Produk: timah

  • Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Kejagung Persilakan Paramount Land Gugat Aset Rp30,2 Miliar pada Kasus Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan penyitaan aset bangunan Rp30,2 miliar di kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan gugatan itu.

    Pasalnya, keberatan dari pihak ketiga dalam kasus rasuah telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pihak ketiga yang merasa dirugikan dan beritikad baik.

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” ujar Anang saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (6/11/2025).

    Dia menambahkan, jaksa sendiri siap menyampaikan argumen serta barang bukti untuk merespons gugatan dari Sandra Dewi tersebut.

    “Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim,” pungkasnya.

    Sebelumnya, gugatan PT Paramount Land terkait keberatan penyitaan aset terkait ruko senilai Rp 30,2 miliar di kasus timah telah dibenarkan oleh Jubir PN Jakarta Pusat Andi Saputra.

    Andi mengatakan aset yang digugat itu berkaitan dengan terpidana Tamron selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    “Bahwa ada permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus Timah. Dengan pemohon keberatan PT Paramount yang keberatan aset atas penyitaan aset pada putusan atas nama Terdakwa Tamron,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar pada Rabu (6/11/2025). Sidang selanjutnya bakal dilanjutkan pada Selasa (11/11/2025) dengan agenda jawaban dari Kejagung. Adapun, sidang ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Adek Nurhadi.

    Sekadar informasi, Tamron alias Aon telah divonis delapan tahun pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu diperberat menjadi 18 tahun di pengadilan tinggi (PT) Jakarta.

    Selain itu, Aon juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 3,5 triliun.

  • Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung

    Perusahaan Keberatan Ruko Rp 30,2 M Kasus Timah Disita, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak ambil pusing dengan gugatan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pengajuan keberatan itu diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    “Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

    Anang mengatakan majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan bukti yang diajukan Pemohon dan penyidik terkait gugatan penyitaan aset tersebut.

    “Silakan. Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh majelis hakim,” ujarnya.

    Sebelumnya, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp 30,2 miliar terkait kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Gugatan keberatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Pembelian ruko Maggiore Business Loft seharga Rp 30.229.900.000 ini menggunakan nama istri terdakwa kasus timah Tamron alias Aon, yakni Kian Nie. Dalam perkara ini, Tamron disebut sebagai beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.

    Sidang perdana keberatan tersebut digelar hari ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Agung RI pada Selasa (11/11).

    Tamron awalnya dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis Tamron diperberat pada tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun. Vonis itu tak berubah pada tingkat kasasi.

    (mib/lir)

  • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Dkk di Kasus Vonis Lepas Migor

    Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Marcella Dkk di Kasus Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Jaksa meminta hakim melanjutkan sidang ke pembuktian.

    Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Enam terdakwa itu ialah:

    1. Marcella Santoso selaku pengacara.
    2. Ariyanto Bakri selaku pengacara.
    3. Junaedi Saibih selaku pengacara.
    4. Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
    5. Adhiya Muzzaki selaku buzzer.
    6. M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Jaksa mengatakan eksepsi Marcella dkk masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan melalui pembuktian dan pemeriksaan saksi di persidangan. Jaksa mengatakan surat dakwaan sudah memenuhi syarat materil dan formil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

    “Bahwa materi eksepsi penasihat hukum Terdakwa ini pada dasarnya telah memasuki materi pokok perkara yang kebenarannya akan dibuktikan secara substansial dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi

    “(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan UU dan diterima untuk menjadi dasar pemeriksaan di muka persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar jaksa.

    Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

    Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.

    (mib/zap)

  • Hilirisasi Tembaga Mandek, Ekonom Soroti Arah Peta Jalan hingga Insentif

    Hilirisasi Tembaga Mandek, Ekonom Soroti Arah Peta Jalan hingga Insentif

    Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom menilai proses hilirisasi komoditas tembaga masih mengalami sejumlah tantangan seiring dengan fenomena fasilitas operasional tambang dan smelter besar di Indonesia yang mengalami insiden kahar. 

    Direktur Eksekutif Core Mohammad Faisal mengatakan selain kondisi tak terduga, dia melihat pemerintah masih belum memberikan arah jelas untuk penghiliran tembaga sehingga pasokan yang diproduksi juga dapat teroptimalkan dalam negeri. 

    “Menurut saya yang jelas perlu arah, supaya dia lebih terdorong hilirisasi tembaga ini, perlu arah yang jelaskan untuk hilirisasi nya ke produk-produk turunannya,” kata Faisal kepada Bisnis, Rabu (5/11/2025). 

    Arah kebijakan hilirisasi dinilai perlu memperhatikan sinergi antara pengembangan industri turunan dengan ketersediaan bahan baku dari sektor hulu. Banyak produk hilir memiliki karakter serupa, namun bergantung pada bahan tambang yang berbeda.

    Menurutnya, kendaraan listrik (EV) misalnya, tidak hanya memerlukan nikel untuk baterai, tetapi juga membutuhkan tembaga sebagai komponen penting lainnya. 

    “Karena itu, pemerintah perlu menentukan terlebih dahulu fokus pengembangan produk hilir, apakah kendaraan listrik, pendingin udara, atau telepon seluler,” jelasnya. 

    Dia juga menilai, kejelasan arah pengembangan industri hilir perlu disertai dengan peta kebutuhan bahan baku yang spesifik, mencakup nikel, tembaga, aluminium, dan logam lainnya. Dengan begitu, kebijakan hilirisasi dapat memastikan industri hilir benar-benar menyerap bahan baku domestik.

    “Harus ada keterkaitan antara industri hilir dan hulu agar arah pengembangan komoditas tambang seperti tembaga, nikel, aluminium, hingga timah saling bersinergi,” ujarnya.

    Selain perencanaan, langkah berikutnya adalah memastikan realisasi melalui kebijakan yang mendukung. Faisal juga menekankan pentingnya pemberian insentif tambahan untuk mendorong industri hilir, khususnya sektor turunan tembaga, agar implementasinya berjalan optimal.

    Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Mining Association (IMA) Rachmat Makkasau mengatakan defisit tembaga akan terjadi seiring dengan masifnya transisi energi dunia, sehingga penggunaan komoditas mineral, termasuk tembaga menjadi incaran berbagai negara.

    “Kenapa Indonesia menjadi salah satu negara yang dibicarakan, karena kita di Indonesia saat ini memproduksi 3%-5% tembaga dunia,” kata Rachmat di Jakarta, Selasa (4/11/2025). 

    Indonesia diprediksi akan memproduksi 15% tembaga dunia pada 2032-2035. Angka tersebut terbilang besar dan menjadi potensi bagi Indonesia untuk menguasai pasar produk tembaga. Namun, dia menyayangkan industrialisasi produk komoditas ini masih minim. 

    “Kita produksi sekitar 1 juta ton tembaga kita di Indonesia menyerap 200.000-250.000 ton, sisanya ekspor, bayangkan kalau kita di 2033 memproduksi 15% tembaga dan semuanya dieskpor?” ujarnya. 

    Indonesia saat ini tengah mendorong penghiliran dengan mengatur pelarangan ekspor konsentrat. Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk memberikan stimulus agar proses industrialisasi produk tembaga makin bergairah. 

    Adapun, produksi konsentrat tembaga mencapai 1 juta ton, sedangkan konsumsi industri domestik hanya sekitar 200.000-250.000 ton dan sisanya diekspor. 

    “Ini harus dimanfaatkan oleh Indonesia pengusaha dan negara harus memberikan regulasi terbaik untuk mengnyerap produksi-produksi tembaga di negara kita pada masa yang akan datang,” pungkasnya. 

  • Prabowo Pastikan Jalur Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga Banyuwangi

    Prabowo Pastikan Jalur Kereta Cepat Whoosh Diperpanjang Hingga Banyuwangi

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pembangunan jalur kereta cepat Whoosh tidak akan berhenti di Surabaya.

    Ia menegaskan, proyek strategis nasional tersebut akan diperpanjang tidak hanya sampai Surabaya namun hingga ujung timur Jawa Timur, yakni Banyuwangi.

    “Saya minta tidak hanya Surabaya tetapi sampai Banyuwangi. Banyuwangi (kereta cepat sampai Banyuwangi), ya Banyuwangi,” kata Prabowo seusai meresmikan Stasiun Tanah Abang Baru, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025) saat menjawab wartawan di youtub Sekretariat Presiden.

    Saat ini operasional Whoosh baru melayani Jakarta–Bandung. Prabowo menilai perluasan ini penting untuk membuka konektivitas menuju wilayah timur Jawa, sekaligus menghadirkan pilihan transportasi massal yang semakin beragam.

    “Surabaya itu zaman dahulu. Sekarang Banyuwangi,” tegasnya.

    Selain Pulau Jawa, Prabowo juga menargetkan pemerataan pembangunan infrastruktur rel di pulau lainnya. Ia menyebut, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi akan menjadi tujuan pengembangan jaringan kereta api nasional.

    Menurut Prabowo, jalur kereta api juga memiliki fungsi vital bagi distribusi komoditas nasional.

    “Untuk hasil-hasil bumi kita yang ada di pedalaman untuk dibawa ke pelabuhan. Kelapa sawit, karet, kopi, timah, tambang-tambang, nikel. Banyak sekali. Daripada pakai truk-truk yang banyak, jalan rusak dan menghabiskan BBM. Dengan kereta api kita akan turunkan biaya ekonomi,” paparnya.

    Untuk menindaklanjuti arahan tersebut, Prabowo telah memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta Kementerian Perhubungan untuk mulai menyusun perencanaan teknis. (ted)

  • Harga Batu Bara Acuan Turun, Ini Rinciannya

    Harga Batu Bara Acuan Turun, Ini Rinciannya

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan batu bara periode pertama bulan November 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.348.K/MB.01/MEM.B/2025.

    “Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Pertama Bulan November Tahun 2025 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” tulis diktum kedua aturan tersebut.

    Dalam aturan itu, tercatat harga acuan penjualan batu bara Indonesia ini sangat bervariasi tergantung pada besaran kalori yang bisa dihasilkan, dihitung dalam satuan ‘Kcal/kg GAR’ (kilo kalori per kilogram Gross Air Received). Dalam hal ini setidaknya ada empat kategori yang diatur dalam Kepmen tersebut.

    Pertama, HBA untuk harga batu bara kalori tinggi senilai 6.322 kcal/kg GAR pada periode pertama November 2025 ditetapkan sebesar US$ 103,75 per ton. Harga tersebut tercatat mengalami penurunan dibanding periode kedua bulan Oktober 2025 yang ditetapkan sebesar US$ 109,74 per ton.

    Kedua, HBA untuk harga batu bara dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR periode pertama November 2025 ditetapkan sebesar US$ 67,22 per ton. Angka ini turun dibandingkan periode kedua Oktober 2025 yakni US$ 67,76 per ton.

    Ketiga, HBA dengan kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR (HBA II) untuk periode pertama November sebesar US$ 44,02 per ton. Angka ini naik tipis jika dibandingkan pada periode kedua Oktober 2025 yakni sebesar 43,71 per ton.

    Terakhir, harga batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR (HBA III) pada pertama November 2025 dipatok US$ 33,74 per ton. Angka itu turun dibandingkan periode kedua Oktober yang sebesar US$ 32,92 per ton.

    Selain itu, Kementerian ESDM juga menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) untuk periode pertama November 2025. Dimana HMA nikel dipatok US$ 15.075/dmt. Angka ini turun tipis dibandingkan periode kedua Oktober 2025 sebesar US$ 15.142/dmt.

    Kemudian HMA kobal dipatok US$ 42.283/dmt, timbal US$ 1.959/dmt, Seng US$ 3.148/dmt, Alumunium US$ 2.766/dmt, Tembaga US$ 10.662/dmt, Emas sebagai mineral ikutan US$ 4.110/dmt, Perak sebagai mineral ikutan US$ 50,37/dmt, Mangan US$ 3,32/dmt, Bijih Besi US$ 1,55/dmt, Bijih Krom US$ 6,37/dmt, dan Konsentrat Timah US$ 8,70/dmt.

    (ara/ara)

  • Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis: Rumah hingga Tas Branded

    Kejagung Segera Lelang Aset Harvey Moeis: Rumah hingga Tas Branded

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera melakukan lelang aset terpidana Harvey Moeis dalam kasus megakorupsi timah. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan aset milik Harvey Moeis yang disita pihaknya telah berstatus barang rampasan.

    Pasalnya, status hukum Harvey saat ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Adapun, barang rampasan dari suami Sandra Dewi itu bakal diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA).

    “Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Anang saat dihubungi, dikutip Selasa (4/11/2025).

    Dia menambahkan, setelah diserahkan ke BPA nantinya aset Harvey Moeis itu bakal diperhitungkan nilai asetnya dan dilakukan pelelangan. Hasilnya, aset tersebut bakal disetor ke kas negara sebagai pembayaran pengganti.

    “Akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Harvey terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Dia kemudian divonis 6,5 tahun dalam perkara itu.

    Kemudian, pada persidangan kasasi, hakim agung pada MA telah memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun. Selain itu, suami Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp420 miliar.

    Adapun, aset terkait Harvey yang telah dirampas oleh negara yakni aset bangunan, puluhan tas mewah, perhiasan, hingga sejumlah kendaraan mewah.

  • Kejagung Bakal Buru Lagi Aset Harvey Moeis jika Tak Cukup Lunasi Uang Pengganti Rp420 Miliar

    Kejagung Bakal Buru Lagi Aset Harvey Moeis jika Tak Cukup Lunasi Uang Pengganti Rp420 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memburu aset terpidana Harvey Moeis untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) di kasus korupsi timah.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa mulanya jaksa bakal melakukan lelang terhadap aset milik Harvey dengan menggandeng Badan Pemulihan Aset (BPA).

    “Kita akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang,” ujar Anang saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

    Namun, kata Anang, apabila nilai aset yang telah dilelang tidak sesuai nilai uang pengganti senilai Rp420 miliar, maka Kejagung bakal memburu aset Harvey Moeis atau pihak terafiliasi lainnya.

    “Nanti kekurangannya Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana atau pihak terafiliasi lainnya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang mengungkap bahwa jaksa eksekutor pada Jampidsus Kejagung RI telah menyerahkan aset milik terpidana Harvey Moeis ke BPA.

    Anang menjelaskan bahwa aset Harvey yang disita terkait kasus megakorupsi timah itu telah berstatus rampasan negara. 

    “Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrah dirampas untuk negara, kemudian di lelang agar diperhitungkan uang pengganti kerugian negara,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, aset rampasan negara terkait Harvey sempat digugat oleh Istri Harvey, Sandra Dewi ke PN Jakarta Pusat. Barang rampasan yang digugat oleh Sandra Dewi itu yakni sejumlah perhiasan, tas mewah, dua rumah yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong. 

    Namun, setelah beberapa kali sidang berlangsung, Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan itu. Informasi pencabutan gugatan keberatan itu diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Hakim Rios, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait perampasan aset itu lantaran lebih memilih patuh kepada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios.

    Adapun, penyidik sempat mengungkap bahwa aset Sandra Dewi yang digugat dalam serangkaian persidangan keberatan itu belum mencukupi uang pengganti Harvey Rp420 miliar.

  • Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran

    Gusti Purbaya, Calon Pengganti Raja Solo PB XIII yang Mangkat, Pernah Sindir Gibran

    GELORA.CO –  Kerajaan Keraton Kasunanan Surakarta (Solo) sedang berduka cita, sebab hari ini, Minggu (2/11/2025), sang raja yakni Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

    Tentu saja kabar duka itu mengejutkan publik terutama warga Solo yang sangat menghormatinya.

    Berita wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII ini dibenarkan oleh K.P.H. Eddy Wirabhumi, seorang kerabat keraton.

    “Hari ini kita berduka, tadi pagi beliau nggak ada di Rumah Sakit Indriyanti,” ujar Eddy dikutip dari Tribun Solo.

    “Sekarang sedang dipersiapkan untuk proses mengundurkan (membawa pulang) beliau ke Keraton,” imbuhnya.

    Menurut Eddy, PB XIII telah cukup lama menjalani perawatan karena kondisi kesehatan yang menurun.

    “Beliau memang sudah lama sakit. Terakhir komplikasi, termasuk gula darah tinggi dan penyakit lainnya. Usia beliau juga sudah sepuh,” jelasnya. 

    Sebelummya, PB XIII sempat dirawat di rumah sakit sebelum acara Adang Dal, dan sempat pulih.  

    Namun, kondisi kesehatannya kembali menurun beberapa waktu setelah kegiatan tersebut hingga akhirnya berpulang.

    Setelah PB XIII wafat, publik pun langsung sibuk membahas calon penggantinya.

    Ternyata, Kerajaan Keraton Kasunanan Solo sudah mempersiapkan sosok yang pas sebagai pengganti PB XII.

    Dia adalah K.G.P.A.A. Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra, atau yang akrab disapa Gusti Purbaya.

    Saat ini Purbaya berstatus sebagai putra mahkota. Dia adalah putra bungsu pasangan PBX III dengan G.K.R. Pakubuwana atau K.R.Ay. Pradapaningsih.

    Purbaya yang lahir tahun 2003 dinobatkan sebagai putra mahkota saat Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana pada 2022 lalu. 

    Pengukuhan putra mahkota dilakukan saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan naik takhta PB XIII ke-18 pada hari Minggu, (27/2/2022), di Sasana Sewaka, Keraton Solo.

    Dia pernah menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 

    Beberapa waktu lalu dia juga pernah dikabarkan sedang mempersiapkan pendidikan S-2 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Sebagai orang muda terdidik, Purbaya ternyata mengikuti perkembangan politik nasional.

    Dia pun sering melontarkan kritik terhadap keadaan yang dianggap tak sesuai aturan.

    Yang paling mencolok adalah pada bulan Maret 2025, Purbaya memicu polemik karena mengunggah unggahan yang dianggap kontroversial. 

    Unggahan tersebut berisi pernyataan “Nyesel Gabung Republik” dan “Percuma Republik Kalau Cuma Untuk Membohongi”. 

    Kala itu Purbaya juga memasang foto dirinya saat duduk bersama Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    Publik pun langsung sadar, kritik itu sepertinya diarahkan kepada Gibran dan keluarga.

    Pengageng Sasono Wilopo K.P.H. Dani Nur Adiningrat pun memberikan klarifikasi tentang unggahan tersebut.

    Dani menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh putra mahkota tidak merusak hubungan baik antara KGPAA Hamangkunegoro dan Wapes Gibran.

    “Hubungannya baik sejak Wapres menjadi Wali Kota dan sekarang sebagai RI 2,” ungkap Dani.

    Dani mengatakan pernyataan Purbaya itu disampaikan sebagai kritik atau respons atas berbagai permasalahan di Indonesia saat ini.

    Permasalah itu di antaranya kasus Pertamax oplosan, tragedi PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, dan kasus pagar laut.

    Ada juga Penanganan kasus pagar laut yang dinilai tidak tegas oleh pemerintah. 

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya,” ujar Dani.

    Purbaya pernah terlibat kasus tabrak lari di Gapura Gladak, Kota Solo, Kamis dini hari, (10/8/2023).

    Dari video CCTV yang beredar, Pajero putih yang dikendarainya terlihat melaju dengan kencang dari arah barat yang kemudian berbelok ke selatan.

    Korban adalah H, warga Sragen. Korban saat itu melaju dari arah berlawanan yakni selatan ke utara, sehingga terjadi adu banteng hingga korban terpental.

    Purbaya mengaku kabur dan tidak segera menolong korban karena takut dikeroyok. Pasalnya sesaat setelah tabrakan terjadi, banyak warga mulai berkerumun di sekitar TKP.

    Kemudian, Purbaya dan kuasa hukumnya mendatangi Polresta Surakarta, Jumat siang, (11/8/2023) siang.

    Mereka datang untuk menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice alias secara damai dengan pihak korban.

  • Polri Komitmen Benahi Tata Kelola Timah dan Berantas Penyelundupan di Bangka Belitung

    Polri Komitmen Benahi Tata Kelola Timah dan Berantas Penyelundupan di Bangka Belitung

    Jakarta (beritajatim.com)— Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum dan memperbaiki tata kelola industri timah nasional, menyusul masih maraknya aktivitas penyelundupan dari wilayah Bangka Belitung. Praktik ilegal ini dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak sistem pengelolaan industri tambang di daerah penghasil timah utama tersebut.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa penyelundupan timah menjadi salah satu akar persoalan yang menghambat pembenahan sektor pertambangan nasional. Karena itu, Polri berkomitmen memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap segala bentuk praktik pertambangan dan perdagangan timah ilegal.

    “Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat sedikitnya lima hingga enam kali pengungkapan kasus penyelundupan timah yang dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan di Jakarta.

    Ia menegaskan, penegakan hukum akan berjalan seiring dengan upaya pemerintah memperbaiki sistem tata kelola agar industri timah memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat. “Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan tambang harus berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

    Menurut Irhamni, tantangan di lapangan tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga ekonomi. Perbedaan harga antara pasar dalam negeri dan luar negeri kerap mendorong sebagian penambang menjual hasil tambang ke luar negeri karena tergiur harga yang lebih tinggi.

    Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah. Salah satu langkah yang dinilai strategis adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang masyarakat bisa berlangsung secara legal dan terpantau.

    Irhamni juga menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut.
    “Penambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasil tambang disetorkan ke PT Timah, dan perusahaan juga wajib membeli dengan harga yang adil agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.

    Ia menambahkan, perbaikan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha. Sinergi ini penting untuk memastikan rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Langkah tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam. [rea/aje]