Produk: UU ITE

  • ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    ​DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 

    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.

    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 

    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.

    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 

    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 

    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.

    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 

    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus. 
     
    Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
     
    “Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.

    Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat. 
     
    “Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.
     
    Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu. 
     
    Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan. 
     
    “Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.
     
    Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa. 
     
    Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
     

    Keputusan pimpinan DPR
    – Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
    – Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
    – Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
    – Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
    Isi Tuntutan Publik 17+8
    17 Tuntutan Pokok:

    Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
    Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
    Mendesak pengesahan RUU PPRT.
    Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
    Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
    Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
    Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
    Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
    Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
    Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
    Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
    Mendorong perlindungan pekerja migran.
    Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
    Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
    Meminta keterbukaan data utang negara.
    Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
    Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.

    8 Tuntutan Tambahan:

    Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
    Penguatan kebijakan energi terbarukan.
    Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
    Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
    Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
    Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
    Penyelesaian konflik agraria.
    Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (ANN)

  • Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Tersangka Aksi Demo Ricuh di Jakarta – Page 3

    Selain itu, 37 orang lainnya dijerat karena melakukan aksi perusakan dan penyerangan. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran motor, perusakan mobil, penghancuran Mapolsek Cipayung dan Matraman, pelemparan bom molotov, pembakaran halte TransJakarta dan gerbang tol, hingga aksi perampasan barang milik warga.

    “Rangkaian aksi anarkis tersebut terjadi sejak 25 hingga 31 Agustus. TKP di antaranya sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Senayan, halte bus TransJakarta, sebuah mal, serta Mapolsek Cipayung dan Mapolsek Matraman,” jelas Ade Ary.

    Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 187 KUHP, hingga Pasal 406 KUHP. Selain itu, aparat juga menggunakan pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU ITE terkait provokasi melalui media sosial.

     

  • Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram

    Laras Faizati jadi Tersangka Provokasi Bakar Mabes Polri di Unggahan Instagram

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pegawai kontrak lembaga internasional Laras Faizati (26) terkait kasus dugaan penghasutan.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan Laras ditangkap lantaran diduga melakukan penghasutan untuk membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8/2025).

    “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menjelaskan, aksi penghasutan atau provokasi itu dilakukan melalui akun Instagram @Larasfaizati. Akun tersebut memiliki 4.008 pengikut.

    Konten penghasutan itu dibuat di gedung kantor tempat Laras bekerja yang berada tepat di sebelah Mabes Polri, Jakarta Selatan.

    Adapun, konten tersebut dinilai membahayakan karena bisa meningkatkan eskalasi massa. Apalagi, saat pembuatan konten itu tengah terjadi aksi unjuk rasa.

    “Kalau kita melihat visualisasi bahwa yang bersangkutan mengunggah postingan tersebut kemudian menunjuk kepada lokasi dan disebelahnya adalah visualisasi pada saat terjadinya unjuk rasa di depan Mabes Polri,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, Laras dipersangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.

    Berikut ini tulisan ajakan Laras untuk menghasut pembakaran di Gedung Mabes Polri :

    “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.

  • Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    Haris Azhar Heran Delpedro Ditangkap karena Menghasut Demo: Itu Ekspresi, Bukan Hasutan!

    GELORA.CO –  Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, heran dengan alasan polisi menangkap Delpedro Marhaen atas tudingan menghasut demo yang anarkis. 

    Sebagaimana diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen (DRM) ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025 malam.

    Polisi beralasan, Delpedro ditangkap dan dijadikan tersangka atas dugaan menghasut untuk melakukan aksi anarkis dalam demonstrasi hingga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.

    Haris mengaku terkejut dan heran karena sikap polisi dinilai berlebihan.

    “Ya Aneh, kok dituduhkan begitu. Padahal kemarin kan Delpedro itu yang bantu pelajar saat ditangkap Polda. Dia advokasi, kok dibilang menghasut?,” kata Haris kepada Disway.id, Selasa, 2 September 2025. 

    Haris menilai ada hal yang janggal atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru tersebut. Haris amat menyayangkan sikap kepolisian yang tanpa dasar langsung menuding Delpedro menghasut melalui media sosial. 

    “Itu kan ekspresi, tidak ada yang bentuknya hasutan nggak ada. Dan itu dia tidak terkoneksi dengan, saya masih mikir di mana koneksinya? Postingan itu dengan ribuan postingan lain, dengan anak-anak di bawah umur,” kata Haris.

    Minta Polisi Proporsional

    Atas penangkapan rekannya, Haris meminta agar polisi melihat hal itu secara adil dam proporsional. Sebab, Delpedro selama ini mendampingi dan mengadvokasj pada anak-anak yang tertangkap saat aksi demo itu.

    “Justru Lokataru ini bantuin anak-anak di bawah umur Ketika ditangkap, kok fakta itu nggak diungkap? ya kan? teman-teman ini kan justru bantuin anak-anak di bawah umur ketika mereka ditangkap,” kata Haris.

    Haris setuju, jika mereka yang bertindak anarkis harus ditangkap dan diungkap segala perilakunya. Tapi, tidak dengan Lokataru dan aktivitasnya.

    “Tapi kok nyasarnya ke teman-teman yang kerja-kerja campaign dan advokasi? Jadi saya pikir ini praktik pengkambinghitaman aja,” kata Haris.

    Atas dugaan hasutan ini, Polda Metro Jaya menjerat Delpedro Marhaen dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin, 1 September 2025, atas dugaan menghasut demo di DPR. 

    Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DMR yang diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak untuk melakukan aksi anarkis. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan DMR diduga turut melibatkan pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun.

    Diungkapkannya, dirinya membenarkan penangkapan tersebut. 

    “Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan ajakan dan hasutan provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar,” katanya kepada awak media, Selasa 2 September 2025.

    Dijelaskannya, DMR disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan, hingga Pasal 76H jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi elektronik yang membuat keresahan, serta merekrut atau membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” jelasnya.

    Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Gelora Tanah Abang, serta beberapa wilayah lain di DKI Jakarta.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berjalan. 

    “Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kegiatan maupun upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

  • 6
                    
                        Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
                        Megapolitan

    6 Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro? Megapolitan

    Apa Itu Lokataru Foundation yang Namanya Terseret Kasus Delpedro?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Nama Lokataru Foundation menjadi sorotan setelah Direktur Eksekutifnya, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
    Penetapan itu berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR yang berujung ricuh.
    Polisi menyebut Delpedro ikut bertanggung jawab dan menjeratnya dengan sejumlah pasal, mulai dari KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
    Dikutip dari Lokataru.id, Lokataru Foundation merupakan organisasi nirlaba berbasis di Jakarta yang berdiri pada Mei 2017 atas prakarsa sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM).
    Sejak awal, Lokataru dibentuk untuk memberikan kontribusi dalam pemenuhan dan penegakan HAM sebagai tanggung jawab negara.
    Organisasi ini memiliki visi untuk mengambil bagian dalam solidaritas HAM di seluruh dunia, dengan misi memajukan akuntabilitas HAM melalui riset, advokasi, dan pengembangan kapasitas.
    Dalam kiprahnya, Lokataru berjejaring dengan berbagai elemen masyarakat sipil.
    Fokus isu yang diangkat mencakup penguatan ruang sipil, demokrasi dan ekonomi inklusif, serta pengembangan indeks HAM.
    Saat ini, Lokataru Foundation telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
    Kasus hukum yang menjerat Delpedro membuat nama Lokataru ikut terseret.
    Padahal, lembaga ini sudah lebih dulu dikenal lewat kiprahnya dalam advokasi HAM sebelum polemik hukum mencuat.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Delpedro.
    “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
    Menurut polisi, ajakan Delpedro tidak ditujukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi yang mengarah pada aksi anarkis.
    Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025, dengan melibatkan anak di bawah usia 18 tahun.
    Meski polisi menyebut penetapan tersangka sudah dilakukan sebelumnya, LBH Jakarta menilai proses penangkapan Delpedro janggal.
    Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 22.32 WIB, seorang bernama Bilal mendengar ketukan di gerbang kantor Lokataru.
    Saat dibuka, sekitar 10 orang berpakaian hitam yang mengaku dari Polda Metro Jaya menanyakan keberadaan Delpedro.
    “Delpedro mana Delpedro?” tanya salah satu dari mereka. Dari ruang belakang, Delpedro menjawab, “Saya Pedro!”
    Ia kemudian diperlihatkan selembar kertas berwarna kuning yang disebut sebagai surat penangkapan.
    Namun, isi surat tidak dijelaskan. Hanya disebut ada ancaman pidana lima tahun dan rencana penyitaan barang, termasuk laptop.
    “Pedro, ayo ikut kami,” ucap salah seorang aparat.
    Delpedro lalu dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga hitam, disaksikan satpam setempat.
    Rekannya, Daffa, sempat mengikuti mobil tersebut. Menurut LBH Jakarta, tidak ada kekerasan, tetapi proses berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
    “Tidak ada kekerasan dalam penangkapan, tapi janggal karena terkesan terburu-buru untuk membawa Pedro,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
    Fadhil menegaskan penangkapan tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
    “Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik,” kata dia.
    Hingga Selasa siang, Delpedro masih berada di Unit II Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKKMB Universitas Moestopo T.A. 2025/2026, Lahirkan Mahasiswa Religius hingga Berdampak Positif bagi Bangsa – Page 3

    PKKMB Universitas Moestopo T.A. 2025/2026, Lahirkan Mahasiswa Religius hingga Berdampak Positif bagi Bangsa – Page 3

    Kegiatan PKKMB juga menghadirkan sejumlah narasumber untuk memberikan bekal penting bagi mahasiswa baru, di antaranya:

    Kolonel Inf. Muhammad Dariyanto (Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Darat), ia menegaskan pentingnya karakter bela negara, yaitu cinta tanah air, rela berkorban, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta menjunjung Pancasila sebagai ideologi.

    Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta), yang memberikan pemahaman tentang UU ITE dan bahaya hoaks, serta mengingatkan mahasiswa agar bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

    Dr. Henri Togar Hasiholan Tambunan, S.E., M.A. (Kepala LLDIKTI Wilayah III Jakarta), yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan belajar abad 21 yang sehat, aman, dan nyaman, serta mendorong mahasiswa menjadi agen perubahan melalui Program Kampus Berdampak demi menyongsong Indonesia Emas 2045.

    dr. Pratidona Anasika, M.Biomed (pemateri dari You C 1000), menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga Kesehatan Fisik dan Mental karena merupakan salah satu Fondasi Sukses bagi para Mahasiswa.

    Selain sesi pembekalan, mahasiswa baru juga diperkenalkan dengan berbagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seperti AGRAWITAKA, Moestopo Radio, DIAMMA, PSMI, PMK, KMK, serta sosialisasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

    Dengan beragam rangkaian acara ini, PKKMB Universitas Moestopo diharapkan mampu melahirkan mahasiswa yang religius, berilmu, berkarakter, dan berdampak positif bagi bangsa dan masyarakat.

  • SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    SAFEnet Sorot Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi

    Jakarta

    Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyoroti represi atau penindasan aktivitas digital selama aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan terakhir.

    Seperti diketahui, berbagai elemen masyarakat di sejumlah kota di Indonesia menggelar aksi menyuarakan keresahan terhadap kondisi politik serta ketidakadilan sosial dan ekonomi di Tanah Air.

    SAFEnet dalam pernyataan sikapnya menyebutkan bahwa aksi yang telah berlangsung sejak 25 Agustus 2025 tidak hanya diwarnai dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada para peserta, tetapi juga berdampak pada hak-hak digital pengguna internet di Indonesia secara masif.

    “Situasi di lapangan juga menunjukkan adanya praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip kebebasan berekspresi di ruang digital oleh pemerintah dan platform media sosial,” tulis SAFEnet seperti dikutip dari safenet.or.id, Senin (1/9/2025).

    Sebagai organisasi masyarakat sipil dan non-pemerintah (NGO) yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet memandang situasi ini sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, dan militerisasi ruang siber Indonesia.

    Ada enam poin yang disorot SAFEnet terkait pelanggaran serius terhadap hak-hak digital warga, selengkapnya dibeberkan sebagai berikut:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut ‘UU ITE’). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK).

    Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih ‘penghasutan dan kekerasan’. Selain itu, beberapa pengguna X juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Atas dasar keenam fakta dan peristiwa yang telah dikemukakan di atas, SAFEnet mendesak kepada pihak-pihak berikut untuk segera mengambil tindakan:

    Pemerintah Indonesia, utamanya Kepolisian Republik Indonesia, untuk menghentikan segala bentuk represi digital dalam menangani demonstrasi. Pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test, yaitu asas legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap hak atas informasi publik di masa krisis. Media, termasuk media independen, harus diberi ruang penuh untuk melakukan liputan tanpa hambatan teknis.Perusahaan-perusahaan media sosial, utamanya Meta, ByteDance, dan Google, untuk memastikan operasi bisnisnya menghormati HAM sesuai dengan Panduan PBB untuk Bisnis dan HAM dan Panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional mengenai Perilaku Bisnis yang Bertanggung Jawab dan tidak tunduk pada permintaan moderasi konten maupun pembatasan fitur dari pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan HAM.Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menarik pasukan-pasukannya dari titik demonstrasi dan kembali ke barak, serta menghentikan narasi di media sosial bahwa TNI hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi.Komnas HAM dan institusi HAM nasional lainnya untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.Komite HAM PBB dan Prosedur Khusus Dewan HAM PBB untuk terus memantau perkembangan situasi hak-hak digital di Indonesia dan melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran hak-hak digital yang terjadi selama masa-masa kritis.

    Demi memastikan keamanan dan keselamatan bersama selama aksi, SAFEnet juga mengimbau agar:

    Seluruh elemen masyarakat sipil untuk meningkatkan keamanan holistik, termasuk keamanan digital, dalam melakukan kerja-kerja organisasi maupun gerakan. Masyarakat sipil dapat beralih ke platform-platform alternatif yang lebih aman sebagai sarana komunikasi dan diseminasi informasi.Seluruh elemen masyarakat sipil untuk tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi menciptakan konflik horizontal. Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa narasi yang dibangun tidak memuat stigma, pelabelan, maupun hasutan kebencian terhadap kelompok-kelompok kelompok rentan, marjinal, dan minoritas.Masyarakat sipil internasional untuk terus memantau perkembangan terbaru mengenai situasi hak-hak digital di Indonesia dan bersolidaritas bersama masyarakat Indonesia.

    (rns/fay)

  • Safenet Sorot 6 Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi di RI

    Safenet Sorot 6 Penindasan Digital Selama Aksi Demonstrasi di RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Organisasi masyarakat sipil untuk memperjuangkan hak digital, Southeast Asia Freedom of Expression (SAFEnet) menyoroti praktik represi digital selama aksi demonstrasi satu minggu terakhir. Disebutkan aksi tersebut sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

    “Sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital, SAFEnet melihat situasi sebagai pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, serta militerisasi ruang siber Indonesia,” kata SAFEnet dalam keterangan resminya di akun Instagram resmi, dikutip Senin (1/9/2025).

    Dalam unggahan tersebut, SAFEnet memberikan beberapa pelanggaran serius pada hak digital masyarakat. Mulai dari kriminalisasi pada aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, beredarnya kontak WhatsApp pegiat koalisi masyarakat sipil yang disebut anggota DPR membuat adanya spam, pelecehan dan gangguan keamanan, serta intimidasi digital pada mereka yang menyuarakan kritikan pada media sosial, termasuk ancaman, doksing, kekerasan online berbasis gender, dan serangan siber lainnya.

    Gangguan akses internet dan informasi di ruang digital juga disinggung oleh SAFEnet, termasuk terkait moderasi konten, pembatasan konten, pemadaman listrik di beberapa wilayah seperti Jakarta dan Bandung, serta dugaan sabotase kabel optik server dengan dibakar.

    Dimatikannya fitur Livestream Tiktok pada Sabtu malam juga berdampak karena menjadi salah satu cara dokumentasi demo dan merekam tindakan tindakan brutal penegak hukum. SAFEnet juga menyoroti kebijakan itu juga berdampak pada aspek ekonomi. Sebab pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur tersebut kesulitan untuk mengakses.

    Adanya indikasi pengalihan isu dari kekerasan polisi, dengan menyasar ke DPR dan pelabelan kelompok anarkis pada peserta aksi. Muncul juga narasi untuk melakukan tindakan kekerasan pada etnis Tionghoa dan militer yang sepertinya ikut mencari panggung.

    Terakhir SAFEnet menyoroti adanya praktik overmoderasi konten di sejumlah platform media sosial, yakni Meta, Tiktok dan Youtube. Kejadian ini tak lama setelah Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut akan memanggil platform digital untuk moderasi konten.

    SAFEnet mendesak pemerintah serta kepolisian menyetop bentuk represi digital pada penanganan demonstrasi. Perusahaan media sosial juga diminta menghormati HAM dan tindak tunduh pada pemrintaan moderasi konten serta pembatasan fitur yang bertentangan dengan HAM.

    Berikut adalah 6 represi digital yang disorot Safenet:

    Kriminalisasi terhadap Khariq Anhar, aktivis mahasiswa dari Universitas Riau dan pengelola akun media sosial Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) menggunakan Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, untuk selanjutnya disebut “UU ITE”). Khariq ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta setelah melakukan kampanye mengenai aksi protes bulan Agustus melalui akun Instagram AMP.
    Beredarnya kontak WhatsApp sejumlah pegiat koalisi masyarakat sipil yang secara keliru dipresentasikan sebagai milik sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga menimbulkan spam, pelecehan, sampai gangguan keamanan kepada mereka yang terdampak. Lebih lanjut, ditemukan berbagai macam intimidasi secara masif di ruang digital mulai dari pengancaman, pengungkapan data pribadi, kekerasan berbasis gender online, dan berbagai serangan digital lainnya yang menargetkan individu-individu yang menyampaikan kritik di media sosial.
    Adanya gangguan terhadap akses internet dan informasi di ruang digital. Moderasi konten, pembatasan akses terhadap sejumlah fitur, dan pemadaman listrik yang terjadi di beberapa bagian wilayah Jakarta dan Bandung yang menjadi titik sentral aksi menyebabkan hambatan arus informasi bagi masyarakat secara umum serta memperbesar potensi ancaman fisik kepada para peserta aksi. Selain itu, ditemukan dugaan sabotase kabel optik server dengan pembakaran yang berpotensi mengganggu jaringan internet serta memengaruhi arus komunikasi dan informasi di Jakarta. Pola ini serupa dengan pola-pola gangguan akses internet pada sejumlah demonstrasi selama beberapa tahun belakangan, di mana peserta kesulitan untuk terhubung ke Internet selama aksi berlangsung.
    Ditangguhkannya fitur siaran langsung milik TikTok, yang telah menjadi saluran alternatif untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi di jalanan berbagai kota di Indonesia dan merekam tindakan brutal aparat penegak hukum, atas alasan keamanan. Penangguhan ini selain membatasi akses informasi dan komunikasi, juga berimbas pada aspek ekonomi, di mana pengusaha UMKM yang mengandalkan fitur siaran langsung untuk berjualan telah terdampak.
    Terdapatnya indikasi adanya operasi informasi yang bertujuan mengalihkan perhatian publik dari isu kekerasan polisi. Narasi yang disebarkan berupaya mengarahkan fokus massa untuk menyasar DPR, alih-alih menuntut pertanggungjawaban atas brutalitas polisi. Pada saat yang sama, peserta aksi semakin sering dilabeli sebagai kelompok anarkis, sebagai upaya untuk mendelegitimasi tuntutan mereka. Selain itu, juga terdapat narasi hasutan untuk melakukan tindak kekerasan kepada etnis Tionghoa yang memunculkan trauma peristiwa 1998. Militer juga tampak mencari panggung. Narasi dari sejumlah akun media sosial, termasuk @PuspenTNI, yang menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia hadir sebagai penengah, pencair suasana, dan turun ke titik-titik demonstrasi untuk mengamankan demonstrasi. Padahal, TNI tidak memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengamankan atau mencairkan suasana di titik-titik demonstrasi.
    Dikeluarkannya pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai rencana pemanggilan perwakilan Meta dan TikTok pada 26 Agustus 2025 untuk mendiskusikan pemberantasan konten yang dilabeli pemerintah sebagai disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK). Hanya dalam beberapa hari, moderasi konten berlebihan (overmoderation) terjadi di platform milik kedua perusahaan tersebut, antara lain Instagram, YouTube, dan TikTok. Sejumlah akun ditangguhkan dan banyak unggahan terkait kekerasan polisi diturunkan dengan dalih “penghasutan dan kekerasan”. Selain itu, beberapa pengguna X (Twitter) juga mendapatkan notifikasi permintaan penurunan konten dari Komdigi. Padahal, konten-konten yang disebarkan merupakan ekspresi yang sah, termasuk dugaan video perintah penembakan dari Kapolri terhadap massa aksi.

    Pernyataan Komdigi

    Sejumlah pengguna internet juga sempat menduga pembatasan akses media sosial X saat aksi demonstrasi memanas beberapa hari lalu dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Kementerian telah membantah duggaan tersebut.

    “Perlu diketahui tidak ada arahan dari Komdigi maupun pemerintah untuk menurunkan atau membatasi akses terhadap platform media sosial pada saat aksi di DPR tanggal 28 Agustus,” kata Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar kepada awak media Jumat lalu.

    Sementara itu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut penonaktifan fitur live Tiktok dilakukan sukarela oleh pihak platform. Dia mengharapkan kebijakan itu tak berlangsung lama.

    Sebab dampak kebijakan penonaktifan fitur Live Tiktok juga dirasakan bagi pelaku UMKM. Diharapkan fitur itu bisa segera berangsur normal saat kondisi Indonesia sudah mulai membaik.

    “Termasuk disampaikan bahwa live TikTok itu, kami pun melihat pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok. Bahwa mereka melakukan secara sukarela, untuk penurunan fitur live, dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama,” ujar Meutya dikutip dari Detik.com.

    “Jadi kalau kondisi berangsur baik, mudah-mudahan kita bisa kembali lagi fitur live TikTok dan pada saat ini negara, kami memahami bahwa ada UMKM yang terdampak yang berjualan secara live, tapi mudah-mudahan tetap bisa e-commerce tanpa live. Sekali lagi kita berdoa dan berharap mudah-mudahan kondisi membaik, sehingga fitur live TikTok bisa kembali,” imbuhnya.

    Dalam keterangan resminya, Juru Bicara Tiktok menjelaskan alasan penangguhan fitur Live sebagai langkah pengamanan tambahan untuk platform tetap menjadi ruang yang aman dan beradab.

    “Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab. Sebagai bagian dari langkah ini, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok LIVE selama beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” kata Juru Bicara Tiktok.

    Pantauan CNBC Indonesia, fitur Live belum juga bisa diakses hingga Senin pagi (1/9/2025).

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Langkah Mematikan Live TikTok Dinilai Tepat untuk Cegah Anarki

    Langkah Mematikan Live TikTok Dinilai Tepat untuk Cegah Anarki

    Jakarta

    Fitur Live TikTok dimatikan dalam situasi genting di Tanah Air. Langkah ini dinilai tepat untuk meredam situasi agar tidak makin liar dan anarkis.

    “Aksi demo dan protes masyarakat patut kita dukung, namun menurut saya ini sudah terlalu jauh bahkan mengarah ke perbuatan anarkis,” kata pakar Politik Siber UPN Veteran Jakarta, Dr Ridwan S.sos, M.Si, CIQnR, kepada detikINET.

    Hingga Senin (1/9/2025) pagi ini, dampak kerusakan terlihat di berbagai kita dari kendaraan yang dibakar, hancurnya fasilitas umum, penjarahan di rumah pejabat dan penjarahan toko-toko secara sporadis di daerah. Penjarahan dan perusakan ini tentu tidak bisa dibenarkan dan melanggar hukum.

    “Keputusan mematikan fitur Live TikTok, menurut saya tepat karena ada kekhawatiran terkait penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hasutan dan propaganda asing yang sulit untuk diawasi. Masyarakat kita belum paham betul akan literasi digital sehingga lebih mudah terpancing dan terhasut dengan maraknya hoaks dan disinformasi,” ujarnya.

    Fitur Live TikTok menurut Ridwan menghadirkan suasana langsung dan interaktif dengan audiens. Hal ini dalam kacamata politik siber jadi rawan digunakan untuk tujuan politik.

    “Rawan digunakan untuk disinformasi atau agitasi politik secara spontan, penyebaran hoaks. Maka, menutup Live berarti memperketat arsitektur ruang publik digital agar tetap terkendali,” kata dia.

    Meskipun TikTok mengatakan sukarela mematikan fitur Live TikTok, menurut Ridwan pemerintah bisa mengintervensi platform digital sesuai UU ITE dan PP No 71/2019 tentang PSTE. Secara legal, pemerintah punya dasar untuk meminta platform digital melakukan pembatasan terhadap konten-konton ilegal seperti kekerasan, ujaran kebencian dan disinformasi.

    “Apalagi bila dianggap mengancam keamanan nasional atau menganggu ketertiban umum,” ujarnya.

    Ridwan mengatakan tentu ada pihak yang dirugikan seperti pedagang yang memakai TikTok Live untuk berjualan. Namun dalam kondisi luar biasa, menutup Live TikTok diperlukan untuk membantu agar situasi kondusif. Aspirasi rakyat harus bisa disampaikan tanpa anarki.

    “Tantangan ke depan adalah Pemerintah mencari jalan tengah dengan menjaga keamanan siber, mengontrol lalu lintas informasi sekaligus tidak mematikan inovasi dan sumber nafkah digital masyarakat,” pungkasnya.

    (fay/fyk)

  • Live TikTok Dimatikan Terkait Demo Dinilai Tidak Efektif

    Live TikTok Dimatikan Terkait Demo Dinilai Tidak Efektif

    Jakarta

    TikTok mematikan fitur Live terkait kondisi keamanan di Indonesia. Namun hal ini dinilai tidak efektif.

    “Kalau kita lihat nggak efektif juga ternyata, karena tayangan medsos bukan cuma TikTok. Ada juga YouTube yang masih bisa live,” kata Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi kepada detikINET, Sabtu (31/8/2025).

    Apakah langkah ini sudah tepat? Heru mengatakan situasinya dilematis. TikTok mengatakan dengan sukarela mematikan fitur Live, sementara konten perlu dimoderasi sesuai aturan di Indonesia. Namun, hal itu kata Heru jangan sampai membelenggu demokrasi.

    “Kalau terkait dengan demo ya kita hati-hati karena bagian dari kebebasan bicara, berpendapat dan berekspresi. Tidak bisa serta merta semua konten demo itu ditutup atau dihentikan,” kata Heru.

    Pemerintah menurut Heru bisa mengintervensi platform medsos selama konten itu melanggar UU ITE seperti promosi judi online, pornografi dan konten terkait tindakan pidana. Tapi unjuk rasa sebagai bagian dari demokrasi, tidak bisa diintervensi.

    “Demo sebagai freedom of expression tidak dilarang. Ini dijamin UU dan UUD,” jelasnya.

    Sebelumnya, TikTok pada Sabtu (30/8) mengumumkan mematikan fitur Live untuk sementara waktu, terkait kondisi keamanan. TikTik ingin tetap menjadi ruang digital yang aman.

    “Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab,” kata Jubir TikTok.

    Langkah yang diambil TikTok adalah menangguhkan fitur Live. Mereka juga menegaskan akan menghapus konten yang melanggar aturan.

    “Sebagai bagian dari langkah ini, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok LIVE selama beberapa hari ke depan di Indonesia. Kami juga terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas dan memantau situasi yang ada,” pungkas Jubir TikTok.

    Atas keputusan TikTok ini, Kementerian Komdigi memberikan apresiasinya. “Inisiatif TikTok, voluntary. Kami mengapresiasi langkah inisiatif yang diambil oleh TikTok,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

    (fay/hps)