Produk: timah

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Prabowo Siap Nyapres Lagi di 2029 hingga Praperadilan Hasto Ditolak

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Kamis (13/2/2025) hingga pagi ini. Sikap Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto menjadi calon presiden lagi pada Pilpres 2029 masih hangat dibicarakan.

    Isu politik dan hukum terkini lain yang banyak menyorot perhatian pembaca adalah seputar putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas status tersangka di KPK.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Diminta Kongres Gerindra Nyapres Lagi di 2029, Prabowo: Insyaallah
    Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersedia maju kembali sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2029. Hal itu disampaikan Prabowo merespons keputusan kongres luar biasa (KLB) Gerindra di Padepokan Garudayaksa, Bojongkoneng, Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025), yang memintanya maju lagi sebagai capres.

    “Kongres meminta Pak Prabowo agar bersedia maju kembali sebagai calon presiden. Beliau menjawab, ‘Insyaallah.’ Beliau meminta waktu untuk menyelesaikan tugasnya sebagai presiden dan memenuhi janji kepada rakyat,” kata Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

    Jokowi Respons SBY: Enggak Boleh Ada Matahari Kembar, Kapal Itu Nakhodanya Juga Satu
    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak boleh ada matahari kembar di pemerintahan. Menurutnya nakhoda kepemimpinan dalam pemerintahan harus satu. 

    Hal itu disampaikan Jokowi merespons mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memperingatkan Presiden Prabowo Subianto soal potensi matahari kembar di pemerintahan.

    “Matahari itu di dunia ini harus ada satu. Enggak boleh (kembar). Kapal itu nakhodanya yang baik juga hanya satu,” kata Jokowi di kediaman pribadi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (13/2/2025).

    Prabowo Terpilih Lagi Jadi Ketum Gerindra 2025-2030 Lewat KLB
    Isu politik dan hukum terkini lainnya yang masih menyedot perhatian publik adalah seputar terpilihnya kembali Prabowo Subianto sebagai ketua umum Partai Gerindra periode 2025-2030, dalam kongres luar biasa (KLB) Gerindra di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Gerindra awalnya menggelar rapat pimpinan nasional (Rapimnas) di kediaman Subianto. Namun, rapimnas itu berubah jadi KLB karena peserta rapat sudah memenuhi kuorum.

    “Hasil KLB memutuskan kembali menetapkan Pak Prabowo sebagai ketua umum Partai Gerindra dan juga sekaligus sebagai formatur tunggal,” kata Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding
    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Putusan di tingkat banding itu lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Harvey sebelumnya, yakni 6,5 tahun penjara.

    Dalam sidang putusan banding, Kamis (13/2/2025), majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada suami artis Sandra Dewi itu.

  • Plafon Kamar Bolong dan Suara Benda Jatuh, Bocah Usia 6 Tahun Jadi Korban Peluru Nyasar – Halaman all

    Plafon Kamar Bolong dan Suara Benda Jatuh, Bocah Usia 6 Tahun Jadi Korban Peluru Nyasar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang bocah berinisial M berusia 6 tahun jadi korban peluru nyasar di rumah orangtuanya yang merangkap bengkel sepeda di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam (11/2/2025) pukul 22.15 WIB.

    Peluru nyasar tersebut menembus paha M saat sedang tidur pulas bersama kedua orang tuanya.

    Peristiwa ini bermula ketika pada malam tersebut terdengar suara keras yang diikuti dengan suara benda jatuh. Tak lama setelah itu, M menangis histeris. 

    Orangtuanya terbangun dan mendapati darah mengalir deras dari paha kiri anak mereka, tepat di atas lutut. 

    Kedua orang tua korban langsung membawa M ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua orang tua korban yakni ayah inisial E (46) dan ibunya, J (41) langsung sigap mengevakuasi sang anak.

    “Menurut dokter, korban mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri, di atas lutut,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Setelah dilakukan cek TKP, ditemukan plafon kamar bolong terkena peluru. Saat korban sudah ada di rumah,” ucapnya.

    Selain lubang pada plafon rumah korban, polisi turut menemukan sebuah proyektil peluru.

    Ade Ary menuturkan, proyektil sudah diamankan anggota Polsek Cengkareng. “Ada satu  buah peluru kaliber 9 mm, sudah diamankan oleh anggota Polsek Cengkareng,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan pihaknya telah mengamankan proyektil peluru yang diduga menjadi penyebab luka korban. 

    Peluru tersebut kini sedang menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri guna mengetahui jenis senjata serta asal tembakan.  

    Pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap asal-muasal peluru yang melukai korban.  

    “Terhadap kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujar Arfan kepada wartawan.

    “Kami sudah mengamankan proyektil peluru dan saat ini sedang dilakukan uji balistik di Labfor Bareskrim Polri untuk mengetahui dari mana asal peluru tersebut,” jelas AKBP Arfan.  

    Kasus peluru nyasar serupa juga pernah terjadi di Jakarta Utara.

    Seorang gadis berinisial NSS (17) mendadak terkena peluru nyasar di bagian pahanya saat sedang bermain ponsel di kamarnya.

    Dia kaget saat ada yang menyentuh paha kanannya. Ternyata hal itu datang dari peluru nyasar.

    Insiden tersebut terjadi di rumah NSS di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/1/2025) malam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian itu bermula ketika NSS sedang asyik bermain ponsel di kamarnya sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Tiba-tiba (korban) mendengar suara yang jatuh dari atap genteng, ternyata paha korban terkena peluru dari atas genteng yang menembus plafon rumah,” kata Ade dalam keteranganya, Minggu (19/1/2025).

    Terkait hal ini, Ade menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, sebelum kejadian tidak ada suara tembakan di sekitar lokasi.

    Selain itu di tempat kejadian kata dia, korban juga tidak mendengar adanya suara bising seperti keributan dan lainnya.

    “Korban mengalami luka memar ringan di bagian paha kanannya,” jelasnya.

    Kendati demikian perihal insiden ini, Ade tak menjelaskan apakah pihaknya turut mengamankan peluru yang diduga nyasar hingga mengakibatkan NSS mengalami luka ringan.

    Ia hanya menerangkan bahwasanya korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Kejadian tersebut dilaporkan ke Restro Jakarta Utara dan kasus ditangani Restro Jakarta Utara,” pungkasnya.

    Sementara itu, kasus peluru nyasar lainnya juga pernah terjadi di Bandar Lampung.

    Seorang nenek bernama Rohani (64) sampai harus dilarikan ke rumah sakit usai terkena peluru nyasar di Bandar Lampung.

    Diketahui peluru nyasar tersebut mengenai pergelangan tangan nenek Rohani saat sedang memasak di rumhanya di Kedaton Bandar Lampung.

    Menurut Rohani peluru nyasar tersebut datang dari atas menembus asbes hingga kena tangannya.

    Atas peluru nyasar itu Nenek Rohani dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

    Nenek Rohani merupakan warga Gedung Meneng, Kedaton, Bandar Lampung. Dia terkena peluru nyasar, Sabtu (28/7/2024).

    “Menurut laporan korban, peluru nyasar ini menembus asbes ruangan dapur saat dirinya tengah memasak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

    Adapun peluru nyasar datang dari arah atas.Peluru tersebut menembus atap dapur sebelum mengenai tangan Rohani.

    Namun, peluru itu tidak menembus kulitnya. Meski demikian, luka akibat timah panas itu tetap menyertai.

    “Tembus dari atap yang terbuat dari asbes baru mengenai tangannya,” kata dia.

    Usai terkena peluru nyasar itu, lanjut Umi, Rohani dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.

    “Tidak menembus, tapi memang ada luka akibat peluru itu. Tadi langsung dibawa ke rumah sakit,” ucap dia.

     

  • Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Tak Ada Lagi Vonis Ringan Harvey Moeis karena Sopan

    Jakarta

    Vonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, Harvey Moeis, melonjak. Sikap sopan yang pernah menjadi pertimbangan meringankan hakim saat menjatuhkan putusan kepada Harvey kini tidak lagi berlaku.

    Di akhir Desember 2024, Harvey telah menerima vonis di tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami dari artis Sandra Dewi itu dijatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

    Salah satu pertimbangan hakim, Harvey dinilai bersikap sopan. Sikap itu menjadi hal meringankan hakim saat memutus hukuman kepada Harvey.

    “Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

    Selain sikap sopan, hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey sebagai kepala keluarga. Hakim mengatakan Harvey masih memiliki tanggungan keluarga dan tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya. Hal-hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

    “Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

    Pertimbangan Sopan Hilang dari Vonis untuk Harvey di Tingkat Banding

    Foto: Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

    Jaksa penuntut umum segera mengajukan banding atas hukuman 6,5 tahun penjara dari Harvey di tingkat pertama. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta lalu membacakan putusan banding Harvey hari Kamis (13/2). Hakim menaikkan vonis Harvey dari 6,5 tahun ke 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan dalam vonis Harvey. Majelis hakim di tingkat banding kini menihilkan sikap sopan dari Harvey yang sempat menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama. Hakim tingkat banding menyatakan tidak ada hal meringankan dari perbuatan korupsi Harvey.

    “Hal meringankan tidak ada,” kata Teguh.

    Hakim juga menjelaskan hal yang memperberat vonis Harvey di tingkat hakim. Majelis hakim mengatakan perbuatan Harvey melukai hati masyarakat Indonesia.

    “Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Teguh.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Teguh.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 Kali Lipat, Tas Sandra Dewi Ikut Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa korupsi pada tata niaga komoditas timah,
    Harvey Moeis
    , dihukum 20 tahun penjara pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). 
    Hukuman ini tidak hanya tiga kali lipat lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang hanya 6,5 tahun, melainkan juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 12 tahun.
    Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta,
    Teguh Harianto
     menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
    “Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
    Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
    Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
    “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” kata Hakim Teguh.
    Hakim Teguh juga mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang menyakiti hati rakyat karena dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.
    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” tuturnya.
    Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Moeis tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
    Sementara itu, hakim tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.
    “Hal meringankan, tidak ada,” kata Hakim Teguh.
    Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita aset-aset milik Harvey Moeis. Termasuk tas-tas milik Sandra Dewi, juga dirampas untuk negara.
    Semua aset yang disita dari Harvey Moeis oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tetap disita.
    Aset-aset itu di antaranya meliputi sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis, berikut tas mewah dan perhiasan.
    Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
    “Majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaini, saat membacakan pertimbangannya di ruang sidang pada Senin (23/12/2024).
    Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis.
    “Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apalagi, yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi, Kamis (13/2/2025).
    Harli mengatakan, majelis hakim di pengadilan yang lebih tinggi bisa sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya.
    Salah satu yang dapat menjadi pertimbangan adalah aspek keadilan hukum dan dinamika di masyarakat.
    “Inilah mekanisme persidangan di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangan, antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat,” ujar dia.
    Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan karena pemberatan hukuman ini baru selesai dibacakan oleh PT DKI.
    Namun, proses hukum berikutnya juga tergantung sikap yang diambil oleh terdakwa, apakah mereka akan menyatakan kasasi atau tidak.
    Kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai putusan tersebut sebagai bentuk matinya 
    rule of law
    atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. 
    “Innalillahi wa inna ilaihi rajiun,
    telah wafat
    rule of law
    pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
    Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Ia lantas menyinggung istilah Latin “ratio legis” yang tidak boleh kalah dengan “ratio populis”.
     
    Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang. Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.
    Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
    “Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” kata Junaedi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Kejutan Vonis Harvey Moeis Dkk: Semua Ultra Petita

    Jakarta

    Putusan banding lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah vonisnya lebih tinggi dari tingkat pertama. Kelimanya divonis ‘ultra petita’ oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Dilansir situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari kata Ultra yaitu lebih, melampaui, ekstrim, sekali, sedangkan Petita artinya permohonan. Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut Umum.

    Vonis paling tinggi 20 tahun penjara. Ada dua terdakwa yang divonis 20 tahun penjara yakni Harvey Moeis dan eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

    Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.

    Berikut vonis kelima terdakwa:

    Harvey Moeis

    Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara. Dalam vonisnya, hakim menyatakan pengusaha Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

    “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2).

    Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey. Sedangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor, Harvey divonis 6,5 tahun penjara.

    Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat hakim. Uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar.

    Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

    Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun turut diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.

    Helena Lim

    Helena Lim (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat hukumannya. Hakim memperberat vonis Helena Lim menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya di tingkat pertama 5 tahun di mana vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena Lim selama 10 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Kemudian, Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan.

    Helena juga dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

    Eks Dirut PT Timah

    Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diperberat hukumannya. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.

    Pada pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

    Vonis dari Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Mochtar Riza dengan 12 tahun penjara.

    Bos Smelter

    Sidang kasus Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

    Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

    Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Sri Andini.

    Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

    Halaman 2 dari 3

    (dek/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

    Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

    loading…

    Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusan bandingnya memperberat hukuman terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim, masing-masing 20 tahun dan 10 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyebut putusan banding terhadap Harvey Moeis dan Helena Lim yang lebih berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

    “Tidak terbukti suap dan tidak terbukti gratifikasi. Kerugian negara dalam putusan pengadilan bukan kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Ini tidak tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).

    Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan terdakwa lain juga dinilai tidak terbukti selama persidangan.

    “Dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah tindak pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Romli.

    Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidak proporsional. Hukuman penjara yang awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.

    Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah penyelenggara negara maupun direksi PT Timah. Ia hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar melainkan warisan turun-temurun.

    “Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.

    Sementara itu, Helena Lim yang hanya berperan sebagai pengusaha money changer dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta.

    “Helena dan Harvey Moeis sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian tersebut hanya berdasarkan perkiraan BPKP yang bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.

  • Vonis Diperberat jadi 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Wafat

    Vonis Diperberat jadi 20 Tahun, Pengacara Harvey Moeis: Hukum Indonesia Telah Wafat

    Bisnis.com, JAKARTA —  Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan setelah sidang banding yang memperberat vonis.

    Dalam sidang putusan banding Kamis (13/2/2025), vonis Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah.

    Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandakan wafatnya rule of laws di Indonesia atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan politis/pejabat.

    “Telah wafat rule of Laws pada hari Kamis, 13 Februari 2025 setelah rilisnya bocoran putusan Pengadilan Tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (13/2/2024).

    Junaedi menambahkan prinsip dan rasio hukum tidak boleh kalah oleh pertimbangan populisme yang membabi-buta.

    “Mohon doanya agar Hukum dapat tegak kembali dan ratio legis gak boleh kalah oleh ratio populis apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas,” paparnya.

    Menurutnya hingga kini pengadilan belum dapat membuktikan kebenaran dari klaim kerugian lingkungan yang dimasukan sebagai kerugian negara senilai Rp300 triliun, termasuk tidak ada temuan suap dan gratifikasi.

    Karena itu, Junaedi mempertanyakan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

    “Suap gak ada, gratifikasi gak ada. Kasus gak ada suap, gak ada kerugian aktual, apalagi kerugian BUMN bukan kerugian negara,” kata dia.

    Sementara itu kepada dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Helena Lim, hakim menjatuhkan vonis penjara kepada Mochtar Riza 20 tahun penjara.

    Sedangkan Helena Lim vonisnya diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta.

    Junaedi juga menanggapi dibebankannya denda sebesar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi. Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau denda (uang pengganti) seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.

    Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba/rugi.

    “Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya.

    Dalam laporan tahunan PT Timah Tbk., lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar. 

    “Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba/rugi,” ucap Junaedi.

  • Bocah Mendadak Nangis, Pahanya Bersimbah Darah setelah Kena Peluru Nyasar saat Tidur

    Bocah Mendadak Nangis, Pahanya Bersimbah Darah setelah Kena Peluru Nyasar saat Tidur

    TRIBUNJATIM.COM – Nestapa seorang bocah berusia 6 tahun jadi korban peluru nyasar di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Peristiwa peluru nyasar itu terjadi di rumah M yang juga bengkel sepeda di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (11/2/2025) pada pukul 22.15 WIB.

    Saat itu, bocah tersebut sedang tidur dengan kedua orang tuanya di rumah.

    Namun ketika pukul 22.15 WIB, terdengar suara keras yang diikuti dengan suara benda jatuh.  

    Tak lama setelah itu, bocah tersebut menangis histeris. 

    Saat selimutnya dibuka, orang tua korban terkejut melihat darah mengalir deras dari paha kiri anak mereka, tepat di atas lutut.  

    Panik dan khawatir akan kondisi anaknya, kedua orang tua korban langsung melarikannya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua orang tua korban yakni ayah inisial E (46) dan ibunya, J (41) langsung sigap mengevakuasi sang anak.

    “Menurut dokter, korban mengalami luka pada bagian paha sebelah kiri, di atas lutut,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

    Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    “Setelah dilakukan cek TKP, ditemukan plafon kamar bolong terkena peluru. Saat korban sudah ada di rumah,” ucapnya.

    Selain lubang pada plafon rumah korban, polisi turut menemukan sebuah proyektil peluru.

    Ade Ary menuturkan, proyektil sudah diamankan anggota Polsek Cengkareng.

    “1 buah peluru kaliber 9 mm, sudah diamankan oleh anggota Polsek Cengkareng,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan pihaknya telah mengamankan proyektil peluru yang diduga menjadi penyebab luka korban. 

    Peluru tersebut kini sedang menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri guna mengetahui jenis senjata serta asal tembakan.  

    Pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap asal-muasal peluru yang melukai korban.  

    “Terhadap kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi,” ujar Arfan kepada wartawan.

    “Kami sudah mengamankan proyektil peluru dan saat ini sedang dilakukan uji balistik di Labfor Bareskrim Polri untuk mengetahui dari mana asal peluru tersebut,” jelas AKBP Arfan.  

    Sementara itu, kasus peluru nyasar lainnya juga pernah terjadi di Jakarta Utara.

    Seorang gadis berinisial NSS (17) mendadak terkena peluru nyasar di bagian pahanya.

    Saat itu gadis tersebut sedang bermain ponsel di kamarnya.

    Tapi gadis ini kaget saat ada yang menyentuh paha kanannya.

    Ternyata hal itu datang dari peluru nyasar.

    Insiden tersebut terjadi di rumah NSS di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/1/2025) malam.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian itu bermula ketika NSS sedang asyik bermain ponsel di kamarnya sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Tiba-tiba (korban) mendengar suara yang jatuh dari atap genteng, ternyata paha korban terkena peluru dari atas genteng yang menembus plafon rumah,” kata Ade dalam keteranganya, Minggu (19/1/2025).

    Terkait hal ini, Ade menjelaskan, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan korban, sebelum kejadian tidak ada suara tembakan di sekitar lokasi.

    Selain itu di tempat kejadian kata dia, korban juga tidak mendengar adanya suara bising seperti keributan dan lainnya.

    “Korban mengalami luka memar ringan di bagian paha kanannya,” jelasnya.

    Kendati demikian perihal insiden ini, Ade tak menjelaskan apakah pihaknya turut mengamankan peluru yang diduga nyasar hingga mengakibatkan NSS mengalami luka ringan.

    Ia hanya menerangkan bahwasanya korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Kejadian tersebut dilaporkan ke Restro Jakarta Utara dan kasus ditangani Restro Jakarta Utara,” pungkasnya.

    Sementara itu, kasus peluru nyasar lainnya juga pernah terjadi di Bandar Lampung.

    Seorang nenek bernama Rohani (64) sampai harus dilarikan ke rumah sakit usai terkena peluru nyasar di Bandar Lampung.

    Diketahui peluru nyasar tersebut mengenai pergelangan tangan nenek Rohani saat sedang memasak di rumhanya di Kedaton Bandar Lampung.

    Menurut Rohani peluru nyasar tersebut datang dari atas menembus asbes hingga kena tangannya.

    Atas peluru nyasar itu Nenek Rohani dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan.

    Nenek Rohani merupakan warga Gedung Meneng, Kedaton, Bandar Lampung. Dia terkena peluru nyasar, Sabtu (28/7/2024).

    “Menurut laporan korban, peluru nyasar ini menembus asbes ruangan dapur saat dirinya tengah memasak,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.

    Adapun peluru nyasar datang dari arah atas.

    Peluru tersebut menembus atap dapur sebelum mengenai tangan Rohani.

    Namun, peluru itu tidak menembus kulitnya.

    Meski demikian, luka akibat timah panas itu tetap menyertai.

    “Tembus dari atap yang terbuat dari asbes baru mengenai tangannya,” kata dia.

    Usai terkena peluru nyasar itu, lanjut Umi, Rohani dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.

    “Tidak menembus, tapi memang ada luka akibat peluru itu. Tadi langsung dibawa ke rumah sakit,” ucap dia.

    Lakukan Uji Balistik

    Polisi akan melakukan uji balistik peluru nyasar yang mengenai seorang nenek di Bandar Lampung.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pelaksanaan uji balistik untuk mengetahui proyektil peluru nyasar yang mengenai pergelangan tangan nenek Rohani (64).

    Nenek Rohani, merupakan warga Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung.

    “Pada peristiwa peluru nyasar kemarin, anggota dari Polresta Bandar Lampung telah mengamankan proyektilnya sebagai barang bukti,” kata dia, , Minggu (28/7/2024).

    Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan jenis senjata api yang digunakan sesuai dengan peluru yang sudah diamankan.

    “Masih akan diselidiki dahulu dari jenis senjata apa dan akan dilakukan uji balistik terlebih dahulu,” terusnya.

    Pulang ke Rumah Usai Dirawat

    Nenek Rohani yang merupakan istri pensiunan Polisi Kehutanan di Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung, telah pulih pasca jari jempol kiri tangannya tertembak peluru nyasar, Sabtu (27/7/2024). 

    Ketua RT 4 Lingkungan 2 Gunung Terang, Rodison membenarkan warganya bernama Rohani (63) istri dari pensiunan Polhut tertembak peluru nyasar. 

    “Kemarin pasca kejadian sudah pulang dari rumah sakit dan tidak menginap, langsung ditangani oleh medis dan disuruh pulang,” ujarnya, Minggu (28/7/2024). 

    Ia mengatakan, nenek Rohani telah pulang ke rumah dan kondisinya juga sudah membaik. 

    Terkait apakah sebelumnya ada penggerebekan kepolisian, Rodison mengaku, tidak ada kegiatan apapun yang terjadi di wilayahnya saat peristiwa terjadi. 

    “Tahu-tahu sudah banyak polisi di rumah pensiunan Polhut tersebut,” kata Rodison. 

    Sementara Lurah Gunung Terang Abizar juga membenarkan adanya warganya atas nama Rohani tertembak peluru nyasar.

    Adapun kejadian tersebut berada di Jalan Purnawirawan atau di depan rumah makan padang. 

    “Korban juga kemarin siang sudah pulang dari RS Advent, kejadian sekitar pukul 10.00 WIB dan dua jam setelahnya pukul 12.00 WIB korban pulang,” bebernya.

    Ia mengatakan, peluru kecil telah menembus atap rumah.

    “Terkait peluru dari mana kami belum tahu, dan pihak kepolisian tengah menyelidiki peluru tersebut,” kata Abizar. 

    Ia menambahkan, dalam rumah korban tersebut ada tiga orang, termasuk suami yang merupakan pensiunan PNS. 

    Polisi Dalami Kasus Peluru Nyasar

    Polisi tengah mendalami kasus nyasar yang mengenai Kenidi (56) warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. 

    Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan kasus dugaan peluru nyasar tersebut.

    “Benar ada warga Sukarame yang menjadi korban dugaan peluru nyasar Minggu (4/8/2024) pukul 10.30 WIB, korban mengalami luka lecet pada punggung sebelah kanan,” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (5/7/2024). 

    Kapolsek mengatakan, korban sebelum kejadian memang duduk di depan rumahnya dan tiba-tiba kejatuhan benda. 

    Polisi menginterogasi korban dan menerangkan bahwa terdengar suara letusan sekali.

    Korban tidak mengetahui sumbernya dari mana, karena yang terpikir bahwa suara tersebut suara letusan.

    “Kemudian setelah itu banyak warga yang berdatangan menuju rumah kontrakan korban,” ujar Kompol Rohmawan. 

    “Jadi saat diinterogasi dan menjelaskan bahwa ada benda tersebut diduga ada batu atau benda apa yang jatuh,” terangnya.

    Korban lalu melihat dan ternyata benda tersebut merupakan proyektil peluru. 

    “Proyektil itu diambil alih oleh Polresta, dan Kanit Reskrim kami telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” Kata Kompol Rohmawan.

    Ia mengatakan, peluru yang mengenai warga Sukarame tersebut masuk lewat genteng dan terkena tembok, dan polisi sudah melakukan pengecekan.

    “Saat ini korban sudah sehat tidak ada apa-apa, korban hanya tersandung dan hanya biru gitu di badan korban,” kata Kompol Rohmawan. 

    “Jadi tidak ada luka-luka dan jenis peluru masih dilakukan penyelidikan oleh polisi,” pungkas Kompol Rohmawan, mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung ini.

  • Prabowo, Gerindra dan Mampusnya Para Koruptor

    Prabowo, Gerindra dan Mampusnya Para Koruptor

    SELAMAT ulang tahun Gerindra, partai besutan Prabowo. Selamat juga atas terpilihnya kembali Prabowo sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina.

    Hadiah ulang tahun Gerindra di hari ini sepertinya ditandai dengan hukuman 20 tahun penjara atas Harvey Moeis, kasus korupsi timah senilai Rp 300 T, di pengadilan tinggi, yang sebelumnya hanya divonis 6,5 tahun. Vonis ini sejalan dengan keinginan Prabowo yang dengan marah di akhir tahun lalu mendengar kasus ini dihukum ringan. Dengan tindakan hakim pengadilan tinggi, upaya Prabowo memampuskan para koruptor menjadi titik balik, di mana di era lalu koruptor berpesta pora.

    Tentu saja Prabowo bukan mencampuri urusan yudikatif. Namun, dengan upaya Prabowo membongkar habis koruptor dijajaran yudikatif, seperti kasus Zarof Ricar, mafia peradilan dengan penghasilan hampir satu triliun rupiah, membuat kemarahan Prabowo ditakuti para hakim itu.

    Ketegasan Prabowo melawan korupsi telah merambah ke pejabat-pejabat negara yang korup. Penangkapan Dirjen Anggaran Kemenkeu dan penggeledahan kantor Dirjen Migas terkait urusan korupsi merupakan sinyal implementasi pidato Prabowo terbaru, anti korupsi, di Harlah NU. Di mana Prabowo mengatakan cukup memberikan peringatan selama 100 hari. Saatnya sekarang bertindak.

    Prabowo juga melakukan pemangkasan anggaran besar-besaran terkait inefisiensi pemerintahan. Professor Dasco dalam pidatonya di acara Sabang Merauke Circle, 7/2/25, sudah mengisyaratkan terjadi ketidakjelasan atas anggaran ATK yang mencapai puluhan triliun rupiah. Dengan memotong anggaran birokrasi ini, diharapkan mentalitas pengabdian pegawai negeri, polisi dan militer sepenuhnya mengabdi pada rakyat. Prabowo mengatakan kepada militer misalnya, semua atribut militer itu, termasuk pakaiannya adalah dari rakyat. Hal itu diungkapkan Prabowo pada pertemuan dengan seluruh jajaran militer di Bogor, minggu lalu.

    Peran Gerindra

    Keberhasilan pemimpin besar di manapun berkuasa tergantung pada partai politik pendukungnya. Dan atau bersama militer. Saat ini konsolidasi militer dalam genggaman Prabowo terus berlangsung. Namun, militer di manapun berada adalah kekuatan pertahanan bukan pembangunan. Untuk itulah peranan partai politik dibutuhkan.

    Ketika Suharto berkuasa, tahun 1968, membangun (partai) Golkar untuk menopang kekuasaannya. Prabowo membangun Gerindra untuk menopang kekuasaannya.

    Penerjemahan cita-cita seorang pemimpin besar seperti Prabowo, hanya bisa diwujudkan melalui partai. Ketika Prabowo memimpikan suatu masyarakat ideal, seperti kemakmuran yang dibagi secara hampir merata kepada setiap rakyat, maka pesan ini harus menjadi ideologi partai. Begitu juga pengimplementasian ideologi itu, sehingga mampu menjadi agenda-agenda pembangunan yang berkeadilan.

    Setelah 17 tahun berdiri, Prabowo telah mempunyai partai yang besar. Meskipun dalam porsentase kemenangan pemilu masih di bawah PDIP dan Golkar, tapi kepiawaian jajaran elit Gerindra, seperti Professor Dasco dan sekjennya, mampu mengendalikan koalisi partai yang mendukung Prabowo. Di samping itu, Profesor Dasco, sebagai Ketua Harian Gerinda, mampu menterjemahkan secara cepat dan tepat pikiran-pikiran dan ideologi Prabowo Subianto tersebut. Sehingga, terlihat, sepanjang 100 hari pemerintahannya, Prabowo mampu menunjukkan arah pembangunan yang ideologis, bukan mau menjalankan perampokan tambang-tambang, laut, tanah air, dll, seperti era lalu.

    Partai adalah arah. Selama arah benar, maka kekuatan lainnya dapat mendukungnya, seperti keterlambatan militer dalam pembangunan yang mulai membesar di era Prabowo.

    Namun, kebesaran Prabowo, sebagai pemimpin besar, saat ini, lebih besar dari kapasitas partainya. Hal ini juga terjadi ketika dulu Suharto berkuasa. Untuk itu, kedepan, Gerindra perlu memperbesar kapasitasnya, seperti mulai merekrut kaum aktifis (eks kampus), kaum cendikiawan, eks militer secara massif. Dahulu, Suharto merekrut semua aktifis mahasiswa, seperti Sarwono, Akbar Tandjung, Rahman Tolleng, David Napitupulu, Fahmi Idris, dll memperkuat Golkar.

    Kenapa?

    Karena partai seperti Gerindra saat ini membutuhkan sebanyak-banyaknya kekuatan idealis. Prabowo yang idealis pastinya tidak membutuhkan kekuatan pragmatis sebagai energi penopang dirinya.

    Di sinilah pentingnya Prabowo menunjuk Professor Dasco atau dengan tim lainnya, yang ideologis, memikirkan secepatnya pembesaran kapasitas Gerindra tersebut.

    Penutup

    Sudah jelas bahwa kenaikan hukuman lebih dari 300% atas Harvey Muis yang dijatuhkan hakim pengadilan tinggi atas kasus korupsi barbar sumberdaya alam kita dimampuskan Prabowo. Ini adalah ideologi Prabowo. Ideologi Anti Korupsi. Dan ini merupakan hadiah bagi Prabowo dan Gerindra yang sedang berulang tahun.

    Kehendak Prabowo Subianto memakmurkan rakyat saat ini tentu membutuhkan peningkatan kapasitas partainya. Sebab, partai adalah alat ideologis bagi pemimpin ideologis seperti Prabowo. Di sini pentingnya refleksi 17 tahun Partai Gerindra. Prabowo harus secepatnya membentuk tim pemercepat kekuatan partainya. Bisa jadi Prof Dasco dan tim segera mengidentifikasi kebutuhan meningkatkan kapasitas partainya itu untuk didiskusikan ke Prabowo.

    Di era Suharto pada tahun 60 an adalah merekrut semua eks aktifis mahasiswa KAPPi/KAMI masuk ke Golkar. Saat ini tentu ada jalan lainnya.

    Selamat ulang tahun Gerindra, selamat atas terpilihnya Prabowo sebagai ketua umum, semoga kerja politik ideologis yang progresif revolusioner bisa segera berjalan. Rakyat menunggu. rmol news logo article

    *) Penulis adalah Direktur Sabang Merauke Circle

  • Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

    Vonis Mantan Bos PT Timah Riza Pahlevi Ditambah jadi 20 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah vonis Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. (TINS) Mochtar Riza Pahlevi menjadi 20 tahun di kasus timah.

    Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro mengatakan pihaknya telah menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum terkait lamanya pidana Riza Pahlevi.

    “Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang banding, di PT Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti terhadap Riza Pahlevi sebesar Rp493,39 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

    Adapun, hal yang memberatkan hukuman itu yakni Riza selaku Dirut PT Timah periode 2016-2021 telah menginisiasi kerja sama penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    “Akibat aktivitas penambangan timah ilegal, telah menyebabkan kerugian negara maupun kerugian lingkungan,” imbuh Catur.

    Selain itu, hakim juga dalam putusannya menekankan bahwa Riza Pahlevi tidak memiliki hal yang meringankan dalam kasus tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, putusan itu lebih berat dari vonis PN Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) sebelumnya. Sebab, PN Tipikor hanya memvonis Riza Pahlevi Tabrani sebesar 8 tahun dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan.