduga menyudutkan ulama asal Banten, KH. Matin Syarkowi. 

    Dalam salah satu unggahannya di media sosial, Mahesa menyerukan ajakan provokatif yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama tersebut.

    Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan Mahesa. 

    “Iya, ditahan kasus UU ITE,” ujarnya dikutip, Minggu, 13 Juli 2025.

    Selain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan ancaman terhadap jurnalis.

    Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika melakukan peliputan pada salah satu acara yang digelar 10 Mei lalu.