Produk: timah

  • Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Hadapi Sidang Vonis Kasus Timah Hari ini

    loading…

    Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Senin (23/12/2024). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada hari ini, Senin (23/12/2024). Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Jadwal sidang tersebut sebagaimana terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). “Senin 23 Desember 2024, untuk pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jakpus.

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    Mereka akan menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

    (rca)

  • Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot – Page 3

    Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah, Hitungan Luas Operasi Tambang Terkait Kerugian Lingkungan Disorot – Page 3

    Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah. Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadapnya.

    JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

    JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.

    “Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” jelas dia.

    “Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sambungnya.

    JPU juga membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Helena Lim. Untuk yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

    Tidak ketinggalan, dia juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

    “Hal yang meringankan Helena belum pernah dihukum,” kata JPU.

    Helena Lim dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

  • Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah – Page 3

    Pihak Harvey Moeis Pertanyakan Gugatan Jaksa Soal Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Timah – Page 3

    Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, mengingat data itu tidak pernah diberikan kepada penasihat hukum terdakwa.

    “Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” ungkapnya.

    Junaedi mengulas, perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan dan bermanfaat. Ahli BPKP juga tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan informasi yang diterima, terutama keterangan saksi dan terdakwa, yang menurut keterangan ahli dimasukkan dalam Laporan PKKN untuk melakukan analisis dan evaluasi bukti.

    Dia menegaskan, auditor BPKP harus mengidentifikasi, mengkaji, dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat bentuk atau substance over form.

    Selain itu, ahli BPKP juga menyimpulkan penyimpangan yang menjadi dasar untuk menghitung kerugian keuangan negara, hanya dengan menggunakan keterangan ahli yang didasarkan pada konstruksi perkara yang dibuat oleh penyidik, tanpa melakukan verifikasi atas informasi tersebut dan tidak menggunakan ahli yang kompeten di bidang pertambangan.

    “Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” Junaedi menandaskan.

     

  • IPW Catat 4 Kasus Polisi Tembak Mati Orang Lain

    IPW Catat 4 Kasus Polisi Tembak Mati Orang Lain

    Surabaya (beritajatim.com) – IPW menyoroti insiden penggunaan senjata yang menewaskan orang lain. Catatan Indonesia Police Watch (IPW) setidaknya ada empat insiden kematian orang lain karena penggunaan senjata oleh polisi selama kurun waktu 2024.

    “Ada empat kasus yang menghebohkan masyarakat terkait penggunaan senjata yang menewaskan orang lain,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Minggu (22/12/2024).

    Empat insiden itu membuat citra buruk terhadap institusi Polri. Sehingga muncul polemik di masyarakat yang saling berdebat terkait penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Menurut Sugeng, kini di masyarakat muncul pihak yang tidak setuju anggota polri diberi senjata api.

    “Namun juga masih ada yang setuju anggota Polri dipersenjatai untuk mengamankan, melindungi, mengayomi masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan nyawa,” tutur Sugeng.

    Sejumlah insiden yang membuat sebagian masyarakat merasa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai itu antara lain penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy. Diketahui, Gamma tewas usai menerima timah panas dari Aipda Robig Zaenuddin anggota Resnarkoba Polres Semarang, Minggu (24/11/2024).

    Kasus lainnya adalah penembakan kepada Beni warga Bangka Belitung yang dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga oleh pasukan khusus Polri. Beni tewas setelah diberondong 12 tembakan oleh anggota Brimob pada Minggu, (24/09/2024).

    Kasus ketiga terjadi di wilayah Polresta Palangkaraya. Brigadir Anton Kurniawan Setiyanto menembak seorang supir ekspedisi berinisial BA, Rabu (27/11/2024). Mayat BA lantas dibuang di perkebunan sawit Katingan Hilir dan baru ditemukan 6 Desember 2024.

    Kasus yang begitu mengejutkan terjadi di internal kepolisian. AKP Dadang Iskandar Kabag Ops Polres Solok Selatan tega menembak AKP Ryanto Ulil rekan kerjanya di Polres Solok yang menjabat Kasat Reskrim pada 22 November 2024. Dadang melakukan penembakan kepada Ryan saat berada di ruangan Kasat Reskrim di Polres Solok. Tidak puas menembak Ryan, Dadang lantas memberondong rumah Kapolres Solok.

    Atas sejumlah insiden itu, Sugeng menyoroti pemakaian senjata oleh anggota Polri. Padahal, sikap pemakaian senjata telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap).

    “Atas beberapa insiden, Polri kemudian digugat masyarakat. Padahal penggunaan senjata telah diatur baik di Perkap dan SOP,” tutur Sugeng.

    Sugeng menegaskan, bahwa pimpinan Polri harus memastikan anggota yang dilengkapi senjata api memiliki izin penggunaan senjata. Lalu juga punya keterampilan dan patuh terhadap aturan dan etika penggunaan senjata. Anggota kepolisian juga harus dapat menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dengan penggunaan senjata.

    “juga diharapkan, anggota yang dipersenjatai bisa mengendalikan emosi dan bertindak tenang. Lalu juga penggunaan senjata tidak boleh sebagai ajang unjuk kekuasaan yang akhirnya mengintimidasi masyarakat,” tutup Teguh. (ang/but)

  • Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T Dinilai Salah Hitung

    Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T Dinilai Salah Hitung

    Jakarta

    Salah Hitung Luas Operasi PT Timah: Harusnya Dilakukan Ahli Geologi, Bukan Kehutanan!

    Persidangan dugaan korupsi di PT Timah Tbk memunculkan sorotan terhadap metode perhitungan kerugian lingkungan yang disebut mencapai Rp 300 triliun.

    Penasehat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih menekankan pentingnya keterlibatan ahli yang relevan, seperti ahli geologi untuk menilai dampak tambang secara akurat, bukan ahli kehutanan.

    “Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan,” tegas Junaedi di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Ia mempertanyakan akurasi perhitungan yang dilakukan oleh spesialis forensik api di Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare dengan kerugian lingkungan mencapai Rp171 triliun.

    Menurut Junaedi, data justru menunjukkan bahwa mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah Tbk telah terjadi sebelum Januari 2015.

    Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86% dari total area. “Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022,” jelasnya.

    Junaedi menilai, metode perhitungan kerugian yang dilakukan tidak relevan. Ia berpandangan ada kecenderungan mencampuradukkan keilmuan, yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.

    “Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan,” ujar Junaedi.

    Ia menambahkan, perhitungan kerugian lingkungan sudah seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang.

    Ahli lain, Guru Besar Bidang Ekonomi Kehutanan dan Lingkungan IPB, Prof. Dr. Sudarsono Soedomo, yang memberikan keterangan di persidangan, menguatkan pandangan tersebut.

    “Pemerintah sudah menghitung dampak tambang terhadap lingkungan dan ekonomi sebelum memberikan izin usaha. Hal ini dilakukan melalui cost-benefit analysis untuk memastikan dampak positif lebih besar daripada dampak negatif,” jelasnya.

    (rrd/rrd)

  • Menyoroti Perhitungan Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T

    Menyoroti Perhitungan Kerugian Pengelolaan Timah Rp 300 T

    Jakarta

    Kasus pengelolaan timah di Bangka Belitung yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Namun, bukti kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun belum pernah dijadikan bukti di persidangan.

    Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun. Pasalnya, angka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan.

    “Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat jami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” ujar Junaedi Saibih, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

    Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

    “Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya terkait dengan pembelaan kami atas laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” beber dia.

    Junaedi mencatat, laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum dengan tidak diberikannya laporan PKKN, baik dalam persidangan Ahli BPKP menyampaikan paparannya.

    Selain itu, pada saat penyerahan dokumen tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan terdakwa.

    “Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” lanjut dia.

    Ahli BPKP ternyata menggunakan tenaga ahli yaitu, Bambang Hero, yang laporan penghitungan kerugian lingkungannya telah selesai sebelum tanggal surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga sangat diragukan adanya kesepahaman dan komunikasi antara auditor dengan tenaga ahli tersebut.

    Padahal tujuannya untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah menafsirkan hasil pekerjaan dan/atau informasi dari tenaga ahli. Salah satu contohnya, fakta hitungan Rp271 triliun ternyata termasuk hitungan luasan IUP selain IUP PT Timah Tbk dan non IUP.

    “Bahwa konsekuensi hukum yang timbul apabila proses dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tidak mempedomani Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) dan Peraturan Deputi Kepala BPKP
    Bidang Investigasi No. 2 Tahun 2024 adalah proses dan hasil audit PKKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara profesional,” ungkap Junaedi.

    (rrd/rrd)

  • 10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

    10 Sosok Viral Paling Banyak Dicari Tahun 2024, ada Agus Salim, Agus Buntung Hingga Gus Miftah

    TRIBUNJATIM.COM – 10 sosok viral yang paling banyak dicari sepanjang tahun 2024.

    Kini, sudah akan menginjak tahun 2025.

    Ada sederet peristiwa yang menjadi sorotan warganet.

    Berikut ini sosok viral yang heboh tahun 2024? Simak rangkumannya:

    1. Mayor Teddy Indra Wijaya

    Mayor Teddy viral pada Februari 2024 lalu.

    Potongan video Mayor Teddy menggendong seorang wanita peserta kampanye akbar yang pingsan viral dan menjadi pembicaraan.

    Saat itu, Mayor Teddy menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kini Presiden).

    Dirinya banyak dikagumi oleh kaum hawa karena paras tampan dan tubuh proposional.

    2. Presiden Prabowo Subianto

    Presiden Prabowo Subianto juga menjadi sosok paling banyak dibicarakan sepanjang tahun 2024.

    Terutama setelah dirinya terpilih dalam Pemilu 2024 bersama dengan wakilnya Gibran Rakabuming.

    Kampanye joget gemoy dari pasangan Prabowo-Gibran juga viral dan diikuti oleh banyak masyarakat.

    3. Erina Gudono

    Menantu mantan Presiden Jokowi juga ikut viral di tahun 2024.

    Istri Kaesang ini menuai hujatan karena pamer membeli roti harga Rp 400 ribu di luar negeri.

    Unggahan itu dibagikan Erina di tengah keputusan Kontroversial Baleg DPR.

    Selain itu, Erina diketahui berangkat ke Amerika menggunakan jet pribadi.

    Sehingga semakin banyak masyarakat yang menghujat Erina.

    4. Paus Fransiskus

    Selanjutnya ada Paus Fransiskus.

    Nama Paus Fransiskus menjadi perbincangan luas saat berkunjung ke Indonesia pada September 2024.

    Paus Fransiskus adalah pimpinan takhta suci Vatikan.

    5. Harvey Moeis

    Suami Sandra Dewi, Harvey Moies membuat heboh setelah ditangkap pada Maret 2024.

    Harvey diduga terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambahan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

    Korupsi tersebut membuat kerugian lingkungan sampai Rp 271 Triliun.

    6. Papa Dali Wassink

    Suami artis Jennifer Coppen, Dali Wassink juga menyita perhatian publik di tahun 2024.

    Dali meninggal dunia karena kecelakaan motor pada Juli 2024.

    Tak hanya meninggalkan duka bagi Jennifer dan keluarga, kepergian Dali ini juga membuat banyak fans.

    Dali sering membuat video dengan putrinya, Kamari dan menjadi idola baru.

    7. Shin Tae Yang

    Pelatih Sepakbola Timnas Indonesia, Shin Tae Yong juga menjadi sosok viral dan dicari selama tahun 2024.

    Shin Tae Yong berhasil membawa timnas Indonesia dalam kualifikasi Piala Dunia 2026.

    8. Gus Miftah

    Pendakwah Gus Miftah viral dan mendapat hujatan karena melontarkan kata tak pantas kepada pejual es teh.

    Buntut kasus ini, Gus Miftah mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden d

    9. Agus Salim

    Selanjutnya ada Agus Salim.

    Agus Salim merupakan korban penyiraman air keras yang dilakukan oleh teman kerjanya.

    Namun kasus ini semakin panjang karena Agus diduga menggunakan uang donasi berobat untuk keperluan lain.

    Masalah Agus pun semakin panjang karena banyak pihak yang ikut campur dalam masalah ini.

    10. Agus Buntung

    Terakhir ada Agus Buntung, pemuda asal Nusa Tenggara Barat yang tak memiliki dua tangan.

    Agus ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada belasan wanita.

    Awalnya Agus menuai simpati dari warganet karena kasus itu dianggap tak masuk akal.

    Namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap fakta jika Agus telah melecehkan banyak wanita meskipun memiliki kondisi cacat.

  • Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS

    Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS

    Pengacara Klaim Harvey Moeis sudah Salurkan Dana CSR 1,5 Juta Dollar AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa dugaan
    korupsi
    tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , menyatakan bahwa kliennya telah menyalurkan seluruh
    dana sosial
    dari smelter swasta sebesar 1,5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
    Dana tersebut disebut jaksa sebagai “dana pengamanan” yang dikemas dalam modus
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ).
    Dalam pembacaan dupliknya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024), pengacara Harvey menyebutkan bahwa dana 1,5 juta dollar AS itu disalurkan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19.
    “Berdasarkan keterangan terdakwa Harvey Moeis, dana kas bersama yang bersifat sukarela dari para smelter swasta hanya sebesar 1,5 juta dollar AS, dan dana kas bersama tersebut sudah disalurkan semuanya ke masyarakat,” kata pengacara.
    Pengacara juga mengeklaim bahwa harta kekayaan Harvey Moeis bersumber dari bisnisnya di batubara dan warisan orang tua.
    Oleh karena itu, pengacara berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang meminta Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tidak memiliki dasar hukum.
    “Karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima,” ujar pengacara.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Jaksa juga membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar untuk mengakomodasi kegiatan tersebut.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Harvey kemudian menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos MIND ID Klaim Sudah Lakukan Upaya Hilirisasi di Seluruh Sektor

    Bos MIND ID Klaim Sudah Lakukan Upaya Hilirisasi di Seluruh Sektor

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso mengklaim sudah melakukan upaya hilirisasi hampir di semua sektor komoditas mineral dan batu bara. Hal ini dalam rangka mewujudkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia 8 persen.

    Hendi mengatakan dalam kurun waktu kurang lebih lima tahun terakhir, MIND ID sudah bisa melakukan integrasi hulu-hilir untuk komoditas bauksit, di mana pihaknya sudah membangun smelter alumina.

    “Smelter aluminanya sudah bisa memberikan supply kepada smelter aluminium. Sehingga dari hulu ke hilir itu kita sudah komplit di dalam negeri,” ujar Hendi dalam acara CNN Indonesia Business Summit di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

    Selain itu untuk sektor tembaga, Hendi mengatakan di masa lalu sebagian konsentratnya diekspor. Namun kini dengan terbangunnya smelter tembaga di Gresik, kegiatan ekspor konsentrat sudah dihentikan.

    Sehingga, menurutnya, Indonesia kini sudah memiliki kemampuan untuk membuat bahan baku berupa katoda tembaga.

    “Katoda tembaga ini nanti akan dikembangkan oleh industri lebih hilir lagi untuk bisa menjadi kabel listrik, menjadi lapisan tembaga yang tentunya bisa diolah menjadi bahan baku industri,” jelas Hendi.

    Kemudian di sektor timah, Hendi menyebut MIND ID telah membangun industri tin solder, tin chemical dan tin powder. Hal ini membuka kemungkinan nantinya industri elektronik yang berteknologi tinggi bisa membangun pabrik di Indonesia menggunakan bahan baku yang pihaknya siapkan.

    Hendi juga mengungkap telah mengembangkan hilirisasi synthetic graphite. Di mana graphite dibutuhkan dalam industri baterai kendaraan listrik.

    “Kemudian di tembaga sudah ada pabrik copper foil yang memanfaatkan bahan baku yang kita produksi dari smelter tembaga yang di Gresik,” ucapnya.

    “Kemudian juga yang luar biasa, ternyata by product dari proses pemurnian tembaga, itu ada namanya anoda slime. Anoda slime-nya sendiri sudah bisa dipakai sebagai bahan baku untuk mengekstraksi mineral lainnya, jadi produksi emas. Emas Insya Allah kita akan mencapai 50 ton,” ujar Hendi.

    (del/agt)

  • Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi

    Harvey Moeis Minta Hakim Lepaskan Aset-aset Sandra Dewi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga timah,
    Harvey Moeis
    melalui kuasa hukumnya meminta agar aset milik istrinya,
    Sandra Dewi
    yang disita Kejaksaan Agung dilepaskan.
    Permohonan ini disampaikan pengacara Harvey kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
    “Mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk melepaskan aset asetnya. Itu tadi permohonan pribadi,” kata pengacara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
    Pengacara itu menyebut, Harvey menitipkan sejumlah permohonan lantaran tidak sempat dibacakan dalam duplik.
    Menurutnya, aset-aset yang disita itu bersumber dari hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri yang menjadi aktris selama 25 tahun.
    Namun, kata Harvey melalui pengacaranya, Sandra Dewi menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam kasus timah.
    “Dia sangat dirugikan di dalam perkara ini,” tuturnya.
    Adapun aset-aset yang disita itu antara lain rekening berisi puluhan miliar rupiah, perhiasan, mobil, dan puluhan tas mewah.
    Dalam, perkara ini, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.