Produk: timah

  • Begini Pengakuan Pengusaha Harvey Moeis di Kasus Timah Rp 271 T

    Begini Pengakuan Pengusaha Harvey Moeis di Kasus Timah Rp 271 T

    Jakarta

    Pengusaha Timah Harvey Moeis akhirnya buka suara secara resmi dalam persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/12/2024). Di depan Majelis Hakim, Ia menegaskan tidak pernah menikmati uang yang disangkakan sebesar Rp 271 triliun.

    Angka Rp 271 triliun berasal dari ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Nilai tersebut bukan kerugian negara dalam bentuk cash, melainkan kerusakan alam. Namun, yang tercuat di publik seperti ada pihak yang merasakan keuntungan sebesar Rp 271 triliun tersebut.

    “Kalau saya tidak salah ingat salah, satu Yang Mulia Majelis pernah menyampaikan ke ahli “saudara ahli kalau tidak benar menghitung, auditor jadi tidak benar, Jaksa jadi tidak benar, Majelis juga jadi ikut-ikutan tidak benar. Kita disini mau menegakkan hukum, jangan sampai kita malah melanggar hukum”. Sungguh analisa yang sangat tepat dan bijaksana, faktanya kita semua sudah kena prank ahli Yang Mulia. Auditor kena prank, jaksa kena prank, masyarakat Indonesia kena prank, tapi saya yakin, Majelis tidak akan bisa diprank oleh ahli,” kata Harvey.

    Harvey mengaku masih kesulitan mencari pembenaran untuk saksi ahli lingkungan yang bersaksi di persidangan. Pasalnya dari informasi yang didapatnya, ahli lingkungan tersebut menghitung kerugian hingga menghasilkan kerugian Rp 271 triliun dengan hanya melakukan kunjungan ke lapangan sebanyak 2 kali untuk mengambil 40 sample dari luasan 400.000 hektar. Dari sisi teknologi juga hanya memakai software gratisan dengan ketepatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Namun hasilnya keluar angka kerugian negara terbesar sepanjang republik indonesia ini berdiri.

    “Izin membandingkan pengalaman saya melakukan explorasi di tambang batubara yang Mulia, untuk 1 pit yang berukuran 10 hektar, biasanya kami lakukan bor rapat setiap 5 sampai 10 meter, jadi kira-kira bisa lebih dari 1000 titik untuk menghitung jumlah cadangan di area 10 hektar, itupun masih sering salah,” kata Harvey.

    “Ketika seluruh kami para terdakwa, penasehat hukum, bahkan majelis hakim ingin menggali keterangan saksi di persidangan, dijawab dengan gampangnya “saya malas jawab”, ditambah lagi ketika kami memohon hasil perhitungannya untuk lebih diteliti, permohonan kami ditolak,” lanjutnya.

    Harvey juga menyoroti saksi ahli dari BPKP juga tidak menjalankan audit sesuai standar audit pada umumnya, melainkan menjalankan audit khusus yaitu hanya meng-audit BAP saksi dan hanya data-data yang diberikan oleh penyidik. Ia menyebut auditor BPKP hanya memakai data satu tabel excel yang dibuat oleh staff PT Timah di bulan Mei 2024, dengan keterangan “dibuat untuk kepentingan penyidik kejaksaaan agung”.

    “Data ini adalah satu-satunya acuan untuk mengambil kesimpulan kalau harga Kerjasama sewa-menyewa kemahalan dan membuat 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Saya sampai dengan detik pembacaan pledoi ini, masih sangat bingung angka 300 Trilliun itu datangnya dari mana,” ujar Harvey.

    Dampak dari kasus ini maka 1,5 juta Masyarakat Babel menjadi sangat sengsara, termasuk mengalami rekor pertumbuhan ekonomi terrendah se-Indonesia, lebih jelek daripada masa covid. Terlihat nyata karena pasar sepi, angka kejahatan melambung, terjadi PHK massal, suasana mencekam, bahkan negara tidak bisa bayar BPJS karena terkendala keuangan, yakni sebanyak 63.642 orang tak lagi ditanggung BPJS Kesehatannya oleh pemprov Babel per 1 September 2024.

    “Masyarakat yang sudah terbiasa menambang dari puluhan tahun, bahkan sudah menjadi budaya, sudah sempat dibina untuk untuk menjual hasil tambangnya ke pemilik IUP, kemudian diedukasi untuk bayar pajak, selurunya adalah Langkah awal yang sangat bagus. Tapi sekarang mereka di cap ilegal. Demikian sehingga mereka terpaksa menjadi orang jahat dengan melakukan kegian illegal seperti penyelundup dan kegiatan criminal lainnya. apakah ini tujuan dari penegakan hukum?”

    Fakta yang terjadi saat ini adalah ketika harga timah dunia di atas USD 30.000/MT, hampir 3 kali lipat harga rata-rata harga timah ketika kerjasama. ekspor timah Indonesia malah terendah sepanjang sejarah. Kondisi ini menyebabkan Indonesia kehilangan devisa, pajak, royalti, dividen dari PT Timah, beserta semua pendapatan lain dari roda ekonomi yang terhenti.

    Sebaliknya negara tetangga kita yang tidak punya cadangan timah, tiba mengalami kenaikan produksi yang signifikan, belum lagi posisi PT Timah sebagai exportir timah terbesar yang otomatis lengser dan dianggap sebelah mata oleh dunia.

    “Bagaimana cara mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8%, ketika pertumbuhan ekonomi disalah satu provinsi tidak sampai 1% (0,71%)? Bagaimana kita berharap investor asing mau masuk ke Indonesia ketika warga sendiri saja dihukum karena membantu negara?” tanya Harvey Moeis.

    “Harus diakui posisi Indonesia sebagai salah satu pemain terbesar timah dunia belum signifikan, dan negara lain pasti takut kalau posisi Indonesia lebih kuat, dan itulah yang terjadi pada saat anak bangsa bahu membahu menjadikan PT Timah produsen timah nomor 1 di dunia, dan mungkin saja pihak luar selaku kompetitior kita, tidak suka dengan fakta itu, lalu melakukan apa yang sekarang sedang terjadi kepada kami. Karena satu-satunya pihak yang diuntungkan dengan kondisi kriminalisasi Kami adalah pihak asing selaku competitor Indonesia di kancah komoditas timah dunia,” sebutnya.

    (rrd/rir)

  • Polda Bangka Belitung Ungkap Penyelundupan 9 Ton Timah Disamarkan dalam Es Batu

    Polda Bangka Belitung Ungkap Penyelundupan 9 Ton Timah Disamarkan dalam Es Batu

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar kasus penyelundupan timah seberat 9 ton yang disamarkan dalam tumpukan es batu di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita timah ilegal tersebut dan menetapkan dua orang tersangka.

    Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan barang ilegal tersebut direncanakan akan dibawa keluar dari Bangka Belitung melalui jalur laut menuju Palembang, Sumatera Selatan.

    “Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata di dalam box fiber ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung, kemudian ditutupi dengan es batu,” kata Fauzan Sukmawansyah, Rabu (18/12/2024).

    Fauzan menambahkan berdasarkan penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka yaitu EDP (23), sopir truk, dan AAD (25), pemodal barang tersebut.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti bahwa kegiatan penyelundupan ini tidak dilengkapi dengan izin yang sah, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Fauzan.

    Dari hasil penyelidikan, ditemukan 676 keping balok timah dengan berat bervariasi antara 3 hingga 31 kilogram. Total berat timah yang disita mencapai 9.252 kilogram atau 9,252 ton, yang dimasukkan ke dalam 54 box fiber.

    Kedua pelaku saat ini telah ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

    “Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Minerba Pasal 161, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun,” ujar Fauzan.

  • 1
                    
                        Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
                        Nasional

    1 Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri… Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    , menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi. Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat, Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelepon Istri…
                        Nasional

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…

    Harvey Moeis Menangis: Bapak-bapak di Luar Sana Bersyukurlah kalau Ditelfon Istri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suami aktris Sandra Dewi,
    Harvey Moeis
    menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah, lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.
    Harvey
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
    Momen Harvey meneteskan air mata terjadi saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
    “Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelfon istri dicariin,” kata Harvey dengan suara bergetar.
    Ia pun sempat berhenti sejenak lantaran menahan rasa sedih.
    “Suruh pulang ke rumah,” lanjut Harvey sambil terlihat menangis.
    Dalam kesempatan ini, Harvey juga memberikan pesan kepada sang istri, untuk tetap bertahan atas masalah yang sedang dihadapi. 
    “Istriku kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit, kamu selalu di sampingku, lalu ketika senang kita menikah, dapat anak-anak lucu dan sempurna kamu juga ada di sampingku,” kata Harvey.
    Harvey lantas mengingatkan bahwa Sandra Dewi merupakan sosok yang kuat dan selalu bertahan dalam berbagi kondisi.
    “Sekarang kita susah lagi, kamu tidak pernah bersungut-sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan bahkan menjadi pilar penyanga keluarga kita,” ucapnya.
    Di hadapan majelis hakim, Harvey pun mengaku bisa runtuh jika pendamping hidupnya bukan Sandra Dewi.
    “Tanpa kamu aku runtuh, terima kasih Sandra Dewi, Yang namanya Dewi, Dewi itu biasanya hebat Yang Mulia,” ucapnya.
    Dalam kesempatan ini, Harvey meminta Sandra Dewi untuk bertahan. Pasalnya, ia meyakini setelah ditimpa kesulitan pasti akan mendapatkan kebahagiaan.
    “Tapi tenang, kita dari susah, senang sekarang susah lagi, sekarang kita tinggal tunggu senangnya saja, masa susah terus,” ucapnya.
    Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.
    Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.
    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.
    Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
    Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim

    Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Timah Tumpahkan Kekecawaan di Hadapan Majelis Hakim

    loading…

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). FOTO/IST

    JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta menumpahkan kekecewaannya dalam sidang pleidoi kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menjeratnya. Terdakwa merasa hidupnya sial setelah berniat membantu negara dari sektor timah.

    “Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara,” kata Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

    Suparta mengungkapkan keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia. Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apa pun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.

    “Bisnis saya sudah tentram dan tidak ada ambisi apa pun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” katanya.

    Namun karena yang digaungkan adalah kata ‘bela negara, demi martabat Indonesia’, kata Suparta, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.

    “Saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.

    Terbukti, PT Timah dianggap tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya. “Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu,” ungkapnya.

    Timbulkan Kerugian hingga Terjerat HukumKeterlambatan ini, lanjut Suparta, berujung pada kerugian besar yang dialami perusahaannya. “Keuntungan ekspor dari produksi kami sendiri tergerus,” katanya. Parahnya lagi, kerja sama dengan PT Timah ini berujung pada masalah hukum yang membelit dirinya. Padahal, niat awalnya hanya ingin berkontribusi dalam mendorong industri timah Tanah Air tumbuh lebih besar.

    Meski merasa dirugikan, Suparta tetap percaya bahwa Majelis Hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini. “Saya pasrah bahwa Tuhan pasti memberikan yang terbaik. Hanya kepada Tuhan saya tidak ragu, dan Yang Mulia adalah perwujudan Tuhan di persidangan ini,” tutup Suparta.

    Keuntungan Negara dari Timah
    Dalam pleidoinya, Suparta menjelaskan kontribusi signifikan sektor timah bagi perekonomian Indonesia, khususnya Bangka Belitung. Menurutnya, kerja sama antara PT Timah dengan pihak swasta, termasuk penggunaan CV, telah memberi keuntungan besar bagi negara.

    “Setiap bijih timah yang dikirim CV-CV ke PT Timah, semua pajak-pajaknya dibayarkan kepada negara, dan hasil pengolahan dikirim ke PT Timah untuk diekspor, yang menjadi keuntungan devisa negara,” kata Suparta.

    Ia juga menyebutkan, kontribusi sektor timah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Bangka-Belitung hingga 7%, tertinggi secara nasional pada periode 2018-2020. Selain itu, PT Timah juga dinobatkan sebagai eksportir timah nomor satu di dunia. “Negara untung memperoleh pajak dan royalti, bahkan provinsi Bangka Belitung pernah mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak tertinggi pada 2021,” katanya.

    (abd)

  • Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Tak Ajukan Banding, Kejagung Terima Vonis Eks 3 Pejabat ESDM Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan untuk tidak mengajukan banding pada vonis tiga eks pejabat ESDM di Bangka Belitung pada kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan yang dikeluarkan oleh Hakim PN Tipikor.

    “JPU menerima putusan [vonis tiga mantan pejabat ESDM Babel],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).

    Dia menambahkan bahwa salah satu pertimbangan menerima vonis majelis hakim itu lantaran pihaknya lebih fokus pada substansi putusan pengadilan soal kerugian lingkungan jadi kerugian negara.

    “JPU lebih mempertimbangakan substansi putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kerugian lingkungan merupakan bagian dari kerugian keuangan negara,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengharapkan agar putusan ini bisa menjadi yurisprudensi hukum dan menjadi momentum positif bagi penegakan korupsi.

    Sebelumnya, tiga dinas ESDM yang telah divonis yakni, mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Kepulauan Babel Amir Syahbana; eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel periode 2015–2019 Suranto Wibowo (SW); dan eks Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel 2019, Rusbani (BN).

    Amir dan Suranto dijatuhkan hukuman selama empat tahun pidana. Selain itu keduannya, dihukum membayar denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

    Adapun, khusus Amir Syahbana telah dibebankan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp325 juta dengan subsider satu tahun penjara.

    Sementara itu, terdakwa Rusbani divonis selama dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subsider penjara dua bulan.

    Sebelumnya, Amir dan Suranto telah dituntut selama tujuh tahun pidana dan denda Rp750 dengan subsider enam bulan penjara. Khusus Amir, jaksa penuntut umum meminta agar turut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta.

    Sementara itu, Rusbani dituntut untuk menjalani pidana selama enam tahun dengan hukuman denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan.

  • Daftar Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Terbaru

    Daftar Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di BEI Terbaru

    Terdapat sejumlah perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan-perusahaan ini dikelompokkan ke dalam berbagai subsektor, mulai dari industri kimia hingga barang konsumsi.

    Ada beberapa karakteristik yang menunjukkan bahwa sebuah perusahaan beroperasi di sektor manufaktur. Pertama, kegiatan bisnisnya melibatkan pengolahan bahan baku atau bahan mentah menjadi produk akhir.

    Kedua, produk yang dihasilkan memiliki bentuk fisik yang jelas karena perusahaan manufaktur memproduksi barang jadi, berbeda dengan sektor jasa yang tidak memiliki bentuk fisik.

    Ketiga, konsumen tidak terlibat dalam proses produksi, melainkan hanya menikmati produk yang telah selesai. Dengan demikian, perusahaan manufaktur dapat diartikan sebagai entitas yang mengubah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki nilai jual. Dalam proses pengolahannya, perusahaan ini menggunakan mesin, peralatan, dan tenaga kerja dalam satu sistem.

    Berikut daftar perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI terbaru selengkapnya. Cek di bawah ini, ya!

    Sektor industri dasar dan kimia

    Pada sektor industri dasar dan kimia, ada lebih dari 50 perusahaan yang terdaftar di BEI dan terbagi lagi berdasarkan subsektor. Mulai dari subsektor semen hingga pulp dan kertas. Berikut daftar perusahaannya:

    1. Subsektor Semen

    PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON)

    2. Subsektor Keramik Porselin dan Kaca

    PT Asahimas Flat Glass Tbk (AMFG) PT Arwana Citra Mulia Tbk (ARNA) PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk (CAKK) PT Inti Keramik Alam Industri Tbk (KIAS) PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK) PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA) PT Surya Toto Indonesia Tbk (TOTO)

    3. Subsektor Logam dan Sejenisnya

    PT Alaskan Industrindo Tbk (ALKA) PT Alumindo Light Metal Industry Tb (ALMI) PT Saranacentral Bajatama Tbk (BAJA) PT Beton Jaya Manunggal Tbk (BTON) PT Citra Turbindo Tbk (CTBN) PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) PT Indal Alumunium Industry Tbk (INAI) PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk (ISSP) PT Jakarta Kyoei Steel Work LTD Tbk (JKSW) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) PT Lion Metal Works Tbk (LION) PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH) PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO) PT Trinitan Metal and Mineral Tbk (PURE) PT Tembaga Mulia Semanan Tbk (TBMS)

    4. Subsektor Kimia

    PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) PT Barito Pacific Tbk (BRPT) PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) PT Ekadharma International Tb (EKAD) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) PT Intan Wijaya International Tbk (INCI) PT Emdeki Utama Tbk (MDKI) PT Madusari Murni Indah (MOLI) PT Indo Acitama Tbk (SRSN) PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC)

    5. Subsektor Plastik dan Kemasan

    PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI) PT Asiaplast Industries Tbk (APLI) PT Berlina Tbk (BRNA) PT Sinergi Inti Plastindo Tbk (ESIP) PT Lotte Chemical Titan Tbk (FPNI) PT Champion Pacific Indonesia Tbk (IGAR) PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) PT Indopoly Swakarsa Industry Tbk (IPOL) PT Panca Budi Idaman Tbk (PBID) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) PT Satyamitra Kemas Lestari Tbk (SMKL) PT Tunas Alfin Tbk (TALF) PT Yana Prima Hasta Persada Tbk (YPAS)

    6. Subsektor Pakan Ternak

    PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) PT Siearad Produce Tbk (SIPD)

    7. Subsektor Kayu dan Pengolahannya

    PT Indonesia Fireboard Industry Tbk (IFII) PT Singaraja Putra Tbk (SINI) PT SLJ Global Tbk (SULI) PT Trita Mahakam Resources Tbk (TIRT)

    8. Subsektor Pulp dan Kertas

    PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO) PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) PT Kedawung Setia Industrial Tbk (KDSI) PT Suparma Tbk (SPMA) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM)

    Sektor aneka industri

    Sektor aneka industri dibagi lagi menjadi beberapa subsektor, mulai dari mesin dan alat berat hingga elektronik. Berikut daftar perusahaannya:

    1. Subsektor Mesin dan Alat Berat

    PT Arkha Jayanti Persada Tbk (ARKA) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

    2. Subsektor Otomotif dan Komponen

    PT Astra International Tbk (ASII) PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) PT Garuda Metallindo Tbk ( BOLT) PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) PT Goodyear Indonesia Tbk (GDYR) PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS) PT Indospring Tbk (INDS) PT Nipress Tbk (NIPS) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM)

    3. Subsektor Tekstil dan Garmen

    PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) PT Argo Pantes Tbk (ARGO) PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL) PT Century Textile Industry Tbk (CNTB) PT Eratex Djaya Tbk (ERTX) PT Ever Shine Tbk (ESTI) PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) PT Pan Brothers Tbk (PBRX) PT Golden Flower Tbk (POLU) PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) PT Star Petrochem Tbk (STAR) PT Tifico Fiber Indonesia Tbk (TFCO) PT Trisula International Tbk (TRIS) PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) PT Mega Perintis Tbk (ZONE)

    4. Subsektor Alas Kaki

    PT Sepatu Bata Tbk (BATA) PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA)

    5. Subsektor Elektronika

    PT Sky Energi Indoenesia Tbk (JSKY) PT Sat Nusa Persada Tbk (PTSN) PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS)

    6. Subsektor Kabel

    PT Communication Cable System Indonesia Tbk (CCSI) PT Sumi Indo Kabel Tbk (IKBI) PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) PT KMI Wire And Cable Tbk (KBLI) PT Kabelindo Murni Tbk (KBLM) PT Supreme Cable Manufacturing and Commerce Tbk (SCCO) PT Voksel Electric Tbk (VOKS)

    Sektor industri barang konsumsi

    Sektor yang ketiga adalah industri barang konsumsi. Berikut daftar perusahaan manufaktur di sektor industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI:

    1. Subsektor Industri Makanan dan Minuman

    PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) PT Campina Ice Ccream Industry Tbk (CAMP) PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMORY) PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk (CEKA) PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD) PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) PT Era Mandiri Cemerlang Tbk (IKAN) PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) PT Mayora Indah TBK (MYOR) PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI) PT Prima Cakralawa Abadi Tbk (PCAR)

    2. Subsektor Rokok

    PT Gudang Garam Tbk (GGRM) PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) PT Indonesia Tobacco Tbk (ITIC) PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM)

    3. Subsektor Farmasi

    PT Darya-Varia Tbk (DVLA) PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) PT Merck Indonesia Tbk (MERK) PT Phapros Tbk (PEHA) PT Pyridam Farma Tbk (PYFA) PT Industri Jamu & Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC)

    4. Subsektor Kosmetik dan Barang Keperluan Rumah Tangga

    PT Akasha Wira International Tbk (ADES) PT Kino Indonesia Tbk (KINO) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS) PT Martina Berto Tbk (MBTO) PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR)

    5. Subsektor Peralatan Rumah Tangga

    PT Chitose International Tbk (CNIT) PT Kedaung Indah Can Tbk (KICI) PT Langgeng Makmur Industry Tbk (LMPI) PT Integra Indocabinet Tbk (WOOD)

    Itulah daftar perusahaan yang terdaftar di BEI terbaru dan terlengkap untuk berbagai sektor dan subsektor.

  • Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

    Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing

    Terdakwa Kasus Timah Menangis Ceritakan Nasib Anak: Hidup Mereka Terombang-Ambing
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina menangis saat menceritakan nasib kedua anaknya yang kini ia tinggal karena menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas
    timah
    .
    Peristiwa ini terjadi ketika Rosalina membacakan nota pembelaan atau pleidoi guna menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum.
    Rosalina mengatakan, setelah dirinya ditahan penyidik kejaksaan, kehidupan dua anaknya yang berusia 12 dan 8 tahun berubah drastis.
    “Kehidupan mereka ikut terombang-ambing oleh ketidakpastian,” kata Rosalina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
    Menurut Rosalina, kedua anaknya kehilangan sosok ibu yang selama ini menjadi tumpuan hidup. Sebab, mereka telah ditinggal oleh ayahnya.
    Ketidakhadiran sosok ibu, kata Rosalina, menjadi lubang besar dalam dalam kehidupan dua anak itu.
    “Hal ini terus menerus menghantui pikiran saya sebagai seorang ibu,” ujar Rosalina.
    “Kedua anak saya kini hidup dalam kekosongan dan kehilangan sosok ibu, bahkan sekaligus ayah,” tambahnya.
    Belum memahami situasi saat ini, kedua anak itu bertanya kepada bibi mereka kenapa ibunya tidak pulang, tidak mengantar ke sekolah seperti biasa, dan tidak menemani persiapan ujian.
    “Pertanyaan-pertanyaan ini mengganggu saya setiap waktu karena saya tahu mereka masih kecil untuk memahami situasi ini,” kata Rosalina.
    Sebagai informasi, Rosalina merupakan salah satu petinggi smelter swasta yang tidak dituntut membayar uang pengganti. Sebab, tidak ada dana korupsi yang mengalir ke kantong Rosalina.
    Jaksa hanya menuntut Rosalina dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Meski demikian, Rosalina dituntut bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

    Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Hari Ini Sampaikan Pembelaan dalam Kasus Timah

    loading…

    Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah , Harvey Moeis dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (16/12/2024) hari ini. Suami artis Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

    Agenda sidang Harvey Moeis hari ini tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk pleidoi,” bunyi keterangan jadwal sidang Harvey Moeis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat, Senin (16/12/2024).

    Disebutkan, sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali.

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang yang dimaksud adalah Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

  • Merasa Dizalimi dalam Kasus Korupsi Timah, Helena Lim: Saya Dijadikan Talenan oleh JPU

    Merasa Dizalimi dalam Kasus Korupsi Timah, Helena Lim: Saya Dijadikan Talenan oleh JPU

    ERA.id – Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim membantah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa QSE adalah alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter.

    “Saya menyatakan penolakan keras,” kata Helena dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip Antara, Jumat (13/12/2024).

    Transaksi pembelian valuta asing oleh terdakwa Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya, kata dia, bukan transaksi fiktif dan juga bukan merupakan tindakan bantuan alat pengumpulan dana, melainkan transaksi pembelian valuta asing.

    Diungkapkan pula bahwa valuta asing yang dibeli oleh para terdakwa pun sudah diterima dengan lengkap dan sudah diakui oleh mereka. Helena menegaskan bahwa keuntungannya kurang lebih sama dengan keuntungan jasa money changer atau penukaran uang lainnya.

    “Tidak ada suatu keuntungan lebih sehingga dapat dianggap sebagai dasar argumentasi bahwa saya dan/atau PT QSE berperan sebagai alat pengumpul dana keuntungan kerja sama smelter,” tegasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Helena mengakui sudah melakukan kelalaian administrasi sebelum mengenal Harvey Moeis dan para terdakwa lainnya. Meskipun demikian, dia mengaku tidak ada urusan dan tidak mau tahu urusan smelter Harvey dengan PT Timah Tbk.

    “Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh jaksa penuntut umum. Hanya karena saya seorang figur publik, dijadikan chopping board, talenan oleh jaksa penuntut umum,” kata Helena.

    Pada hari Kamis (5/12), jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta menuntut Helena untuk dijatuhi pidana selama 8 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015–2022.

    JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.