Produk: timah

  • Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis, mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

    “Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Senin (9/12/2024).

    Tidak hanya pidana penjara, Jaksa juga menuntut agar Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila Harvey tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, Jaksa mengancam akan melelang harta benda milik terdakwa.

    Jika hasil lelang tidak mencukupi, Harvey akan dikenai pidana tambahan.

    Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara setelah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Sebagai informasi, Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan kerja sama ilegal dengan PT Timah, BUMN sektor pertambangan. Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey memanfaatkan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah.

    Sebagian keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut diduga disisihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 420 miliar.

    Jaksa juga menuduh Harvey menggunakan uang hasil kejahatan untuk memperkaya diri dan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk mentransfer dana kepada istrinya, artis Sandra Dewi, serta asistennya, Ratih Purnamasari. Rekening atas nama Ratih diduga digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Harvey dan Sandra.

    Sebagian besar uang tersebut juga digunakan untuk membeli barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan, properti dan aset di luar negeri, serta mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce. Dari seluruh tuduhan itu, jaksa kemudian menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

  • Sidang Tuntutan Harvey Moeis, Jaksa Bacakan Bukti Timah Ilegal dan Pertemuan dengan Petinggi PT Timah

    Sidang Tuntutan Harvey Moeis, Jaksa Bacakan Bukti Timah Ilegal dan Pertemuan dengan Petinggi PT Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang tuntutan terhadap Harvey Moeis, Senin (9/12/2024) yang sebelumnya sempat tertunda selama empat jam, akhirnya dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam sidang ini, jaksa membacakan bukti-bukti yang mengungkapkan pembelian timah ilegal hingga kronologi pertemuan dengan petinggi PT Timah.

    Sidang ini menandai dimulainya proses tuntutan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang juga dihadiri oleh beberapa saksi.

    Namun, tidak semua 77 saksi yang terdaftar hadir dalam persidangan yang digelar pada 9 Desember tersebut. Selain saksi, sebanyak 12 ahli juga dijadwalkan untuk memberikan pendapat mereka terkait kasus ini.

    Jaksa menguraikan sejumlah rincian penting terkait kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, termasuk pertemuan dengan petinggi PT Timah serta pengusaha smelter di kawasan Gunawarman, Jakarta.

    Beberapa bank yang terlibat dalam transaksi dengan Harvey Moeis juga disebutkan, bersama dengan nominal pembelian bijih timah ilegal dan fakta-fakta lainnya yang mendalami dugaan korupsi tersebut.

    Pada pukul 17.39 WIB, Majelis Hakim memutuskan untuk memberi jeda sidang. Sidang tuntutan Harvey Moeis kemudian dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB.

  • Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Harvey Moeis Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

    Jakarta

    Pengusaha Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Harvey juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut. Lalu, harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti 6 tahun kurungan.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Jaksa menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

    Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

    Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

    (mib/fas)

  • Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun

    Bos Smelter Timah Tamron Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,66 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemilik smelter
    timah
    swasta CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon dituntut membayar uang pengganti Rp 3.660.991.640.663,67 (Rp 3,66 triliun) dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan pidana tambahan dari tuntutan pokok yang diajukan kepada Majelis Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
    “Menjatuhkan pidana tambahan kepada Tamron utk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.660.991.640.663,67,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
    Jaksa mengatakan, Tamron harus membayar uang pengganti tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.
    Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Harvey belum membayar maka harta bendanya akan dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti.
    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar jaksa.
    Adapun dalam pokoknya, jaksa menuntut Tamron dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa menilai, Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT
    Timah
    Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    Tamron juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    “Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamron dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

    Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Pidana dan Denda Rp1 Miliar pada Kasus Timah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis agar dipidana selama 12 tahun dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Jaksa menilai bahwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan bersalah dalam kasus korupsi timah sebagaimana dalam dakwaan primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Jaksa menambahkan Harvey juga diminta harus membayar denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” tambah jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan. 

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar. 

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU

  • Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Jakarta, Beritasatu. com – Nasib suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah akan terang tidak lama lagi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memberikan putusan sebelum perayaan natal.

    Pada hari ini Harvey Moeis sedianya menjalani sidang tuntutan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga menjelang sore, ruang sidang Pengadilan Tipikor itu masih tertutup.

    Ketua majelis hakim Eko Aryanto menjelaskan, sidang tuntutan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah ini dijadwalkan dengan rencana agenda sebagai berikut, pada 9 Desember 2024 akan dibacakan tuntutan terhadap terdakwa. Kemudian, pada 16 Desember 2024 akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi, replik, dan duplik.

    “Sebelum Natal, kita vonis, seperti itu,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Pada sidang tuntutan ini, Eko Aryanto kembali memimpin persidangan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis.

    Namun, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 10.30 WIB, ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tepatnya di Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali masih belum dibuka.

    Para hakim, jaksa, terdakwa, dan saksi-saksi belum terlihat di lokasi hingga waktu tersebut. Sejumlah peserta sidang, termasuk awak media, telah menunggu di lokasi.

    Akibat ketidakjelasan agenda sidang, pada pukul 11.00 WIB ruang sidang yang disediakan untuk persidangan kasus Harvey Moeis akhirnya digunakan untuk persidangan lainnya.

    Sebelumnya, Harvey Moeis telah didakwa dalam kasus korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

    Kejaksaan Agung menyebutkan, tindakannya merugikan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

    Harvey Moeis Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

    JABAR EKSPRES – Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.

    Sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Ketua Eko Aryanto. Adapun pembacaan tuntutan terhadap Harvey akan dibacakan versama dengan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa lainnya.

    Dua terdakwa dimaksud yakni Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dam Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

    BACA JUGA:Positif SCAM? Website Aplikasi Kantar Work Tak Bisa Diakses lagi

    Sementara itu, istri Harvey, Sandra Dewi tidak akan menghadiri sidang pembacaan tuntutan terhadap suaminya. “Ibu Sandra akan memantau dari rumah saja,” ujar penasihat hukum Harvey, Harris Arthur kepada wartawan.

    Kasus dugaan korupsi timah tersebut menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.

    Sementara itu, dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSC) Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun tersebut.

    BACA JUGA:Viral Kasus Pengamen Adu Mulut dengan Sopir Angkot di Cileunyi Berakhir Damai

    Adapun kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterimanya. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini

    Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Timah Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk. periode 2015-2022, Harvey Moeis akan menjalani sidang dengan agenda pencarian tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

    Agenda pembacaan tuntutan itu sebelumnya disampaikan oleh oleh Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang lanjutan kasus timah pada Kamis (28/11/2024).

    “Kita jadwalkan tanggal 9 itu [Desember] tuntutan,” kata Eko dalam ruang sidang di PN Tipikor.

    Selain Harvey, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah juga akan dituntut hari ini. 

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan. 

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar. 

    “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU. 

  • Vonis untuk Harvey Moeis Diketok sebelum Perayaan Natal

    Hari Ini, Suami Sandra Dewi Hadapi Tuntutan

    Jakarta, Beritasatu.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis hari ini dijadwalkan menjalani sidang tuntutan atas kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.

    Sidang tuntutan terdakwa Harvey Moeis akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024), dipimpin oleh hakim ketua Eko Aryanto. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan hukuman kepada Harvey. 

    Harvey Moeis sudah didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menurut Kejaksaan Agung merugikan negara Rp 300 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis merupakan perwakilan dari PT Refund Bangka Tin (RBT), perusahaan penghasil timah murni Batangan. Suami Sandra Dewi itu didakwa mengumpulkan uang “pengamanan” dari sejumlah perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Pada sidang sebelumnya, Harvey Moeis mengakui dirinya telah mengumpulkan dana sebesar US$ 1,5 juta dari empat perusahaan smelter dalam kasus tersebut, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Menurut Harvey, sebagian besar uang tersebut merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

    “Selain itu, ada juga pemberian sebesar 25.000 dolar Singapura sebanyak tiga kali, meski nilainya relatif kecil,” kata suami Sandra Dewi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2024).

    Harvey mengaku dana itu digunakan untuk pembelian alat kesehatan penanganan Covid-19. “Saya belum sempat memberi tahu pihak smelter, tetapi dana itu memang untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” ujar suami Sandra Dewi.

  • Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini

    Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Timah Hari ini

    loading…

    Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA Harvey Moeis , terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/12/2024) hari ini. Dalam perkara ini, suami artis Sandra Dewi itu selaku perwakilan PT Refund Bangka Tin (RBT).

    Jadwal pembacaan tuntutan itu sebelumnya disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, Hakim Eko menjadwalkan pembacaan tuntutan Harvey digelar pada 9 Desember 2024.

    “Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan, sudah tuntutan,” kata Hakim Eko.

    Untuk diketahui, Harvey Moeis didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter. Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai USD500 hingga USD750 per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.

    (abd)