Produk: timah

  • Bappenas: Ekonomi tumbuh 8 persen itu proyeksi sekaligus intervensi

    Bappenas: Ekonomi tumbuh 8 persen itu proyeksi sekaligus intervensi

    Jakarta (ANTARA) – Deputi Bidang Ekonomi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Amalia Adininggar Widyasanti menyatakan target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029 merupakan proyeksi sekaligus intervensi.

    Pernyataan tersebut disampaikan dalam Investor Network Summit 2024 yang diadakan PT Mirae Asset Sekuritas di Jakarta, Kamis.

    ‘Transformasi ekonomi untuk menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen ini akan menjadi sasaran pembangunan kita lima tahun ke depan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJMN 2025-2029). Trajektori pertumbuhan ekonomi seperti inilah yang kita set (atur) sebagai target dalam lima tahun ke depan. Kalau kami menyusun target pembangunan itu bukan hanya sekedar merumuskan proyeksi, tetapi kita proyeksi ditambah dengan intervensi,” ungkap Amalia.

    Intervensi yang dimaksud merupakan upaya, perencanaan matang, dan pengawal program secara baik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Dia menegaskan bahwa target tersebut sesuai dengan visi-misi Presiden RI Prabowo Subianto, sehingga harus dikawal bersama oleh para pemangku kepentingan.

    “Ini adalah target yang perlu kita kawal bersama dan dikawal ini artinya bukan hanya dari pemerintah. Ini juga harus dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan, termasuk privat sector,” ucapnya yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).

    Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, stabilitas ekonomi makro dinilai harus terjaga dan transformasi ekonomi guna meningkatkan produktivitas maupun kualitas investasi perlu diimplementasikan.

    Perbaikan kualitas pembangunan juga dinilai menjadi modal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

    Pemerintah memiliki 8 strategi plus 1 untuk mengakselerasi pencapaian target pertumbuhan ekonomi dalam lima tahun ke depan. Mulai dari produktivitas pertanian, industrialisasi yang padat berorientasi ekspor dan berkelanjutan, ekonomi biru dan ekonomi hijau, pariwisata dan ekonomi kreatif, lalu perkotaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, transformasi digital.

    Kemudian juga investasi (khususnya penanaman modal dari asing berorientasi ekspor dan investasi non Anggaran Pendapatan Belanja Negara/APBN), serta belanja negara untuk produktivitas seperti program Makan Bergizi Gratis, pembangunan 3 juta rumah per tahun, dan program serupa lainnya.

    “Plus satunya adalah enabling environment, yaitu deregulasi perizinan, serta kebijakan fiskal dan moneter yang pro growth. Jadi fiskal dan moneter pun juga selain pro-stability, harus juga pro-growth,” kata dia.

    Industrialisasi disebut menjadi kunci penting untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui hilirisasi (agro, tambang, dan sumber daya laut), industri dasar (kimia dan logam), serta industri padat teknologi inovasi (farmasi, elektronik, dan alat angkutan), industri padat karya terampil, dan industri jasa.

    Terkait hilirisasi, telah ditentukan 15 sektor unggulan komoditas. Mulai dari nikel, tembaga, bauksit, timah, kelapa sawit, kelapa, rumput laut, minyak bumi, gas bumi, besi-baja, pasir silika, garam, ikan Tuna-Cakalang-Tongkol (TCT), udang, dan tilapia. Semua komoditas tersebut dikembangkan melalui hilirisasi guna mendukung seluruh kebutuhan industri prioritas.

    Sebagai upaya mengurangi ketimpangan antar wilayah, industrialisasi akan didorong melalui 24 Kawasan Industri (KI) dan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar dari bagian barat hingga timur Indonesia.

    Kebijakan industrialisasi dianggap penting mengingat adanya kebutuhan penambahan lapangan pekerjaan layak bagi masyarakat yang sedang memasuki masa bonus demografi.

    Pemerintah juga memfokuskan pembangunan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 3 Destinasi Regeneratif (Bali, DKI Jakarta, dan Kepulauan Riau) sebagai upaya mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, beberapa tujuan yang dikejar antara lain pertumbuhan ekonomi Tanah Air sebesar 5,3 persen, inflasi terjaga dalam rentan sasaran 2,5 plus minus satu persen, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 4,5-5,5 persen, tingkat kemiskinan ekstrim menuju 0 persen, pendapatan nasional bruto 7.920 dolar Amerika Serikat (AS) per kapita.

    Trajektori pertumbuhan ekonomi pada 2026 yaitu 6,3 persen, lalu 7,3 persen pada 2027, 7,7 persen pada 2028, dan 8 persen pada 2029. Secara rata-rata, pertumbuhan ekonomi selama lima tahun mendatang ialah 7,0 persen.

    “Kami ingin mengajak kita semua untuk berkolaborasi, karena we are not predicting our future, but we are shaping our future. Oleh sebab itu, let’s shape the future of economy of Indonesia, untuk kita bisa sama-sama mengawal cita-cita kita bersama berujung pertumbuhan ekonomi 8 persen,” ujar dia.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember Nasional 5 Desember 2024

    Hakim Akan Bacakan Vonis Eks Dirut PT Timah dan Helena Lim 30 Desember
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis perkara dugaan rasuah yang menjerat eks Direktur Utama PT
    Timah
    Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani pada 30 Desember mendatang.
    Vonis juga akan dibacakan untuk tiga terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
    timah
    lainnya, yakni eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, pemilik
    money changer
    PT Quantum Skyline Exchange (QSE)
    Helena Lim
    , dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan.
    Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya menetapkan jadwal pembacaan vonis itu dengan mempertimbangkan cuti Natal dan tahun baru.
    “Oleh karena ini akan menghadapi cuti natal dan tahun baru, jadi sebelum tahun baru kami akan putus perkara ini.
    Insya Allah
    hari Senin tanggal 30 Desember,” ujar Hakim Pontoh di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
    Ia juga menyebut, Riza, Helena, dan terdakwa lainnya mendapat kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan, Kamis (12/12/2024).
    Hakim Pontoh mempersilakan para terdakwa menyiapkan naskah pleidoi itu baik pembelaan pribadi maupun melalui kuasa hukumnya.
    “Saudara juga bisa mengajukan pembelaan secara pribadi ya. Dalam waktu sama, semua satu Minggu,” tutur Hakim Pontoh.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Riza dan Emil dihukum 12 tahun penjara serta Helena dan Gunawan 8 tahun penjara.
    Selain Gunawan, ketiga terdakwa dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Sementara itu, Gunawan dituntut denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Sebelumnya, Riza, Emil, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-
    cover
    dengan sewa menyewa peralatan
    processing
    peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana
    corporate social responsibility
    (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Ratusan Miliar

    ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi, dikutip Antara, Kamis (5/12/2024).

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi (TINS) Dituntut 12 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Timah

    Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi (TINS) Dituntut 12 Tahun Penjara pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. (TINS), Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebesar 12 tahun pidana dan denda Rp1 miliar dalam kasus mega korupsi timah.

    Selain Riza, mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra turut dituntut dengan pidana serta denda yang sama dalam kasus tersebut.

    JPU menyatakan keduannya telah terbukti salah sebagaimana dakwaan primer sebelumnya terkait dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Selain itu, jaksa juga menuntut agar Riza dan Emil harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345.

    Namun, apabila keduannya tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka harta benda milik Riza dan Emil akan disita dan dilelang untuk menutup hukuman tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambahnya.

    Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan juga telah dituntut dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sebagai informasi, ketiganya dan tersangka lainnya telah didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

  • Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut Pidana 8 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut Pidana 8 Tahun pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim delapan tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi timah.

    JPU menilai bahwa Helena telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus dugaan korupsi di IUP PT Timah (TINS) Tbk. sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    Selain pidana badan, Helena juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider empat tahun pidana.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

    Kemudian, jaksa merincikan hal yang memberatkan tuntutannya itu karena Helena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

    Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) ini juga dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sangat fantastis dalam kasus korupsi timay tersebut.

    “Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan,” tutur Jaksa.

    Sementara, hal yang meringankan tuntutan Helena Lim hanya satu poin yakni belum pernah dihukum sebelumnya.

    Sebagai informasi, Helena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Selasa (26/3/2024) malam. Berdasarkan perannya, Helena diduga membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaan PT PT Quantum Skyline Exchange.

    Helena selaku Manager PT QSE diduga telah memberikan sarana dan prasarana peleburan ilegal itu dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

    Adapun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana eks Kadis ESDM Rabu (31/7/2024) di PN Tipikor, Harvey dan Helena diduga terima uang Rp420 miliar.

    “Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU di PN Tipikor.

  • Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 Desember 2024

    Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar Nasional 5 Desember 2024

    Dua Eks Petinggi PT Timah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 493 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 493.399.704.345 atau Rp 493 miliar.
    Uang pengganti ini merupakan tuntutan pidana tambahan yang dimohonkan jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
    Jaksa menilai, dua petinggi anak perusahaan BUMN itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang, Kamis (5/12/2024).
    Jaksa menyebut, Emil Riza dan Emil harus melunasi uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
    Jika ia tidak sanggup membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tutur jaksa.
    Adapun dalam pidana pokoknya, Riza dan Emil sama-sama dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
    Reza, Emil dan dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Notre Dame Dibuka Lagi, Kisah Sukses yang Bonafide atau Terburu-buru?

    Notre Dame Dibuka Lagi, Kisah Sukses yang Bonafide atau Terburu-buru?

    Jakarta

    Notre Dame bukan hanya sekadar rumah ibadah yang indah, tetapi juga merupakan harta nasional Prancis. Jadi, sudah sepantasnya Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan pidato kepada rakyat sehari setelah kebakaran yang merusak katedral tersebut pada tanggal 15 April 2019.

    Ia berjanji bahwa hanya dalam waktu lima tahun, katedral bergaya Gotik itu akan direnovasi dan dibangun kembali “lebih indah dari sebelumnya.”

    Banyak cuan yang dikucurkan untuk proyek yang dinyatakan sebagai proyek nasional dan banyak rintangan birokrasi yang berhasil diatasi. Hasilnya, pekerjaan berlangsung sesuai jadwal. Notre Dame akan dibuka kembali dengan upacara meriah pada tanggal 8 Desember 2024.

    Presiden Macron dijadwalkan untuk mengumandangkan pidato di halaman depan di hadapan banyak kepala negara dan pemerintahan. Keesokan harinya, Uskup Agung Laurent Ulrich akan memimpin misa untuk pertama kalinya sejak kebakaran. Altar baru juga akan diberkati.

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Notre Dame dalam angka

    Mereka yang pernah mengunjungi Notre Dame sebelum kebakaran akan merasa kagum karena dinding katedral telah dibersihkan dari jelaga dan kotoran yang telah ada selama berabad-abad. Kini lebih banyak cahaya bersinar melalui jendela yang baru dibersihkan, membuat warna-warna segar dan daun emas pada mural berkilauan.

    2.300 patung dan 8.000 pipa organ Notre Dame juga baru-baru ini dibersihkan, dan 1.500 kursi baru dipasang- Semuanya juga diberkati dahulu.

    Katedral yang dibangun antara tahun 1163 dan 1345 ini sekali lagi menjadi “lokasi konstruksi abad ini,” demikian menurut media Prancis.

    Sekitar €840 juta dikumpulkan untuk mendanai proyek tersebut. Sekitar €700 juta menutupi biaya konstruksi, sementara sisanya akan digunakan untuk restorasi apse dan penopang yang utuh selama tiga tahun ke depan — pekerjaan yang memang tetap diperlukan bahkan tanpa kerusakan akibat kebakaran.

    ‘Keajaiban Notre Dame’

    Lima tahun lalu, kebakaran terjadi di loteng di bawah atap katedral. Lebih dari 400 petugas pemadam kebakaran bekerja selama empat jam hingga mereka berhasil membatasi api pada struktur atap kayu.

    Tingkat kerusakannya tidak sebesar yang dikhawatirkan sebelumnya. Meskipun menara kayunya runtuh, patung Gotik Perawan Maria yang berada di sebelahnya tetap utuh.

    “Keajaiban Notre Dame” adalah sebutan bagi pakar katedral Jerman Barbara Schock-Werner dalam sebuah wawancara dengan DW saat itu.

    “Ada bahaya besar bahwa seluruh gereja akan runtuh,” kenangnya sekarang. “Hanya butuh satu badai, dan kerusakannya akan sangat besar.”

    Masalah lain yang lebih serius muncul. Lembaran atap timah Notre Dame berjatuhan, dan bagian lainnya meleleh. Debu timah beracun menutupi semuanya, yang membuat konstruksi menjadi lebih sulit. “Itu merupakan tantangan yang cukup besar,” kata Schock-Werner, mantan kepala pembangunan Katedral Kln.

    Terlalu dini untuk dibuka kembali?

    Schock-Werner mengoordinasikan bantuan dari Jerman bersama dengan perwakilan budaya Prancis-Jerman saat itu, Armin Laschet.

    Para pekerja membersihkan debu timbal dari empat jendela clerestory di basilika dan memperbaikinya di bengkel Katedral Kln. Sementara itu, pemukul lonceng dipasok oleh sebuah bisnis keluarga di Anzenkirchen, Bayern.

    Sementara Schock-Werner mengagumi restorasi Notre Dame yang cepat, ia memperingatkan bahwa kombinasi tekanan waktu dan uang juga memiliki sisi negatifnya.

    “Bangunan itu sebenarnya masih terlalu lembap,” katanya. “Kita hanya bisa berharap plester dinding akan bertahan di bagian dalam.”

    Ia juga yakin kayu ek yang digunakan untuk atap membutuhkan waktu lebih lama untuk mengering. “Biasanya, kayu ek dibiarkan hingga kering dan baru digunakan setelah itu. Namun, itu tentu saja karena tekanan waktu. Dan kita hanya bisa berharap semuanya berjalan lancar,” kata Schock-Werner.

    Tidak jelas bagaimana Paris akan menangani banyaknya pengunjung Notre Dame. Menteri Kebudayaan Prancis Rachida Dati ingin mengenakan biaya masuk, tetapi Gereja Katolik menolak gagasan itu. Kota ini juga mempertimbangkan untuk mengubah tempat parkir bawah tanah di depan katedral menjadi pusat pengunjung.

    Namun, tidak satu pun dari pertanyaan yang tersisa ini menghentikan Macron, yang sedang berjuang di dalam negeri dalam hal popularitas, untuk memuji rekonstruksi Notre Dame sebagai “kisah sukses Prancis” yang bonafide.

    Diadaptasi dari artikel berbahasa Jerman.

    (ita/ita)

  • Pengamat: MIND ID jadi Holding BUMN sektor tambang andalan Indonesia

    Pengamat: MIND ID jadi Holding BUMN sektor tambang andalan Indonesia

    Mineral Industri Indonesia menjadi salah satu perusahaan BUMN yang bisa diandalkan menyumbang dividen kepada negara dalam beberapa tahun terakhir ini

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat tambang dan energi Ferdy Hasiman mengungkapkan Holding Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menjadi salah satu perusahaan BUMN yang diandalkan Indonesia.

    “Mineral Industri Indonesia menjadi salah satu perusahaan BUMN yang bisa diandalkan menyumbang dividen kepada negara dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejak tahun 2021, MIND ID sangat konsisten memberikan dividen besar kepada negara, selain BUMN perbankan, seperti PT Bank BRI Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.,” ujar Ferdy Hasiman dalam keterangan dikutip di Jakarta, Kamis.

    Tahun 2021, MIND ID memberikan dividen kepada pemegang saham (negara) sebesar Rp505 miliar dan tahun 2022 meningkat sebesar Rp900 miliar. Namun, tahun 2023, tak main-main, MIND ID menjadi penyumbang dividen terbesar ke negara sebesar Rp11,2 triliun dari total dividen perusahaan BUMN sebesar Rp81,2 triliun.

    “Yang membuat MIND ID menjadi besar dan menguasai tambang mineral di tanah air adalah strategi holding yang begitu sukses dilakukan kementerian BUMN sejak era Menteri BUMN Rini Soemarno hingga Menteri BUMN Erik Thohir. Keberanian Menteri-menteri BUMN ini menggabungkan perusahaan tambang BUMN, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Indonesia Asahan Alumina (INALUM), PT Timah Tbk (TINS) dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menjadi pijakan awal MIND ID melompat jauh seperti sekarang ini.” kata Ferdy Hasiman.

    Dengan gagasan membentuk perusahaan holding di bawah INALUM waktu itu, membuat BUMN tambang menjadi besar di mana asetnya mencapai Rp100 triliun. Dengan demikian holding tambang menjadi leluasa meminjam dan menerbitkan obligasi sebesar 5 miliar dolar AS untuk membeli 51 persen saham Freeport. Alhasil, investor global kemudian berbondong-bondong mengejar global bond INALUM sampai terkumpul sebesar 5 miliar dolar AS.

    “Hasil penjualan global bond tersebut, INALUM kemudian mampu membeli Freeport tahun 2019, di akhir pemerintahan Jokowi periode pertama sebesar 5 miliar dolar AS. Sejak saat itu, Freeport dengan operasi tambang Grasberg di Mimika, Papua berhasil kembali ke pangkuan bumi Pertiwi,” ujar Ferdy Hasiman.

    Holding juga membuat MIND ID semakin mudah membeli 11 persen saham perusahaan nikel terbesar di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk. Sebelumnya MIND ID menguasai 20 persen saham Vale. Setelah sukses membeli 11 persen, MIND ID mampu mengontrol 31 persen saham Vale. Dengan menguasai saham Vale, dividen MIND ID semakin besar dan kontribusinya kepada negara juga ikut naik.

    “MIND ID kemudian juga menjadi raja di bidang tambang, karena menguasai semua sektor tambang di tanah air. Strategi holding yang dilakukan kementerian BUMN adalah obat mujarab untuk mengembalikan tambang asing ke pangkuan bumi pertiwi sesuai amanat konstitusi. Bukan hanya itu, tambang BUMN kemudian menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional dan daerah,” ujar Ferdy Hasiman.

    Dirinya juga menyampaikan, tata kelola perusahaan (good corporate governance) adalah salah satu syarat bagi MIND ID jika ingin berkompetisi dengan perusahaan-perusahaan asing. MIND ID terus berbenah dan melakukan revolusi budaya kerja internal agar lebih kompetitif, profesional dan memiliki semangat melayani rakyat.

    Hal penting yang dilakukan anggota MIND ID sebagai perusahaan negara adalah tetap menjaga dan merawat lingkungan hidup, melakukan reklamasi paska tambang. Pengelolaan tambang harus memperhatikan isu lingkungan hidup. Untuk ANTM, misalnya, masalah lingkungan hidup adalah salah satu syarat penting bagi perusahaan bermitra dengan produsen mobil listrik, seperti Tesla.

    Pewarta: Aji Cakti
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

    Ahli dari Harvey Moeis Sebut Kerusakan Tambang Ilegal Tanggung Jawab Negara

    Jakarta

    Ahli Hukum Pertambangan, Abrar Saleng, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Harvey Moeis dalam sidang kasus korupsi pengelolaan timah. Abrar menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

    Hal itu disampaikan Abrar saat menjadi saksi ahli meringankan dari Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024). Mulanya jaksa penuntut umum menanyakan pertanggungjawaban kerusakan lingkungan yang timbul akibat proses pertambangan.

    “Kalau bicara reklamasi, semua pertanggungjawaban itu ada pada pemegang izin usaha pertambangan. Tetapi, pertanggungjawabannya nanti itu secara simultan pada saat diserahkan kembali pada negara wilayah itu bukan pada saat izin masih berjalan,” kata Abrar.

    “Kalau itu penambangan yang dilakukan oleh yang tidak memiliki IUP, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan?” tanya jaksa penuntut umum.

    “Kalau ilegal mining tidak ada tanggung jawab lingkungannya tidak ada kewajiban kepada negara,” jawab Abrar.

    “Apakah negara kemudian menjadi beban pertanggungjawaban itu beralih kepada negara untuk reklamasi maupun pasca tambang tadi?” ujar jaksa penuntut umum.

    Jaksa penuntut umum kemudian bertanya apakah negara harus hadir dalam memulihkan kembali lingkungan yang rusak akibat tambang ilegal sebab para penambang ilegal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban. Abrar kemudian menjawab bahwa pertanggung jawaban kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menjadi tanggung jawab negara.

    “Kalau negara itu Pak, nanti Bapak baca Pasal 28 H mau illegal mining itu tanggung jawab negara untuk menjaga lingkungan,” jelas Abrar.

    “Bahwa kerugian negara itu esensinya harus betul-betul cermat dan hati-hati karena supaya tidak menjadi berbalik arah kepada tuntutan kepada negara. Kalau keuangan negara itu hak dan kewajiban. Jadi tidak ada hak keuangan negara adalah hak atau kewajiban tidak yang mulia, hak dan kewajiban jadi semuanya harus satu kesatuan,” kata Dian.

    “Kalau negara mengatakan itu adalah hak saya itu punya saya, berarti negara harus siap dengan kewajibannya. Maka kita dalam teori hukum keuangan publik betul-betul sangat hati-hati supaya negara itu nanggung urusan dia sendiri. Untuk tanggungan lainnya ditanggung negara tetapi negara mengendalikan,” lanjutnya.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (dek/ygs)

  • DPR apresiasi integrasi Grup MIND ID dan pengawalan proyek hilirisasi

    DPR apresiasi integrasi Grup MIND ID dan pengawalan proyek hilirisasi

    Saya menghargai dalam satu tengah tahun ini bisa mengonsolidasikan dengan baik.

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XII DPR RI mengapresiasi BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, yang terus menunjukkan komitmen dalam mendukung hilirisasi mineral dan batu bara sebagai proyek strategis tulang punggung industri nasional.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama MIND ID, anggota Komisi XII DPR Ramson Siagian menyampaikan penghargaan atas langkah konsolidasi yang dilakukan dalam satu setengah tahun terakhir.

    Menurut Ramson, MIND ID berhasil mengintegrasikan pengelolaan aset dari sejumlah anggota grup, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

    Konsolidasi ini memperkuat posisi MIND ID, sehingga memungkinkan perusahaan untuk lebih optimal mendukung program hilirisasi yang menjadi prioritas nasional.

    Sepanjang 2024, beberapa proyek hilirisasi telah berjalan dengan baik. Proyek Smelter Tembaga di Gresik yang dioperasikan oleh Freeport Indonesia menjadi salah satu yang paling strategis.

    Selain itu, Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) Fase 1 di Mempawah, Kalimantan Barat, yang dikelola oleh PT Borneo Alumina Indonesia, perusahaan patungan antara ANTAM dan INALUM.

    MIND ID juga berperan penting dalam mendukung pengembangan ekosistem baterai kendaraan listrik melalui proyek EV Battery Upstream yang dijalankan oleh ANTAM. Selain itu, Bukit Asam telah mengembangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel 8 di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.

    Ramson menyampaikan bahwa konsolidasi ini juga memudahkan MIND ID dalam mendapatkan pembiayaan yang kompetitif untuk mendukung pengembangan bisnis.

    “Saya menghargai dalam satu tengah tahun ini bisa mengonsolidasikan dengan baik. Dengan aset yang terkonsolidasi, sehingga bisa dapat lebih mudah mendapatkan pinjaman yang kompetitif bukan konsumtif untuk pengembangan bisnis yang sesuai dengan arahan pemerintah,” katanya pula.

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso memaparkan sejumlah program prioritas MIND ID untuk tahun 2025.

    Salah satu fokus utama adalah penyelesaian SGAR Fase 1 yang memiliki kapasitas 1 juta ton alumina, dan ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama 2025. SGAR Fase 2 dengan kapasitas yang sama, juga direncanakan memasuki tahap Final Investment Decision (FID) dalam waktu dekat.

    Hendi juga menyebutkan, pihaknya memiliki proyek RKEF FHT Dragon dengan kapasitas 88 ribu ton nikel, serta proyek HPAL Dragon yang menjadi bagian dari pengembangan industri baterai kendaraan listrik, juga menjadi prioritas penting bagi MIND ID.

    Selain itu, Smelter Tembaga dan Precious Metal Refinery (PMR) Freeport Indonesia di Gresik ditargetkan beroperasi penuh pada akhir kuartal ketiga 2025.

    Ada pula proyek pengembangan jalur angkutan batu bara TE-Keramasan berkapasitas 20 juta ton per tahun yang tengah dikembangkan oleh PTBA.

    “Total investasi untuk proyek ini mencapai Rp20,6 triliun. MIND ID berharap dukungan dari seluruh pihak agar mendukung kelancaran operasional pembangunan proyek-proyek strategis ini,” ujarnya lagi.

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya proaktif memastikan pengelolaan grup dan portofolio anak usaha selaras dengan standar internasional.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024