Produk: timah

  • Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan – Halaman all

    Ada Tambang Timah Ilegal Beroperasi di Kota Bekasi, Mayoritas Diekspor ke Korea Selatan – Halaman all

    ​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang timah ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam perkara itu polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya J warga negara asing (WNA) asal Korea dan AF.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan dari berlangsung aktivitas pengolahan timah ilegal ini mayoritas diekspor ke Korea Selatan. “Informasi dari tersangka ini produksi yang kelima, artinya empat kali produksi (pengolahan timah) itu sudah berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah produksi yang dikirim ke luar negeri. “Kita harus dalami lagi karena ini betul-betul dari pemilik menyatakan dikirim ke sana (Korsel),” tambah Donny.

    Kasus pengolahan timah ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

    Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ujarnya.

    Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.  Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

    Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

    Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Hingga akhirnya dua orang ditetapkan menjadi tersangka di mana J selaku kepala operasi dan AF selaku direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

    Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp5 juta dari tersangka MJ. “Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” jelas Kasubdit.

    Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung. “Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

    Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” pungkasnya.

  • Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp10 Miliar

    Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Kerugian Negara Rp10 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Baharkam Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengolahan timah ilegal dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan dua tersangka kasus timah ilegal, yaitu Direktur CV Galena Alam Raya Utama, AF dan WNA Korea Selatan berinisial J.

    “Sampai saat ini sudah dua orang tersangka [AF dan J] dan sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya di Aula RP. Soedarsono Ditpolair, di Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Dia menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat pihaknya mendapatkan informasi soal pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

    Sesampainya di Tanjung Priok, hasil tambang itu kemudian dibawa ke gudang tempat pengolahan sekaligus penyimpanan di Bekasi. Gudang itu milik CV Galena Alam Raya Utama.

    Adapun, tersangka J berperan sebagai kepala operasional yang menggelontorkan modal untuk kegiatan gudang tersebut. Gudang ini juga dinyatakan tidak memiliki izin pengelolaan timah.

    “Hasil penyelidikan kami barang ini di bawah ke lokasi gudang seperti di TKP yang sudah saya jelaskan tadi, yaitu di kota Bekasi,” tambah Charles.

    Sementara itu, Charles juga mengungkap bahwa hasil pengolahan timah ilegal berupa batang timah. Operasi ini sudah dilakukan sejak 2023 dengan total pengiriman empat kali. 

    Meskipun belum diketahui pengirimannya, Baharkam Polri mencatat bahwa sindikat ini berencana mengirimkan timah tersebut ke Korea Selatan. 

    Atas kejadian tersebut, kata Charles, operasi pengolahan timah itu berpotensi merugikan negara Rp10 miliar.

    “Sehingga kalau kita total dengan nilai jual potensi kerugian negara dengan aktivitas yang mereka lakukan ini sebesar Rp10,03 miliar,” pungkasnya.

  • Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah – Halaman all

    Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korpolairud Baharkam Polri membongkar aktivitas pengolahan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go menyampaikan hasil pengungkapan kasus bahwa tambang itu berupa pengolahan timah di sebuah pergudangan tanpa izin.

    Kronologi berawal adanya pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok dengan menggunakan sarana angkutan laut.

    Pasir timah ini diketahui masih dibawa ke tempat pengolahan yang informasi awal di seputaran kota Jakarta.

    Namun setelah ditelurusi ternyata barang ini dibawa ke pergudangan alamat di Jalan Lurah Namat Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.

    Berdasarkan laporan masyarakat, kemudian tim mendatangi lokasi pergudangan tersebut pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

    “Untuk TKP-nya sendiri ini di sebuah gudang-gudang yang tertutup gudang ini milik CV inisial GARU,” kata Donny saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

    Di gudang itu diamankan delapan orang, setelah dilakukan pemeriksaan dua orang ditetapkan tersangka yakni Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan inisial J selaku Kepala Operasional gudang pengolahan pasir timah hingga menjadi balok timah putih.

    Dan satu tersangka lagi inisial AF berperan Direktur CV GARU. 

    “Sampai saat ini sudah dua orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan namun masih ada beberapa orang yang kemungkinan akan ditetapkan sebagain tersangka saat ini masih penyelidikan,” sambung Kasubdit.

    Menurut keterangan tersangka, aktivitas pengolahan timah ini sudah berlangsung sejak 2023 yang kemudian dikirim ke Korea Selatan.

    Ada beberapa pekerja yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.

    “Sudah lima kali pengiriman ini kami sampaikan karena bukan hanya keterangan dari pelaku tetapi juga dikuatkan oleh para pekerja-pekerja atau saksi-saksi yang ada di TKP,” tuturnya.

    Barang bukti yang disita dari gudang pengolahan timah ilegal tersebut di antaranya 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton.

    Kemudian toples bening berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam serta alat cetakan timah.

    Total nilai jual potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar lebih sedangkan tersangka dijerat Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara Jo Pasal 55 ayat (1).

    Tersangka terancam pidana selama 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

     

  • Pegawai PT Timah Dipecat, Jadi Pelajaran Jangan Mengejek dan Flexing

    Pegawai PT Timah Dipecat, Jadi Pelajaran Jangan Mengejek dan Flexing

    Jakarta

    Berkaca dari kasus PT Timah memecat karyawan yang viral ejek honorer berobat pakai BPJS, pengamat media sosial ingatkan untuk tidak flexing berlebih. Apalagi sampai merendahkan orang lain.

    Enda Nasution pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed mengatakan kunci utama bijak bermedia sosial adalah hati-hati dan sensitif dengan semua pihak ketika kita mengunggah sesuatu,

    “Sesuatu hal-hal yang sifatnya sensitif soal SARA pasti ya agama, ras, termasuk juga ekonomi, merendahkan orang lain, mendiskreditkan orang lain, menyerang orang lain terutama yang tidak bisa membela dirinya sendiri, itu semua harus kita hindari,” ujarnya kepada detikINET, Kamis (6/2/2025).

    Selain itu, yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah menghindari pamer terlalu berlebihan, baik disengaja maupun tidak. Bukan apa-apa, apabila kita bekerja di sebuah institusi, kita harus cek dan paham apakah ada aturan khusus yang memperbolehkan atau melarang kita mengunggah sesuatu ke medsos.

    “Terutama jika perusahaan kita memiliki semacam peraturan media sosial atau panduan media sosial, maka itu sebaiknya diketahui. Ini termasuk juga bagian dari keselamatan kerja ya sekarang, karena mungkin saja ada informasi yang berbahaya kalau kita dalam konteks di lapangan (di luar kantor),” jabar Bapak Blogger Indonesia tersebut.

    Apabila kita tidak yakin apakah kita boleh memposting sesuatu atau yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan, tanyakan langsung pada supervisor atau atasan langsung. Kalau memang ragu-ragu, daripada terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, Enda menyarankan lebih baik menahan diri.

    “Sampai kemudian kita betul-betul yakin bahwa memang apa yang kita posting itu diperbolehkan atau tidak memiliki konsekuensi apapun,” tambahnya.

    Kalau masih juga ingin posting, sebaiknya lihat kondisi. Enda mengingatkan agar tidak menggunakan identitas lembaga atau perusahaan di mana kita bekerja. Misalnya seragam, logo, ID card, atau apapun yang kemudian bisa diinterpretasikan sebagai bagian dari sebuah lembaga.

    “Termasuk misalnya username kita, kadang-kadang ada nama perusahaannya, atau lokasi yang kita tag misalnya ternyata adalah lokasi kantor di mana kita bekerja. Dan kalaupun tetap masih ingin posting, kalau ingin betul-betul aman jangan gunakan identitas pribadi,” imbuh Enda.

    Sekarang pun kita sudah dapat menggunakan pseudonim alias nama samaran. Sehingga, kita tidak bisa meminimalisir resiko yang mungkin terjadi pada diri kita dan institusi kita bekerja.

    Di samping pamer berlebihan, Enda juga menekankan pentingnya menahan diri untuk tidak mengeluarkan pendapat yang terlampau keras.

    “Pendapat yang terlalu keras misalnya ya terhadap sebuah isu, apalagi menggunakan kata-kata yang kasar atau yang tidak. Itu juga semua akan merefleksikan siapa diri kita, dan sebaiknya itu dihindari untuk di-posting-kan di media sosial,” tutupnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawatinya berinisial DCW yang viral lantaran mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. PT Timah memutuskan untuk memecat karyawati tersebut.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan. Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    (ask/fay)

  • Harga Penutupan IHSG hari ini, 06 Feb 2025

    Harga Penutupan IHSG hari ini, 06 Feb 2025

    Jakarta, FORTUNE– Indeks Harga Saham Gabungan (Ihsg) melemah -149.00 poin atau -0.02 persen ke level 6875.00 pada penutupan perdagangan 06 Feb 2025. Tercatat ada 7 saham yang mengalami kenaikan dan 8 yang mengalami penurunan.

    Top Gainers & Top Loser Saham Hari Ini 06 Feb 2025

    ilustrasi pergerakan saham (unsplash.com/Wance Paleri)

    Dengan pelemahan IHSG hari ini, berikut ini saham-saham yang menjadi Top Gainer dan Top Loser pada perdagangan hari ini:

    Saham KLBF – Kalbe Farma Tbk. naik 6.61%Saham BUKA – Bukalapak.com Tbk. naik 1.64%Saham TINS – Timah Tbk. naik 1.03%Saham EXCL – XL Axiata Tbk. naik 0.44%Saham ICBP – Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. naik 0.00%Saham BMRI – Bank Mandiri (Persero) Tbk. turun -8.14%Saham TPIA – Chandra Asri Pacific Tbk. turun -5.51%Saham BBNI – Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. turun -4.67%Saham WIKA – Wijaya Karya (Persero) Tbk. turun -4.59%Saham ASII – Astra International Tbk. turun -4.22%

    Meskipun beberapa saham mengalami kenaikan, ada juga saham yang mengalami penurunan. Maka dari itu, penting bagi investor untuk melakukan analisis dengan cermat dan mempertimbangkan faktor-faktor fundamental serta sentimen pasar sebelum membuat keputusan Investasi.

  • Gaji Ke-13 dan 14 PNS Sudah Ada, PT Timah Pecat Karyawan Viral

    Gaji Ke-13 dan 14 PNS Sudah Ada, PT Timah Pecat Karyawan Viral

    Gaji Ke-13 dan 14 PNS Sudah Ada, PT Timah Pecat Karyawan Viral

  • Pantas Wenny Myzon Santai usai Dipecat PT Timah, Ngaku Berpenghasilan Tinggi: Nanti Diganti Allah

    Pantas Wenny Myzon Santai usai Dipecat PT Timah, Ngaku Berpenghasilan Tinggi: Nanti Diganti Allah

    TRIBUNJATIM.COM – Nasib DCW mantan pegawai PT Timah setelah viral menghina honorer akhirnya berakhir pemecatan.

    PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawatinya berinisial DCW yang viral lantaran mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat.

    PT Timah memutuskan untuk memecat karyawati tersebut.

    Hal ini disampaikan Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Wartakotalive.com, Kamis.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Anggi.

    Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan.

    Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun Perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” terangnya lagi.

    “Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini, dan menegaskan bahwa aktifitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan,” kata Anggi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, DCW menjadi perbincangan lantaran postingannya di media sosial yang menghina seorang pegawai honorer.

    Ulah DCW yang viral di media sosial tersebut yang berbicara seolah-olah sedang melakukan percakapan.

    Dia kemudian mengolok pekerja honorer karena menggunakan BPJS dan bukan pasien prioritas.

    “Ngantre ya, Dek? BPJS, ya? Ha-ha-ha, oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan (menunjuk logo PT Timah di baju) saya nggak ngantre, Dek, pasien prioritas, ha-ha-ha…,” kata DCW.

    Namun sebelumnya, PT Timah juga menyampaikan permohonan maaf atas ulah karyawannya itu.

    WENNY MYZON DIPECAT – Tangkapan layar unggahan TikTok Wenny Myzon pada Kamis (6/2/2025). Dwi Citra Weni kini dipecat PT Timah. (TikTok/wennymyzon1)

  • Belajar dari Karyawan Viral Ejek Honorer Pakai BPJS dan Dipecat

    Belajar dari Karyawan Viral Ejek Honorer Pakai BPJS dan Dipecat

    Jakarta

    PT Timah memecat karyawan yang viral ejek honorer pakai BPJS. Dari kasus ini, pengamat media sosial mengingatkan netizen untuk selalu berhati-hati di dunia maya.

    Kepada detikINET, Enda Nasution pengamat media sosial sekaligus Koordinator Bijak Bersosmed mengatakan bahwa ini bukanlah peristiwa pertama di mana seseorang mendapatkan konsekuensi, misalnya kehilangan pekerjaan, karena apa yang dia unggah sendiri di media sosial.

    “Hal ini bisa disebabkan biasanya karena apa yang dia posting itu tidak mencerminkan atau tidak menjaga kehormatan institusi atau lembaga di mana dia bekerja,” ujar Enda melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2025).

    Biasanya, hal ini diperparah dengan terlihat identitas lembaga atau institusi tersebut, baik dalam bentuk seragam yang digunakan. Bisa juga terlihatnya logo perusahaan di background atau mungkin ada ID card yang dia gunakan, sehingga pada saat dia memposting itu terlihat jelas identitasnya.

    “Akhirnya tidak atau dianggap tidak merepresentasikan etika dari si perusahaan tersebut. Jadi tipsnya, tentu adalah bagaimana kita harus bijak bersosial media, di mana pun dalam kondisi apapun dalam kapasitas apapun sebenarnya, karena apa yang kita posting akhirnya mencerminkan diri kita dan juga lembaga kita,” pesannya.

    Selain itu, Enda mengingatkan pula agar tidak asal mengungkap informasi yang tidak sesuai etika atau yang sifatnya rahasia. Menurut Enda, ini juga masih sering terjadi walaupun mungkin tidak ada niat buruk pada saat karyawan atau anggota lembaga itu memposting.

    “Bisa jadi malah dalam kondisi dia bangga sebenarnya dengan apa yang dia ingin sampaikan, tapi ternyata informasi yang dia posting itu memberikan informasi yang sifatnya sensitif pada orang lain,” tambah Bapak Blogger Indonesia tersebut.

    “Termasuk dalam hal ini misalnya bukan saja tidak beretika tapi juga tindakan flexing, misalnya pamer barang produk atau bahkan juga sekedar travelling yang mewah. Nah, itu juga semua bisa dianggap tidak sesuai atau tidak merefleksikan posisinya atau juga bahkan tidak merefleksikan lembaganya,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan bahwa PT Timah telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawatinya berinisial DCW yang viral lantaran mengejek karyawan honorer yang menggunakan BPJS untuk berobat. PT Timah memutuskan untuk memecat karyawati tersebut.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan, dan untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” kata Kepala Bidang Komunikasi PT Timah Tbk, Anggi Siaahan, dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

    Anggi menyampaikan keputusan tersebut merupakan langkah tegas dan komitmen perusahaan dalam menegakkan aturan. Dia menyampaikan kepada seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    (ask/ask)

  • Karyawan PT Timah yang Viral Sindir Honorer Pakai BPJS Dipecat!

    Karyawan PT Timah yang Viral Sindir Honorer Pakai BPJS Dipecat!

    Jakarta

    PT Timah Tbk memberhentikan oknum karyawan usai viral menghina pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penegakan aturan sesuai etika kerja.

    “Perusahaan telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran terhadap aturan perusahaan. Untuk itu, setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” tulis pernyataan resmi PT Timah, Kamis (6/2/2025).

    Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan ketegasan dan komitmen dalam menegakkan aturan perusahaan. Dengan pengumuman ini, PT Timah menyampaikan imbauan agar aktifitas media sosial personal yang bersangkutan tidak dikaitkan lagi dengan perusahaan. Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tuturnya.

    PT Timah juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terus berspekulasi terkait peristiwa ini. Pihaknya menegaskan bahwa aktifitas media sosial yang bersangkutan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan.

    “Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, harmoni dan saling menghormati, tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” tutupnya.

    Video Viral di TikTok

    Diketahui, video tersebut beredar ramai di media sosial TikTok yang menyebutkan pegawai honorer berobat menggunakan BPJS Kesehatan hingga harus mengantre. Berbeda dengan dirinya yang merupakan pasien prioritas.

    Dalam video itu, oknum juga memamerkan pakaian dinas yang dikenakannya sambil menunjukkan logo PT Timah Tbk pada seragamnya.

    “Ngantri ya Dek, BPJS ya? Oh BPJS, masih honorer ya? Kebetulan saya kan, ehm, saya enggak ngantri, Dek. Pasien prioritas,” ucapnya dalam video.

    (aid/ara)

  • Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Kejagung – PT Timah – Pemda Babel rapat koordinasi tata kelola timah

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung bersama PT Timah Tbk dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama rencana tata kelola kerja sama kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kepulauan Babel.

    Plt Direktur IV Jamintel Kejaksaan Agung Republik Indonesia Irene Putri di Pangkalpinang, Selasa mengatakan rakor ini membahas dua topik utama yakni kerja sama kemitraan PT Timah Tbk dengan kelompok masyarakat di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan penambang rakyat di luar IUP PT Timah Tbk.

    “Pertemuan ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya, ada dua isu besar di Bangka Belitung bagaimana masyarakat Babel secara keseluruhan bisa menikmati resources (sumber daya) di wilayah mereka untuk kesejahteraannya. Di sini sudah ada PT Timah punya IUP besar dan signifikan, bisa mengolah areal, sehingga masyarakat bisa bermitra dengan PT Timah dengan melaksanakan prinsip good governance (tata kelola yang baik).” katanya.

    Menurut dia melalui pertemuan ini diharapkan Pemerintah Daerah nantinya dapat mengusulkan kelompok masyarakat yang bisa bermitra dengan PT Timah Tbk baik melalui koperasi maupun BUMDes.

    “Setelah adanya MoU nantinya akan dilanjutkan dengan kerja sama, pemda hanya memfasilitasi kelompok masyarakat mana yang akan bermitra dengan PT Timah baik dalam bentuk BUMDes maupun koperasi. Kita sedang memperbaiki tata kelola kemitraan agar PT Timah dapat memenuhi GCG (tata kelola perusahaan yang baik),” katanya.

    Ia menyatakan dengan adanya perbaikan kemitraan ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan juga mereduksi tambang ilegal yang terjadi di Bangka Belitung.

    “Nantinya, kemitraan ini akan didampingi oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri di masing-masing kabupaten,” katanya.

    Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk Dicky Octa Zahriadi mengatakan perbaikan tata kelola timah dalam hal ini kemitraan ini sangat penting, apalagi PT Timah sebagai BUMN mendapatkan mandat untuk memberikan profit kepada negara dan mensejahterakan masyarakat.

    “Kami melihat hal ini sangat strategis untuk tujuan mensejahterakan masyarakat, dengan adanya koordinasi, kolaborasi perbaikan tata kelola pertambangan timah oleh semua pihak. Kita dapat menuju tujuan bersama yakni mensejahterakan masyarakat dan memberikan profit bagi negara,” katanya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025