Produk: timah

  • RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

    loading…

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengatakan, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan untuk menangani kasus korupsi. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.

    Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai, kasus ini menambah deretan skandal besar lainnya, mulai dari BLBI, Jiwasraya, ASABRI, hingga PT Timah. Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemberantasan korupsi, ada satu instrumen hukum yang dinilai dapat menjadi solusi ampuh yakni RUU Perampasan Aset. Sayangnya, hingga kini pembahasannya masih terkatung-katung di DPR.

    “Lambannya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidaktegasan negara dalam memerangi korupsi secara serius. Saya kira, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati.Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Menurut Hardjuno, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. “Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah lihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh. Oleh sebab itu, perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi,” ujar Hardjuno.

    Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini menjelaskan strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Selama ini, aspek pemulihan aset sering kali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

    “Proses pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana. Artinya, penegak hukum baru bisa menyita aset setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Masalahnya, proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, memberi celah bagi koruptor untuk menghilangkan atau menyamarkan aset mereka,” jelasnya.

    Hardjuno menyebut RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana. Cara ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

  • Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    Sudah Benarkah Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia?

    loading…

    Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

    Romli Atmasasmita

    SESUNGGUHNYA masih banyak masyarakat menanyakan keberhasilan pemerintah memberantas korupsi , salah satu di antaranya adalah para pelaku bisnis asing dan dalam negeri. Pelaku bisnis asing pada umumnya menyatakan bahwa, peraturan/undang-undang di Indonesia selalu mengalami perubahan-perubahan tanpa diduga, sehingga menghambat kelancaran investasi di Indonesia. Selain itu masalah suap dalam proses perizinan perusahaan memperoleh hak/konsesi atas tanah dan lingkungan hidup juga cukup menyulitkan mereka. Terlebih saat ini, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersemangat mengungkap tuntas korupsi di dalam aktivitas BUMN seperti kasus PT Jiwasraya, kasus PT Timah, dan masih banyak kasus lainnya.

    Pemberantasan korupsi yang menjadi ikon dan simbol gerakan reformasi 1998 semula arah pemberantasannya ditujukan terhadap penjeraan pelaku-pelakunya dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, pendekatan pemidanaan dan rehabilitatif. Akan tetapi disadari pembuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bahwa pembuktian mengenai perbuatan pidananya tidaklah semudah diperkirakan dalam teoritik hukum. Maka, dibuka kemungkinan pelimpahan berkas tuntutan pidana yang tidak ditemukan bukti permulaan cukup mengenai perbuatan pidana, akan tetapi kerugian keuangan negara telah ditemukan secara signifikan, maka pembentuk UU Tipikor membuka celah gugatan perdata melalui jaksa pengacara negara sebagaimnana telah dicantumkan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor: Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas menunjukkan bahwa strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan penuntutan pidana bukan satu-satunya solusi strategi pemberantasan korupsi, sehingga dapat disimpulkan bahwa strategi penuntutan pidana dan perdata dapat digunakan untuk tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, dalam praktik telah terjadi kekeliruan pemahaman Kejaksaan/KPK yang menggunakan strategi penuntutan pidana sebagai satu-saatunya cara pemberantasan korupsi. Sedangkan pembentuk UU Tipikor telah menempatkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan strategi pemberantasan korupsi melalui jalur keperdataan (non-criminal based conviction) sebagaimana dinyatakan bahwa, dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

    Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor jelas membuka kemungkinan penuntutan tipikor melalui gugatan jakssa pengacara negara yang memiliki tujuan yang sama, mengembalikan kerugian keua,ngan negara; sama tujuan penuntutan pidana melalui tuntutan pidana.

    Selain kekeliruan penafsiran ketentuan UU Tipikor tersebut, terdapat pandangan bahwa, penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 cukup jika kerugian keuangan negara dapat ditemukan bukti yang cukup, serta merta dipandang sebagai tipikor terlepas dari apakah telah terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai terpenuhi/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang oleh seorang penyelenggara negara. Akibat dari kekeliruan pemahaman tersebut maka sering terjadi pemenuhan bukti ada/tidaknya unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang diabaikan dan didakwakan tanpa secara objektif mempertimbangkan fakta perbuatan dan keadaan yang terjadi di sekitar perbuatan tersebut.

    Kekeliruan ketiga dalam penerapan UU Tipikor adalah, tidak dipertimbangkan secara hati-hati perintah pembentuk UU yang bersifat mandatory legislation yaitu ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, Setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan pasal aquo memerintahkan kepada penuntut bahwa UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika pelanggaran pidana yang terdapat dalam UU lain, selain UU Tipikor; disebutkan secara tegas sebagai tipikor; maka UU Tipikor diberlakukan; kecuali sebaliknya.

    Ketentuan yang sama terdapat pada Pasal 6 c UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor khusus ketentuan mengenai wewenang pengadilan tipikor sehingga dapat disimpulkan bahwa baik Kejaksaan maupun pengadilan tipikor tidak berwenang menuntut dan memeriksa/mengadili perkara pelanggaran pidana yang tidak disebutkan secara tegas sebagai tipikor seperti dalam pelanggaran UU Ekspor Impor, UU Lingkungan Hidup, UU Pertambangan, UU Perbankan, serta UU Pasar Modal.

    (zik)

  • Meski Dekat dengan Gibran, KGPAA Hamangkunegoro Disebut Profesional soal ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    Meski Dekat dengan Gibran, KGPAA Hamangkunegoro Disebut Profesional soal ‘Nyesel Gabung Republik’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Raden Mas Suryo Aryo Mustiko atau KGPAA Hamangkunegoro yang akrab disapa Gusti Purboyo, masih menjadi sorotan buntut status Instagram “Nyesel gabung Republik” dan “Percuma Republik kalau cuma untuk membohongi” yang dibuatnya beberapa waktu lalu.

    Sebab, KGPAA Hamangkunegoro diketahui dekat dengan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, sejak putra Joko Widodo (Jokowi) itu menjabat sebagai Wali Kota Solo.

    Bahkan, akun Instagram @kgpaa.hamangkunegoro pernah mengunggah foto KGPAA Hamangkunegoro bersama Gibran pada 4 November 2024.

    Saat itu, Gibran terlihat berkunjung ke Keraton Solo, didampingi KGPAA Hamangkunegoro dan Paku Buwono (PB) XIII.

    Atas hal itu, Pengageng Sasana Wilapa, KPH Dany Nur Adiningrat, memastikan hubungan KGPAA Hamangkunegoro dan Gibran baik-baik saja, meski Putra Mahkota Solo tersebut mengunggah status satir terhadap pemerintah.

    “Hubungannya baik sejak Mas Wapres menjadi Wali Kota maupun sekarang menjadi RI 2,” ungkap Dany baru-baru ini, dilansir TribunSolo.com.

    Menurut Dany, status satir KGPAA Hamangkunegoro merupakan bentuk profesionalitas sang Putra Mahkota, meski memiliki kedekatan dengan pemerintah.

    Ia menyebut, kedekatan antara KGPAA Hamangkunegoro dengan Gibran, bukan berarti Putra Mahkota Keraton Solo tidak berani melayangkan kritik.

    “Jadi kalau dekat, belum tentu tidak berani mengkritik, tidak,” ujar Dany.

    “Beliau profesional, beliau menyampaikan hal-hal yang tegas dan lugas,” lanjut dia.

    Dany lantas menegaskan, status KGPAA Hamangkunegoro juga merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    KGPAA Hamangkunegoro, kata Dany, sangat mendukung upaya pemerintahan Prabowo-Gibran dalam memberantas korupsi, sesuai cita-cita pendiri bangsa dan nilai-nilai luhur Keraton Solo.

    “Kami mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dalam upaya pemberantasan korupsinserta penegakan prinsip-prinsip ketatanegaraan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa dan nilai-nilai luhur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.”

    “Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar dapat dipahami dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas Dany membacakan isi klarifikasi KGPAA Hamangkunegoro.

    Status KGPAA Hamangkunegoro Dianggap sebagai Bentuk Kepedulian

    Sebelum membacakan klarifikasi KGPAA Hamangkunegoro di Keraton Solo pada Senin (3/3/2025), KPH Dany Nur Adiningrat telah menyampaikan penjelasan mengenai status yang dibuat Putra Mahkota tersebut.

    Menurutnya, unggahan KGPAA Hamangkunegoro itu sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah Indonesia terkait sejumlah masalah di tanah air.

    Dany mengatakan, ada empat isu yang menjadi perhatian KGPAA Hamangkunegoro sehingga Putra Mahkota Keraton Solo itu menuliskan unggahan kritikan.

    Pertama, mengenai kasus korupsi di PT Pertamina Patra Niaga soal Pertamax Oplosan. Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Sritex, serta tutupnya perusahaan tersebut setelah beroperasi selama 58 tahun.

    Ketiga, kasus korupsi Izin Usaha Pertambagan (IUP) PT Timah di Kepulauan Bangka Belitung dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp300 triliun.

    Keempat, kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang hingga saat ini masih bergulir.

    “Jadi itu kalau melihat unggahan beliau sebelumnya tentang BBM oplosan, PHK massal di PT Sritex, korupsi timah, serta kebijakan pemerintah yang tidak tegas dalam kasus pagar laut dan lain sebagainya.”

    “Mungkin itu yang melatarbelakangi beliau timbul unggahan seperti itu,” jelas Dany, Sabtu (1/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Selain keempat isu nasional itu, lanjut Dany, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro juga terkait status Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

    Hingga saat ini, status DIS masih ditangguhkan oleh pemerintah, yang menyebabkan hak-hak dan aset Keraton Solo tak kunjung diberikan.

    “Tentang janji pemerintah terhadap Keraton Surakarta, bahwa Daerah Istimewa Surakarta ditangguhkan, tetapi sampai sekarang belum diberikan hak-hak keraton, termasuk asetnya,” jelas Dany, dilansir TribunSolo.com.

    “Mungkin ini pemikiran yang melatarbelakangi beliau untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah,” lanjutnya.

    Dany menegaskan, kritik yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro merupakan bentuk kepedulian terhadap pemerintah.

    Ia mengatakan kritik KGPAA Hamangkunegoro merupakan unggahan satir yang diharapkan bisa ditangkap secara lugas dan cerdas oleh pemerintah.

    Dany pun menekankan, KGPAA Hamangkunegoro sebagai Putra Mahkota Keraton Solo, tidak mungkin akan berbicara sembarangan.

    Dany lantas mengingatkan, apa yang disampaikan KGPAA Hamangkunegoro patut diperhatikan dan didengarkan.

    “Ini adalah unggahan yang satir, yang baik dari beliau. Pemerintah harus menangkap pesan ini dengan lugas dan cerdas”

    “Seorang Putra Mahkota Keraton Surakarta yang merupakan pewaris darah Majapahit dan Kerajaan Mataram tentu tidak akan berbicara sembarangan. Ini adalah peringatan keras yang harus didengar,” pungkas Dany.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Klarifikasi Unggahan Putra Mahkota Keraton Solo : Dekat dengan Gibran Bukan Berarti Takut Kritik

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunSolo.com/Andreas Chris, Kompas.com/Labib Zamani)

  • Ada 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Siapa Dapat Porsi Besar? – Page 3

    Ada 77 Proyek Strategis Nasional Era Presiden Prabowo, Siapa Dapat Porsi Besar? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tok, Presiden Prabowo Subianto menetapkan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Keberadaan PSN ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia hingga mendorong pemerataan pembangunan.

    Keputusan penetapan PSN itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2025 yang diteken pada 10 Februari 2025.

    Dalam aturan tersebut menyebutkan proyek strategis nasional disusun dan ditetapkan sebagai sebuah langkah konkret teknis yang mendukung dan memastikan pelaksanaan kegiatan prioritas utama. 

    “Perencanaan dan penyusunan proyek strategis nasional dilakukan dengan menggunakan prosedur dan kriteria yang jelas, akuntabel serta mendukung pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” demikian seperti dikutip dalam aturan itu, Kamis (6/3/2025).

    Pada aturan itu juga menyebutkan PSN dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik Cepat terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan.

     “PSN dirancang untuk mendukung RPJMN 2025-2029, yang selaras dengan program prioritas presiden,”ujar  Plt Direktur Perencanaan dan Pengembangan Proyek Infrastruktur Prioritas Nasional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Sumedi Andono Mulyo, kepada Liputan6.com, Rabu (5/3/2025).

    Adapun Proyek Strategis Nasional dalam era Prabowo itu antara lain program makan bergizi gratis, proyek-proyek yang berkontribusi langsung dan signifikan pada terwujudnya swasembada pangan, swasembada energi, swasembada air, dan hilirisasi serta proyek-proyek yang mendukung pencapaian sasaran program prioritas presiden di bidang pembangunan manusia.

    Dari 77 PSN untuk 2025-2029, ada 29 PSN baru, sedangkan sisanya atau tepatnya 48 PSN carry over dari Pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum diketahui detil total nilai 77 PSN tersebut.

     

    Adapun 29  PSN baru tersebut, antara lain:

    1.Program Makan Bergizi Nasional dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Badan Gizi Nasional (sebagai koordinator).

    2.Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (koordinator).

    3.Pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (koordinator).

    4.Pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten/kota yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Kesehatan.

    5.Program penuntasan TBC yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kesehatan.

    6.Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate dilakukan di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Papua Selatan. Sebagai pelaksana yakni Kementerian Pertanian dan swasta.

    7.Ketahanan Pangan melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kehutanan (sebagai koordinator).

    8.Layanan Irigasi pendukung lumbung pangan nasional yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum.

    9. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pertanian, swasta.

    10. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan yang dilakukan di Bali dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, swasta.

    11.Revitalisasi akuakultur berkelanjutan di Pantura yang dilakukan di Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan.

    12.Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa yang dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaam Umum Pemprov DKI Jakarta.

    13. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi yang dilakukan di Kalimantan Utara dengan pelaksana swasta.

    14. Bioetanol (berbasis tebu) yang dilakukan di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan yang dikoordinasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

    15. Biorefinery Sumatera yang dilakukan di Riau, Sumatera Selatan dengan pelaksana yakni PT Pertamina.

    16. RDMP RU VI Balongan yang dilakukan di Jawa Timur dengan pelaksana PT Pertamina.

    17. Program hilirisasi sagu, singkong, ubi jalar dilaksanakan di Papua, Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Papua dengan pelaksana Kementerian Pertanian, Swasta.

    18.Program hilirisasi garam yang dilaksanakan di Jawa Timur dengan pelaksana BUMN, swasta.

    19.Program hilirisasi kelapa sawit, kelapa, rumput laut di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat dengan pelaksana swasta.

    20.Program hilirisasi nikel, timah bauksit, tembaga yang dilakukan di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat dengan pelaksana PT MIND ID, Swasta.

    21.Program pengembangan industri dirgantara: pengembangan N210 Amfibi yang dilakukan nasional dengan pelaksana yakni Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia.

    22.Program pengembangan industri kimia yang dilakukan di Banten dengan pelaksana yakni swasta.

    23.Pengembangan layanan digital pemerintah terpadu yang dilakukan nasional dengan pelaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (koordinator).

    24. Penyediaan peta dasar skala besar (1:5.000) seluruh wilayah Indonesia yang dilakukan nasional dengan pelaksana Badan Informasi Geospasial.

    25.Pengembangan pelabuhan Ambon Terpadu yang dilakukan di Maluku dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan.

    26.Pembangunan jalan tol terintegrasi dengan utilitas yang dilakukan di Sumatera dengan pelaksana BUMN (penugasan)

    27.Penataan kawasan pusat pemerintah daerah otonomi baru (DOB) Papua yang dilakukan di Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat. Pelaksana proyek itu antara lain Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, Pemprov Papua Barat.

    28.Pembagunan 3 juta rumah yang dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (koordinator).

    29. Program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado. Pelaksananya yakni Pemerintah Kota lokasi proyek dan swasta.

  • Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Ahmad Sahroni
    mengungkap poin-poin yang dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025).
    Sahroni menyebutkan, rapat diawali dengan paparan pihak Kejagung soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
    “Oh ini Pertamina. Baru dia paparan,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Sahroni menuturkan, selain kasus Pertamina, sejumlah kasus besar juga akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
    Beberapa di antaranya adalah dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Impor gula, Pertamina, terus timah, ada 4 deh kalau enggak salah tadi,” kata Sahroni.
    Menurut dia, pihak Kejagung akan menyampaikan soal perkembangan kasus penegakan hukum yang ada.
    “Dia menyampaikan saja bahwa update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pemimpin rapat memutuskan rapat bersama Jampidsus digelar secara tertutup.
    Dalam rapat hadir langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
    Rano mulanya menanyakan tanggapan para fraksi yang hadir dan mayoritas meminta agar rapat digelar tertutup.
    “Jadi begini aja, ini karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup,” ujar Rano.
    “Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan rapat tertutup ya,” sambungnya.
    Rano menjelaskan, rapat perlu digelar tertutup agar materi rapat bisa dibahas secara mendalam.
    Selain itu, rapat akan membahas soal perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
    “Kita lihat karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Asosiasi Peternak Temui BGN Berdayakan Peternak untuk Program Makan Bergizi Gratis

    Asosiasi Peternak Temui BGN Berdayakan Peternak untuk Program Makan Bergizi Gratis

    TRIBUNJATENG.COM — Asosiasi peternak rakyat mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Organisasi Peternak Nasional (GOPAN) menemui Badan Gizi Nasional (BGN).

    Pertemuan pada Selasa (4/3) itu membahas persoalan suplai ayam dan telur, untuk menyuplai Makan Bergizi Gratis (MBG). 

    “Program ini sangat bagus karena memiliki multiplier effect yang besar, bisa memutar ekonomi di sekitar dapur Satuan Pelayanan Kebutuhan Gizi (SPKG),” papar Ketua Umum GOPAN Herry Dermawan yang juga Anggota Komisi IV DPR RI.

    Sementara itu, Ketua Umum PINSAR, Singgih Januratmoko menegaskan program MBG harus berpihak kepada masyarakat kecil, terutama penyuplai sayur haruslah masyarakat di sekitar dapur SPKG.

    Demikian juga halnya pemasok ayam dan telur harus melibatkan peternak ayam mandiri, “Agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” papar Singgih. 

    Pasalnya, menurut Singgih, kondisi peternak ayam saat ini sangat memprihatinkan karena harus bersaing dengan konglomerasi perunggasan, yang menguasai hulu hingga hilir.

    Peternak mandiri dengan modal kecil bisa tersingkir, “MBG ini bisa menjadi pintu penyelamat peternak kecil, apabila pemerintah masih peduli dengan peternak rakyat,” tegas Singgih yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI. 

    Singgih menegaskan para peternak mandiri yang terhimpun dalam PINSAR dan GOPAN, sanggup menyediakan ayam dengan harapan dibeli pemerintah dengan harga HAP yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Harga tersebut menguntungkan peternak di tengah ancaman harga jagung yang berpotensi naik tahun ini, yang merupakan bahan utama pakan ayam.

    “Dengan membeli ayam dari peternak rakyat, juga menyelamatkan surplus ayam nasional yang di atas 10 persen. Sehingga terserap dan membantu menormalkan harga pasaran ayam di pasar-pasar tradisional,” tutur Singgih.

    Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola MBG Badan Gizi Nasional, Tigor Pangaribuan mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya kerja sama dengan masyarakat, terutama dengan peternak,

    “Kami membuka ruang bagi para peternak atau asosiasi peternak melalui koperasi, untuk membuka dapur SPKG,” papar Tigor. 

    Namun, harus memenuhi kriteria yang telah kami tetapkan seperti higienisitas, lokasi, dan peralatan dapur, “Ini untuk memasak 3.000 porsi bukan seperti restoran ataupun katering pengantin. Jadi harus memenuhi persyaratan yang kami tetapkan,” tuturnya. 

    Ia pun memaparkan beberapa syarat, di antaranya dapur untuk SPKG memiliki lahan seluas 600-800 m2. Ruangan dapur harus memiliki pintu masuk untuk bahan mentah seperti ayam, telur, dan sayur-mayur.

    Selanjutnya terdapat pintu keluar hasil olahan masakan, “Ini untuk menjamin higienis untuk menghidarkan siswa dari keracunan atau kontaminasi bakteri,” ujar Tigor yang pernah menjabat Direktur SDM PT Timah.

    Ia membuka ruang kerja sama, karena membutuhkan 30.000 lebih dapur SPKG untuk melayani 82 juta anak, “Dengan membentuk koperasi, para peternak memiliki modal untuk membangun dapur, menyediakan alat masak, hingga wadah makan stainless steel,” pungkasnya.

  • Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

    Jakarta

    Ketika ruang publik terus dibanjiri data dan fakta tentang semakin maraknya korupsi dalam beragam modus, cita-cita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan efektif (Good Governance) kini tampak bagaikan isapan jempol. Bahkan, reformasi birokrasi yang telah berjalan puluhan tahun pun terlihat gagal mereduksi perilaku koruptif banyak oknum pada sejumlah institusi negara dan institusi daerah.

    Banyak elemen masyarakat seperti sudah kehabisan kata atau ungkapan untuk mengekspresikan rasa marah dan kecewa bahkan rasa sakit, saat menyimak dan memahami informasi tentang kasus-kasus korupsi terbaru. Dan, saat mengenangkan kembali komitmen bangsa dan riwayat kerja memberantas korupsi yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, nyata sekali yang tampak di permukaan itu nihil. Sebagian bahkan sudah pasrah dan enggan membahas perilaku koruptif di negara ini.

    Eliminasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi kehendak bersama dan dikukuhkan sebagai komitmen bangsa yang dicanangkan tahun 1998. Dikenal sebagai produk reformasi, yang salah satu turunannya adalah pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kewajiban melakukan reformasi birokrasi.

    Tujuan strategisnya adalah mewujudkan good governance itu. Artinya, lebih dari tiga dekade sudah kerja pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi dilaksanakan dengan konsisten. Masyarakat pun mencatat bahwa sudah begitu banyak koruptor ditangkap, diadili dan dipernjara, termasuk koruptor yang pernah menjabat menteri, gubernur atau bupati hingga level oknum pejabat dan pegawai rendahan pada kementerian dan lembaga (K/L) maupun institusi daerah.

    Tragis, karena semua catatan historis itu nyatanya tidak menumbuhkan efek jera. Alih-alih terjadi reduksi, perilaku koruptif banyak oknum pada K/L, termasuk institusi daerah, justru semakin berani, ganas, brutal dan tak jarang dilakukan dengan terang-terangan. Bahkan per skala, nilai korupsi pun terus menggelembung; dari puluhan atau ratusan miliar di tahun-tahun terdahulu, menjadi puluhan dan ratusan triliun per hari-hari ini.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, ruang publik nyata-nyata dijejali informasi dan berita tentang korupsi mulai dari anggaran untuk program bantuan sosial (bansos). Dari total anggaran program bansos sebesar Rp 500 triliun, tak kurang dari separuhnya tidak tepat sasaran.

    Kemudian, korupsi di tubuh manajemen Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merugikan negara Rp 11,7 triliun; korupsi di tubuh manajemen PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) menyebabkan negara rugi Rp. 893 miliar. Kerugian negara dari kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

    Dalam kasus korupsi tata niaga timah, negara rugi sampai Rp 300 triliun. Dan, ruang publik pun akhirnya harus menerima ledakan dahsyat yang disulut oleh informasi tentang kasus mega korupsi terbaru, yakni kasus mengoplos bensin yang mengakibatkan kerugian negara sampai Rp 968,5 triliun. Dari mega kasus ini, masyarakat sebagai konsumen pun jelas sangat dirugikan.

    Di masa lalu, kasus mega korupsi yang menyita perhatian masyarakat dalam rentang waktu yang sangat lama adalah kebijakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan Bank Indonesia kepada puluhan bank karena mengalami masalah likuiditas ketika terjadi krisis moneter 1998. BI menyalurkan BLBI sampai Rp 147,7 triliun dan diterima 48 bank.

    Hasil audit BPK terhadap pemanfaatan dana BLBI oleh 48 bank itu mengindikasikan terjadinya penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Selain kasus BLBI, kasus lainnya adalah korupsi pembiayaan proyek e-KTP pada rentang waktu 2010-2012. Dalam proyek ini, negara rugi Rp 2,314 triliun.

    Tak hanya memprihatinkan, tetapi fakta-fakta ini sangat mengerikan, utamanya saat membayangkan masa depan anak-cucu bangsa. Jika perilaku koruptif para oknum di K/L demikian ganas seperti sekarang ini, masih adakah harapan dan kemampuan untuk mewujudkan good governance? Model reformasi birokrasi seperti apa lagi yang dibutuhkan negara agar good governance itu bisa diwujudkan?

    Patut diingatkan lagi dan juga digarisbawahi bahwa kehendak bersama mewujudkan good governance tak boleh pupus, kendati terus menerus dirusak oleh perilaku tamak dan koruptif dari banyak oknum yang diberi amanah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) semua K/L dan Tupoksi semua pemerintah daerah.

    Dalam konteks itu, semua K/L serta semua pemerintah daerah patut untuk membuka lagi, memahami dan memaknai pernyataan bernada imbauan dari Presiden Prabowo Subianto ketika memaparkan materi pembekalan di forum rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Jakarta, pada akhir Januari 2025. Presiden, saat itu, menegaskan sambil mengingatkan bahwa semua Undang-undang (UU), peraturan presiden (Perpres), peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya tidak akan ada makna dan artinya jika tidak ditegakkan dengan konsisten.

    Terjemahan dari penegasan presiden ini adalah perintah kepada semua K/L dan pemerintah daerah untuk melaksanakan semua UU, Perpres, peraturan pemerintah serta produk hukum lainnya dengan benar dan baik serta konsisten. Tujuannya utamanya adalah untuk mewujudkan good governance demi kebaikan bangsa-negara, kini dan di masa depan.

    Harap juga diingat bahwa kegagalan mewujudkan good governance yang berulang-ulang bisa berakibat sangat fatal, yang biasanya akan diwujudnyatakan dengan menyuarakan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan banyak komunitas kepada regulator atau K/L dan institusi daerah.

    Berpijak pada rentetan fakta kasus korupsi itu, tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa puluhan tahun kerja pemberantasan korupsi ternyata masih minim progres. Sudah menjadi fakta bahwa korupsi semakin marak dalam satu dekade terakhir, dengan ragam modus dan skala yang begitu besar jika mengacu pada nilai kerugian negara.

    Selain itu, patut pula untuk mengatakan bahwa puluhan tahun reformasi birokrasi berjalan tetap belum dapat mengeliminasi peluang tindak pidana korupsi dan juga perilaku koruptif oknum pada sejumlah K/L dan institusi daerah.

    Bagi masyarakat kebanyakkan, skala korupsi yang justru terus membesar hingga ratusan triliun lebih menggambarkan tidak semua K/L dan pemerintah daerah menunjukan itikad baik memberantas korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sebaliknya, yang tampak adalah terbentuknya kelompok atau organisasi kejahatan di tubuh sejumlah K/L untuk merampok keuangan negara dan membohongi rakyat.

    Dari kecenderungan seperti itu, kesimpulan lain yang layak dimunculkan adalah lumpuh atau tidak berfungsinya pengawasan internal di sejumlah K/L. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan pengawasan internal pada K/L terkesan tidak berjalan efektif.

    Sebagai bagian dari upaya merawat asa mewujudkan good governance, pada waktunya nanti, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan strategi baru pemberantasan korupsi, serta merancang model lain reformasi birokrasi untuk mengeliminasi perilaku koruptif oknum pada K/L dan institusi daerah. Dan, tak kalah pentingnya adalah memulihkan Tupoksi Inspektorat Jenderal atau pengawasan pada semua K/L dan daerah.

    Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI; Ketua MPR RI ke-15; Ketua DPR RI ke-20; Ketua Komisi III DPR RI ke-7; Dosen Tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (UNHAN)

    (ega/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia digemparkan dengan sejumlah kasus korupsi di pembuka 2025 yang baru seumur 62 hari atau sekitar dua bulan.

    Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. 

    Pengungkapan kasus-kasus tersebut pun turut mewarnai perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang juga baru seumur jagung. Enam bulan pun belum sampai. 

    Kasus korupsi tersebut ditangani oleh penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut daftar kasus korupsi yang terjadi pada awal 2025

    1. Korupsi Pertamina 

    Belakangan ini, kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Selain kerugian negaranya yang bernilai fantastis.

    Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melawan hukum turut memantik kemarahan publik.

    Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah itu ditangani oleh Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Periode dugaan korupsi itu pun terjadi pada 2018-2023, di mana para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tata kelola impor minyak mentah.   

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut angka kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. 

    Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor yang melawan hukum. Nilainya mencapai Rp126 triliun. 

    Harli pun tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara di kasus tersebut bisa melebihi angka yang saat ini sudah dirilis. Apalagi, Rp193,7 triliun itu hanya angka kerugian yang diduga terjadi pada 2023 saja. 

    “Nah, bagaimana dengan karena tempusnya kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace [lacak, red] sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Atas dugaan korupsi itu, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

    Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

    Selain pengondisian untuk melakukan impor, para tersangka turut diduga mengimpor bensin RON 90 atau lebih rendah namun melakukan pembayaran untuk bensin dengan kualitas lebih tinggi yakni RON 92 atau Pertamax.

    Di sisi lain, para tersangka diduga melakukan blending di Storage/Depo agar bensin tersebut menjadi RON 92.

    “Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ungkapnya.

    Kasus minyak mentah juga saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kaitannya dengan kasus mafia migas Petral.

    Beberapa kasus lain yang juga saat ini tengah diusut yakni kasus pengadaan gas alam cair atau LNG hingga digitalisasi SPBU Pertamina. 

    Kasus-kasus di Pertamina itu hanya lapisan atas gunung es dari praktik korupsi yang melibatkan BUMN maupun kementerian/lembaga.

    Pada kurun waktu Februari-Maret 2025 saja, penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya dengan nilai kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah. 

    2. Kredit Fiktif LPEI

    Belum genap 10 hari kasus minyak mentah Pertamina diumumkan Kejagung, KPK pun mengungkap babak baru penyidikan kasus 

    dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (3/3/2025).

    Sebanyak lima orang di antaranya direksi LPEI resmi ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE), yaitu pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

    KPK menduga kasus dugaan fraud pemberian kredit ekspor LPEI ke PT PE itu merugikan keuangan negara hingga US$60 juta atau setara kurang lebih Rp900 miliar. 

    Penegak hukum di KPK menduga kredit ekspor itu diberikan LPEI ke PT PE sejak 2015 kendati mengetahui keuangan perusahaan tersebut tidak bagus.

    Current ratio PT PE berada di bawah 1 atau tepatnya 0,86 ketika menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

    Sebaliknya, perusahaan energi itu diduga memalsukan berbagai dokumen seperti purchase order, invoice serta kontrak yang dijadikan dasar pengajuan kredit kepada LPEI. 

    Tidak sampai di situ, KPK mengendus terdapat aliran dana berbentuk ‘uang zakat’ yang diterima oleh tersangka direksi LPEI sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari kredit yang diberikan ke PT PE.  

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Kasatgas Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Secara keseluruhan 11 debitur LPEI, total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebagaimana kasus Pertamina, kasus LPEI pun tidak hanya ditangani oleh KPK. Kortas Tipikor Polri pun diketahui tengah mengusut dugaan fraud kredit ekspor yang diberikan Eximbank itu kepada debitur-debitur lain. 

    Masih banyak lagi kasus-kasus rasuah yang kini masih di tahap penyidikan maupun penuntutan, baik ditangani Kejagung, KPK maupun Polri.

    3. Kasus Korupsi Lainnya

    Beberapa di antaranya seperti kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk., kasus impor gula, kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, kasus akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan masih banyak lagi. 

    Kasus-kasus rasuah bernilai fantastis belakangan ini semakin banyak terungkap melalui penegak hukum.

    Layaknya berlomba-lomba dalam mengungkap kasus, penegak hukum di Kejagung, KPK hingga Polri yang berwenang mengusut dugaan korupsi secara satu per satu mengungkap praktik korupsi di berbagai institusi milik negara.

    Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia kerap membicarakan agar tidak terjadi kebocoran dan penyelundupan.

    “Dengan niat yang baik dengan tekad yang kuat dengan belajar dari semua pengalaman dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih yang bebas dari korupsi kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita,” ujarnya pada peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025). 

    PR pemerintahan Prabowo pun sangat besar dalam melakukan pengusutan maupun pencegahan korupsi.

    Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI masih berada di 37 atau untuk 2024. Meski, naik tipis dari perolehan 2023 yakni 34, angka itu belum bisa kembali ke perolehan tertinggi yakni 40 di 2019 silam. 

    Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 pun menargetkan agar skor IPK kembali melambung ke skor 43 pada 2029 mendatang. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia atau TII Danang Widoyoko mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara.

    Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

  • Kadin Dorong Pemerintah Maksimalkan Peran Inovator dalam Program Hilirisasi

    Kadin Dorong Pemerintah Maksimalkan Peran Inovator dalam Program Hilirisasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Heru Dewanto mendorong pemerintah membuka ruang dan memaksimalkan para inovator atau pelaku inovasi untuk menyukseskan program hilirisasi dan industrialisasi Prabowo-Gibran 5 tahun ke depan. Menurut Heru, peran pelaku inovasi sangat urgen di berbagai negara maju untuk mengembangkan berbagai potensi yang ada di dalam negaranya.

    “Salah satu mesin ekonomi yang diandalkan adalah industrialisasi dan hilirisasi. Kalau kita melihat sejarah negara maju, semua berhasil karena peran industrinya. Namun, hilirisasi membutuhkan kecermatan dan pengetahuan teknis. Dalam konteks itu, peran teknologi dan inovasi sangat penting,” ujar Heru kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Heru mengatakan, yang paling logis dilakukan di Indonesia saat ini adalah hilirisasi komoditas di mana Indonesia memiliki keunggulan komparasi seperti nikel nomor satu di dunia, bauksit nomor 6 di dunia dan timah nomor 2 di dunia. Yang terpenting, kata dia, sekarang perlu memanfaatkan teknologi dan inovasi yang tepat untuk mengembangkan keunggulan kompetitif nikel, timah dan bauksit Indonesia.

    “Terutama teknologi ekstraksi di rantai nilai yang paling hulu. Teknologi ekstraksi nikel menggunakan HPAL (high presure acid leaching) misalnya banyak dikritisi karena limbah B3-nya yang jauh melebihi feedingnya. Akibatnya dunia mulai beralih menggunakan teknologi baterai lain seperti LFP (litium ferro phosphat), hidrogen dan sodium ion,” jelas Heru.

    Heru mengingatkan, Indonesia akan kehilangan kesempatan menjadi pemain utama baterai dunia berbasis nikel bila tidak mengembangkan teknologi alternatif yang ramah lingkungan. 

    “Contoh lain ekstraksi Bauksit ternyata masih menggunakan teknologi Karl Joseph Bayer sejak tahun 1888 yang menghasilkan limbah B3 red mud, tentu kini kita perlu solusi baru yang ramah lingkungan,” kata Heru.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melakukan hilirisasi industri terhadap 28 komoditas unggulan Indonesia. Hal ini disampaikan Prabowo saat acara retret pads menteri Kabinet Merah Putih di Akmil Magelang, Oktober 2024 lalu. 

    Beberapa komoditas yang akan dilakukan hilirisasi oleh Prabowo adalah nikel, timah, tembaga, besi baja, emas perak, batu bara, aspal buton, dan minyak bumi. Selain itu, ada gas bumi, kelapa, karet, getah pinus, udang, ikan TCT, rajungan, rumput laut, pasir silika, kobal, logam tanah jarang, kakao, pala, dan tilapia.

  • Maroef Sjamsoeddin Diangkat Jadi Dirut MIND ID, Gantikan Hendi Prio

    Maroef Sjamsoeddin Diangkat Jadi Dirut MIND ID, Gantikan Hendi Prio

    Jakarta, CNBC Indonesia – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan MIND ID pada hari ini, Senin (03/03/2025) telah memutuskan untuk merombak petinggi MIND ID.

    Berdasarkan sumber CNBC Indonesia, RUPS menunjuk Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur Utama MIND ID, menggantikan Hendi Prio Santoso yang telah menjabat sebagai Direktur Utama MIND ID sejak 29 Oktober 2021.

    Terpantau, profil Hendi Prio Santoso sebagai Direktur Utama MIND ID sudah tidak dipublikasikan lagi di situs resmi MIND ID pada Senin (03/03/2025) siang pada pukul 15.30 WIB ini.

    Perlu diketahui, Maroef Sjamsoeddin sebelumnya juga pernah menjabat sebagai pemimpin di perusahaan pertambangan di Tanah Air. Maroef pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia pada 2015-2016.

    Adik dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ini merupakan purnawirawan TNI Angkatan Udara. Lulus dari Akademi Angkatan Udara pada 1980, Maroef pernah menjabat sebagai Komandan Skadron 465 Paskhas, Atase Pertahanan RI untuk Brasil, Direktur Kontra Separatis BIN, Sahli Hankam BIN dan Wakil Kepala BIN selama periode 2011-2014.

    Kinerja Hendi

    Selama empat tahun memimpin MIND ID, Hendi telah melakukan beberapa terobosan, baik dalam proyek pertambangan maupun hilirisasi di sejumlah perusahaan tambang di bawahnya. Sejumlah megaproyek hilirisasi besar tuntas dilakukan di bawah kepemimpinannya, seperti tuntasnya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga bernilai Rp 58 triliun yang dioperasikan PT Freeport Indonesia, lalu Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) bernilai investasi hingga Rp 16 triliun di Mempawah, Kalimantan Barat.

    Beberapa proyek strategis ke depan lainnya meliputi implementasi Proyek Dragon di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dimana telah memasuki tahap joint venture dengan perusahaan baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV) terbesar asal China, yakni Cotemporary Amperex Technology Co. Limited (CATL).

    Proyek strategis lainnya yakni proyek PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang berfokus pada upaya mengatasi kendala angkutan logistik. PTBA proaktif mengembangkan solusi untuk mengatasi kendala ini dengan melakukan pengembangan kapasitas angkutan lainnya.

    Selanjutnya, MIND ID melalui ANTM berupa Commodity Monetizing. Di antaranya, proyek EV Battery, Proyek Dragon dan proyek Titan yang bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan komoditas mineral dalam produksi baterai kendaraan listrik.

    MIND ID merupakan BUMN holding industri pertambangan yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT INALUM, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

    Dalam kurun lima tahun terakhir, total aset MIND ID mengalami pertumbuhan hingga 57,22% dari Rp164,84 triliun pada 2019 menjadi Rp259,18 triliun pada 2023.

    Sementara itu, compound annual growth rate (CAGR) atau tingkat pertumbuhan total aset grup MIND ID pada periode 2019 hingga 2023 tercatat sebesar 9,47%.

    (wia)