Produk: timah

  • Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    Selain Harvey Moeis, Siapa Lagi yang Harus Bayar Kerusakan Lingkungan Rp271 Triliun di Kasus Timah?

    GELORA.CO  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan telah menuntut terdakwa Harvey Moeis dengan pidana 12 tahun penjara akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).

    Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

    Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

    Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun berdasarkan hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

    Selain itu, JPU, juga menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Namun demikian, majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara.

    Selain itu, Harvey juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Harvey juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Vonis itu pun memicu kontroversi di publik.

    Sejumlah tokoh bahkan mempertanyakan vonis yang dinilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

    Bahkan ada juga yang mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut Harvey mengganti rugi sebesar Rp210 miliar mengingat kerugian negara yang dihasilkan akibat perubatannya dan sejumlah pihak lainnya mencapai sekira Rp300 triliun.

    Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut?

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khsusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pun mengakui ada kesimpangsiuran terkait pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp300 triliun itu.

    Ia menjelaskan ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian.

    Pertama, kata dia, mengenai adanya kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. 

    Kedua, lanjutnya, adanya perbuatan tentang transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta. 

    Ketiga, adalah terkait kerugia lingkungan akibat kerusakan ekosistem.

    Terkait kerusakan ekosistem, ungkapnya, hakim sependapat bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.

    Namun, hal yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup tersebut.

    Oleh karena itu, ujarnya, berdasarkan alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima masing-masing tersangka. 

    Ia mengatakan, hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

    “Oleh karena itu, hasil ekspose, Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup ini akan kita bebankan kepada perusahaan-perusahaan seusai dengan kerusakan yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan tersebut. Dan itu juga sudah ada dalam putusan pengadilan,” kata Febrie.

    Korporasi atau perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Binasentosa (SB), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Venus Inti Perkasa (VIP).

    Kejaksaan pun telah menetapkan kelima perusahaan tersebut menjadi tersangka korporasi dalam kasus itu.

    Ia pun merinci pembebanan kerusakan lingkungan kepada kelima perusahaan itu berdasarkan alat bukti maupun keterangan ahli yang dilalukan pembuktian di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dan disetujui dalam putusan hakim.

    Berikut ini rinciannya:

    1.  PT RBT sebesar Rp38,5 triliun.

    2.  PT SB Rp23,6 triliun

    3.  PT SIP Rp24,3 triliun.

    4.  PT TIN Rp23,6 triliun.

    5.  PT VIP Rp42,1 triliun.

    “Ini jumlahnya sekitar Rp152 triliun. Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan oleh hakim dan itu menjadi kerugian negara, ini sedang dihitung oleh BPKP,” ujar Febrie.

    “Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindak lanjuti dan tentunya akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkasnya.

    Untuk Perbaiki Lingkungan 

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan titik kerugian yang paling besar dalam kasus tersebut adalah kerusakan lingkungan.

    Ia pun bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan mengingat biasanya sangat sulit untuk membuktikan hal tersebut.

    “Kita bersyukur bahwa kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi, Insyaallah dana ini apabila nanti bisa kita ambil dan kita bisa gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” kata  Burhanuddin.

    “Kalau teman-teman, misalnya untuk Timah datanglah ke Bangka lihat dari pesawat di bawah itu begitu rusak lingkungan itu. Itulah insyaallah dengan Dana dana yang ada apabila nanti dapat bisa dikembalikan kepada pemerintah untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” sambung dia.

    Rincian Kerugian Lingkungan

    Kejaksaan menggandeng Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian kerusakan lingkungan akibat pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

    Untuk menghitung hal tersebut sejumlah instrumen dan metode digunakan, di antaranya melalui citra satelit maupun verifikasi ke lapangan.

    Berdasarkan hal itu, ditemukan total luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung adalah 170.363.064 hektar.

    Namun, luas galian yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya 88.900,462 hektar.

    Sedangkan luas galian yang tidak mempunyai izin mencapai 81.462,602 hektar. 

    Penghitungan kemudian dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan.

    Perhitungan dilakukan dengan membagi kerugian lingkungan di kawasan hutan dan luar kawasan hutan.

    Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan mencapai Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271,06 triliun). 

    Jumlah tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologi) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 223,36 triliun. 

    Sedangkan kerugian lingkungan hidup akibat tambang timah di luar kawasan hutan (APL) yakni biaya kerugian lingkungan Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 6,62 triliun.

    Sehingga subtotalnya Rp 47,70 triliun.

    Baca juga: Komentari Harvey Moeis Korupsi Rp 300 T Cuma Divonis 6,5 Tahun, Mahfud MD: Duh Gusti, Bagaimana Ini?

    Bila semua digabung kawasan hutan dan luar kawasan hutan, maka total kerugian akibat kerusakan lingkungan itu mencapai Rp 271,06 triliun

  • Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

    Imbauan Presiden, Bukan Bentuk Intervensi

    GELORA.CO  – Mahkamah Agung RI (MA) merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta sejatinya ada penegakan hukum yang tegas terhadap koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar.

    Prabowo menyatakan, sejatinya para koruptor bisa divonis 50 tahun penjara oleh hakim pengadilan.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara MA RI Yanto mengatakan, apa yang disampaikan oleh merupakan suatu imbauan kepada para pejabat negara untuk tidak korupsi.

    “Maka kalau sudah terbukti kalau nggak salah begitu. Sudah terbukti itu kan imbauannya begitu,” kata Yanto saat jumpa pers di MA RI, Kamis (2/1/2025).

    Dengan begitu, Yanto beranggapan kalau pernyataan dari Prabowo bukanlah sebuah bentuk intervensi dari eksekusi kepada yudikatif.

    Kata dia, apa yang disampaikan oleh Prabowo merupakan suatu permintaan penjatuhan vonis apabila dalam persidangan sudah didapatkan bukti yang kuat terhadap koruptor.

    “Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di (penjara) 50 tahun itu. Nah itu nggak intervensi. Ya kan penegasan aja,” kata dia.

    “Kalau sudah jelas-jelas artinya sudah terbukti evidennya lengkap ya. Sesuai dengan alat bukti yang tertera dalam pasal 1 sampai 4 kuhap terpenuhi semua gitu. Sehingga 2 alat bukti dan keyakinan hakim,” sambung Yanto.

    Menurut dia, lembaga eksekutif dapat dikatakan melakukan intervensi apabila dalam suatu persidangan terdapat permintaan untuk mengubah hasil putusan.

    Sementara, apa yang disampaikan oleh Prabowo dipahami Yanto, merupakan bentuk wanti-wanti dari seorang Presiden kepada para koruptor.

    “Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin hijau. Nah itu intervensi. Beliau kan nggak begitu dong. Jadi kita tidak merasa diintervensi,” tandas Yanto.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

    Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024).

    Prabowo menilai koruptor yang menyebabkan kerugian negara secara besar, sangat pantas untuk dihukum secara berat. “Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo.

    Prabowo mengaku heran kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun, namun terdakwanya hanya dihukum ringan.

    Menurut Prabowo, rakyat Indonesia kini tidak bodoh. Publik mengerti akan hal itu. “Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukuli. Ini bisa menyakiti rasa keadilan,” tegas Prabowo.

    “Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV,” katanya.

    Maka itu, ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memperhatikan soal ini. 

    “Tolong menteri pemasyarakatan, ya,” ujarnya.

    Prabowo mengatakan dirinya tidak menyalahkan siapapun.

    Dirinya hanya ingin semua unsur pemerintah termasuk aparat penegak hukum memperbaiki diri. Pasalnya kata dia rakyat Indonesia sekarang ini tidak bodoh. 

    “Ini kesalahan kolektif kita, mari kita bersihkan, makanya saya katakan aparat pemerintahan kita gunakan ini untuk membersihkan diri untuk membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita lebih baik kita membersihkan diri kita sendiri. Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pintar-pintar semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun yang lalu ini bukan 20 tahun yang lalu,” ujarnya.

    Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

    Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan

    Prabowo kemudian meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut.

    Baca juga: Prabowo Ingin Vonis Harvey Moeis Kira-kira 50 Tahun Penjara, Kejaksaan Agung Serius Ajukan Banding

    “Tolong menteri pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu,” ucapnya

  • Mahfud MD Tegur Etika Sidang Vonis Harvey: Ini Aneh

    Mahfud MD Tegur Etika Sidang Vonis Harvey: Ini Aneh

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menkopolhukam, Prof Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap jalannya sidang vonis Harvey Moeis.

    Dikatakan Mahfud, ada pelanggaran tata tertib (tatib) dalam prosedur persidangan yang seharusnya dijalankan dengan penuh disiplin.

    “Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna,” ujar Mahfud dalam keterangannya di aplikasi X @mohmahfudmd (3/12/2024).

    Namun, ia menyebut bahwa dalam sidang vonis Harvey Moeis, situasinya berjalan di luar kebiasaan.

    “Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh,” cetusnya.

    Setelah mengetukkan palu, hakim tetap duduk di tempatnya dan membiarkan Harvey merayakan putusan di depan majelis hakim.

    “Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis,” Mahfud menuturkan.

    Mahfud bilang, dalam prosedur sidang yang benar, hakim seharusnya meninggalkan ruangan terlebih dahulu sebelum pengunjung atau pihak lain berdiri dan beraktivitas.

    “Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri,” kuncinya.

    Untuk diketahui, nama Hakim Eko Aryanto mendadak ramai diperbincangkan publik setelah memimpin sidang kasus korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.

    Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar.

    Bukan hanya itu, Ketua Majelis Hakim juga hanya menjatuhkan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar kepada terdakwa Harvey Moeis, suami selebritis Sandra Dewi.

  • MA Sebut Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Belum Inkrah, Publik Diminta Bersabar

    MA Sebut Vonis 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Belum Inkrah, Publik Diminta Bersabar

    JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meminta semua pihak bersabar mengenai vonis pidana untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015–2022.

    “Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis 2 Januari, disitat Antara.

    Yanto menjelaskan bahwa vonis untuk terdakwa kasus korupsi tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara.

    “Kalau masalah hukuman yang 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati,” jelasnya.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti korupsi saat terjadi bencana alam, krisis moneter, maupun pada terjadinya perang.

    “Jadi, kita tunggu saja putusan banding seperti apa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

    “Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah,” kata Presiden.

    Presiden mengatakan bahwa rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun.

    “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Presiden.

  • Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis

    Mengenal PBI di Tengah Ramai Sandra Dewi Dapat Iuran BPJS Gratis

    Jakarta, CNN Indonesia

    Terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tengah menjadi sorotan karena terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

    Keduanya menjadi peserta PBI Pemda DKI Jakarta sejak 2018.

    “Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/12).

    Lantas apa itu penerima bantuan iuran (PBI)?

    Melansir Antara, PBI merupakan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk orang-orang yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, sesuai data yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.

    Peserta PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses ke layanan kesehatan.

    Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan Sandra Dewi dan Harvey Moeis masuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

    Menurut Rizzky, PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

    “Hasil pengecekan data, nama ybs masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky, Minggu (29/12).

    Rizzky mengatakan Harvey dan Sandra masuk dalam kelompok PBPU Pemda karena diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Rizzky menyebut peserta PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda. Selain itu, iurannya juga ditanggung oleh pemda dengan hak kelas rawat 3.

    Persyaratannya untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda, imbuh Rizzky, tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung.

    “Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.

    (fby/agt)

  • MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all

    MA Tak Mau Tanggapi Vonis Harvey Moeis, Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Bersifat Nyata – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan kerugian negara yang menyangkut perkara korupsi harus bersifat nyata atau actual loss. Hal ini dijelaskan Hakim Agung yang juga Juru Bicara MA, Yanto saat ditanya perihal putusan sidang korupsi tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

    Mulanya Yanto ditanya perihal vonis Harvey Moeis yang belakangan ramai dibicarakan hingga dan disindir publik media sosial. Namun ia enggan menanggapi karena sudah masuk pokok perkara dan setiap hakim terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan hakim lainnya.

    “Karena sudah menyangkut materi pokok perkara, hakim itu terikat kode etik untuk tidak boleh menilai putusan lain,” kata Yanto di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

    Namun saat ditanya perihal kerugian negara dalam kasus korupsi, Yanto menyatakan acuannya adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian yang dialami negara harus berbentuk nyata atau actual loss, bukan lagi potensi kerugian atau potential loss. 

    Hal tersebut juga sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016. Selain itu lanjut Yanto, pihak yang berwenang mengumumkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3. Jadi tidak lagi potensial loss tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau tidak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata,” jelas Yanto.

    “Tapi kalau di lingkungan hidup kan potensi. Itu tapi saya tidak menyinggung pokok perkaranya ya, tapi kalau secara yang saudara tanyakan tadi kan seperti itu batasannya,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, subsider 6 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

    Harvey dinilai terbukti membuat negara merugi Rp300 triliun.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

  • Kronologis Lengkap Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang, Korban Sosok Dermawan – Halaman all

    Kronologis Lengkap Bos Rental Mobil Tewas Ditembak di Rest Area Tol Tangerang, Korban Sosok Dermawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Ilyas Abdurahman, bos rental mobil tewas ditembak komplotan pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak atau Tol Tangerang Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1/2025) sekira pukul 04.30 WIB.

    Peristiwa bermula ketika mobil Honda Brio yang disewakan korban diduga hendak dibawa kabur kawanan pelaku.

    Dugaan pencurian ini muncul karena perangkat GPS yang terpasang di mobil rental itu berhasil dilacak.

    Anak korban, Agam Muhammad Nasrudin yang menjadi saksi mata kejadian mengungkap dirinya terlibat dalam upaya pengejaran pelaku setelah mengetahui posisi mobil terdeteksi.

    “Saya dan ayah, bersama tim dari rental, memergoki mobil Honda Brio milik kami melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan,” kata Agam dilansir dari kompas.com, Kamis (2/1/2025).

    Setelah mengetahui posisi mobil yang dipakai para pelaku, rombongan korban Ilyas Abdurahman berupaya menghentikan mobil Honda Brio tersebut.

    Kemudian, mobil yang ditumpangi Ilyas Abdurahman dan tim rental mobil mengadang laju mobil yang dikendarai pelaku.

    Pada saat itu, seorang pelaku mengaku sebagai anggota TNI sambil mengacungkan senjata api.

    “Dia bilang, ‘Siapa lo, saya dari anggota TNI AU nih, awas enggak loh,’ sambil nodong senjata,” ujar Agam menirukan kata-kata pelaku.

    Ketika situasi semakin tidak terkendali, tiba-tiba muncul mobil lain berwarna hitam yang mundur dan menabrak mobil korban.

    “Kita ikutin tuh dari belakang arah ke Cilegon. Ternyata pas sampai Cilegon dia ke arah Tangerang,” kata Agam.

    Dalam upaya untuk mendapatkan bantuan, Agam meminta pendampingan ke Polsek Cinangka, tetapi permohonannya ditolak.

    Bersama rekan-rekan pemilik rental lainnya, mereka terus memburu pelaku hingga terdeteksi berhenti di Rest Area Balaraja.

    Sebelum insiden penembakan terjadi, Agam menceritakan bahwa para pelaku sempat ditangkap ayahnya dan rekan-rekan lain.

    “Dipegang tangannya supaya enggak bisa bergerak, ternyata kawan yang di seberangnya itu yang pakai Sigra ada senpi juga,” kata Agam.

    Situasi semakin mencekam saat tembakan mulai terdengar.

    Agam menggambarkan suasana saat itu, di mana ia sempat mencari perlindungan.

    “Ada terdengar beberapa kali bunyi tembakan dan mengenai ayah saya dan rekannya,” ujarnya.

    Setelah serangkaian tembakan, para pelaku melarikan diri dengan dua mobil.

    “Saya menolong Pak R, tapi ternyata ada satu korban lagi di minimarket, ternyata ayah saya sendiri yang kena tembakan di dadanya dan tangannya,” kata Agam.

    Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Balaraja, tetapi sayangnya Ilyas meninggal dalam perjalanan. 

    Sementara itu, R yang juga terkena tembakan kini menjalani perawatan di rumah sakit.

    Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N Yusuf pun mengungkap kronologis yang sama.

    Insiden penembakan tersebut bermula dari mobil Honda Brio berwana oranye yang dirental.

    Ilyas Abdurahman bermaksud melacak mobil tersebut yang diketahui berada di Kabupaten Pandeglang.

    “Ketika ingin menghampiri mobil tersebut kendaraan tersebut melaju kencang,” kata Kompol Arif N Yusuf dikutip dari TribunBanten.com.

    Kemudian Ilyas bersama 7 orang rekannya kembali melakukan pelacakan dan diketahui mobil tersebut berada di Jalan Tol Tangerang-Merak. 

    Mobil Xpander yang dikendarai korban dan mobil Brio yang disewakan tersebut sempat terlibat aksi kejar-kejaran.

    “Saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya, berhenti di depan Indomaret Rest Area KM 45,” katanya.

    Namun nahas, saat korban akan mengecek mobil tersebut pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai Ilyas dan R.

    “Akibat insiden ini, korban IA (Ilyas) meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RSUD Balaraja, untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh dokter Polda Banten,” jelasnya.

    Sedang R yang terluka parah dirujuk ke RSCM Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif. 

    Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

    Sedangkan pelaku penembakan berhasil melarikan diri.

    “Kami terus melakukan serangkaian Penyelidikan secara komperhensif,” ujarnya.

    Korban Dikenal Sebagai Sosok Dermawan 

    Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com di rumah duka yang terletak di Jalan Wayang Raya, Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, tampak sudah terpajang belasan karang bunga berisi ucapan bela sungkawa.

    Rumah duka juga tampak telah dikunjungi beberapa kerabat dan tetangga, untuk berkabung.

    Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun, jasad Ilyas masih berada di rumah sakit dan akan dibawa ke kediamannya pada malam ini.

    Salah satu kerabat korban, Suwito pun membeberkan sosok Ilyas, di mata keluarga dan masyarakat sekitar.

    Suwito menuturkan, Ilyas merupakan seorang yang baik dan rajin beribadah di masjid.

    “Masya Allah beliau orangnya baik, rajin ibadah, dan rajin salat ke masjid, dan dari segi sosialnya luar biasa beliau,” kata Suwito kepada wartawan di lokasi.

    Suwito mengatakan, korban juga merupakan sosok ayah yang sangat bertanggung jawab terhadap keluarga.

    Terlebih di lingkungan sekitar, Ilyas dikenal sebagai seorang yang suka bersedekah, dengan membagikan sembako saat menjelang Idulfitri.

    “Terutama kepada warga lingkungan kita. Beliau adalah sosok yang baik, selalu memberikan sembako apabila mau menjelang Ramadan atau menjelang Idulfitri,” kata Suwito.

    “Jadi insyaAllah beliau orang baik, di mata kita, terutama di mata keluarga, beliau itu masya allah dengan anak-anak beliau, istri beliau, orang yang baik insyaAllah,” sambungnya.

    Di samping itu, Suwito mejelaskan bahwa saat ini usaha rental mobil milik mendiang Ilyas sedang naik daun.

    Tak sedikit pula masalah terus menghantui usaha Ilyas, salah satunya terkait kasus penggelapan mobil.

    “Kemarin sebelumnya, (almarhum) cerita usaha beliau lagi maju-majunya dan emang cerita biasanya lagi banyak masalah,” ucap Suwito.

    “Jadi banyak orang yang rental itu digadaikan, sering pengambilan unit itu kemarin terakhir kalau tidak salah di daerah Cianjur sama, itu digadaikan Tapi Alhamdulillah itu biasa-biasa biasa diajak musyawarah,” pungkasnya.

    (kompas.com/ tribunbanten.com/ engkos kosasih/ tribuntangerang.com/ numahadi)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Insiden di Rest Area KM 45 Bermula dari Mobil Rental, Satu Orang Tewas Dibredel Timah Panas

  • Video : Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis Hingga di Balik IPO Ratu

    Video : Tersangka Baru Kasus Harvey Moeis Hingga di Balik IPO Ratu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung mengumumkan ada 5 tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) TBK.

    Sementara Itu, PT Raharja Energi Cepu TBK (RATU) akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk pertama kalinya (IPO) pada 8 Januari 2024. masa penawaran umum dimulai pada hari ini 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

    Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia, Rabu (02/01/2025).

  • Jaksa Agung Pelototi Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    Jaksa Agung Pelototi Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung (JA) Burhanuddin bakal mendalami sosok majelis hakim yang telah memvonis terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

    Hal tersebut disampaikan Burhanuddin dalam konferensi pers bersama Menko Polkam tentang Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Kamis (2/1/2025).

    “Baik, pertanyaan untuk apakah tindakan seperti [pendalaman] terhadap hakim yang melaksanakan [vonis kasus] Tannur, saya katakan iya,” ujar Burhanuddin.

    Di lain sisi, Menkopolkam Budi Gunawan mengemukakan bahwa Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah mendalami hakim yang memberikan vonis terhadap Harvey Moeis.

    “Di samping itu KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” kata Budi.

    Sekadar informasi, majelis PN Tipikor telah memberikan vonis 6,5 tahun dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Harvey Moeis. 

    Selain pidana badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, vonis tersebut dinilai terlalu rendah lantaran kasus korupsi timah menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.

    Selain itu, vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar suami artis Sandra Dewi itu dihukum 12 tahun pidana.

    Prabowo Minta 50 Tahun

    Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024). Prabowo menilai bahwa vonis terdakwa kasus timah dinilai jauh dari rasa keadilan. 

    Orang nomor satu di Indonesia itu pun meminta agar bagi pelaku yang merugikan negara agar dapat diberikan vonis yang setimpal.

    “Tolong menteri pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” pungkas Prabowo.

  • Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis

    Senyum Hakim Mulyono saat Harvey Moeis Dipeluk Istri, Sandra Dewi Jadi Alasan Pertimbangan Vonis

    TRIBUNJATIM.COM – Sandra Dewi ternyata menjadi salah satu pertimbangan Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis, suaminya.

    Sandra Dewi tampak memeluk suaminya sesaat setelah vonis hukuman bagi Harvey Moeis dibacakan.

    Vonis hukuman bagi Harvey Moeis, koruptor timah Rp 300 Triliun itu memang masih menjadi perbincangan.

    Hakim Anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mulyono Dwi Putro menjadi perhatian netizen, Kamis (2/1/2025). 

    Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis itu terjadi usai Sandra menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

    Sehingga, hakim pun nampak tersenyum. 

    Selain Sandra, jaksa menghadirkan adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, sebagai saksi. 

    Mira dan Kartika juga menghampiri dan memeluk Harvey usai sidang.

    Harvey Moeis telah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

    Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. 

    Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan pertimbangan Harvey berperilaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

    Tentu saja keluarga yang dimaksud adalah Sandra Dewi dan kedua anaknya yang masih berusia dibawah 10 tahun.

    Sosok yang tersenyum adalah hakim ad hoc Mulyono Dwi Purwanto. 

    Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang.

    Dalam persidangan, hakim ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan anggota majelis lainnya. 

    Pria kelahiran Surakarta, 28 November 1966 ini mengikuti seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor pada tahun 2015. Ia menjadi salah satu dari 15 calon hakim Ad Hoc yang lolos.  

    Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis setelah sidang, sang hakim tersenyum (Tribunnews.com)

    Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan oleh suami Sandra Dewi itu ternyata cukup fantastis.

    Terungkap belakangan besaran kerugian negara tersebut terhadap pendapatan masyarakat.

    Belakangan, sosok YouTuber sekaligus ahli matematika menemukan fakta mengejutkan tentang berapa banyak Harvey Moeis bisa merugikan negara jika dihitung perjam.

    Ahli matematika sekaligus Youtuber Jerome Polin menghitung hukuman koruptor dengan kerugian yang dialami negara akibat korupsi.

    Hitung-hitungan Jerome Polin ini pun muncul saat vonis koruptor timah Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara saja dari kerugian negara Rp300 triliun.

    Jerome Polin membandingkan hukuman yang didapat koruptor yakni 6 tahun penjara dengan kerugian negara Rp1 triliun akibat korupsi yang dilakukan.

    Hitung-hitungan Jerome Polin dibagikannya di instagram Sabtu (28/12/2024) dan viral di media sosial. 

    Pria yang menempuh pendidikan di Jepang itu menghitung seberapa layak vonis koruptor dengan kerugian negara akibat korupsi Rp1 triliun.

    “Kalo dapet uang Rp 1 triliun tapi harus dipenjara 6 tahun, pada mau gak? Coba aku hitungin  hehehe,” tulis Jerome di instagramnya, seperti dikutip TribunJatim.com, Senin (30/12/2024).

    Sebagai asumsi, Jerome menghitung hasil korupsi sebesar Rp1 triliun kepada koruptor yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

    “Dapat 1 triliun tapi harus di penjara 6 tahun, worth it atau nggak ya? Coba kita hitung?” Kata Jerome Polin.

    Jerome lalu mulai melakukan hitungannya. Jika korupsi Rp1 triliun tersebut dibagi 6 tahun sesuai jumlah vonis, maka dalam satu tahun menghasilkan Rp 167 miliar. 

    “Kita anggap sebulan 30 hari, maka 13,9 miliar dibagi 30 maka hasilnya 460 juta per hari,” lanjutnya.

    Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD sejak 2018. (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)

    Di akhir hitungan, hasil yang didapat sungguh membuat tercengang. 

     Seorang koruptor dengan asumsi jumlah hasil korupsi Rp1 triliun dengan vonis 6 tahun, bisa mendapatkan uang sekitar Rp20 juta per jam meski di dalam penjara.

    “Kalau kita mau hitung per jam-nya guys, berarti 460 juta dibagi 24, karena satu hari ada 24 jam, jadi ya anggap aja sekitar 20 juta per jam” terang mahasiswa lulusan Universitas Waseda, Jepang .

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com