Produk: timah

  • Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Vonis Ultra Petita Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun – Halaman all

    Putusan Harvey Moeis di tingkat banding jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. Hukuman Harvey yang sebelumnya di bawah tuntutan jaksa kini bertambah 13,5 tahun.

    Dirangkum detikcom, Kamis (13/2/2025), majelis hakim tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada suami Sandra Dewi itu 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

    Namun vonis itu diubah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada hari ini. Hukuman Harvey ditambah 13,5 tahun dari sebelumnya. Artinya, vonis Harvey menjadi 20 tahun penjara. Vonis ini merupakan ultra petita, yakni putusan yang sesuai dengan tuntutan jaksa atau lebih.

    Putusan tingkat pertama dan kedua

    Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Padahal jaksa menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

    Hakim tingkat pertama menilai tuntutan jaksa kepada Harvey terlalu berat. Pertimbangan itu disebut hakim setelah mengetahui kronologi kasus.

    Sedangkan, di putusan tingkat kedua, Harvey divonis 20 tahun penjara. Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Untuk jumlah denda, tidak ada yang beda dengan putusan tingkat pertama. Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mewajibkan Harvey membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

    Uang pengganti diperberat

    Selain vonis, hakim di tingkat banding juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Sebelumnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar, sekarang di tingkat banding Harvey dihukum membayar Rp420 miliar.

    Putusan tingkat pertama: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar. Jika tak dibayar, maka hartanya akan dirampas dan dilelang. Jika hartanya tak cukup, maka diganti hukuman 2 tahun penjara.

    Putusan tingkat banding: Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar. Hakim mengatakan jika Harvey tidak membayar uang pengganti itu maka harta benda Harvey dirampas agar dilelang untuk membayar uang pengganti, jika asetnya yang sudah dilelang tidak mencukupi maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Beda hal meringankan

    Kemudian, ada hal lain lagi yang berbeda dalam putusan banding ini, yaitu soal hal meringankan dan memberatkan.

    Dalam putusan pengadilan pertama, ada pertimbangan sikap ‘sopan’ Harvey di hal meringankan. Namun, di tingkat banding, hakim tidak mengungkit sikap sopan itu. Malah di tingkat banding, tidak ada hal meringankan untuk Harvey.

    Putusan pertama: hal meringankan Harvey ialah sopan di sidang. Hakim juga menyatakan suaminya Sandra Dewi itu masih punya tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

    Sementara di tingkat banding: hakim menilai korupsi yang dilakukan Harvey melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit. Tak hanya itu, hakim juga mengatakan Harvey tidak mendukung program pemerintah. Hakim menyebut saat ini pemerintah tengah menggencarkan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    “Perbuatan Terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi susah, Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim Teguh Arianto dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

  • Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Putusan Banding Kasus Timah Rp300 Triliun, Bos Smelter RBT Suparta Divonis 19 Tahun dan Denda Rp4,57 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi timah Rp300 triliun terus bergulir. Terbaru, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono mengatakan bos smelter itu telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lainnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hardi dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Namun, apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana 10 tahun.

    “Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun,” tutur Hardi.

    Selain Suparta, dalam sidang banding itu juga turut memvonis Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Reza divonis penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.

    Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun. Kemudian, Reza divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Tipikor.

    Kasus korupsi timah ini dinilai merugikan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini ditumbulkan dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dalam periode 2015-2022. 

    Hasil tambang ilegal ini kemudian diolah oleh lima smelter yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. 

  • PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara

    Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    PT DKI Jakarta perberat hukuman Helena Lim jadi 10 tahun penjara
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 13 Februari 2025 – 14:23 WIB

    Elshinta.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai lamanya pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan yang dibebankan kepada Helena maupun status barang bukti yang telah disita.

    “Tetapi untuk pertimbangan yang lain, pada pokoknya kami sependapat dengan majelis hakim pengadilan tingkat pertama,” ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan banding oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

    Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda yang telah dijatuhkan kepada Helena menjadi Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, PT DKI Jakarta memutuskan pidana tambahan dengan besaran yang sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, yakni Rp900 juta.

    Namun, Majelis Hakim memperberat lamanya hukuman pengganti apabila Helena tidak membayar uang pengganti, yakni menjadi 5 tahun.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat memvonis Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

    Dalam kasus itu, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Dengan demikian, Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Sumber : Antara

  • Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    Profil Hakim PT Jakarta Teguh Harianto yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut ini profil Teguh Harianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis.

    Diketahui hukuman Harvey Moeis diperberat oleh Teguh Harianto menjadi 20 tahun penjara. 

    Putusan banding tersebut dibacakan Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).

    Profil Teguh Harianto

    Dikutip dari situs resmi PT DKI Jakarta, Teguh Harianto tercatat aktif menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 2022.

    Pangkat dan golongannya yakni Pembina Utama (IV/e) dengan NIP 195901111986121001.

    Sementara jenjang pendidikan terakhir yang ditempuh Teguh adalah S-2.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Teguh harianto, S.H., M.Hum.

    Dalam rekam jejak kariernya, Teguh juga tercatat pernah mengemban tugas sebagai hakim Tipikor.

    Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang.

    Menilik harta kekayaannya, Teguh Harianto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia terakhir kali melaporkan hartanya pada tanggal 16 Januari 2024.

    Harta terbanyak Teguh berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Bogor senilai Rp800 juta.

    Selanjutnya, disusul dari harta kendaraan mobil dan motor total sebesar Rp193 juta.

    Teguh juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp23 juta dan kas sebesar Rp5 juta.

    Vonis Harvey Moeis Diperberat

    PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dengan pidana penjara 20 tahun.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Teguh.

    Selain pidana badan, Harvey juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

    Tak hanya itu dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti terhadap Harvey Moeis yakni sebesar Rp 420 miliar.

    Dengan ketentuan apabila Harvey tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    “Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Hakim.

    Adapun vonis yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta ini jauh lebih berat ketimbang vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

    Dalam sidang vonis di Pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

    Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

    Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

    Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tak hanya itu Harvey Moeis juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

    Namun apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun,” jelas Hakim.

    MAKI Tak Puas

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tak puas dengan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi PT Timah Harvey Moeis selama 20 tahun penjara.

    Dia berharap agar suami dari aktris Sandra Dewi tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

    “Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup,” kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

    Boyamin menjelaskan desakannya tersebut bukan tanpa dasar. 

    Pasalnya, hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

    “Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup,” jelasnya.

    Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

    “Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri,” jelasnya.

    “Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” sambung Boyamin.

     

     

  • Kejagung soal Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Bui

    Kejagung soal Vonis Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun Bui

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait  vonis banding terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun dalam perkara korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun demikian, dia menyatakan bahwa Kejagung menghormati putusan tersebut.

    “Tentu kita menghormati putusan yg telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (13/2/2025).

    Dia menambahkan, vonis tersebut merupakan perwujudan dari proses hukum di persidangan yang mempertimbangkan aspek keadilan hukum dan masyarakat.

    Artinya, hakim pengadilan lebih tinggi tidak serta merta mengikuti vonis yang telah dilakukan pengadilan di bawahnya. Dalam hal ini, pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.

    “Inilah mekanisme persidangan dimana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” tambahnya.

    Adapun, Harli mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari kubu Harvey terkait dengan vonis tersebut dalam waktu 14 hari.

     “Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, terdakwa lainnya yakni Harvey Moeis juga telah diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Adapun, suami artis Sandra Dewi itu dibebankan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

  • Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Legislator Gerindra: Sudah Sepatutnya

    Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Legislator Gerindra: Sudah Sepatutnya

    Jakarta

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbelaka mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara sejalan dengan harapan masyarakat. Martin menilai keputusan itu sebagai langkah tegas terhadap pelaku korupsi.

    “Ini sesuai harapan masyarakat. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun, sudah sepatutnya hukuman yang dijatuhkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa korupsi tidak bisa ditoleransi,” kata Martin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Martin, vonis yang lebih berat dari putusan pertama 6,5 tahun menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada keadilan. Ia berharap putusan ini memberikan efek jera.

    “Korupsi seperti ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat,” tegas Martin.

    Ia menyebut vonis Hakim pengadilan tinggi DKI menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan hukuman yang lebih berat, kata dia, ke depannya tak ada lagi pelaku korupsi yang merasa kebal hukum.

    “Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki dampak luas bagi masyarakat,” ucapnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

    Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2). Vonis dibacakan hakim ketua Teguh Arianto.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

    Tuntutan dibacakan jaksa pada sidang Senin, 9 Desember 2024. Sidang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

    (dwr/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Venus Bakal Bercahaya Cerah Tepat di Hari Valentine

    Venus Bakal Bercahaya Cerah Tepat di Hari Valentine

    Bisnis.com, JAKARTA – Planet Venus akan memancarkan cahaya lebih terang dari biasanya, tepat di hari Valentine pada 14 Februari 2025.

    Melansir Earth Sky, Venus memiliki cahaya paling terang pada 2025. Meskipun planet ini memang dikenal sebagai yang paling terang di tata surya karena jaraknya dekat dengan Bumi dan sifat reflektif atmosfernya yang berawan.

    Ketika Venus bergerak mendekati Bumi, fasenya akan menurun dan tampak lebih terang jika dilihat dari Bumi.

    Planet dewi cinta dan kecantikan Romawi tersebut akan mencapai puncak kecerahannya di langit malam dengan magnitudo -4,9.

    Kecerahan Venus di langit malam, disebut baru akan kembali terjadi pada September 2026. Adapun kecerahan maksimal Venus dipengaruhi oleh orbitnya yang mengelilingi Matahari, serta seberapa jauh jaraknya dengan Bumi.

    Venus akan tampak seperti Bulan sabit dengan hanya 27 persen bagian yang diterangi cahaya pada 14 Februari.

    Diketahui, Venus adalah planet kedua dari Matahari, dan planet terbesar keenam. Venus juga menjadi planet terpanas di tata surya yang mampu melelehkan timah.

    Fakta menarik Venus yakni planet tersebut sering disebut “kembaran Bumi” karena ukuran dan strukturnya serupa, namun Venus memiliki panas permukaan yang ekstrem serta atmosfer yang padat dan beracun.

    Jika Matahari setinggi pintu depan pada umumnya, maka Bumi dan Venus masing-masing akan berukuran sebesar nikel.

    Kemudian Venus juga menjadi planet pertama yang dijelajahi oleh pesawat ruang angkasa dan dipelajari secara intensif di awal sejarah eksplorasi ruang angkasa.

    Namun panas yang menyengat membuat para pendarat hanya bisa bertahan selama beberapa jam.

  • Selain Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Tingkat Banding

    Selain Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Juga Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara di Tingkat Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terhadap Bos PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjadi 10 tahun penjara. Wanita yang dijuluki crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) itu sebelumnya divonis lima tahun bui. 

    Dalam putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Helena Lim terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo dalam amar putusannya, Kamis (13/2/2025).

    Apabila hartanya tak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara lima tahun.

    Sebelumnya Helena Lim divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

    Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). 

    Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Sebelum menjatuhkan vonis ke Helena Lim, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis di tingkat banding dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara untuk kasus yang sama.

    Harvey Moeis juga didenda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Suami artis Sandra Dewi itu juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 420 miliar, dari sebelumnya Rp 210 miliar.

  • PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya

    PT DKI Putuskan Aset Helena Lim Tetap Dirampas, Ini Daftarnya

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas. Aset-aset Helena pun batal dikembalikan.

    “Menimbang bahwa mengenai barang bukti yang disita oleh penuntut umum di mana barang bukti yang peroleh hanya sebelum dan sesudah perkara tindak pidana korupsi dilakukan, tetap disita,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    “Sedangkan mengenai barang bukti diperoleh dalam tindak pidana korupsi tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dari terdakwa. Oleh karenanya, terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama mengenai pertimbangan ketentuan tax amnesty dalam menentukan barang bukti yang disita Majelis Pengadilan Tinggi tidak sependapat, karena aset yang diputihkan berdasarkan pengungkapan sukarela sebagaimana dalam pasal 20 UU Nomor 11 tahun 2016 dapat dilakukan penyitaan dan perampasan untuk kepentingan penyidikan, serta penuntutan serta pemulihan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

    Hakim berpandangan jika aset-aset Helena Lim perlu disita sebagai bagian dalam pembayaran uang pengganti. Adapun uang pengganti yang dibebankan kepada Helena sebesar Rp 900 juta.

    “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti,” kata hakim.

    Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Helena itu tidak mencukupi untum membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan 5 tahun kurungan.

    “Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda nya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut,” ujar hakim.

    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun,” sambung hakim.

    Berikut aset Helena Lim yang dirampas:

    Tanah dan Bangunan:
    1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.
    2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.

    Jam Tangan:
    1. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 800 juta.
    2. Satu unit jam tangan merk Ricard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.

    Emas dan Perhiasan:
    1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermatakan 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.
    2. Cincin seharga Rp 30 juta.
    3. Cincin seharga Rp 10 juta.
    4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.
    5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.
    6. Satu anting seharga Rp 5 juta.
    7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
    8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).
    9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).
    10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.
    11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.
    12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.
    13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.
    14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.
    15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.
    16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.
    17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.
    18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.
    19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.
    20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.
    21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).
    22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.
    23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.
    24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.
    25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.
    26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.
    30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.
    31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.
    32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
    33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.
    34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.
    35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.
    36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.
    37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).
    38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).
    39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.
    40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.
    41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.
    42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.

    Tas:
    1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.
    2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.
    3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.
    4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.
    5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.
    6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.

    Sebagai informasi, Hakim pada tingkat pertama sebelumnya memerintahkan agar beberapa aset Helena Lim yang disita dalam kasus korupsi timah dikembalikan ke Helena. Ada rumah hingga jam mewah yang diperintahkan hakim untuk dikembalikan.

    Hakim hanya menyebutkan jenis aset yang diperintahkan untuk dikembalikan, tanpa menguraikan detail jumlah, luas, serta merek.

    “Barang bukti berupa tanah dan bangunan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 11.2 dan 11.4 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti berupa jam tangan sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 10 dikembalikan kepada terdakwa Helena. Barang bukti emas/logam mulia sebagaimana terdapat dalam barang bukti nomor urut 7.1 sampai dengan 7.45 dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

    Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ruko, mobil, berbagai tas mewah hingga uang yang disita agar dikembalikan kepada Helena.

    (amw/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Selain Hukuman 20 Tahun, Denda Harvey Moeis Juga Diperberat Menjadi Rp 420 Miliar

    Selain Hukuman 20 Tahun, Denda Harvey Moeis Juga Diperberat Menjadi Rp 420 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Vonis yang semula 6,5 tahun penjara ditingkatkan menjadi 20 tahun. Selain itu, denda yang harus dibayarkan Harvey juga dinaikkan dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

    Sidang banding yang diajukan oleh jaksa digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis (13/2/2025) di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa hukuman terhadap Harvey Moeis perlu diperberat mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

    Jika Harvey Moeis tidak membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

    Humas Pengadilan Tinggi Jakarta Efran Basuning menyatakan, majelis hakim banding sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kesalahan Harvey. Namun, mengingat besarnya kerugian yang dinikmati terdakwa, pengadilan memutuskan untuk memperberat hukuman dan dendanya.

    “Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya sependapat dengan majelis banding. Namun, karena pidana yang dijatuhkan dan kerugian yang dinikmati terdakwa sangat besar, maka hukuman ditingkatkan menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar,” ujar Efran.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis, setelah ia terbukti merugikan negara hingga Rp 300 triliun.