Produk: timah

  • Indonesia dan Arab Saudi Lakukan Pengembangan Hilirisasi dan Transformasi Industri Pertambangan – Halaman all

    Indonesia dan Arab Saudi Lakukan Pengembangan Hilirisasi dan Transformasi Industri Pertambangan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Arab Saudi dan Indonesia secara bersama mengembangkan hilirisasi dan transformasi industri pertambangan.

    Hal ini ditandai dengan kunjungan resmi Bandar Al-Khorayef, Menteri Perindustrian dan Sumber Daya Mineral Kerajaan Arab Saudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

    Kunjungan ini menandai dimulainya dialog strategis antara dua negara yang memiliki visi bersama untuk mendorong penciptaan nilai tambah mineral, tidak hanya untuk keuntungan ekonomi, tetapi juga untuk keberlanjutan dan ketahanan jangka panjang.

    Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, bersama Wakil Direktur Utama Dany Amrul Ichdan, memimpin penyambutan dan diskusi tingkat tinggi.

    Pertemuan ini berfokus pada penguatan kerja sama dalam pengembangan hilirisasi dan transformasi industri pertambangan.

    “Indonesia dan Arab Saudi berada di titik penting dalam mendefinisikan ulang ekonomi mineral. Di MIND ID, kami meyakini bahwa kolaborasi adalah kunci untuk membuka potensi penuh dari kekayaan mineral kita, tidak hanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga untuk mempercepat inovasi dan keberlanjutan global,” katanya dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

    Arab Saudi, melalui peta jalan ambisiusnya Vision 2030, menjadikan sektor pertambangan sebagai pilar utama diversifikasi ekonomi.

    Menteri Al-Khorayef mengungkapkan, cadangan mineral terbukti di Kerajaan meningkat sebesar 90 persen dalam lima tahun terakhir, memperkuat posisi Arab Saudi sebagai pusat global baru untuk mineral olahan.

    Bagi MIND ID yang mengelola berbagai aset mineral strategis Indonesia seperti tembaga, nikel, aluminium, dan timah, kerja sama ini bukan sekadar diplomasi.

    Ini adalah langkah konkret dalam mewujudkan ketahanan mineral global dan pembangunan industri bernilai tambah, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

    “Kami siap menjajaki peluang kerja sama, pertukaran pengetahuan, dan inovasi transformasional,” kata Maroef.

     

  • RI dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Eksplorasi Sumber Daya Mineral

    RI dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Eksplorasi Sumber Daya Mineral

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat menjalin kerja sama strategis di bidang sumber daya mineral untuk melanjutkan kemitraan yang telah terjalin selama ini. 

    Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Industri dan Sumber Daya Mineral Arab Saudi Bandar bin Ibrahim Al-Khorayef di Kantor Kementerian ESDM pada Kamis (17/4/2025).

    MSP yang ditandatangani mencakup ruang lingkup kerja eksplorasi dan pemanfaatan mineral, pengembangan industri, hingga penerapan teknologi modern dalam kegiatan pertambangan. 

    Adapun kesepakatan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara untuk mempererat sinergi di sektor energi dan sumber daya mineral. Sebelumnya, Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani MSP di bidang energi pada 16 November 2022 di Bali, yang mulai berlaku sejak 16 Juni 2023.

    Selain penandatanganan MSP, kedua menteri juga menggelar pertemuan bilateral guna membahas arah kolaborasi jangka panjang di sektor pertambangan. 

    Bahlil menegaskan pentingnya kerja sama lintas negara dalam pengelolaan mineral, terlebih di tengah dinamika geopolitik global saat ini. 

    “Mineral menjadi salah satu kunci masa depan energi. Karena itu, kolaborasi semacam ini sangat krusial,” ujar Bahlil melalui keterangan resmi.

    Dia juga mengungkapkan sejumlah komoditas utama yang menjadi prioritas kerja sama, termasuk nikel. Apalagi, Indonesia memiliki cadangan nikel terbesar di dunia.

    Selain nikel, komoditas yang menjadi prioritas kerja sama adalah bauksit, timah, tembaga, emas-perak, dan besi. Menurut Bahlil, kerja sama ini diharapkan dapat membuka jalan bagi peningkatan nilai tambah dan hilirisasi mineral nasional.

    Pihak Arab Saudi menyambut peluang kolaborasi ini. Dengan melihat pengalaman panjang Indonesia dalam pengembangan sumber daya mineral, Saudi berharap kerja sama ini juga mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia, melalui berbagi pengalaman dan praktik terbaik di sektor pertambangan.

    Menteri Bandar menyebutkan tiga prioritas utama Saudi dalam kerja sama ini. Pertama, peningkatan impor produk pertambangan untuk mendukung perdagangan dua arah. 

    Kedua, memperkuat rantai pasok industri mineral. Ketiga, menjalin kemitraan dalam perdagangan dan investasi, termasuk potensi kolaborasi antar BUMN kedua negara.

    Selain itu, dia juga menyoroti pentingnya Forum Mineral Masa Depan (Future Minerals Forum) yang diselenggarakan rutin oleh Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, forum ini menjadi wadah berkumpulnya pemangku kepentingan global dari sektor mineral untuk menggali peluang kerja sama strategis. 

    Di samping itu, kerja sama ini sejalan dengan Visi 2030 Arab Saudi, yang menempatkan sektor pertambangan sebagai salah satu pilar utama diversifikasi ekonomi pasca-minyak.

    Melalui Visi 2030, Arab Saudi berkomitmen mengembangkan industri pertambangan yang berkelanjutan dan berdaya saing global, dengan fokus pada pemanfaatan potensi mineral seperti emas, fosfat, bauksit, dan logam tanah jarang.

    Bandar berharap strategi ini dapat menciptakan lapangan kerja, menarik investasi asing, serta membangun rantai nilai domestik yang kuat.

  • Diperintah Prabowo, Gubernur Babel Siap Basmi Penyelundupan Timah

    Diperintah Prabowo, Gubernur Babel Siap Basmi Penyelundupan Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani memberantas penyelundupan timah yang masih marak di wilayahnya. Hidayat menegaskan komitmennya menjalankan perintah tersebut.

    Dalam 100 hari pertama masa kerjanya, Hidayat menyatakan penanganan tambang ilegal dan penyelundupan timah menjadi prioritas utama. Praktik ilegal tersebut dinilai telah merugikan negara dan rakyat Bangka Belitung dalam jangka panjang.

    “Saya sebagai gubernur akan melaksanakan, pertama, membersihkan penyelundupan di Bangka Belitung karena penyelundupan ini sangat merugikan negara. Itu tugas pokok saya,” ujar Hidayat seusai pelantikannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Untuk memastikan tambang timah tidak lagi jadi ladang kejahatan, Hidayat mengusulkan penataan ulang tambang ilegal lewat skema wilayah pertambangan rakyat (WPR). Skema ini diharapkan jadi solusi jangka panjang agar aktivitas tambang di Babel bisa berjalan legal, terkontrol, dan memberikan dampak ekonomi positif bagi negara maupun masyarakat sehingga penyelundupan timah teratasi.

    “Pak Presiden menginginkan penyelundupan timah di Bangka Belitung yang merugikan negara dan rakyat harus saya tuntaskan,” tegas Hidayat.

    Selain fokus pada tambang ilegal, Gubernur Hidayat juga menyebut sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi Babel akan jadi prioritas lain selama 100 hari pertamanya menjabat. Alasannya, tiga sektor tersebut masih membutuhkan perbaikan signifikan.

    Hidayat pun menegaskan dirinya siap menjalankan semua arahan Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

    “Bekerja dengan baik, benar, jujur, dan penuh tanggung jawab. Apa yang diperintahkan Presiden, saya siap laksanakan,” tutupnya terkait pemberantasan penyelundupan timah.

  • Bahlil Respons Pengusaha Protes Tarif Royalti Minerba, Beri Penjelasan Ini

    Bahlil Respons Pengusaha Protes Tarif Royalti Minerba, Beri Penjelasan Ini

    Jakarta

    Pengusaha dikabarkan mengeluhkan kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Pengusaha menilai angka tarif yang ditetapkan tidak seperti yang sudah disosialisasikan.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dirinya memahami kekhawatiran yang disuarakan para pengusaha. Namun, dalam membuat regulasi, Bahlil bilang pemerintah hanya ingin menambah pendapatan negara demi kebaikan masyarakat.

    “Saya pikir pasti kepada teman-teman pengusaha saya mengerti juga suasana kebatinan mereka. Saya sangat memahamilah, saya kan mantan pengusaha. Tapi di sisi lain kan memang pemerintah juga harus membuat sebuah regulasi yang juga menjaga agar menambah pendapatan negara kita. Nah, dalam sisi ini kita membuat keseimbangan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Bahlil mengatakan dalam beleid itu pun sebetulnya pemerintah memberikan kelonggaran dalam penerapan tarif. Kala kenaikan harga di pasar naik, besaran tarif royalti baru naik signifikan, sebaliknya pun seperti itu bila harga turun maka tarif royalti tak akan naik signifikan.

    “Sebenarnya kalau tabelnya itu, kalau harganya turun, dia tidak dikenakan kenaikan yang tinggi. Tapi kalau kenaikan harga komoditasnya naik, itu boleh dikenakan harga yang naik agak signifikan,” papar Bahlil.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini mengatur terkait penyesuaian tarif produk mineral dan batu bara (Minerba), mulai dari batu bara, nikel, emas, tembaga, serta loga timah.

    Aturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Adapun aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya 26 April 2025 aturan ini mulai berlaku.

    (hal/hns)

  • Latinusa Siapkan Belanja Modal 2,3 Juta Dolar AS, Bakal Dipakai untuk Apa? – Halaman all

    Latinusa Siapkan Belanja Modal 2,3 Juta Dolar AS, Bakal Dipakai untuk Apa? – Halaman all

    Latinusa menganggarkan belanja modal belanja (capital expenditure/capex) sebesar 2,3 juta dolar AS pada tahun ini

    Tayang: Kamis, 17 April 2025 18:47 WIB |
    Diperbarui: Kamis, 17 April 2025 19:06 WIB

    Istimewa

    BELANJA MODAL – PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) atau Latinusa menganggarkan belanja modal belanja (capital expenditure/capex) sebesar 2,3 juta dolar AS pada tahun ini, yang bersumber kas internal perusahaan. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL) atau Latinusa menganggarkan belanja modal belanja (capital expenditure/capex) sebesar 2,3 juta dolar AS pada tahun ini, yang bersumber kas internal perusahaan.

    Direktur Utama Latinusa Jetrinaldi menuturkan, capex akan dipergunakan untuk mendukung bisnis perusahaan terutama dalam pengembangan tinplate.

    “Capex tahun ini akan dipergunakan untuk mendukung pabrik atau produksi tinplate perusahaan,” usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Dalam RUPST, pemegang saham juga sepakat untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham NIKL. Pasalnya, perseroan masih fokus untuk memperbaiki atau memperkuat struktur permodalan.

    “Kami masih dalam tahap memperbaiki struktur permodalan dan pengembangan bisnis, jadi tidak ada pembayaran dividen,” tegasnya.

    Jetrinaldi menambahkan, perseroan tahun ini masih akan melanjutkan strategi yang sudah dilakukan pada tahun sebelumnya.

    “Strategi yang akan kami lakukan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu bagaimana Latinusa dapat menjual produk yang margin-nya cukup baik,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ini Tampang Pelaku Penculikan Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Dihadiahi Timah Panas – Halaman all

    Ini Tampang Pelaku Penculikan Anak 13 Tahun di Pasar Rebo Jaktim, Kaki Dihadiahi Timah Panas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penculikan bocah 13 tahun inisial MAM di Pasar Rebo Jakarta Timur.

    Peristiwa penangkapan di Jalan Kampung Asam RT 01/01 Kelurahan Cijantung, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).

    Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menuturkan kronologi penangkapan tersangka setelah tim penyelidikan mengumpulkan informasi.

    Selanjutnya tim melakukan serangkaian olah TKP, observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur datang dan pergi pelaku. 

    “Berdasarkan analisa kepolisian dicocokkan dengan Rekaman CCTV yang ada tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ucap Ressa kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka berikut dengan korban.

    Ressa menuturkan tersangka MAM melakukan perlawanan dan melarikan diri saat ditangkap.

    Hal itu membuat petugas mengambil tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki.

    “Pelaku serta korban dibawa ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan satu buah sweater warna abu abu, satu buah Kaos warna putih, satu buah celana jeans panjang warna biru, dan satu unit handphone jenis merk cross hitam.

    Tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP dan atau 333 KUHP tentang penculikan dan pencabulan terhadap anak.

    Kronologi

    PENCULIKAN ANAK – Dokumentasi foto Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya sendiri, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025), dan tangkapan layar rekaman CCTV menyorot terduga pelaku penculikan Eva Thalita Zahra beberapa saat sebelum kejadian, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA / Istimewa)

    Pelaku penculikan seorang anak berusia 13 tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur bernama Eva Thalita Zahra berhasil ditangkap kepolisian.

     

    Hal itu katakan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

    “Sudah (ditangkap) oleh Polda Metro Jaya,” ucapnya.

    Nicolas belum menjelaskan kronologi penangkapan pelaku penculikan yang diduga dilakukan oleh tetangganya.

    Pun begitu terkait identitas pelaku yang saat ini sudah diamankan.

    “Ditanyakan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya,” imbuhnya.

    Berdasarkan informasi yang tersebar di media sosial, korban kali terakhir terlihat di rumah kontrakannya pada Kamis (10/4/2025).

    Dalam informasi di media sosial juga dituliskan, korban diduga diiming-imingi makanan dan baju baru.

    Sementara Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean menuturkan penyidik sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi.

    Pihaknya juga memeriksa CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.

    “Melakukan pengecekan terhadap CCTV dan saksi yang ada di TKP,” ujar dia.

     

     

     

     

     

     

  • Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya

    Prabowo Resmi Naikkan Royalti Nikel hingga Emas, Berlaku Mulai 26 April 2025: Begini Hitungannya

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru terkait royalti pertambangan mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2025. Aturan ini ditandatangani pada 11 April 2025 dan akan mulai berlaku efektif 15 hari setelahnya, yakni pada 26 April 2025.

    Peraturan ini menjadi pengganti dari PP No.26 Tahun 2022, dengan tujuan melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pengenaan tarif royalti berdasarkan harga acuan dan kandungan logam komoditas tertentu.

    Prinsip Umum PNBP di Kementerian ESDM

    Menurut Pasal 1, jenis PNBP di sektor ESDM terdiri dari:

    Pemanfaatan sumber daya alam Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral Penggunaan sarana dan prasarana Denda administratif Penempatan jaminan

    Adapun bagi pelaku usaha pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara, bisa mendapatkan tarif royalti 0% dengan syarat dan prosedur tertentu yang disetujui Menteri Keuangan dan diatur dalam peraturan menteri.

    Daftar Lengkap Royalti Mineral dan Batu Bara

    1. Batu Bara (Open Pit & Underground)

    Berdasarkan kalori dan harga acuan (Harga Batubara Acuan/HBA):

    HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 9% → Rp2.052.000 Kalori > 4.200 – 5.200 per kg HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 11,5% → Rp2.622.000 HBA HBA USD 70 – HBA ≥ USD 90: 13,5% → Rp3.078.000

    (Nilai konversi 1 USD = Rp16.200)

    Untuk Tambang Bawah Tanah (Underground), tarif lebih rendah. Misalnya, kalori ≤ 4.200 dengan HBA

    2. Nikel

    Bijih Nikel (HMA/Harga Mineral Acuan) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 19% → Rp4.471.200 Kadar Ni ≤ 1,5%: 2% → Rp648.000 Produk Pemurnian: Nickel Pig Iron (NPI) USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 7% → Rp1.963.800 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 5,5% → Rp1.782.000 USD 18 – USD 21 – USD 24 – ≥ USD 31: 6% → Rp1.944.000 Lainnya (oksida, sulfat, dll): 2% → Rp648.000 Logam Nickel Murni: 1,5% → Rp486.000

    3. Tembaga

    USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 17% → Rp2.754.000 USD 7 – USD 8,5 – ≥ USD 10: 10% → Rp1.620.000 USD 7.000 – USD 8.500 – ≥ USD 10.000: 7% → Rp11.340.000

    4. Emas (per Troy Ounce)

    Harga acuan emas (HMA) di bawah ini dikonversi ke rupiah:

    USD 1.800 – USD 2.000 – USD 2.200 – USD 2.500 – USD 2.700 – ≥ USD 3.000: 16% → Rp7.776.000

    Tarif ini berlaku baik untuk emas sebagai produk ikutan (tembaga/konsentrat/lumpur anoda) maupun logam utama (primer).

    5. Perak (per Troy Ounce)

    Semua kategori: 5% dari harga → Rp810.000

    6. Timah

    USD 20.000 – USD 30.000 – ≥ USD 40.000: 10% → Rp64.800.000 Terak Timah, Monasit, Zirkon, dll Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium: 1% → Rp324.000 Monasit-Xenotim: 1% → Rp324.000 Zirkon/Iliminit/Rutil: 4% → Rp1.296.000 Spodomene: 4% → Rp1.296.000

    Perubahan struktur tarif royalti dalam PP No.19 Tahun 2025 ini mencerminkan strategi pemerintahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan penerimaan negara secara progresif, terutama dari sektor tambang.

    Dengan skema yang semakin rinci berdasarkan jenis komoditas dan nilai ekonominya, diharapkan regulasi ini bisa mendorong hilirisasi, efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta kemandirian energi nasional.

    Penting bagi pelaku usaha pertambangan untuk memahami perubahan ini karena akan berdampak langsung terhadap biaya produksi dan margin keuntungan. Ke depan, semua pelaksanaan teknis aturan ini akan ditindaklanjuti dalam peraturan menteri dan keputusan menteri terkait.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sah! Prabowo Rilis Aturan Baru Royalti Nikel Cs, Berlaku 26 April 2025

    Sah! Prabowo Rilis Aturan Baru Royalti Nikel Cs, Berlaku 26 April 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan peraturan baru terkait perubahan besaran royalti mineral dan batu bara pada 11 April 2025.

    Aturan baru ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Berdasarkan Pasal 11 PP No.19 tahun 2025 ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan oleh Presiden Prabowo, yakni 11 April 2025.

    Artinya, Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif per 26 April 2025.

    Peraturan Pemerintah ini dibuat dengan menimbang, “a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas tenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Summer Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jens dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM.”

    Pada Pasal 1 disebutkan bahwa (1) Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan:

    a. Pemanfaatan sumber daya alam

    b. Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral

    c. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi

    d. Denda administratif

    e. Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

    Pada Pasal 3 disebutkan bahwa:

    (1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

    (2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

    (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

    Berikut daftar royalti terbaru beberapa komoditas pertambangan mineral dan batu bara yang tertuang dalam PP No.19 tahun 2025:

    1. Batu Bara

    – Batu bara (open pit)

    A. HBA

    B. US$ 70 ≤HBA

    C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)

    Kalori > 4.200 – 5.200 per kg

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)

    – Batu bara (underground)

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)

    Kalori > 4.200 – 5.200 per kg

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)

    A. Harga HBA

    B. US$ 70 ≤ HBA

    C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga)

    2.Nikel

    Bijih Nikel
    A. Bijih nikel HMA
    B. Bijih nikel US$ 18 ≤ HMA
    C. Bijih nikel US$ 21 ≤ HMA
    D. Bijih nikel US$ 24 ≤ HMA
    E. Bijih nikel HMA ≥ US$ 31 per ton (19% dari harga)
    F. Bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% per ton (2% dari harga)

    Produk Pemurnian:

    Nickel pig iron (NPI)
    A. NPI HMA
    B. NPI US$ 18 ≤ HMA
    C. NPI US$ 21 ≤ HMA
    D. NPI US$ 24 ≤ HMA
    E. NPI HMA ≥ US$ 31 per ton (7% dari harga)

    Nickel Matte
    A. Nickel mattte HMA
    B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
    C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
    D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
    E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (5,5% dari harga)

    Ferro Nickel (FeNi)
    A. FeNi HMA
    B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
    C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
    D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
    E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (6% dari harga)

    Nickel oksida/hidroksida/MHP/HNC/Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat per ton (2% dari harga)

    Logam Nickel per ton (1,5% dari harga)

    3.Tembaga:

    Bijih Tembaga

    A. Tembaga HMA

    B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA

    C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA

    D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (17% dari harga)

    Konsentrat Tembaga

    A. Tembaga HMA

    B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA

    C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA

    D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (10% dari harga).

    Katoda Tembaga

    A. Katoda Tembaga HMA

    B. Katoda Tembaga US$ 7.000 ≤ HMA

    C. Katoda Tembaga US$ 8.500 ≤ HMA

    D. Katoda Tembaga HMA ≥ US$ 10.000 per ton (7% dari harga)

    4.Emas

    Sebagai produk ikutan dari tembaga:

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    Sebagai ikutan dari konsentrat tembaga:

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    Sebagai olahan dari lumpur anoda:

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    Emas Primer (sebagai logam utama):

    A. Emas HMA

    B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

    C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

    D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

    E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

    F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

    G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)

    5.Perak:

    Sebagai ikutan tembaga:

    Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)

    Sebagai ikutan konsentrat tembaga:

    Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)

    Sebagai olahan dari lumpur anoda:

    Perak per troy ounce (5% dari harga)

    Perak primer (logam utama):

    Perak Primer per troy ounce (5% dari harga)

     

    6.Timah:

    Logam Timah

    A. Logam timah HMA

    B. Logam timah US$ 20.000 ≤ HMA

    C. Logam timah US$ 30.000 ≤ HMA

    D. Logam timah HMA ≥ US$ 40.000 per ton (10% dari harga)

    Terak Timah: Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton (1% dari harga)

    Monasit-Xenotim per ton (1% dari harga)

    Zirkon/Iliminit/Rutil per ton (4% dari harga)

    Spodomene per ton (4% dari harga)

    REO ≥ 99% per ton (1% dari harga)

    7.Bauksit:

    A. Bauksit per ton (7% dari harga)

    B. Produk pemurnian

    Chemical Grade Alumina/Smelter Grade Alumina per ton (3% dari harga)

    Logam Aluminium/Besi Oksida (Hematit)/Magnesium Oksida per ton (2% dari harga)

    Galium Oksida per ton (1% dari harga)

    (wia)

  • Bos Timah Bongkar Jurus Bisa Cetak Laba Rp 1,18 T di 2024

    Bos Timah Bongkar Jurus Bisa Cetak Laba Rp 1,18 T di 2024

    Jakarta

    PT Timah Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp1,19 triliun sepanjang tahun 2024. Di tengah tekanan global di sektor tambang, perusahaan pelat merah ini berhasil mencatat kinerja positif berkat efisiensi operasional dan lonjakan produksi timah.

    Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan perusahaan melakukan transformasi besar pada aspek produksi dan operasional. Fokus perusahaan pada optimalisasi produksi baik bijih maupun logam timah membuahkan hasil signifikan.

    “Banyak strategi operasi yang kita ubah dan kita lakukan efisiensi sepanjang rantai nilai perusahaan. Alhamdulillah bisa membuahkan kinerja lebih baik,” kata Dani, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    Selama 2024, PT Timah memproduksi bijih timah sebanyak 19.437 ton, naik 31% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 14.855 ton. Produksi logam timah juga tumbuh 23% menjadi 18.915 metrik ton, dari sebelumnya 15.340 metrik ton.

    Penjualan logam timah mencapai 17.507 ton atau naik 22% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 14.385 ton. Dari total penjualan tersebut, sekitar 88% diekspor dan sisanya 12% diserap pasar domestik.

    Kinerja positif ini turut ditopang oleh harga jual logam timah yang stabil tinggi. Rata-rata harga jual mencapai US$ 31.181 per metrik ton sepanjang 2024.

    “Sepanjang 2024 harga timah cukup baik mencapai hampir US$ 32.000 per metrik ton. Pengaruh ini juga berdampak pada capaian kinerja perusahaan,” tambah Dani.

    Perusahaan juga menerapkan efisiensi biaya melalui pengeluaran investasi yang lebih selektif, terutama ke arah investasi yang mendukung operasional. Selain itu, PT Timah juga melakukan buyback Medium Term Notes (MTN) untuk menekan beban bunga.

    Tak hanya membukukan laba, PT Timah juga mencatatkan kontribusi besar kepada negara. Total setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2024 mencapai Rp848,02 miliar. Jumlah ini mencakup PPh, PPN, PBB, serta iuran tetap, royalti, dan kewajiban sektor pertambangan lainnya.

    “Kinerja positif PT Timah di tahun 2024 tidak hanya untuk pertumbuhan internal perusahaan, tetapi juga untuk memperkuat kontribusi perusahaan kepada negara,” ujar Dani.

    Dalam lima tahun terakhir, kontribusi pajak dan PNBP PT Timah konsisten signifikan. Pada 2020 kontribusi sebesar Rp677,9 miliar, naik menjadi Rp776,6 miliar pada 2021, lalu melonjak ke Rp1,51 triliun di 2022. Pada 2023 kontribusi tercatat sebesar Rp888,7 miliar dan di 2024 mencapai Rp848 miliar.

    Dengan capaian ini, PT Timah memperkuat posisinya sebagai BUMN strategis yang tak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga pada peran sentralnya dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

    Tonton juga Video: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Timah Ilegal, Rugikan Negara Rp 10 Miliar

    (rrd/rir)

  • Ulah Trump Bikin Panik! Warga Kalap Belanja Wig China hingga Parfum Korea

    Ulah Trump Bikin Panik! Warga Kalap Belanja Wig China hingga Parfum Korea

    Jakarta

    Kebijakan tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menimbulkan fenomena baru di Negeri Paman Sam, kini masyarakat ramai-ramai menimbun produk impor tertentu. Salah satunya adalah tabir surya atau sunscreen asal Korea Selatan.

    Berdasarkan laporan Korea Times yang dikutip dari The Washington Post, selain tabir surya terdapat tujuh produk impor yang permintaannya melonjak pesat di AS. Termasuk di antaranya rumput laut kering, rambut sintetis untuk wig, makanan kucing, kopi instan, board games, parfum, dan gaun pengantin.

    Dalam hal ini rumput laut kering yang sebagian besar diimpor dari Asia banyak ditimbun oleh restoran-restoran Jepang di AS, sementara rambut sintetis ditimbun karena sebagian besar diimpor dari China yang rencananya akan dikenakan tarif hingga 145%.

    “Permintaan untuk makanan kucing juga melonjak, tidak hanya karena biaya bahan tetapi juga kenaikan harga timah yang digunakan dalam kemasan. Orang-orang yang merawat kucing dengan alergi makanan, yang harus memberi mereka merek impor tertentu dilaporkan membeli dalam jumlah besar,” tulis Washington Post seperti dikutip dari Korea Times, Selasa (15/4/2025).

    Sedangkan untuk produk tabir surya asal Negeri Gingseng tersebut banyak ditimbun karena keunggulannya yang dianggap lebih baik daripada tabir surya buatan Amerika dalam menghalangi sinar UV, teksturnya yang menyenangkan, dan kemampuannya untuk melapisi riasan dan kosmetik lainnya dengan baik.

    Selain itu, tidak seperti Eropa dan Asia yang menggolongkan produk tabir surya sebagai kosmetik, Amerika menggolongkannya sebagai obat. Hal ini membatasi penyertaan bahan-bahan kimia peningkat warna kulit dan membatasi jumlah filter UV yang dapat digunakan dalam produk buatan AS.

    “Hasilnya, tabir surya Korea menawarkan manfaat kosmetik yang lebih luas, menjadikannya alternatif yang populer,” tulis laporan itu lagi.

    (fdl/fdl)