Produk: UU ITE

  • XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    XLSMART (EXCL) Berharap Pemerintah Bersikap Adil Terhadap OTT

    Bisnis.com, JAKARTA— PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk. (XLSMART) meminta pemerintah bersikap adil dalam mengatur hubungan antara operator telekomunikasi nasional dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global. 

    Layanan OTT seperti WhatsApp gencar memperluas bisnis di Indonesia namun dinilai oleh sejumlah kalangan belum memberikan kontribusi optimal terhadap industri dan perekonomian nasional.

    Head of External Communications XLSMART, Henry Wijayanto, mengatakan saat ini OTT global sangat dominan, termasuk di Indonesia, dan keberadaannya wajar dalam persaingan terbuka.

    “OTT global harus diakui saat ini sangat dominan, termasuk yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dalam kompetisi yang terbuka seperti saat ini wajar saja,” kata Henry saat dihubungi Bisnis pada Rabu (13/8/2025).

    Namun, dia menekankan pentingnya agar layanan tersebut memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Tanah Air, termasuk pelaku industri telekomunikasi. 

    XLSMART berharap pemerintah bisa memberikan keadilan kepada operator yang sudah membangun jaringan untuk akses internet. 

    “Misalnya dengan membuat regulasi yang bisa memberikan keadilan secara bisnis kepada operator pemilik jaringan internet dengan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan,” kata Henry. 

    Pelajar mengakses layanan internet

    Sebelumnya, pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Menurutnya, pendapatan signifikan platform ini diperoleh melalui WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data, tetapi kontribusinya terhadap pembangunan industri digital nasional masih minim.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Dia menyarankan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WhatsApp dan platform asing lain yang memiliki pengguna atau omzet signifikan di Indonesia. 

    Agung menambahkan Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Senada, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan OTT global. Menurutnya, UMKM di Indonesia wajib membayar pajak, sementara platform asing bisa meraup keuntungan besar tanpa kewajiban serupa.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru.

    Heru mengaku sudah berulang kali menyampaikan masalah ini, tetapi pemerintah kerap berdalih menunggu aturan dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    WhatsApp Business memperluas fitur bisnisnya di Indonesia yang diluncurkan dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga pada, Selasa (12/8/2025). 

    Wacana pembatasan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call juga sempat mencuat dalam forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Menkomdigi Meutya Hafid

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya.

    Dia menjelaskan Komdigi memang menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), mengenai penataan ekosistem digital.

    Salah satu poin yang disorot adalah hubungan antara penyedia layanan OTT dan operator jaringan. Namun, Meutya menekankan masukan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan, serta tidak menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

    “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tuturnya. 

  • Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Dilaksanakan Sesuai Regulasi – Page 3

    Kemenko Polkam: PSE Lingkup Privat Harus Dilaksanakan Sesuai Regulasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Politik Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) membahas Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

    Dalam pembahasannya, Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi mengatakan terdapat sejumlah poin penting di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses publik.

    “Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait,” kata Syaiful seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu (13/8/2025).

    Menurut Syaiful, ada kebutuhan untuk melakukan pemetaan atas regulasi dan kebijakan relevan di berbagai sektor. Tujuannya, untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait pengaturan pengelolaan, pemrosesan, penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik yang dilakukan oleh PSE Lingkup Privat.

    Berdasarkan catatannya, beberapa sektor itu meliputi keuangan, ekonomi, kesehatan, informasi geospasial, pertahanan dan keamanan, perdagangan, ketenagakerjaan, kependudukan (Data Kependudukan), Imigrasi, keamanan siber, dan investasi/OSS (Data PSE Lingkup Privat).

    “Pasal 21 ayat (2) PP 71/2019 juga mengatur bahwa dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia, maka PSE Lingkup Privat wajib memastikan efektivitas pengawasan oleh K/L dan penegakan hukum,” jelas dia.

    Syaiful menegaskan, efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan memberi akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik guna pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Dalam rangka mengidentifikasi implementasi pelaksanaan dari proses permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik, maka perlu diperoleh update dari K/L terkait bagaimana proses permintaan akses tersebut dilakukan,” tegas Saiful.

     

  • Whatsapp Keruk Untung Tanpa Tanggung Jawab, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Atur

    Whatsapp Keruk Untung Tanpa Tanggung Jawab, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Atur

    Bisnis.com, JAKARTA— Sejumlah pengamat telekomunikasi menyoroti langkah WhatsApp yang kian agresif memperluas layanan bisnis di Indonesia, namun belum memberikan kontribusi optimal terhadap perekonomian nasional.

    Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai WhatsApp telah menjadi platform komunikasi dominan di Indonesia dengan lebih dari 140 juta pengguna. 

    Pendapatan signifikan WhatsApp, menurutnya, diperoleh melalui layanan WhatsApp Business API, integrasi pembayaran, dan monetisasi data ekosistem Meta.

    Diketahui, induk Whatsapp, Meta, membukukan pendapatan sebesar US$164,50 juta pada 2024 meningkat 22% dibandingkan dengan 2023.

    “Di lain sisi, kontribusi WhatsApp pada pembangunan industri digital Indonesia masih minim. Pemerintah [Komdigi] dapat menerapkan Digital Services Tax atau Significant Economic Presence Rule untuk WA [dan platform asing lain] dengan pengguna atau omzet signifikan di Indonesia,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Selasa (12/8/2024).

    Agung menambahkan, pemerintah bersama Kementerian Keuangan maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat mewajibkan pendaftaran badan usaha atau entitas yang memiliki otoritas penuh, bukan sekadar kantor perwakilan di Indonesia, agar tunduk pada UU ITE, UU PDP, dan perpajakan nasional. 

    Dia menilai, dengan jumlah pengguna yang besar, pemerintah bisa mendorong WhatsApp untuk ikut serta dalam program literasi digital, keamanan siber, dan pengembangan UMKM.

    “Karena WhatsApp memanfaatkan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator jaringan, maka sewajarnya pemerintah membuat regulasi yang mewajibkan WhatsApp untuk bersinergi dalam bisnisnya dengan industri ini. Hal ini akan menguntungkan semua pihak. Industri, pemerintah, dan pelanggan,” tutur Agung.

    Country Director, Indonesia, Meta, Pieter Lydian dalam acara WhatsApp Business Summit ketiga yang digelar di Jakarta, Selasa (12/8/2025). Whatsapp memperkenal fitur baru kepada sejumlah pelanggan korporasi

    Senada, Pengamat Telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengkritik ketimpangan perlakuan antara pelaku usaha lokal dan penyedia layanan over-the-top (OTT) global.

    “Nah itu. Kita ini jadi bangsa yang aneh. UMKM saja ditagih pajak, tapi WhatsApp dibiarkan dan OTT lain dibiarkan menyedot uang rakyat Indonesia tanpa dikenakan kewajiban apapun,” kata Heru kepada Bisnis.

    Heru mengaku telah berulang kali menyampaikan persoalan ini, namun kerap dijawab pemerintah dengan alasan menunggu ketentuan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). 

    “Itu sudah beberapa tahun lalu. Padahal kan saat itu saja kita bukan anggota OECD. Sehingga, rakyat curiga, ada apa di belakang bebasnya kewajiban OTT dari kewajiban yang diharuskan dijalankan perusahaan Indonesia,” tambahnya.

    Di sisi lain, WhatsApp baru saja memperkenalkan serangkaian pembaruan fitur untuk memperkuat posisi mereka di pasar Indonesia. 

    Dalam ajang WhatsApp Business Summit ketiga di Jakarta pada Selasa (12/8/2025), Country Director Indonesia Meta, Pieter Lydian, mengatakan Indonesia menjadi salah satu pasar terdepan secara global dalam komunikasi bisnis melalui pesan.

    Sejumlah brand seperti Paragon, Hyundai, dan Danone telah memanfaatkan Iklan di Status, sementara kreator seperti Tiara Andini dan Jerome Polin telah menggunakan fitur Langganan Saluran. WhatsApp juga memungkinkan penggunaan aplikasi WhatsApp Business gratis dan WhatsApp Business Platform secara bersamaan tanpa mengganti nomor, seperti yang dilakukan jaringan klinik kecantikan Lavalen.

    Menurutnya, sebanyak 88% masyarakat Indonesia mengirimkan pesan kepada bisnis setiap minggunya.

    WhatsApp kini menghadirkan peningkatan fitur panggilan suara dan video untuk WhatsApp Business Platform, integrasi pengelolaan iklan lintas platform melalui Advantage+ berbasis AI, serta pembaruan pada tab Pembaruan yang kini digunakan 1,5 miliar orang per hari.

    Sebelumnya, muncul wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet seperti WhatsApp Call, yang ramai diperbincangkan usai forum diskusi publik pada 16 Juli 2025. 

    Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan tersebut.

    “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call,” kata Meutya. 

    Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika isu ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Meutya memastikan saat ini Komdigi fokus pada agenda prioritas nasional seperti memperluas akses internet di wilayah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

  • 2
                    
                        Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
                        Nasional

    2 Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa Nasional

    Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Persoalan hukum yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana terus bergulir hingga keduanya menjalani tes DNA di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Tes dilakukan sebagai bagian dari pembuktian kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil karena merasa dirugikan oleh pernyataan Lisa bahwa buah hatinya merupakan anak mantan gubernur itu.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB bersama tim kuasa hukumnya.
    Sementara itu, Lisa dan anaknya datang menyusul dan baru tiba sekitar pukul 10.44 WIB, ditemani tim kuasa hukumnya.
    “Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat sebelum masuk ke gedung Bareskrim, Kamis.
    Dalam kasus ini, Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
    Setelah menjalani tes selama sekitar 4 jam, Ridwan Kamil akhirnya keluar dari Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, pukul 13.42 WIB.
    Ridwan Kamil mengaku berinisiatif menempuh proses hukum agar isu Lisa mengandung dan melahirkan anaknya tidak berlarut-larut.
    “Jadi kita berinisiatif biar enggak berlarut-larut, biar tuntas, sehingga masyarakat tidak disuguhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya perlu dijadikan konsumsi publik,” kata Ridwan Kamil.
    Kader Partai Golkar itu mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pemeriksaan DNA sejak lama.
    Ia akhirnya datang untuk melaksanakan kewajiban hukum.
    “Mudah-mudahan tes ini menjadi jawaban dari yang selama ini kami perjuangkan, ya,” tutur Ridwan Kamil.
    Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyebut kliennya siap menerima hasil tes DNA dan bertanggung jawab.
    Menurutnya, Ridwan Kamil menghormati proses hukum dan siap menerima hasilnya dengan sikap dewasa.
    “Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan,” ujar Muslim.
    Pengacara itu mengatakan, sejak isu perselingkuhan Ridwan Kamil muncul, kliennya menyatakan akan menempuh jalur hukum.
    Adapun tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan di Bareskrim Polri.
    Sementara itu, Lisa baru selesai menjalani tes sekitar pukul 13.56 WIB.
    Menurutnya, pengambilan sampel tes berlangsung lancar, meskipun anaknya menangis karena ditusuk jarum.
    “Pengambilan sampel berjalan dengan lancar, alhamdulillah. Ya, cuma agak melow saja, karena anak sekecil itu kan ditusuk jarum gitu ya, jadi agak nangis,” ujar Lisa kepada wartawan usai pemeriksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Agustus 2025

    Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors Megapolitan 7 Agustus 2025

    Momen Ricuh Sidang Nikita Mirzani, Pintu Didorong Massa dan Sempat Diskors
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung ricuh, Kamis (7/8/2025).
    Dalam tayangan
    KompasTV
    , suasana panas meletup tak hanya di luar ruang sidang, tetapi juga di dalam ruang sidang utama.
    Di luar ruang sidang, massa yang didominasi simpatisan dan awak media memadati area pintu masuk.
    Kerumunan saling dorong dan teriak-teriak ketika petugas menutup akses masuk ruang sidang.
    Kericuhan memuncak saat puluhan orang berusaha menerobos pintu kayu ruang sidang yang tertutup rapat sebagaian.
    Beberapa di antaranya mendorong pintu dengan tangan kosong, sementara yang lain mengangkat ponsel untuk mendokumentasikan suasana.
    Seorang perempuan berhijab putih terdesak di tengah kerumunan, sementara petugas keamanan kewalahan mengendalikan lautan manusia yang terus merangsek ke depan.
    Di dalam ruang sidang, suasana juga memanas. Keributan dipicu saat jaksa penuntut umum (JPU) memotong kesaksian dokter Samira yang hadir sebagai saksi dalam perkara ini.
    Ketegangan bermula saat jaksa memotong jawaban Samira terkait percakapannya dengan Nikita soal pesan singkat.
    “Maksud dari percakapan, ‘aku baru lihat ibu hajar Dokter Reza Gladys’, apa maksudnya?” tanya jaksa.
    Samira menjawab bahwa hal itu lebih tepat ditanyakan langsung kepada Nikita, namun ia menyampaikan pandangannya sebelum dipotong oleh jaksa.
    “Itu mungkin bisa ditanyakan pada Terdakwa. Tapi menurut saya owner skincare ini sadar diri,” kata Samira.
    Nikita langsung menyela dengan nada tinggi.
    “Biarin Doktif bicara dulu lho. Jangan sedikit-sedikit dipotong hanya untuk menguntungkan JPU saja!” seru Nikita.
    Ia melanjutkan dengan memukul meja dan menuding jaksa tak netral.
    “Jangan kayak begitu dong! JPU kok maunya yang menguntungkan diri sendiri, biarin Doktif ini bicara! Ini harus fair, di sidang ini harus fair!,” kata Nikita.
    Melihat situasi tak terkendali, hakim memutuskan menskors sidang hingga pukul 13.00 WIB.
    “Jadi sidang kita skors, dilanjutkan setelah jam satu. Sidang diskors,” ucapnya.
    Kasus ini bermula dari unggahan TikTok oleh Samira pada 9 Oktober 2024 yang mengkritisi produk kecantikan Glafidsya milik Dokter Reza Gladys.
    Samira menilai kandungan dan kualitas produk tidak sesuai dengan klaim, serta harganya tidak sebanding.
    Ia bahkan meminta Reza menyampaikan permintaan maaf secara publik dan menghentikan penjualan. Permintaan itu dipenuhi Reza.
    Tak lama, Nikita Mirzani ikut melontarkan pernyataan negatif terhadap produk Glafidsya melalui siaran langsung di TikTok.
    Ia menuding produk itu berbahaya dan dapat memicu kanker kulit. Ia juga mengajak masyarakat berhenti menggunakan produk tersebut.
    Kemudian, melalui asistennya Ismail Marzuki, Nikita diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar agar tidak terus menyudutkan Reza.
    Reza merasa tertekan dan akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
    Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3, 4, 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    Anak Nikita Mirzani Diusir Hakim dari Ruang Sidang

    GELORA.CO – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani sempat terganggu dengan kehadiran anak Nikita, Arkana Mawardi yang berusia 6 tahun diajak masuk ke ruang sidang.

    Majelis hakim yang terusik ada anak kecil dalam ruang sidang, langsung memberikan arahan kepada petugas pengamanan. Hakim meminta petugas untuk mengeluarkan Arkana Mawardi karena masih di bawah umur.

    “Jadi tolong petugas ya, jangan majelis yang mengingatkan. Manakala ada anak kecil masuk ruang sidang silakan keluar ya. Anak kecil tidak boleh di dalam ruang sidang,” ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

    Meski kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, sempat mengklarifikasi bahwa anak tersebut merupakan anak terdakwa, majelis hakim tetap pada pendiriannya.

    “Mau anak terdakwa anak siapapun itu, untuk psikologisnya tidak bagus,” tegas hakim.

    Nikita yang duduk di kursi terdakwa tampak berusaha menjelaskan kondisinya kepada majelis. “Saya abis sakit, Yang Mulia. Baru keluar dari rumah sakit, Yang Mulia,” ucap Nikita. Namun, hakim tetap meminta agar anak Nikita untuk dikeluarkan dari ruang sidang.

    Sebelumnya, Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan terborgol. Ia enggan memberi komentar saat dicecar soal rencana permintaan pemutaran rekaman yang diklaim menjadi bukti penting dalam persidangan. Rekaman tersebut disebut memuat tudingan terhadap Reza Gladys, pihak yang disebut-sebut diintervensi dalam perkara ini.

    Dalam kasus ini, Nikita didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Reza disebut diperas sebesar Rp4 miliar agar Nikita tidak melanjutkan penghinaan terhadap produk kecantikan milik Reza. Akibat perbuatan itu, Reza mengalami kerugian finansial sekaligus kerusakan nama baik.

    Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk membayar angsuran rumah Nikita di kawasan BSD, Tangerang.

  • 4
                    
                        Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab
                        Nasional

    4 Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab Nasional

    Ridwan Kamil Disebut Siap Terima Hasil Tes DNA dan Bertanggung Jawab
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butar-butar menegaskan, kliennya siap menerima apapun hasil tes DNA yang dijalani hari ini dan akan bertanggung jawab.
    “Apa pun hasilnya, tanpa berandai-andai, pada prinsipnya Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan. Itulah bentuk Pak RK dalam menghormati proses hukum,” kata Muslim kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
    Adapun tes DNA ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana (LM). 
    Mantan Gubernur Jawa Barat itu sebelumnya mengajukan permohonan agar dilakanakan tes DNA pada Juni 2025. Bareskrim kemudian merespons dengan menggelar tes DNA itu pada hari ini, Kamis (7/8/2025).
    “Dari awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa silakan ditempuh upaya hukum demi kepastian hukum. Tentu, tes DNA yang dilakukan Bareskrim adalah bagian dari proses penyidikan atas laporan yang dilayangkan Pak RK kepada LM,” ujarnya.
    Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Tes DNA di Bareskrim, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab, Lisa Mariana Harap Tak Ada Rekayasa
                        Nasional

    6 Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA Nasional

    Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan Anaknya Datangi Bareskrim, Lakukan Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (7/8/2025).
    Mengenakan kaos berkerah dan jas berwarna cokelat, Ridwan Kamil terpantau tiba pukul 08.57 WIB.

    “Selamat pagi,” ujar Ridwan Kamil ke arah awak media, Kamis.
    Dua jam setelahnya, giliran selebgram Lisa Mariana mendatangi gedung Bareskrim Polri.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Lisa tiba pukul 10.44 WIB dengan mengenakan baju berwarna krem.
    Didampingi kuasa hukumnya, Lisa datang ke Bareskrim juga membawa anaknya.
    Kehadiran Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ke Bareskrim untuk menjalani tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).
    Demikian juga, anak Lisa Mariana hadir untuk menjalani pengambilan sampel DNA-nya.
    Ketiganya menjalani tes DNA karena Lisa Mariana sebelumnya mengaku bahwa anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Atas tudingan Lisa Mariana itu, Ridwan Kamil diketahui melaporkan selebgram tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim Jaya Butar-butar kepada Kompas.com pada Jumat, 18 April 2025.
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim.
    Hingga akhirnya, pengambilan sampel DNA dilakukan oleh Bareskrim Polri, guna memastikan pernyataan Lisa Mariana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Doakan Tidak Ada Rekayasa…
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Agustus 2025

    Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Doakan Tidak Ada Rekayasa… Nasional 7 Agustus 2025

    Jalani Tes DNA, Lisa Mariana: Doakan Tidak Ada Rekayasa…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selebgram Lisa Mariana meminta doa supaya proses pemeriksaan DNA yang ia lakoni di Gedung Bareskrim Polri berjalan dengan lancar tanpa ada rekayasa.
    “Doain saja yang terbaik, semoga semuanya berjalan dengan lancar dan tidak ada rekayasa,” kata Lisa sesaat akan masuk ke gedung Bareskrim, Kamis (7/8/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, mengenakan baju berwarna krem, Lisa yang didampingi kuasa hukumnya tiba pukul 10.44 WIB.
    Ia turut membawa anaknya ke Bareskrim Polri.
    Sebelum Lisa dan anaknya, eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) juga melakoni tes DNA dengan pengambilan darah oleh polisi.
    RK telah lebih dulu tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.57 WIB.
    Dalam kasus ini, Lisa Mariana mengaku anak yang dilahirkan merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
    Ridwan Kamil pun melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar kuasa hukum Ridwan Kami, Muslim Jaya Butar-butar, 18 April 2025.
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim
                        Nasional

    10 Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Nasional

    Hari Ini, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan tes Deoxyribonucleic Acid (DNA) di kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (7/8/2025).
    Berdasarkan agenda, pria yang karib disapa Kang Emil itu bakal menjalani pemeriksaan DNA pada pukul 10.00 WIB.
    “Sesuai jadwal, belum ada perubahan,” kata kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, Rabu (6/8/2025).
    “Saya baru berkomunikasi untuk koordinasi kehadiran, beliau siap lahir batin, insya Allah,” ucapnya.
    Selain Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan seorang anak yang diklaim sebagai anak dari Ridwan Kamil juga disebut akan menjalani pengambilan sampel.
    Muslim menekankan bahwa pengambilan sampel DNA dilakukan oleh pihak yang berwenang dan juga disaksikan oleh kuasa hukum para pihak.
    Dia bilang, pengambilan darah masing-masing pihak dilakukan untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
    “Sebagai komitmen menghargai hukum,” ucapnya.
    Terpisah, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhony Nababan, juga mengonfirmasi kehadiran klien beserta anaknya di Bareskrim Polri hari ini.
    “Iya hadir, jam 10,” kata Jhony.
    Ridwan Kamil melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.
    Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
    “Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 terhadap orang yang dengan melawan hukum dan secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).
    Muslim menegaskan, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas adanya berita bohong soal anak di antara keduanya.
    “Terkait klien kami memiliki anak (dengan Lisa) yang merugikan nama baik klien kami,” imbuh Muslim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.