Produk: timah

  • Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak  goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow beberapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

    Qohar menambahkan bahwa uang ratusan juta tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan tidak berkaitan dengan proses iklan maupun kerja sama di media Jak TV.

    “Jadi setelah kami cek, uang itu masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” ujarnya.

    Konstruksi Kasus

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis bebas ke tiga grup korporasi di kasus minyak goreng (CPO).

    Kemudian, Djuyamto dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terbukti telah menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Uang tersebut berasal dari Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, yang penyerahannya dilakukan melalui pihak pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, atas nama Wahyu Gunawan. Keduanya pun telah ditetapkan jadi tersangka.

    Syafei menyiapkan uang tunai Rp20 miliar itu agar para “wakil tuhan” di bumi itu bisa memberikan vonis lepas kepada tiga pihak terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu kemudian disanggupi oleh Syafei dan vonis lepas pun diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Direktur TV Swasta Buka Suara Usai Jadi Tersangka Perintangan Kasus Timah

    Direktur TV Swasta Buka Suara Usai Jadi Tersangka Perintangan Kasus Timah

    Jakarta

    Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar alias TB buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. Dia mengaku tidak menitipkan berita ke manapun.

    “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar Tian Bahtiar saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

    Dalam kasus ini TB disebut berperan untuk membuat berita yang menyudutkan kejaksaan. TB bersekongkol dengan tersangka Marcela Santoso dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat.

    TB mendapat orderan berita dari MS dan JS senialai Rp 400 juta. Konten yang dibuat TB diunggah dalam pemberitaan di Jak TV, sosial media hingga media online.

    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaskaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung.

    Abdul Qohar mengatakan, TB melakukan kesepakatan dengan JS dan MS tanpa sepengetahuan kantornya. Uang yang diberikan dibawa untuk pribadinya sendiri.

    “Sehingga itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya. Direktur Pemberitaan itu,” sambung dia.

    Selanjutnya dua tersangka perintangan kasus tersebut MS dan JS bungkam saat meninggalkan lokasi. Mereka terdiam tanpa mengucap sepatah kata pun.

    Sedangkan JS berjalan sambil memegangi map merah muda untuk menutupi mukanya. Dia juga tak memberikan komentar apapun.

    Junaedi Saibih (JS) (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

    (lir/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 10
                    
                        Dua Advokat Diduga Biayai Demo dan Diskusi untuk Jatuhkan Kejagung
                        Nasional

    10 Dua Advokat Diduga Biayai Demo dan Diskusi untuk Jatuhkan Kejagung Nasional

    Dua Advokat Diduga Biayai Demo dan Diskusi untuk Jatuhkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Advokat yang juga tersangka perintangan kasus korupsi timah dan impor gula,
    Marcella Santoso
    (MS) dan
    Junaedi Saibih
    (JS), diduga membiayai aksi
    demo
    dan acara
    diskusi
    untuk menciptakan narasi negatif demi menjatuhkan nama
    Kejaksaan Agung

    Kejagung

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara
    a quo
     (tersebut) di persidangan sementara berlangsung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
    Demonstrasi dengan narasi negatif ini kemudian diliput oleh JAK TV atas perintah dari Direktur Pemberitaan, Tian Bahtiar (TB), yang kini juga telah memakai rompi pink.
    “Dan bersama TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang Kejaksaan,” lanjut Qohar.
    Tidak sampai di situ, Marcella dan Junaedi juga membiayai sejumlah kegiatan untuk menggiring opini publik terhadap fakta hukum yang dibahas di persidangan.
    “Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” kata Qohar.
    Acara-acara ini juga diliput oleh Tian dan disebarkan melalui JAK TV, baik itu media sosial maupun kanal YouTube.
    Lebih lanjut, Tian juga memproduksi sejumlah acara TV, baik itu dialog, talkshow, atau diskusi panel yang diadakan di sejumlah kampus. Acara ini juga diliput dan disiarkan JAK TV.
    Penyidik menduga, tindakan ketiga tersangka ini disengaja untuk membuat opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
    “Yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula, baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” imbuh Qohar.
    Ketiganya disangkakan pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Para tersangka ini diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung Nasional 22 April 2025

    Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) mengatakan Direktur Pemberitaan Jak TV bernama Tian Bahtiar (TB) mendapat duit Rp 478 juta untuk membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejagung.
    “Dengan biaya Rp 478.500.000,00 yang dibayarkan tersangka MS dan tersangka JS kepada TB,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa
    pers
    di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
    Inisial MS yang dimaksud Qohar adalah advokat Marcella Santoso. Adapun inisial JS adalah Junaedi Saibih yang merupakan dosen sekaligus advokat.
    “Tersangka MS dan tersangka JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan kejaksaan terkait penanganan perkara aquo, baik ketika di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” kata Abdul Qohar.
    Produk narasi negatif itu keluar dalam bentuk informasi di media sosial, media online dan perusahaan tempat Tian bekerja.
    “Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” kata Qohar.
    Adapun Junaedi Saibih membuat narasi dan opini positif bagi pihaknya dan Marcella Santoso. Mereka menyatakan bahwa metodologi kerugian keuangan negara yang disampaikan pihak Kejagung dalam perkara yang ditangani adalah tidak benar.
    “Dan kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” kata Qohar.
    Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi-demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara yang ditangani Kejagung. Kemudian, demonstrasi-demonstrasi itu diberitakan oleh Tian.
    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan kemudian menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” kata Qohar.
    Tian juga membuat gelar wicara dan diskusi kampus untuk mendukung narasi yang dibangun Marcella dan Junaedi.
    “Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di bebarapa kampus yang diliput oleh Jak TV,” imbuhnya.
    Kejagung menyatakan permufakatan ketiga orang itu dilakukan untuk memunculkan pandangan buruk mengenai Kejagung.
    “Tindakan yang dilakuna oleh tersangka MS, tersangka JS, dan tersangka TB dimaksudkan bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan kejaksaan maupun Jampidsus dalam penangan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tindak pidana korupsi tata niaga gula baik di penyidikan maupun di persidagnan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak ditindakllanuti ataupun tidak terbukti di persidangan,” tutur Qohar.
    Ketiga orang itu menjadi tersangka perintangan proses hukum di kasus impor gula dengan terkait tersangka Tom Lembong,
    kasus timah
    , dan kasus ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jampidsus: Direktur Jak TV Dapat Rp 478 Juta Bikin Berita Sudutkan Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung Nasional 22 April 2025

    Direktur Jak TV Terima Orderan dari Advokat untuk Jatuhkan Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung untuk menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    Konten-konten negatif ini Tian buat berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa.
    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Tian disebutkan menerima uang sebesar Rp 478.500.000,00 untuk membuat konten-konten negatif ini. Perbuatannya diketahui dilakukan secara pribadi tanpa diketahui atau atas kesepakatan dari jajaran petinggi Jak TV yang lain.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan Jak TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara. Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    “Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjut Qohar.
    Duo advokat ini juga membiayai sejumlah demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang bertujuan untuk menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di dalam persidangan.
    “Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” jelas Qohar.
    Agenda-agenda ini kemudian diliput oleh Tian dan hasilnya disiarkan melalui media Jak TV, hingga memanfaatkan media sosial Tiktok dan Youtube.
    “Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV,” kata Qohar.

    Kejaksaan Agung meyakini, tindakan ketiga tersangka ini sengaja dilakukan untuk membantu opini publik yang negatif sekaligus untuk mengganggu konsentrasi dari penyidik.
    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” kata Qohar.
    Para tersangka juga telah menghapus sejumlah berita dan konten negatif untuk mengaburkan jejak mereka.
    Tiga orang tersangka ini diduga melakukan
    perintangan penyidikan
    , penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) langsung ditahan untuk kebutuhan penyidik.
    Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Penetapan tersangka hari ini merupakan pengembangan dari penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung setelah serangkaian pendalaman, mulai penggeledahan hingga memeriksa sejumlah saksi.

    “Mendapatkan alat bukti yang cukup menetapkan 3 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, dikutip dari kanal YouTube KOMPAS TV, Selasa (22/4/2025).

    Adapun tersangka masing-masing bernama Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

    Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan ditemukan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tiga tersangka.

    MS, TS, dan TB melakukan upaya merintang,  baik langsung maupun tidak dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Baik dalam tahapan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” tambah Abdul Qohar.

    Tersangka MS dan JS membayarkan uang Rp478 juta kepada TB untuk memproduksi konten-konten yang bertujuan menyudutkan Kejagung.

    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB membuat berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penangan perkara.”

    “Dan tesangka TB mempublikasinya di media sosial, media online, dan TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa,” beber Abdul Qohar.

    Di saat bersamaan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi opini opini-opini yang menguntungkan timnya dalam penanganan perkara kliennya.

    “Tersangka JS juga membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” imbuh Abdul Qohar.

    Fakta lain terungkap, tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan.

    Demo kemudian dipublikasikan oleh tersangka TB dengan narasi-narasi buruk tentang kejaksaan.

    “Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan juga dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast di beberapa media online dengan membuat narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian di persidangan.”

    “Dan diliput oleh tersangka TB dan menyiarkan di JAK TV dan akun-akun official JAK TV, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tegas Abdul Qohar.

    Abdul Qohar mengungkap, tujuan ketiga tersangka untuk membentuk opini publik yang menyudutkan kejaksaan dalam menangani perkara.

    Utamanya dalam kasus tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas tersangka Tom Lembong.

    “Harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ujar Abdul Qohar.

    Ketiganya kini disangkakan pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

    “JS dilakukan penahanan 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Salemba. Begitu juga TB ditahan 20 hari terhitung ini di Rutan Salemba. Sedangkan untuk MS tidak ditahan karena yang bersangkutan sudah ditahan perkara lain,” tandas Abdul Qohar.

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Tradisi dan Proses Menuju Pemilihan sang Pengganti

    Tradisi dan Proses Menuju Pemilihan sang Pengganti

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengumuman wafatnya Paus Fransiskus pada Senin pagi oleh Vatikan, Gereja Katolik Roma memasuki periode transisi yang disebut sede vacante, atau “takhta kosong”.

    Ini adalah masa duka dan refleksi, sekaligus masa persiapan untuk menyambut pemimpin baru umat Katolik sedunia. Serangkaian ritual suci pun dijalankan untuk menandai akhir dari satu kepausan dan awal dari yang berikutnya.

    1. Pengesahan Kematian dan Penutupan Kepausan

    Tugas pertama dipegang oleh Camerlengo (Chamberlain), yang saat ini dijabat oleh Kardinal Kevin Farrell. Ia secara resmi mengonfirmasi kematian Paus dan mengambil langkah simbolis dengan menyegel apartemen pribadi mendiang pemimpin tertinggi Gereja.

    Selain itu, dua simbol penting juga harus dimusnahkan:

    Cincin Nelayan, yang sebelumnya digunakan Paus untuk memeteraikan dokumen resmi, dihancurkan. Segel timah resmi Paus juga dihancurkan, untuk mencegah penyalahgunaan.

    Tidak dilakukan otopsi, sesuai dengan tradisi kepausan.

    2. Persiapan dan Rangkaian Pemakaman

    Camerlengo bersama tiga asistennya akan memutuskan kapan jenazah Paus Fransiskus akan dipindahkan ke Basilika Santo Petrus agar umat dapat memberikan penghormatan terakhir.

    Sesuai permintaan pribadi Paus, ia tidak akan dimakamkan di ruang bawah tanah Basilika Santo Petrus, melainkan di Basilika Santa Maria Mayor Roma, tempat yang memiliki makna spiritual khusus bagi Fransiskus. Ia juga meminta untuk dimakamkan dalam peti kayu sederhana, sebuah simbol kerendahan hati yang melekat selama masa kepemimpinannya.

    Upacara berkabung akan berlangsung selama sembilan hari, dan pemakaman biasanya dilaksanakan antara hari keempat hingga keenam setelah wafat.

    3. Masa Sede Vacante dan Tugas College of Cardinals

    Selama masa sede vacante, College of Cardinals (Dewan Kardinal) mengambil alih sebagian fungsi administratif Gereja. Namun, kewenangan mereka sangat terbatas, dan sebagian besar aktivitas Vatikan berhenti sementara.

    Fokus utama mereka adalah mempersiapkan konklaf, yaitu sidang rahasia untuk memilih Paus baru.

    4. Konklaf di Kapel Sistina

    Konklaf diadakan antara hari ke-15 hingga ke-20 setelah wafatnya Paus. Lokasinya adalah Kapel Sistina yang terkenal dengan lukisan langit-langit Michelangelo. Kardinal peserta akan “dikurung” secara simbolis di dalam Vatikan hingga terpilih paus baru.

    Hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang berhak memilih. Saat ini, sekitar 80% dari kardinal pemilih ditunjuk oleh Paus Fransiskus, sebuah fakta yang meningkatkan peluang kebijakan progresifnya tetap diteruskan.

    Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara rahasia, dengan syarat dua pertiga suara ditambah satu untuk menyepakati calon Paus baru. Proses ini bisa berlangsung dalam beberapa putaran.

    5. Tanda Asap dan Pengumuman ‘Habemus Papam’

    Setelah suara disepakati:

    Asap putih akan keluar dari cerobong Kapel Sistina sebagai simbol telah terpilihnya Paus baru. Jika belum ada hasil, asap hitam akan terlihat.

    Setelah pemilihan berhasil, Dekan Dewan Kardinal akan muncul di balkon tengah Basilika Santo Petrus untuk menyatakan kalimat ikonik:

    “Habemus Papam” (Kami memiliki Paus)

    Paus baru akan tampil di hadapan umat dan memberikan berkat apostolik pertamanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rangkaian Upacara Wafatnya Paus Fransiskus, Sejak Pemakaman hingga Pemilihan Paus Baru

    Rangkaian Upacara Wafatnya Paus Fransiskus, Sejak Pemakaman hingga Pemilihan Paus Baru

    PIKIRAN RAKYAT – Saat seorang Paus wafat, Gereja Katolik menjalankan rangkaian ritus dan tradisi yang telah diatur secara rinci. Rangkaian ini dimulai dari pengesahan kematian, penghormatan publik, pemakaman, hingga pemilihan Paus baru.

    Paus Fransiskus sempat menyederhanakan beberapa bagian dari upacara ini, untuk menegaskan bahwa seorang Paus tetaplah seorang gembala, bukan tokoh duniawi penuh kemewahan.

    Tiga tahapan utama tetap dijalankan, yaitu:

    3 Tahap Utama Setelah Paus Wafat

    1. Di tempat tinggal Paus

    Jenazah Paus diperiksa oleh kepala layanan kesehatan Vatikan untuk memastikan penyebab kematian, kemudian disemayamkan di kapel pribadinya, bukan kamar tidur seperti sebelumnya.

    Ini disesuaikan dengan tempat tinggal Paus Fransiskus yang berada di kediaman Santa Marta, bukan Istana Apostolik.

    Jenazah dipakaikan jubah merah, mitra uskup, dan pallium (selempang wol liturgi). Sebuah lilin Paskah juga ditempatkan di dekat peti.

    2. Di Basilika Santo Petrus

    Jenazah dipindahkan ke Basilika Santo Petrus agar umat bisa memberikan penghormatan.

    Litani Para Kudus dikumandangkan saat prosesi masuk, dan peti jenazah diletakkan secara sederhana menghadap umat, tidak lagi di atas panggung tinggi seperti tradisi sebelumnya.

    3. Di tempat pemakaman

    Malam sebelum pemakaman, peti ditutup dan disegel oleh camerlengo bersama para kardinal senior. 

    Koin khusus yang dicetak selama masa kepausannya, serta dokumen singkat tentang masa pelayanannya (disebut rogito) dimasukkan ke dalam peti.

    Setelah pemakaman, dimulailah masa berkabung selama sembilan hari (novemdiales), sebelum konklaf dimulai untuk memilih Paus baru.

    Perubahan Penting oleh Paus Fransiskus

    Paus Fransiskus memperkenalkan sejumlah perubahan penting dalam tata cara pemakaman Paus. Perubahan ini dibuat untuk menekankan bahwa pemakaman seorang Paus adalah pemakaman seorang gembala Kristus, bukan pemimpin dunia yang penuh simbol kekuasaan. Berikut beberapa poin pentingnya:

    Pemakaman tidak harus di Vatikan. Paus kini diperbolehkan memilih tempat peristirahatan terakhir di luar Vatikan. Peti jenazah lebih sederhana, hanya terdiri dari satu lapis kayu dengan bagian dalam dari seng. Ini menggantikan tradisi tiga lapis peti: kayu, timah, dan ek. Upacara dipermudah, tanpa terlalu banyak simbol kemewahan atau panggung tinggi, agar lebih menonjolkan kerendahan hati dan pelayanan. Siapa yang Memimpin Pemakaman?

    Pemakaman Paus dipimpin oleh dekan Dewan Kardinal. Jika dekan berhalangan, maka digantikan oleh wakil dekan atau kardinal senior lainnya.

    Saat ini, posisi dekan dipegang oleh Kardinal Giovanni Battista Re (91), dan wakil dekan adalah Kardinal Leonardo Sandri (81). Paus Fransiskus sendiri telah memperpanjang masa jabatan mereka.

    Keinginan Pribadi Paus Fransiskus

    Paus Fransiskus telah menyatakan ingin dimakamkan bukan di Basilika Santo Petrus seperti mayoritas Paus sebelumnya, tetapi di Basilika Santa Maria Maggiore di Roma. Pilihan ini dilandasi devosinya yang kuat kepada ikon Maria di sana, Salus Populi Romani.

    Ikon tersebut menggambarkan Bunda Maria berbalut jubah biru, menggendong Kanak-Kanak Yesus yang memegang kitab emas berhiaskan permata.

    Setelah setiap perjalanan luar negeri, Paus Fransiskus selalu menyempatkan diri untuk datang ke basilika itu dan berdoa di hadapan ikon tersebut.

    “Itu tempat devosi saya yang besar. Tempatnya sudah dipersiapkan,” kata Paus Fransiskus dalam sebuah wawancara.

    Setelah Pemakaman

    Setelah prosesi pemakaman selesai, Gereja Katolik memasuki masa berkabung resmi selama sembilan hari yang dikenal dengan istilah novemdiales. Setelah itu, konklaf untuk memilih Paus baru akan dimulai. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Banyak Kasus Korupsi Era Jokowi Terbongkar di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bukti Ketidakbecusan!

    Banyak Kasus Korupsi Era Jokowi Terbongkar di Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Bukti Ketidakbecusan!

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung getol mengungkap kasus korupsi yang terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

    Tercatat sejumlah kasus kakap seperti korupsi BTS, Pertamina, Jiwasraya hingga CPO di Kemendag berhasil terbongkar di era Prabowo Subianto. 

    Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai jika kasus korupsi di era pemerintahan Jokowi terjadi akibat buruknya tata kelola.

    “Terungkapnya banyak kasus korupsi era pemerintah Jokowi saat ini menunjukan tata kelola pemerintahan era Jokowi sangat buruk berhasil diungkap oleh Pemerintahan Prabowo Subianto,” katanya, Senin 21 April 2025. 

    Ia memberi contoh Kasus BTS, Jiwasraya, Gula Timah, PGN, CPO di Kemendag, Pertamina (Patra Niaga, Kilang dan Pertamina Internasional Shipping) dan lain lain. CERi berharap agar KPK dan Kejaksaan Agung serius mengusut kasus-kasus tersebut.

    “Sudah sepatutnya Kejaksaan Agung dan KPK harus mengungkap semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

    Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga merasa heran menyusul sulitnya membongkar kasus korupsi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    “Kenapa korupsi era Jokowi seperti dana CSR BI ini baru bisa dibongkar di era Prabowo?” tanya Peneliti Formappi, Lucius Karus. 

    Lucius menilai bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang sistemik. 

    Sebab kasus korupsi melibatkan lebih dari sekadar individu, tetapi juga lembaga-lembaga yang seharusnya berfungsi untuk mengawasi dan memberantas praktik tersebut. 

    Menurutnya, korupsi yang “melembaga” ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak kasus korupsi. Seperti dana CSR BI yang baru bisa terungkap setelah perubahan kepemimpinan.

    “Karena sistemik atau melembaga, korupsi era Jokowi pasti susah terbongkar pada waktu itu. Bagaimana bisa terbongkar jika korupsinya menyebar juga ke lembaga yang seharusnya bertugas untuk membongkar adanya penyelewengan,” kata dia. 

    Lucius menambahkan bahwa sistem yang saling melindungi di antara lembaga-lembaga tersebut membuat korupsi menjadi rahasia bersama, bahkan menghalangi upaya pengungkapan oleh instansi yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan.

    Ia pun mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi. Namun sejak era Jokowi, KPK terjebak dalam pusaran sistemik tersebut. 

    “Kalau KPK bekerja serius, dia harus mampu menjadi lembaga yang independen, tidak tunduk pada selera atau kepentingan penguasa. Kalau KPK independen, maka ada harapan lembaga itu bisa membongkar praktek korupsi yang sistemik itu,” tegasnya. 

    Lucius juga mengingatkan bahwa jika praktik saling melindungi antar lembaga masih terus berlangsung, maka praktik korupsi yang sama mungkin akan terus berulang, bahkan hingga pemerintahan berikutnya.

    “Kalau praktik saking melindungi antar lembaga masih terus terjadi, maka praktik korupsi era Jokowi akan terulang di era sekarang. Yang dilakukan sekarang mungkin ngga akan kebongkar juga sampai rezim baru berkuasa nanti,” pungkasnya.

  • Perkuat Industri Hilir, Pertamina Kembangkan Produk Petrokimia

    Perkuat Industri Hilir, Pertamina Kembangkan Produk Petrokimia

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina Petrochemical Trading (Pertachem), anak perusahaan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, mengambil peran strategis dalam pengembangan produk petrokimia yang bernilai tambah tinggi. Proyek ini diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan energi nasional, tetapi juga menjadi penggerak utama dalam membangun ekosistem industri berbasis bahan baku dalam negeri.

    Green Coke sebagai salah satu portofolio yang dipasarkan Pertachem menjadi bagian penting dalam mendukung agenda hilirisasi nasional, membuka peluang investasi, serta memperkuat daya saing Indonesia di pasar regional dan global.

    Green Coke, atau yang dikenal juga sebagai Petroleum Coke, merupakan produk akhir dari proses pengolahan minyak bumi yang dihasilkan melalui pemanasan unit Delayed Coking Unit (DCU). Produk ini berbentuk padatan karbon berwarna hitam dan memiliki nilai energi yang tinggi. Di Indonesia, Green Coke diproduksi oleh Pertamina Group melalui fasilitas produksi di Refinery Unit II Dumai, PT Kilang Pertamina Internasional.

    Seiring dengan meningkatnya permintaan terhadap Green Coke di pasar nasional dan regional, pada bulan April 2025 ini, Direktur Utama PT Pertachem, Oos Kosasih menandatangani kerjasama perjanjian penjualan Green Coke dengan PT Indonesia BTR New Energy Material.

    Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk baterai khususnya pada komponen anoda.

    Dijalankannya pasokan Green Coke dari Pertachem turut mendorong kemandirian bahan baku industri nasional. Inisiatif ini menjadi bagian dari perjalanan berkelanjutan kami dalam memperkokoh fondasi industri nasional yang tangguh dan mandiri.

    “Salah satu portfolio produk Pertachem, Green Coke menjadi bagian penting dalam rantai pasok energi. Pertachem hadir untuk memenuhi kebutuhan Green Coke yang tentunya hal ini diharapkan dapat mewujudkan swasembada energi nasional,” kata Oos Kosasih, dikutip Jumat (18/4/2025).

    Melihat potensi market terhadap produk Green Coke, Pertachem sangat optimis didukung dengan kestabilan pasokan dari Pertamina Grup, dalam memasarkan produk Green Coke ke pasar domestik dan regional. “Pemasaran Green Coke diproyeksikan akan mengalami tren positif yang signifikan khususnya untuk pemenuhan kebutuhan anoda baterai di pasar global,” tambah Oos Kosasih.

    Green Coke memiliki peran penting untuk berbagai sektor industri skala besar diantaranya yaitu sebagai bahan baku dalam pembuatan Anoda Grafit Aritifisial (Komponen pembuatan Baterai seperti di Electric Vehicle, Electronic, dll); Bahan baku Calcined Coke (digunakan sebagai bahan pengurai pada pabrik alumunium; Reduktor dalam proses peleburan timah; Bahan penambah kadar karbon pada industri logam atau pelebur baja); Alternatif bahan bakar (digunakan sebagai alternatif efisien bahan bakar dalam proses industri, dikarenakan memiliki nilai kalori (Net Calorific Value) yang lebih tinggi.

    Green Coke yang dipasarkan oleh Pertachem hadir dengan spesifikasi unggul, yaitu dengan kadar sulfur rendah sebesar 0,5% (Low Sulphur) dan Ash Content hanya 0,1%. Selain itu, Green Coke juga memiliki nilai kalori (Net Calorific Value) yang lebih tinggi yaitu sekitar 7500 – 8500 Cal/kg. Dengan kandungan sulfur yang lebih rendah berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik dan dampak lingkungan yang lebih rendah.

    Selain memperkuat pemasaran dan penjualan produk Green Coke, Pertachem sebagai marketing arm produk petrokimia Pertamina, juga akan terus memperluas pengembangan jaringan pemasaran produk lainnya seperti Produk Chemical (Solvent, Paraffin Wax, Sulphur, Caustic Soda, Methanol, SMO, Calcium Carbonate, Purified Terephtalic Acid, dan lainnya); Produk Polymer (Polypropylene, Polyethylene, Polystyrene, Masterbatch, Polyvinyl Chloride, Polytehylene Terephtalate, dan Ethyl Vinyl Acetate); dan Produk Aromatic Olefin (Paraxylene, Benzene, Propylene, Orthoxylene).

    (pgr/pgr)