Produk: timah

  • Pemerintah Kebut Rampungkan PP Kenaikan Royalti Batu Bara-Nikel

    Pemerintah Kebut Rampungkan PP Kenaikan Royalti Batu Bara-Nikel

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

    Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

    “Jadi, ini sudah dirapatkan dengan Sekretaris Negara, ini juga dengan Kementerian Keuangan, itu akan melihat bagaimana penyesuaian-penyesuaian,” tutur Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (14/3/2025).

    Dia menekankan kenaikan tarif royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah tidak akan membebani pelaku usaha. 

    Oleh karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan faktor keekonomian dari harga minerba yang bersangkutan.

    “Jadi, daya saing dan juga keberlanjutan usaha, tetap itu menjadi pertimbangan,” kata Yuliot.

    Di sisi lain, dia juga mengatakan,  pemerintah tidak akan mengguyur pengusaha dengan insentif ketika tarif royalti maupun iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba dikerek naik.

    Sebab, kenaikan itu dilakukan untuk mengoptimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan. 

    “Ini kita optimalisasi penerimaan negara, kalau ini ada insentif baru lagi, berarti ada beban lagi terhadap negara,” jelas Yuliot.

    Pemerintah saat ini memang tengah mengkaji untuk menaikkan tarif royalti minerba. Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Berikut daftar usulan revisi royalti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah:  

    Tarif Royalti Minerba

    Komoditas

    Semula

    (PP 26 Tahun 2022)

    Usulan Revisi

    Batu bara
     Progresif, menyesuaikan HBA tarif PNBP IUPK 14-28%

    – Tarif royalti naik 1% untuk HBA ≥ US$90 sampai tarif maksimum 13,5%

    – Tarif IUPK 14-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP 15/2022)

    Bijih nikel 
     Single tariff bijih nikel 10%
     Tarif progresif 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA)

    Nikel matte

    – Single tariff 2%

    – Windfall profit tambah 1%

    – Tarif progresif 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA. 

    – Windfall profit dihapus.

    Ferronikel

    Single tariff 2%

     Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA

    Nikel pig iron

    Single tariff 5% 

     Tarif progresif 5%-7% menyesuaikan HMA

    Bijih tembaga

    Single tariff 5%

     Tarif progresif 10%-17% menyesuaikan HMA

    Konsentrat tembaga

    Single tariff 4%

     Tarif progresif 7%-10% menyesuaikan HMA

    Katoda tembaga

    Single tariff 2%

     Tarif progresif 4%-7% menyesuaikan HMA

    Emas

    Tarif progresif 3,75%-10% menyesuaikan HMA

     Tarif progresif 7%-16% menyesuaikan HMA

    Perak

    Single tariff 3,25%

     Single tariff 5%

    Platina

    Single tariff2%

     Single tariff 3,75%.

    Logam timah

    Single tariff 3%

    Tarif progresif 3%-10% menyesuaikan harga jual

  • Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden

    loading…

    Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah

    JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan moral ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 hingga tuntas. Tujuannya, agar Korps Adhyaksa tidak takut mengusut kasus yang telah menjerat sembilan orang tersangka itu.

    “Bukan mengintervensi tapi memberi dukungan moral agar Kejagung jangan takut, jangan gentar untuk mengusut orang-orang di balik layar yang menikmati keuntungan itu. Harus dibersihkan agar minyak tidak kotor lagi,” kata Nasir, Jumat (14/3/2025).

    Kasus ini menjadi momentum bagi Presiden Prabowo untuk membersihkan Pertamina Patraniaga dari orang-orang yang tidak berkompeten. “Yang mungkin mereka hanya seperti wayang, yang digerakkan para dalang, Jika tidak dibersihkan, minyak kotor ini akan menggenangi Pertamina dan anak usahanya,” kata dia.

    Dia pun melihat Presiden Prabowo juga sedang ‘nge-gas’ masalah sawit, timah, dan sebagainya. “Jadi tidak ada kata takut untuk Presiden membersihkan Pertamina dari orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar,” ungkap Nasir.

    Menurut Nasir, jika ada perkara hukum yang disidik Pertamina memang akan mempengaruhi pada perekonomian negara. “Sedikit banyaknya memang akan mengganggu perekonomian nasional. Meskipun tidak banya memberikan dampak,” ungkapnya.

    Nasir melihat adanya pembiaran atau persekongkolan. Dia mengatakan, apa yang terjadi di Pertamina adalah karena lemahnya pengawasan internal. Termasuk dugaan praktik kongkalikong, persekongkolan jahat, yang menguntungkan sejumlah orang.

    Nasir bersyukur Kejagung bisa membongkar kasus dugaan korupsi di Pertamina. Menurut Nasir, kasus Pertamina melibatkan mafia yang terorganisir. “Baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, sehingga persekongkolan ini terus terjadi” ungkapnya.

    “Harapan kita, penyidik Kejagung bisa menyasar ke aktor. Walaupun mereka menjabat direktur, tapi kan mereka digerakkan. Ini kan bagian dari perdagangan gelap. Jika hanya tujuh orang itu yang dijadikan tersangka maka aktor intelektual akan main lagi. Dengan demikian mata rantai ini hanya akan terputus sebentar,” kata Nasir.

    Jika aktor intelektual disikat habis, kata Nasir, akan lahir mata rantai baru, yang tidak akan merugikan keuangan negara. “Nama RC ini kan sudah lama. Bahkan pernah dicarilah. menjadi buronlah. Tapi kasusnya kemudian mengambang,” pungkasnya.

    (cip)

  • Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Gugatan UU Tipikor soal Ganti Rugi Dinilai Tindakan Konkret Miskinkan Koruptor

    Jakarta

    PT Timah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah salah satu pasal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pegiat antikorupsi, Praswad Nugraha, mengapresiasi langkah PT Timah tersebut.

    “Kami berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT. Timah yang sudah berani memecah kebuntuan selama ini terkait dengan minimnya pengembalian kerugian keuangan negara dibanding dengan nilai kerugian negara yang terjadi. Sehingga sebanyak apapun pelaku yang ditangkap dan diajukan ke muka persidangan, pada akhirnya negara dan rakyat Indonesia tetap terpuruk tanpa bisa dikembalikan kerugiannya,” kata Praswad kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Mantan penyidik senior KPK ini menilai para koruptor tidak bertanggungjawab jika hanya dibebankan ganti rugi sebesar hasil korupsi yang diterimanya. Meskipun, kata dia, keuangan negara merugi lebih dari apa yang didapat oleh para koruptor.

    “Hal ini tentu saja menempatkan negara terus menerus sebagai korban terakhir yang selalu tidak berdaya untuk diselamatkan,” ucapnya.

    Praswad menyebut gugatan PT Timah ini merupakan tindakan nyata demi memiskinkan koruptor. Menurutnya, koruptor hanya bisa dimiskinkan dengan regulasi dan sistem penindakan korupsi yang mendukung untuk menyita hartanya dengan cara yang legal serta daya jangkauan yang seluas-luasnya.

    “Gugatan ini adalah tindakan kongkret dalam memiskinkan koruptor, bukan hanya dengan slogan dan jargon-jargon belaka. Koruptor tidak akan pernah bisa dimiskinkan dengan gimmick dan buaian narasi janji-janji kampanye. Semoga segera bisa dikabulkan oleh MK gugatan yang sangat material dan bermanfaat untuk upaya pemberantasan korupsi ini,” ujarnya.

    UU Tipikor yang masih berlaku di Indonesia yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang digugat yaitu Pasal 18 ayat (1) huruf b yang bunyinya:

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

    Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.

    Dalam permohonannya, PT Timah menyinggung perkara Harvey Moeis dkk terkait kasus timah. Perkara itu sejauh ini sudah menjerat Harvey Moeis dan 9 orang terdakwa yang putusannya sudah berada di tingkat banding. Dalam putusan itu disebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun yang terdiri dari kerugian negara atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun dan sisanya kerugian negara terkait sejumlah hal seperti kerja sama penyewaan alat proses pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan dan sebagainya.

    Putusan di tingkat banding itu pada intinya membebankan pembayaran uang pengganti pada Harvey Moeis dkk sebanyak Rp 25,4 triliun. Atas dasar itu, PT Timah melayangkan gugatan ke MK.

    “Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal di wilayah IUP Pemohon I yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” ucap PT Timah dalam gugatannya ke MK.

    Berikut isi petitumnya:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150 bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi” bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

    3. Memerintahkan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    (fas/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa Dimutasi jadi Widyaiswara

    Dirtipidnarkoba Brigjen Mukti Juharsa Dimutasi jadi Widyaiswara

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memutasi Direktur Tindak Pindana Narkoba atau Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

    Mutasi itu tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP/2025, yang diteken Irwasum Polri, Dedi Prasetyo pada tanggal 12 Maret 2025.

    Mukti menggantikan posisi Irjen Bayu Wisnumurti yang dimutasikan dalam rangka pensiun. Sementara, jabatan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri kini dijabat Brigjen Eko Hadi Santoso.

    Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi serta strategi penguatan institusi Polri.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri,” ujar Sandi, dalam keterangan tertulis Kamis (13/3/2025).

    Sekadar informasi, Mukti menangani banyak perkara selama menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Polri. Kasus narkoba yang paling disorot yakni terkait perburuan gembong narkoba internasional asal Banjarmasin, Fredy Pratama. 

    Dalam memuluskan bisnisnya, Fredy Pratama menyelundupkan narkoba dari kawasan ‘Segitiga Emas’ menggunakan kemasan teh China yang kemudian dikirim ke Malaysia dan Indonesia. 

    Jaringan Fredy disebut mampu selundupkan narkotika sebanyak 100 kg hingga 500 kg per bulan. Namun, hingga kini Fredy Pratama masih belum tertangkap dan masih berkeliaran di Thailand. Bahkan, Fredy diduga masih bisa menyusupkan barang haramnya ke Indonesia.

    Disinggung di Kasus Timah

    Dalam catatan Bisnis, nama Mukti Juharsa sempat disinggung di persidangan kasus megakorupsi timah. Sidang itu berlangsung pada Kamis (22/8/2024), JPU menghadirkan saksi Ahmad Syahmadi selaku mantan General Manager Produksi PT Timah Bangka Belitung untuk terdakwa Harvey Moeis di kasus Timah.

    Awalnya, Hakim Ketua Eko Aryanto mencecar Ahmad terkait awal pertemuan dengan Harvey. Ahmad mengakui dia mengenal Harvey saat berada di forum pemilik smelter swasta pada 2018 di Pangkal Pinang.

    Kemudian, Ahmad menyatakan bahwa dirinya hadir dan mewakili PT Timah dalam forum itu. Namun, Ahmad baru mengaku tahu sosok Harvey Moeis saat berada dalam satu grup WhatsApp bernama “New Smelter”.

    Grup tersebut, kata Ahmad, memiliki 25-30 anggota yang berasal dari acara forum pertemuan smelter dengan PT Timah. Usut punya usut, grup WA tersebut diduga diinisiasi oleh Mukti Juharsa. Kala itu, Mukti memiliki jabatan sebagai Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

    “Seingat saya adminnya Pak Direskrimsus Pak Kombes Mukti,” ujar Ahmad.

    “Pak mukti. Mukti siapa?” tanya Hakim.

    “Juharsa,” jawab Ahmad.

    Lebih lanjut, Ahmad menyatakan bahwa dibuatnya grup ini bertujuan untuk menggenjot produksi. Hanya saja, Ahmad tidak menjelaskan secara detail produksi yang dimaksud.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, nama Mukti Juharsa merujuk pada jenderal Polri yang saat ini menjabat sebagai Dirnarkoba Bareskrim. Dalam perjalanan karirnya di kepolisian, Mukti juga sempat menjabat Dirreskrimsus Polda Babel pada 2016-2019.

  • PT Timah Tbk (TINS) Targetkan Produksi Mencapai 23.000 Ton Tahun Ini

    PT Timah Tbk (TINS) Targetkan Produksi Mencapai 23.000 Ton Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Timah Tbk. (TINS) menargetkan produksi tahun mencapai 23.000 ton. Angka ini meningkat dibanding 2024 yang mencapai 20.000 ton.

    “Pada 2024 kita [produksi] di 19.000 ton sampai dengan 20.000 ton. Jadi naik sekitar 15% direncanakan [produksi] di 2025,” kata Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan dalam media briefing di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dia juga menargetkan laba perusahaan dapat menyentuh Rp1,1 triliun untuk kinerja pada 2024. Rendi juga mengatakan ke depan TINS akan terus melakukan perbaikan tata kelola dan membuka area pertambangan baru.

    Adapun rencana pembukaan pertambangan baru itu seperti di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

    “Perbaikan tata kelola dan coba membuka area baru. dan kemudian peremajaan di alat pertambangan,” ucap Rendi.

    Dalam kesempatan terpisah, Rendi mengatakan terdapat peningkatan kapasitas produksi tin ore dan penjualan logam timah sekitar 10% sampai dengan 20% pada tahun ini, dibandingkan dengan realisasi kinerja 2024. 

    Di sisi lain, dia memastikan, permintaan logam timah pada tahun ini relatif menguat.

    “Pasar timah saat ini berada dalam prospek yang positif,” kata dia saat dihubungi beberapa waktu lalu.

    Sebelumnya, TINS memastikan bakal membagikan dividen untuk tahun buku 2024. Keputusan itu diambil setelah perseroan berhasil mencatatkan laba bersih yang signifikan sepanjang Januari hingga September 2024 di angka Rp908,78 miliar. 

    Adapun, manajemen TINS memperkirakan rasio dividen atau dividend payout ratio (DPR) untuk tahun buku 2024 bakal di rentang 30% sampai dengan 35%. 

    Emiten tambang pelat merah PT Timah Tbk. (TINS) menargetkan laba bersih tahun ini mencapai rentang Rp1 triliun sampai dengan Rp1,5 triliun. Proyeksi bottom line itu ditopang dengan target pendapatan mencapai Rp12 triliun – Rp13 triliun untuk 2025. 

    Corporate Secretary TINS Rendi Kurniawan mengatakan target tahun ini didorong oleh peningkatan sumber daya dan candangan timah serta pembukaan jumlah tambang baru. 

    “Perbaikan kinerja dan restrukturisasi organisasi anak atau cucu perseroan serta efisiensi di seluruh lini bisnis perseroan,” kata Rendi saat dihubungi Sabtu (8/2/2025). 

    Rendi menerangkan terdapat peningkatan kapasitas produksi tin ore dan penjualan logam timah sekitar 10% sampai dengan 20% pada tahun ini, dibandingkan dengan realisasi kinerja tahun 2024. 

  • 6
                    
                        PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang
                        Nasional

    6 PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang Nasional

    PT Timah Gugat UU Tipikor karena Hukuman Harvey Moeis Jomplang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PT Timah
    , Tbk menggugat Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 ke
    Mahkamah Konstitusi
    (MK).
    Mereka meminta norma pasal yang menyebutkan pidana tambahan uang pengganti dalam jumlah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi diubah.
    Dalam petitumnya, PT Timah meminta agar norma baru bisa dimaknai agar para koruptor yang dijatuhi pidana bisa dikenakan pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang sama dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas korupsi mereka.
    “Sepanjang tidak dimaknai pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan kerugian negara berupa kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi,” tulis permohonan nomor 29/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Dalam dokumen permohonan yang diakses dari laman MK, Rabu (12/3/2025), PT Timah menyinggung kasus
    Harvey Moeis
    dkk yang telah merugikan negara Rp 271 triliun.
    PT Timah mempersoalkan Harvey Moeis dan 9 terdakwa kasus tambang timah ilegal yang hanya dibebankan Rp 25,4 triliun untuk membayar ganti rugi.
    Oleh sebab itu, PT Timah menilai Pasal 18 ayat 1 huruf b
    UU Tipikor
    tersebut sangat jomplang dengan kerugian negara yang telah ditafsirkan oleh jaksa.
    PT Timah berpandangan, negara harus menegakkan hukum secara adil dan merata kepada seluruh warga negara.
    “Bahwa akibat penerapan Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor tersebut menjadi tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti kerugian keuangan negara atau perekonomian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal di wilayah IUP pemohon, yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700,” tulis dokumen permohonan PT Timah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT Timah kembangkan teknologi terbaru tingkatkan cadangan timah

    PT Timah kembangkan teknologi terbaru tingkatkan cadangan timah

    Penggunaan teknologi canggih menjadi salah satu kunci keberhasilan eksplorasi

    Pangkalpinang (ANTARA) – PT Timah Tbk mengembangkan teknologi terbaru dengan memanfaatkan implementasi AI berbasis citra satelit, sebagai langkah meningkatkan sumber daya dan cadangan bijih timah di wilayah operasional perusahaan.

    “Penggunaan teknologi canggih menjadi salah satu kunci keberhasilan eksplorasi,” kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Rendi Kurniawan di Pangkalpinang, Rabu.

    Ia mengatakan, PT Timah pada 2025 memiliki sejumlah target eksplorasi yakni di darat dengan melakukan eksplorasi detil endapan ‘aluvial dalam’ dan peningkatan kelas sumber daya timah primer. Sementara untuk target eksplorasi laut dengan intensifikasi eksplorasi wilayah pesisir pantai.

    “Eksplorasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses bisnis yang dilakukan PT Timah Tbk. Tins secara masif melakukan eksplorasi baik di darat maupun di laut untuk mencari sumber daya dan cadangan timah baru,” katanya.

    Ia menyatakan eksplorasi juga menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan produksi dan mendukung pertumbuhan industri hilir. Dalam rangka mencapai target eksplorasi yang lebih akurat dan efisien, PT Timah mengadopsi teknologi geofisika, pemetaan drone, dan pemodelan 3D.

    Selain itu, PT Timah juga sedang mengembangkan teknologi baru dengan memanfaatkan implementasi AI pada analisis mineral dan AI dalam monitoring resources berbasis citra satelit.

    Sebagai tambahan, Utilisasi Unmanned Surface Vehicle (USV) dalam survey batimetri turut menjadi langkah tepat untuk mencapai efisiensi proses dan biaya.

    “Dengan data yang lebih detail dan akurat, Perusahaan dapat merancang strategi pengeboran yang lebih terukur dan meminimalkan dampak lingkungan,” sambungnya.

    Ia menambahkan dalam mengoptimalkan eksplorasi dan mengembangkan mineral ikutan yang terkandung dalam timah, PT Timah juga melakukan improvement metode sampling untuk menginventarisasi Mineral Ikutan Timah (MIT) dan optimalisasi pengeboran coring di laut.

    “PT Timah saat ini juga fokus pada pengembangan mineral ikutan timah, sehingga kita sudah mulai ini dari proses hulu di eksplorasi dengan memetakan MIT secara lebih komprehensif,” kata Rendi.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • DPR Sebut Aturan Pemerintah Sering Tak Sejalan dengan Semangat Hilirisasi

    DPR Sebut Aturan Pemerintah Sering Tak Sejalan dengan Semangat Hilirisasi

    Jakarta

    Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Patijaya menyebut, pemerintah sering kali membuat kebijakan yang justru menurunkan daya kompetitif produk tambang. Hal ini lantaran rantai distribusi yang terlalu panjang.

    Ia bahkan mengatakan, ada beberapa aturan pemerintah yang justru tidak sejalan dengan semangat hilirisasi. Salah satunya, kata Bambang, terkait dengan kebijakan fiskal.

    “Pemerintah ketika berusaha mendorong terjadinya hilirisasi, tetapi justru ada beberapa aturan-aturan pemerintah yang justru kadang-kadang tidak sejalan dengan apa yang menjadi semangat hilirisasi itu sendiri,” kata Bambang dalam Energi Forum: Kesiapan Indonesia Menuju Swasembada Energi yang dipersembahkan detikcom bersama Komisi XII DPR, yang didukung SKK Migas, PT Pertamina Hulu Energi, dan ANTAM, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Ia mencontohkan komoditas timah yang diproduksi PT Timah Tbk yang tidak dapat dikirimkan langsung ke anak usaha untuk melakukan proses hilirisasi. Bambang mengatakan, timah harus lebih dulu masuk bursa komoditi, kemudian membayar royalti, dan dikenakan PPN sebesar 11%.

    “Fakta ini menunjukkan bahwa ini satu masalah, bahwa ternyata PT Timah sendiri sudah kehilangan daya saing terhadap perusahaan-perusahaan yang lain,” jelasnya.

    Padahal, kata Bambang, negara-negara kawasan Asia sudah tidak lagi menerapkan biaya royalti. Hal ini berdampak pada penurunan daya kompetitif sebesar 11% dengan perusahaan lain di kawasan Asia.

    “PT Timah yang punya anak perusahaan itu memproduksi timah solder atau timah chemical itu sudah kalah 11% dengan perusahaan-perusahaan yang lain yang ada di kawasan Asia apakah itu Vietnam, apakah itu Thailand, apakah itu Malaysia. Kirim saja ke sana, dirikan pabriknya di sana, lalu kemudian kirim lagi produk hasil olahnya ke Indonesia,” ungkapnya.

    Bambang menegaskan, pemerintah perlu memberikan ruang bagi produk hulu untuk melakukan hilirisasi. Menurutnya, barang yang dikenakan PPN harusnya diterapkan pada komoditas akhir, bukan produk yang dapat olah kembali oleh industri.

    “Jadi misalkan, kalau dia sudah jadi barang elektronik pungut saja PPN-nya. Kalau dia sudah menjadi barang misalkan jadi kursi, kursi seperti itu sudah ada barangnya, pungut PPN-nya tidak apa-apa. Tapi kalau di tengah, ini menyebabkan kompetitif kita menjadi hilang,” tutupnya.

    (fdl/fdl)

  • Pemerintah Ungkap Rencana Naikkan Tarif Royalti Batu Bara-Emas

    Pemerintah Ungkap Rencana Naikkan Tarif Royalti Batu Bara-Emas

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap rencana kenaikan tarif royalti untuk enam komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel, timah, batu bara, tembaga, perak dan emas.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan prinsip utama dari kebijakan ini adalah pembagian manfaat agar keuntungan dari sektor pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga memberikan kontribusi lebih besar bagi negara dalam hal ini penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Terkait penerimaan ke negara, Dadan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan.

    “Prinsipnya sharing benefit, sharing benefit. Jadi kalau ada keuntungan itu jangan menikmati sama perusahaan semua kan,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    Rencana untuk menaikan royalti ini, kata Dadan, Kementerian ESDM telah melakukan konsultasi publik usulan penyesuaian jenis dan tarif PNBP SDA mineral dan batubara (Revisi PP 26/2022) pada Sabtu lalu.

    Dadan mengatakan, pada konsultasi tersebut pemerintah mengklaim pengusaha tidak keberatan dengan adanya rencana kenaikan royalti tersebut. Terlebih lagi, kata Dadan, rencana kenaikan royalti ini demi kepentingan nasional.

    “Saya kira dalam konteks untuk perekonomian nasional, semua juga mempunyai pendapat yang sama. Termasuk dari korporasi,” katanya.

    Berikut daftar usulan perubahan tarif royalti untuk enam komoditas:

    Batu Bara
    Tarif royalti IUPK diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$ 90, dengan tarif maksimum 13,5%.
    Tarif IUPK direvisi dengan rentang 14%-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.

    Nikel
    Bijih Nikel: Tarif progresif mulai 14% -19% menyesuaikan HMAD
    Nikel Matte: Tarif progresif mulai 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA Windfall Profit dihapus
    Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Tarif progresif mulai 5%-7% menyesuaikan HMA.

    Tembaga
    Bijih Tembaga: Tarif progresif mulai 10% s.d 17% menyesuaikan HMA
    Konsentrat Tembaga: Tarif progresif mulai 7% s.d 10% menyesuaikan HMA
    Katoda Tembaga: Tarif progresif mulai 4% s.d 7% menyesuaikan HMA

    Emas & Perak
    Emas: Tarif progresif mulai 7% s.d. 16% menyesuaikan HMA
    Perak: Single Tarif dari 3,25% menjadi 5%.
    Platina: Single Tarif dari 2% menjadi 3,75%.

    Logam Timah Dari tarif flat 3% menjadi progresif 3%-10% mengikuti harga jual.

    Usulan Tambahan PNBP Baru

    Pemerintah juga berencana menambah PNBP baru dari sejumlah komoditas yakni intan, perak nitrat, logam kolblat, kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte, perak dalam konsentrat timbal.

    Intan: Iuran Tetap untuk Kontrak Karya (KK) Intan:
    – Tahap Eksplorasi : Rp 30.000
    – Tahap Eksploitasi/OP: Rp. 60.000
    Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 6,5%

    Perak nitrat : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 4%
    Logam kobalt : Iuran Produksi/Royalti: Single Tarif 1,5%
    Kobalt sebagai produk ikutan dalam nikel matte: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 2%
    Perak dalam konsentrat timbal: Iuran Produksi/Royalti : Single Tarif 3,25%

    (acd/acd)