Produk: UMKM

  • Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Tiga Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Polres Malang kembali menyalurkan bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rabu (29/11/2023) siang. Penyerahan bantuan kemanusiaan ini sudah kali keempat Polres Malang bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang berasal dari Kecamatan Wonosari, Kecamatan Wagir dan Kecamatan Bululawang.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pemberian bantuan UMKM kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan itu sudah menjadi prioritas utama bagi Polres Malang. Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian Polres Malang terhadap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Ini sebagai wujud kepedulian kami kepada keluarga korban Kanjuruhan. Dan tidak ada batasan waktunya, karena selama keluarga korban masih membutuhkan dukungan-dukungan, kami selalu siap memfasilitasi. Seperti hari ini ada 3 keluarga korban yang menerima bantuan UMKM,” kata Kholis, Rabu (29/11/2023).

    Kholis menjelaskan, bukan hanya bantuan fisik, Polres Malang juga memberikan bantuan modal usaha bagi keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

    “Baik dukungan fisik maupun permodalan, ini kami juga harus berterimakasih kepada warga Kabupaten Malang yang juga tergerak untuk kami mewujudkan bantuan-bantuan ini, karena masih banyak pihak yang ingin memberikan kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tegasnya.

    Menurut Kholis, pemberian bantuan itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto. Polres Malang pun berkomitmen untuk melakukan pendampingan secara kontinyu kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di segala aspek.

    “Ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda untuk bagaimana Polres Malang terus memberikan pendampingan, memberikan dukungan kepada keluarga korban Kanjuruhan. Terimakasih juga Bapak Bupati, jajaran Forkopimda yang sangat-sangat care dan support kepada keluarga korban Kanjuruhan,” pungkasnya. (yog/kun)

    BACA JUGA: Begini Langkah Polres Malang Hadapi Musim Hujan dan Bencana Hidrometeorologi

  • Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Keterangan Saksi Pojokkan Terdakwa Penggelapan Rp1,7 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Fanty Liliastutie tak berkutik saat keterangan tujuh saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memojokkan dirinya sebagai Terdakwa bersama Adi Saputra. Keduanya selaku pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) didakwa melakukan penggelapan uang nasabah yakni SD Muhammadiyah 6 Surabaya sebesar Rp 1,7 miliar.

    Jaksa Sri Rahayu dan Jaksa Novita Maharani, SH, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menghadirkan tujuh orang saksi.

    Tujuh saksi yang dihadirkan penuntut umum itu, Munahar selaku Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Indira Widiastuti yang menjabat sebagai Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya, Laili Rani, Spd yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Muhamadiyah IV Surabaya, Putri Nasiroh selaku Kepala Bendahara SMP Muhamadiyah, Erlina Wulandari, Spd Kepala Sekolah SMA Muhamadiyah 3 Surabaya, Meilani selaku Kepala Bendahara SMA Muhamadiyah 3 Surabaya dan Taskiyatyul Lailiyah.

    Secara bergantian, tujuh saksi dari Muhammadiyah itu menerangkan bagaimana dugaan tindak kejahatan perbankan yang telah dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra.

    Adalah Munahar dan Indira Widiastuti adalah yang pertama dimintai keterangan dimuka persidangan.

    Pada persidangan yang digelar di Kartika 1 ini, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya dan Bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini menjelaskan banyak hal, termasuk awal mula Bank Syariah Indonesia (BSI) menjalin kerjasama dengan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Kepala Sekolah dan bendahara SD Muhammadiyah 6 Surabaya ini secara bergantian juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diperolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya ketika menjadi nasabah prioritas BSI.

    BACA JUGA:
    Tim Dosen UK Petra Surabaya Dorong UMKM Perluas Pasar ke Malaysia dan Singapura

    Diawal kesaksiannya, Munahar mengatakan bahwa ia diangkat sebagai Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 6 Surabaya sejak 2017.

    “Pada saat itu, SD Muhammadiyah 6 sudah menjadi nasabah prioritas BSI. Segala urusan perbankan SD Muhammadiyah 6, selalu dilayani terdakwa Fanty Liliastutie,” terang Munahar.

    Urusan perbankan yang ditangani terdakwa Fanty Liliastutie, lanjut Munahar, seperti penarikan uang dan penyetoran uang dari kas SD Muhammadiyah 6.

    Saksi Munahar dalam kesaksiannya juga menjelaskan, dugaan kejahatan perbankan yang dilakukan terdakwa Fanty Liliastutie terjadi ketika bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya hendak mencairkan cek yang dikeluarkan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Lebih lanjut saksi Munahar mengatakan, bahwa SD Muhammadiyah 6 dan Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Surabaya, termasuk Lembaga Dikdasmen Muhammadiyah Wonokromo Surabaya diwajibkan memberikan sumbangan ke pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya.

    “Sumbangan dari SD Muhammadiyah 6 Surabaya, dibayarkan menggunakan cek yang besarnya Rp. 50 juta,” ungkap Munahar.

    Uang sumbangan yang berasal dari infaq siswa dan para guru tersebut, sambung Munahar, diberikan dalam bentuk cek, dan dikirimkan pegawai SD Muhammadiyah 6 ke bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah.

    BACA JUGA:
    Layanan SIM Keliling Surabaya Hari Ini 28 November 2023

    “Namun, saat bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah hendak mencairkan uang infaq dalam bentuk cek tersebut ke BSI cabang Mulyosari Surabaya, cek itu tidak bisa dicairkan,” kata Munahar.

    Munahar kembali menjelaskan, saat hal tersebut diberitahukan ke terdakwa Fenty Liliastutie, terdakwa Fenty Liliastutie tidak memberikan penjelasan apapun.

    “Terdakwa hanya menyarankan supaya proses pencairan tersebut dilakukan di BSI kantor cabang pembantu Diponegoro Surabaya,” ujar Munahar.

    Dalam persidangan, saksi Munahar juga bercerita bahwa berdasarkan keterangan bendahara pimpinan cabang Muhammadiyah Surabaya saat hendak mencairkan cek di BSI Mulyosari, bahwa dana yang ada di rekening BSI Mulyosari hanya Rp. 15 juta, sehingga dana tidak mencukupi untuk mencairkan cek sebesar Rp50 juta.

    Indira Widiastuti didalam persidangan menambahkan, selama menjadi nasabah prioritas BSI dan dilayani terdakwa Fenty Liliastutie, SD Muhammadiyah 6 Surabaya tidak pernah mendapatkan validasi, baik setelah menyetorkan uang-uang yang dikumpulkan pihak sekolah maupun masalah penarikan uang yang akan dilakukan SD Muhammadiyah 6 Surabaya.

    Dugaan kejahatan perbankan lain yang dilakukan terdakwa Fenty Liliastutie adalah saat SD Muhammadiyah 6 Surabaya hendak menarik uang di BSI untuk membayar gaji para karyawan dan guru.

    Kembali, pihak sekolah tidak bisa menarik uangnya. Dari ketika hal itu ditanyakan ke terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa menjawab bahwa sedang ada kerusakan sistem jaringan di BSI.

    Hal lain yang menjadi kecurigaan pihak sekolah adalah tentang rekening koran. Saksi Indira menjelaskan bahwa ketika ada sesuatu yang mencurigakan, pihak sekolah kemudian meminta laporan rekening koran langsung ke kantor BSI.

    Berdasarkan rekening koran yang diterima pihak sekolah dan dibandingkan dengan rekening koran yang diberikan terdakwa Fanty, ada selisih.

    Didalam persidangan, saksi Munahar secara tegas menceritakan, bahwa akibat perbuatan terdakwa Fanty, SD Muhammadiyah 6 mengalami kerugian Rp1,7 miliar. [uci/beq]

  • Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Piala Dunia U-17, Polda Jatim Terapkan Pendekatan Ramah Anak

    Surabaya (beritajatim.com) – Polda Jatim melakukan pengetatan pengamanan dalam laga akhir Timnas Indoensia selama Piala Dunia U-17 2023 di Surabaya. Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang jadi venue pertandingan mendapat perhatian khusus. Satu caranya adalah menerapkan metode pendekatan ramah anak.

    Hal itu dilakukan karena banyaknya penonton anak-anak yang juga menyaksikan pertandingan. “Terkait pengamanan ini, kami terapkan metode terbuka dan tertutup. Dengan menerapkan child friendly atau (pendekatan) ramah anak. Sehingga hal-hal yang bernuansa militer dan sebagainya kami sembunyikan. Kami siapkan di ring tiga, tidak kami tampilkan di depan,” ujar Karo OPS Polda Jatim Puji Santosa saat konferensi pers di Pusat Informasi Piala Dunia U-17 2023 di Grand Swiss Belhotel, Surabaya pada Rabu (15/11/2023)

    Pembagian lokasi pengamanan juga diterapkan secara berbeda dibanding menggelar kompetisi tanah air. Polda Jatim melakukan pengamanan sesuai dengan prosedur FIFA.

    “Kalau yang biasanya kami tampilkan di depan seperti saat Liga 1 dan Liga 2. Saat kompetisi kami tampilkan di zona (ring) 1. Untuk kali ini kami bagi menjadi empat zona. Posisi Polri adalah di zona 2, 3, dan 4,” ucap Puji Santosa.

    Sebelumnya, sekitar 350 personel anggota Polri dari berbagai satuan kerja mendapat latihan khusus yang ditempatkan di area stadion selama hari pertandingan. Itu merupakan personel gabungan dari Brimob, Reserse, hingga Lalu Lintas sebagai Steward.

    Tak hanya Stadion GBT, pengamanan juga dilakukan termasuk venue yang digunakan sebagai tempat latihan, yakni Stadion Gelora 10 November 2023, Lapangan THOR, dan Lapangan A-C Kompleks Stadion GBT.

    “Personel yang dilibatkan tersebar di wilayah Surabaya, mulai dari bandara (Bandar Udara Internasional Juanda), pengamanan lokasi hotel dan latihan. Kemudian pengamanan rute serta di lokasi kegiatan di Stadion Gelora Bung Tomo,” imbuh Puji.

    Timnas Indonesia U-17 sendiri masih akan melakoni laga terakhir Grup A melawan Maroko di Stadion GBT, Kamis (16/11/2023) malam. Jumlah personel keamanan yang disiagakan 3.276.

    BACA JUGA:

    Penjualan Souvenir Piala Dunia U-17 dari UMKM Surabaya Capai 30 Persen

    “Khusus untuk pertandingan besok, kami siapkan 3.276 personel keamanan untuk melaksanakan pengamanan. Di mana pengamanan untuk di Stadion GBT berjumlah 2.886 personel yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, pemerintah daerah setempat dan stakeholder terkait,” kata Puji.

    “Kemudian sisanya sekitar 349 kita siapkan untuk pengamanan di rute, kemudian di lokasi tempat penonton akan menaiki bis menuju ke Stadion GBT. Ada juga (personel keamanan) di lokasi hotel-hotel (tim menginap),” tuturnya. [uci/but]

  • Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Malang (beritajatim.com) – Warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan tewasnya Khusairi (66). Korban meninggal dunia setelah dilukai pelaku, Samidi (55), menggunakan celurit.

    Samidi adalah tetangga korban yang sama-sama tinggal di Jalan Kramat, Desa Ganjaran. Informasi diperoleh, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi usai menewaskan korban.

    Diduga, pelaku sejak lama sudah menaruh dendam kepada korban. Pelaku menuduh korban telah menyantet istrinya.

    Tersulut dendam, Samidi menunggu di depan rumah korban pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia membawa 2 bilah clurit.

    Ketika korban tiba di depan jalan ke rumahnya, pelaku langsung melukai Khusairi. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Oleh Kades, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk menjalani proses penahanan.

    BACA JUGA:
    Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

    “Ya benar, kejadian sekira jam 21.30 WIB, telah terjadi pembunuhan di jalan kampung Kramat, RT17 RW01, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi,” ungkap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Kamis (19/10/2023).

    Pujiyono menerangkan, dalam peristiwa itu alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni dua bilah celurit.

    “Alat yang digunakan dua bilah celurit,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    TP PKK Kota Malang Gelar Rhytm of Empowerment, Upaya Pemberdayaan UMKM

    Menurutnya, pada malam kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

    “Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepada Desa Ganjaran, Sadikin menjelaskan, pelaku sudah menaruh dendam kepada korban sudah sejak lama.

    “Pelaku sejak lama sudah menaruh dendam terhadap Korban. Dikarenakan berdasarkan dugaan pelaku bahwa korban telah menyantet istri pelaku,” ucap Sadikin. [yog/beq]

  • Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Tabrak Bus Wali Songo, Pelajar SMP di Kediri Meninggal

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pelajar SMP di Kediri meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak Bus Wali Songo.

    Pelajar malang itu bernama Muhammad Rasya Maulana (14) warga Dusun Oro Oro Ombo, Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Sepeda motor Honda Vario nopol AG 5901 AAN yang dikendarai Rasya menabrak Bus Wali Songo Nopol AG 7607 TA di Jalan Argo Wilis, Desa Kedak, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Selasa (10/10/2023) sekitar jam 17.00 WIB.

    Kejadian bermula saat korban sepeda motor Honda Vario Nopol 5901 AAN melaju dari arah Timur.

    Baca Juga : Pemkot Kediri Latih Hantaran Pelaku UMKM, Tujuannya Bagus

    Sampai di lokasi kejadian, Rasya hendak mendahului sepeda motor yang membawa rumput.

    Karena tidak bisa menguasai kendaraan, Rasya menabrak bus yang melaju dari arah berlawanan. Diketahui bus Mitsubishi Canter Nopol AG 7607 TA dikemudikan oleh Nurlaili (31).

    Akibatnya, pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus kecelakaan maut pelajar ini diambil alih oleh Satlantas Polres Kediri Kota. [nm/ted]

  • Gara-gara Tak Menafkahi Istri, Samuel Jadi Pesakitan

    Gara-gara Tak Menafkahi Istri, Samuel Jadi Pesakitan

    Surabaya (beritajatim.com) – Samuel pria asal Surabaya ini diadili lantaran tidak memberikan nafkah kepada istrinya Lenny Jahja. Sidang yang digelar di ruang Kartika 1 ini menghadirkan saksi pelapor yakni Lenny Jahja.

    Lenny Jahja didatangkan sebagai saksi oleh JPU Darwis. Dalam keterangannya, Lenny mengatakan dia menikah dengan Samuel sejak tahun 1980. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika.

    Samuel menurut Lenny memiliki usaha pabrik, selama mengelola pabrik tersebut Lenny diberikan nafkah sebesar Rp 10 juta oleh Samuel.

    Baca Juga: Nakes Hospitel Bantarangin Pilihan, Sugiri Sancoko: Pelayanannya Biar Gaspol

    ” Uang Rp 10 juta tersebut saya gunakan untuk membayar kartu kredit, PDAM dan lainnya,” ujar Lenny, Senin (9/10/2023).

    Masalah mulai timbul pada tahun 2019, dimana Samuel kata Lenny sudah tidak lagi memberikan nafkah pada dirinya. Pertengkaran pun terus terjadi dan Samuel lebih memilih tinggal dilantai 1 Dian Istana Blok D 5 Nomer 56, tinggal satu Rumah dengan Lenny Jahja hanya saja tidak satu ruangan sedangkan Lenny Jahja dilantai 2.

    Sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak tahun 2020, terdakwa juga tidak memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja.

    Baca Juga: Kurang dari 20% UMKM di Sleman Miliki Nomor Induk Berusaha

    Lenny Jahja mengungkapkan, suatu hari dirinya pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok.

    Karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok. Dari situlah Lenny merasa hidupnya tidak tenang, sering diusir dan merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi.

    Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Baca Juga: Empat Jalan di Kawasan Kampus Tegalboto Jember Diberlakukan Satu Arah

    Sementara Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto SH., MH dari kantor hukum Handiwoyanto Law Office
    berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan pihaknya berharap agar kliennya mendapat keadilan yang seadil-adilnya. [uci/ian]

  • 3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    3 Bandar Sabu Surabaya Saling Cokot di Kantor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Gara-Gara ‘saling cokot’ saat pemeriksaan di kantor polisi, 3 bandar sabu di Surabaya masuk penjara. Penangkapan itu dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu. Dari penangkapan 3 bandar ini petugas kepolisian mengamankan 300 gram lebih narkotika jenis sabu.

    Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa ketiga bandar yang saling cokot itu adalah AM (26) warga Gresik, AZ (40) warga Manukan, dan RT (30) warga Semampir. Ketiganya berstatus sebagai residivis dan pernah ditangkap karena kasus yang sama.

    “Penangkapan pertama itu AM dia sebagai kurir. Dia ditangkap di Jl. Ruko Bukit Citra Mas Gresik usai ambil ranjauan,” ujar Daniel, Selasa (03/10/2023).

    Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus Selama Sebulan

    Saat itu, AM membawa tiga poket narkotika dengan total 303.55 gram. Rinciannya, tiga poket itu adalah 101.22 gram, 100.18 gram, dan 102.15 gram. Dari penangkapan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Driyorejo.

    “Lalu AM menyebut bahwa sabu yang baru saja diambil itu adalah milik AZ temannya. Ia hanya kurir yang disuruh untuk mengambil,” imbuh Daniel.

    Polisi langsung mengkeler AM ke rumah AZ di jalan rumah kontrakan Perum Pondok Benowo Indah. Disana mereka langsung mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu adalah milik mereka berdua yang sempat dititipkan di RT. Petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan ke rumah RT di Semampir. Di rumah RT, polisi masih menemukan 0,9 sabu milik RT beserta timbangannya. Dirumah RT, polisi menemukan 1 bungkus teh China yang sebelumnya digunakan untuk membungkus sabu.

    Baca Juga: Potensi Sektor Pariwisata Pamekasan Menjanjikan

    “Jadi beli awal 1kg lalu tinggal 300 gram. Ketiganya ini komplotan yang mengedarkan sabu di kota Surabaya,” tegas Daniel.

    Dari pengakuan RT, ia hanya bertugas membagi sabu menjadi berpoket-poket. Dengan tugasnya, ia mendapatkan upah Rp500 ribu per poket besar yang ia bungkus. Selain itu, ia juga biasa mengambil sabu untuk digunakan sendiri.

    “Saya baru dibayar 1 kali untuk bungkusan itu. Belum dibayar semuanya. Saya nekat ikut komplotan karena kebutuhan hidup,” tutup RT.

    Baca Juga: APPSWI Buka Keran UMKM Walet Tembus Pasar Ekspor China

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (ang/ian)

  • Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Gerebek Arena Judi Sabung Ayam dan Remi, Polres Sumenep Tangkap 8 Pelaku

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep melakukan penggerebekan arena judi di Dusun Jubluk, Desa Gapurana, Kecamatan/ Pulau Talango. Ada dua jenis judi yang digelar di lokasi tersebut, yakni judi sabung ayam dan judi kartu remi.

    “Dalam penggerebekan itu, 8 tersangka pelaku judi diamankan. 4 orang dari arena judi sabung ayam, dan 4 orang lagi dari judi kartu remi,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (22/09/2023).

    Empat tersangka judi sabung ayam masing-masing berinisial MT, AFY, dan HRL, ketiganya warga Talango, dan satu orang berinisial ZNL warga Jember.

    Baca Juga: Denny Sumargo Datangi Mitra Agen dan Seller UMKM Lokal di Surabaya, Ada Apa?

    Sedangkan empat tersangka pelaku judi kartu remi masing-masing berinisial JA, NI, SU, SP, warga Desa Padike dan Gapurana Kecamatan Talango.

    “Mereka digerebek saat masih menggelar permainan judi sabung ayam dan judi kartu remi di tegalan,” terang Widiarti.

    Pengungkapan kasus judi tersebut berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan perjudian di wilayah tersebut. Aparat kepolisian pun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi pasti, tim Resmob Polres Sumenep pun langsung melakukan penggerebekan.

    Baca Juga: 3 Atlet Putri Porprov Banyuwangi Masuk Tim PON Jatim, Ada Nama Sang Kapten

    Dari arena judi sabung ayam, polisi menyita barang bukti berupa 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp 500.000. Sementara dari judi kartu remi, barang bukti yang disita berupa sisa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 1.142.000.

    “Para tersangka pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/ian)

  • Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Kejari Gresik Terus Dalami Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM

    Gresik (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dana hibah UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) dari alokasi APBD tahun 2022 sebesar Rp 19,6 miliar.

    Terbaru, tim penyidik Kejari Gresik setempat telah memanggil dan memintai keterangan kepada 210 pelaku usaha mikro penerima dana hibah dari total 744 se-Kabupaten Gresik.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, dalam pemeriksaan terbaru ada penambahan potensi kebocoran anggaran sebagai akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan belanja tersebut sekitar Rp 1,7 miliar rupiah.

    “Selain memeriksa penerima hibah, kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 penyedia barang,” tuturnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia menambahkan, kemungkinan potensi kerugian akan terus bertambah seiring dengan kelanjutan proses pemeriksaan terhadap 534 UMKM yang menerima hibah. “Mohon bersabar. Kami targetkan sebelum tahun ini bisa selesai dan sudah ada tersangkanya,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Kejari Gresik Periksa Kepala Diskoperindag Selama 3 Jam

    Lebih lanjut Nana Riana juga mengungkapkan kerugian negara akibat penyimpangan anggaran ini masih dihitung oleh tim penyidik Kejari Gresik. “Semuanya masih dihitung, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kami juga meminta keterangan penerima kredit usaha mikro (KUM),” ungkapnya.

    Seperti diberitakan, anggaran dana hibah UMKM dialokasikan sebesar Rp 19,6 miliar rupiah dalam APBD tahun 2022. Namun, pengadaan melalui e-katalog dengan membeli 9 rekanan yang basic-nya kontraktor tersebut, hanya terserap Rp 17 miliar. Dari temuan itu, ada kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. [dny/suf]

  • Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Dua Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Terima Bantuan UMKM dari Polres Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang kembali menyerahkan bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bagi dua orang keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Rabu (6/9/2023) siang ini.

    Dua orang penerima masing masing atas nama Minarti (53). Minarti adalah ibu kandung dari Roni Setiawan Rizki Ramadhan (24), warga yang tinggal di Jalan Raya Slorok l171 RT/RW. 03 / 01, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Roni meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu.

    “Iya terimakasih atas bantuan ini, semoga bermanfaat bagi keluarga saya,” kata Minarti usai penerima bantuan UMKM dari Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

    Minarti memperoleh gerobak penjualan Singkong Keju dan uang tunai sebagai modal usaha. “Saya jualan singkong keju, dulunya pakai gerobak tapi dari kayu. Ayahnya yang jual. Sangat senang makasih semuanya. Saya jualan di depan rumah, per hari tidak mesti, kadang 15 kilo singkong habis, kalau ramai bisa 30 kilo, semoga laris lancar,” ujar Minarti.

    Bantuan kedua diterima langsung perwakilan dari keluarga mendiang M Bintang Pratama (18), warga Jalan Widodaren Rt /Rw 06/02 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang menjadi korban tewas tragedi Kanjuruhan.

    Keluarga Bintang Pratama menerima satu gerobak bakso lengkap dengan dandang dan satu buah sendok besar atau erosi dan uang tunai sebagai modal usaha.

    Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, bantuan UMKM hari ini yang ke dua. “Ini bantuan kedua. Yang pertama pertama bulan lalu Agustus, Alhamdulillah telah melayani bantuan gerobak UMKM dan dukungan modal kepada keluarga korban Kanjuruhan,” kata Kholis.

    Kholis mengaku, ada dua yang menerima yaitu keluarga almarhum Roni, dan almarhum Bintang dari Kromengan. “Kami terus melakukan upaya pemberian perhatian kepedulian kepada keluarga korban Kanjuruhan, setiap bulannya insyaallah terus akan kami salurkan bantuan UMKM dan modal kepada keluarga korban Kanjuruhan,” tuturnya.

    Terkait upaya jalur hukum sendiri tentang Laporan Model B, Kholis menjelaskan laporan tersebut sudah di update pak Kasat hari Jumat gelar perkara bersama pengacara dan pelapor.

    “Gelar perkara sejak Jumat dan Senin lalu, dengan menghadirkan unsur pengawas penyidik Polda Jatim bersama jajaran penyidik sampai hari ini masih di susun hasil gelar perkara kemarin. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita sampaikan kepada teman media,” Kholis mengakhiri. (yog/kun)

    BACA JUGA: Hasil Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Tunggu Kesimpulan Terakhir