Produk: timah

  • Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Putra Mahkota Keraton Solo Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Putra Mahkota Keraton Solo Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM –Sosok Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPAA Hamangkunegoro.

    Nama KGPAA Hamangkunegoro tengah menjadi perbincangan warganet baru-baru ini, setelah mengunggah status di media sosial. 

    Diketahui, Putra Mahkota Keraton Solo ini, menuliskan kalimat yang kontroversial “Nyesel gabung Republik” 

    Unggahan di Instagram Story pribadi itu, pun viral di berbagai platform media sosial hingga memicu beragam respons.

    Selain itu, KGPAA Hamengkunegoro juga menuliskan kalimat “Percuma Republik Kalau Cuma Untuk Membohongi”.

    Meski status sudah tidak ada, namun cuitan KGPAA Hamengkunegoro ini, telah diunggah ulang oleh akun X (dulu Twitter) @BebySoSweet.

    Sosok KGPAA Hamangkunegoro

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau akrab disapa Gusti Purbaya merupakan Putra Mahkota Keraton Surakarta. 

    Ia adalah putra bungsu dari pasangan Pakubuwana XIII dengan GKR Pakubuwana atau KRAy Pradapaningsih.

    Purbaya pernah dinobatkan sebagai putra mahkota saat Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana pada 2022 lalu. 

    Pengukuhan putra mahkota dilakukan saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan naik tahta PB XIII ke-18, pada Minggu (27/2/2022), di Sasana Sewaka.

    Saat itu, usia Purbaya  masih berusia 21 tahun.

    Kini, Gusti Purbaya diketahui tercatat sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

    Cuitannya Viral di Medsos, Ditanggapi  PihakKeraton

    Baru-baru ini, Putra Mahkota Keraton Surakarta ini, tengah menjadi sorotan lantaran unggahan status di akun medsos pribadinya. 

    KGPAA Hamangkunegoro menyampaikan kalimat bernada kritikan. 

    Terkait unggahan tersebut, pihak Keraton buka suara.

    Menurut Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA H Dany Nur Adiningrat, kritik itu, disampaikan sebagai respons atas berbagai permasalahan di Indonesia saat ini.

    Di antaranya, kasus Pertamax oplosan yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1.000 triliun. 

    Kemudian, PHK massal di PT Sritex, yang tetap terjadi meskipun ada janji perlindungan dari pemerintah.

    Lalu, korupsi timah yang menyeret banyak pihak dengan nilai kerugian negara sangat besar. 

    Ada juga Penanganan kasus pagar laut yang dinilai tidak tegas oleh pemerintah. 

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya.”

    “Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” kata Dany, Sabtu (1/3/2025). 

    Lebih lanjut, Dany menyebut, kritik tersebut, juga berakar dari status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang hingga kini masih ditangguhkan oleh pemerintah. 

    Selain itu, hak-hak dan aset Keraton Solo yang belum diberikan turut menjadi pemicu kekecewaan. 

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya,” kata Dany. 

    “Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” imbuhnya, dilansir Kompas.com.

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com)

  • Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    Miris! Nilai Kerugian Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Jumlah Efisiensi Anggaran

    loading…

    Tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina saat tiba di Kejagung. DPR membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dengan nilai fantastis korupsi di Pertamina. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membandingkan besaran efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini dengan nilai fantastis kerugian negara akibat kasus korupsi yang baru terungkap belakangan ini. Miris, total efisiensi anggaran lebih kecil dengan nilai kerugian negara akibat korupsi.

    “Sangat miris, saat pemerintah bekerja keras mewujudkan target efisiensi anggaran yang hanya Rp306 triliun, pengungkapan beberapa kasus korupsi yang baru justru memperlihatkan nilai kerugian negara yang luar biasa besarnya dan sulit diterima akal sehat,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet, Sabtu (1/3/2025).

    Legislator Partai Golkar ini menyinggung sejumlah kasus korupsi yang baru terkuak belakangan ini seperti kasus anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun, kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

    “Nilai korupsi era sekarang masuk skala triliunan rupiah. Bayangkan, sebuah kasus korupsi bisa mengakibatkan negara rugi hampir Rp1.000 triliun,” katanya.

    Dia prihatin terhadap perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum menunjukkan hasil signifikan. Hal itu berbeda dengan skala kerugian negara yang ditimbulkan yang semakin meningkat.

    “Sementara sepanjang periode 2020-2024, KPK hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 triliun. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara upaya pemberantasan korupsi dan dampak kerugian negara yang terus meningkat,” ungkapnya.

    Melihat kondisi tersebut, Bamsoet menyoroti pemberantasan korupsi di Indonesia masih terbilang sangat minim dari hasil pencapaian. “Terbukti dengan maraknya kasus korupsi yang semakin kompleks dan melibatkan jumlah kerugian negara semakin besar,” ujarnya.

    Dengan nilai kerugian negara yang fantastis, dia meyakini kasus korupsi tersebut tidak hanya melibatkan satu atau dua oknum saja, tetapi dalam birokrasi korupsi dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.

    Bamsoet menyoroti lemahnya pengawasan internal di beberapa K/L yang dinilai sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya, khususnya terkait tugas, pokok, dan fungsi Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melakukan pengawasan internal.

    Karena itu, pemerintah dan DPR perlu bersama-sama merumuskan strategi baru yang lebih efektif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Indonesia butuh strategi baru dalam pemberantasan korupsi, karena metode dan strategi yang diterapkan sekarang terbukti tidak efektif,” katanya.

    (jon)

  • Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Putra Mahkota Keraton Solo Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    4 Alasan Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Hamangkunegoro, Buat Status ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan status Instagram story Putra Mahkota Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro.

    Dalam unggahan yang kini telah dihapus, KGPAA Hamangkunegoro menuliskan “Nyesel gabung Republik” dengan latar belakang hitam.

    Tulisan itu diunggah KGPAA Hamangkunegoro di akun Instagram pribadinya, @kgpaa.hamangkunegoro.

    Tak hanya “Nyesel gabung Republik”, KGPAA Hamangkunegoro juga menuliskan “Percuma Republik Kalau Cuma untuk Membohongi” di unggahannya.

    Terkait unggahan KGPAA Hamangkunegoro, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KPA H Dany Nur Adiningrat, memberikan penjelasan.

    Menurutnya, unggahan KGPAA Hamangkunegoro itu sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah Indonesia terkait sejumlah masalah di tanah air.

    Dany mengatakan, ada empat isu yang menjadi perhatian KGPAA Hamangkunegoro sehingga Putra Mahkota Keraton Solo itu menuliskan unggahan kritikan.

    Pertama, mengenai kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga soal Pertamax Oplosan. Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex, serta tutupnya perusahaan tersebut setelah beroperasi selama 58 tahun.

    Ketiga, kasus korupsi Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun.

    Keempat, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang hingga saat ini masih bergulir.

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya.”

    “Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” jelas Dany, Sabtu (1/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Selain keempat isu nasional itu, lanjut Dany, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro juga terkait status Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

    Hingga saat ini, status DIS masih ditangguhkan oleh pemerintah.

    Tak hanya itu, jelas Dany, hak-hak dan aset Keraton Solo yang belum diberikan, juga menjadi pemicu kekecewaan.

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan, tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya,” jelas Dany, dilansir TribunSolo.com.

    “Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” lanjutnya.

    Dany menegaskan, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintah.

    Ia mengatakan kritik KGPAA Hamangkunegoro merupakan unggahan satir yang diharapkan bisa ditangkap secara lugas dan cerdas oleh pemerintah.

    Dany pun menekankan, KGPAA Hamangkunegoro sebagai Putra Mahkota Keraton Solo, tidak mungkin akan berbicara sembarangan.

    Dany lantas mengingatkan, apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro patut diperhatikan dan didengarkan.

    “Ini adalah unggahan yang satir, yang baik dari beliau. Pemerintah harus menangkap pesan ini dengan lugas dan cerdas”

    “Seorang Putra Mahkota Keraton Surakarta yang merupakan pewaris darah Majapahit dan Kerajaan Mataram tentu tidak akan berbicara sembarangan. Ini adalah peringatan keras yang harus didengar,” pungkas Dany.

    Menurut catatan Wikipedia, KGPAA Hamangkunegoro merupakan gelar yang dianugerahkan sebagai tanda ia adalah pewaris takhta Keraton Solo.

    Pengumuman pewaris takhta sekaligus pemberian gelar itu berlangsung saat acara Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan kenaikan takhta Raja Keraton Solo Pakubuwono (PB) XIII, pada 27 Februari 2022.

    KGPAA Hamangkunegoro sendiri memiliki nama Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purbaya.

    Ia adalah anak tunggal dari PB XIII dengan permaisuri Gusti Kanjeng Ratu PB XIII.

    Saat penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai putra mahkota, ia masih berusia 21 tahun dan berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    “Kanjeng Gusti Pangerang Adipati Anom Sudibyo Rojo Narendra masih semester tiga,” jelas Pengageng Parentah Keraton Solo, KGPH Dipokusumo atau Gusti Dipo, Minggu (27/2/2022).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Putra Mahkota Unggah Status ‘Nyesel Gabung Republik’ di Medsos, Keraton Solo Buka Suara

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto, Kompas.com/Labib Zamani)

  • Keraton Solo Buka Suara usai Putra Mahkota Buat Status ‘Nyesel Gabung Republik’: Perhatian ke Negara – Halaman all

    Keraton Solo Buka Suara usai Putra Mahkota Buat Status ‘Nyesel Gabung Republik’: Perhatian ke Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keraton Surakarta buka suara usai putra mahkota, KGPAA Hamengkunegoro, membuat status ‘Nyesel Gabung Republik’ di akun Instagram pribadinya dan viral di media sosial.

    Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA H Dany Nur Adiningrat, menuturkan status KGPAA Hamengkunegoro tersebut menjadi wujud respons sang putra mahkota terhadap berbagai masalah yang menimpa Indonesia.

    Dia mengatakan putra mahkota tengah mengkritik beberapa masalah seperti kasus mega korupsi tata kelola minyak tanah PT Pertamina Patra Niaga, PHK massal di PT Sritex, hingga kasus pagar laut.

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya. Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” ujar Dany, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Selain isu nasional, Dany juga menyebut KGPAA Hamengkunegoro memberikan kritik terkait status Daerah Istimewa Surakarta (DIS) yang masih ditangguhkan oleh pemerintah.

    Dia juga mengungkapkan penangguhan statsu DIS itu membuat hak dan aset Keraton Solo tidak diberikan.

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya. Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Dany meminta kepada pemerintah agar menanggapi kritik dari KGPAA Hamengkunegoro dengan cerdas.

    Menurutnya, kritik dari putra mahkota tersebut bisa menjadi peringatan keras bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola negara.

    “Ini adalah unggahan yang satir, yang baik dari beliau. Pemerintah harus menangkap pesan ini dengan lugas dan cerdas.”

    “Seorang putra mahkota Keraton Surakarta yang merupakan pewaris darah Majapahit dan Kerajaan Mataram tentu tidak akan berbicara sembarangan. Ini adalah peringatan keras yang harus didengar,” tandasnya.

    KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram atau akrab disapa Gusti Purbaya merupakan putra bungsu dari pasangan Pakubuwana XIII dengan GKR Pakubuwana atau KRAy Pradapaningsih.

    Dia merupakan anak dari Pakubuwana XIII yang berasal dari pernikahan ketiga.

    Alhasil, Gusti Purbaya memiliki sejumlah kakak tiri seperti GRM. Suryo Suharto (GPH Mangkubumi), GRAy Rumbai Kusuma Dewayani (GKR Timur), GRAy Devi Lelyana Dewi, GRAy Ratih Widyasari, BRAy Sugih Oceani dan GRAy Putri Purnaningrum.

    Dia pernah dinobatkan sebagai putra mahkota saat Tinggaldalem Jumenengan SKKS Pakubuwana XIII ke-18 pada 2022 lalu.

    Saat dinobatkan, dia masih berusia 21 tahun.

    Gusti Purbaya saat ini tercatat sedang menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

    Pernah Bersikap soal Konflik di Keraton Solo

    PUTRA MAHKOTA VIRAL – Inilah profil KGPH Purbaya, putra mahkota Keraton Solo (Kolase Tribunnews). Keraton Solo buka suara usai putra mahkota membuat status di akun Instagram-nya yaitu ‘Nyesel Gabung Republik’. Hal itu bentuk perhatian ke negara. Hal ini disampaikan pihak Keraton Solo pada Sabtu (1/3/2025).

    Pada 4 Maret 2023 lalu, KGPAA Hamengkunegoro atau Gusti Purbaya menjadi salah satu pejabat Keraton Solo yang memenuhi undangan dari Wali Kota Solo saat itu, Gibran Rakabuming Raka.

    Ketika itu, dia bersama pejabat Keraton Solo lainnya memenuhi undangan makan siang yang digelar di rumah dinas Wali Kota Solo untuk membahas perdamaian dari dua kubu di Keraton Solo yang tengah berkonflik.

    Lalu, saat konflik memanas pada akhir 2022, dia pernah berbicara kepada awak media soal terkait sikapnya.

    Dia berharap segera ada pertemuan keluarga untuk menyelesaikan konflik yang telah berkepanjangan. 

    “Dalam waktu dekat semoga ada pertemuan keluarga,” kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (23/12/2022).

    Purbaya menyampaikan pihak SISKS Pakubuwana XIII saat itu terbuka untuk melakukan musyawarah.

    “Kita sangat terbuka bila ada suatu musyawarah,” ucap dia.

    “Saya berharap dengan adanya musyawarah, ada solusi untuk kebaikan bersama,” tambahnya.

    Menurut Purbaya, masalah internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang harus diselesaikan secara kekeluargaan.

    Dia menekankan dirinya juga menghormati pihak-pihak dari kelompok LDA, termasuk GKR Wandansari Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

    “Saya menghormati beliau (Gusti Moeng) sebagai tante saya, (pihak-pihak yang) lebih sepuh dan semua yang lebih tua. Saya menghormati mereka semua,” ujar dia.

    “Saya berharap secepatnya mendapat solusi, menjalin musyawarah, dan (semoga) semua ada jalan keluarnya,” ujarnya. 

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)(Kompas.com/Labib)

  • Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all

    Mahfud MD Berharap KPK dan Polri Seberani Kejagung dalam Berantas Korupsi: Sinergis, Bukan Saingan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri seberani Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengambil langkah pemberantasan korupsi.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD saat mengapresiasi pemerintah dan Kejagung dalam menangani kasus korupsi.

    “Kita apresiasi, kita berharap juga KPK dan kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergis bukan rebutan atau bersaing, sinergis saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” ungkap Mahfud, Kamis (27/2/2025), dikutip dari Kompas TV.

    Mahfud menilai aksi Kejagung menangani kasus korupsi tak lepas dari peran Presiden Prabowo Subianto.

    “Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden,” ujarnya.

    “Oleh sebab itu saya juga mengapresiasi bahwa presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja, apapun motif, kalau ada motif politiknya terserah, tapi hukum tegak seperti itu,” imbuh Mahfud.

    Kejaksaan Agung diketahui tengah menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, seperti PT Timah, impor gula, hingga kasus Pertamina.

    Mahfud MD menilai, ini adalah langkah awal akan dilakukan dan perlu dilakukan Presiden Prabowo.

    “Nah kita tunggu, jadi kita jangan sampai nihilis seakan-akan yang dilakukan pemerintah tuh salah terus, tidak ada gunanya. Ini ada gunanya, ada gunanya,” tekannya.

    Korupsi di Tubuh Pertamina

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193,7 triliun.

    Kejagung kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. 

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya.

    “Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tujuh tersangka kemarin,” jelas Qohar dalam jumpa pers, Rabu (26/2/2025).

    Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC) terlibat dalam proses perencanaan serta pelaksanaan blending atau pengoplosan Pertamax alias RON 92 dengan minyak mentah yang lebih rendah kualitasnya.

    “Kemudian, tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92,” kata Abdul Qohar di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

    Pengoplosan ini terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang merupakan milik tersangka MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, dan tersangka GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Atas persetujuan dari tersangka, Riva Siahaan (RS), Maya, dan Edward melakukan pembelian RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga RON 2.

    Minyak yang dibeli ini kemudian dioplos oleh kedua tersangka sehingga menjadi RON 92 alias Pertamax.

    Proses yang dilakukan oleh kedua tersangka baru ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan tata cara bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

    Maya dan Edward disebut melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung.

    Padahal, metode pembayaran bisa dilakukan dengan term atau dalam jangka panjang yang harganya dibilang wajar.

    “Tetapi, dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha,” jelas Qohar.

    Maya dan Edward juga mengetahui serta menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak shipping atau pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

    7 Tersangka Lainnya

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari empat petinggi subholding Pertamina serta tiga broker minyak.

    Petinggi Subholding Pertamina yang Jadi Tersangka:

    Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
    Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

    Broker Minyak yang Terlibat:

    MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
    DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
    GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nuryanti) (Kompas.com)

  • Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    Ahok Bilang Petral Dibubarkan 2015 Tapi Orangnya Jadi Dirut Pertamina Patra Niaga, Jhon Sitorus: Bongkar Habis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi di Pertamina terus menjadi perbincangan publik. Apalagi setelah kasus korupsi ini disebut menjadi skandal terbesar dalam sejarah Indonesia mengalahkan PT Timah.

    Dalam dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara Rp193,7 Triliun. Itu berlangsung selama periode 2018-2023 atau lima tahun dengan kerugian negara ditaksir Rp968,5 Triliun atau Rp1.000 Triliun atau 1 kuadraliun. 

    Di tengah kasus ini, ramai desakan untuk memanggil mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina terhitung pada 25 November 2019 hingga 2 Februari 2024, menggantikan Tanri Abeng kala itu. 

    Dalam keterangan terbarunya Ahok mengungkit soal pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sejak 2015 silam. 

    Pembubarannya kala itu dilakukan karena Petral disinyalir telah menjadi sarang bagi mafia bisnis migas.

    Petral awalnya didirikan untuk ekspor minyak ke Amerika dan sebagai negara pengekspor perlu ada di pasar untuk memperlancar bisnis. 

    Sesuai perkembangan bisnis minyak, Petral pindah ke Hongkong. Namun, sejalan dengan perkembangan sekarang konsumsi lebih besar dari produksi maka Petral digunakan untuk mengimpor.

    “Lalu pertanyaan saya, Petral dibubarkan, tapi kenapa orang Petral jadi Dirut Patria Niaga. Nah jangan tanya kepada saya. Anda tanya kepada Menteri BUMN gitu loh,” kata Ahok dikutip Narasi Newsroom, Sabtu, (1/3/2025). 

    Ahok mengaku ada permainan hingga bekas Dirut Patra Niaga dipecat. “Kalau saya curiga ini ada permainan, bekas dirut Patra Niaga dipecat,” ujarnya.

  • BEI: Transaksi emiten naungan Danantara beri efek signifikan di bursa

    BEI: Transaksi emiten naungan Danantara beri efek signifikan di bursa

    Secara market cap dan trading valuenya cukup signifikan berdampak kepada transaksi di pasar modal.

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan bahwa nilai transaksi perusahaan- perusahaan BUMN dan anak usaha yang di bawah naungan BPI Danantara, memiliki efek yang signifikan terhadap total nilai transaksi di pasar modal Indonesia.

    Dari sisi nilai transaksi, ia mengungkapkan kontribusi perusahaan BUMN dan anak usaha di bawah naungan BPI Danantara mencapai 27 persen dari total nilai transaksi di BEI.

    “Secara market cap dan trading valuenya cukup signifikan berdampak kepada transaksi di pasar modal,” ujar Iman saat Temu dengan Media, di Ruang Seminar BEI, Jakarta, Jumat.

    Ia mengungkapkan nilai kapitalisasi pasar (market cap) perusahaan BUMN dan anak usaha di bawah naungan BPI Danantara mencapai senilai Rp1.700 triliun per 26 Februari 2025, dari total kapitalisasi pasar di BEI yang senilai Rp11.400 triliun.

    “Sehingga, kira-kira kontribusinya sebesar 15 persen dari total nilai transaksi perusahaan tercatat,” ujar Iman.

    Pada tahap awal, perusahaan di bawah naungan BPI Danantara terdapat sebanyak tujuh perusahaan BUMN, di antaranya PT Pertamina, PT PLN, MIND ID, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM).

    Dari tujuh perusahaan BUMN itu, Iman menjelaskan terdapat beberapa panak usahanya yang juga tercatat di BEI, sehingga total terdapat sebanyak 12 perusahaan di bawah naungan BPI Danantara yang tercatat di BEI.

    Sebanyak 12 perusahaan itu, di antaranya anak usaha PT Pertamina, yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Elnusa Tbk (ELSA), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

    Lalu, anak usaha MIND ID, yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Timah Tbk (TINS).

    Kemudian, ada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), serta anak usaha BMRI, yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).

    Dalam kesempatan itu, Iman menyampaikan BEI akan terus memberikan dukungan seiring telah terbentuknya BPI Danantara, dan meminta para pelaku pasar untuk menantikan pemaparan lebih lanjut dari Danantara.

    “Kalau kita bicara market itu kan persepsi. Jadi, berikan waktu bagi Danantara untuk menjelaskan profil business model daripada Danantara. Kami melihat ini satu hal yang positif, dan sebagaimana pemerintah, saya cukup positif Danantara akan lebih agile,” ujar Iman.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

  • MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

    MA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam

    JABAR EKSPRES – Mahkamah Agung (MA) berikan vonis berat kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara jadi 13 tahun penjara.

    Tidak hanya dibui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya yaitu Rp500 juta subsider 3 bulan.

    “Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta susider enam bulan kurungan,” demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (28/2).

    BACA JUGA: PU Menang Banding, Vonis Emil Ermindra di Kasus Korupsi Timah Diperberat jadi 20 Tahun Penjara

    Pada dasarnya, Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi Karen ataupun jaksa penuntut umum KPK. Namun majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

    “Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 junto Pasal 64,” lanjut putusan amar tersebut.

    Putusan kasasi diputus pada Jumat (28/2) oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua mejelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai painter pengganti.

    BACA JUGA: Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Pengusaha Riza Chalid

    “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis,” demikian tertulis pula di laman MA.

    Sebelumnya,  Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

  • Kejagung Disorot Soal Oplosan BBM Pertamina hingga Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun, Seringkali Bombastis di Awal

    Kejagung Disorot Soal Oplosan BBM Pertamina hingga Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun, Seringkali Bombastis di Awal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menyentil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    “Tapi seringkali narasi Kejaksaan ini hanya bombastis di awal,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/2/2025).

    Islah mengatakan kerap kali kejaksaan menggembar-gemborkan dugaan korupsi dengan nilai fantastis. Sehingga buat heboh.

    “Nilainya dibuat fantastis supaya kesan penangkapannya mewah dan populer,” ujarnya.

    Namun dalam beberapa kasus, kata Islah. Seperti di kasus Timah dan Tom Lembong, belakangan kejaksaan tidak bisa membuktikan nilai korupsi dimaksud di awal.

    “Seperti kasus Timah yang konon ratusan triliun dan Tom Lembong ratusan miliar, belakangan berubah jadi sekedar ‘potensi’ kerugian negara,” jelasnya.

    Ia mengambil contoh kasus timah. Mulanya disebut Rp300 triliun. Tapi pembuktiannya tidak sebesar itu.

    “Nah itu dia. Kasus Timah nilai korupsinya dibilang Rp300 Triliun. Publik kaget. Tapi lebih kaget lagi ketika vonisnya hanya 6.5 tahun. Ya jelas, karena di persidangan pembuktiannya tidak sebesar itu,” terangnya.

    “Baru setelah banding, vonis bisa diperberat. Itupun karena kuatnya dorongan publik,” tambahnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan praktik oplosan bahan bakar minyak RON 90 menjadi RON 92 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar untuk merespons adanya isu masih adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang beredar di masyarakat.

  • Wamenkop: Hampir 20 koperasi ajukan permohonan izin kelola tambang

    Wamenkop: Hampir 20 koperasi ajukan permohonan izin kelola tambang

    Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa hampir 20 koperasi mengajukan izin untuk mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

    “Per hari ini, kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi,” ujar Ferry dalam Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Permohonan tersebut datang setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui oleh DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Perubahan keempat UU Minerba memungkinkan koperasi untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Selain koperasi, UU tersebut juga memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola tambang batu bara.

    Menanggapi tingginya minat koperasi untuk turut serta dalam mengelola pertambangan, Ferry menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu yang merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya.

    Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

    Ferry menyampaikan bahwa koperasi berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan.

    Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

    “Alhamdulillah, yang di Muara Enim, kami bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga,” ucap Ferry.

    Keberhasilan tersebut menjadi landasan bagi Ferry untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks-Pertamina.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025