Produk: UMKM

  • Gelombang PHK Industri Perhotelan, Pemerintah Dimita Beri Solusi

    Gelombang PHK Industri Perhotelan, Pemerintah Dimita Beri Solusi

    PIKIRAN RAKYAT – Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) meminta pemerintah memberikan solusi terhadap industri perhotelan yang mulai terdampak efisiensi anggaran yang diberlakukan. Pemotongan anggaran pemerintah berdampak jangka panjang dan luas, bukan hanya di sektor restoran maupun perhotelan.

    “Kami menyayangkan pemerintah mengeluarkan aturan itu tanpa melihat dampaknya di sejumlah sektor, bukan hanya perhotelan,” kata Ketua Umum Asparnas Ngadiman Sudiaman dalam keterangan, di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    Dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden berdampak pada operasional hotel dan menimbulkan potensi kerugian yang tidak sedikit.

    “Dari Januari dan Februari ini, penurunan omzet mencapai rata-rata 30 persen dibandingkan tahun lalu. Bulan Maret, saat masuk bulan puasa, biasanya lebih sepi lagi,” katanya.

    Diungkapkan, pihaknya belum menghitung pasti berapa besar potensi kehilangan pendapatan secara keseluruhan, namun beberapa hotel dan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata mulai melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan secara bertahap.

    Ngadiman menambahkan, pada 2024 rata-rata okupansi turun hampir mencapai 20 persen dibandingkan 2023 sehingga dirasakan memukul pengusaha hotel, hiburan, serta restoran. Bahkan di beberapa daerah banyak usaha sudah tutup.

    Dia mencontohkan pada Desember 2024 di Bali yang biasanya ramai pengunjung banyak hunian turun sampai 30 persen bahkan hingga 50 persen. “Ini menandakan daya beli rendah dari masyarakat dan turis global yang juga menurun datang ke Indonesia,” katanya.

    Setoran pajak hotel

    Ilustrasi hotel.

    Selain okupansi hunian hotel, lanjutnya, efisiensi anggaran juga berdampak terhadap setoran pajak hotel kepada pemerintah dan perusahaan. “Karena pengurangan anggaran untuk meeting dan perjalanan dinas tentu akan mengurangi omzet dari pengusaha hotel, airlines, restoran, dan UMKM lainnya,” katanya.

    Meskipun demikian, Ngadiman mendukung jika kebijakan efisiensi anggaran pemerintah soal pembatasan larangan perjalanan dinas ditujukan untuk ke luar negeri.

    “Tapi, untuk dalam negeri jangan karena uangnya, kan berputar di Indonesia dan menggerakkan perekonomian nasional,” ujarnya.

    Jika pemerintah tidak spending dan swasta juga lesu, lanjutnya, dikuatirkan industri perhotelan akan mati sehingga terpaksa melakukan efisiensi dan PHK (pemutusan hubungan kerja) karena tidak ada strategi lain. “Kami minta, pemerintah beri kita solusi agar kami semua bisa bertahan,” katanya.

    Jika tidak melakukan PHK, tambahnya, hal yang bisa dilakukan yakni mengurangi jam kerja karyawan atau hari kerja agar gaji disesuaikan.

    Di tempat terpisah, Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Arya Pering Arimbawa mengatakan, gelombang PHK massal mulai menerpa industri perhotelan imbas kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan, dengan kebijakan efisiensi, hotel otomatis harus menekan biaya operasional, termasuk gaji pegawai. “Pasti mengurangi lagi tenaga kerja. Langkah awalnya tadi, tenaga harian atau tenaga casual. Dan nantinya pasti menjadi unpaid leave beberapa karyawan,” ujar Arya.

    IHGMA yang menaungi sekitar 1.000 hotel dari Aceh hingga Papua menggelar survei dengan sampel 315 hotel untuk mengetahui dampak efisiensi anggaran terhadap perhotelan.

    Hasilnya, para pengusaha hotel bintang tiga mengaku pendapatan turun hingga 100 persen. Hotel bintang empat terdampak dengan pendapatan menurun sampai 60 persen.

    Wakil Ketua Umum IHGMA Garna Sobhara Swara menambahkan, ini terutama pada bintang empat yang melaporkan potensi kerugian lebih dari Rp3 miliar per hotel selama efisiensi dilakukan, per satu hotel.

    Garna mengatakan kerugian itu merembet ke berbagai hal. Misalnya, hotel-hotel mengurangi pembelian pasokan dari ratusan supplier, mulai dari bahan makanan hingga keperluan hotel. Gelombang PHK akan membesar bila efisiensi anggaran dilanjutkan

    “Jika kondisi tidak membaik, mempertimbangkan PHK secara umum, jumlah karyawan terdampak bisa berkisaran kurang lebih 10 sampai dengan 50 orang di hotel menengah atau lebih banyak lagi di hotel yang lebih besar,” ucapnya.

    Pemerintah diharapkan cari solusi

    IHGMA berharap pemerintah mau duduk bareng para pengusaha hotel untuk menyikapi hal ini. Mereka ingin mengajukan beberapa usulan mengenai efisiensi anggaran.

    Pertama, efisiensi dilakukan secara bertahap agar bisa disertai evaluasi dampak. Kedua, insentif pengurangan pajak perhotelan. Ketiga, subsidi atau bantuan langsung perhotelan. Keempat, relaksasi kebijakan terkait operasional hotel.

    Presiden Prabowo Subianto melalaui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 50 persen.

    Dalam Inpres itu, dijelaskan jumlah efisiensi Rp306,6 triliun anggaran belanja negara, terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,5 triliun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    PIKIRAN RAKYAT – Di tahun 2025 ini, pemerintah dikabarkan akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di setiap wilayah Indonesia.

    Penyaluran bansos 2025 akan dilakukan setiap bulan melalui berbagai jenis program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Pencairan bansos sendiri, biasanya akan dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai programnya. Dalam hal ini, bansos PKH akan dilakukan 4 tahap dalam setahun sedangkan bansos BPNT dilakukan dalam 6 tahap.

    Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025

    Untuk menjadi penerima bansos 2025, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

    Memiliki e-KTP: Penerima bansos 2025 harus memiliki e-KTP sebagai bukti jika dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong Masyarakat Membutuhkan: Penerima bansos 2025 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Bukan ASN atau Anggota TNI-POLRI: Penerima bansos 2025 bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI. Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima bansos 2025 tidak boleh sedang menerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM. Terdaftar dalam DTKS: Penerima bansos 2025 harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai syarat utama. Cara Cek Penerima Bansos 2025

    Jika syarat-syarat menjadi penerima bansos 2025 telah terpenuhi dan sudah resmi terdaftar, maka dapat dilakukan pengecekan berkala dengan cara berikut ini:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser. Masukkan identitas lengkap penerima sesuai dengan NIK KTP. Masukkan alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan NIK KTP. Masukkan kode verifikasi berupa “captcha” seperti yang tertera. Kemudian klik “Cari Data”.

    Apabila data masyarakat telah terdaftar di DTKS, maka akan muncul sejumlah keterangan mulai dari nama penerima hingga nama program bansos 2025 yang akan cair dan diterima oleh masyarakat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News