Produk: timah

  • 8 Ring di Jantung, Minum Obat Pengencer Darah

    8 Ring di Jantung, Minum Obat Pengencer Darah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur JakTV Tian Bahtiar memiliki riwayat penyakit jantung jadi tahanan kota dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 24 April 2025.

    Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara itu dibebankan wajib lapor usai jadi tahanan kota.

    “Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu pekan,” ucap Kapuspenkum Harli Siregar di Gedung Kejagung Jakarta pada Senin, 28 April 2025.

    Riwayat Penyakit Direktur JakTV Nonaktif

    Dokter melakukan observasi, hasilnya diketahui Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

    “Yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang. Selain itu, ada kolesterol dan masalah pada pernapasan,” lanjut Kapuspenkum.

    Menurutnya, istri tersangka menjadi jaminan atas pengalihan penahanan yang bersangkutan.

    “Kalau tidak salah, sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” lanjut Harli Siregar.

    Harli mengungkapkan, Tian juga dipasangi alat khusus sehingga pergerakannya selalu terpantau.

    “Mudah-mudahan kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” lanjutnya.

    Update Kasus

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan 2 tersangka lain yakni Marcella Santoso (MS) selaku advokat dan Junaedi Saibih (JS) selaku dosen serta advokat.

    Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, para tersangka melakukan pemufakatan jahat.

    Mereka mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan perkara secara langsung atau tak langsung.

    Perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

    Tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong serta perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Menurutnya kasus terungkap berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Tersangka Marcella Santoso dan Junaedi Saibih memerintahkan tersangka Tian Bahtiar membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejagung dengan imbalan Rp478.500.000,00.

    “Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif,” ujar Qohar.

    Selain berita, tersangka Marcella dan Junaedi juga membiayai demonstrasi, kegiatan seminar, podcast dan talkshow yang menyudutkan kejaksaan. Berita demonstrasi dipublikasikan Tian dalam bentuk pemberitaan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Polisi di Kalsel Ditembak BNN usai Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Derita Luka di Tangan & Paha – Halaman all

    Polisi di Kalsel Ditembak BNN usai Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Derita Luka di Tangan & Paha – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Polsek Limpasu, Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berpangkat Brigadir berinisial MD, ditembak oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 11.48 WITA.

    Berdasarkan sumber dari Banjarmasin Post, penembakan terhadap MD lantaran yang bersangkutan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Sumber tersebut menuturkan penembakan terjadi saat BNN Kalsel bersama dengan Polda melakukan penggerebekan di salah satu rumah makan.

    Namun, lantaran MD berupaya kabur, maka dirinya menerima timah panas dari BNN.

    “Dia ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan jalan Muis Redhani. Karena berupaya kabur akhirnya ditembak,” kata sumber tersebut.

    Dia menuturkan terkait keterlibatan MD dalam peredaran sabu diketahui dari keterangan salah satu tersangka yang sudah dimintai keterangan.

    Sumber itu mengatakan tersangka terlebih dahulu ditangkap di Banjarmasin dan mengakui telah bekerjasama dengan MD untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

    Pengakuan tersangka itulah yang membuat BNN Kalsel bersama Polda melakukan penangkapan terhadap MD.

    Kini, MD sempat dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai dan menderita dua luka tembak di bagian tangan dan paha.

    Namun, lantaran parahnya luka yang dideritanya, MD dipindah ke Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin.

    Aksi penggerebekan dan penembakan terhadap MD ini juga dibenarkan oleh Kapolres HST, AKBP Jupri Tampublolon, melalui Kasubsi Humas Aipda H Musaini.

    Husaini menuturkan pihaknya mendukung langkah BNN dan Polda utnuk memberantas peredaran narkoba di HST.

    “Mengenai kronologis dan bagaimana keterlibatan oknum anggota tersebut, kasusnya ditangani BNN Kalsel. Yang jelas Polres HST sangat mendukung pemberantasan narkoba di bumi Kalsel termasuk di HST,”kata Husaini.

    Sementara, Kepala BNN Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana menuturkan kasus ini masih dalam penyelidikan.

    “Masih lidik dan pengembangan,” ujarnya singkat.

    Lalu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yudha Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan terkait aksi penggerebekan dan penembakan terhadap MD yang terlibat peredaran sabu.

    Adam mengungkapkan pihaknya sudah berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana narkoba di Kalsel.

    “Polda Kalsel berkomitmen mendukung proses hukum pemberantasan tindak pidana narkoba di Kalsel. Baik itu yang dilakukan oleh BNNP Kalsel maupun Polda Kalsel,” jelasnya.

    Adam pun menegaskan bahwa tindakan tegas pun akan dilakukan kepada oknum yang terlibat dalam tindak pidana narkoba ini.

    “Jika oknum tersebut terbukti akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Baik secara etik maupun tindak pidana umum,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Banjarmasin Post dengan judul “BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Kasus Sabu, Oknum Anggota Polsek Limpasu HST Ditembak karena Kabur”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Hanani/Frans Rumbon)

  • Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

    Ahli Waris Suparta Terancam Tanggung Beban Uang Pengganti Rp4,5 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan beban uang pengganti dari terdakwa kasus timah Suparta yang meninggal dunia bakal dibebankan ke ahli waris.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kasus megakorupsi timah atas terdakwa Suparta itu kini sudah berstatus gugur. 

    Namun demikian, status gugur itu tidak serta merta menghilangkan pembebanan uang pengganti yang sudah divonis pengadilan.

    “Maka JPU menyerahkan berita acara persidangan kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan keperdataan dalam rangka tentu pengembalian kerugian keuangan negara,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/4/2025).

    Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 34 UU No.31/1999 tentang Tipikor, maka pengacara negara bakal melayangkan gugatan pengembalian keuangan negara itu ke ahli waris.

    Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa saat ini pihaknya masih belum menentukan sikap untuk melayangkan gugatan tersebut.

    “Ke ahli waris [gugatannya], di aturannya seperti itu tapi nanti bagaimana prosesnya kita mulai dulu bagaimana sikap dari penuntut umum akan dikaji dulu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Suparta dinyatakan meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB. Hanya saja, penyebab kematian dari bos smelter itu belum terungkap.

    Dalam catatan Bisnis, Suparta juga telah mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Selain pidana badan, Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

  • Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta meninggal dunia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB.

    “Ya benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 Wib di RSUD Cibinong,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait penyebab meninggalnya bos smelter di Bangka Belitung itu. 

    Namun, dia menduga bahwa Suparta meninggal karena penyakit yang diidapnya. 

    “Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” imbuhnya.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa saat ini Suparta masih berstatus terdakwa lantaran vonisnya masih belum inkrah.

    Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. 

    Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun

  • BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

    Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

    Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

    Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

    “Penyebab meninggalnya belum ada info,” jelasnya.

    Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

    Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

    Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

    Peran Suparta di Kasus Timah

    Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

    Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

    Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

    Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

    Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

    Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

    Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

    Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

    Kejaksaan Agung menyebut akibat korupsi timah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.

  • Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

    Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar alias TB, menjadi tahanan kota.

    Meski begitu, Tian tetap harus menjalankan kewajibannya untuk melapor ke kantor Kejagung atas kasus yang menjeratnya.

    “Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan dalam hal ini ada tiga alasan dikabulkannya status tahanan kota tersebut.

    Mulai dari permohonan kuasa hukum, punya riwayat penyakit jantung dan masalah pernapasan hingga istri yang menjadi penjamin.

    “Nah mudah-mudahan kita harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” tuturnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei. 

  • Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Alasan Kejagung Pindahkan Direktur JakTV jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi telah mengalihkan status penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan alasan pemindahan itu lantaran Tian memiliki riwayat penyakit jantung dan kesehatan organ lainnya.

    “Ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan [masalah] di pernapasan,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan tim dokter untuk keputusan dalam memindahkan Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Untuk menjamin tersangka dugaan perintangan itu melarikan diri, Kejagung juga telah menempelkan alat pelacak di tubuh Tian Bahtiar.

    “Kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Meski Jadi Tahanan Kota Karena Sakit, Pimpinan Jak TV Non-aktif Tetap Harus Wajib Lapor – Halaman all

    Direktur Pemberitaan Jak TV Non-aktif Jadi Tahanan Kota, Ini Pertimbangannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengalihkan status tahanan Direktur Pemberitaan Jak TV non-aktif, Tian Bahtiar, dari penahanan rumah tahanan (rutan) ke tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pertama yakni karena adanya permintaan dari pihak kuasa hukum Tian.

    “Bahwa sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi,” kata Harli kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan pengalihan tahanan itu karena yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung hingga pernapasan.

    “Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah 8 ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” ucapnya.

    Bahkan, kata Harli, hasil observasi yang dilakukan pada Rabu (23/4/2025), Tian Bahtiar harus mengonsumsi obat pengencer darah.

    “Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” tuturnya.

    Selanjutnya, Harli menyebut sudah ada penjamin agar Tian Bahtiar dialihkan penahannya dari tananan rutan menjadi tahanan kota.

    “ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

     

  • PP Nomor 19 Tahun 2025 soal Tarif PNBP Mineral dan Batu Bara Mulai Berlaku, Bagaimana Penerapannya? – Halaman all

    PP Nomor 19 Tahun 2025 soal Tarif PNBP Mineral dan Batu Bara Mulai Berlaku, Bagaimana Penerapannya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  19 Tahun 2025 mulai berlaku secara efektif sejak kemarin, Sabtu (26/4/2025), setelah sebelumnya diundangkan pada 11 April 2025.

    PP Nomor 19 Tahun 2025 ini menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2022 dan mencabut keberlakuan peraturan tersebut.

    Meskipun demikian, peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 22 Tahun 2022 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP Nomor 19 Tahun 2025.

    PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara.

    Secara khusus peraturan ini mencakup pengaturan mengenai kenaikan royalti pada sektor mineral dan batu bara. 

    Dalam hal ini, PP Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan penyesuaian tarif untuk komoditas seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

    Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

    “Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal negara serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan,” ujar pejabat Kementerian ESDM. 

    Kebijakan ini akan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

    Pasal 1 PP Nomor 19 Tahun 2025 menjelaskan bahwa jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan yang meliputi:

    a). Pemanfaatan sumber daya alam
    b). Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral
    c). Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
    d). Denda administratif
    e). Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.

    Selanjutnya, Pasal 3 PP tersebut mengatur mengenai pengenaan royalti pada pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. 

    Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat dikenakan royalti sebesar 0 persen untuk volume batu bara, dengan ketentuan tertentu yang akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

    Persetujuan dari Menteri Keuangan juga dibutuhkan untuk penerapan tarif royalti 0 persen ini.

    Tanggapan Asosiasi

    Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyambut baik kebijakan yang dituangkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 ini.

    Wakil Ketua Bidang Hukum Aspebindo Ahmad Balya menilai peraturan ini lebih  mengakomodasi fluktuasi harga komoditas global yang dinamis. 

    “Peraturan ini sesuai dengan prinsip hukum yang bertujuan untuk mengatur dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha di bidang energi dan sumber daya mineral. Hal ini tentu akan mendukung kemajuan pembangunan nasional,” ujar Ahmad Balya.

    Ahmad Balya juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu menciptakan kestabilan dan kepastian bagi pelaku usaha, sehingga mendorong pertumbuhan sektor energi dan sumber daya mineral yang lebih produktif dan berkelanjutan.

    Dengan berlakunya PP Nomor 19 Tahun 2025, diharapkan sektor energi dan sumber daya mineral dapat terus berkembang dengan baik dan mendukung pencapaian pembangunan yang berkelanjutan serta berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

     

     

  • Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata

    Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata

    Jakarta

    Bakamla RI menggagalkan penyelundupan pasir timah di perairan Selat Karimata bagian utara. Pasir timah itu diangkut kapal kayu di Kepulauan Lingga, Kepulauan Riau.

    “Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi,” kata Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (26/4/2025).

    Kapal kayu yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya diamankan pada Jumat (25/4) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal itu berada di posisi koordinat 00°17.091′ S / 105°37.412′ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301.

    “Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan,” katanya.

    Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS Bakamla, diketahui kapal tersebut diawaki 5 orang anak buah kapal (ABK). Kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.

    Kapal itu diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran, UU Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), UU Perdagangan, serta UU tentang Ekspor dan Impor.

    Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

    (jbr/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini