Produk: timah

  • Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

    Harvey Moeis Siap Tempuh Kasasi, Kejaksaan Agung Tegaskan Siap Hadapi!

    loading…

    Kejagung siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi rencana upaya hukum kasasi oleh Harvey Moeis terhadap vonis 20 penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

    “Tentu (siap menghadapi kasasi Harvey Moeis),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

    Baca Juga

    Harli mengatakan, pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang berjalan, terlebih upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) merupakan hak para terdakwa.

    “Kita hormati dan memang itu hak yang bersangkutan,” katanya.

    Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad mengatakan rencana mengajukan kasasi. Namun pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut.

    Diketahui, awalnya Harvey divonis 6,5 tahun penjara. Kemudian hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey 20 tahun penjara.

    Baca Juga

    Sebelumnya terdakwa kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi terhadap vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad.

  • sang Ayah Dituduh Pakai Guna-guna

    sang Ayah Dituduh Pakai Guna-guna

    GELORA.CO  – Seorang pria bernama Alfian (25) diringkus polisi karena nekat membakar ayahnya sendiri.

    Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2025) lalu.

    Korban, Aswar (49) pun mendapat luka bakar nyaris di sekujur tubuhnya.

    Mengutip TribunMedan.com, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengkonfirmasi hal tersebut.

    Ia menuturkan, alasan Alfian membakar ayahnya hidup-hidup lantaran kesal dan menuding ayahnya mengguna-guna dagangan pelaku supaya tidak laku.

    “Akibat kejadian tersebut tubuh korban mengalami luka bakar hampir seluruh tubuhnya,” kata AKBP Janton Silaban, Jumat (14/2/2025).

    Aksi pembakaran ini bermula saat Aswar menawarkan diri mau mengantarkan anaknya bekerja di jalan Platina I, Kelurahan Titipapan, Medan Deli, Rabu (12/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

    Namun, pelaku menjawab ketus dan malah menuduh ayahnya melakukan guna-guna supaya dagangan pelaku tidak laku.

    “Ayah sama ibu kan sok baik sama aku. Padahal ayah yang sudah mengguna-guna aku agar jualan ku tidak laku,” ucap Polisi menirukan ucapan tersangka.

    Alfian pun mengambil bensin yang ada di kamarnya, lalu menyiramkannya ke ayahnya yang berada di ruang tamu.

    Ia juga menyalakan korek api, kemudian membakar ayahnya.

    “Sambaran api tersebut langsung mengenai tubuh korban.” pungkas Janton.

    Kini, pelaku sudah diringkus dengan timah panas di kakinya karena melawan saat ditangkap.

    Pihak kepolisian pun tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini.

    Ayah Bakar Anak

    Sementara itu, pada Januari 2025 lalu, seorang pria bernama Alimun Jaya (36) diringkus setelah membakar putri kandungnya sendiri, AR (16).

    Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat (17/1/2025).

    Kejadian ini berawal dari nenek korban yang kehilangan uang Rp100 ribu.

    Pelaku pun langsung curiga kalau putrinya mencuri uang tersebut.

    “Mendengar hal tersebut, Alimun langsung menebak jika pelaku pencurian tersebut adalah anaknya,” ujar Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang.

    Mengutip TribunSumsel.com, korban mengaku tak mengambil uang tersebut.

    Pelaku yang kesal pun sempat memukul korban.

    Ketika melihat botol berisi BBM, pelaku yang masih kesal ke korban pun melemparkannya ke arah korban.

    Tubuh korban pun terkena tumpahan minyak tersebut.

    Pelaku lantas mengancam korban sambil memegang korek api sambil meminta korban untuk mengakui perbuatannya.

    Ternyata, api dari korek tersebut langsung menyambar korban.

    Api pun langsung membesar hingga melukai sebagian wajah dan tangan korban.

    Pelaku yang panik pun berusaha memadamkan api dengan melepas baju korban.

    Korban langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan.

    Sementara pelaku diamankan anggota Polsek Rambang Lubai.

    “Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk mendapat perawatan medis dan mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. 

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Alimun Jaya mengaku tak sengaja membakar putrinya.

    “Pelaku emosi dan kesal sesaat, sebab korban sudah sering ketahuan mencuri uang di rumahnya, tetapi tidak mau mengaku,” ujar, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson.

    Mengutip TribunSumsel.com, tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keluarga,”

    “Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran berat yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Darmanson.

  • Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif Indonesia

    Mendorong UMKM Naik Kelas, Memajukan Ekonomi Kreatif Indonesia

    JABAR EKSPRES – Pameran INACRAFT 2025 kembali menjadi ajang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menunjukkan karya terbaiknya. Tahun ini, Kementerian BUMN melalui Rumah BUMN hadir dengan membawa 52 UMKM binaan, menghadirkan 149 jenis produk unggulan dalam kategori fashion, kerajinan tangan, dan aksesoris.

    Partisipasi ini bukan hanya sekadar menghadirkan produk, tetapi juga menunjukkan bahwa UMKM binaan Rumah BUMN kini lebih siap, lebih berkualitas, dan lebih kompetitif untuk menembus pasar nasional maupun internasional.

    Dengan ekosistem pendampingan yang berkelanjutan, BUMN memastikan bahwa para pelaku usaha ini memiliki daya saing tinggi dan mampu menjadi bagian dari rantai ekonomi yang lebih luas.

    Selama penyelenggaraan INACRAFT 2025, antusiasme pengunjung mencapai lebih dari 100 ribu orang, UMKM dari BUMN berhasil menjual produk-produknya dengan nilai penjualan mencapai 5,7 milyar rupiah.

    Menteri BUMN, Erick Thohir kembali menekankan keterlibatan BUMN dalam pengembangan UMKM, bukan hanya tentang pendampingan, tetapi juga menciptakan peluang berkelanjutan bagi mereka untuk bertumbuh.

    “BUMN tidak hanya hadir sebagai pendukung, tetapi sebagai akselerator bagi UMKM agar mereka naik kelas. Produk-produk yang ada di Rumah BUMN hari ini adalah bukti bahwa mereka semakin berkualitas dan siap bersaing di pasar global. Ini adalah langkah nyata kita dalam mendorong kewirausahaan dan memperkuat industri kreatif, sebagaimana yang diamanatkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujar Erick Thohir.

    Rumah BUMN bukan hanya tempat untuk UMKM bernaung, tetapi juga wadah untuk berkembang. Dengan berbagai program pelatihan, pendampingan bisnis, hingga akses pemasaran digital, Rumah BUMN membantu pelaku usaha mengoptimalkan potensi mereka dan memperluas pasar.

    Partisipasi dalam INACRAFT 2025 adalah salah satu bentuk nyata bagaimana Rumah BUMN membuka peluang lebih besar bagi UMKM binaannya. Dengan kurasi yang ketat, UMKM yang tampil kali ini adalah yang terbaik, dengan produk berkualitas tinggi yang siap bersaing di pasar global. Adapun Rumah BUMN yang berkontribusi dalam INACRAFT 2025:

    – BUMN Infrastruktur & Konstruksi: Wijaya Karya, Waskita Karya, Hutama Karya, Brantas Abipraya
    – ⁠BUMN Energi & Pertambangan: PLN, Bukit Asam, Timah, Inalum
    – ⁠BUMN Telekomunikasi & Percetakan: Telkom, Peruri

  • Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

    Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

    Vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025). Hukuman 6,5 tahun penjara kini diperberat menjadi 20 tahun.

    Ringkasan

  • Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium yang Bisa Hidupi Warga Dunia 1.000 Tahun, Yuk Kita Hitung Bareng! – Page 3

    Firdaus Oiwobo Ngaku Punya Gunung Uranium yang Bisa Hidupi Warga Dunia 1.000 Tahun, Yuk Kita Hitung Bareng! – Page 3

    Uranium adalah logam berat yang bersifat radioaktif dan banyak digunakan sebagai bahan bakar dalam pembangkit listrik tenaga nuklir. Secara alami, uranium ditemukan dalam bijih mineral seperti uraninit dan memiliki beberapa isotop, dengan U-235 sebagai isotop yang paling penting karena sifat fisi nuklirnya.

    Di pasar komoditas, uranium diperdagangkan dalam bentuk yellowcake (U3O8), dan harganya sering dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kebijakan energi nuklir global, ketegangan geopolitik, serta pasokan dari negara-negara produsen utama seperti Kazakhstan, Kanada, dan Australia.

    Saat ini, harga uranium mengalami tren naik seiring dengan meningkatnya permintaan dari industri nuklir yang berkembang, terutama di China dan India, serta keterbatasan pasokan akibat pembatasan produksi dari beberapa perusahaan pertambangan besar.

    Di Indonesia, kandungan uranium ditemukan di beberapa daerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas geologi kompleks. Berikut beberapa lokasi utama:

    1. Kalimantan Barat

    Melawi dan Ketapang – Daerah ini disebut memiliki potensi uranium dalam batuan granit dan endapan sekunder.

    2. Bangka Belitung

    Pulau Bangka & Pulau Belitung – Pernah menjadi lokasi eksplorasi oleh BATAN (sekarang BRIN) karena adanya mineral uranium dalam endapan timah.

    3. Sulawesi

    Mamuju, Sulawesi Barat – Diketahui memiliki radiasi alami yang tinggi, menunjukkan potensi uranium dan thorium dalam batuan.

    4. Papua

    Pegunungan Jayawijaya – Beberapa studi mengindikasikan potensi uranium, namun belum dikembangkan lebih lanjut.

    Eksplorasi uranium di Indonesia masih terbatas karena regulasi dan fokus energi nasional yang lebih condong ke energi terbarukan.

  • VIDEO: Dirut PT Timah Mochtar Riza juga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

    VIDEO: Dirut PT Timah Mochtar Riza juga Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

    Vonis hukuman 20 tahun penjara tidak hanya jatuh pada terdakwa Harvey Moeis, namun juga terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah. Hal itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam amar putusan langkah hukum banding jaksa terkait kasus korupsi timah pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Ringkasan

  • 5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

    5 Harta Karun RI yang Paling Diincar Dunia

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan sederet kekayaan mineral melimpah yang menjadi ‘harta karun’ atau sumber daya penting dalam industri global. Komoditas RI yang menjadi cadangan mineral penting bagi dunia mulai dari nikel hingga tembaga.

    Dikutip dari unggahan pada akun instagram @kesdm, Jumat (14/2/2025), data komoditas utama yang menjadikan Indonesia pemain utama dalam pasar global tercatat dalam Kepmen ESDM No.132.K/GL.01/MEM.G/2024. Data ini tercatat per Oktober 2024. Berikut sederet komoditas tersebut:

    1. Nikel

    Di posisi pertama ada komoditas nikel. Indonesia menduduki posisi nomor satu negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia, yakni mencapai 42% dari total cadangan global. Dari sisi produksi, Indonesia juga mendominasi dengan kontribusi sekitar 50% dari total produksi dunia.

    Komoditas Nikel ini paling banyak berlokasi di wilayah Sulawesi dan Maluku. Produk nikel sendiri dapat diolah menjadi stainless steel dan baterai listrik berkualitas tinggi.

    2. Timah

    Di posisi kedua ada komoditas Timah. Indonesia menempati posisi nomor satu dalam cadangan timah dunia yang mencapai 18% dari total cadangan dunia. Sementara dalam produksi global berada di peringkat ketiga dengan kontribusi 24,3% dari produksi global. Di Indonesia, Bangka Belitung menyimpan cadangan timah terbesar di dunia.

    3. Bauksit

    Cadangan bauksit Indonesia berada di peringkat keempat terbesar di dunia. Sedangkan dari sisi produksi, kontribusi Indonesia menduduki peringkat enam atau sebesar 5% dari produksi dunia

    Bauksit sendiri menjadi bahan utama pembuatan aluminium. Pulau Bintan, Kepulauan Riau menjadi tempat ditemukannya bauksit untuk pertama kali pada tahun 1942.

    4. Emas

    Kemudian berikutnya ada komoditas emas. Indonesia menempati peringkat keenam dunia dalam cadangan emas dengan kontribusi 4,4%. Sedangkan dari sisi produksi, Indonesia menduduki peringkat delapan di dunia dengan kontribusi 3,6%.

    Tambang emas berperan penting dalam berbagai teknologi modern. Grasberg Mining District, Papua, menjadi tambang emas terbesar di Indonesia.

    5. Tembaga

    Komoditas terakhir ada tembaga. Indonesia berada di posisi kesembilan dunia, dengan kontribusi 2,4% dari cadangan dunia. Tembaga sendiri berperan penting dalam berbagai teknologi modern.

    Sedangkan dari sisi produksi, Indonesia menduduki peringkat ketujuh dunia, dengan kontribusi 3,8 produksi dunia. Pulau Jawa, Kalimantan, dan Papua menjadi tempat tembaga banyak ditemukan.

    “Melalui hilirisasi dan pengelolaan yang bijak, sumber daya ini akan memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bangsa,” tulis akun tersebut.

    (acd/acd)

  • Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Profil Teguh Harianto, Hakim yang Berani Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    loading…

    Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Hakim Teguh Harianto tengah menjadi perhatian usai memperberat vonis Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Adapun hal yang memberatkan suami Sandra Dewi itu karena dinilai tak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menyakiti hati rakyat Indonesia.

    Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun. Putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis, 13 Februari 2025.

    “Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Teguh, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Profil Hakim Teguh HariantoTeguh Harianto merupakan salah seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berdasarkan informasi dari situs resmi PT DKI Jakarta, dia sudah bertugas sejak 2022.

    Teguh memiliki pangkat Pembina Utama (IV/e) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 195901111986121001. Dia diketahui menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-2 dan memiliki gelar lengkap Teguh Harianto, S.H., M.Hum.

    Melihat rekam jejaknya, Teguh dikenal sebagai hakim yang berani memberikan hukuman berat bagi koruptor. Teguh sangat tegas dalam menangani berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.

    Sebelum bertugas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Teguh pernah menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Teguh sempat juga menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Palembang.

    Bicara kekayaan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mengungkap kekayaan Teguh Harianto mencapai Rp1,021 miliar. Hartanya itu terdiri dari beberapa komponen berbeda. Berikut di antaranya:

    A. Tanah dan Bangunan Rp800.000.000

  • Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    Divonis Lebih Berat, Pakar Sebut Vonis Banding Harvey Moeis dan Helena Lim Tak Proporsional

    PIKIRAN RAKYAT – Harvey Moeis divonis banding lebih berat dengan pidana penjara 20 tahun dan Helena Lim 10 tahun dalam kasus korupsi timah.

    Guru Besar Bidang Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai vonis banding Harvey Moeis dan Helena Lim tak proporsional.

    Menurutnya, Harvey Moeis bukan penyelenggara negara atau direksi PT Timah Tbk., sedangkan Helena Lim hanya berperan sebagai pengusaha layanan penukaran uang.

    “Helena dan Harvey sama sekali tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun,” ucap Romli di Jakarta pada Jumat, 14 Februari 2025.

    Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

    Menurutnya, kerugian itu hanya berdasarkan perkiraan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang bertentangan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara serta UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.

    Penilaian terhadap Harvey Moeis sebagai aktor intelektual dalam kasus itu juga keliru karena hanya terlibat dalam kontrak sewa smelter dan kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene bukan penambang liar, tapi warisan turun-temurun.

    “Harvey dijerat pasal penyertaan, padahal ia tidak memiliki peran sebagai aktor intelektual,” ujar Romli.

    Dakwaan pemufakatan jahat Harvey Moeis dengan terdakwa lain juga tak terbukti selama persidangan, sehingga dakwaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi timah, secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999, bukanlah tindak pidana korupsi.

    Ia mengungkapkan, pelanggaran UU Pertambangan tak secara tegas diatur sebagai tindak pidana korupsi.

    Bukan Pidana Korupsi

    Pakar Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yoni Agus Setyono berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana korupsi.

    Jika tujuannya mengembalikan kerugian negara atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, jalur perdata lebih memungkinkan.

    Terlebih lagi, menurutnya jika nilai kerugian negara masih belum jelas dan masih diperdebatkan.

    “Kalau kerugiannya belum jelas, mengapa dibawa ke pidana korupsi? Ini keliru karena kerugian negara dalam kasus ini masih diperdebatkan, sehingga penyelesaian yang tepat melalui gugatan perdata, bukan tipikor,” kata Yoni.

    Menurut Yoni dengan jalur perdata, benang kusut kasus timah bisa diurai dan menemukan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang timbul dari aktivitas pertambangan itu.

    Gugatan perdata dapat melibatkan semua pihak, pemilik lama atau perusahaan maupun baru. Cara ini lebih adil dan sesuai aturan berlaku.

    Pihaknya menyarankan upaya hukum lanjutan dapat dilakukan lewat Mahkamah Agung (MA) karena masih bisa membatalkan putusan banding jika melihat secara utuh dari memori kasasi.

    “Jika pelanggarannya lebih kepada lingkungan hidup, maka harus dilihat berdasarkan UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor,” ujar Yoni.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    Harvey Moeis Harus Bayar Berapa usai Vonisnya Naik Jauh Lebih Berat?

    PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Bukan hanya kurungan penjara, nominal denda dan uang ganti yang harus dibayarkan Harvey juga bertambah banyak.

    Dalam keputusan banding kemarin, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, dari asalnya hanya 6 tahun dan 6 bulan penjara.

    Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto memberi kesempatan kepada publik untuk menilai putusan yang menggegerkan tersebut. Ia mengaku tak punya hak mengklaim adil tidaknya putusan.

    “Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri,” ujar Yanto saat konferensi pers, di Media Center MA, Jakarta, Kamis, 13 Februario 2025.

    “Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak,” katanya lagi.

    Harvey Moeis Harus Bayar Segini

    Bukan hanya kurungan bui yang lebih lama, Harvey juga harus membayarkan sejumlah uang ganti dan denda.

    Atas kasusnya, Harvey kena denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Sementara, uang pengganti yang harus dipenuhi ialah sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

    Putusan banding ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Sekilas Kasus

    Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

    Harvey terbukti bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp2,28 triliun akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

    Selain itu, Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Harvey melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News