Produk: timah

  • Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Kejagung Belum Tentukan Sikap Soal Vonis 3 Eks Pejabat ESDM di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap terkait dengan vonis tiga mantan pejabat ESDM Bangka Belitung dalam kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya masih memiliki waktu sepekan untuk menentukan upaya hukum banding terkait putusan tersebut.

    “Nanti kita lihat ada waktu 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir. Nah itu menurut KUHP,” ujarnya di Kejagung, Kamis (12/12/2024).

    Dia menambahkan, putusan PN Tipikor terhadap tiga pejabat ESDM itu hanya setengah dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

    “Nanti kita lihat bgmn sikap jaksa penuntut umum. Karena JPU bisa menggunakan waktu 7 hari ini untuk berpikir,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji

    Ketua Komisi III DPR Minta Aipda Robig Dihukum Berat: Sangat Keji

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berharap anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin dihukum berat buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Dugaan aksi penembakan Aipda Robig telah menewaskan seorang siswa SMK di Semarang pada 24 November lalu. Aipda Robig sudah diputus etik untuk dipecat dari Polri karena melakukan perbuatan tercela itu, dan dia sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga korban.

    Habib menilai perbuatan Robig sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.

    “Perbuatan orang itu sangatlah keji dan tidak berperikemanusiaan. Dia harus dihukum berat secara pidana,” kata Habib saat dihubungi, Rabu (11/12).

    Di satu sisi, Habib mengapresiasi putusan sidang etik Polda Jawa Tengah yang telah memecat Robig secara tidak hormat. Menurut Habib, tindakan Robig bukan hanya telah mencoreng institusi Polri, namun menghilangkan nyawa seseorang yang tidak bersalah.

    “Pelaku bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tapi juga telah menghilangkan nyawa anak bangsa yang tak bersalah. Selanjutnya proses pidana kepada Robig harus segera dijalankan,” kata politikus Gerindra tersebut.

    Dalam kasus ini, Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12).

    Lalu pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

    “Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum,” Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (9/12).

    Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

    Aksi Aipda Robig yang menembak menggunakan pistol CDP itu terekam CCTV. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB. Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

    (thr/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara – Page 3

    Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara – Page 3

    Kemudian, terhadap terdakwa Rusbani, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

    Selanjutnya untuk terdakwa Suranto Wibowo divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    “Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar hakim.

    “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah,” lanjutnya.

  • Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Kasus Timah Terbukti Rugikan Negara Rp300 Triliun

    Jakarta, CNN Indonesia

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara di kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.

    Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

    “Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12).

    Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

    “Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ucap hakim.

    Lima smelter dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan kerja sama dimaksud mengakibatkan pengeluaran yang tak semestinya oleh PT Timah sebesar Rp5 triliun.

    “Menimbang bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo ke PT Timah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086,” ungkap hakim.

    Amir Syahbana divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

    Sementara Rusbani divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.

    Kemudian, Suranto Wibowo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak ada uang pengganti.

    Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Tok! Tiga Eks Pejabat ESDM Babel Divonis 2-4 Tahun Penjara di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah memvonis tiga eks pejabat ESDM Bangka Belitung selama 2-4 tahun pidana dalam kasus korupsi timah. 

    Tiga pejabat dinas itu yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyampaikan ketiganya telah secara sah dan bersalah melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Fajar di ruang sidang PN Tipikor, Rabu (11/12/2024).

    Fajar menambahkan khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta. Jika Rusbani tidak mampu membayar itu maka bakal diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkas hakim.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

    Sebagai informasi, ketiga pejabat Dinas ESDM Babel ini dinilai telah lalai dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Perusahaan yang memiliki IUJP bisa bebas membeli bijih timah hasil penambangan ilegal dan bahkan melakukan penambangan sendiri di wilayah IUP PT Timah.

    Adapun, para terdakwa juga disebut tidak melaporkan penyimpangan itu kepada Kementerian ESDM. Padahal, telah mengetahui ada penyimpangan dalam tata niaga timah itu.

    Dalam kasus ini, Amir, Rusbani, Suranto dan tersangka lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus timah di IUP PT Timah Tbk. tersebut.

  • Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024) malam dikabarkan menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda seputar kronologi penangkapan. Informasi yang kami dapat, buronan Interpol itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

    Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS  di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

    Dokumen yang diterima Inilah.com, Jumat (15/11/2024) lalu menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.

    Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

    Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

    “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” dikutip dari surat DPO Haksono

    Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka. 

    Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

    “Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

    Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

    “Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

    Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.

  • Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    Dapat Untung Ratusan Miliar dari Hasil Korupsi, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara

    ERA.id – Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

    Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    JPU turut menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.

    Dengan demikian menurut JPU, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam melayangkan tuntutan kepada Harvey, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yakni perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun, telah menguntungkan diri Harvey sebesar Rp210 miliar, serta Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap JPU menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

    Suparta dituntut untuk dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama. Dengan begitu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama delapan tahun.

    Sementara Reza dituntut agar dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, JPU menuntut Reza agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dalam kasus itu, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.

    Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Sementara itu, Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, karena terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu, Reza didakwakan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • 3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    3 Fakta Terkini Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Dituntut 12 Tahun Penjara – Page 3

    Terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengaku telah membelikan hadiah untuk sang istri, Sandra Dewi, sebuah mobil mewah bermerek Rolls-Royce senilai Rp15 miliar.

    Ia mengatakan mobil tersebut berwarna hitam dan dibeli secara tunai pada sekitar tahun 2023.

    “Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar,” ungkap Harvey dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 6 Desember 2024, seperti dilansir Antara.

    Selain mobil Rolls-Royce, dia juga pernah membelikan Sandra sebanyak satu unit mobil Mini Cooper Countryman F60 berwarna merah untuk hadiah pada ulang tahun sang istri di 2022.

    Mobil itu, kata dia, dibeli senilai Rp1 miliar dan dibayar secara tunai pula.

    Tak hanya kepada sang istri, Harvey mengatakan pernah juga membelikan satu unit mobil Lexus RX300 untuk sang ibu senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2019.

    “Ini saya belikan untuk operasional ibu saya,” tutup Harvey.

     

  • Kasus Korupsi Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Divonis 2 hingga 4 Tahun Penjara – Page 3

    Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Jaksa ke Robert Indarto di Kasus Korupsi Timah Berlebihan – Page 3

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rangkaian amar tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024. Majelis hakim diminta menjatuhkan hukuman penjara, mulai dari 8 tahun hingga 14 tahun.

    Terhadap terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” ujar JPU membacakan amar tuntutan.

    Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Suparta dengan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Serta membebankannya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56; yang jika tidak dapat membayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelas jaksa.

    Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti sebesar Rp2.200.704.628.766,6; yang jika tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Terdakwa Tamron alias Aon selaku pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; yang jika tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita.

    “Dan dalam hal terdakwa (Tamron) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa.

    Terdakwa Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Kemudian, terdakwa Hassan Tjie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Terdakwa Kwang Yung alias Buyung selaku Komisaris CV Venus Inti Perkasa juga dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Selanjutnya, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa dituntut penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun.

    Jaksa juga meminta majelis hakim membebankannya membayar uang pengganti Rp1.920.273.791.788,36; apabila tidak dapat membayar maka harta bendanya akan disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

    Sementara untuk terdakwa Rosalina selaku General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa dituntut hukuman penjara selama 6 tahun tahun, dikurangi dengan lamanya ditahan di rutan.

    “Menghukum terdakwa (Rosalina) membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jaksa menandaskan.

  • Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    Hervey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp210 M

    JABAR EKSPRES – Terdakwa Harvey Moeis dituntut pidana 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.

    Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), Agung Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12/2024).

    “Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

    Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dituntut pidana dengan denda Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.

    BACA JUGA:Suasana Duka Selimuti Kediaman Fathir yang Meninggal Saat Hendak Menonton Persib vs PSS Sleman di Solo

    Kemudian, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan kepada suami Sandra Dewi tersebut, berupa pembayaran uang penggani sebesar Rp210 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam tahun.

    Atas tuntutan JPU tersebut, Harvey telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Adapun dalam melayangkan tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Harvey dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, hingga Rp300 triliun. Dan Harvey telah menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp210 miliar, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey.

    BACA JUGA:Daily Login Bisa Dapat Rp320.000 di Aplikasi Penghasil Uang Ini

    Sementara itu, fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang dipertimbangkan JPU untuk meringankan tuntutannya. “Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar JPU.