Produk: timah

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara!

    Bisnis.com, JAKARTA–Terdakwa Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Vonis majelis hakim Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara.

    Ketua Majelis Hakim Penyadilan Tipikor, Eko Aryanto mengemukakan bahwa terdakwa Harvey Moeis tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

    Selain diganjar hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu tahun usai putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tuturnya.

    Eko mengatakan jika dalam jangka waktu tersebut suami Sandra Dewi tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

    Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. 

    Majelis hakim menilai Harvey Moeis telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

  • Yang Bikin Ringan Vonis Harvey Moeis: Sopan dan Tanggungan Keluarga

    Yang Bikin Ringan Vonis Harvey Moeis: Sopan dan Tanggungan Keluarga

    Jakarta

    Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang mana vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa. Hakim mengatakan Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.

    “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

    Hakim menyatakan Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

    Sementara itu, hal memberatkan ialah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah giatnya memberantas korupsi.

    “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.

    Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

    Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

    Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.

    (whn/haf)

  • Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

    Harvey Moeis Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

    loading…

    Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata Niaga pengelolaan timah, Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

    Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan terhadap Harvey Moeis.

    “Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” kata Hakim Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Sebelumnya, Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

    “Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” sambung Hakim.

    Atas perbuatannya, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    (cip)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

    loading…

    Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024). Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

    Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara.

    Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.

    “Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan, Senin (9/12/2024).

    Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT RBT juga akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh hakim. Dua orang yang dimaksud ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

    Mereka menjalani sidang pembacaan putusan di Ruang Muhammad Hatta Ali pada PN Jakpus.

    (shf)

  • Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah

    Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
    Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
    Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
    Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Ia juga dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
    Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
    Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
    Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
    Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
    Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
    Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.
    Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil Sebut Sektor Minerba Jadi Penyumbang Terbesar Investasi RI

    Bahlil Sebut Sektor Minerba Jadi Penyumbang Terbesar Investasi RI

    Jakarta

    Pemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas mineral dan batu bara (minerba) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 8% dalam beberapa tahun mendatang.

    Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan hilirisasi akan menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan tersebut.

    “Tidak ada cara lain yang harus kita lakukan untuk meningkatkan GDP dan pendapatan per kapita kita, selain dengan cara-cara terobosan baru. Hilirisasi adalah salah satu instrumen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).

    Pada Peta Jalan Hilirisasi Investasi Strategis, kata Bahlil, pemerintah memproyeksikan total investasi mencapai US$ 618 miliar, yang kemudian dialokasikan untuk 28 komoditas hilirisasi. Sekitar 91% dari besaran investasi tersebut terkonsentrasi di sektor ESDM, terutama untuk komoditas minerba serta minyak dan gas bumi.

    “Hilirisasi sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, terbanyak atau 91% dari 28 komoditas itu, total investasi sampai dengan 2035-2040 kita butuhkan US$ 618 miliar. Dari angka tersebut, sekitar 91% ada di Kementerian ESDM. Minerba yang paling banyak,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang bijaksana. Menurutnya salah satu prinsip yang harus dijaga yaitu keseimbangan antara permintaan dan penawaran komoditas guna menjaga stabilitas harga komoditas di pasar global.

    Bahlil menilai RI menyimpan potensi sumber daya alam yang cukup besar. Cadangan nikel Indonesia termasuk yang terbesar, yakni 40-45 persen dari total cadangan nikel dunia.

    “Khusus untuk nikel, pada tahun 2022, data Badan Geologi Amerika masih mencantumkan bahwa nikel Indonesia itu total cadangan 22-23% yang ada di dunia itu adalah Indonesia. Tapi sejak 2023 akhir, data Badan Geologi Amerika mengatakan bahwa 40-45 persen total cadangan nikel di dunia itu ada di Indonesia, salah satu negara peringkat yang mempunyai cadangan nikel terbesar di dunia,” ujar Bahlil.

    Begitu pula dengan timah, batu bara, bauksit, dan pasir kuarsa. Pasir kuarsa, menurut Bahlil, saat ini menjadi komoditas penting, karena sebagai bahan baku solar panel. Adapun posisi potensi mineral dan batubara Indonesia, untuk nikel nomor 1 di dunia (42% dari cadangan global), bauksit nomor 4 dunia (9,8%), tembaga nomor 9 dunia (2%), emas nomor 4 dunia (5,8%), timah nomor 1 dunia (34,47%), dan batu bara nomor 6 dunia (3%).

    Bahlil juga menegaskan hilirisasi sektor minerba tidak hanya berdampak positif pada perekonomian nasional, tetapi juga mendorong roda perekonomian daerah. Menurutnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh sektor ini sangat besar, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan daerah.

    “Multiplier effect-nya di daerah itu tinggi sekali. Jadi Minerba adalah salah satu instrumen pendongkrak ekonomi daerah. Ini kenapa kita harus saling mendukung,” ujar Bahlil.

    Bahlil pun mengajak para pengusaha di sektor minerba untuk berperan aktif dalam memberikan masukan terkait perbaikan tata kelola industri pertambangan. Ia berharap, kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik, sekaligus menumbuhkan industri pertambangan yang lebih berkelanjutan.

    “Kami mohon dukungan dari teman-teman pengusaha. Sampaikan jika ada hal-hal yang perlu kami bantu atau perbaiki. Kami selalu terbuka untuk melakukan perbaikan, dengan tujuan agar dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang, menciptakan lapangan pekerjaan, serta menghasilkan pajak dan royalti. Pada saat yang sama, negara akan menata agar proses ini berjalan lebih adil,” ungkap Bahlil.

    (akd/ega)

  • Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ni

    Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Korupsi Timah Hari ni

    Jakarta, Beritasatu.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang putusan atau vonis pidana dengan terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Senin (23/12/2024).

    Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat dilansir Antara, sidang akan dimulai pukul 10.20 WIB di ruangan Muhammad Hatta Ali, yang dipimpin hakim ketua Eko Aryanto.

    Selain sidang putusan Harvey Moeis, beberapa terdakwa lainnya yang terseret kasus timah juga akan menjalani sidang pembacaan putusan hakim hari ini, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, serta pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.

    Kemudian, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina.

    Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Harvey Moeis yang akan menjalani sidang putusan, telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

    Dalam kasus itu, Harvey Moeis yang menjalani sidang putusan, didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya bersama-sama dengan para terdakwa lain, Harvey diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, meliputi Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

  • Bos Smelter Timah yang Dituntut Triliunan Rupiah akan Divonis Hari Ini

    Bos Smelter Timah yang Dituntut Triliunan Rupiah akan Divonis Hari Ini

    Bos Smelter Timah yang Dituntut Triliunan Rupiah akan Divonis Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan memutuskan nasib dua bos smelter
    timah
    swasta yang dituntut membayar uang pengganti triliunan rupiah hari ini, Senin (23/12/2024).
    Mereka adalah pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi yang dituntut membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto yang dituntut Rp 1,9 triliun.
    “Untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
    Selain Awi dan Robert, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Eko Aryanto juga akan membacakan putusan untuk perkara General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.
    Adapun dalam tuntutan pokoknya, jaksa meminta Awi dan Robert dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
    Sementara, Rosalina dittuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Jaksa menilai ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Menanti Vonis Hakim Kasus Timah Terdakwa Harvey Moeis Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa Harvey Moeis dijadwalkan bakal menjalani sidang vonis dalam perkara korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) pada hari ini, Senin (23/12/2024).

    Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua, Eko Aryanto dalam serangkaian persidangan timah sebelumnya pada Jumat (20/12/2024).

    “Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi,” ujar Eko.

    Dalam catatan Bisnis.com, suami dari artis Sandra Dewi itu telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun pidana dengan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun pidana.

    “Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” tutur jaksa.

    Dalam kasus ini, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT diduga telah mengakomodasi penambangan liar di IUP PT Timah bersama tersangka lainnya.

    Akomodasi penambangan liar itu dilakukan melalui sewa menyewa alat peleburan timah untuk mendapatkan keuntungan.

    Kemudian, keuntungan yang didapat Harvey diduga difasilitasi tersangka Helena Lim dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

    Adapun, jaksa telah mendakwa perbuatan itu telah memperkaya Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim sebesar Rp420 miliar dalam kasus timah.

  • Kubu Harvey Moeis Cs Kritik Angka Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun yang Dihitung Ahli dari JPU – Halaman all

    Kubu Harvey Moeis Cs Kritik Angka Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun yang Dihitung Ahli dari JPU – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis cs mengkritisi angka kerugian lingkungan Rp 271 triliun yang dihitung ahli dari jaksa penuntut umum. 

    Pasalnya ahli yang menghitung adalah ahli bidang kehutanan. 

    Padahal menurut penasihat hukum para terdakwa, Junaedi Saibih, penghitungan kerusakan lingkungan semestinya dilakukan oleh ahli geologi. 

    “Interpretasi citra satelit atas bukaan tambang seharusnya dilakukan oleh ahli geologi, bukan ahli kehutanan,” kata Junaedi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

    Ia mempertanyakan akurasi angka atas penghitungan dari ahli di Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. 

    Sebab dalam hitungannya, ia menyatakan total bukaan tambang pada 2019-2020 mencapai 170.363 hektare. 

    Menurut Junaedi, data justru menunjukkan mayoritas area terbuka akibat aktivitas tambang PT Timah telah terjadi sebelum Januari 2015. 

    Pada periode 2015-2022, luasan bukaan hanya 5.658,30 hektare atau 10,86 persen dari total area.

    “Ini membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan tambang masif terjadi pada 2015-2022,” jelasnya.    

    Junaedi pun menyinggung metode penghitungan kerugian lingkungan tidak relevan. 

    Menurutnya ada kecenderungan campur aduk keilmuan, yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.  

    Ia mengatakan, penghitungan kerugian lingkungan sudah seharusnya menjadi domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang memiliki tupoksi dalam studi kelayakan tambang.

    “Menugaskan ahli kehutanan untuk menghitung kerugian di wilayah pertambangan adalah praktik yang mengabaikan prinsip keilmuan,” ujar Junaedi. 

    Menurutnya jika aspek keilmuan diabaikan, maka ia mempertanyakan apakah yang berproses saat ini benar-benar penegakan hukum atau ada ambisi tertentu di belakangnya. 

    “Jika aspek keilmuan diabaikan, proses hukum bisa terkesan hanya mengejar ambisi tertentu dan mencederai prinsip keilmuan yang diwariskan secara turun-temurun,” katanya.  

    Ia pun berharap majelis hakim dapat berhati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan, mengingat adanya perbedaan pendapat antara ahli geologi dan ahli kehutanan dalam proses persidangan.

    “Ini bukan sekadar soal angka, tetapi soal memastikan bahwa penilaian dilakukan oleh pihak yang kompeten di bidangnya,” pungkasnya.