Produk: timah

  • Bos Tambang BUMN Ungkap Keanehan Bisnis Timah di Indonesia

    Bos Tambang BUMN Ungkap Keanehan Bisnis Timah di Indonesia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Holding BUMN pertambangan, MIND ID menyoroti keanehan yang terjadi pada tata niaga internal yang melibatkan PT Timah Tbk dan anak usahanya, PT Timah Industri Mineral.

    Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso mengungkapkan bahwa terdapat situasi yang mengganjal terkait mekanisme jual beli antara PT Timah dengan PT Timah Industri.

    Hal tersebut bermula ketika PT Timah menjual produk ke anak usahanya sendiri, transaksi tersebut malah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Sementara apabila PT Timah Industri melakukan importasi justru tidak dikenakan PPN.

    “Waktu Timah menjual ke anak usaha sendiri, mereka kena PPN 10%. Tapi seandainya Timah Industri Mineral ini melakukan importasi, malah 0,” kata Hendi dalam RDP bersama Komisi XII, DPR RI Rabu, (4/12/2024).

    Menurut dia, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi grup MIND ID. Oleh sebab itu, diperlukan kalibrasi bersama kementerian terkait agar industri domestik lebih kompetitif dibanding produk impor.

    “Jadi ini saya harap kondisi ini bisa kita kalibrasi dengan kementerian perdagangan atau perindustrian agar kita lebih bisa kompetitif dibanding produk impor, sehingga kami harapkan ada kalibrasi kebijakan,” kata dia.

    (dem/dem)

  • MIND ID mohon dukungan DPR perbaiki tata kelola industri pertambangan

    MIND ID mohon dukungan DPR perbaiki tata kelola industri pertambangan

    Kami memohon dukungan kepada Komisi XII karena Komisi XII yang mempunyai kuasa dalam mempengaruhi tata niaga, tata kelola. Karena aspek regulasi, tentunya Komisi XII menjadi pengawas dan pembina sektor, maka kami berharap agar ada dukungan di sisi ta

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama (Dirut) Mining Industry Indonesia (MIND ID) Hendi Prio Santoso memohon dukungan Komisi XII DPR RI memperbaiki tata kelola dan tata niaga industri pertambangan Indonesia.

    “Kami memohon dukungan kepada Komisi XII karena Komisi XII yang mempunyai kuasa dalam mempengaruhi tata niaga, tata kelola. Karena aspek regulasi, tentunya Komisi XII menjadi pengawas dan pembina sektor, maka kami berharap agar ada dukungan di sisi tata kelola, tata niaga,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Dalam sisi tata kelola, Hendi mengharapkan adanya pembatasan jumlah smelter melalui moratorium perizinan. Apabila jumlah smelter semakin banyak, lanjut dia, maka akan membuat oversupply (kondisi ketika pasokan melebihi permintaan) dari sisi pasar dunia.

    Seperti yang telah terjadi terhadap feronikel, oversupply menyebabkan harga komoditas tersebut jatuh, walaupun dilakukan secara tidak langsung dan tak sengaja. Sekarang, harga feronikel disebut tak bisa menutupi biaya produksi.

    Kemudian, MIND ID mempunyai rencana mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sendiri dengan kebutuhan energi 5 gigawatt (GW).

    “5 gigawatt ini tidak ada dalam RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik), sehingga kami mohon izin agar diberikan dukungan agar bisa lebih leluasa menyediakan listrik untuk kebutuhan sendiri, karena kita akan membangun smelter-smelter,” kata dia.

    Dua permohonan lainnya dari sisi tata kelola terkait permintaan hilirisasi dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, dan pemahaman business judgment rule di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) agar risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalisir seperti di sektor swasta.

    Pada sisi tata niaga, pihaknya meminta insentif impor tak diberikan kepada produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

    Sebagai contoh, PT Timah Tbk mempunyai anak usaha bernama PT Timah Industri Mineral (TIM) untuk membuat tin chemical (produk hilir logam timah) maupun tin powder.

    Saat PT Timah menjual komoditas ke TIM, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen. Namun, ketika TIM melakukan perdagangan impor, justru dikenakan PPN 0 persen.

    Karena itu, MIND ID mengharapkan ada kalibrasi kebijakan dari Kementerian Perdagangan atau Kementerian Perindustrian agar produk dalam negeri dapat lebih kompetitif dibandingkan produk impor.

    Selanjutnya, penetapan kuota produksi mineral kritis dan mineral strategis oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (SDM) diminta berdasarkan rekomendasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta asosiasi pertambangan.

    “Contohnya di masa lalu, seperti kita tidak mempunyai batasan atau pemahaman mengenai konteks supply demand dunia. Akhirnya waktu di masa lalu, produksi timah kita membanjiri pasar dunia, (lalu) harganya jatuh signifikan. Yang rugi juga negara kita karena kita tidak bisa menerima hasil devisa yang optimal. Jadi saya harap, regulator dalam memberikan kuota produksi itu juga memperhatikan (kuota produksi mineral kritis dan strategis) agar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diberikan itu tidak melebihi demand supply dunia karena sudah terbukti di masa lalu, harga timah itu hancur karena oversupply yang dilakukan oleh Indonesia,” ungkap Hendi.

    Bentuk dukungan lain pada sisi tata niaga ialah BUMN harus mendapatkan kuota yang dominan untuk memastikan stabilisasi harga.

    Terkait sisi hilirisasi, pihaknya memohon agar BUMN dapat diberikan privilege untuk memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tak diberikan terhadap mineral kritis dan strategis, competent person wajib melakukan verifikasi lapangan, WIUPK mineral kritis dan strategis yang menjadi objek vital nasional harus dijaga APH, pemerintah menetapkan kuota produksi nasional untuk menjaga keseimbangan mineral kritis dan strategis, serta relaksasi izin ekspor tembaga sebagai dampak force majeur insiden kebakaran gas cleaning.

    Mengenai industrialisasi, MIND ID mohon kepastian dalam hal ketersediaan energi untuk mendukung hilirisasi, dukungan realisasi Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara sebagai kompensasi atas untuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara, serta sokongan pembiayaan dalam negeri untuk proyek hilirisasi.

    Khusus untuk PT Bukit Asam Tbk, Hendi menyatakan ada ketidakadilan karena kewajiban memasok kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai 90 persen. Baginya, tidak ada perusahaan batu bara lagi di Indonesia yang memiliki kewajiban sebagaimana dipikul Bukit Asam.

    “Jadi, kami harapkan ada kebijakan baru. MIP itu yang bisa melakukan ekualisasi atas kondisi ketimpangan ini,” ujarnya.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Kasus Tata Kelola Timah Tak Bisa Disebut Korupsi, Ini Alasannya

    Jakarta

    Kasus persidangan pengelolaan timah yang sedang bergulir saat ini disebut tidak bisa dijerat dengan pidana korupsi. Pasalnya, kerusakan lingkungan tidak selalu dianggap merugikan negara dan merupakan suatu tindakan korupsi.

    Hal tersebut seperti diungkapkan sejumlah saksi dari pakar hukum, salah satunya saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi yang dihadirkan pada persidangan Senin kemarin. Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.

    Seperti diketahui, salah satu dasar dakwaan kasus pengelolaan tata niaga timah 2015-2022 adalah kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan senilai Rp 271 triliun berdasarkan perhitungan Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Heroi Saharjo.

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing.

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” ungkap Eva.

    Ia menjelaskan, penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta.

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku.

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah (orang untuk mencuri), misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” ujarnya.

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Prof. Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” tandasnya.

    (rrd/rir)

  • Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Sidang Kasus Korupsi Timah, Ahli Nilai UU Tipikor Dipaksakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus pertambangan yang melibatkan PT Timah dianggap tidak sesuai oleh sejumlah pakar hukum. 

    Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, yang menegaskan bahwa penerapan hukum pidana harus berpegang pada asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

    Menurut Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggung jawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

    “Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat,” jelasnya dalam sidang lanjutan tata niaga timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

    Eva menjelaskan bahwa penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

    Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

    Sebagai contoh, jika ada individu yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

    “Seseorang yang tidak tahu bahwa ia diperdaya untuk membuka rumah atau orang untuk mencuri, misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.  

    Dalam konteks kasus pertambangan PT Timah, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor. Ia menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

    “Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam Undang-undang,” jelasnya.  

    Dia berpandangan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

    “Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan UU Tipikor,” tambahnya.  

    Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang “sapu jagat” untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

    “Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilega bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelasnya.  

    Mahmud juga menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus (lex spesialis) tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

    Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, maka UU tersebut harus didahulukan.  

    “Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

    Ia menambahkan, untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

    “Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

  • Momen Harvey Moeis Nyoblos Pilkada Meski Jadi Tahanan Kejari, Pakaian Disorot, ‘Beda sama Rakjel’

    Momen Harvey Moeis Nyoblos Pilkada Meski Jadi Tahanan Kejari, Pakaian Disorot, ‘Beda sama Rakjel’

    TRIBUNJATIM.COM – Pilkada serentak dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, oleh seluruh warga Indonesia.

    Tak terkecuali Harvey Moeis yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri atau Kejari.

    Dalam momen coblosan ini, penampilan suami Sandra Dewi ini menjadi sorotan.

    Seperti diketahui, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah beberapa waktu lalu

    Kini dia menjalani rangkaian persidangan.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Diketahui, proses pencoblosan bagi tahanan difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 11.30 WIB.

    Meski tidak menggunakan bilik suara seperti di TPS pada umumnya, pemungutan suara berlangsung dengan lancar di bawah pengawasan petugas yang bertugas.

    Momen itu terekam melalui tayangan di akun Instagram @rumpi_gosip, Jumat (29/11/2024).

    Dalam video yang beredar, Harvey Moeis tampak tersenyum saat memberikan suaranya.

    Netizen justru salah fokus pada penampilan Harvey Moeis.

    Banyak yang beramai-ramai memberikan tanggapan tentang Harvey yang tetap terlihat tampan dan terawat meski berada di balik jeruji.

    “Iya makin ganteng apa lah kira kira resep nya di sana,” tulis akun @gusni_fazilla

    “Emang bedaa kalau banyak duit,” tulis akun @ridhasukma14.

    “Tahanannya beda ygy ma rakjel .. ini mah ekslusip wkwk masih bs mandi pake sabun mwahal dan skincare,” tulis akun @khoirunnisadp

    “Tidak terlihat bau2 kemiskinan di raut wajahnya haduuhh haduuuhh,” tulis akun @nannisaica

    “Emang dr sana uda gen ganteng. Pada iri banget heran,” tulis akun @vie.idris

    Melansir dari Kompas.com, Suami Sandra Dewi sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperkirakan akan menerima vonis sebelum Hari Raya Natal 2024.

    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Eko Aryanto, mengungkapkan bahwa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pada 9 Desember mendatang.

    “Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan sudah, tuntutan,” kata Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Harvey, bersama dengan terdakwa lainnya yang disidangkan bersamaan, akan diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 16 Desember.

    Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) dan duplik (tanggapan terdakwa atas replik).

    “Kita sebelum Natal, kita putus (vonis), seperti itu,” ujar Hakim Eko.

    Kejaksaan Agung mulai menahan Harvey Moeis pada 20 April 2024, dan setelah proses penyidikan selesai, perkara ini diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana dimulai pada 14 Agustus 2024, yang berarti jika putusan diberikan sebelum Natal, maka persidangan ini berlangsung kurang dari lima bulan.

    Dalam kasus korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Reza Pahlevi, mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra, dan beberapa pihak lainnya juga terlibat dalam kasus ini bersama dengan Helena Lim, seorang pebisnis kaya.

    Kasus ini juga menyeret Harvey Moeis yang diduga menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Bersama Mochtar, Harvey diduga ikut mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal demi meraih keuntungan.

    Setelah beberapa kali pertemuan, mereka menyepakati untuk menutupi kegiatan ilegal tersebut dengan menyewa peralatan pengolahan timah.

    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk terlibat dalam kegiatan tersebut.

    Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan, yang kemudian diberikan kepadanya dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena Lim.

    Dari perbuatan ilegal ini, Harvey Moeis dan Helena Lim dilaporkan menikmati uang negara senilai Rp 420 miliar.

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Sosok Harvey Moeis

    Harvey Moeis adalah pengusaha batubara yang sukses sekaligus suami dari selebritis Sandra Dewi.

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah pada tanggal 8 September 2016 di Gereja Katedral Jakarta.

    Mereka berdua telah dikaruniai 2 orang anak laki-laki bernama Raphael Moeis dan Mikhael Moeis.

    Harvey merupakan pria berdarah campuran Papua-Makassar-Ambon.

    Dia lahir pada tahun 1985.

    Sandra Dewi, Raphael Moeis dan Harvey Moeis (Instagram/@sandradewi88)

    Harvey Moeis menganut agama Katolik, begitu juga dengan Sandra Dewi.

    Harvey mempunyai kepribadian yang tenang dan tidak suka hal yang ribet.

    Bahkan, ia juga memaklumi istrinya, Sandra Dewi, yang tidak bisa memasak.

    Ayah Harvey bernama Hayong Moeis dan telah meninggal dunia karena sakit kanker.

    Sementara itu, ibu Harvey Moeis bernama Irma Silviani dan hingga saat ini masih sehat walafiat.

    Harvey Moeis berkarier sebagi seorang pengusaha yang berbisnis di bidang batubara.

    Harvey menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama yang beroperasi di Bangka Belitung.

    Selain itu, Harvey Moeis juga mempunyai saham di lima perusahaan batubara, di antaranya:

    – PT Refined Bangka Tin

    – CV Venus Inti Perkasa

    – PT Tinindo Inter Nusa

    – PT Sariwiguna Bina Sentosa

    – PT Stanindo Inti Perkasa

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • Fakta Suami Bakar Istri usai Coblosan, Disebut Gegara Beda Pilihan Pilkada, Polisi Kuak Motif Utama

    Fakta Suami Bakar Istri usai Coblosan, Disebut Gegara Beda Pilihan Pilkada, Polisi Kuak Motif Utama

    TRIBUNJATIM.COM – Peristiwa suami bakar istri usai pencoblosan terjadi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Rumor pun bermunculan atas kejadian ini.

    Salah satunya, warga menyebutkan bahwa motif adalah beda pilihan Pilkada.

    Polisi mengkonfirmasi peristiwa ini, namun membantah motif tersebut.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Diketahui, pelaku adalah Gabriel Sengkoen (34).

    Dia membakar istrinya hidup-hidup setelah pencoblosan.

    Adapun baru-baru ini seorang suami bernama Gabriel Sengkoen tega membakar istrinya MM (44) usai mencoblos pada Rabu (27/11/2024).

    Gabriel membakar istrinya dengan cara menyiramkan minyak tanah

    Dugaan motif yang tersebar di masyarakat disebutkan pemicu suami bakar istri tersebut lantaran beda pilihan Pilkada.

    Namun Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung membantah isu yang beredar di masyarakat.

    Disebutnya, Aksi keji itu dilakukan Gabriel karena diduga pelaku cemburu buta.

    “Peristiwa yang terjadi adalah seorang perempuan dibakar oleh pasangannya, di rumah dengan menyiramkan minyak tanah dan dibakar. 

    Peristiwa ini berawal dari adanya pertengkaran, antara keduanya sepulang dari pencoblosan,” ujar Aldinan dilansir Tribun-medan.com, Jumat (29/11/2024).

    Usai pertengkaran tersebut, terduga pelaku menyiram minyak tanah dan membakar korban dengan korek api. 

    “Kemudian ada teriakan dari korban, lalu para tetangga berdatangan dan menyelamatkan korban serta membawanya ke rumah sakit,” jata Aldinan.

    Lebih lanjut Aldinan menuturkan, Polresta Kupang Kota menerima laporan tersebut dari tetangga korban.

     Setelah itu dilaksanakan olah TKP, meminta keterangan dari saksi termasuk anak dan tetangga pelaku.

    “Kesimpulan awal kami perbuatan ini mengarah kepada pelaku. 

    Pelaku sedang kami amankan di Polresta Kupang Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

    Kami tidak pernah mentolerir hal-hal yang dapat mengancam diri kita atau yang berpotensi terjadi di kemudian hari,” ungkap Aldinan.

    Aldinan juga membantah isu yang beredar di masyarakat, bahwa kejadian ini dipicu karena perbedaan pilihan dalam Pilkada.

    Aldinan menegaskan peristiwa ini murni karena terduga pelaku cemburu dan kerap kali menganiaya korban dan bertengkar. 

    Akibat peristiwa ini korban menderita luka bakar diperkirakan seluas 90 persen di sekujur tubuhnya.

    Sementara itu, Staf Humas dan Koordinator Security RSUD W.Z. Johannes Kupang, Jane Ajeng Mbadu, S.Sos mengatakan saat ini korban belum bisa ditemui karena sedang dalam perawatan.

    “Saya juga belum bisa lihat pasien karena memang belum boleh. 

    Pasien sementara dalam perawatan dan kondisinya secara psikis kami belum bisa ganggu. 

    Karena itu dia sakit fisik bahkan mental, dua poin yang harus perlu dilihat,” jelasnya.

    Saat ini lanjut Jane pasien tersebut sedang dirawat dan ditangani oleh paramedis, di ICU RSUD W.Z. Yohanes Kupang.

    Kejadian serupa terjadi pula di Barelang, Batam.

    Motif pelaku, Ahmad Yuda ternyata kesal karena tak dipinjami uang Rp50 miliar untuk Pilkada.

    Sebelumnya, Ahmad Yuda mengaku cemburu karena istrinya masih berhubungan dengan mantan suami pertama.

    Namun terungkap fakta bahwa motif pembunuhan korban bernama Tetty Rumondang Harahap, mantan direktur RSUD di Sumatera Utara karena perkara uang.

    Bahkan satu fakta terungkap bahwa Ahmad Yuda memiliki istri siri.

    Dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut, Ahmad Yuda dibantu oleh istri sirinya bernama Bunga.

    Penyidik Polresta Barelang bersama Polsek Batuaji tengah memburu istri siri Ahmad Yuda Siregar tersebut.

    Istri siri Ahmad Yuda Siregar diduga terlibat dalam pembunuhan Tetty Rumondang Harahap (TRH).

    Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, istri siri tersangka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kombes Nugroho menjelaskan, dari hasil pengembangan istri siri pelaku ikut membantu mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar.

    “Korban ini kan tubuhnya besar jadi pelaku saat hari Sabtu (3/11/2023) itu kembali datang ke rumah korban untuk memastikan kematian korban,” kata Nugroho, Rabu (15/11/2023), dikutip dari Tribun Sumsel.

    Namun saat pelaku dan istri sirinya tiba di rumah korban, pelaku melihat bahwa korban masih hidup.

    Selanjutnya pelaku membakar leher korban dengan korek.

    “Karena masih hidup pelaku menusuk leher korban dengan pisau dapur,” ungkapnya.

    Sosok Tetty Rumondang Harahap, korban suami bakar istri di Batam. Pribadinya dikenal baik dan ramah oleh tetangganya. Ternyata punya karier mentereng. (Kolase istimewa via TribunMedan)

    Setelah menusuk leher korban, pelaku mengambil kantor kresek warna hitam dan membungkus kepala korban agar darah korban tidak berserakan.

    Selanjutnya pelaku meminta bantuan Bunga (istri siri pelaku, red) untuk mengangkat korban dari ruang tamu ke dalam kamar.

    “Di dalam kamar, pelaku meletakkan tujuh tabung gas di samping korban, dan menyiram Pertalite satu botol ke tubuh korban,” kata Nugroho.

    Sementara, tiga unit mobil yang sering parkir di depan rumah Tetty Rumondang Harahap yakni Toyota Fortuner, Alphard, dan Honda Brio diketahui merupakan mobil sewaan.

    Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho saat ekspos di Polresta Barelang, Rabu (15/11/2023).

    “Dari hasil pengembangan dan juga keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa, baik pelaku dan juga anak korban. Bahwa korban hanya memiliki mobil Vellfire BK 1789 KE,” kata Nugroho.

    Nugroho juga menyebutkan pelaku datang ke rumah korban menggunakan mobil rental.

    Bahkan hari terakhir saat pelaku datang ke rumah korban, untuk mengambil barang berharga milik korban.

    Pelaku menggunakan mobil yang dipesan melalui aplikasi.

    Sejumlah barang berharga milik korban yakni surat berharga dan dompet korban yang dibawa pelaku tinggal di mobil yang dipesan melalui aplikasi.

    Namun, sejumlah barang berharga milik korban diduga dibawa oleh istri siri pelaku.

    Diberitakan sebelumnya, Tetty Rumondang Harahap alias TRH, merupakan ASN di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Sumut dan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Sumut.

    Pelaku Ahmad Yuda tertangkap di terminal bus di Pekanbaru, Riau, saat hendak kabur ke Medan, Sumatera Utara, Sabtu (11/11/2023) kemarin.  

    “Alhamdulilah Tim Jatanras Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batuaji bertindak cepat dan tidak perlu waktu lama pelaku pembunuhan sadis di Batuaji langsung berhasil diungkap,” kata Waka Polsek Batuaji AKP Herman Kelly, Minggu (12/11/2023) lalu.

    Pelaku Ahmad Yuda yang telah dihadiahi timah panas di kedua kakinya itu digelandang ke Polresta Balreng Baru untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Motif pembunuhan yang awalnya disampaikan pelaku Ahmad Yuda kepada wartawan di Polresta Barelang ternyata tidak benar.

    Pelaku awalnya mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena emosi terbakar cemburu.

    “Saya emosi karena cemburu,” kata Ahmad Yuda.

    Pihak polisi menyampaikan motif sebenarnya pembunuhan tersebut, dilatarbelakangi karena pinjaman uang senilai Rp 50 miliar yang dimintakan pelaku Ahmad Yuda tidak diberikan korban, Tetty Rumondang Harahap (TRH).

    Adapun alasan peminjaman uang Rp 50 miliar itu, untuk rencana pencalonan pelaku menjadi Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel).

    Bahkan, istri siri Ahmad Yuda (46) diduga terlibat dalam pembunuhan Tetty Rumondang Harahap.

    Saat ini pihak kepolisian tengah memburu istri siri pelaku.

    Demikian disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

    “Jadi bukan korban ini ketahuan selingkuh, tapi karena pelaku kesal tidak dipinjamkan uang,” katanya, Rabu (15/11/2023), dilansir Kompas.com.

    —– 

    Berita Jatim dan berita viral lainnya.

  • 6
                    
                        Hakim Sebut Uang Dugaan Korupsi Timah Nyaris Rp 1 Triliun Mengalir ke CV Salsabila Utama, tetapi Direkturnya Buron
                        Nasional

    6 Hakim Sebut Uang Dugaan Korupsi Timah Nyaris Rp 1 Triliun Mengalir ke CV Salsabila Utama, tetapi Direkturnya Buron Nasional

    Hakim Sebut Uang Dugaan Korupsi Timah Nyaris Rp 1 Triliun Mengalir ke CV Salsabila Utama, tetapi Direkturnya Buron
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menyebut, aliran dana dalam dugaan korupsi
    timah
    ke CV Salsabila Utama nyaris Rp 1 triliun tetapi sampai saat ini direktur perusahaan itu, Tetian Wahyudi menghilang.
    Pernyataan tersebut Pontoh sampaikan ketika mencecar eks Direktur Keuangan PT
    Timah
    Tbk Emil Ermindra sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Helena Lim.
    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, CV Salsabila Utama merupakan perusahaan yang didirikan Emil bersama Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal.
    “Ada perlakuan khusus enggak ke CV Salsabila?” tanya Hakim Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
    Emil kemudian mengeklaim tidak ada perlakuan khusus kepada CV Salsabila. Menurut Emil, semua pembayaran hanya dilakukan setelah syaratnya terpenuhi.
    Ketika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi
    standard operating procedure
    (SOP) maka tidak akan dibayar PT Timah.
    “Kalau secara SOP tidak terpenuhi tidak dibayar Yang Mulia,” jawab Emil.
    Hakim Pontoh lantas menyinggung lebih lanjut aliran dana dugaan korupsi ke CV Salsabila Utama yang nilainya cukup besar.
    “Ini pembayaran kepada Salsabila hampir Rp 1 triliun kalau saya lihat di yang sesuai surat dakwaan penuntut umum Rp 186 miliar lebih,” ujar Hakim Pontoh.
    “Sementara Saudara Tetian Wahyudi sampai hari tidak bisa ditemukan, kemana keberadaan dia. Jadi tidak bisa ditangkap dia, ya kan? Supaya bisa jelas,” kata dia.
    Mendengar pernyataan ini, Emil mengaku dirinya lebih senang jika Tetian tertangkap. Sebab, keberadaan Tetian itu akan membuat persoalan yang didakwakan jaksa menjadi jelas.
    “iya, jadi bisa
    clear
    buat saya,” kata Emil.
    Dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus korupsi di PT Timah Tbk diduga memperkaya Emil melalui CV Salsabila Utama sebesar Rp 986.799.408.690.
    Namun, sampai saat ini Tetian yang tercatat sebagai direktur perusahaan itu menjadi buron dan belum tertangkap.
    Sejumlah saksi dalam persidangan menyebut Tetian merupakan wartawan dan tangan panjang petinggi PT Timah untuk mengatasi protes-protes masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    Sementara itu, dalam persidangan Emil membantah dirinya mendirikan dan terkait dengan CV Salsabila Utama.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

    Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di
    -cover
    dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibilit
    y (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Kirim Bantuan Rp 15 Miliar untuk RSCM Saat Pandemi Covid-19 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

    Harvey Moeis Kirim Bantuan Rp 15 Miliar untuk RSCM Saat Pandemi Covid-19 Nasional 28 November 2024

    Harvey Moeis Kirim Bantuan Rp 15 Miliar untuk RSCM Saat Pandemi Covid-19
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dokter spesialis anak
    Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo
    (RSCM) Rinawati menyebut suami aktris
    Sandra Dewi
    ,
    Harvey Moeis
    mencicil uang sumbangan sebesar Rp 15 miliar hanya dalam waktu satu bulan.
    Uang tersebut digunakan untuk merenovasi atau ruang
    Intensive Care Unit
    (ICU)
    RSCM
    pada masa
    pandemi Covid-19
    yang tidak bisa menampung karena ledakan jumlah pasien.
    Keterangan itu Rina sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) oleh pihak Harvey selaku terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
    Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto mendalami proses aliran dana dari Harvey.
    “Tadi uang yang Rp 15 miliar katanya ditransfer ke rekening saksi, itu ditransfer sekali transfer atau beberapa kali?” tanya hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
    Menurut Rina, Harvey mengirim uang itu dalam beberapa kali transaksi dengan nilai variatif seperti Rp 500 juta dan Rp 700 juta.
    Setelah dijumlahkan, Harvey mengirim sekitar Rp 15 miliar dalam waktu satu bulan ke rekening Rina yang kemudian digunakan untuk meningkatkan fasilitas ruang ICU.
    “Gitu ya. Seingat saksi sampai itu terkumpul 15 miliar itu dalam kurun waktu berapa lama?” tanya hakim Eko.
    “Satu bulan,” jawab Rina.
    Meski demikian, Rina mengaku saat itu tidak ada bukti penyerahan uang.
    Dana belasan miliar itu juga ditransfer Harvey ke rekeningnya karena tidak ada pihaknyang mau menerima lantaran khawatir dipotong pajak.
    Uang tersebut kemudian digunakan untuk meningkatkan kapasitas ICU RSCM, termasuk dengan menambahkan 50 ranjang pasien.
    Dalam persidangan itu, Rina juga mengeklaim tidak mengetahui Harvey bekerja di sektor pertambangan.
    “Enggak tahu Pak saya enggak punya waktu juga, ngapain nanya nanya,” tuturnya.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Direktur PT Timah Tbk saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-
    cover
    dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Dalam persidangan, Harvey menyebut uang CSR itu digunakan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Harvey Moeis, Achsanul Qosasi hingga Hendry Lie Nyoblos di Kejari Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggelar pencoblosan Pilkada Serentak 2024 untuk para tahanan yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa ada lima tahanan yang menggunakan hak pilihnya dan difasilitasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kelima tahanan itu, kata Prabowo adalah Achsanul Qosasi, Harvey Moeis, Hendry Lie, Cecep dan Suparta.

    “Pada hari ini Rabu tanggal 27 November 2024 telah dilaksanakan pencoblosan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diperuntukan untuk tahanan-tahanan di rutan yang sekarang ada di rutan Kejari Jaksel,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Prabowo menjelaskan bahwa pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh beberapa saksi dari KPU hingga RT di dekat kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Bisa dilihat semua bahwa kita melakukan pencoblosan ini diikuti oleh semua saksi yang hadir di sini dari KPU hingga Pak RT,” katanya,

    Prabowo berharap Pilkada Serentak 2024 yang digelar di DKI Jakarta bisa berjalan dengan baik, lancar dan aman hingga ada keputusan penetapan dari KPU Provinsi DKI Jakarta nanti.

    “Mudah-mudahan kami berharap pemilu kali ini berjalan baik, lancar, dan aman,” ujar Prabowo.

    Suparta, salah satu terdakwa kasus tata niaga timah menggunakan hak pilih untuk Pilkada 2024, Rabu (27/11/2024)./Bisnis-Sholahuddin Al AyubbiPerbesar

    Seperti diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah. Suami selebritas Sandra Dewi itu masih menjalani persidangan.

    Sementara itu, Achsanul Qosasi telah divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada 2021. 

    Adapun, mantan bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjadi tahanan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Hendry Lie baru saja ditangkap Kejagung pada pekan lalu.

  • Dirjen Minerba ESDM Soroti PT Timah karena Tak Capai Target sejak 2020

    Dirjen Minerba ESDM Soroti PT Timah karena Tak Capai Target sejak 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyoroti kinerja PT Timah Tbk. (TINS) karena tidak pernah mencapai target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak 2020.

    Tri bahkan menyebut target RKAB TINS untuk 2024 ini yang sebesar 48.000 ton, tidak dapat tercapai.

    “Tapi target 48.000 ton kayaknya gak tercapai ya? PT Timah itu kalau tidak salah mulai tahun 2020 sampai sekarang RKAB-nya selalu di bawah [target produksi] ya, Pak ya?” ucap Tri dalam acara MIND ID Commodities Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Komentar Tri itu pun disambut gelak tawa direksi dan komisaris anggota holding BUMN tambang MIND ID. Adapun salah satu direksi yang hadir dalam forum tersebut adalah Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo.

    Tri juga menyebut TINS menguasai 70% luas lahan izin usaha pertambangan (IUP) timah. Meski demikian, kata Tri, produksi TINS hanya mencapai 20%.

    Oleh karena itu, Tri mengatakan fakta tersebut sebagai tantangan bagi TINS.

    “Jadi poinnya sangat aneh apabila saya gak tahu industri pertambangan, terus dikasih tahu PT Timah itu menguasai 70% luas lahan, tetapi tingkat produksinya hanya 20% [dari total]. Itu orang luar pasti akan heran, kok bisa?” tutur Tri.

    Dia lantas mengingatkan TINS melalui MIND ID tidak membuat target terlalu tinggi dalam RKAB. Dia menilai realisasi yang berada di bawah target bukan disebabkan oleh kapasitas TINS yang kurang.

    “Ya Pak Dilo kalau pas pembuatan RKAP jangan kenceng-kenceng targetnya Pak Dilo,” kata Tri kepada Dilo yang duduk di antara tamu yang hadir. 

    Ditemui setelah acara, Dilo mengatakan tak tercapainya target terjadi karena masih banyak IUP TINS yang berada di tanah milik masyarakat. Oleh karena itu, TINS tidak bisa sembarangan menggarap lahan tersebut.

    “Penguasaan tanahnya itu bukan [oleh TINS], walaupun IUP-nya PT Timah, tapi lahannya kan bukan penguasaan atas nama PT Timah,” jelas Dilo.

    IUP sendiri diberikan kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya mineral di bawah tanah. Sementara untuk lahan di atas permukaan tanah tidak termasuk ke dalam IUP tersebut.

    Dengan kata lain, harus ada proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar dua hingga tiga kali lipat sebelum melakukan penambangan.

    “Jadi kalau ada orang PT Timah datang ke rumah gali-gali di situ kan banyak yang harus dibereskan. Pengertian tentang penguasaan yang di atas dan yang di bawah tanah ini juga mungkin tidak aware,” katanya.