Produk: UMKM

  • Syarat dan Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Dapatkan Bantuan Pinjaman Tunai untuk Usaha

    Syarat dan Cara Mengajukan KUR BSI 2025, Dapatkan Bantuan Pinjaman Tunai untuk Usaha

    PIKIRAN RAKYAT – Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI merupakan solusi pembiayaan berbasis syariah yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Produk ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usaha dengan dukungan permodalan yang mudah, cepat, dan tanpa riba.

    KUR BSI menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa-menyewa) sehingga tetap sesuai dengan prinsip ekonomi Islam.

    Jenis KUR BSI 2025 dan Plafon Pembiayaan

    Terdapat tiga jenis KUR BSI yang disesuaikan dengan skala usaha dan kebutuhan modal:

    KUR Super Mikro: Ditujukan bagi usaha baru atau mikro dengan plafon hingga Rp10 juta. KUR Mikro: Menyasar usaha kecil dengan plafon pembiayaan antara Rp10 juta hingga Rp100 juta. KUR Kecil: Diperuntukkan bagi usaha yang lebih besar dengan plafon pinjaman mulai dari Rp100 juta hingga Rp500 juta. Keunggulan KUR BSI 2025

    Tanpa Jaminan Tambahan untuk Nominal Tertentu

    Pembiayaan dengan nominal tertentu tidak memerlukan agunan tambahan, sehingga lebih fleksibel bagi UMKM yang tidak memiliki aset sebagai jaminan.

    Margin Rendah dan Terjangkau

    Mengikuti kebijakan pemerintah, margin yang dikenakan setara dengan 6% efektif per tahun, menjadikannya lebih ringan dibandingkan dengan pembiayaan konvensional.

    Tenor Fleksibel Hingga 5 Tahun

    Jangka waktu pembayaran dapat disesuaikan dengan kemampuan usaha, dengan tenor maksimal 5 tahun.

    Proses Cepat dan Mudah

    Pengajuan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah dokumen persyaratan lengkap.

    Syarat Pengajuan KUR BSI 2025

    Calon penerima KUR BSI harus memenuhi sejumlah syarat administratif dan bisnis, yaitu:

    Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usaha produktif dan layak. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan. Tidak sedang menerima pembiayaan modal kerja/investasi lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit. Memiliki dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta), serta Surat Izin Usaha atau SKU. Cara Mengajukan KUR BSI 2025

    Pengajuan KUR BSI dapat dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang terdekat.

    Pengajuan Online

    Kunjungi situs resmi BSI di salamdigital.bankbsi.co.id atau gunakan aplikasi Ikurma BSI. Pilih jenis KUR sesuai dengan kebutuhan usaha. Isi formulir pengajuan dengan data yang lengkap dan akurat. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak BSI.

    Pengajuan Offline

    Datang langsung ke kantor cabang BSI terdekat. Informasikan kepada petugas bahwa ingin mengajukan KUR. Lengkapi formulir pengajuan yang disediakan. Serahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas bank. Tunggu proses persetujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dukungan KUR BSI bagi UMKM

    Program KUR BSI bertujuan memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM yang membutuhkan modal kerja atau investasi. Dengan sistem pembiayaan syariah yang transparan dan bebas riba, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis secara berkelanjutan tanpa terbebani biaya tambahan yang memberatkan.

    BSI terus berkomitmen mendukung UMKM dalam memperkuat daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Melalui layanan digital yang semakin canggih, pengajuan dan pencairan KUR dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Dengan memahami syarat serta prosedur pengajuannya, peluang mendapatkan modal usaha semakin terbuka lebar bagi para pelaku bisnis yang ingin berkembang lebih jauh.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Budi Sulistyono Soroti Peran Holistik BUMN dalam Pengembangan UMKM Lokal

    Budi Sulistyono Soroti Peran Holistik BUMN dalam Pengembangan UMKM Lokal

    PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyoroti pentingnya pembinaan terhadap UMKM melalui keterlibatan BUMN. Sebab, menurutnya, dengan adanya keterlibatan BUMN tersebut dapat meningkatkan daya saing produk-produk UMKM lokal, khususnya yang menjadi binaan IDSurvey.

    Hal itu disampaikan Kanang, sapaan akrabnya, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke ID Survey, PT Sucofindo, dan PT Surveyor, di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dalam kunjungannya, ia menekankan perhatian yang lebih holistik terhadap UMKM, yang tidak hanya fokus pada pendanaan atau modal, tetapi juga pada berbagai aspek lainnya seperti teknologi, desain, sumber daya manusia, dan packaging. 

    “Kita harus mengerti bahwa akar produksi itu dimulai dari bahan baku, lalu melalui berbagai proses, termasuk teknologi dan pendanaan. Semua pos ini harus mendapatkan perhatian yang sama agar UMKM dapat berkembang dengan baik,” jelasnya kepada Parlementaria.

    Kanang juga menekankan perlunya BUMN, seperti IDSurvey, untuk terlibat dalam memasarkan produk UMKM yang sudah diproduksi dengan kualitas yang baik dan sesuai dengan keinginan pasar.

    “Setelah barang jadi, kita harus fokus pada pemasaran, tidak hanya memproduksi barang. BUMN harus membantu memasarkan produk ini agar bisa menguasai pasar,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengusulkan agar pendampingan terhadap UMKM dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari hulu ke hilir. “Pendampingan harus dilakukan mulai dari bahan baku hingga ke pasar. Jangan hanya di sisi permodalan, tetapi juga di aspek teknologi, desain, dan pemasaran. Ini harus berkelanjutan,” ujarnya.

    Kanang juga menyikapi tantangan yang dihadapi UMKM, terutama terkait dengan persaingan produk impor. Menurutnya, UMKM Indonesia seharusnya tidak takut dengan persaingan global.

    “Jika value-nya ada, kita tidak perlu takut dengan produk impor. Justru kita harus bisa menggempur pasar internasional karena produk kita lebih natural dan memiliki nilai seni yang lebih tinggi,” tambahnya.

    Sebagaimana diketahui, kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI Adisatrya Suryo Sulisto itu melihat berbagai stand UMKM binaan IDSurvey, seperti Batik Tulis Lasem Rizki Barokah, furniture Manggar Natural, Esclave, kerajinan Sinta Craft, dan Lia Lumpia. Selain melihat langsung produk-produk tersebut, mereka juga melakukan pembelian untuk mendukung keberlanjutan usaha UMKM lokal.

    Turut hadir dalam kunjungan tersebut adalah Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, GM Totok Hedi Santoso, Doni Akbar, Khilmi, Subardi, Rizal Bawazier, serta Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/IDSurvey, Arisudono Soerono, beserta jajaran direksi PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar global dengan memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas internasional.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Satgas Pangan Polri Selidiki Kecurangan MinyaKita, Produsen Disorot

    Satgas Pangan Polri Selidiki Kecurangan MinyaKita, Produsen Disorot

    PIKIRAN RAKYAT – Satgas Pangan Polri telah menyelidiki temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen di label kemasan.

    Lalu, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf pun mengatakan penyelidikan tersebut adalah tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukuran yang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter tetapi ternyata hanya berisikan 700-900 militer,” ucapnya.

    Selain itu, Brigjen Pol Helfi menyebutkan bawah nama tiga produsen tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, lalu Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus Jawa Tengah, dan PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

    “Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Diketahui, sebelumnya pada Sabtu, 8 Maret 2025, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman telah melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

    Dari inspeksi yang dilakukan telah ditemukan minyak goreng kemasan dengan merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan aturan dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, dan PT Tunas Agro Indolestari.

    Harga MinyaKita yang dijual di pasaran tertulis Rp15.700 per liter pada kemasan, tetapi dijual Rp18.000 per liter.

    Menanggapi hal tersebut, Mentan pun menegaskan bahwa praktik itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

    Pihak Mentan pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

    “Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ucapnya.

    Ia juga menekankan bahwa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jerat ‘Bom Waktu’ UMP Tahunan, Kendalikan Inflasi namun Berujung Badai PHK

    Jerat ‘Bom Waktu’ UMP Tahunan, Kendalikan Inflasi namun Berujung Badai PHK

    PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu dikaitkan dengan tingkat inflasi, meskipun sering kali UMP meningkat lebih cepat daripada inflasi, terutama setelah lonjakan inflasi pada tahun 2022. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

    Daya beli ekonomi yang melemah membuat pemerintah memberikan berbagai insentif dalam sektor-sektor tulang punggung negara seperti otomotif, UMKM, dan lain-lain. 

    Kenaikan UMP dalam 3 tahun terakhir menandakan bahwa pemerintah lebih cenderung mendukung daya beli masyarakat terutama pekerja agar roda ekonomi terus berjalan. Namun sayangnya ini menimbulkan resiko, salah satunya adalah merebaknya wabah PHK alias pemberhentian hubungan kerja karena perusahaan tidak lagi dapat gaji karyawan yang terus naik.

    INFOGRAFIS – Perbandingan UMP dan Inflasi dari tahun ke tahun. Tahun 2022 menjadi yang terberat kala covid, angka inflasi lebih tinggi dari UMP.

    Melonjaknya inflasi pada tahun 2022 menjadi salah satu alasan terus meningkatnya UMP dalam tiga tahun terakhir. Pandemi Covid menjadi pukulan telak bagi pelaku industri yang kini digerogoti perlahan dengan melemahnya daya beli masyarakat ditambah biaya produksi yang tinggi. 

    Triwulan pertama 2025 menjadi bukti kala raksasa-raksasa industri Tanah Air tumbang dan ribuan karyawan terdampak PHK. 

    Bagaimana langkah bijak pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi hal ini? Semoga badai ini cepat berlalu dan situasi ekonomi perlahan membaik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Gelombang PHK Industri Perhotelan, Pemerintah Dimita Beri Solusi

    Gelombang PHK Industri Perhotelan, Pemerintah Dimita Beri Solusi

    PIKIRAN RAKYAT – Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) meminta pemerintah memberikan solusi terhadap industri perhotelan yang mulai terdampak efisiensi anggaran yang diberlakukan. Pemotongan anggaran pemerintah berdampak jangka panjang dan luas, bukan hanya di sektor restoran maupun perhotelan.

    “Kami menyayangkan pemerintah mengeluarkan aturan itu tanpa melihat dampaknya di sejumlah sektor, bukan hanya perhotelan,” kata Ketua Umum Asparnas Ngadiman Sudiaman dalam keterangan, di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

    Dia mengatakan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden berdampak pada operasional hotel dan menimbulkan potensi kerugian yang tidak sedikit.

    “Dari Januari dan Februari ini, penurunan omzet mencapai rata-rata 30 persen dibandingkan tahun lalu. Bulan Maret, saat masuk bulan puasa, biasanya lebih sepi lagi,” katanya.

    Diungkapkan, pihaknya belum menghitung pasti berapa besar potensi kehilangan pendapatan secara keseluruhan, namun beberapa hotel dan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata mulai melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan secara bertahap.

    Ngadiman menambahkan, pada 2024 rata-rata okupansi turun hampir mencapai 20 persen dibandingkan 2023 sehingga dirasakan memukul pengusaha hotel, hiburan, serta restoran. Bahkan di beberapa daerah banyak usaha sudah tutup.

    Dia mencontohkan pada Desember 2024 di Bali yang biasanya ramai pengunjung banyak hunian turun sampai 30 persen bahkan hingga 50 persen. “Ini menandakan daya beli rendah dari masyarakat dan turis global yang juga menurun datang ke Indonesia,” katanya.

    Setoran pajak hotel

    Ilustrasi hotel.

    Selain okupansi hunian hotel, lanjutnya, efisiensi anggaran juga berdampak terhadap setoran pajak hotel kepada pemerintah dan perusahaan. “Karena pengurangan anggaran untuk meeting dan perjalanan dinas tentu akan mengurangi omzet dari pengusaha hotel, airlines, restoran, dan UMKM lainnya,” katanya.

    Meskipun demikian, Ngadiman mendukung jika kebijakan efisiensi anggaran pemerintah soal pembatasan larangan perjalanan dinas ditujukan untuk ke luar negeri.

    “Tapi, untuk dalam negeri jangan karena uangnya, kan berputar di Indonesia dan menggerakkan perekonomian nasional,” ujarnya.

    Jika pemerintah tidak spending dan swasta juga lesu, lanjutnya, dikuatirkan industri perhotelan akan mati sehingga terpaksa melakukan efisiensi dan PHK (pemutusan hubungan kerja) karena tidak ada strategi lain. “Kami minta, pemerintah beri kita solusi agar kami semua bisa bertahan,” katanya.

    Jika tidak melakukan PHK, tambahnya, hal yang bisa dilakukan yakni mengurangi jam kerja karyawan atau hari kerja agar gaji disesuaikan.

    Di tempat terpisah, Ketua Umum Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Arya Pering Arimbawa mengatakan, gelombang PHK massal mulai menerpa industri perhotelan imbas kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dikatakan, dengan kebijakan efisiensi, hotel otomatis harus menekan biaya operasional, termasuk gaji pegawai. “Pasti mengurangi lagi tenaga kerja. Langkah awalnya tadi, tenaga harian atau tenaga casual. Dan nantinya pasti menjadi unpaid leave beberapa karyawan,” ujar Arya.

    IHGMA yang menaungi sekitar 1.000 hotel dari Aceh hingga Papua menggelar survei dengan sampel 315 hotel untuk mengetahui dampak efisiensi anggaran terhadap perhotelan.

    Hasilnya, para pengusaha hotel bintang tiga mengaku pendapatan turun hingga 100 persen. Hotel bintang empat terdampak dengan pendapatan menurun sampai 60 persen.

    Wakil Ketua Umum IHGMA Garna Sobhara Swara menambahkan, ini terutama pada bintang empat yang melaporkan potensi kerugian lebih dari Rp3 miliar per hotel selama efisiensi dilakukan, per satu hotel.

    Garna mengatakan kerugian itu merembet ke berbagai hal. Misalnya, hotel-hotel mengurangi pembelian pasokan dari ratusan supplier, mulai dari bahan makanan hingga keperluan hotel. Gelombang PHK akan membesar bila efisiensi anggaran dilanjutkan

    “Jika kondisi tidak membaik, mempertimbangkan PHK secara umum, jumlah karyawan terdampak bisa berkisaran kurang lebih 10 sampai dengan 50 orang di hotel menengah atau lebih banyak lagi di hotel yang lebih besar,” ucapnya.

    Pemerintah diharapkan cari solusi

    IHGMA berharap pemerintah mau duduk bareng para pengusaha hotel untuk menyikapi hal ini. Mereka ingin mengajukan beberapa usulan mengenai efisiensi anggaran.

    Pertama, efisiensi dilakukan secara bertahap agar bisa disertai evaluasi dampak. Kedua, insentif pengurangan pajak perhotelan. Ketiga, subsidi atau bantuan langsung perhotelan. Keempat, relaksasi kebijakan terkait operasional hotel.

    Presiden Prabowo Subianto melalaui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 50 persen.

    Dalam Inpres itu, dijelaskan jumlah efisiensi Rp306,6 triliun anggaran belanja negara, terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,5 triliun.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    Cek Penerima Bansos 2025 Pakai NIK KTP Secara Online

    PIKIRAN RAKYAT – Di tahun 2025 ini, pemerintah dikabarkan akan terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu di setiap wilayah Indonesia.

    Penyaluran bansos 2025 akan dilakukan setiap bulan melalui berbagai jenis program, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

    Pencairan bansos sendiri, biasanya akan dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai programnya. Dalam hal ini, bansos PKH akan dilakukan 4 tahap dalam setahun sedangkan bansos BPNT dilakukan dalam 6 tahap.

    Syarat Menjadi Penerima Bansos 2025

    Untuk menjadi penerima bansos 2025, ada beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah. Syarat-syarat tersebut antara lain:

    Memiliki e-KTP: Penerima bansos 2025 harus memiliki e-KTP sebagai bukti jika dirinya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Tergolong Masyarakat Membutuhkan: Penerima bansos 2025 merupakan kelompok masyarakat yang masuk kategori miskin atau rentan miskin. Bukan ASN atau Anggota TNI-POLRI: Penerima bansos 2025 bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI-POLRI. Tidak Menerima Bansos Lain: Penerima bansos 2025 tidak boleh sedang menerima bansos lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, ataupun BLT UMKM. Terdaftar dalam DTKS: Penerima bansos 2025 harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial sebagai syarat utama. Cara Cek Penerima Bansos 2025

    Jika syarat-syarat menjadi penerima bansos 2025 telah terpenuhi dan sudah resmi terdaftar, maka dapat dilakukan pengecekan berkala dengan cara berikut ini:

    Akses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser. Masukkan identitas lengkap penerima sesuai dengan NIK KTP. Masukkan alamat tempat tinggal lengkap sesuai dengan NIK KTP. Masukkan kode verifikasi berupa “captcha” seperti yang tertera. Kemudian klik “Cari Data”.

    Apabila data masyarakat telah terdaftar di DTKS, maka akan muncul sejumlah keterangan mulai dari nama penerima hingga nama program bansos 2025 yang akan cair dan diterima oleh masyarakat. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News