Produk: timah

  • Saat Kesederhanaan Paus Fransiskus Dibawa Sampai Akhir Hayat

    Saat Kesederhanaan Paus Fransiskus Dibawa Sampai Akhir Hayat

    Jakarta

    Kesederhanaan Paus Fransiskus selama memimpin Gereja Katolik sedunia terbawa hingga akhir hayatnya. Paus Fransiskus ingin peti jenazah dan makamnya sederhana saja, tanpa hiasan.

    Sebagaimana diketahui, meninggalnya Paus Fransiskus pada usia 88 tahun diumumkan oleh Kardinal Kevin Farrell, yang merupakan Camerlengo Vatikan — kepala rumah tangga kepausan Vatikan — dalam pernyataan video via saluran televisi Vatikan. Farrell menyebut Paus Fransiskus “telah pulang ke rumah Bapa” pada Senin (21/4) pagi, sekitar pukul 07.35 waktu setempat.

    Kepergian Fransiskus yang menjadi Paus pertama dari Amerika Latin pada tahun 2013 lalu, dan merupakan salah satu Paus tertua dalam sejarah Gereja Katolik Roma, terjadi beberapa pekan setelah dia keluar dari rumah sakit di Roma usai berjuang melawan pneumonia yang mengancam nyawa di kedua paru-parunya.

    Berpulangnya sosok pemimpin umat Katolik sedunia ini mendorong dimulainya prosedur untuk memilih pemimpin baru. Proses bernama “Papal Interregnum” — periode antara meninggalnya seorang Paus dan terpilihnya Paus lainnya — resmi dimulai ketika Paus Fransiskus meninggal.

    Semua kardinal Gereja Katolik dari seluruh dunia yang berusia di bawah 80 tahun akan berkumpul di Vatikan untuk memilih pengganti Fransiskus.

    Biasanya diperlukan waktu antara dua minggu hingga tiga minggu untuk memilih seorang Paus yang baru, setelah pendahulunya meninggal. Waktu pemilihan bisa sedikit lebih lama jika para kardinal kesulitan untuk menyetujui satu kandidat yang sama.

    Selain itu, diketahui bahwa Paus Fransiskus mewasiatkan agar dirinya dimakamkan secara sederhana saja.

    Bagaimana isi wasiatnya? Baca halaman selanjutnya.

    Paus Ingin Peti Jenazahnya dari Kayu Berlapis Seng

    Foto: Foto yang dirilis Vatikan menunjukkan jenazah Paus Fransiskus terbaring dengan mengenakan jubah merah di dalam peti jenazah yang dibuka penutupnya (REUTERS)

    Ritus resmi baru yang diterbitkan Vatikan pada November 2024 lalu, seperti dilansir Reuters, Senin (21/4/2025), mengungkapkan bahwa Paus Fransiskus memutuskan untuk meninggalkan praktik yang telah berlangsung selama berabad-abad untuk menguburkan para Paus yang meninggal.

    Sesuai tradisi, para Paus yang meninggal akan dimakamkan di dalam tiga peti jenazah yang saling terkait, yang terbuat dari kayu pohon cemara, pohon timah dan pohon ek.

    Menurut ritus resmi Vatikan itu, Paus Fransiskus meminta agar dirinya dimakamkan di dalam satu peti jenazah yang terbuat dari kayu sederhana berlapis seng.

    Disebutkan juga bahwa Paus Fransiskus tidak akan disemayamkan di atas panggung tinggi, atau catafalque, di Basilika Santo Petrus untuk dilihat para pelayat, seperti yang terjadi pada para paus sebelumnya.

    Para pelayat nantinya akan tetap dipersilakan untuk memberikan penghormatan terakhir, namun jenazah Paus Fransiskus akan dibiarkan berada di dalam peti, dengan bagian tutupnya dibuka.

    Paus Ingin Makam Tanpa Hiasan

    Foto: Potret Jenazah Paus Fransiskus Selama Ritual Pernyataan Kematian (via REUTERS/Simone Risoluti)

    Paus Fransiskus tidak hanya meminta untuk dimakamkan dengan peti kayu sederhana dan dimakamkan di luar Vatikan, Bapa Suci ini juga sempat mengutarakan keinginannya agar makamnya sederhana, tanpa ada hiasan khusus, dengan batu nisan bertuliskan satu kata: “Fransiskus”.

    Keinginan terakhir mendiang Paus Fransiskus itu, seperti dilansir CNN, Selasa (22/4/2025), tertuang dalam surat wasiat terakhirnya yang dirilis oleh Vatikan ke publik pada Senin (21/4) waktu setempat.

    Disebutkan dalam surat wasiat itu bahwa Paus Fransiskus mengatakan dirinya ingin dimakamkan di makam “sederhana” di tanah yang ada di halaman Basilika Santa Maria Maggiore di Roma, dengan batu nisannya bertuliskan satu kata, yakni namanya dalam bahasa Latin.

    “Makam itu harus berada di tanah; sederhana, tanpa hiasan khusus, dan hanya memiliki inskripsi: Fransiskus,” kata Paus Fransiskus dalam surat wasiatnya.

    Dalam surat wasiatnya, Paus Fransiskus juga mengonfirmasi bahwa dirinya ingin dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore yang ada di seberang Sungai Tiber, Roma, bukan di Basilika Santo Petrus yang ada di Vatikan seperti pada pendahulunya.

    Basilika Santa Maria Maggiore dipilih oleh sang Bapa Suci karena signifikansi pribadi bagi dirinya, dengan ditekankan dalam surat wasiat Paus Fransiskus bahwa dirinya selalu berdoa di sana secara teratur.

    Dengan demikian, Paus Fransiskus akan menjadi Paus pertama selama lebih dari satu abad terakhir yang dimakamkan di luar Vatikan.

    Meskipun tujuh Paus lainnya juga dimakamkan di Santa Maria Maggiore, Paus Fransiskus akan menjadi yang pertama sejak Leo XIII, yang meninggal dunia tahun 1903 silam, yang tidak dimakamkan di Basilika Santo Petrus.

    Diketahui bahwa sekitar 91 Paus lainnya dimakamkan di dalam gua-gua bawah tanah di yang ada bawah Basilika Santo Petrus di Vatican City.

    Disebutkan juga dalam surat wasiat Paus Fransiskus bahwa dirinya telah mengatur agar seorang dermawan, yang tidak disebutkan namanya, untuk menanggung biaya pemakamannya.

    Halaman 2 dari 3

    (rdp/rdp)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sosok Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA di Panggil Mahkamah Agung soal Kasus Dugaan Pencucian Uang – Halaman all

    Sosok Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris MA di Panggil Mahkamah Agung soal Kasus Dugaan Pencucian Uang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Hasbi Hasan saat ini sedang menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Hasbi Hasan dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pemeriksaan atas Hasbi Hasan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.

    Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung.

    Lantas siapa Hasbi Hasan sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Hasbi Hasan menurut pantauan Tribunnews:

    Hasbi Hasan memiliki nama dan gelar lengkap Prof. Dr. H. Hasbi Hasan., S.H., M.H..

    Hasbi Hasan adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Sebelum menjabat sebagai Sekretaris MA, Hasbi Hasan diketahui mengisi posisi sebagai Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Nama Hasbi Hasan juga diketahui pernah menjadi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

    Ia juga pernah menduduki jabatan sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.

    Hasbi Hasan juga dikenal sebagai seorang akademisi.

    Ia merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung, dilansir Wikipedia. 

    Sepak Terjang

    Hasbi Hasan dikenal memiliki karier yang moncer.

    Selain sebagai birokrat, Hasbi Hasan juga diketahui pernah menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

    Ia pernah menjadi dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan.

    Kemudian di tahun 1991 hingga 1992, Hasbi Hasan menjadi dosen Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mastal Mutsammid.

    Hasbi lalu menjadi dosen Politeknik Manufaktur Timah, Bangka-Belitung pada tahun 1996-1998.

    Dilanjut dengan menjadi dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta dan dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan.

    Hasbi juga seorang dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya dan Guru Besar Universitas Lampung.

    Karya

    Masih dilansir dari sumber yang sama, Hasbi Hasan pernah menerbitkan beberapa buku.

    Berikut daftar buku yang diterbitkan oleh Hasbi Hasan :

    Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004)
    Sejarah Mahkamah Agung (2005)
    Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005)
    Usia Ideal Perkawinan (2006)
    Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007)
    Hukum Ekonomi Syariah (2008)
    Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008)
    Judicial System of Republic of Indonesia (2008)
    Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010)
    Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih/Ilham Rian Pratama)

  • Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Uang Perintangan Rp478 Juta

    Kejagung Sebut Direktur Jak TV Terima Uang Perintangan Rp478 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan total uang perintangan sejumlah perkara korupsi ke Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) mencapai Rp478,5 juta.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang tersebut berasal dari tersangka advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih (JS).

    “Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan skema perintangan tersebut dilakukan dengan cara membuat berita dengan narasi negatif yang menyudutkan korps Adhyaksa. 

    Narasi negatif itu dipublikasikan di sejumlah platform media milik Jak TV. Bahkan, Junaidi dan Marcella sempat membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu penyidikan, penuntutan hingga pembuktian dalam persidangan oleh jaksa.

    Aksi demonstrasi itu kemudian diunggah dengan sejumlah narasi yang seolah-olah penanganan perkara oleh kejaksaan kurang baik dan merugikan terdakwa atau tersangka pada sejumlah kasus rasuah.

    “Tersangka TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

  • Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejagung

    Dewan Pers Respons Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV oleh Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bertemu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025. Keduanya membahas dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah, yang menyeret Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Ninik menyampaikan, jika memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka hal ini adalah kewenangan penuh dari Kejagung untuk menindaklanjuti prosesnya. Ia menegaskan, Dewan Pers tidak akan mencampuri proses hukum di Kejagung.

    “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Akan tetapi dari segi pemberitaan, Dewan Pers memiliki mandat untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan. Kewenangan menilai tersebut termaktub di dalam Undang-Undang 40 tahun 1999.

    “Maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh Pak Kapuspen dan Anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang,” ucap Ninik.

    Ninik menjelaskan, di kode etik jurnalistik Pasal 6 mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers jika ada indikasi atau tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya.

    “Kami Dewan Pers tentu akan menilai dua hal, yang pertama soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3 misalnya cover both site atau tidak, ada proses uji akurasi dan lain-lain,” ujarnya.

    Ia menekankan, bahwa perusahaan pers dan jurnalisnya harus profesional. Artinya bekerja secara demokratis dengan tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta.

    Perbuatan Tersangka Dalam Konteks Personal

    Pada kesempatan yang sama, Harli Siregar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan Tian merupakan perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media JakTv. Ia menambahkan, yang dipersoalkan Kejagung bukan soal pemberitaan tetapi tindakan dugaan pemufakatan jahat sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum.

    Lebih lanjut, Harli menyampaikan, Kejagung menghormati proses etik dan penilaian terhadap produk jurnalistik yang dilakukan Dewan Pers.

    “Setelah mendapat penjelasan-penjelasan itu tentu terkait dengan penegakan hukum, Dewan Pers sangat menghormati itu, dan kami juga menyampaikan kepada Dewan Pers Bahwa terkait dengan proses etik dan penilaian terhadap karya jurnalistik, kami menghormati Dewan Pers akan melakukan itu,” ucap Harli.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar.

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif.

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar.

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar.

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya.

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

    Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen terkait perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan barang bukti itu berupa nota tagihan ratusan juta atas pemberitaan framing sejumlah kasus mulai dari importasi gula, tata niaga timah hingga ekspor minyak goreng korporasi.

    “Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2025).

    Dia menambahkan, barang bukti nota tagihan Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula dan 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

    Selanjutnya, 10 berita topik Ronald Loblobly dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Profesor Romli periode 14 Maret 2025.

    Selanjutnya, dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif Kejaksaan, laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ke advokat Marcella Santoso (MS). 

    Adapun, kata Harli, penyidik juga telah menyita dokumen terkait rencana penanganan perkara kasus timah dan importasi gula senilai Rp2,41 miliar.

    “Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000,” imbuhnya.

    Selain itu, dokumen media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 hingga dokumen skema pemerasan terhadap Jampidsus juga turut disita Kejagung.

    “Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

  • Waspada! Ini 8 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu sebelum Membeli

    Waspada! Ini 8 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu sebelum Membeli

    Jakarta, Beritasatu.com – Investasi emas dikenal sebagai salah satu pilihan yang aman dan menguntungkan karena nilainya cenderung stabil dan meningkat. Namun, di balik keuntungan investasi emas, ada risiko yang tidak boleh diabaikan, yakni penipuan emas palsu.

    Kasus penjualan emas palsu masih sering terjadi, mulai dari emas lapis hingga logam lain yang diklaim sebagai emas murni. Calon pembeli yang kurang berhati-hati bisa dengan mudah menjadi korban.

    Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara membedakan emas asli dan palsu agar Anda tidak mengalami kerugian.

    Berikut ini beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengecek keaslian emas, mulai dari cara sederhana hingga pemeriksaan yang lebih akurat.

    Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu

    1. Perhatikan fisik emas

    Langkah paling mudah dan pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan memperhatikan fisik emas tersebut. Umumnya, emas asli, khususnya emas batangan, memiliki cap atau stempel yang menunjukkan kadar kemurniannya.

    Cap ini biasanya berbentuk angka dalam satuan karat, seperti 10K, 18K, atau 24K. Cap tersebut juga bisa disertai dengan logo produsen, seperti Antam atau UBS.

    Jika emas tidak memiliki tanda atau cap yang jelas, Anda patut curiga. Namun, keberadaan cap saja tidak menjamin keaslian, karena cap bisa saja dipalsukan. Maka, penting untuk mengombinasikan metode ini dengan cara lainnya.

    2. Gunakan magnet

    Sifat fisik emas yang tidak magnetis bisa dimanfaatkan sebagai cara mengecek keasliannya. Emas murni tidak akan tertarik pada magnet, karena bukan logam feromagnetik. Cobalah mendekatkan emas ke magnet, jika emas tersebut tertarik atau menempel, besar kemungkinan itu bukan emas asli.

    Meski begitu, perlu dicatat tidak semua logam palsu bersifat magnetis. Ada beberapa logam lain, seperti tembaga atau kuningan yang juga tidak tertarik magnet, sehingga cara ini sebaiknya digunakan sebagai langkah awal, bukan satu-satunya metode.

    3. Gosok permukaan emas

    Langkah berikutnya yang bisa dicoba adalah menggosok permukaan emas dengan tangan atau kain lembut. Emas asli tidak akan memudar warnanya saat digosok. Sebaliknya, jika warna permukaannya memudar atau terlihat lapisan warna lain, bisa jadi emas tersebut hanya berupa logam biasa yang dilapisi emas.

    Tes ini cocok untuk emas perhiasan yang sering dipakai, karena lapisan emas palsu biasanya cepat aus seiring waktu dan gesekan.

    4. Tes gigitan

    Metode ini cukup klasik dan sering ditampilkan dalam film atau acara televisi. Emas murni adalah logam lunak, sehingga ketika digigit, akan muncul bekas gigitan. Semakin tinggi kadar karatnya, semakin lunak emas tersebut.

    Sayangnya, metode tersebut bukan yang paling akurat. Sebab, logam lunak lain seperti timah juga bisa menunjukkan bekas gigitan. Selain itu, menggigit emas juga berisiko merusak bentuk emas dan tidak higienis. Gunakan cara ini hanya sebagai tambahan, bukan penentu utama.

    5. Tes dengan asam

    Pengujian dengan asam (acid test) merupakan salah satu cara yang cukup akurat dan umum dilakukan oleh profesional. Caranya adalah dengan menetesi emas menggunakan cairan asam khusus. Reaksi warna yang muncul akan menunjukkan apakah emas tersebut asli atau tidak.

    Jika tidak ada perubahan warna, kemungkinan besar emas itu asli. Jika berubah menjadi hijau, kemungkinan besar emas tersebut berbahan dasar besi berlapis emas. Jika berubah menjadi kuning terang, bisa jadi itu kuningan. Lalu, jika warnanya berubah menjadi keputihan atau susu, kemungkinan emas tersebut berbahan dasar perak.

    Namun, penggunaan asam membutuhkan penanganan hati-hati dan sebaiknya dilakukan oleh orang yang berpengalaman atau di tempat resmi.

    6. Uji kepadatan

    Emas memiliki kepadatan tinggi, yakni sekitar 19,3 gram/ml untuk emas 24 karat. Tes ini dilakukan dengan cara menghitung massa emas lalu mencelupkannya ke dalam air untuk melihat perubahan volume.

    Untuk memulai, timbang berat emas terlebih dahulu (dalam gram), siapkan gelas ukur berisi air dan catat volumenya, kemudian masukkan emas ke dalam air, lalu catat volume air yang naik.

    Jika hasilnya mendekati 19,3 g/ml, maka emas tersebut kemungkinan besar asli. Meski cukup akurat, tes ini memerlukan alat ukur yang presisi.

    7. Gores ke kertas atau keramik

    Metode ini cukup praktis, meski cenderung berisiko. Goreskan emas ke permukaan keramik tanpa glasir atau kertas khusus. Emas asli tidak akan meninggalkan bekas goresan. Jika muncul goresan hitam atau warna lain, emas tersebut kemungkinan palsu.

    Perlu diingat metode ini dapat merusak permukaan emas, terutama jika dilakukan terlalu keras. Gunakan hanya jika memang perlu.

    8. Cek sertifikat dan bawa ke tempat resmi

    Langkah paling aman dan tepercaya untuk memverifikasi emas adalah membawa logam mulia Anda ke tempat pengujian resmi, seperti butik Antam atau toko emas tepercaya. Emas yang dijual secara resmi biasanya disertai dengan sertifikat keaslian, terutama jenis emas batangan atau logam mulia (LM).

    Di tempat resmi, emas akan diperiksa menggunakan alat khusus, seperti gold tester yang bisa mendeteksi kadar dan keasliannya tanpa merusak bentuk fisiknya.

    Membedakan emas asli dan palsu memang membutuhkan ketelitian. Mengandalkan satu cara saja tidak cukup, apalagi di tengah maraknya penipuan. Menggabungkan beberapa metode akan memberikan hasil yang lebih akurat. Jika perlu, bawa emas ke lembaga atau toko resmi untuk pengujian lebih lanjut.

    Sebelum membeli emas, pastikan Anda paham betul karakteristik emas asli dan belilah hanya di tempat yang tepercaya. Jangan sampai investasi Anda berujung pada kerugian karena tertipu oleh emas palsu.

  • Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO – Halaman all

    Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan merintangi penyidikan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun ketiganya diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu kata Qohar berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Saat proses penyidikan, terdapat keterangan dari salah satu saksi yang mengatakan bahwa salah seorang panitera PN Jakpus berinisial WS sempat memberikan draft putusan perkara CPO kepada kedua tersangka.

    Draft itu diberikan sebelum PN Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa korporasi.

    “WS selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini MS dan JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    “Ini yang (draft putusan) CPO korporasi,” sambungnya.

    Akan tetapi lanjut Qohar, ketika penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut, Junaedi dan Marcella membantah telah melakukan hal itu.

    Atas dasar itu penyidik pun menilai kedua tersangka telah mengingkari fakta yang sesungguhnya.
    Tak hanya itu bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

  • Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara suap dan perintangan penyidikan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap vonis onstlag perkara fasilitas ekspor minyak goreng tiga group korporasi pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia ditetapkan tersangka dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Advokat Ariyanto.

    Dalam kasus ini, Marcella bersama sejumlah tersangka diduga menyuap majelis hakim yang dipimpin Djuyamto Cs untuk memberikan vonis lepas kepada tiga grup korporasi. Total suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.

    Belum genap sebulan, Marcella kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan dan pembuktian pada sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus tersebut mulai dari korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Dalam kasus ini, Marcella telah bersekongkol dengan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih untuk merintangi sejumlah perkara tersebut dengan membuat narasi negatif kepada Kejagung.

    Narasi negatif itu dibuat melalui bekerja sama dengan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Narasi-narasi negatif itu kemudian disiarkan pada sejumlah platform Jak TV. Total uang yang digelontorkan untuk Tian mencapai Rp478,5 juta.

    Selain itu, Marcella dengan Junaidi juga diduga melakukan pembiayaan terhadap sejumlah demo yang menyudutkan penyidik Kejagung RI. Aksi demo itu kemudian dipublikasikan melalui berita yang memuat narasi negatif untuk kejaksaan.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000, yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Profil Marcella Santoso 

    Marcella Santoso merupakan pengacara dan konsultan yang dikenal dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

    Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn Marcella, dia mengenyam pendidikan SMA di Santa Laurensia pada 1992-2002. Kemudian, Marcella melanjutkan studi hukum di Universitas Indonesia (UI) dan berhasil lulus pada 2006.

    Tak berhenti disitu, Marcella juga memperoleh gelar magister hukum (2010) dan doktoral hukum (2022) pada kampus dengan almamater jaket kuning tersebut.

    Kemudian, Marcella tercatat bergabung dengan firma hukum AALF pada 2007 dan akhirnya menjabat sebagai partner di AALF Legal & Tax Consultant hingga saat ini.

    Adapun, kepiawaiannya dalam menangani kasus telah membuatnya masuk kedalam daftar Top 200: The 200 Club Indonesia’s Most Influential Lawyer pada 2025.

    Kasus yang Ditangani Marcella 

    Sementara itu, sejumlah kasus terkenal yang ditangani Marcella yaitu kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Dalam perkara itu, Marcella menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

    Selanjutnya, Marcella juga tergabung dalam tim hukum Harvey Moeis dalam perkara timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Selain itu, perkara pencucian uang dan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

  • Kasus Tian Bachtiar dkk, Kejagung Sita Dokumen Tagihan Rp 2,4 Miliar

    Kasus Tian Bachtiar dkk, Kejagung Sita Dokumen Tagihan Rp 2,4 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen tagihan senilai Rp 2,412 miliar dalam penyidikan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bachtiar (TB) serta dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dokumen tagihan tersebut digunakan untuk membiayai lembaga survei, seminar nasional, serta membangun narasi negatif terkait kasus timah dan gula.

    “Penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Nomor: Print‑23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025,” ujar Harli saat dihubungi terkait kasus Tian Bachtiar dkk, Selasa (22/4/2025).

    Selain tagihan utama, Kejagung juga menyita dokumen monitoring media, rekap media yang membangun narasi negatif tentang Kejagung, serta bahan kampanye melalui podcast dan media streaming.

    Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran ketiga tersangka serta asal-usul dokumen tagihan yang disita dalam kasus obstruction of justice ini.

    Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    Tersangka Tian Bachtiar dan Junaedi Saibih di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Sedangkan Marcella Santoso akan ditahan di lokasi yang sama sejak penetapan status tersangka kasus dugaan suap CPO.

  • Sebelum Wafat, Paus Fransiskus Ternyata Telepon Gereja Gaza Setiap Hari selama Lebih dari Setahun – Halaman all

    Sebelum Wafat, Paus Fransiskus Ternyata Telepon Gereja Gaza Setiap Hari selama Lebih dari Setahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Paus Fransiskus meninggal dunia pada Senin (21/4/2025) dalam usia 88 tahun.

    Pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia sekaligus Kepala Negara Vatikan itu meninggal karena stroke yang membuatnya koma dan menyebabkan gagal jantung.

    Sebelum meninggal, Paus Fransiskus berbicara berkali-kali tentang konflik di Gaza dan terus berhubungan dengan sekelompok orang Kristen Palestina di Jalur Gaza.

    Hal ini sebagaimana diungkapkan Pastor Gabriel Romanelli, seorang pendeta di Gereja Keluarga Kudus ritus Latin di Gaza.

    Ia mengatakan kepada BBC Newshour bahwa Paus Fransiskus menelepon mereka setiap hari selama lebih dari satu setengah tahun untuk memeriksa keselamatan mereka – dan bahkan mempelajari beberapa frasa bahasa Arab.

    “Ia (Paus Fransiskus) memanggil kami dan memberikan berkat. Ia mengucapkan terima kasih atas doa-doa kami untuknya.”

    “Tidak mudah untuk tinggal di sini,” kata Romanelli, Selasa (22/4/2025), dilansir BBC.

    “Jadi sebagai seorang pendeta di sini, merasakan kedekatan dengan Paus sendiri bagi kami merupakan tanda yang sangat jelas dan sangat kuat akan belas kasihan Tuhan dan dorongan untuk melayani Tuhan di Gereja-Nya,” ungkapnya.

    Paus Fransiskus Serukan Perdamaian di Gaza

    Dalam pidatonya pada Minggu Paskah di Lapangan Santo Petrus di Kota Vatikan, Paus Fransiskus memilih untuk mengungkapkan “kedekatannya dengan penderitaan umat Kristen di Palestina dan Israel, dan dengan seluruh rakyat Israel dan Palestina”.

    Ia melanjutkan dengan menyatakan bahwa ia “memikirkan masyarakat Gaza, dan khususnya komunitas Kristen di sana, di mana konflik yang mengerikan terus menyebabkan kematian dan kehancuran serta menciptakan situasi kemanusiaan yang dramatis dan menyedihkan.”

    Dikutip dari Al Jazeera, tentu saja pidato itu merujuk pada genosida yang sedang dilakukan Israel di Jalur Gaza, yang secara resmi telah menewaskan lebih dari 51.200 warga Palestina sejak Oktober 2023.

    Paus Fransiskus mengakhiri pemikirannya mengenai “konflik mengerikan” ini dengan “seruan kepada pihak-pihak yang bertikai: serukan gencatan senjata, bebaskan para sandera, dan bantulah orang-orang yang kelaparan yang mendambakan masa depan yang damai!”

    Paus Fransiskus memilih untuk menggunakan bahasa yang tidak mencerminkan kengerian yang sedang terjadi di Gaza.

    Meskipun ia tidak menunjukkan secara pasti siapa yang harus disalahkan atas fakta bahwa kini ada “orang-orang yang kelaparan” yang membutuhkan bantuan – ini tentu saja merujuk pada keputusan Israel pada awal Maret untuk menghentikan semua pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza -sebuah tindakan yang merupakan bentuk kelaparan paksa dan kejahatan perang.

    Sementara itu, di Jalur Gaza, umat Kristen berkumpul dalam ketakutan pada Minggu Paskah di Gereja Santo Porphyrius di Kota Gaza, yang dibom pada Oktober 2023 tak lama setelah dimulainya genosida.

    Serangan itu menewaskan sebanyak 18 warga Palestina yang mengungsi di sana, termasuk umat Kristen.

    Di Tepi Barat dan Yerusalem, pejabat Israel menggagalkan akses ke tempat-tempat suci bagi banyak anggota komunitas Kristen, yang telah mengalami peningkatan serangan oleh pemukim Yahudi dan bentuk-bentuk penganiayaan lain yang didukung negara.

    Hanya sekitar 6.000 warga Palestina Tepi Barat yang menerima izin dari Israel untuk menghadiri kebaktian Paskah tahun ini di Gereja Makam Suci di Yerusalem Timur yang diduduki, yang secara terduga dimiliterisasi untuk acara tersebut.

    Seperti yang dicatat Al Jazeera, “bahkan perwakilan Vatikan di Palestina ditolak masuk ke gereja”.

    PERSAHABATAN PAUS FRANSISKUS – Momen Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menyalami dan mencium pemimpin Katolik dunia, Paus Fransiskus, yang berkunjung ke Masjid Istiqlal, Jakarta, pada 5 September 2024. Pada 21 April 2025, Paus Fransiskus wafat setelah sempat menjalani perawatan sakit pneumonia. (Tribunnews.com/Handout)

    Rencana Pemakaman Paus Fransiskus

    Paus Fransiskus diketahui menghindari banyak kemegahan dan upacara Gereja.

    Paus Fransiskus meminta agar jenazahnya tidak diletakkan di atas panggung tinggi, yang merupakan upacara pemakaman tradisional, di tengah Basilika Santo Petrus untuk penghormatan terakhir dari masyarakat.

    Sebaliknya umat beriman yang datang untuk berkabung hanya akan dapat melihat jasadnya di dalam peti jenazah yang tutupnya telah dibuka.

    Pemakamannya, menurut adat Gereja, biasanya diadakan dalam waktu empat hingga enam hari setelah kematiannya, dengan misa pemakaman diadakan di Lapangan Santo Petrus.

    Pemakaman kepausan secara tradisional merupakan urusan yang rumit, tetapi Paus Fransiskus bertindak tahun lalu untuk menyederhanakan pengaturannya.

    Ia akan menjadi Paus pertama dalam lebih dari satu abad yang tidak dimakamkan di Vatikan, di ruang bawah tanah Basilika Santo Petrus – dan malah memilih untuk dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore di Roma, dekat ikon Madonna kesayangannya.

    Paus Fransiskus juga meminta untuk dimakamkan dalam peti mati kayu sederhana – tidak seperti pendahulunya yang dimakamkan dalam tiga peti mati bertingkat tradisional yang terbuat dari cemara, timah, dan kayu ek.

    (Tribunnews.com/Nuryanti)

    Berita lain terkait Paus Fransiskus Wafat