Produk: timah

  • Foto Pilihan pekan kedua Oktober 2024

    Foto Pilihan pekan kedua Oktober 2024

    Senin, 14 Oktober 2024 08:58 WIB

    Peparnas 2024: Final lompat jauh putra

    Atlet lompat jauh para-atletik Jawa Barat Syahrul Aditia saat mendarat usai melakukan lompatan pada final lompat jauh putra klasifikasi T20 Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/10/2024). Syahrul Aditia meraih medali emas usai melompat sejauh 6,41 meter. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    Peparnas 2024: Final balap kursi roda 100 meter

    Atlet balap kursi roda Jawa Tengah Gunari Eko Sandiko (kiri) beradu kecepatan dengan atlet Kalimantan Selatan Miswandi (tengah) dan atlet Sulawesi Barat Saparuddin (kanan) pada final 100 meter klasifikasi 52-53 Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Senin (7/10/2024). Gunari Eko Sandiko meraih medali emas usai mencatatkan waktu 17,10 detik. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    Peparnas 2024: Final recurve perorangan putra para-panahan

    Pemanah Jakarta Kholidin membidik target saat bertanding melawan pemanah Jawa Barat Setiawan pada final recurve perorangan putra para-panahan Peparnas XVII Solo 2024 di Lapangan Kota Barat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/10/2024). Kholidin meraih medali emas usai mengalahkan Setiawan dengan skor 7-3. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

    Timnas Indonesia seri lawan bahrain

    Pesepak bola Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen (kanan) menggiring bola dengan dikawal pesepak bola Timnas Bahrain Waleed Al Hayam (kiri) dalam laga Grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Nasional Bahrain, Kamis (10/10/2024). Pertandingan berakhir seri 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI/YU

    Peningkatan pesanan pigura foto Presiden terpilih

    Pekerja menyelesaikan pesanan satu set pigura foto Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming di Workshop Sentra Pigura, Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/10/2024). Pesanan satu set pigura foto Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Garuda Pancasila ukuran nasional satu (25x35cm) yang dijual dengan kisaran Rp150 ribu di workshop tersebut mulai mengalami peningkatan permintaan hingga 15 ribu set untuk dikirim ke sejumlah daerah di Bandung Raya hingga Surabaya, Kalimantan, dan NTT yang telah dipesan hingga jadwal pelantikan pada 20 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

    Audiensi hakim dengan Pimpinan DPR

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) berjabat tangan dengan perwakilan Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Rangga Lukita Desnata (kanan) sebelum memulai audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Pertemuan tersebut beragendakan mendengar aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan hakim. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU

    Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi ke PBNU

    Imam Besar Masjid Nabawi Sheikh Ahmed Bin Ali Al-Hudhaifi (kanan) melambaikan tangan usai kunjungan di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Kunjungan tersebut untuk mempererat hubungan antara Arab Saudi dan Indonesia khususnya dalam bidang keagamaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Sandra Dewi bersaksi di sidang kasus timah

    Artis Sandra Dewi (kanan) bersiap meberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). Sandra Dewi menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra, serta dua terdakwa lainnya, Suparta dan Reza Andriansyah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

    Pesawat Kepresidenan mendarat pertama kali di Bandara Nusantara

    Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo turun dari Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 usai mendarat di Bandara Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Jumat (11/10/2024). Untuk pertama kalinya Presiden Jokowi dengan pesawat Kepresidenan Indonesia-1 jenis Boeing 737-800 mendarat di Bandara Nusantara, IKN. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

    Speedboat Cagub Malut Benny Laos terbakar

    Petugas kepolisian bersama warga berusaha memadamkan api yang membakar speedboat milik Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Dermaga Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024). RSUD Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menyatakan, Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia setelah dilakukan penanganan medis usai menjadi korban terbakarnya speedboat yang ditumpangi.ANTARA FOTO/HO/Humas Polres Taliabu/YU

    Cagub Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia

    Sejumlah kerabat memotret foto semasa hidup mendiang Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). Cagub yang juga mantan Bupati Pulau Morotai ini meninggal dunia setelah insiden terbakarnya speedboat Bella 72 yang ditumpanginya saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

    Rekor Muri Tari Tortor

    Siluet sejumlah peserta menarikan tari Tortor di Tugu Api Pancasila, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Sabtu (12/10/2024). Sebanyak 5.000 penari dari berbagai negara seperti Indonesia, Kolombia, India dan Malaysia mengikuti pemecahan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dengan menarikan tari Tortor yang merupakan tarian tradisional asal Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Fauzan/YU

    Desa Wisata Kampung Rhepang Muaif masuk dalam ADWI

    Sejumlah penari menampilkan tarian saat menerima kunjungan wisatawan di Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (8/10/2024). Desa Wisata Kampung Rhepang Muaif merupakan salah satu desa wisata yang masuk dalam kategori 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 karena selain memiliki kekayaan budaya lokal, juga dapat menikmati keindahan burung Cendrawasih langsung di hutan Papua yang masih alami, serta berbagai flora dan fauna endemi Papua. ANTARA FOTO/Gusti Tanati/YU

    Konser Lany di Jakarta

    Vokalis grup musik Lany Paul Klein menghibur penonton saat tampil di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Grup musik asal Amerika Serikat tersebut menggelar konser pada tanggal 9-10 Oktober 2024 yang bertajuk “a beautiful blur: the world tour / asia” di Jakarta dengan membawakan sejumlah lagu diantaranya you!, ex i never had, up to me. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

    Kunjungan Miss Universe ke AHC

    Miss Universe Indonesia 2024 Clara Shafira Krebs (tengah) bersama runner up kedua Miss Universe Indonesia 2024 Nadia Ingrida Tjuatja (kiri) dan runner up pertama Miss Universe Indonesia 2024 Fiza Javaid Khan (kanan) berpose saat berkunjung ke Antara Heritage Center, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Dalam kunjungan tersebut, Clara, Nadia dan Fiza menyampaikan ide tentang bagaimana menjadi sosok inspiratif yang berdampak bagi masyarakat dan berbagi persiapannya untuk mewakili Indonesia di ajang Miss Universe 2024 di Meksiko, November mendatang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

    Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

    Suasana pesta kembang api pada penutupan Peparnas XVII Solo 2024 di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (13/10/2024). Peparnas XVII Solo 2024 resmi ditutup dan Jawa Tengah menjadi juara umum dengan perolehan total 406 medali (161 emas, 121 perak, dan 124 perunggu) disusul Jawa Barat dengan total 354 medali (120 emas, 116 perak, dan 118 perunggu). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/YU

  • Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Kalau Ada Polisi Terlibat Kasus Timah, Kejagung Silakan Proses

    Jakarta

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya soal isu penguntitan saat Kejagung mengusut kasus korupsi timah. Jenderal Sigit menegaskan tidak ada penguntitan yang dilakukan anggotanya dan mempersilakan Kejagung untuk memproses hukum jika ada yang terlibat.

    Pertanyaan soal kabar penguntitan pada pertengahan 2024 lalu itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman, dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024). Benny bertanya karena merasa belum mendapat jawaban.

    “Pertanyaan saya adalah pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak? Bukankah institusi kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan sumber daya alam kita ini khususnya timah ini. Pertanyaan ini saya tanya ke mana-mana tidak dijawab dan perkenankan saya menyampaikan pertanyaan ini,” kata Benny.

    Dalam rapat itu, Jenderal Sigit langsung menanggapi penyampaian Benny. Kapolri mempersilakan Kejagung untuk memproses jika ada anggota Polri yang terlibat kasus timah.

    “Kemudian yang tadi disampaikan oleh Pak Benny bahwa pada saat penanganan timah kemudian ada mobilisasi ini saya jawab, Pak. Menurut saya, itu kebetulan saja, Pak. Dan kemudian ada berita yang di-framing tapi dalam hal ini saya sampaikan kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta Kejaksaan Agung untuk anggota saya diproses,” kata Jenderal Sigit.

    Jenderal Sigit memastikan Polri terus bekerja sama dengan institusi lainnya dalam menegakkan hukum, khususnya kasus timah tersebut.

    Jenderal Sigit menepis isu pihaknya melawan Kejagung. Dia mengatakan Polri dan Kejagung kompak dalam menyelesaikan kasus tersebut.

    “Jadi kami juga ikut memantau penanganan itu ke depan betul bisa tuntas dan negara diuntungkan. Jadi selagi Pak itu hanya framing, saya tidak tahu tapi yang jelas itu bagian dari upaya untuk membenturkan institusi dan kami dengan Kejaksaan kompak dalam hal ini,”lanjutnya.

    (fca/idn)

  • Pemerintah Akui SDM Indonesia Masih Kalah Saing, Halangan Investasi Masuk

    Pemerintah Akui SDM Indonesia Masih Kalah Saing, Halangan Investasi Masuk

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mengakui bahwa kualitas sumber daya manusia Indonesia yang masih kurang bersaing dengan negara-negara lain menjadi tantangan dalam menarik para investor masuk ke Tanah Air.

    Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan menjelaskan, setidaknya ada empat aspek utama yang dipertimbangkan para investor sebelum menanamkan modalnya di sebuah negara.

    Pertama, aspek pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Artinya, investor ingin negara dengan fundamental perekonomian yang baik dan memiliki prospek bagus.

    “Kita kan so far [Indonesia kan sejauh ini] pertumbuhan ekonomi kita baik tuh, ya rata-rata masih 5% lah, 5% lebih,” ujar Ichwan kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).

    Kedua, kedekatan dengan pasar atau konsumen. Menurutnya, Indonesia juga memiliki keunggulan dalam aspek ini karena jumlah penduduk yang besar dan daya beli masyarakat yang terus terjaga.

    Ketiga, kedekatan dengan sumber daya alam. Ichwan menerangkan pemerintah telah mengidentifikasi 28 komoditas unggulan dari delapan sektor yang dimiliki mulai dari nikel, timah, tembaga, baru bara, minyak bumi, sawit, udang, rumput laut, kobal, hingga pala.

    Dia meyakini, 28 komoditi itu akan dibutuhkan oleh produsen-produsen global untuk melakukan kegiatan produksinya. Oleh sebab itu, sambungnya, Indonesia turut memiliki keunggulan di aspek sumber daya alam.

    Keempat, yaitu terkait kemampuan sumber daya manusia (SDM). Ichwan tidak menampik, Indonesia masih punya pekerjaan rumah di aspek ini.

    Kendati demikian, dia mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto memang berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM seperti yang ditetapkan dalam visi misi Asta Cita.

    “Jadi harapannya dengan perbaikan kualitas sumber daya manusia, setidaknya empat kriteria utama investor memilih negara sebagai negara tujuan investasi itu, Indonesia bisa penuhi,” jelas Ichwan.

    Di samping empat aspek utama tersebut, dia juga menyatakan BKPM akan terus mencoba menciptakan iklim investasi yang kondusif. Contohnya, BKPM akan terus permudah penerbitan izin usaha hingga memberi insentif menarik untuk pada investor.

    Bersaing dengan Negara-Negara Tetangga

    Indonesia kerap menjadi salah satu negara alternatif bagi investor asing menanamkan modalnya di tengah tensi perang dagang AS-China. Hanya saja, Indonesia harus bersaing ketat dengan negara-negara tetangga di Asean.

    Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan, perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China akan semakin memanas terutama usai terpilihnya Donald Trump sebagai presiden AS 2025—2029.

    Trump memang berencana menaikkan tarif untuk barang-barang impor terutama yang berasal dari China. Akibatnya, perusahaan-perusahaan multinasional yang ada di China akan coba mencari negara alternatif karena takut penjualan produknya akan berkurang.

    Dalam konteks tersebut, negara-negara berkembang seperti Indonesia akan menjadi salah satu tujuan investasi baru. Hanya saja, Yusuf mengingatkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya alternatif karena Vietnam, Malaysia, Thailand juga akan menarik perhatian investor asing.

    “Melihat dari berbagai aspek termasuk di dalamnya misalnya prospek perekonomian, ketersediaan sumber daya manusia, dan stabilitas politik, saya kira negara tetangga seperti Vietnam ataupun Malaysia relatif masih akan lebih favorable [pilihan utama],” ujar Yusuf kepada Bisnis, Senin (11/11/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah Indonesia punya tantangan berat untuk merayu para investor asing tersebut.

    Sementara itu, lembaga pemeringkatan kredit internasional Moody’s Ratings meyakini arus perdagangan dan investasi akan masuk ke kawasan Asean dan India usai Trump berhasil memenangkan Pemilu AS 2024.

    Moody’s memproyeksikan bahwa pemerintahan Trump nantinya akan lebih memilih kebijakan perekonomian yang proteksionisme. Artinya, Trump akan menerapkan tarif perdagangan yang tinggi hingga memperketat investasi di sektor-sektor strategis.

    Dengan demikian, perang dagang AS-China akan semakin memanas. Perusahaan multinasional yang ada di China pun akan coba mencari negara alternatif.

    “Yang akan berdampak negatif pada ekonomi China dan akibatnya menghambat pertumbuhan regional. Namun, pergeseran ini mungkin menguntungkan India dan negara-negara Asean [Asia Tenggara],” tulis laporan terbaru Moody’s yang terbit pada Senin (11/11/2024).

  • Dicecar soal Isu Penguntitan Jampidsus, Kapolri: Upaya Membenturkan Institusi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 November 2024

    Dicecar soal Isu Penguntitan Jampidsus, Kapolri: Upaya Membenturkan Institusi Nasional 11 November 2024

    Dicecar soal Isu Penguntitan Jampidsus, Kapolri: Upaya Membenturkan Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kapolri
    Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicecar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman terkait isu penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (
    Jampidsus
    ) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah beberapa waktu lalu.
    Sebagai informasi, sempat ada peristiwa dugaan penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap Jampidsus pada pertengahan Mei lalu.
    Diisukan penguntitan itu terkait penanganan kasus dugaan
    korupsi timah
    yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
    Merespons ini, Kapolri menjelaskan bahwa isu tersebut hanya upaya membenturkan dua institusi penegak hukum.
    “Jadi sekali lagi pak, itu hanya framing, saya tidak tahu. Tapi yang jelas itu bagian dari upaya membenturkan institusi dan kami dengan Kejaksaan kompak dalam hal ini,” kata Sigit menjawab Benny di Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (11/11/2024).
    Kapolri menjelaskan narasi yang menyebut anggota polisi menguntit Jampidsus tidak benar.
    Sigit juga telah meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memproses jika ada anggotanya yang terlibat
    kasus timah
    .
    “Menurut saya itu kebetulan saja pak dan kemudian ada berita yang di-
    framing
    tapi dalam hal ini saya sampaikan pak, kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, saya yang minta jaksa agung yang minta anggota saya diproses,” ujar Sigit.
    Lebih lanjut, Kapolri menekankan pihaknya bersinergi dalam penanganan kasus tersebut agar benar-benar tuntas.
    “Sebaliknya, kita juga sama-sama berkolaborasi bekerja sama, sehingga masalah pengelolaan timah itu betul-betul ke depan negara jangan dirugikan, jangan dimainkan oleh oknum,” kata Sigit.
    Adapun dalam rapat Komisi III DPR RI, Benny menanyakan Kapolri soal alasan jajaran Polri memobilisasi massa ke Kejagung terkait kasus korupsi timah.
    Dia juga mengatakan seharusnya Polri dan Kejaksaan berada dalam satu gerbong untuk menyelamatkan sumber daya alam yang dikorupsi.
    “Pertanyaan saya adalah, pada saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya, ada apa, Bapak?” tanya Benny dalam rapat.
    Benny mengaku selama ini tidak pernah mendapat jawaban atas pertanyaannya itu.
    “Mungkin Bapak tidak perlu menjawab, itu tidak penting jawabannya bagi saya. Yang penting bagi saya adalah, saya sudah menggunakan hak saya untuk bertanya di depan Bapak. Sebab jawabannya tentu sulit,” imbuh Benny.
    Dia menambahkan, hal yang sama juga sudah ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Namun, saat itu Jaksa Agung enggan menjawab.
    “Dan memang beliau tidak mau menjawab, karena sulit. Cuma saya tanya lebih lanjut, Bapak tidak menjawab karena sulit atau takut? Kalau Bapak takut, apalagi saya ini. Itu yang saya tanya,” ujar Benny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi

    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa/pri.

    Menanti aksi nyata komitmen Prabowo `menghabisi` korupsi
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 08 November 2024 – 15:05 WIB

    Elshinta.com – Mengingat kembali pidato perdana Prabowo Subianto yang berapi-api dalam acara pelatikannya sebagai Presiden 2024-2029 di Kompleks Parlemen Senayan 20 Oktober lalu, sungguh ada banyak harapan yang muncul di benak rakyat Indonesia. Dalam masalah korupsi, misalnya, Prabowo tanpa ragu menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, Prabowo dua kali menggarisbawahi soal penanganan korupsi ini di sepanjang pidatonya yang penuh semangat.

    “Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, dengan penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi, insya Allah kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” katanya yang disambung dengan penekanan pentingnya pemimpin memberikan contoh berperilaku “bersih”.

    Sebagian besar rakyat tentu sepakat bahwa komitmen tegas Prabowo itu menjadi awal yang penting dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Terlebih jika melihat rapor soal korupsi Indonesia pada 2024 “belum membaik secara signifikan”. Mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang sebesar 3,92.

    Dari skala indeks yang dirilis Juli 2024 itu bisa dijelaskan bahwa nilai indeks yang semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Dan sebaliknya, jika nilai indeks semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

    Terlepas dari angka-angka itu, penindakan korupsi dalam beberapa tahun terakhir patut juga diapresiasi. Beberapa kasus besar diungkap oleh lembaga hukum kita, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.

    Sebut saja kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) yang dikalkulasi merugikan negara hingga Rp8 triliun, kemudian kasus tata niaga komoditas timah yang menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

    Belakangan, yang masih hangat dan bergulir, adalah kasus suap dalam kasasi Ronald Tannur, di mana penyidik menemukan barang bukti tunai dalam rupiah dan mata uang asing di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Publik dibuat terperangah dengan uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar–yang diduga berperan sebagai makelar kasus–, dengan total senilai hampir Rp1 triliun. Itu belum termasuk logam mulai emas yang nilainya sekitar Rp75 miliar.

    Di antara kasus-kasus yang sekarang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK, perkara impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga menyedot perhatian publik.

    Asa baru

    Komitmen tegas memberantas korupsi yang disampaikan lugas oleh Presiden Prabowo melalui pidatonya usai pelantikan telah memunculkan asa baru bagi masyarakat negeri ini. Pernyataan penuh penekanan setidaknya menjadi alarm atau warning keras bagi seluruh pejabat dan para pemimpin negara ini untuk jangan coba-coba korupsi.

    Tidak hanya dalam pidato, pada misi kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dikenal dengan Astacita juga dinyatakan mengenai pemberantasan korupsi. Pada poin 7 dari 8 poin Astacita disebutkan bahwa Prabowo-Gibran akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Isi poin 7 Astacita itu bisa dimaknai menguatkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui perbaikan signifikan birokrasi, hukum dan lembaganya, serta tentu saja orang-orang penting para pengambil keputusan dalam institusi hukum itu sendiri.

    Masyarakat juga berharap banyak dengan calon pemimpin dan Dewan Pengawas KPK yang sekarang sudah ada di meja DPR. Sosok, kredibilitas, dan independensi pemimpin dan Dewan Pengawas KPK mendatang juga merupakan faktor penting yang menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi yang digaungkan Prabowo.

    Satu lagi yang sangat krusial untuk menjawab anggapan masyarakat bahwa koruptor tak menderita, lantaran tetap kaya raya setelah menjalani hukuman, yakni RUU Perampasan Aset yang sekarang drafnya sudah masuk ke DPR.

    Pemerintah sendiri masih menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. RUU ini diharapkan bisa menjadi ganjaran tambahan bagi pelaku korupsi, yang tidak hanya menjalani hukuman tapi juga dimiskinkan!

    Di sisi lain, perampasan aset juga memungkinkan kembalinya harta negara dari potensi kerugian lebih besar akibat korupsi. Sementara sang koruptor menjadi tidak punya kesempatan lagi untuk menikmati utuh hasil korupsinya. Di sini penelusuran aset-aset hasil korupsi menjadi hal yang juga sangat penting.

     Dampak korupsi

    Korupsi menimbulkan dampak negatif yang tidak enteng bagi masyarakat, antara lain, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kejahatan ini bisa merampas hak konstitusional dan hak asasi warga negara. Sebagai contoh, korupsi bisa mempersulit akses terhadap pendidikan atau sering mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.

    Kemudian ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi bisa mengancam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran. Korupsi juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi rusak, dan parahnya, mengikis kepercayaan terhadap sektor publik dan otoritas publik.

    Akibat korupsi pula, kualitas barang dan jasa menjadi lebih buruk dari yang seharusnya, serta menjadikannya lebih mahal dan memakan waktu lama untuk mendapatkannya. Perilaku korup juga bisa merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengganggu stabilitas masyarakat dan membahayakan supremasi hukum.

    Selain bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat masyarakat meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya. Pada tahap tertentu, korupsi bahkan bisa merusak reputasi suatu negara!

    Dengan komitmen kuat pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang dibarengi dengan pembenahan di sektor hukum beserta  perangkatnya, korupsi harus bisa diberantas habis hingga akar-akarnya dan Indonesia benar-benar bisa mencapai masa emas 2045.

    Sumber : Antara

  • Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

    Eks Dirut Timah: Tak Pernah Ada Laporan Hasil Kerugian Negara Rp271 Triliun dari BPKP

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi melalui kuasa hukumnya mengungkap fakta tak adanya laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berisi hitungan kerugian negara. 

    Penasehat Hukum Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menyebut laporan tersebut belum pernah ditunjukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dan tidak terlampir dalam berkas perkara.

    “Akibat tidak pernah ditunjukan dan tidak dilampirkan dalam berkas perkara maka kami selaku penasehat hukum belum bisa melakukan analisa laporan tersebut,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (7/11/2024).

    Sementara itu, dia mengatakan perihal laporan hasil pemeriksaan BPKP terdapat hal menarik dalam pemeriksaan saksi ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono yang dihadirkan Jaksa.

    Junaedi juga telah menanyakan kepada Kartono perihal kedudukannya sebagai ahli apakah pernah ditunjukan hasil perhitungan BPKP terkait kerugian negara. Kartono juga menjawab tak pernah.

    Sementara itu kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir. Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.

    Menurut majelis hakim jangan sampai hanya JPU saja yang mengetahui mengenai informasi tersebut, sementara penasehat hukum tidak memiliki laporannya. Majelis hakim mengingatkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPKP penting bagi penasehat hukum sebagai bahan pembelaan dan itu menjadi hak terdakwa. 

    Junaedi menambahkan bawa apabila tidak terlampir dalam berkas dan daftar barang bukti maka JPU tidak boleh menggunakan laporan hasil BPKP ini sebagai bukti. 

    “Ini fatal. Karena kami tidak pernah melihat laporan pemeriksaan BPKP itu maka kami tidak bisa mengklarifikasi kepada ahli, kami pun tidak bisa menggunakan informasi itu sebagai bahan pledoi, padahal hasil perhitungan kerugian negara Rp300 triliun ada disana,” kata Junaedi. 

    Adapun, Mochtar Riza Pahlevi merupakan mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021. Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan pertambangan timah illegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun 

    Perbuatan terdakwa, mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan dan pemulihan lingkungan.

  • Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Ditembak

    Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang Ditembak

    Jombang (beritajatim.com) – Karena melawan saat ditangkap, pelaku perampokan minimarket kawasan Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang akhirnya ditembak kakinya oleh polisi.

    Dia adalah HR (29), warga Desa Juwet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. HR bukan orang baru di dunia kejahatan. Dia merupakan residivis kasus narkoba. Dengan kaki terpincang-pincang, HR digelandang ke Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “HR kita tangkap di Nganjuk pada Kamis 7 November 2024 siang. Sempat melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika kami tangkap, akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya,” ujar Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Jumat (8/11/2024).

    Walhasil, tiga pelaku lainnya juga ditangkap. Mereka adalah YY (27), warga Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, kemudian SV (28) warga Desa Nglawak Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, serta DAP (22), warga Sekaran Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

    Hanya saja, tiga pelaku tersebut diamankan oleh Polresta Kediri. Pasalnya, ketiganya juga melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polresta Kediri. Dalam penangkapan itu, Polres Jombang melakukan operasi gabungan dengan Polresta Kediri.

    Wakapolres Jombang mengungkapkan, komplotan ini menyatroni minimarket di Perumahan Citra Raya Desa Pandanwangi pada Selasa (5/11/2024) dini hari. Keempat tersangka masuk ke minimarket Citra Raya.

    Dalam aksinya, tersangka YY menodongkan senpi (senjata api) jenis FN (Softgun) ke kasir agar menunjukkan brankas. Seiring itu YY memaksa kasir itu untuk membuka brankas. Selanjutnya, HR mengambil semua uang dalam brankas untuk dimasukkan ke tas ransel.

    Sedangkan SV dan DAP membawa sebilah sajam (senjata tajam) jenis parang. Mereka berjaga di dalam minimarket. Setelah mendapat hasil selanjutnya keempat tersangka lari meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam AG-139-WA. [suf]

  • Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah Nasional 6 November 2024

    Sidang Timah, Ahli Sebut Istri yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dijerat Meski Ada Perjanjian Pra Nikah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, istri yang menikmati uang hasil korupsi suaminya tetap bisa dijerat sebagai pelaku pasif meskipun keduanya memiliki perjanjian pra nikah atau pisah harta.
    Informasi ini Yunus sampaikan ketika dihadirkan sebagai ahli dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan kawan-kawan.
    Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pendapat Yunus dengan mengajukan ilustrasi seorang suami yang disebut A menerima uang hasil korupsi dan menggunakan uang itu untuk membahagiakan istrinya.
    “Membelikan tas, membelikan mobil, membelikan rumah. Namun, sebelumnya mereka sudah memiliki perjanjian pra nikah. Apakah barang-barang tersebut bisa dikategorikan sebagai hasil TPPU juga?” tanya jaksa di Pengadklan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
    Yunus kemudian menjelaskan, ada atau tidaknya status pernikahan berikut perjanjian pra nikah tidak memengaruhi jerat Pasal TPPU.
    Menurutnya, yang terpenting adalah apakah pihak terkait menguasai, menggunakan, atau menikmati hasil kejahatan seperti korupsi dengan sadar.
    “Orang ada hubungan nikah apa tidak, ada perjanjian apa tidak, tidak relevan,” kata Yunus.
    Terlebih, kata ahli perbankan tersebut, dalam peristiwa yang dicontohkan jaksa biasanya tidak terdapat underlying transaction atau dokumen yang menjadi dasar sehingga transaksi itu seolah menjadi sah.
    Oleh karena itu, istri dari pelaku yang turut menikmati uang maupun harta hasil kejahatan itu bisa menjadi tersangka pelaku TPPU pasif sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Jadi, menerima, menguasai, menggunakan hasil kejahatan bisa terkena Pasal 5,” ujar Yunus.
    Dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, pihak yang menyatakan memiliki perjanjian pisah harta adalah istri terdakwa
    Harvey Moeis
    , Sandra Dewi.
    Meski demikian, aktris itu mengaku membeli rumah bersama suaminya senilai Rp 20 miliar lebih. Ia juga tidak menampik Harvey membeli sejumlah mobil yang digunakan keluarganya.
    Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
    Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp 10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta yang bernama Anggraeni pada Desember 2019.
    Namun, uang itu diklaim Anggraeni sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Negara Konoha Dibawa-bawa di Sidang Korupsi Timah Rp 300 T

    Negara Konoha Dibawa-bawa di Sidang Korupsi Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Pengacara terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Mochtar Riza Pahlevi membawa-bawa istilah negara Konoha dalam persidangan. Dia menyebut-nyebut Konoha, nama desa dalam komik atau manga Naruto yang kerap dijadikan istilah pengganti Indonesia di medsos, saat bertanya ke ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

    “Saya pun juga mau bikin ilustrasi, konon di suatu negara, Negara Konoha. Itu punya provinsi namanya Provinsi Kedubagelen, itu provinsi dihuni oleh banyak penambang liar, penambang ilegal banyak sekali, hampir semua provinsi,” kata kuasa hukum Mochtar Riza Pahlevi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

    Mochtar merupakan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Kuasa hukumnya bertanya ke Ahli Hukum Administrasi Negara Bidang Hukum Lingkungan Hidup, Kartono, yang dihadirkan jaksa.

    Dia memberikan ilustrasi ada perusahaan milik negara yang datang ke Provinsi Kedubagelen untuk melakukan penambangan. Dia membawa-bawa nama ‘Mulyono’ sebagai Kepala Negara Konoha terkait praktik penambangan ilegal di provinsi tersebut.

    “Jadi satu provinsi itu hampir semua itu penambang liar ya kan, kemudian tiba-tiba datanglah perusahaan milik negara, ingin juga nambang di situ. Gegerlah di situ, geger, konflik, yang penambang liarnya konflik sama perusahaan milik negara, yang perusahaan milik negara juga bingung juga mau diapain ini penambang liar. Syukur alhamdulillah datang Bapak Kepala Negara, Pak Haji Mulyono datang ke Provinsi Kedubagelen tadi itu. Banyak laporan kepada beliau, termasuk juga dari para bawahan, dari para penggawa, para pembantunya, ini ilegal, ilegal. Bapak Presiden, Pak Kepala Negara tadi itu kemudian bicara,” ujarnya.

    Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengambil alih persidangan dan menanyakan apa pertanyaan dari kuasa hukum Riza Pahlevi ke Kartono. Kuasa hukum Riza menanyakan apakah pembinaan yang dilakukan perusahaan untuk membina penambang ilegal adalah salah, padahal diperintah oleh Kepala Negara Konoha tersebut.

    “Pertanyaannya begini Pak, nah Bapak Presiden itu bilang, Pak Kepala Negara tadi itu bilang, coba bikin yang ilegal tadi itu juga masyarakat saya, rakyat saya, coba dibikinlah itu menjadi legal. Maka kemudian perusahaannya negara tadi itu bikin aturan, membikin cara, agar itu dibina dengan baik. Pertanyaan saya adalah apa iya, Bapak Kepala Negara kemudian tidak tahu kalau itu penambangan ilegal? terus kemudian bagaimana status penambangan ilegal tadi itu dan para penambang ilegal itu ketika Bapak Presiden telah menyuruh kepada perusahaan negara tadi itu, untuk bikin pembinaan kepada para penambang-penambang liar tadi itu? Apa ya salah perusahaan tadi itu membikin kebijakan agar semua teratur rapi di Provinsi Kedubagelen tadi itu? Itu aja Pak Ahli pertanyaan saya,” tutur kuasa hukum Riza Pahlevi.

    Kartono kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan program kemitraan antara penambang legal dengan penambang ilegal dapat dilakukan dan tak melanggar hukum pada ilustrasi Negara Konoha tersebut.

    “Jadi program kerja kemitraan itu bukan suatu yang melanggar hukum menurut Saudara? Kemitraan?” tanya hakim.

    “Dalam konteks-konteks ini, Yang Mulia, jadi kemitraan itu tetap penambangannya diberikan kepada yang memberi izin, bukan yang ilegal,” jawab Kartono.

    “Berarti bermitra itu tidak salah?” tanya hakim.

    “Bermitra tidak salah, Yang Mulia,” jawab Kartono.

    Kuasa hukum Riza menyampaikan terima kasih atas penjelasan Kartono tersebut. Kartono menegaskan pada kemitraan yang dia jelaskan, penambangan tetap dilakukan oleh penambang legal bukan diberikan ke penambang ilegal.

    “Jadi terima kasih, menjadi terang buat kita, kemitraan tidak salah gitu. Karena memang takut betul itu perusahaan negara itu tadi Pak, kalau nggak boleh kemitraan gimanaa wong ini perintahnya Kepala Negara Pak Haji Mulyono, Presiden Repbulik Konoha. Jadi itu yang saya tanyakan, terima kasih atas penjelasan panjenengan. Matur suwun, makasih Pak,” kata kuasa hukum Riza Pahlevi.

    “Jadi pada intinya izin itu kan diberikan dengan tujuan tertentu Yang Mulia, dan itu terkait dengan syarat-syarat tertentu tadi. Karena yang mempunyai syarat yang mempunyai ijin ini, dia yang berhak untuk melakukan penambangan, yang ilegal bisa dirangkul begitu. Jadi penambangan tetap dilakukan oleh yang punya izin, karena dia juga yang punya ilmunya untuk melakukan kaidah penambangan yang baik,” ujar Kartono.

    Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

    Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini disebut jaksa mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    “Telah mengakibatkan keuangan keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

    (mib/haf)

  • Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    GELORA.CO – Terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, mengaku mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta USD (Rp23 miliar) dari empat smelter swasta. Uang itu disebut sebagai kas sosial atau corporate social responsibility (CSR).

    Selama kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Harvey menjelaskan uang itu merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

    “Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali (Rp894 miliar), sebagian kecil saja,” ujar Harvey, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).

    Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.

    Adapun keempat swasta yang dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.

    “Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” jelasnya.

    Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

    Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

    Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

    Perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).