Produk: timah

  • Museum Tanjung Pandan, Pilihan Destinasi Wisata Edukasi dan Sejarah di Negeri Laskar Pelangi

    Museum Tanjung Pandan, Pilihan Destinasi Wisata Edukasi dan Sejarah di Negeri Laskar Pelangi

    Liputan6.com, Bangka Belitung – Museum Tanjung Pandan berlokasi di Jalan Melati No.41A, Parit, Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Museum ini menyimpan berbagai benda-benda tradisional peninggalan di Pulau Belitung tempo dulu.

    Mengutip dari indonesiakaya.com, Museum Tanjung Pandan memiliki koleksi berupa benda-benda yang berhubungan dengan Negeri Laskar Pelangi. Pengunjung bisa melihat hewan yang diawetkan, peninggalan masa kolonial Belanda, hingga senjata peninggalan kerajaan yang pernah ada di Belitung.

    Saat sampai di Museum Tanjung Pandan, pengunjung akan disambut dengan ikan arapaima dan buaya muara berukuran besar yang sudah diawetkan. Dua ikon tersebut terletak persis di area halaman depan museum. Ikan arapaima dan buaya muara tersebut banyak ditemukan di sungai-sungai di wilayah Belitung.

    Begitu masuk ke bangunan museum, pengunjung bisa langsung melihat aneka koleksi senjata peninggalan masa pendudukan Jepang dan Belanda. Terdapat koleksi senjata berupa samurai, pedang, dan senjata laras panjang peninggalan kolonial Belanda. Samurai peninggalan Jepang tersebut bertarikh 1514, sehingga menjadi salah satu koleksi tertua yang dimiliki Museum Tanjung Pandan.

    Ada juga berbagai koleksi senjata peninggalan kerajaan yang pernah ada di Belitung. Beberapa koleksinya adalah keris, tombak lade, serta golok.

    Pada ruangan lain, pengunjung dapat melihat koleksi berupa aneka peralatan yang digunakan masyarakat Belitung tempo dulu. Terdapat setrika, pahar, tempat sirih, ceret, periuk tembaga, dan gantang.

    Menariknya lagi, terdapat koleksi berupa peninggalan harta karun yang didapat di perairan bawah laut Belitung. Peninggalan tersebut berupa keramik dan gerabah yang dapat dilihat di sebuah ruang khusus yang tertata rapi.

    Selain melihat aneka koleksi masa lampau, pengunjung juga bisa melihat maket peleburan timah dari tambang-tambang yang banyak terdapat di Pulau Belitung. Maket-maket ini menjadi gambaran bahwa penambangan timah pernah berjaya di pulau ini pada masa lampau.

    Sebelum diberi nama Museum Tanjung Pandan, dahulu museum ini bernama Museum Geologi. Pendirian museum ini dilakukan oleh seorang ahli arkeologi berkebangsaan Austria, Rudi Osberger, pada 2 Maret 1962.

    Seiring perkembangan zaman dan bertambahnya koleksi museum, akhirnya museum ini berganti nama menjadi Museum Tanjung Pandan. Hingga kini, museum ini menjadi pilihan destinasi wisata edukasi dan wisata sejarah yang banyak diminati wisatawan yang berkunjung ke Tanjung Pandan.

    Penulis: Resla

  • Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

    Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk menunda kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Presiden Prabowo Subianto perlu bijak dalam memutuskan regulasi tersebut.

    Pemerintah sendiri saat ini tengah membahas kenaikan tarif royalti minerba. Hal ini bahkan telah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) malam.

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besarannya diperkirakan berada dalam kisaran 1-3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa pemerintah harus arif dan bijak. Apalagi, beberapa hari terakhir ini banyak sekali aspirasi pengusaha agar pemerintah tidak menaikkan atau paling tidak menunda rencana tersebut.

    Menurut Bisman, kenaikan tarif royalti bisa menghimpit pengusaha. Saat ini mereka dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi.

    “Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif bahwa kondisi usaha dan ekonomi memang benar-benar berat. Jika beban berat ditambahkan lagi pada pelaku usaha, bisa berdampak fatal,” katannya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).

    Bisman juga menilai, tambahan penerimaan negara yang akan didapatkan dari kenaikan royalti tidak sebanding dengan dampak risiko. Menurutnya, risiko itu memungkinkan sebagian pelaku usaha akan menurunkan produksi bahkan bisa berhenti operasi.  

    “Artinya jika kondisi tersebut terjadi, justru tidak baik bagi perekonomian,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Bisman mengaku dukung pemerintah untuk upaya menambah sumber pendapatan dari sektor pertambangan maupun energi. Akan tetapi, tidak dengan cara menaikkan royalti saat ini. 

    “Upaya itu bisa dengan memperbaiki tata kelola, memberantas illegal mining dan menutup kebocoran yang mungkin terjadi,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya telah menyampaikan kepada Prabowo terkait wacana kenaikan tarif royalti minerba. 

    Menurut Bahlil, kenaikan royalti terutama akan diterapkan pada emas dan nikel, termasuk batu bara juga berpotensi mengalami penyesuaian tarif.  

    “Kami lakukan exercise sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai.

    Oleh karena itu, dia mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025.

    “Ini tanggal berapa? Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran],” katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Pengusaha Pilih Setop Produksi

    Wacana kenaikan tarif royalti minerba ini menuai kerisauan para pengusaha tambang. Bahkan, beberapa penambang mengklaim terancam berhenti produksi bila tarif royalti naik. 

    Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut tak sedikit penambang yang bakal semakin tertekan profitnya imbas rencana kenaikan tarif royalti minerba di tengah tingginya biaya produksi. 

    Dalam revisi yang diusulkan pemerintah, besaran kenaikan tarif royalti bijih nikel naik dari sebelumnya single tariff 10% menjadi tarif progresif 14%-19%.  

    Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, kenaikan tarif royalti dengan besaran tersebut dapat menekan margin produksi dengan cukup signifikan, bahkan di bawah biaya produksi. Hal ini membuat pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memilih berhenti beroperasi. 

    “Kalau penerapan royalti 14%, ada beberapa IUP yang ‘sudahlah tutup saja, daripada produksi, rugi,” kata Meidy dalam konferensi pers ‘Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan’, Senin (17/3/2025).

    Dia menerangkan, mengacu pada harga mineral acuan (HMA) periode kedua bulan Maret 2025, harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel berkadar 1,7% NI dan moisture 35% adalah US$30,9 per wet metric tons (wmt).   

    Dengan demikian, apabila tarif royalti tambang bijih nikel naik ke level 14%, maka royalti yang akan dikenakan sebesar US$4,3 per wmt. Artinya, margin yang tersisa hanya US$26,6 per wmt. 

    “Margin tersebut bahkan lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang,” kata Meidy.

  • Wameninves ajak 40 investor Australia tanamkan modal sektor hilirisasi

    Wameninves ajak 40 investor Australia tanamkan modal sektor hilirisasi

    Kami mengundang investor Australia untuk memanfaatkan peluang ini dengan berinvestasi di sektor-sektor prioritas

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Investasi (Wameninves) dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menawarkan investasi di sektor hilirisasi kepada 40 perusahaan asal Australia.

    Tawaran tersebut disampaikan dia saat melakukan kunjungan ke Australia pada 19 hingga 20 Maret, sebagai upaya nyata menarik minat investasi asing ke tanah air.

    Wameninves dalam pernyataan di Jakarta, Jumat menyampaikan proyek hilirisasi yang ditawarkannya kepada investor Australia yakni 77 proyek strategis nasional (PSN) yang akan diprioritaskan pada periode 2025-2029.

    Program hilirisasi dari PSN tersebut yakni hilirisasi garam, proyek pengembangan soda ash, program hilirisasi kelapa sawit, kelapa dan rumput laut, serta program hilirisasi nikel, timah, bauksit dan tembaga.

    “Indonesia telah mengidentifikasi 28 komoditas hilirisasi dengan potensi investasi mencapai 618 miliar dolar AS. Kami mengundang investor Australia untuk memanfaatkan peluang ini dengan berinvestasi di sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi nikel dan bauksit, pengembangan energi terbarukan, serta infrastruktur digital,” katanya.

    Selama lima tahun terakhir yakni periode 2019 hingga 2024, pihaknya mencatat Australia berada di peringkat ke-10 negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia, dengan total investasi 2,7 miliar dolar AS atau Rp44,5 triliun (kurs Rp16.510).

    Lima sektor investasi yang paling diminati antara lain pertambangan sebesar 59,4 persen, hotel dan restoran 7,9 persen, jasa lainnya 7,1 persen, perumahan, kawasan industri dan perkantoran 4,7 persen, serta perikanan 4,7 persen.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan dan Pariwisata Australia Don Farrel merespons positif peluang investasi yang ditawarkan oleh Pemerintah Indonesia.

    Ia menyatakan kerja sama ekonomi Australia dan Indonesia juga dapat dikembangkan lebih lanjut terutama terkait rencana Indonesia mengembangkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Bumdes dan Koperasi di Babel Dapat Izin Menambang di IUP PT Timah

    Bumdes dan Koperasi di Babel Dapat Izin Menambang di IUP PT Timah

    Bangka Belitung, Beritasatu.com – Badan usaha milik desa (Bumdes) dan koperasi Bangka Belitung (Babel) mendapat izin menambang pasir timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Izin diberikan setelah mencuat kasus tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.

    Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani menyatakan,  program ini akan diawasi langsung Kejagung untuk memastikan aktivitas penambangan berjalan sesuai prosedur.

    “Kerja sama PT Timah ini bertujuan membimbing koperasi dan Bumdes dalam melakukan penambangan sesuai prosedur sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi justru memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya pada Jumat (21/3/2025).

    Reda juga menegaskan kehadiran Kejaksaan Agung bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan konflik yang mungkin timbul dari terkait izin menambang IUP PT Timah.

    Kesepakatan legal antara PT Timah, lima Bumdes, dan dua koperasi di tujuh kabupaten/kota telah dituangkan dalam naskah perjanjian bersama, yang melibatkan kepala daerah setempat.

    “Peran serta masyarakat sangat dilibatkan dalam program ini. PT Timah juga berkontribusi meningkatkan perekonomian rakyat di pedesaan,” jelas Reda.

    Dengan keterlibatan masyarakat dan pengawasan intensif, diharapkan program izin menambang IUP PT Timah dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perekonomian daerah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

  • Kapal PT Timah Tenggelam di Perairan Toboali, 2 ABK Berhasil Selamat

    Kapal PT Timah Tenggelam di Perairan Toboali, 2 ABK Berhasil Selamat

    Bangka Selatan, Beritasatu.com – Kapal KCP Baracuda milik PT Timah yang mengangkut dua anak buah kapal (ABK) tenggelam di Perairan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung, pada Kamis (20/3/2025) dini hari. Insiden ini diduga terjadi akibat kapal dihantam ombak besar.

    Dua ABK, yakni Bagus (27) dan Rivansyah (19), berhasil diselamatkan setelah beberapa jam terombang-ambing di tengah laut.

    Kepala Kantor SAR Pangkalpinang, I Made Oka Astawa, mengatakan laporan tenggelamnya kapal milik PT Timah diterima oleh Unit Siaga SAR Toboali pada Kamis (20/3/2025) pagi.

    “Kami menerima informasi terkait kapal KCP Baracuda yang tenggelam di Perairan Toboali. Selanjutnya, kami mengirimkan tim rescue untuk mengevakuasi para korban yang diketahui berjumlah dua orang,” ujar I Made Oka Astawa, Kamis (20/3/2025).

    Tim SAR gabungan, yang terdiri dari Rescuer USS Toboali, TNI AL, BPBD Bangka Selatan, serta rekan korban, segera menuju lokasi kejadian menggunakan Kapal Speed Lidah milik TNI AL untuk mengevakuasi para ABK.

    “Tepat pukul 06.35 WIB, Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi kedua korban dalam kondisi selamat. Selanjutnya, mereka dibawa ke RSUD Bangka Selatan untuk pemeriksaan medis,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada Rabu (19/3/2025) pukul 23.30 WIB, dua ABK memindahkan kapal ke tengah perairan karena kondisi ombak besar dan angin kencang di sekitar pantai tempat kapal berlabuh.

    Namun, saat pemindahan berlangsung, air mulai masuk ke ruang kapal melalui buritan. Ilham, rekan korban yang berada di darat, menyadari tidak adanya komunikasi dari para ABK pada pukul 03.00 WIB. Ia kemudian mencoba menghubungi mereka dan mengetahui kapal milik PT Timah itu mulai tenggelam serta membutuhkan bantuan evakuasi.

  • Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    Kejaksaan Terbitkan Surat Pengamanan Pembangunan PT Timah, Ahmad Dani Tegaskan Ini…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertimahan di wilayah tersebut.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis (20/3/2025).

    Reda mengatakan, sepanjang 2024, Kejaksaan Agung telah memetakan sejumlah potensi, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang dapat menggagalkan upaya pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Sebagai tindak lanjut, Direktorat IV Bidang Intelijen Kejaksaan Agung secara aktif melakukan koordinasi untuk mendorong ketersediaan regulasi dalam tata kelola pertambangan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mengelola sektor pertimahan secara legal.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” ujar Reda.

    Ia menegaskan, perbaikan tata kelola bukan semata-mata dilaksanakan oleh kejaksaan. Namun, pihaknya bertindak sebagai fasilitator, agar PT Timah Tbk dapat menjalankan proyek strategis ini tanpa keraguan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung yang telah mengawal proses bisnis perusahaan, termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis.

  • Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!

    Soroti Korupsi di Pertamina, Komisi III: Jangan Sensasional di Awal!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III
    DPR RI

    Rudianto Lallo
    meminta lembaga penegak hukum tidak sensasional dalam mengungkap kasus dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
    PT Pertamina
    Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
    Rudianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membongkar perkara korupsi murni dalam kerangka penegakan hukum.
    “Kami tentu menyoroti agar penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, apakah KPK, Kejaksaan, atau Polri, senantiasa meluruskan dan memurnikan hukumnya,” kata Rudianto, dalam acara Kompas.com Talks, Kamis (20/3/2025).
    Rudianto menekankan bahwa DPR sebagai pengawas kekuasaan bakal terus menyoroti tindakan lembaga penegak hukum dalam membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi.
    Ketua Fraksi Partai Nasdem ini pun meminta penegakan hukum tidak hanya menargetkan orang-orang tertentu.
    “Kita tidak mau penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya hanya dilakukan untuk menargetkan orang-orang tertentu, lalu kemudian melindungi orang-orang tertentu,” kata Rudianto.
    “Harapan kita setiap pengungkapan
    kasus korupsi
    itu betul-betul murni motifnya hukum, betul-betul pemberantasan korupsinya diluruskan, gitu. Jangan kemudian kesannya sensasional bombastis di awal dalam proses perjalanannya, kemudian itu melempem,” ucap dia.
    Rudianto pun menyinggung kasus korupsi tata kelola timah yang diusut Kejaksaan Agung.
    Ia menilai, perkara tersebut hanya bombastis di awal tanpa pembuktian yang kuat dalam proses persidangan.
    “Contoh kasus Timah (kerugian negara) Rp 300 triliun disebut dalam proses fakta persidangan hanya melibatkan pemain-pemain lapangannya saja, lalu tuntutannya tidak maksimal, malah dianulir oleh hakim pada tingkat banding menghukum lebih tinggi dari tuntutan,” kata Rudianto.
    “Kalau hakim memvonis lebih tinggi dari tuntutan, itu tamparan bagi Kejagung seharusnya. Jadi, pengungkapannya besar, tetapi fakta persidangan melempem, ini yang kita tidak mau terjadi,” tambah dia.
    Kasus yang terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 ditaksir telah merugikan keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
    Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
    Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Total ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung terbitkan surat perintah amankan proyek strategis PT Timah

    Kejagung terbitkan surat perintah amankan proyek strategis PT Timah

    Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,

    Pangkalpinang (ANTARA) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan dan proyek strategis PT Timah Tbk kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk perbaikan tata kelola pertimahan di daerah itu.

    “Kejagung khususnya bidang intelijen sangat mendorong pembenahan tata kelola timah melalui kegiatan pengamanan strategis,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Reda Manthovani di Pangkalpinang, Kamis.

    Ia mengatakan, dalam melakukan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini, pada 2024 sudah memetakan, potensi, ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dapat menggagalkan pembenahan tata kelola pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Untuk itu, dalam rangka membenahi tata kelola pertimahan kejaksaan agung melalui Direktorat IV berperan aktif melakukan koordinasi mendorong tersedianya regulasi dalam tata kelola termasuk juga dalam memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola pertambangan.

    “Proyek strategis PT Timah kita kawal agar perusahaan itu enggak ragu dan bimbang dalam menjalankan proyek strategis ini,” katanya.

    Perbaikan tata kelola ini bukan hanya dilakukan kejaksaan, tapi hanya memfasilitasi agar PT Timah tidak ragu dan bimbang dalam menjalankan ini, tambahnya.

    Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengapresiasi dukungan dan peran Kejaksaan Agung yang telah mendukung proses bisnis PT Timah termasuk memberikan persetujuan pengamanan pembangunan strategis pada proyek itu.

    “Terima kasih kepada Kejagung beserta jajaran yang sudah menerbitkan surat perintah pengamanan pembangunan strategis PT Timah sehingga PT TIMAH Tbk dapat terus memperbaiki kinerja di dalam bingkai aturan dan regulasi,” katanya.

    Ia mengatakan kegiatan entry meeting ini adalah rangkaian upaya perbaikan tata kelola yang telah dilakukan PT Timah yang didampingi Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya perusahaan mengajukan permohonan pendampingan, pembahasan bersama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait perbaikan tata kelola.

    “PT Timah terus berbenah untuk melakukan perbaikan tata kelola perusahaan dengan mengimplementasikan prinsip Good Corporate Governance,” ujarnya.

    Pewarta: Aprionis
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tim SAR Evakuasi 2 ABK Kapal PT Timah yang Tenggelam di Perairan Toboali

    Tim SAR Evakuasi 2 ABK Kapal PT Timah yang Tenggelam di Perairan Toboali

    PANGKALPINANG – Tim Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan evakuasi Anak Buah Kapal (ABK) dari Kapal KCP Barakuda milik PT Timah Tbk yang tenggelam di Perairan Toboali, Bangka Selatan.

    “Dengan sinergisitas dan kolaborasi yang baik bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, akhirnya Tim SAR gabungan berhasil menyelamatkan dua orang ABK secara cepat dan tepat sehingga keduanya selamat,” kata Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang I Made Oka Astawa dikutip ANTARA, Kamis, 20 Maret.

    Ia menjelaskan urutan kejadian tersebut, yang berawal pada Rabu (19/3) sekitar pukul 23.30 WIB kapal tersebut dipindahkan ke tengah perairan oleh dua orang ABK, masing-masing bernama Bagus (L/27) dan Rivansyah (L/19), karena kondisi ombak besar disertai angin kencang yang terjadi di pinggir pantai tempat kapal tersebut berlabuh.

    Pada saat pemindahan kapal itu, air laut mulai memasuki ruangan kapal melalui buritan, rekan korban yang berada di darat, bernama Ilham, pada Kamis (20/3) sekitar pukul 03.00 WIB menyadari tidak ada informasi lanjutan dari dua ABK yang berada di kapal.

    Khawatir dengan hal itu, Ilham mencoba menghubungi ABK melalui telepon dan diketahui informasi kapal mulai tenggelam dan membutuhkan bantuan evakuasi.

    Mengetahui hal tersebut, Ilham segera melaporkan kejadian ke Unit Siaga SAR Toboali untuk meminta pertolongan.

    Menerima informasi tersebut Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang memberangkatkan satu Tim Rescue menuju lokasi kejadian, selanjutnya, Tim SAR gabungan yang terdiri dari Rescuer USS Toboali , TNI AL, BPBD Kabupaten Bangka Selatan bersama Ilham bergerak bersama menuju lokasi kapal korban dengan menggunakan kapal speed lidah milik TNI AL untuk mengevakuasi para ABK.

    “Tepat pukul 06.35 WIB tim SAR gabungan melakukan evakuasi, dua ABK tersebut dalam keadaan mengapung dan selamat. Selanjutnya tim mengevakuasi dan mengantarkan korban menuju RSUD Bangka Selatan,” katanya.

    Made Oka mengucapkan terima kasih kepada seluru petugas gabungan yang terlibat membantu proses evakuasi.

    “Semoga sinergi, kolaborasi dan kerja sama ini dapat terus terjalin dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

  • Menimbang Untung Rugi Hukuman Mati untuk Koruptor

    Menimbang Untung Rugi Hukuman Mati untuk Koruptor

    Liputan6.com, Semarang – Terungkapnya korupsi hingga ratusan triliun, membuka ruang diskusi penerapan hukuman mati. Kasus korupsi Pertamina, PT Timah, dan PT Antam, mencerminkan keresahan publik yang kian memuncak. 

    Banyak yang kemudian mengusulkan penerapan hukuman mati untuk menimbulkan rasa takut dan efek jera.

    Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH menilai persoalan tersebut bukan hanya soal lemahnya pelaksanaan aturan, tetapi juga desain sistem yang kerap dimanipulasi oleh politisi korup dan kekuatan finansial oligarki. 

    Ada pula yang mengusulkan penerapan hukuman mati ini bagi juga berlaku para aparat penegak hukum (APH). Polisi, Jaksa, Hakim, Penasehat Hukum, juga KPK. 

    “Hukuman mati, misalnya untuk penegak hukum, mungkin memberi efek jera sementara. Akan tetapi jika tanpa perbaikan sistem, korupsi akan terus berulang,” kata Prof Henry Indraguna SH MH.

    Menurutnya, kasus-kasus Mega korupsi seperti Jiwasraya, Pertamina, PT Timah, PT Antam menunjukkan pola bahwa pelaku utama di level atas sering lolos, sementara “pion” yang menjadi pelaksana justru dijadikan tumbal.

    Menuri tindakan menempatkan hukum di bawah politik, memungkinkan pemilik modal besar atau oligarki hitam mendanai politisi untuk melindungi kepentingan mereka. 

    “Selalu ada wacana, siapapun yang menduga justru malah diminta membuktikan. Padahal rakyat tak punya wewenang untuk membuktikan. Tak punya wewenang memeriksa saksi, bahkan tak punya akses untuk melakukan investigasi,” katanya.

     

    Ada Covid-19 Klaster TILIK di TEMANGGUNG