Produk: timah

  • PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    PT DKI Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    Lebih Rendah Ketimbang Tuntutan

    Putusan terhadap Harvey oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni selama 12 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

    Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

    Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

    “Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024) lalu, Harvey Moeis berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung.

    Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

    “Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis sebesar USD 500 sampai dengan USD 750 per ton,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

    Uang pengamanan tersebut diserahkan para pemilik smelter dengan cara transfer ke PT Quantum Skyline Exchage milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

    Selain itu, uang pengamanan juga ada yang diserahkan secara tunai kepada Harvey Moeis.

    Seluruh uang yang terkumpul, sebagian diserahkan Harvey Moeis kepada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Sedangkan sebagian lainnya, digunakan untuk kepentingan pribadi Harvey Moeis.

    “Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung, selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum.

    Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

    Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

    loading…

    Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis . Dalam sidang yang digelar, Kamis (13/2/2025), suami selebritas Sandra Dewi itu divonis kurungan penjara selama 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

    “Menjatuhkan pidana kepada pihak terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

    Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika Harvey tak mampu membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.

    “Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.

    Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya, Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

    Sekedar informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yang meminta Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

    Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    (abd)

  • Tambah Berat! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

    Tambah Berat! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan suami Sandra Dewi itu telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey.

    Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tipikor. 

    Selain itu, perbuatan Harvey juga dinilai telah menyakiti rakyat Indonesia di tengah kesulitan ekonomi. Sementara itu, hakim menekankan tidak ada hal yang meringankan pada putusan tersebut.

    “Hal meringankan tidak ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tipikor sebelumnya. Pasalnya, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah divonis PN Tipikor selama 6,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. Adapun, Harvey juga dibebankan uang pengganti Rp210 miliar.

  • 5
                    
                        Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
                        Nasional

    5 Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara Nasional

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
    Ketua Majelis Hakim
    Pengadilan Tinggi Jakarta
    Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
    Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
    “Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

    Tok! Vonis Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta

    loading…

    Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Foto Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto/Arif Julianto

    JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis.

    Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun untuk Harvey Moeis.

    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

    Adapun susunan majelis dalam perkara 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DK di antaranya Teguh Harianto, H. Budi Susilo, Dr. Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, Hotma Maya Marbun.

    Harvey Moeis yang merupakan suami aktris Sandra Dewi ini sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, oleh majelis hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).

    Padahal JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara, dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.

    Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara lain dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah.

    Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    (shf)

  • PT Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

    PT Jakarta Bacakan Putusan Banding Harvey Moeis Hari Ini

    Jakarta

    Putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah dibacakan hari ini. Diketahui, kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 300 Triliun.

    “Putusan banding Harvey Moies dkk Kamis 13 Februari 2025,” kata Humas PT DKI Efran Basuning kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

    Putusan suami aktris Sandra Dewi itu akan dibacakan secara terbuka untuk umum. Tak hanya Harvey, hakim PT DKI akan membacakan putusan terhadap pengusaha money changer Helena Lim.

    “Ada beberapa (putusan yang akan dibacakan), kemungkinan Helena,” katanya.

    Seperti diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis itu menuai kritikan dari berbagai pihak, bahkan menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

    Jaksa akhirnya mengajukan permohonan banding karena dirasa vonis suami Sandra Dewi itu terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    Selain Harvey, jaksa juga mengajukan permohonan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Helena Lim. Banding juga diajukan untuk terdakwa lainnya dalam kasus ini, antara lain Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

    Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) masih bergerak mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memvonis ringan Harvey Moeis.

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Bukti Ketidakpastian Hukum di Indonesia

    loading…

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Foto/istimewa

    JAKARTA – Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dinilai sebagai bukti ketidakpastian hukum di Indonesia. Hal itu dikhawatirkan membuat penegakan hukum semakin kacau.

    “Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Kamis (13/2/2025).

    Haidar menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK, hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.

    “Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” ucapnya.

    Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pengadil.

    Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.

    “Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum,” jelasnya.

    Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Kasus timah disebut-sebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.

  • ‘Cari Penyakit Lagi” Lita Gading Kecam Tudingan Wenny Myzon, Eks Karyawan PT Timah Mendadak Nurut

    ‘Cari Penyakit Lagi” Lita Gading Kecam Tudingan Wenny Myzon, Eks Karyawan PT Timah Mendadak Nurut

    TRIBUNJAKARTA.COM – Psikolog Lita Gading mengecam tudingan eks karyawan PT Timah Tbk Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon terhadap dirinnya.

    Lita Gading menilai Wenny Myzon cari penyakit lagi setelah ucapannya soal BPJS dikecam banyak pihak.

    Kini, Wenny Myzon diduga menuding Lita Gading sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun tidak terima dengan tudingan Wenny Myzon itu.

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya.  Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Pengacara Firdaus Oiwobo menilai Pernyataan Hotman Paris Hutapea Keliru Mengenai Sanksi yang Diterima Dirinya. Firdaus Dipecat dari KAI.

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” kata Lita. 

    Mendadak Nurut

    Usai disemprot oleh psikolog Lita Gading, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon tidak membalasnya dengan perkataan kasar. 

    Eks karyawan PT Timah Tbk tersebut berubah menjadi lembut dan tak balas gertak. 

    Wenny Myzon menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya pada Rabu (12/2/2025). 

    Dipecat Hina Kaum BPJS

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

    Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    Disemprot Lita Gading, Eks Karyawan PT Timah Wenny Myzon Mendadak Lembut: Aku Kagum Loh sama Dokter

    TRIBUNJAKARTA.COM – Usai disemprot oleh psikolog Lita Gading, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon tidak membalasnya dengan perkataan kasar. 

    Eks karyawan PT Timah Tbk tersebut berubah menjadi lembut dan tak balas gertak. 

    Sebelumnya, Lita Gading memarahinya karena tersinggung dituding oleh Wenny sebagai sosok ‘ordal’ yang mudah memasukkan orang luar menjadi karyawan PT Timah. 

    Lita pun membalas tudingan itu dengan mengunggah sebuah video berisi kemarahannya yang ditujukan kepada Wenny.

    Wenny Myzon kemudian menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya pada Rabu (12/2/2025). 

    Kembali bikin ulah

    Setelah dipecat sebagai karyawan di PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon masih saja bikin ulah. 

    Belakangan, Wenny Myzon berseteru dengan Lita Gading, seorang psikolog. 

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. 

    Pasalnya, Lita mengaku memiliki masalah dengan Wenny Myzon. 

    Pemicu masalahnya diduga karena Lita Gading disebut Wenny sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” pungkasnya. 

    Dipecat karena hina kaum BPJS

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan bijak bermedia sosial

    PT Timah Ingatkan Karyawan Bijak Gunakan Media Sosial Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com). 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Psikolog Lita Gading Geram Dituduh Wenny Myzon Jadi ‘Ordal’ PT Timah, Tuntut Minta Maaf 1 x 24 Jam

    Psikolog Lita Gading Geram Dituduh Wenny Myzon Jadi ‘Ordal’ PT Timah, Tuntut Minta Maaf 1 x 24 Jam

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seorang psikolog, Lita Gading merasa tersinggung dengan perkataan eks karyawati PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon. 

    Sebab, Wenny Myzon telah menuduh Lita Gading dapat melancarkan proses orang yang ingin menjadi karyawan baru di PT Timah. 

    Lita disebut sebagai ‘orang dalam’ atau ordal yang mudah memasukkan karyawan baru ke PT Timah Tbk.

    Tak terima dengan tuduhan Wenny, Lita Gading pun memberi somasi kepada perempuan berhijab itu. 

    Ia menuntut agar Wenny minta maaf dalam tempo 1 x 24 jam. 

    “Mana Wenny? Karyawan dari mantan PT Timah itu, yang selengean. Dalam 1 x 24 jam kalau kamu tidak minta maaf, kita lihat aja nanti. Kamu salah orang, paham kamu,” ujarnya seperti dikutip dari akun TikTok Lita Gading yang tayang pada Rabu (12/2/2025). 

    Duduk perkara dengan Lita Gading

    Setelah dipecat sebagai karyawan di PT Timah Tbk, Dwi Citra Weni alias Wenny Myzon masih saja bikin ulah. 

    Belakangan, Wenny Myzon berseteru dengan Lita Gading, seorang psikolog. 

    Hal itu diketahui dari postingan Lita Gading di akun TikTok-nya. 

    Pasalnya, Lita mengaku memiliki masalah dengan Wenny Myzon. 

    Pemicu masalahnya diduga karena Lita Gading disebut Wenny sebagai ‘orang dalam’ yang bisa memasukkan orang menjadi karyawan baru PT Timah Tbk. 

    Lita Gading pun naik pitam lalu ‘menyemprot’ Wenny Myzon. 

    “Guys kalian ingetkan karyawan yang PT Timah itu, yang merendahkan BPJS itu loh guys ingetkan?

    “Dia bilang katanya, bisa kali ya ibu ini masukin karyawan ke PT Timah.” 

    “Heh, denger ya kamu, kamu udah punya masalah, kamu bikin masalah lagi dengan saya. hati-hati kamu.”

    “Makanya kalau kamu enggak tahu saya, kamu cek dulu siapa saya oke?” ujar Lita Gading dikutip dari postingannya yang tayang pada Selasa (11/2/2025). 

    Menurut Lita, Wenny kembali mencoba menyulut api perseteruan usai dipecat dari PT Timah. 

    Lita Gading membantah bahwa dirinya memasukkan orang baru sebagai karyawan BUMN tersebut. 

    “Aduh, kamu cari penyakit lagi, saya enggak pernah tahu, dan saya enggak pernah ada hubungan dengan orang-orang dalam masukin karyawan. Aneh deh kamu heran. bikin masalah aja kamu ya.”

    “Yang bisa masuk ke PT Timah adalah diri orang tersebut, bukan saya. Saya bukan orang dalam, tapi sebagian besar mereka PT Timah itu adalah klien saya, jadi saya tahu seperti apa. Jadi saya berhak melaporkan orang-orang PT Timah yang selengean seperti kamu. Kamu itu merusak mental bangsa kita, kamu merusak dan tidak patut dicontoh oleh kita semua,” semprot Lita.

    Lita menyebut bahwa Wenny memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. 

    Ia tersinggung dengan tuduhan Wenny yang diposting di akun Instagram pribadinya.  

    “Kamu memberikan contoh yang tidak baik, paham kamu? Masih juga kamu memposting saya punya, pakai caption kayak begitu maunya apa kamu hah, nantang? Memang siapa yang mau belain kamu? Orang kelakuan kayak gitu, aneh. Harusnya mikir, ngaco kamu. Jangan ditiru ya guys, tolong cyber crime kepolisian pengacara saya perhatikan akunnya dia. ingat itu, ngaco,” pungkasnya. 

    Respons Wenny Myzon 

    Wenny Myzon kemudian menanggapi postingan sang psikolog tersebut. 

    Ia membalasnya dengan memposting ulang video Lita Gading dan menambahkan penjelasan bagian keterangan video. 

    Wenny malah mengaku kagum dengan Lita Gading. 

    Namun, tak ada perkataan maaf yang dituliskan dalam keterangan video itu. 

    “Siap dokku sayang yang cantik. Pasti aku denger kata-kata dokter. Aku malah kagum loh dokter karena selama ini orang selalu bilang-bilang aku masuk Timah pakai ordal. Nah, kan kebetulan dokter ada kenal, makanya aku posting.”

    “Mana tahu dok bisa bantu juga yang mau kerja buat direkomendasi, itu aja kok dok enggak maksud apa-apa. Coba deh dok lihat, saya salah satu follower dokter loh, karena memang dari dulu suka lihat dokter main film dari zaman old.”

    “Ya Allah dok, sama fans sendiri dari zaman saya bocil gitu amat seriusnya. Kiss, love buat dokter cantik aku pokoknya aku padamu pasti nurut,” tulisnya. 

    Dipecat

    Keputusan PT Timah untuk memecat Dwi Citra Weni diambil setelah video unggahannya di TikTok viral dan menuai kecaman publik.

    Dalam video tersebut, ia tampak menyindir pekerja honorer yang antre menggunakan layanan BPJS Kesehatan, sambil memperlihatkan logo PT Timah di seragamnya.

    PT Timah merespons dengan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan.

    Kepala Bidang Komunikasi PT Timah, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kasus yang bersangkutan.

    “Setelah melalui proses evaluasi, dapat kami sampaikan bahwa PT Timah Tbk telah mengeluarkan ketetapan dengan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan yang bersangkutan,” ujar Anggi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

    Sebelum pemecatannya, Dwi Citra Weni sempat dipanggil oleh manajemen PT Timah untuk menjalani pemeriksaan.

    Setelahnya, perusahaan memutuskan untuk memberhentikannya sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan dan etika kerja.

    Ingatkan bijak bermedia sosial

    PT Timah Ingatkan Karyawan Bijak Gunakan Media Sosial Lebih lanjut, Anggi menegaskan bahwa PT Timah menjunjung tinggi etika kerja dan menghormati seluruh karyawan tanpa memandang status pekerjaan mereka.

    Perusahaan juga menyesalkan kegaduhan yang timbul akibat video tersebut.

    “Kami tentu saja sangat menyesalkan dan menyayangkan kegaduhan yang telah ditimbulkan dari hal tersebut,” katanya.

    Selain itu, PT Timah menegaskan bahwa aktivitas media sosial Dwi Citra Weni setelah pemecatan tidak lagi berhubungan dengan perusahaan.

    Mereka juga mengingatkan seluruh karyawan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

    “Perusahaan percaya bahwa setiap orang berhak menggunakan media sosial dengan bijak, namun perusahaan juga berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh karyawan dan keluarga besar PT Timah Tbk untuk selalu menjunjung etika dan menaati peraturan yang berlaku,” tambah Anggi. (TribunJakarta.com/Kompas.com).

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya