Produk: timah

  • PT Timah Tbk optimalkan produksi dan penjualan untuk capai target 2025

    PT Timah Tbk optimalkan produksi dan penjualan untuk capai target 2025

    Kamis, 16 Oktober 2025 21:24 WIB

    Target produksi PT Timah hingga akhir 2025

    Seorang pekerja menghitung balok timah hasil produksi di gudang penyimpanan di PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/10/2025). PT Timah Tbk menargetkan produksi bijih timah dan logam timah sebesar 21,5 ribu ton dan volume penjualan 19,06 ton hingga akhir tahun 2025 untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

    Pekerja melakukan proses peleburan timah di PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/10/2025). PT Timah Tbk menargetkan produksi bijih timah dan logam timah sebesar 21,5 ribu ton dan volume penjualan 19,06 ton hingga akhir tahun 2025 untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kapan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Dieksekusi? Kejagung: Segera

    Kapan Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Dieksekusi? Kejagung: Segera

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terpidana kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis. Vonis tersebut diketahui sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

    “Segera, secepatnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Selasa (28/10/2025). 

    Anang menyampaikan Kejagung tengah menunggu salinan resmi putusan Harvey Moeis sampai saat ini. Namun, dia menekankan hal ini bukanlah suatu masalah mengingat yang bersangkutan hingga sekarang tetap ditahan selama menjalani proses hukum. 

    Anang menerangkan, eksekusi vonis Harvey Moeis ini segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan terhadap aset-asetnya yang sudah disita segera dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara. 

    MA Tolak Kasasi

    Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang ditempuh oleh pengusaha, Harvey Moeis. Dengan putusan ini, suami dari artis Sandra Dewi itu tetap dihukum 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga timah. 

    “Amar putusan tolak,” bunyi keterangan pada situs resmi MA, dikutip Selasa (1/7/2025). 

    Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan ini ditetapkan pada Rabu (25/6/2025) lalu. 

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Suami selebritas Sandra Dewi itu kini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh dalam persidangan pada Kamis, (13/2/2025). 

    Majelis hakim dalam putusan banding menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer. 

    Selain itu, hakim juga mewajibkan Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara.

  • Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Cabut Keberatan Penyitaan, Kejagung: Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi Siap Dilelang

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasu megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

    Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.

    “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.

    Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan 

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Patahkan Klaim Sandra Dewi, Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita – Page 3

    Patahkan Klaim Sandra Dewi, Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse 88 Tas Mewah dan Perhiasan yang Disita – Page 3

    Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.

    Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

    Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.

    Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

  • Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah, Rumah, dan Perhiasan pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Istri terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah.

    Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon,” pungkas hakim.

    Dalam catatan Bisnis, gugatan terkait harta perampasan dalam korupsi Timah digugat Sandra Dewi dalam register perkara nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

    Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Menguji Efektivitas Skema Koperasi Atasi Tambang Timah Ilegal

    Menguji Efektivitas Skema Koperasi Atasi Tambang Timah Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya menggandeng koperasi untuk melegalkan tambang timah ilegal dinilai menjadi opsi cepat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

    Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai aktivitas penambangan timah ilegal saat ini dilakukan warga di sekitar permukiman sehingga pendekatannya dinilai perlu lebih bijak dan berbeda dengan tambang ilegal batu bara atau nikel.

    “Yang disebut tambang timah ilegal itu merupakan kegiatan penggalian yang dilakukan warga setempat dari lahan di area pemukiman. Jadi memang cara penanganannya harus lebih bijak dibandingkan tambang ilegal komoditas lain,” ujar Sudirman kepada Bisnis, Jumat (24/10/2025).

    Aktivitas tambang ilegal timah belakangan disoroti lantaran merugikan negara hingga triliunan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah memerintahkan untuk menutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

    Bahkan, Prabowo menyebut selama ini sekitar 80% hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur, mulai kapal hingga feri.

    Kondisi ini pun menjadi perhatian besar, mengingat Indonesia memiliki cadangan timah yang cukup besar. Cadangan timah Indonesia mencapai 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta dalam bentuk logam pada 2024. Angka tersebut naik dibanding 2023 yang hanya mencapai 6,36 miliar ton untuk bijih dan 1,36 juta ton untuk logam.

    Namun, produksi timah pada 2024 hanya mencapai 39.814 ton, turun dibanding 2023 yang mencapai 67.600 ton. Untuk sumber daya timah, jumlahnya mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih per 2024, naik dibanding 2023 yang mencapai 8,08 miliar ton.

    Untuk total sumber daya timah dalam bentuk logam mencapai 2,53 juta ton per 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 2,71 juta ton.

    Untuk mengatasi polemik tambang ilegal dan mengoptimalkan potensi dalam negeri, Sudirman melihat upaya perusahaan pelat merah, PT Timah Tbk yang tengah mencari cara agar aktivitas penambangan warga di wilayah izin usaha perusahaan bisa dilegalkan.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nanggala untuk menertibkan tambang ilegal menjadi legal melalui pemberdayaan koperasi dan mitra.

    “Jika opsi itu bisa dilakukan guna memastikan agar aktivitas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di sektor timah dapat terus berjalan,” tuturnya.

    Namun, dia menekankan bahwa PT Timah Tbk harus melakukan pembimbingan kepada koperasi yang dijadikan mitra tersebut agar praktik penggalian atau penambangan yang dilakukan koperasi mitra atau warga tetap dapat memenuhi kaidah good mining practice.

    “Seperti misalnya tetap melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup, melakukan reklamasi tambang, dan lainnya,” terangnya.

    Senada, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto menilai model koperasi bisa menjadi jalan tengah. Namun, tetap kembali pada kebijakan dari pemerintah.

    “Kalau boleh, kami dari asosiasi menyarankan agar izin penambangan rakyat [IPR] diterbitkan. Tentunya harus ada penetapan wilayah tambang rakyat lebih dulu,” ujar Harwendro saat ditemui, beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam kegiatan tambang dapat diatur melalui mekanisme IPR dan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat bisa legal sekaligus memberi manfaat langsung bagi ekonomi lokal.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan, dasar hukum penerbitan IPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

    Prosesnya dimulai dari usulan bupati kepada gubernur untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP), yang di dalamnya termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    “WPR itulah yang ditetapkan nantinya WP. Yang keseluruhan dalam satu provinsi ditetapkan oleh Menteri. Setelah nanti ada juga masukan dari Badan Geologi apakah daerahnya itu potensial atau tidak,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Tri menambahkan, izin pertambangan rakyat tidak dikenakan royalti, melainkan retribusi dalam bentuk iuran pertambangan rakyat (IPERA). Namun, implementasinya di lapangan masih memerlukan koordinasi lintas daerah serta penyusunan dokumen lingkungan sebelum izin bisa diterbitkan.

    “Dari WPR itu dibuatlah dokumen namanya dokumen pengelolaan WPR. Terus dari dokumen pengelolaan WPR itu dilanjut dengan Dokumen Lingkungan. Nah, setelah itu baru mengajukan ke WPR-nya. WPR-nya oleh gubernur,” pungkasnya.

  • RI Pamer Peta Jalan Hilirisasi Mineral di IMARC Australia 2025

    RI Pamer Peta Jalan Hilirisasi Mineral di IMARC Australia 2025

    Jakarta

    Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendorong hilirisasi mineral di ajang International Mining and Resources Conference & Expo (IMARC) 2025 di Sydney, Australia. Kehadiran Holding Industri Pertambangan MIND ID di forum pertambangan terbesar di Australia itu menjadi bukti nyata peran Indonesia dalam rantai pasok global berbasis nilai tambah.

    IMARC sendiri merupakan konferensi dan pameran pertambangan terbesar di Australia yang mempertemukan pelaku industri global, mulai dari perusahaan tambang, penyedia teknologi, investor, regulator, hingga pemerintah. Acara ini menjadi wadah bagi seluruh rantai nilai industri pertambangan, dari eksplorasi, pengembangan, produksi, hingga penutupan tambang dan rehabilitasi dengan tema besar ‘Australia’s largest mining event connecting global mining leaders with technology, finance and the future’.

    Mengusung tema ‘Journey of Indonesian Minerals’, MIND ID menampilkan peta jalan hilirisasi yang memperlihatkan bagaimana kekayaan sumber daya alam Indonesia diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok industri global.

    Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, Siswo Pramono menilai kehadiran MIND ID di IMARC 2025 dapat memperkuat citra Indonesia sebagai pusat mineral strategis dunia.

    “Dengan adanya MIND ID, kita mampu memainkan peran sentral-tidak hanya sebagai pemasok bahan mentah, tetapi juga sebagai mitra industri dan teknologi dalam mendukung transisi energi global,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

    Ia menjelaskan Indonesia memiliki sekitar 25% cadangan nikel dunia serta sumber daya bauksit, timah, dan logam tanah jarang (Rare Earth Elements/REE) yang sangat potensial.

    Booth MIND ID di IMARC 2025 turut menampilkan berbagai produk hilirisasi mineral dan batu bara dari seluruh anggota holding. Inovasi yang dihadirkan menunjukkan bahwa sumber daya alam Indonesia kini tidak lagi berhenti pada ekspor bahan mentah, tetapi telah berkembang menjadi industri bernilai tinggi yang berdaya saing global.

    Salah satu fokus utama yang menarik perhatian adalah potensi Unsur Tanah Jarang (REE), komponen penting dalam pengembangan kendaraan listrik, semikonduktor, teknologi pertahanan, dan sistem energi terbarukan. Potensi REE yang berasal dari mineral sampingan seperti monasit dan zirkon pada tambang timah serta bauksit menjadikan Indonesia pemain strategis dalam rantai pasok global.

    Siswo menambahkan langkah MIND ID sejalan dengan visi Indonesia membangun industri hijau dan berkelanjutan.

    “MIND ID menunjukkan performa solid dari upaya hilirisasi nasional. Partisipasinya di IMARC bukan hanya memperkuat jejaring global, tetapi juga membuka peluang kolaborasi riset, investasi, dan pengembangan teknologi bersama mitra Australia,” sambungnya.

    Lebih lanjut, ia menegaskan representasi MIND ID mencerminkan wajah diplomasi ekonomi Indonesia di tingkat global sekaligus menjadi momentum penting untuk menjajaki peluang kemitraan di sektor mineral strategis.

    “Diplomasi mineral adalah bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia. Dengan MIND ID di garis depan, kita ingin dunia melihat Indonesia sebagai mitra terpercaya dalam inovasi dan keberlanjutan industri tambang,” tutupnya.

    (akd/ega)

  • Terlibat dalam IMARC 2025, MIND ID Dorong Diplomasi Mineral untuk RI

    Terlibat dalam IMARC 2025, MIND ID Dorong Diplomasi Mineral untuk RI

    Jakarta, CNBC Indonesia – Keterlibatan Indonesia dalam International Mining and Resources Conference & Expo (IMARC) 2025 di Sydney, Australia dapat dimanfaatkan sebagai titik temu penting bagi investor, peneliti, dan pelaku industri untuk menjajaki peluang kemitraan di sektor mineral strategis.

    Duta Besar RI untuk Australia dan Vanuatu, Siswo Pramono, mengatakan kehadiran Indonesia menjadi ruang diplomasi ekonomi di tingkat global. Pasalnya, helatan ini merupakan konferensi dan pameran terbesar di Australia yang mengumpulkan pelaku industri pertambangan global, mulai dari perusahaan tambang, penyedia teknologi & jasa, investor, regulator hingga pemerintahan.

    IMARC 2025 menempati posisi sebagai “Australia’s largest mining event connecting global mining leaders with technology, finance and the future.” Acara ini menyatukan seluruh rantai nilai industri pertambangan dari eksplorasi, pengembangan, produksi, hingga penutupan tambang dan rehabilitasi.

    “Diplomasi mineral adalah bagian dari diplomasi ekonomi Indonesia. Dengan MIND ID di garis depan, kita ingin dunia melihat Indonesia sebagai mitra terpercaya dalam inovasi dan keberlanjutan industri tambang,” ujar Siswo dikutip Minggu, (26/10/2025).

    Dalam ajang IMARC 2025, Indonesia diwakilkan oleh Holding Industri Pertambangan MIND ID. Dengan mengusung tema “Journey of Indonesian Minerals”, MIND ID menampilkan peta jalan hilirisasi yang memperlihatkan bagaimana kekayaan sumber daya alam Indonesia diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di rantai pasok industri global.

    Siswo, mengatakan keterlibatan MIND ID dalam IMARC 2025 dapat memperkuat citra Indonesia sebagai pusat mineral strategis dunia. Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 25% cadangan nikel dunia, serta sumber daya bauksit, timah, dan logam tanah jarang yang sangat potensial.

    “Dengan adanya MIND ID, kita mampu memainkan peran sentral-tidak hanya sebagai pemasok bahan mentah, tetapi juga sebagai mitra industri dan teknologi dalam mendukung transisi energi global,” ujar Siswo di sela kunjungannya ke booth MIND ID.

    Booth MIND ID di IMARC 2025 menghadirkan beragam produk hilirisasi mineral dan batu bara yang berasal dari seluruh anggota holding MIND ID. Berbagai inovasi dan produk turunan yang dipamerkan menunjukkan bagaimana sumber daya alam Indonesia kini tak lagi berhenti pada ekspor bahan mentah, tetapi telah berkembang menjadi industri bernilai tinggi yang berdaya saing global.

    Salah satu fokus utama yang menarik perhatian adalah potensi Unsur Tanah Jarang (Rare Earth Elements/REE) Indonesia komponen penting dalam pengembangan kendaraan listrik, semikonduktor, teknologi pertahanan, dan sistem energi terbarukan.

    Potensi REE yang berasal dari mineral sampingan seperti monasit dan zirkon pada tambang timah dan bauksit menjadikan Indonesia sebagai pemain strategis dalam rantai pasok global. Siswo menambahkan bahwa langkah MIND ID sejalan dengan visi Indonesia dalam membangun industri hijau dan berkelanjutan.

    “MIND ID menunjukkan performa solid dari upaya hilirisasi nasional. Partisipasinya di IMARC bukan hanya memperkuat jejaring global, tetapi juga membuka peluang kolaborasi riset, investasi, dan pengembangan teknologi bersama mitra Australia,” ujarnya.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Terkuak! Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten untuk Menampung Uang dari Harvey Moeis

    Terkuak! Sandra Dewi Buka Rekening Atas Nama Asisten untuk Menampung Uang dari Harvey Moeis

    GELORA.CO – Aktris Sandra Dewi disebut membuat rekening dengan menggunakan nama asistennya, Ratih. Rekening tersebut kemudian digunakan artis cantik itu untuk kepentingan pribadinya.

    Demikian diungkapkan Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi atas penyitaan tas mewah hingga perhiasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih, setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max, dikutip, Sabtu (25/10/2025).

    Max melanjutkan, rekening tersebut digunakan untuk menampung uang kiriman dari Harvey Moeis. Salah satunya untuk membangun rumah.

    “Jadi Bu Sandra Dewi pada waktu itu membuka rekening atas nama Ratih untuk dipakai oleh Ibu Sandra Dewi, berdasarkan keterangan Ratih di tahap penyidikan,” tandasnya.

    Sekadar diketahui, Sandra Dewi menyatakan keberatan atas sejumlah asetnya yang disita terkait kasus timah.

    Beberapa aset yang disita berupa puluhan tas mewah, ratusan perhiasan dan beberapa tanah dan bangunan.

  • 1
                    
                        Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M
                        Nasional

    1 Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M Nasional

    Aset Sandra Dewi yang Disita Belum Mampu Tutupi Uang Pengganti Harvey Moeis Rp 420 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Total aset dan harta yang disita dari aktris Sandra Dewi disebut belum cukup untuk membayar uang pengganti Harvey Moeis yang berjumlah Rp 420 miliar.
    Hal ini disampaikan oleh penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terhadap penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra.
    “Apakah jumlah harta yang disita dari pemohon (Sandra Dewi) tadi sepadan dengan uang pengganti yang dimintakan kepada Harvey Moeis?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
    Max mengatakan, aset Sandra ini belum bisa menutupi akibat dari perbuatan suami dalam kasus korupsi tata niaga timah.
    “Lebih besar kewajiban penggantinya, Rp 420 miliar,” jawab Max.
    Dalam sidang, Max tidak menyebutkan secara jelas berapa total nilai aset yang disita dari Sandra Dewi. Ia hanya mengatakan, nilai aset ini masih di bawah uang pengganti.
    “Intinya (nilai aset) masih di bawah itu (uang pengganti)?” tanya Hakim Rios lagi. “Masih di bawah itu,” jawab Max.
    Setelah suaminya dijebloskan ke penjara, Sandra masih berupaya untuk menyelamatkan aset yang disita untuk negara.
    Ia mengatakan, sejumlah aset dan harta ini didapat dari hasil kerjanya, bukan pemberian Harvey.
    Kubu Sandra bersikeras bahwa tas mewah hingga uang dalam rekening deposito ini didapat dari endorsement dan hasil syuting sebelum menikah dengan Harvey.
    Namun, penyidik menyebut aset dan harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana sehingga patut untuk disita.
    Diketahui, Harvey dihukum 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Selain itu, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun.
    Dari jumlah tersebut, Rp 271,06 triliun merupakan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sementara Rp 29 triliun merupakan kerugian keuangan negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.