Produk: timah

  • Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Dankorbrimob Bantah Isu Pengepungan Gedung Kejagung: Tidak Ada yang Superior di Negara ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri. 

    Imam menyampaikan tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh pihaknya ke Kejagung. Dia juga menyatakan bahwa isu itu hanya framing semata.

    “Tidak ada. Framing saja. Tidak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024). 

    Jenderal Polisi bintang tiga itu menyatakan bahwa lembaga di Tanah Air harus saling menguatkan, sebab tidak ada lembaga yang superior di Indonesia.

    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang itu adalah framing sajalah,” tambahnya. 

    Sebagaimana diketahui, beredar isu mobilisasi korps Bhayangkara terhadap Kejaksaan Agung pada Mei 2024. Saat itu, Kejagung tengah mengusut kasus timah.

    Salah satu dugaan teror itu yakni saat Kejagung meringkus anggota Polri yang kedapatan telah menguntit Jampidsus.

    Dalam pemeriksaan, anggota tersebut disebut tengah melakukan pembuatan profil atau profiling hingga pengambilan foto terhadap Jampidsus Febrie. Setelahnya, anggota tersebut diserahkan ke Direktorat Paminal Polri.

    Dia juga membenarkan ada konvoi yang dilakukan satuan Brimob di sekitar gedung kantor pusat Korps Adhyaksa. Konvoi itu menurutnya masih terkait dengan peristiwa penguntitan terhadap Jampidsus, Febrie Adriansyah oleh oknum Densus 88.

    Isu itu kembali mencuat usai anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut dalam rapat Komisi III DPR pada Rabu (13/11/2024).

    Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan di Kejagung saat pengusutan kasus korupsi timah. 

    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin.

  • Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Jakarta

    Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah terus bergulir, pada persidangan kemarin telah terungkap dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Mengutip detikNews, Auditor Investigasi BPKP, Suaedi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelaskan proses perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun tersebut.

    Suaedi mengatakan, penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kasus ini adalah soal perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). BPKP juga menyoroti soal reklamasi usai penambangan dilakukan.

    Pertimbangan lainnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu adalah pada eksplorasi dan produksi. Dia menyoroti bagaimana peran smelter swasta, proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi.

    Suaedi mengatakan PT Timah saat itu tak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah. Kemudian, adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

    “Ini sudut pandang seorang auditor, Yang Mulia, bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), RKAB, dan rencana reklamasi merupakan titik kritis awal. Kemudian PT Timah pada saat itu diketahui tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah, kemudian ada kerja sama sewa smelter dengan swasta dan pada saat itu disampaikan juga terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini beberapa poin yang kami dapat dari penyidik pada saat ekspose,” kata Suaedi.

    Dia mengatakan kerugian sekitar Rp 29 triliun diperoleh dari penyimpangan dalam kontrak sewa smelter, dan pembelian bijih timah. Dia mengatakan bijih timah itu berasal dari penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP PT Timah.

    Kerugian selanjutnya sebesar Rp 271 triliun berasal dari akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga, menurut Suaedi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    “Jadi, penyimpangan yang kami temukan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerja sama sewa peralatan processing perlogaman dengan sewa smelter swasta tidak sesuai ketentuan. Kemudian mitra pertambangan dan PT Timah tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan. Jadi unsur kerugian yang kami masukkan sebagai kerugian keuangan negara itu ada tiga hal, yang pertama adalah sewa smelter swasta, kedua adalah pembelian bijih timahnya, kemudian adanya kerusakan lingkungan yang terjadi. Jadi dari jumlah poin satu, dua, tiga ini bisa kami sampaikan totalnya kerugian adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar Suaedi.

    Namun, keterangan Suaedi ditanggapi Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih. Menurutnya, kesaksian Auditor BPKP, Suaedi melanggar SOP BPKP sendiri.

    Ia menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

    “Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi Saibih, Rabu (13/11/2024).

    Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

    Namun faktanya, lanjut Junaedi, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja. Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.

    “Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.

    Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.

    “Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?” ucap dia.

    Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.

    Perlu diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.

    Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.

    “Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia.

    (rrd/rir)

  • Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

    Bea Cukai Tindak Penyelundupan Senilai Rp 6,1 Triliun pada 2024, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga November, Bea Cukai telah melakukan 31.275 penindakan terhadap upaya penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan nilai barang mencapai Rp 6,1 triliun serta potensi kerugian negara sebesar Rp 3,9 triliun.

    Perinciannya, di bidang impor tercatat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 4,6 triliun, mayoritas berupa tekstil dan produk tekstil (TPT). Di bidang ekspor, Bea Cukai melakukan 382 penindakan dengan nilai barang Rp255 miliar, utamanya meliputi komoditas flora dan fauna.

    Penindakan ekspor juga mencakup empat kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) sebanyak 1.488.405 ekor senilai Rp 163,7 miliar, serta lima kasus penyelundupan pasir timah senilai Rp 10,9 miliar.

    Di bidang fasilitas, Bea Cukai mencatat 178 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp 38 miliar, sebagian besar berupa TPT. Sedangkan untuk cukai, terdapat 18.225 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 1,1 triliun, terutama berupa 710 juta batang rokok ilegal.

    “Dari hasil penindakan sepanjang 2024 ini, Bea Cukai telah melakukan 183 penyidikan tindak pidana dengan menetapkan 193 orang tersangka. Selain itu, berhasil dipulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 milliar yang berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” kata Askolani dalam konferensi pers di gedung Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Ditegaskan Askolani, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat, serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

  • Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun hingga November 2024

    Sri Mulyani: Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Rp6,1 Triliun hingga November 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan penindakan penyeludupan barang di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun dari Januari—November 2024.

    Sri Mulyani menjelaskan, dari nilai tersebut, total penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai mencapai 31.275 kali dari Januari—November 2024.

    “Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5 ribu yang kita lakukan [penindakan],” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

    Bendahara negara itu merincikan, salah satu barang yang paling banyak diseludupkan adalah impor komoditas dalam bentuk tekstil dan barang-barang produk tekstil sebanyak 12.495 dengan nilai Rp4,6 triliun.

    Lalu, 3.382 penindakan ekspor untuk komoditas bentuknya flora dan fauna dengan nilai Rp255 miliar. Kemudian, benih lobster sebanyak 4 kali penindakan dengan nilai Rp163,7 miliar.

    Selanjutnya pasir timah sebanyak 5 kali penindakan untuk penyelundupan 84,18 ton dengan nilai barang Rp10,9 miliar. Kemudian, 178 penindakan untuk barang TPT, tekstil, dan produk tekstil dengan nilai Rp38 miliar.

    Terakhir, 18.225 penindakan di bidang cukai terutama untuk rokok sebanyak 710 juta barang dengan nilai Rp1,1 triliun.

    Dari semua penindakan tersebut, 183 di antaranya dalam status penyidikan tindak pidana dengan 193 orang sudah dalam status tersangka.

    “Untuk itu kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remedium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai,” ungkap Sri Mulyani.

    Dia pun menyatakan pihaknya akan terus coba melakukan penegakan hukum dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Apalagi, sambungnya, Kementerian Keuangan bergabung ke dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum.

  • 1
                    
                        Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja
                        Nasional

    1 Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja Nasional

    Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, “Framing” Saja
    Tim Redaksi
     
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri.
    Imam menyebut tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob. Imam menyebut Brimob hanya di-
    framing
    .
    “Enggak ada.
    Framing
    saja. Enggak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024).
    Imam menjelaskan, tidak ada yang superior dalam Republik Indonesia ini.
    Menurutnya, semua kementerian/lembaga harus saling memperkuat.
    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang… Itu adalah
    framing
    sajalah,” jelasnya.
    Saat ditanya mengenai apakah ada Brimob yang disanksi, Imam justru bertanya balik.
    Dia kembali mengingatkan bahwa Brimob hanya di-
    framing
     oleh Jaksa Agung.
    “Sanksi yang gimana ya? Nanti mungkin… Itu
    framing
    saja. Sebabnya tidak ada yang lain-lain. Itu saja,” kata Imam.
    “Enggak ada ya. Brimob ini kan kepolisian. Kita ini tidak berdiri sendiri. Tapi kita bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi apa yang menjadi statement Bapak Kapolri ya itu yang akan kita laksanakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.
    Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
    Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut.
    Dalam rapat itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi pada saat itu.
    Benny juga mengingatkan tentang insiden penguntitan yang melibatkan dua anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ariansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.
    “Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dikepung oleh oknum Brimob Polri saat pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    “Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Kejagung, kata Burhanuddin sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri.

    “Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu,” tandas Burhanuddin.

    Burhanuddin menyampaikan hal tersebut merespons dan menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman soal kelanjutan kasus dugaan pengepungan Kejagung dan penguntitan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi timah.

    “Ada dua fenomena yang muncul ketika Jaksa Agung menangani kasus timah dan kami mohon penjelasan. Pertama kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejagung dikepung pasukan cokelat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan hanya muncul berita di publik, bersalaman lalu selesai,” tanya Benny dalam raker dengan Jaksa Agung tersebut.

    Karena itu, Benny meminta penjelasan dari Burhanuddin mengenai masalah tersebut. Pasalnya, Benny menilai tidak ada penjelasan lengkap baik dari Kejaksaan maupun Polri selama ini.

    “Publik ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya yakin Pak Jaksa Agung tidak punya keengganan untuk menjelaskan ini,” tutur Benny.
     

  • Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

    “Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

    “Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

    Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

    “Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.

  • Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Tersangka & Saksi Tutup Mulut soal Dalang Kasus Korupsi Timah – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

    Esposin, JAKARTA — Para tersangka dan saksi kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun hingga saat ini masih tutup mulut dan enggan membuka siapa di balik kasus tersebut, kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    “Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024), saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    Meskipun isu keterlibatan orang lain santer dibicarakan, para tersangka dan saksi pada kasus korupsi timah itu tidak ada yang mau buka mulut.

    Padahal, penyidik Kejagung mengharapkan mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Kendati demikian, Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

    “Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya sebagaimana dikabarkan Antara. 

    Ia menambahkan, ke depan para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

    “Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” katanya.

    Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp300,003 triliun.

    “Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5/2024).

    Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

    Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

    “Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun,” kata Ateh.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Dor..! Polda Jatim Tembak Mati Residivis Curanmor Kambuhan 

    Dor..! Polda Jatim Tembak Mati Residivis Curanmor Kambuhan 

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit Jatanras Polda Jawa Timur menembak mati residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) kambuhan, Rabu (13/11/2024) pagi. Pria bernama Sobirin (27) warga Pasuruan yang ditembak mati itu sudah 3 kali masuk penjara.

    Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan petugas kepolisian lantaran Sobirin (27) sempat melawan dengan melempar bondet ke arah petugas.

    “Sempat melemparkan bondet ke petugas dan meledak. Beruntung tidak ada anggota opsnal yang terluka,” kata Djumhur diwawancarai beritajatim.com, Rabu (13/11/2024).

    Djumhur menjelaskan, pihaknya sudah memburu Sobirin berdasarkan dari pengembangan kasus yang ditangani sebelumnya. Pada Selasa (12/11/2024) sore. Sobirin sudah dibuntuti oleh anggota Polda Jatim hingga malam hari.

    Saat tersangka akan beraksi, anggota Subdit Jatanras Polda Jatim langsung melakukan pengejaran. Saat itu, Sobirin dibonceng oleh temannya. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga di wilayah Waru arah ke Masjid Agung. Tersangka lantas terjatuh dan melakukan perlawanan.

    “Tersangka terpaksa kami beri tindakan tegas karena tidak menghiraukan tembakan peringatan. Lalu juga melemparkan bondet yang ia bawa ke arah petugas,” tutur mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

    Usai ditembak mati, anggota Subdit Jatanras Polda Jatim memeriksa tas hitam milik Sobirin. Di dalamnya, petugas menemukan kunci T dan 3 buah bondet yang belum digunakan. Dari hasil penelusuran polisi, Sobirin tidak segan melemparkan bondet ke arah korban saat aksinya mencuri sepeda motor ketahuan.

    “Tersangka sudah 3 kali masuk penjara. 2 diamankan Polda Jatim. Dia terkenal selalu melawan ketika diamankan. Dulu waktu diamankan Polda Jatim juga sampai ditembak,” pungkas Djumhur.

    Sampai saat ini, petugas kepolisian masih memburu rekan Sobirin yang berhasil kabur. Polisi juga sedang mengumpulkan titik lokasi Sobirin beraksi selama bebas dari penjara. “Untuk detailnya akan kami jelaskan nanti siang,” pungkas Djumhur.

    Diketahui, Sobirin pernah 4 kali ditembak dalam dua aksi penangkapan. Ia pernah diamankan oleh Polda Jawa Timur pada 2022. Sebelum itu, Sobirin juga pernah diamankan dan ditembak pada tahun 2015 dan 2018.

    Komplotan Sobirin tidak hanya mencuri sepeda motor, namun juga mencuri sapi dan kendaraan roda empat. Dor..!! Sibirin ambruk diterjang timah panas. [ang/suf]

  • Kapolri Blak-blakan soal Isu “Teror” ke Kejagung di Kasus Korupsi Timah

    Kapolri Blak-blakan soal Isu “Teror” ke Kejagung di Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal isu mobilisasi korps Bhayangkara ke Kejagung saat menangani kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS).

    Hal tersebut disampaikan Listyo saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

    Awalnya, anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny Harman mempertanyakan soal isu mobilisasi dari Mabes Polri untuk “menekan” Kejaksaan RI saat menangani kasus timah.

    Padahal, kata Benny, seharusnya kepolisian justru mendukung Kejagung untuk memberantas korupsi dan menyelamatkan Sumber daya alam (ADN) timah di Bangka Belitung.

    “Pernyataannya adalah saat Kejaksaan Agung menangani kasus timah, Mabes Polri memobilisasi kekuatan untuk melawan Kejaksaan. Pertanyaan saya ada apa? Bukankah kepolisian harus berada dalam satu barisan untuk menyelamatkan SDA kita khususnya timah ini?” tanya Benny.

    Kemudian, Listyo mengatakan bahwa isu tersebut merupakan upaya untuk membenturkan kepolisian dengan Korps Adhyaksa. Dia juga menekankan isu tersebut kebetulan menyeruak saat penanganan kasus mega korupsi timah.

    “Bahwa pada saat penamganan timah kemudian ada mobilisasi, ini saya jawab pak. Menurut saya itu kebetulan saja pak dan kemudian ada berita yang di-framing,” kata Listyo.

    Namun demikian, Listyo menegaskan apabila ada anggotanya terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun itu, maka dirinya meminta Kejagung untuk memproses anggotanya.

    “Tapi dalam hal ini saya sampaikan, kalau memang ada anggota saya yang terlibat dan tersangkut dalam peristiwa timah, Saya yang minta jaksa agung yang minta anggota saya diproses,” tambahnya.

    Dia juga mewanti-wanti kepada internal maupun pihak lainnya jangan macam-macam dalam kasus ini lantaran hal tersebut telah merugikan negara ratusan triliun. 

    “Jadi pak, itu hanya framing, saya tidak tahu. Tapi yang jelas itu bagian dari upaya membenturkan institusi. Dan kami dengan kejaksaan kompak dalam hal ini,” pungkasnya.