Produk: UU ITE

  • Demo Ricuh di Sejumlah Wilayah, Rocky Gerung: Tidak Boleh Menghalangi Rakyat Berdemokrasi Tapi Aturan Harus Kita Hargai

    Demo Ricuh di Sejumlah Wilayah, Rocky Gerung: Tidak Boleh Menghalangi Rakyat Berdemokrasi Tapi Aturan Harus Kita Hargai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Rocky Gerung merespons kericuhan aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

    Dikatakan, setiap peristiwa yang bersifat massal, pasti potensi untuk terjadi kekerasan.

    “Tetapi hak rakyat untuk berdemokrasi harus dijamin. Betul tidak boleh menghalangi rakyat berdemokrasi tapi aturan berdemokrasi harus juga kita hargai yaitu tidak brutal. tapi kondisi yang berulang terjadi itu benturan. Dan itu pasti ada pemicunya,” kata Rocky Gerung dikutip kanal YouTube-nya, Sabtu, (30/8/2025).

    Menurutnya, kekuatan elit juga memanfaatkan momentum-momentum demokrasi ini. “Kita mau mencoba membayangkan upaya untuk menghasilkan kembali negeri yang memungkinkan kita merasakan kenikmatan, tidak ada rasa takut,” tuturnya.

    Lebih lanjut kata dia, ledakan hari ini sebetulnya adalah akumulasi dari keadaan selama sepuluh tahun dimana pemerintah sebelumnya yaitu presiden Jokowi menghalangi ekspresi dengan ancaman-ancaman yang sangat tidak masuk akal melalui UU ITE.

    “Sekarang itu seakan-akan outlet yang terbuka sehingga tumpah kemarahannya di jalan raya. Itu dasar pikirannya. Tapi lebih dari itu kita coba lihat juga bahwa ada frustasi sosial yaitu keadaan ekonomi,” ujarnya.

    “Jadi jalan raya jadi semacam pertemuan antara gumpalan yang selama sepuluh tahun itu bertahan. Dan kondisi real masyarakat itu yang mengalami kesulitan ekonomi. Keluhan demokrasi yang akhirnya berujung pada peristiwa tragis,” tandasnya.

    Sebelumnya, unjuk rasa di sejumlah daerah berujung ricuh. Seperti di Jakarta, Surabaya, Malang, Jambi, Makassar, hingga Bandung.

  • Pemerintah Siapkan Aturan AI September 2025, Ini Bocoran Isinya

    Pemerintah Siapkan Aturan AI September 2025, Ini Bocoran Isinya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menggodok Roadmap dan Peraturan Presiden terkait Artificial Intelligence (AI). Draf Perpres rencananya akan dikerjakan pada September 2025 untuk dilempar ke publik. 

    “Itu rencananya nanti akan di-review lagi berdasarkan masukan-masukan yang ada. Kita juga mensinkronkan dengan benchmarking yang dibuat oleh Komdigi gitu ya, berdasarkan standar-standar global yang berlaku mengenai pengaturan tentang adopsi teknologi AI ini gitu,” jelas Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria, ditemui di kawasan Komdigi, Jumat (29/8/2025).

    Baik Peta Jalan dan Perpres AI akan masuk berbarengan dan diproses di Sekretariat Negara. “Iya berbarengan lah (penerbitannya),” kata Nezar.

    Dia tak menyebut tanggal pasti peluncuran aturan tersebut. Namun untuk Perpres akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan koordinasi dengan Sekretariat Negara.

    Dengan begitu aturan yang dirumuskan tidak tumpang tindih serta tidak kontradiktif dengan aturan yang ada sebelumnya.

    Perpres soal AI akan memperkuat aturan soal adopsi teknologi baru. Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan, mulai dari surat edaran etika AI, UU ITE, UU PDP dan serangkaian permen termasuk soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

    Semua aturan itu akan diperkuat dengan Perpes. Aturannya adalah prinsip pengembangan AI dan digunakan pada sektor-sektor.

    “Jadi yang diatur itu adalah prinsip yang sifatnya horizontal,” ujar dia.

    “Sehingga nanti waktu adopsi di sektor sektor itu bisa mengacu pada prinsip-prinsip horizontal itu atau norma-norma yang sifatnya umum gitu,” Nezar menambahkan.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar Nasional 28 Agustus 2025

    Babak Baru Kasus Pemain Judol Rugikan Bandar: Admin Dicokok, Buron Dikejar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Setelah geger penangkapan lima pemain judi
    online
    (judol) di Yogyakarta yang merugikan bandar, babak baru kasus ini kembali muncul.
    Kali ini, bukan pemain yang jadi sasaran, melainkan pengelola situsnya.
    Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga orang yang diduga mengendalikan jaringan judol nasional dan internasional dengan barang bukti hampir Rp 900 juta.
    Ketiga tersangka diringkus di sebuah apartemen di Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025. Mereka berinisial MR, BI, dan AFA.
    Polisi menyebut, MR sebagai otak di balik pengoperasian situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
    “Situs judi tersebut di antaranya, Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Penyitaan uang tunai sejumlah Rp 887,8 juta,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Rabu (27/8/2025).
    Dari tangan MR, polisi menyita uang tunai Rp 887.850.000, empat rekening bank (BRI, BNI, BCA), sembilan ponsel, tiga laptop, tiga modem wifi, lima kartu ATM, dan empat buku tabungan.
    Ketiganya dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, tindak pidana transfer dana, hingga pencucian uang dan KUHP.
    Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
    Seorang tersangka lain dengan inisial AL alias Aliong masih buron.
    Polisi menduga dia merekrut orang untuk dibawa ke luar negeri.
    “Kita juga melakukan penyelidikan pengembangan untuk mencari si AL. Karena AL menurut hasil pemeriksaan, dia yang merekrut yang dari hasil pemeriksaan, rencananya itu akan dibawa ke luar negeri, dibawa ke Filipina untuk melakukan pemasaran perjudian. Itu nanti akan kita dalami untuk si AL-nya,” ujar Himawan.
     
    Kasus ini berawal dari penangkapan lima pemain judol di Yogyakarta pada 10 Juli 2025.
    Mereka memanfaatkan celah promosi akun baru untuk menguras bonus yang disediakan situs-situs judi.
    Kelima tersangka adalah RDS (32) sebagai koordinator, NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24) sebagai operator.
    Mereka membuat hingga 40 akun baru setiap hari untuk memanfaatkan promo deposit.
    “Para pelaku merupakan pemain judi
    online
    dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto, Kamis (7/8/2025).
    Mereka dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
    Penetapan tersangka ini sempat menuai perdebatan publik.
    Polda DIY membantah tudingan melindungi bandar dan menegaskan kasus itu diungkap berdasarkan laporan warga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkomdigi Sebut Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Jaga Ruang Digital

    Wamenkomdigi Sebut Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Jaga Ruang Digital

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menegaskan platform digital seperti Facebook, TikTok, X, dan media sosial lainnya turut bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kenyamanan ruang digital di Indonesia, seiring dengan maraknya konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang merusak sendi-sendi demokrasi.

    Angga menekankan bahwa negara memiliki dasar hukum yang kuat terkait kepatuhan platform digital dalam menjaga ruang digital hingga memutus akses atau memblokir konten internet ilegal. 

    Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) menyebut pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kemudian, pasal 40A ayat (2) UU ITE menyebut pemerintah berwenang untuk melakukan pemutusan Akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan pemutusan Akses terhadap konten internet yang melanggar hukum. 

    “Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) wajib melaksanakan perintah (pemutusan akses) sebagaimana dimaksud tulis pada pasal 40A ayat (3) UU ITE,” kata Angga kepada Bisnis, Rabu (27/8/2025).

    Kemudian, lanjut Angga, pada pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaan Sistem Elektronik Lingkup Privat Platform Digital (PSE) wajib melakukan pemutusan akses terhadap konten internet Ilegal sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam untuk konten yang bersifat mendesak dan 1×24 jam untuk konten internet ilegal yang bersifat umum.

    Jenis konten internet ilegal yang dilarang antara lain; konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, konten internet ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan/atau konten yang menyediakan cara mengakses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

    Lebih lanjut, tutur Angga, pada pasal 100 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, pemerintah dapat memberi sanksi administratif kepada Platform Digital berupa teguran Tertulis hingga ⁠pemutusan akses; dan/atau dikeluarkan dari daftar PSE. 

    Pengenaan denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (Platform Digital) diberikan dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban pemutusan akses. Pengenaan denda administratif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemerintah.

    Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP Sanksi Denda Administratif menyampaikan pengenaan Denda Administratif Terhadap PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)

    Angga berharap konten-konten DFK tidak dibiarkan merusak sendi-sendi demokrasi. Komdigi ingin melindungi masyarakat dari efek negatif ruang digital. 

    “Kita lindungi seluruh masyakat kita agar aman di ruang digital. Kegentingan itu maraknya pornografi, iklan judol, lahirnya akun robot, child abuse, human trafficking dan lain sebagainya di ruang digital, apalagi arahnya sudah memecah belah bangsa dan membuat kegaduhan. Platform harus punya tanggung jawab atas konten-konten yang hadir di ruang digital tidak dicederai org praktik-prakti tidak benar,” kata Angga. 

  • Viral Kasus Edit Foto Asusila Aplikasi AI di Cirebon, Korban dan Keluarga Trauma Berat
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Agustus 2025

    Viral Kasus Edit Foto Asusila Aplikasi AI di Cirebon, Korban dan Keluarga Trauma Berat Bandung 25 Agustus 2025

    Viral Kasus Edit Foto Asusila Aplikasi AI di Cirebon, Korban dan Keluarga Trauma Berat
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Kasus foto gadis yang diedit tanpa busana menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI) atau akal imitasi viral di sejumlah media sosial.
    Korban foto tanpa busana itu merupakan pelajar tingkat SMP di Kota Cirebon yang dilakukan rekannya sendiri.
    Korban dan keluarga merasa trauma berat.
    Foto tersebut direkam dalam bentuk video berdurasi 37 detik yang telah menyebar luas dalam beberapa platform aplikasi.
    Video itu merekam foto dari sebuah grup aplikasi WhatsApp dan juga dari galeri penyimpanan.
    Beberapa foto berupa gadis tanpa busana dan beberapa foto lainnya masih berbentuk asli atau belum diedit.
    Kuasa Hukum Korban, Sharmila, menyampaikan bahwa enam korban bersama keluarganya yang menjadi klien merasa sangat trauma berat.
    Mereka tak menyangka hal ini menimpa putri mereka.
    Terlebih lagi, ini menjadi jejak digital yang sangat sulit dihapus dan membekas.
    “Sangat, sangat trauma. Korban-korban ini perempuan, sejak viral sampai kapan bisa dihapus? Yang sudah beredar fotonya di dunia maya, sampai kapan bisa hilang? Terutama orangtuanya, sangat bersedih,” kata Sharmila saat ditemui Kompas.com, Senin (25/8/2025) malam.
    Sharmila menegaskan bahwa nasib para korban yang diedit fotonya menggunakan badan terbuka vulgar ini sangat malang.
    Masa depan mereka sangat dirugikan dengan jejak digital yang sudah menyebar ke mana-mana.
    Mereka sangat khawatir hal itu dianggap benar oleh orang yang tidak mengetahui kasus ini sebenarnya.
    Begitu pun saat mereka mau mengejar jenjang pendidikan, menjalani rumah tangga, dan lainnya.
    Bahkan, kata Sharmila, para korban yang berhijab pun tetap dapat sangat dirugikan.
    “Sangat ditakutkan, ada banyak yang beranggapan itu benar. Bagaimana anak perempuan mau menikah? Atau besok lusa anak perempuan ini berhijab punya jejak digital yang vulgar, kan sangat memalukan,” tambah Sharmila.
    Sharmila menyebut bahwa enam korban yang dia dampingi adalah tindakan jahat para pelaku yang sebenarnya adalah rekan korban.
    Para pelaku ini diduga menyimpan foto korban, lalu mengedit foto wajah korban menggunakan aplikasi.
    Mereka lalu memasang wajah dengan badan yang terbuka vulgar.
    Pihaknya melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
    Sharmila melaporkan para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi, sekaligus UU ITE, lantaran telah menyebarluaskan di media sosial hingga viral.
    Namun, sejak Jumat (22/8/2025) hingga hari ini, Senin (25/8/2025), pihaknya masih berusaha melapor dan memberikan keterangan kepada polisi.
    Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajrie Ameli Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kedatangan korban, keluarga, dan kuasa hukumnya.
    Mereka sudah membuat laporan awal.
    Petugas juga sudah mulai memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.
    “Informasi ini kami dapat Jumat malam, kami respons langsung cepat, lakukan penyelidikan, kami cari terduga pelaku untuk klarifikasi dan interogasi. Jadi, dari Sabtu, Minggu, hari ini, Senin juga masih pemeriksaan,” kata Fajri saat ditemui Kompas.com, Senin (25/8/2025) malam.
    Fajri menyebut bahwa langkah yang dilakukan para klien baru berupa pengaduan masyarakat atau Dumas, belum pada laporan polisi resmi.
    Fajri menyebut mereka masih perlu melengkapi beberapa hal, termasuk kesiapan korban atau keluarga korban sebagai pelapor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Tangkap Operator Terkait Kasus Viral Pemain Judi Online di Polda DIY

    Bareskrim Tangkap Operator Terkait Kasus Viral Pemain Judi Online di Polda DIY

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional.

    Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan ketiganya ditangkap di wilayah Jakarta Utara pada (20/8/2025) sekitar 04.00 WIB.

    “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

    Rizki menambahkan ketiganya berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.

    Di samping itu, Rizki menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari peristiwa penangkapan pemain judi online oleh Polda DIY pada Juli lalu.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda D.I.Yogyakarta pada 10 Juli 2025 lalu,” imbuh Rizki.

    Adapun, kini tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU (TPPU). 

    “Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara,” pungkas Rizki.

  • Viral Link Video Cewek Jubir Tambang Morowali dengan Pria China Durasi 7 Menit dan 55 Detik

    Viral Link Video Cewek Jubir Tambang Morowali dengan Pria China Durasi 7 Menit dan 55 Detik

    GELORA.CO –  Viral video asusila yang disebut-sebut melibatkan seorang wanita jubir Morowali atau juru bicara perusahaan tambang dengan seorang pria WNA China. Konten yang beredar luas tersebut membuat netizen penasaran dan ramai-ramai memburu link video jubir Morowali.

    Dalam video berdurasi total lebih dari 7 menit itu, terlihat dua bagian berbeda. Pada video part 1, wanita jubir tampak rebahan di atas kasur tanpa busana sambil menelpon seseorang.

    Tak lama kemudian, pria WNA China datang menghampiri dan melakukan tindakan sensual sembari merekam menggunakan kamera ponsel.

    Sementara itu, video part 2 berdurasi sekitar 55 detik. Pada bagian ini, adegan yang ditampilkan lebih panas hingga menyerupai hubungan layaknya pasangan suami istri.

    Beredarnya dua potongan video tersebut memicu rasa penasaran netizen yang terus mencari link video jubir Morowali di berbagai platform media sosial.

    Namun, di balik kehebohan itu, penyebaran maupun pengunduhan video dewasa melanggar aturan hukum di Indonesia.

    Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, pelaku penyebaran bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

    Selain ancaman hukum, klik link video jubir Morowali juga berisiko tinggi bagi keamanan data. Banyak tautan palsu dimanfaatkan untuk serangan phishing yang mencuri data pribadi, menyebarkan malware, atau bahkan mengendalikan perangkat korban. Kondisi ini dapat berujung pada pencurian identitas hingga kerusakan sistem.

    Tidak hanya itu, paparan konten dewasa juga dapat berdampak buruk secara psikologis, terutama bagi anak-anak dan remaja. Para pakar menyebut, akses ke konten negatif dapat menimbulkan trauma, stres, dan gangguan emosional jangka panjang.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tautan yang menjanjikan akses ke video terlarang. Masyarakat diminta untuk melaporkan setiap link mencurigakan atau konten negatif kepada pihak berwenang maupun platform media sosial.

    Hingga kini, keberadaan video jubir Morowali tersebut masih menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Aparat penegak hukum menegaskan penyebaran konten semacam itu bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga bisa menjerat siapa saja yang ikut menyebarkan.

  • Sakit Hati Usai Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana Bakal Bongkar Borok Ridwan Kamil: Gue Janji!

    Sakit Hati Usai Tes DNA Tidak Identik, Lisa Mariana Bakal Bongkar Borok Ridwan Kamil: Gue Janji!

    GELORA.CO – Selebgram Lisa Mariana mengaku bakal membongkar borok Ridwan Kamil usai mendengar pengumuman hasil tes DNA anaknya hari ini.

    Berdasar tes DNA yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, telah diumumkan bahwa DNA anak Lisa Mariana dinyatakan tidak identik dengan Ridwan Kamil.

    “Tidak identik,” kata Lisa Mariana saat melakukan live di akun TikTok pribadinya sambil menyaksikan pengumuman resmi dari Bareskrim Polri soal hasil tes DNA anaknya itu.

    Ia terlihat memegang tisu sambil sesekali menundukan kepala, memegang kening, dan juga matanya.

    “Tenang gais, gue bakal bongkar semuanya, gue janji sama kalian,” kata Lisa Mariana.

    Lisa seolah menunjukan gelagat kecewa dengan pengumuman yang didengarnya.

    Lisa mengaku sudah mengetahui bahwa hasil tes DNA anaknya terhadap Ridwan Kamil tidak bakal identik.

    Lisa pun tidak hadir ke Bareskrim Polri ketika hasil tes DNA diumumkan hari ini, dan memilih untuk diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

    “Udah tau gais hasil bakal negatif udah tau, santai santai,” kata dia.

    Dalam siaran live TikTok yang dilakukan, Lisa Mariana pun menyebut sakit hati.

    Ia mengaku bakal membongkar borok mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    “Gue bakal bongkar semuanya, tanggal 22 di KPK gue bakal bongkar, gue sakit hati,” ungkap Lisa.

    Tes DNA atau pengujian genetik, adalah prosedur medis untuk menganalisis informasi genetik seseorang yang tersimpan dalam DNA.

    DNA adalah molekul yang membawa instruksi genetik unik yang mengendalikan pertumbuhan, perkembangan, dan fungsi tubuh.

    Sebelumnya Lisa Mariana, seorang model majalah dewasa sekaligus selebgram, mengklaim bahwa anaknya inisial CA adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

    Klaim tersebut disertai unggahan tangkapan layar percakapan pribadi yang viral sejak Maret 2025.

    Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil menyebut bukti tersebut telah dimanipulasi secara digital dan menduga pelanggaran Pasal 35 UU ITE.

    Pengambilan sampel DNA kemudian dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Bareskrim Polri. 

    Ketiganya yaitu Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA menjalani pengambilan darah dan air liur dari pipi (buccal swab).

    Proses ini diawasi langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjamin objektivitas.

    Hasilnya diumumkan pada hari ini, Rabu (20/8/2025).

    Menurut hasil yang disampaikan Pusdokkes Polri, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana itu.

    “Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil sebagai berikut. Separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti.

     “Dengan demikian, secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Hastry menegaskan.

  • PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

    PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

    GELORA.CO  – Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan rencana aksi demo besar-besaran pada 11 September 2025. Ribuan massa akan mengepung Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Cirebon sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 1.000 persen.

    Koordinator GRC, Reno menegaskan kebijakan itu sangat memberatkan warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah.

    “Kami akan turun ke jalan melibatkan sekitar 10.000 orang. Ini bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak prorakyat. Kenaikan PBB hingga 1.000 persen jelas mencekik warga Kota Cirebon,” ujar Reno, Jumat malam (15/8/2025).

    Selain menolak kenaikan PBB, GRC juga mengecam tindakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran digital berlabel hoaks terkait isu tersebut. Reno menilai langkah itu melukai perasaan warga dan mencederai etika pemerintahan.

    “Alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru menggunakan pendekatan yang memprovokasi dan mengadu domba warga. Tidak ada transparansi terkait dasar penentuan NJOP maupun besaran kenaikan PBB,” kata Reno.

    Menurutnya, bangunan yang sudah habis umur ekonomis tidak seharusnya dinilai sama dengan bangunan baru. Begitu pula wilayah komersial dan non-komersial, tidak bisa disamaratakan hanya karena berada dalam zonasi administrasi yang sama.

    Reno menegaskan pihaknya akan membawa kasus penyebaran flyer hoajs tersebut ke ranah hukum, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata hingga menggunakan UU ITE.

    Senada, Adji Priatna dari GRC menyebut penyebaran flyer oleh oknum ASN BPKPD melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dia juga menyinggung potensi pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

    “ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Meluruskan informasi harus dilakukan dengan cara profesional, transparan dan menghormati martabat warga,” ujar Adji.

    GRC mendesak BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dianggap memojokkan masyarakat. Mereka menuntut agar pemerintah kota membuka ruang dialog terbuka, transparan dalam menentukan NJOP serta memprioritaskan pelayanan publik yang “memanusiakan rakyat

  • Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    GELORA.CO – Dr Tifa kembali menegaskan tidak gentar menghadapi upaya perlawanan kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan dugaan ijazah palsu. 

    Lewat twitter atau X pribadinya pada Kamis (14/8/2025), Dr Tifa menegaskan penjara tidak bisa menahannya dalam mengungkap kebenaran.

    Hal itu dibuktikannya lewat kisah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

    Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

    Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

    Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

    Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

    Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 

     

    Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

    Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Gus Nur mengajarkan kita: penjara hanya bisa menahan tubuh, tetapi tidak bisa membungkam hati nurani. Ia membayar mahal demi satu kata: Kebenaran,” tulis Dr Tifa lewat twitternya @DokterTifa pada Kamis (14/8/2025). 

    “Hari ini, RRT – Roy Suryo, Rismon, dr Tifa berada di garis depan perjuangan yang sama. Memberikan pelajaran kepada rakyat: Kalau kita memilih diam, maka kita menyerahkan panggung kepada kebohongan,” ungkapnya. 

    “Tetapi jika kita bersuara, kita menjadi bagian dari penulisan sejarah yang benar. Saat badai ancaman datang, ingatlah: Kebenaran akan menang jika ada yang mau menjaganya dan bersedia memperjuangkannya,” beber Dr Tifa.

    Dr Tifa: Tiga Pahlawan Pembela Kebenaran Akan Lahir

    Dalam postingan sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025), Dr Tifa menilai jika Jokowi bersikeras melanjutkan upaya hukum, justru akan melahirkan pahlawan-pahlawan pembela kebenaran.

    “Joko Widodo jika nekat mau penjarakan RRT – Roy Rismon Tifa Sama artinya akan melahirkan tiga orang PAHLAWAN Pembela Kebenaran,” tulis Dr Tifa pada Selasa (12/8). 

    “Yang namanya akan terus dikenang dalam sejarah, ilmunya akan terus disebarluaskan, makin banyak murid-murid yang akan terus menggaungkan kepalsuan Ijazah, dan potensi pemakzulan Gibran akan makin menunjukkan keberhasilan,” tambahnya.

    “Dan akan lahir PECUNDANG yang pengecut yang hanya berani unjuk muka di depan pintu gerbang rumah, dan hanya berani diwakili ternak-ternak tanpa otak yang hanya bisa menggonggong dan menyalak dengan catatan terus dikasih umpan,” bebernya.

    Menurutnya, para pahlawan ini akan terus menyebarkan informasi mengenai kepalsuan ijazah tersebut dan semakin menguatkan potensi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi. 

    Soal ijazah yang menjadi kontroversi, Dr. Tifa menegaskan ijazah tersebut adalah ASLI, produk pasar yang sudah dibakar.

    Ia mengklaim pembuat ijazah palsu itu sudah ditemui dan siap memberikan kesaksian.

    Pernyataan ini sekaligus menantang pihak-pihak yang menolak narasinya untuk membuktikan sebaliknya.

    Pernyataan Dr. Tifa juga menyentil perhatian internasional.

    Menurutnya, lembaga seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah mengamati kasus ini dan siap memberi respons.

    Bahkan, ia menyebut rencana untuk meneriakkan kasus tersebut di depan Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang.

    “Bagaimana dengan Ijazah? Ijazah sudah jelas Asli. Asli Produk Pasar yang sudah dibakar. Dan seniman pembuatnya sudah ditemui dan siap bersaksi,” ungkap Dr Tifa.

    “Mau berkelit dimana juga. Sudah tak ada lagi tempat. Internasional juga sudah memantau. Human Right Watch sudah noticed. Amnesty Internasional sudah respons. September akan diteriakkan di depan Sidang Umum PBB,” jelasnya.

    Dr Tifa pun menantang Jokowi untuk melanjutkan kasus hingga persidangan atau minta maaf dan rekonsiliasi.

    Dirinya menegaskan ancaman penahanan terhadapnya tidak akan membuatnya bungkam karena menurut survei, 93 persen rakyat sudah memahami isu ijazah palsu ini.

    “Ayo kita lanjutkan saja atau minta maaf rekonsiliasi. Lanjut berobat ke Ghuang Zhou. Sebab percuma ancam kami masuk tahanan. Tak bisa lagi kami dibungkam, karena 93 persen Rakyat sudah paham ijazah palsu,” ungkap Dr Tifa.

    “Pahlawan baru muncul dengan jejak abadi dalam buku kami yang akan terus mewakili kami bicara ke dunia. Pecundang akan terus dikenang sebagai pecundang. Pecundang dan Penipu,” jelasnya.