Produk: timah

  • Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Kejagung Ungkap Hukuman Pidana 20 Tahun Harvey Moeis Telah Dieksekusi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana kasus timah, Harvey Moeis.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan eksekusi merupakan tindak lanjut dari diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI.

    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

    Dia menjelaskan, proses eksekusi ini dilakukan setelah jaksa eksekutor pada Kejari Jaksel menerima putusan MA No. 5009 K/ Pid.Sus / 2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 pada tanggal 14 Juli 2025. 

    Selanjutnya, Kajari Jaksel menerbitkan Sprin Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Prin -2779 /M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.

    “Pelaksanaan ini dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 21 Juli 2025,” imbuh Anang.

    Anang mengemukakan bahwa saat ini Harvey telah mendekam di balik jeruji lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. “Lapas Cibinong,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Istri Harvey Cabut Gugatan

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • RI Punya ‘Harta Karun Langka’ Dibutuhkan Dunia, Tapi Terbuang Sia-Sia

    RI Punya ‘Harta Karun Langka’ Dibutuhkan Dunia, Tapi Terbuang Sia-Sia

    Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia ternyata memiliki potensi “harta karun langka” penting berupa mineral ikutan timah yang diproduksikan PT Timah Tbk (TINS). Namun sayangnya, potensi tersebut selama bertahun-tahun justru terbuang sia-sia ke laut.

    Hal ini bahkan sempat diutarakan oleh Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS) Restu Widiyantoro. Ia bilang, selama ini perusahaan tidak menyadari nilai dari sisa hasil produksi (SHP) timah. Akibatnya, mineral ikutan tersebut dibuang tanpa pemanfaatan yang lebih optimal.

    “Jadi bertahun-tahun SHP itu dibuang di laut. Jadi baru sejak beberapa hari yang lalu kami tahu betapa pentingnya harta karun ini,” kata Restu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada bulan September 2025 lalu.

    Atas hal itu, mulai dari sekarang PT Timah akan mengubah praktik tersebut dengan menahan dan mengumpulkan seluruh SHP untuk diolah lebih lanjut. Terlebih, pihak swasta maupun pihak lain selama ini bergerilya mengumpulkan SHP yang dibuang oleh PT Timah.

    “Karena kita ketidaktahuan pentingnya barang-barang ini. Jadi Insya Allah dengan arahan Bapak-Bapak dan Ibu sekalian kami akan mulai mengumpulkan, menjaga supaya SHP, sisa hasil produksi yang selama ini dibuang dan betul kami akan siapkan,” kata dia.

    Di sisi lain, Restu menjelaskan bahwa karena proses penambangan dilakukan di laut, selama ini sisa hasil produksi hanya dibuang begitu saja setelah timahnya diambil melalui kapal isap.

    Praktik tersebut telah berlangsung bertahun-tahun akibat ketidaktahuan, dan baru sekitar sebulan terakhir perusahaan menyadari bahwa material yang dibuang itu ternyata memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi.

    Namun sayang, Restu tidak menyebut spesifik jenis mineral ikutan yang selama ini terbuang tersebut.

    Mineral Ikutan Timah

    Perlu diketahui, salah satu mineral ikutan pada komoditas timah yang bernilai yaitu monasit karena mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ).

    Mengutip Booklet Logam Tanah Jarang yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2020, potensi mineral tanah jarang di Indonesia berasal dari beberapa produk turunan dari hasil pengolahan sejumlah mineral, seperti timah, emas, alumina, pasir zircon hingga nikel.

    Adapun lokasinya mayoritas berada di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi.

    Logam Tanah Jarang (LTJ) ini merupakan salah satu dari mineral strategis dan termasuk “critical mineral” yang terdiri dari 17 unsur, antara lain scandium (Sc), lanthanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), promethium (Pm), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), terbium (Tb), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), thulium (Tm), ytterbium (Yb), lutetium (Lu) dan yttrium (Y).

    Logam tanah jarang ini juga digunakan untuk bahan baku pembuatan alutsista di industri pertahanan.

    Beberapa material alutsista menggunakan unsur LTJ sebagai unsur paduan, antara lain material Terfenol-D, paduan tiga logam terdiri dari Terbium (Te), Iron (Fe), dan Dysprosium (Dy) sebagai material per edam gelombang sonar pada teropong bidik senapan malam (TBSM) untuk material optic Yttrium aluminium garnet (YAG) dan lainnya.

    Dari total 28 lokasi mineralisasi LTJ yang terungkap, baru sekitar 9 lokasi mineralisasi LTJ (30%) telah dieksplorasi awal, namun 19 lokasi mineralisasi LTJ (70%) belum dilakukan/ belum optimal dilakukan eksplorasi.

    Berikut beberapa jenis mineral tanah jarang di Indonesia:

    – Monasit dan Xenotime, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih timah. Potensinya terdapat di tambang timah di Bangka Belitung.

    – Monasit:

    Indonesia telah memiliki sumber daya monasit sebesar 185.179 ton logam yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi cadangan. Hasil analisa konsentrat monasit dalam timah antara lain 31,5% CeO2, 13,2% La2O3, 11% Nd2O3, 3,9% Y2O3, 2,98% Pr6O11, 1,98% Gd2O3, 1,96% Sm2O3.

    Ada 3 provinsi yang memiliki potensi logam tanah jarang, antara lain:

    1. Kepulauan Riau, sumber daya LTJ 2.268 ton.

    2. Kepulauan Bangka Belitung, sumber daya LTJ 181.735 ton.

    3. Kalimantan Barat, sumber daya LTJ 1.175 ton.

    – Xenotime:

    Indonesia telah memiliki sumber daya xenotime sebesar 20.734 ton logam yang dapat dikembangkan lebih lanjut menjadi cadangan. Adapun lokasinya berada di Kepulauan Bangka Belitung.

    Zirconium silicate, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih timah dan emas, serta di dalam pasir zircon. Potensinya terdapat di tambang pasir zirkon di Kalimantan. Adapun unsur LTJ di dalamnya antara lain Y (Yttrium) dan Ce (cerium).

    – Ferrotitanates, merupakan residu hasil pengolahan bauksit menjadi alumina. Potensinya terdapat di lumpur merah (red mud) di Kalimantan Barat.

    – Bijih nikel laterit, merupakan by-product atau hasil ikutan dari pengolahan bijih nikel laterit melalui proses hidrometalurgi yaitu smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) nikel-cobalt. Potensinya terdapat di tambang nikel (limonit) di Sulawesi. Unsur LTJ antara lain Sc (scandium), Nd (neodymium), Pr (praseodymium), Dy (disprosium))

    – Batuan granit

    – Abu batu bara/FABA (monasit).

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sosok Handy Geniardi, Eks Perwira Kopassus yang Jadi Direktur PT Timah (TINS)

    Sosok Handy Geniardi, Eks Perwira Kopassus yang Jadi Direktur PT Timah (TINS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang saham PT Timah Tbk (TINS) menunjuk Mayjen (Purn) Handy Geniardi sebagai direktur operasi dan komersial. Handy menggantikan Nur Adi Kuncoro pada posisi tersebut.

    Penunjukan Handy dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dihelat pada Rabu (29/10/2025).

    Dalam RUPSLB itu, TINS juga menambah dua posisi baru, yakni wakil direktur utama serta direktur produksi dan komersial.

    Perinciannya, wakil direktur utama ditempati oleh Harry Budi Sidharta, sementara direktur produksi dan komersial diisi oleh Ilhamsyah Mahendra.

    Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan mengatakan, keputusan perubahan pengurus ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat strategi bisnis perusahaan. Ini khususnya dalam menghadapi tantangan industri timah global yang semakin dinamis dan memperkuat kinerja keberlanjutan.

    “Pergantian pengurus menjadi momentum penyegaran untuk terus memperkuat sinergitas di internal perusahaan,” kata Rendi melalui keterangan resmi.

    Profil Handy Geniardi

    Handy merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1987. Dia memiliki rekam jejak panjang di dunia militer, terutama di satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

    Dilansir dari berbagai sumber, selama lebih dari 3 dekade berdinas di TNI Angkatan Darat, Handy dikenal sebagai perwira dengan pengalaman luas di bidang operasi, intelijen, dan kepemimpinan strategis.

    Karier militernya menanjak melalui berbagai posisi penting. Handy pernah menjabat Komandan Grup 3/Sandhi Yudha Kopassus pada 2010 hingga 2011.

    Dia kemudian menjabat sebagai Ir Kopassus pada 2011 hingga 2012. Selanjutnya, dia menjabat sebagai Danrindam II/Sriwijaya pada 2012 hingga 2014.

    Selain itu, Handy pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua pada 2015 hingga 2018.

    Dia kemudian dipercaya sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 2018 hingga 2020, sebelum menjabat sebagai Wadan Sesko TNI pada 2021 hingga 2022.

  • Profil Harry Budi Sidharta, dari Direktur PIS jadi Wadirut PT Timah (TINS)

    Profil Harry Budi Sidharta, dari Direktur PIS jadi Wadirut PT Timah (TINS)

    Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Timah Tbk (TINS) mengangkat Harry Budi Sidharta sebagai wakil direktur utama. Jabatan tersebut merupakan posisi baru dalam perusahaan pelat merah itu.

    Adapun, penunjukan Harry dilakukan berdasarkan RUPSLB yang dihelat pada Rabu (29/10/2025).

    Di samping itu, TINS juga menambah jabatan baru yakni direktur produksi dan komersial yang diisi oleh Ilhamsyah Mahendra. Selain itu, para pemegang saham juga mengangkat Handy Geniardi sebagai direktur operasi menggantikan Nur Adi Kuncoro.

    Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan mengatakan, keputusan perubahan pengurus ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk memperkuat strategi bisnis perusahaan. Ini khususnya dalam menghadapi tantangan industri timah global yang semakin dinamis dan memperkuat kinerja keberlanjutan.

    “Pergantian pengurus menjadi momentum penyegaran untuk terus memperkuat sinergitas di internal perusahaan,” kata Rendi melalui keterangan resmi.

    Profil Harry Budi Sidharta

    Harry merupakan sosok yang berkecimpung di dunia bisnis. Dia memiliki pengalaman menjadi direksi di sejumlah perusahaan pelat merah.

    Pria kelahiran Denpasar, 27 Desember 1977 itu sebelumnya menjabat sebagai direktur perencanaan bisnis di PT Pertamina International Shipping (PIS). Dia baru menempati posisi di subholding PT Pertamina (Persero) tersebut pada 4 Juli 2025 usai digeser dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

    Harry memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Brawijaya pada 2022. Dia juga meraih gelar Magister Manajemen dari Prasetiya Mulya Business School pada 2008.

    Harry pun pernah menjabat sebagai direksi di sejumlah perusahaan. Tercatat, dia pernah menjabat sebagai VP Strategic Planning & Business Development di PIS sepanjang 2019 hingga 2021.

    Dia kemudian menjabat sebagai direktur niaga di perusahaan yang sama pada 2021 hingga 2022. 

    Harry kemudian menjabat sebagai Direktur Utama PT Nusantara Regas sepanjang 2022 hingga 2023. Selanjutnya, dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada 2023.

    Tak hanya itu, Harry juga pernah menjabat sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk pada 2025.

  • PT Timah rombak direksi, tunjuk Harry Budi Sidharta jadi Wadirut

    PT Timah rombak direksi, tunjuk Harry Budi Sidharta jadi Wadirut

    Pergantian pengurus menjadi momentum penyegaran untuk terus memperkuat sinergi di internal perusahaan

    Jakarta (ANTARA) – PT Timah Tbk (kode saham TINS) merombak jajaran direksi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Oktober 2025, di mana Harry Budi Sidharta ditunjuk menjadi Wakil Direktur Utama.

    Selain Harry Budi Sidharta, penunjukan baru juga dilakukan terhadap Handy Geniardi untuk menduduki posisi Direktur Operasi dan Ilhamsyah Mahendra sebagai Direktur Produksi dan Komersial.

    “Pergantian pengurus menjadi momentum penyegaran untuk terus memperkuat sinergi di internal perusahaan,” kata Corporate Secretary PT Timah Tbk Rendi Kurniawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

    Sebagai catatan, Harry Budi Sidharta sebelumnya menjabat sebagai Direktur Perencanaan Bisnis PT Pertamina International Shipping (PIS), Handy Geniardi merupakan seorang purnawirawan TNI AD, dan Ilhamsyah Mahendra adalah eks Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

    Sementara jajaran dewan komisaris tidak mengalami perombakan pada RUPSLB hari ini lantaran perubahan telah dilakukan pada RUPSLB Mei 2025.

    Dengan susunan pengurus yang baru, perseroan optimistis dapat memperkuat daya saing, meningkatkan efisiensi, serta memperluas kontribusi positif bagi pembangunan ekonomi nasional dan daerah.

    Manajemen juga berharap dukungan dan sinergi dari masyarakat di wilayah operasional perusahaan dapat terus terjalin, sehingga upaya peningkatan kinerja dan keberlanjutan usaha PT Timah Tbk dapat berjalan seiring dengan kemajuan daerah.

    “PT Timah Tbk berkomitmen memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja operasional, dan memastikan kontribusi perusahaan bagi negara serta masyarakat dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” ujar Rendi.

    Secara rinci, berikut susunan pengurus PT Timah Tbk yang disepakati dalam RUPSLB.

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama/Komisaris Independen: Agus Rohman

    Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra

    Komisaris Independen: M. Hita Tunggal

    Komisaris: Rizani Usman

    Komisaris: Eniya Listiani Dewi

    Dewan Direksi

    Direktur Utama: Restu Widiyantoro

    Wakil Direktur Utama: Harry Budi Sidharta

    Direktur Operasi: Handy Geniardi

    Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara

    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani

    Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa

    Direktur Produksi dan Komersial: Ilhamsyah Mahendra

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dieksekusi di Kasus Timah

    Ini Alasan Harvey Moeis Belum Dieksekusi di Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan terpidana Harvey Moeis belum dieksekusi meskipun vonis pidana sudah inkrah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menyampaikan alasan pihaknya belum melakukan eksekusi lantaran masih menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan.

    Meskipun begitu, menurut Anang, hal tersebut seharusnya bukan menjadi persoalan karena terpidana Harvey juga tengah menjalani penahanan.

    “Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap. Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (29/10/2025).

    Dia menambahkan, eksekutor hukuman terhadap Harvey Moeis bakal dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Hanya saja, Anang tidak menjelaskan kapan pastinya eksekusi terhadap suami Sandra Dewi itu. Dia hanya mengatakan bahwa eksekusi bakal dilakukan secepatnya.

    “Segera, sesegera secepatnya. Ini kan sudah clear kan sudah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Sandra Dewi Cabut Gugatan

    Sebagai informasi, baru-baru ini Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah. Sandra Dewi sempat tidak terima karena tas mewah hasil kerja kerasnya disita oleh kejaksaan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

  • Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Polri Tegaskan Komitmen Berantas Penyelundupan Timah dan Benahi Tata Kelola Industri Tambang

    Jakarta (beritajatim.com) – Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang merugikan negara dan memperburuk tata kelola industri tambang nasional. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kolaborasi antarlembaga untuk mewujudkan industri timah yang berkelanjutan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan timah merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk pertambangan serta perdagangan timah ilegal.

    “Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

    Irhamni menjelaskan, upaya penegakan hukum akan berjalan beriringan dengan pembenahan tata kelola industri timah agar pengelolaannya tidak merugikan negara maupun masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.

    Menurut dia, tantangan di lapangan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri membuat sebagian masyarakat tergoda menjual hasil tambang ke luar negeri karena tawaran harga yang lebih tinggi.

    Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat tetap memperoleh pendapatan yang layak tanpa melanggar hukum. Salah satu langkah penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan legal dan terpantau.

    Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut. “Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

    Ia menambahkan, pembenahan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

    Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [beq]

  • 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara

    88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi Bakal Dilelang untuk Bayar Kerugian Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, aset istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, bakal dirampas negara dan dilelang.
    Sebab, Sandra Dewi telah mencabut permohonan keberatan atas penyitaan asetnya.
    Sebagai informasi, aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.
    Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita.
    “Dengan dicabutnya, otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir. Dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung. Tapi, belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi sudah inkrah. 20 tahun kalau enggak salah, dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp 420 miliar,” ujar Anang, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan, itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang. Dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” sambung dia.
    Catatan Kompas.com, sejumlah tas mewah milik Sandra Dewi di antaranya merek Chanel Black Drawstring CC Bucket Bag, Tas Chanel model 22 Mini Hobo Bag warna pink, Louis Vuitton Emerald Green Alligator Mississippiensis Twist PM, Chanel Classic Flap Bag – Red, Dior Saddle Bag with Strap, Chanel Classic Handbag – Black, Kate Spade Expo Colorblocked Top Handle Satchel.
    Anang mengatakan, aset Sandra Dewi segera diserahkan ke Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.
    Lelang ini terbuka bagi siapapun masyarakat yang ingin membelinya.
    Hasil penjualan dari aset Sandra Dewi ini akan dihitung untuk membayar kerugian negara atas korupsi Harvey Moeis.
    “Seandainya hasil dari penjualan lelang itu akan masuk ke kas negara menjadi diperhitungkan untuk pengembalian kerugian negara. Kemarin kan waktu di pameran, kita kan hadirkan kendaraannya. Ada juga tasnya kita hadirkan terkait yang Harvey Moeis,” ujar Anang.
    Sandra Dewi mencabut permohonan keberatan terhadap penyitaan aset miliknya.
    Pencabutan ini diserahkan oleh pengacara Sandra Dewi.
    Sementara itu, selaku pemohon, Sandra dan kerabatnya tidak hadir langsung dalam sidang.
    “Menetapkan, menerima, dan mengabulkan permohonan untuk pencabutan dari para pemohon, keberatan dari pemohon dalam perkara yang terdaftar dalam register nomor 7 keberatan pidsus/2025 atas nama pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar Hakim Rios Rahmanto, membacakan penetapan perkara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
    Hakim mengatakan, berdasarkan alasan yang tertuang dalam surat permohonan, pencabutan perkara ini dilakukan karena Sandra Dewi telah menerima penyitaan aset miliknya yang tercantum dalam putusan Harvey Moeis.
    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dengan alasan Pemohon pada intinya telah menerima dan tunduk pada isi putusan pada tindak pidana perkara korupsi terpidana Harvey Moeis, telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Rios.
    Dalam kasus ini, kasasi Harvey diketahui telah ditolak oleh MA.
    Harvey Moeis dipenjara 20 tahun, meski belum dieksekusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet Barang Mewah Sandra Dewi yang Disita Jaksa pada Kasus Korupsi Timah

    Sederet Barang Mewah Sandra Dewi yang Disita Jaksa pada Kasus Korupsi Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Sandra Dewi sempat mengajukan gugatan perampasan asset barang mewah kepada penegak hukum terkait barang-barang mewahnya yang disita oleh kejaksaan.

    Pada awal Oktober silam, Sandra Dewi masih belum terima saat mendengar bahwa kejaksaan akan menyita 88 tas mewah, perhiasan hingga apartemen yang diperolehnya dari hasil endorsement. Namun, dia enggan bersuara.

    Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi sempat mengaku keberatan setelah barang-barang yang diperolehnya melalui pekerjaannya harus disita oleh penyidik Kejagung. Sandra Dewi menjelaskan bahwa 88 tas mewah tersebut diperolehnya melalui jasa endorsement atau mengiklankan di media sosial pribadi miliknya sejak 2014.

    “Saksi saya banyak yang dapat membuktikan bahwa tas ini hasil endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014,” ujarnya di persidangan, Kamis (10/10/2024). 

    Selain tas, Kejagung juga telah menyita perhiasan dan dua apartemen lantaran diduga diperoleh melalui hasil tindak korupsi timah. Namun, Sandra menekankan bahwa seluruhnya berasal jerih payah selama bertahun-tahun.

    Sandra Dewi sempat melayangkan gugatan keberatan penyitaan barang mewah miliknya kepda kejaksaan, tetapi hanya dalam beberapa hari aja, dia mencabut gugatan tersebut.

    Cabut Gugatan

    Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal keputusan Sandra Dewi yang mencabut gugatan keberatan perampasan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyatakan dengan dicabutnya gugatan keberatan itu telah membuat aset yang dirampas negara tidak lagi berpolemik.

    “Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).

    Dia menambahkan saat ini pihaknya tinggal melakukan eksekusi terlebih dahulu terhadap pidana suami Sandra Dewi, Harvey Moeis di kasus timah.

    Adapun, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah itu. Dia kemudian divonis 20 tahun dengan pembebanan uang pengganti Rp420 miliar.

    Setelah itu, Anang menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan lelang terhadap barang bukti terkait Harvey Moeis melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

    “Lelangnya kan enggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya,” imbuhnya.

    Setelah itu, hasil pelelangan barang terkait Harvey Moeis bakal disetorkan ke kas negara dalam rangka memulihkan kerugian negara kasus timah sebesar Rp300 triliun.

    “Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” pungkasnya.

    Alasan Sandra Dewi Cabut Keberatan 

    Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan asetnya di kasus korupsi tata niaga timah. Alasan Sandra mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Selain Sandra Dewi, pemohon lainnya yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan juga mengambil langkah yang sama untuk mencabut gugatan keberatan perampasan aset itu.

    Dalam hal ini, majelis hakim pun menyatakan untuk menerima permohonan dari Sandra Dewi Cs yang meminta untuk mencabut keberatan terkait perampasan aset di kasus timah.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Sekadar informasi, barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong.

  • Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    Tunduk Pada Putusan Hukum, Sandra Dewi Cabut Keberatan Atas Penyitaan Aset di Kasus Harvey Moeis

    JAKARTA — Aktris Sandra Dewi resmi mencabut gugatan perlawanan atau keberatan pihak ketiga yang ia ajukan terkait penyitaan aset pribadi dalam kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dalam sidang yang digelar Selasa, 28 Oktober 2025.

    Dalam penetapannya, majelis hakim menyatakan perkara keberatan pihak ketiga dengan nomor 17/Pid.Sus/TPK/2025 resmi dicabut dan pemeriksaannya dihentikan.

    “Menetapkan, satu, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para pemohon.

    Dua, menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dicabut dan pemeriksaan dihentikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

    Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, sebagai bentuk perlawanan terhadap penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung. Dengan pencabutan ini, proses hukum yang ditempuh Sandra Dewi atas aset-aset tersebut dianggap selesai.

    “Menyatakan bahwa perkara keberatan pihak ketiga dianggap selesai,” tegas hakim.

    Majelis hakim mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan karena Sandra Dewi dan para pemohon lainnya telah menerima serta tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas Harvey Moeis.

    “Yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas hakim.

    Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan dari pihak mana pun.

    “Majelis mempertimbangkan fakta bahwa para pemohon telah menerima dan tunduk patuh pada isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pencabutan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan,” tutur hakim.

    Alasan tersebut secara eksplisit tercatat dalam penetapan pengadilan.

    “Mencatat bahwa pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan bahwa pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” tambahnya.

    Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan beberapa aset yang diklaim sebagai milik pribadinya. Aset-aset tersebut disita Kejaksaan Agung dalam kaitan dengan kasus korupsi PT Timah yang menjerat Harvey Moeis.

    Sandra sempat menegaskan bahwa aset yang disita bukan bagian dari tindak pidana suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya di dunia hiburan. Ia juga mengungkapkan memiliki perjanjian pra-nikah (pisah harta) dengan Harvey Moeis.