Produk: timah

  • PT Timah – Pemdes Air Limau “sulap” bekas tambang jadi perkebunan  

    PT Timah – Pemdes Air Limau “sulap” bekas tambang jadi perkebunan  

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk menggandeng Pemerintah Desa Air Limau Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung “menyulap” lahan bekas penambangan bijih timah menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 7,04 hektare.

    “Hal ini guna mendorong kemandirian ekonomi di daerah operasional perusahaan,” kata Departement Head Corporate Communication PT Timah Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan reklamasi lahan bekas tambang yang dilakukan oleh PT Timah tidak hanya bertujuan mengembalikan fungsi ekologis lahan tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar, yakni kegiatan reklamasi di Desa Air Limau Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

    “PT Timah berkolaborasi dengan pemerintah desa menyulap lahan bekas tambang menjadi lahan produktif untuk perkebunan sawit yang diharapkan menjadi sumber APBDes Air Limau,” katanya.

    Ia menyatakan anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini menyerahkan bantuan bibit tanaman, pupuk serta perawatan dengan melibatkan masyarakat sekitar untuk menata kembali lahan bekas tambang.

    “Melalui kemitraan pengelolaan lahan bekas tambang ini, diharapkan dapat memberikan peluang untuk mengembangkan ekonomi lokal termasuk melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Air Limau,” katanya.

    Kepala Desa Air Limau Mexsi Diansah mengatakan bahwa program Reklamasi PT Timah yang dilaksanakan di Desa mereka kini mulai membuahkan hasil.

    “Lahan seluas 7,04 hektare merupakan lahan bekas tambang , tanahnya disuburkan kembali dengan memperbanyak organik, kini lahan kini menjadi lahan hijau yang ditanami tanaman sawit yang telah siap panen dan produktif,” katanya.

    Menurut dia keberhasilan dalam mengelola lahan bekas tambang ini juga berkat dukungan dan pembinaan dari PT Timah Tbk.

    “Dipilihnya tanaman sawit merupakan keinginan Pemdes agar dari apa yang ditanam menghasilkan sesuatu yang bernilai untuk pendapatan asli desa, sehingga kedepannya Desa Air Limau tidak lagi ketergantungan dari dana transfer dana pusat ke desa tetapi juga dari perkebunan ini,” katanya.

    Ia menyampaikan masih banyak potensi desanya yang akan dikembangkan, sehingga pihaknya berharap PT Timah dapat terus mendampingi warga desa ini.

    “Kita punya kolong kolong bekas tambang yang belum produktif dan ini kalau dimanfaatkan akan dapat memberdayakan masyarakat, seperti budidaya ikan, Untuk itu ke depan kita mohon dukungan PT.Timah kembali menyulap kolong tersebut,” harapnya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Iskandar Zulkarnaen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Beginilah proses pencetakan balok timah di Bangka Belitung

    Beginilah proses pencetakan balok timah di Bangka Belitung

    Kamis, 23 Januari 2025 10:01 WIB

    Pekerja melakukan pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Balok timah yang telah dicetak di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

    Pekerja melakukan pencetakan balok timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (22/1/2025). Dalam satu hari kapasitas produksi pencetakan balok timah dapat mencapai 40 ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU

  • PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    PT Timah berlakukan penambangan sistem kemitraan di Bangka Tengah

    Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,

    Koba, Babel, (ANTARA) – PT Timah Tbk mulai membenahi dan memberlakukan tata kelola penambangan bijih timah dengan sistem kemitraan di Kabupaten Bangka Tengah.

    “Tata kelola kita benahi dan sistem kemitraan dengan melibatkan masyarakat yang diberlakukan untuk mencegah aktivitas penambangan liar,” kata Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi di Pangkalpinang, Selasa.

    Ia menilai, permasalahan utama yang perlu dilakukan perbaikan tata kelola pertambangan adalah masih maraknya penambangan ilegal dan oknum pengepul yang belum tersentuh hukum.

    “Yang akan kita jadikan fokus perbaikan tata kelola saat ini adalah masih banyak penambangan ilegal yang beroperasi walaupun sudah ada upaya tindakan penegakan hukum,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Tinggi Babel.

    Ia berharap rapat koordinasi tata kelola pertambangan timah ini dapat membenahi aturan tentang pengelolaan pertambangan bijih timah.

    “Sehingga masyarakat dapat ikut bekerja sama dalam pengelolaan pertambangan dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Ia berharap kerja sama yang melibatkan Pemkab Bangka Tengah dan Kejaksaan Babel dalam perbaikan tata kelola dengan sistem kemitraan, sehingga memberikan profit bagi negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung M Teguh Darmawan mengatakan, dengan program kerja sama dan kemitraan kelola penambangan timah yang melibatkan masyarakat dapat memberikan kepastian hukum dan dapat menghindari kerugian negara.

    “Tujuan utama terkait kerja sama dan kemitraan pengelolaan pertambangan ini adalah kita berharap agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari terjadinya penambangan ilegal,” ujarnya.

    Pewarta: Ahmadi
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Rp165 M ke Solder Tin

    Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Rp165 M ke Solder Tin

    Jakarta, FORTUNE – PT Bank Mega Syariah (BMS) memberikan fasilitas pembiayaan senilai US$10 juta atau sekitar Rp 165 miliar (kurs Rp 16.390 per USD) kepada anak usaha Arsari Tambang, yakni PT Solder Tin Andalan Indonesia. 

    Direktur Utama Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo menyatakan bahwa sektor pertambangan diperkirakan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025. Pemerintah juga terus mendorong hilirisasi industri tambang guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekspor. 

    “Prospek ekspor produk pertambangan yang masih cukup baik menjadi peluang strategis bagi Bank Mega Syariah untuk merambah pasar dan mendukung pertumbuhan pembiayaan di sektor korporasi,” ungkap Yuwono Waluyo melaui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (4/2).

    Pembiayaan bakal diarahkan untuk perkuat modal kerja

    Danau Kaolin, bekas tambang timah, Pulau Belitung. (Wikimedia Commons)

    Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan pada (31/1) di Jakarta oleh Direktur Utama Bank Mega Syariah, Yuwono Waluyo, dan Direktur PT Solder Tin Andalan Indonesia, An Sudarno. 

    Acara tersebut turut dihadiri oleh CEO CT Corp Chairul Tanjung, CEO Arsari Group Hashim Sujono Djojohadikusumo, serta para pemangku kepentingan dari CT Corp dan Arsari Group. 

    Pihak Solder Tin Andalan menyatakan, pembiayaan ini akan digunakan untuk memperkuat modal kerja serta mendukung investasi jangka panjang guna meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi operasional perusahaan. 

    Skema pembiayaan yang ditawarkan berbasis syariah, sesuai dengan prinsip keuangan Islam, dengan fleksibilitas pendanaan untuk modal kerja dan investasi. Selain itu, pembiayaan ini juga memberikan dukungan bagi ekspansi bisnis dan hilirisasi industri. 

    Pembiayaan komersial BMS naik 12,10% di 2024

    Ilustrasi pegawai Bank Mega Syariah tengah melayani nasabah/Dok. BMS

    Sementara itu, bila dilihat data, hingga 2024, Bank Mega Syariah telah menyalurkan pembiayaan komersial lebih dari Rp 3,99 triliun, meningkat sekitar 12,10 persen dari Rp 3,56 triliun pada 2023 (year on year (YoY). 

    Pertumbuhan ini turut menopang total pembiayaan yang tumbuh 10,97 persen menjadi lebih dari Rp 7,7 triliun dari Rp 6,99 triliun pada tahun sebelumnya. 

    Bank Mega Syariah juga berhasil menjaga kualitas aset dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) tetap di bawah 1 persen, menunjukkan manajemen risiko yang kuat dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan. 

    “Bank Mega Syariah terus mendorong pertumbuhan bisnis di tahun 2025 melalui sinergi pembiayaan untuk proyek strategis, pengembangan pembiayaan ritel dengan pengelolaan risiko yang baik, serta penguatan layanan kepada nasabah,” pungkas Yuwono Waluyo.

  • Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Kesehatan Terancam Dipecat

    Karyawan PT Timah yang Hina Pegawai Honorer Pakai BPJS Kesehatan Terancam Dipecat

    Pangkalpinang, Beritasatu.com – Seorang karyawan PT Timah Tbk mendadak viral setelah diduga menghina pegawai honorer yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Akibat perbuatannya di media sosial tersebut, ia terancam sanksi berat, termasuk pemecatan.

    Pihak PT Timah telah memanggil karyawan tersebut untuk dimintai keterangan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

    “Perusahaan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu. Saya sampaikan bahwa aktivitas media sosial tersebut merupakan aktivitas media sosial pribadi yang bersangkutan,” kata Humas PT Timah Tbk Anggi Siahaan, Selasa (4/2/2025).

    Anggi menambahkan, karyawan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan perusahaan dengan sanksi  terberat berupa pemecatan.

    “PT Timah Tbk sudah memanggil yang bersangkutan dan akan memprosesnya sesuai aturan kekaryawanan. Kita tunggu hasil prosesnya,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang karyawan PT Timah Tbk yang masih mengenakan seragam dinas, diduga menghina pegawai honorer yang harus mengantre berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Karyawan tersebut berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan. Ia menyindir pegawai honorer yang harus menunggu lama, sementara karyawan PT Timah disebut lebih diprioritaskan dalam pelayanan kesehatan.

    Setelah video tersebut viral dan menuai kecaman luas dari masyarakat, karyawan PT Timah itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

  • Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Deretan Kasus Elite Perusahaan Pelat Merah di Tengah Proses RUU BUMN

    Bisnis.com, JAKARTA — Draf RUU No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menyatakan pegawai BUMN, jajaran Direksi, Komisaris hingga Dewan Pengawas bukan bagian dari penyelenggaraan negara.

    Khusus, aturan yang menyatakan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara termaktub pada Pasal 87 angka 5. Sementara, status Direksi hingga Komisaris bukan pegawai BUMN diatur dalam Pasal 9G. 

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” bunyi Pasal 9G RUU No.19/2003.

    Aturan itu, dinilai berpotensi bertentangan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum baik itu KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung. Apalagi pasal 2 UU No.28/1999 telah memasukan pegawai BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

    Adapun, dalam catatan Bisnis, sejumlah kasus korupsi yang menonjol di Indonesia kerap berkaitan dengan BUMN. Nah, berikut daftarnya :

    1. Kasus Timah

    Kasus rasuah tersebut telah melibatkan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Emil Ermindra.

    Keduanya, divonis 8 tahun pidana dan denda Rp750 juta dengan subsider enam bulan penjara. 

    Pada intinya, Riza dan Emil divonis bersalah dan merugikan negara karena terlibat atau bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam kegiatan penambangan ilegal di IUP PT Timah. Kasus korupsi ini dinyatakan telah merugikan negara Rp300 triliun.

    2. Kasus Impor Gula

    Kasus Impor Gula menjadi sorotan lantaran mantan Mendag Tom Lembong jadi tersangka. Selain Tom, mantan petinggi perusahaan plat merah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Dia adalah mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Charles diduga bersama dengan tersangka lainnya telah melakukan kerja sama dalam izin importasi gula.

    Atas tindakan tersebut, Tom hingga Charles diduga telah merugikan negara Rp578 miliar.

    3. Kasus Tol MBZ

    Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya telah divonis dalam kasus ini. Djoko dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.

    Dalam kasus ini, Djoko telah melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang dan mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

    Setelah vonis itu, Kejagung melakukan pendalaman dan menetapkan kuasa KSO PT Waskita Acset, Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka. Kini, Dono tengah menjalani sidang di PN Tipikor.

    Adapun, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

    4. Kasus Asabri

    Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Meteka pun kini tengah diadili di pengadilan.

    Nama-nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

    Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.

    Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.

    Salah satu terdakwa kasus ini, Heru Hidayat pun dituntut hukuman mati setelah sebelumnya dalam kasus Jiwasraya.

    5. Kasus Jiwasraya 

    Dalam kasus ini, enam orang tersangka dan diadili dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

    Dalam Putusan Tingkat Banding Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara. Sementara itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.

    Adapun, BPK mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 triliun.

    6. Kasus di Garuda Indonesia 

    Pada 2017 silam, penyidik KPK melakukan penyidikan atas kasus korupsi di tubuh Garuda. Terdapat tiga orang yang dijerat KPK atas kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan pencucian uang. 

    Ketiga orang itu, yakni mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte ltd Soetikno Soedarjo; dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

    KPK pun telah mengeksekusi Emirsyah ke Lapas Sukamiskin pada 3 Februari 2021 silam setelah kasasi yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA).

    Emirsyah menjalani hukuman 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI dan MA. 

    Selain pidana badan selama 8 tahun, Emirsyah Satar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$ 2.117.315,27 selama 2 tahun. 

    Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Emirsyah terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar.  

    Emirsyah terbukti menerima suap dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. 

    Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR diterima Emirsyah lewat Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo. Sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

  • Realisasi Investasi Indonesia Capai Rp 1.714 Triliun, Serap 2,4 Juta Tenaga Kerja

    Realisasi Investasi Indonesia Capai Rp 1.714 Triliun, Serap 2,4 Juta Tenaga Kerja

    Jakarta

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani melaporkan, pada 2024 realisasi investasi Indonesia berhasil mencapai Rp 1.714,2 triliun atau tumbuh 20,8% dibandingkan tahun sebelumnya.

    Kemudian juga melampaui target sebesar 103,9% dari angka yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.650 triliun dengan serapan tenaga kerja sebanyak 2.456.130 orang.

    Rosan menyampaikan bahwa komposisi capaian realisasi investasi di tahun 2024 masih didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 900,2 triliun (52,5%), diikuti Penanaman Modal Dalam Negeri sebesar Rp 814 triliun (47,5%).

    Adapun serapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menunjukkan peningkatan cukup signifikan, naik 34,7% dari tahun sebelumnya, sebanyak 2.456.130 orang.

    Kemudian realisasi investasi di luar pulau Jawa masih lebih unggul di angka Rp 895,4 triliun (52,2%) dan realisasi di pulau Jawa sebesar Rp 818,8 triliun (47,8%).

    “Ini menunjukkan bahwa kebijakan dan pembangunan yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pemerataan direspons positif oleh dunia usaha,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).

    Capaian kinerja investasi pada periode Januari-Desember 2024 juga didukung oleh kontribusi sektor hilirisasi sebesar Rp 407,8 triliun atau 23,8% dari total realisasi investasi 2024.

    Lima sektor tersebut yaitu sektor mineral senilai Rp 245,2 triliun, terdiri dari nikel sebesar Rp 153,2 triliun, bauksit sebesar Rp 21,8 triliun, tembaga sebesar Rp 68,5 triliun, dan timah sebesar Rp 1,6 triliun, sektor pertanian berasal dari industri crude palm oil/oleochemical dengan nilai Rp 67,1 triliun, sektor kehutanan berasal dari industri pulp & paper senilai Rp 64,0 triliun, sektor minyak dan gas berasal dari industri petrokimia senilai Rp 23,1 triliun, serta ekosistem kendaraan listrik berasal dari industri pembuatan baterai kendaraan listrik senilai Rp 8,4 triliun.

    “Minat para investor terus meningkat di berbagai sektor, tidak hanya terkonsentrasi pada sektor yang kami tampilkan sebagai lima besar. Ke depannya akan muncul hilirisasi dari bidang-bidang lainnya dan kami yakin itu akan muncul. Kami yakin ke depan komoditasnya akan bertambah. Sektornya juga pasti akan bertambah,” ucap Rosan.

    Dalam kesempatan tersebut, Menteri Rosan juga menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki ruang cukup besar untuk terus bertumbuh. Hal ini ditandai dengan besarnnya FDI (Foreign Direct Investment) yang masuk ke ASEAN yang mencapai US$ 240 miliar di tahun 2024.

    “Secara ekonomi kita berkontribusi pada 40% dari perekonomian ASEAN, tapi kalau melihat angka FDInya kita hanya 14-15%. Oleh karena itu, kita mempunyai keyakinan room to grow masih sangat besar dan signifikan,” ungkap Rosan.

    Peningkatan nilai tambah dalam negeri melalui hilirisasi dan reformasi regulasi untuk mendorong iklim investasi yang kondusif menjadi langkah jitu untuk mencapai target investasi tahun 2025 yang dicanangkan oleh pemerintah sebesar Rp 1.905,6 triliun.

    (kil/kil)

  • Nasib Wenny Myzon yang Hina Honorer Pakai BPJS, PT TIMAH Tbk Sanksi Keras?

    Nasib Wenny Myzon yang Hina Honorer Pakai BPJS, PT TIMAH Tbk Sanksi Keras?

    PIKIRAN RAKYAT – Viralnya unggahan seorang oknum karyawan PT TIMAH Tbk, Dwi Citra Weni (DCW) alias Wenny Myzon menjadi perbincangan hangat saat ini. Pasalnya, Wenny menghina profesi honorer dalam video hingga mengundang kecaman luas dari berbagai pihak.

    Atas perbuatan dan kisruh yang ditimbulkan, perusahaan yang menaungi Wenny tidak tinggal diam dan segera memberikan klarifikasi. Pihak PT TIMAH Tbk menyampaikan sejumlah pernyataan penting, salah satunya sanksi dan nasib yang bersangkutan.

    Perusahaan menegaskan bahwa mereka sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang ditimbulkan oleh tindakan oknum karyawan tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu.

    Dalam hal ini, PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa konten yang disebarkan oleh pemilik akun tersebut tidak mencerminkan karakter dan budaya kerja yang dianut oleh perusahaan.

    Seluruh klarifikasi disampaikan via rilis Departement Head Corporate Communication PT Timah, Anggi Siahaan.

    “Karyawan PT Timah Tbk menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang sama dengan yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya, Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing,” ucapnya, dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 2 Februari 2025.

    Adapun, soal tindak lanjut perusahaan terkait kasus Wenny, Anggi Siahaan menegaskan akan ada langkah-langkah yang ditempuh perusahaan. Namun demikian, tidak diuraikan lebih jauh apa sanksi yang dikenakan.

    “PT TIMAH Tbk menegaskan bahwa pihaknya akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan. Perusahaan telah memanggil yang bersangkutan dan kemudian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kekaryawanan yang berlaku di perusahaan,” uca Anggi.

    Selain itu, PT TIMAH Tbk juga menegaskan komitmennya untuk terus bertransformasi dan melakukan perbaikan, khususnya dalam hal edukasi kepada seluruh karyawan dan keluarga besar perusahaan.

    Perusahaan, kata Anggi, bakal meningkatkan internalisasi mengenai bijak dalam bermedia sosial, serta mengingatkan untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun perusahaan.

    Kronologi Video Viral Wenny

    Dalam video yang beredar, seorang wanita bernama Dwi Citra Weni (DCW), yang juga dikenal sebagai Wenny Myzon, tampak mengenakan seragam PT Timah dan membuat konten POV yang dianggap merendahkan pegawai honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat.

    Dalam video tersebut, Wenny mengatakan, “Ngantri ya dek? BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan…” sambil menunjukkan logo PT Timah pada seragamnya. Kemudian ia melanjutkan, “Saya nggak ngantri dek, pasien prioritas.”

    Rekaman ini dengan cepat menyebar luas di media sosial dan memicu kemarahan netizen, yang menilai pernyataan Wenny sebagai arogan dan tidak peka terhadap situasi.

    Banyak yang kemudian mempertanyakan bagaimana seseorang dengan sikap seperti itu bisa bekerja di perusahaan milik negara. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PT Timah Tbk Tanggapi Kontroversi Video Karyawan Ejek Honorer yang Pakai BPJS Kesehatan – Halaman all

    PT Timah Tbk Tanggapi Kontroversi Video Karyawan Ejek Honorer yang Pakai BPJS Kesehatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebuah video yang diunggah oleh karyawan PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni, viral di media sosial.

    Dalam video tersebut, Weni mengejek pegawai honorer yang menggunakan BPJS Kesehatan saat mengantre di rumah sakit.

    Konten tersebut memicu reaksi negatif dari publik dan menimbulkan kegaduhan.

    Dalam video yang diunggah di akun TikTok @wennymyzon1, Weni berdialog seolah-olah bertemu dengan pegawai honorer.

    Ia menyebut dirinya sebagai ‘pasien prioritas’ dan meremehkan penggunaan BPJS Kesehatan oleh pegawai honorer.

    “Ngantre ya dek BPJS ya hahaha, oh BPJS masih honorer ya,” ungkapnya dalam video tersebut.

    Setelah video tersebut viral, Weni memberikan klarifikasi melalui video terbaru di TikTok.

    Ia menyatakan bahwa konten yang dibuat adalah sudut pandang pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Timah Tbk. 

    “Konten-konten yang ada di akun saya tersebut itu adalah murni point of view sudut pandang saya sendiri,” ujarnya.

    Ia juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung.

    PT Timah Tbk tidak tinggal diam.

    Perusahaan mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu.

    Anggi Budiman Siahaan, perwakilan perusahaan, menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan karakter dan budaya kerja PT Timah.

    “Kami sangat menyesalkan kegaduhan yang terjadi,” katanya dalam rilis tertulis pada Minggu (2/2/2025).

    PT Timah Tbk juga menegaskan bahwa karyawan mereka, termasuk Weni, menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan seperti masyarakat umum.

    “Fasilitas dan layanan yang diterima sama dengan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan lainnya,” jelas manajemen perusahaan.

    Perusahaan berkomitmen untuk meningkatkan edukasi bagi seluruh karyawan agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

    “Ke depan PT Timah Tbk akan terus bertransformasi dan melakukan perbaikan dalam memberikan edukasi kepada seluruh karyawan,” tutup Anggi.

    Kontroversi ini menjadi pelajaran bagi karyawan dan perusahaan tentang pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.

    (Tribunnews.com/Isti Prasetya)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Viral Video Karyawan PT Timah Ejek Honorer Pakai BPJS, Ditindak Manajemen, Langsung Minta Maaf – Halaman all

    Viral Video Karyawan PT Timah Ejek Honorer Pakai BPJS, Ditindak Manajemen, Langsung Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Timah Tbk telah menindak karyawannya yang mengunggah video berisi hinaan kepada tenaga honorer yang memakai BPJS Kesehatan untuk berobat.

    Video viral tersebut diunggah oleh akun TikTok @wennymyzon1. Di video tersebut, ia menghina tenaga honorer yang menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

    Sambil mengatakan, “Ngantri ya dek?”, @wennymyzon1 menunjukkan pandangan mata dan nada yang merendahkan.

    “BPJS ya?” katanya sambil tertawa. “Oh BPJS? Masih honorer ya? Kebetulan saya (menunjuk logo PT Timah di seragamnya). Saya enggak antre, dek. Pasien prioritas,” ujarnya masih diikuti tawaan.

    Setelah videonya viral, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon telah meminta maaf.

    Melalui video yang dibuat masih dari akun TikTok yang sama, ia menyebutkan bahwa konten video yang dibuat tidak ada kaitannya dengan PT Timah tempatnya bekerja.

    “Konten-konten yang ada di akun saya tersebut murni dari sudut pandang saya sendiri dan tidak ada hubungannya dengan perusahaan tempat saya bekerja, karena itu akun pribadi saya sendiri tidak ada hubungannya sama sekali dengan perusahaan,” ucapnya.

    Ia pun meminta maaf terkait kegaduhan yang terjadi karena video yang ia buat sebelumnya.

    “Untuk pihak-pihak yang merasa terganggu dengan video, konten-konten yang saya buat saya mau minta maaf karena konten tersebut tidak ada niat untuk menyinggung organisasi tertentu,” katanya.

    PT Timah Tbk melalui akun Instagram @officialtimah pun merespons kejadian ini.

    “Perusahaan menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni, dan saling menghormati,” tulis PT Timah dalam pernyataannya.

    PT Timah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas media sosial salah satu karyawan mereka yang diduga menyebarkan informasi yang mendiskreditkan pihak tertentu.

    Konten yang disampaikan oleh @wennymyzon1 disebut tidak berhubungan atau mewakili karakter dan budaya kerja PT Timah.

    “Fasilitas dan layanan kesehatan yang diterima karyawan PT Timah Tbk sebagai peserta BPJS Kesehatan sesuau dengan kelas kepesertaan masing-masing dan tidak ada perbedaan.”

    “Terkait langkah-langkah yang akan ditempuh, PT Timah Tbk menegaskan bahwa akan menegakkan aturan yang berkaitan dengan kekaryawanan yang berlaku di Perusahaan,” tulis PT Timah.

    Ke depannya, PT Timah menyatakan akan terus bertransformasi, melakukan perbaikan khususnya edukasi dan internalisasi kepada seluruh karywan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk bijak dalam bermedia sosial, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun Perusahaan.