Produk: timah

  • Industri petrokimia sebagai peluang ekonomi yang menggiurkan

    Industri petrokimia sebagai peluang ekonomi yang menggiurkan

    Pengolahan industri petrokimia (ANTARA/HO-Kemenperin)

    Industri petrokimia sebagai peluang ekonomi yang menggiurkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 07:05 WIB

    Elshinta.com – Industri petrokimia bisa memberikan masa depan yang menjanjikan untuk ekonomi Indonesia. Sektor ini disebut sebagai ibu industri (mother of industry) karena produk yang dihasilkan bisa digunakan sebagai bahan baku sektor lain. Seperti olefin yang digunakan untuk memproduksi plastik, agrochemical untuk penguatan sektor agro, serta aromatik yang bisa digunakan untuk membuat plastik, nilon, detergen, dan bahan baku kosmetik.

    Selanjutnya, bitumen yang digunakan untuk membuat aspal yang kemudian dimanfaatkan untuk melapisi tanggul, jalan, dan menjadi campuran briket, serta petroleum coke yang digunakan untuk meleburkan timah dan aluminium. Salah satu kunci utama penguatan industri petrokimia nasional adalah ketersediaan nafta, yakni fraksi minyak bumi yang menjadi bahan utama untuk menghasilkan produk dasar seperti ethylene, propylene, dan butadiene melalui proses pemurnian.

    Saat ini, sebagian besar kebutuhan nafta di Tanah Air masih dipenuhi melalui importasi. Meski demikian, Pemerintah sudah berkeinginan untuk mendorong produksi nafta dalam negeri, mengingat strategisnya produk tersebut.

    Melalui pembangunan dan revitalisasi kilang minyak nasional, termasuk proyek-proyek strategis yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero). Kilang-kilang yang ada tengah dirancang agar mampu menghasilkan nafta dalam jumlah dan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri domestik.

    Selama beberapa dekade, industri petrokimia telah menjadi tulang punggung banyak sektor, mulai dari plastik, tekstil, hingga farmasi. Kini, permintaan terhadap produk berbasis kimia mengalami peningkatan signifikan secara global. Pasar petrokimia mengalami pertumbuhan yang pesat, didorong kebutuhan akan produk konsumsi yang berkaitan erat dengan industri tersebut.

    Laporan International Energy Agency (IEA) menyebut, produk petrokimia akan menyumbang lebih dari 30 persen pertumbuhan permintaan minyak global pada 2030. Hal ini terjadi meskipun kendaraan listrik dan energi terbarukan mulai mengurangi permintaan bahan bakar fosil.

    Pemerintah memandang industri petrokimia sebagai salah satu prioritas dalam upaya substitusi impor, karena apabila sektor ini diperkuat dan nafta berhasil diproduksi secara swasembada, maka tak hanya memperkuat industri petrokimia itu sendiri tapi turut memperkuat sektor lain yang membutuhkan bahan baku dari nafta.

    Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Saat ini, produksi nafta untuk 1 juta ton per tahun memerlukan sekitar 3,03 juta ton minyak mentah jenis light crude per tahun atau 1:3.

    Hingga kini Indonesia hanya memiliki enam kilang minyak dan semuanya sudah berumur. Dari enam kilang itu, baru mampu diproduksi nafta sebesar 7,1 juta ton per tahun. Sedangkan kebutuhan nafta nasional saat ini mencapai 9,2 juta ton per tahun, artinya masih dibutuhkan impor sebanyak 2,1 juta ton.

    Seperti halnya petrokimia yang merupakan ibu industri, nafta merupakan ibu dari sektor petrokimia, yang apabila dapat diproduksi secara domestik mampu menghemat impor hingga 9 miliar dolar AS per tahun atau Rp146,03 triliun (kurs Rp16.226). Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri petrokimia dalam negeri untuk terus tumbuh.

    Prospek Cerah

    Meski dunia tengah bergerak menuju energi terbarukan, industri petrokimia justru diprediksi akan terus tumbuh. Hal ini disebabkan meningkatnya permintaan terhadap produk hilir petrokimia, seperti plastik teknik, komposit ringan, dan bahan baku untuk farmasi yang masih belum bisa tergantikan.

    Sektor petrokimia disebut akan menjadi salah satu kontributor dalam pertumbuhan permintaan minyak global hingga 2040, melampaui sektor transportasi. Oleh karena itu, Indonesia yang memiliki posisi strategis secara global diharapkan mampu memanfaatkan kesempatan ini.

    Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasukkan industri petrokimia menjadi salah satu sektor perindustrian yang diprioritaskan pengembangannya.

    Investasi di sektor petrokimia dinilai memberikan dampak ekonomi berlapis. Selain membuka lapangan kerja langsung dalam jumlah besar, sektor ini juga menciptakan efek berganda (multiplier effect) terhadap industri lain seperti logistik, jasa pendukung, konstruksi, dan industri hilir.

    Proyek petrokimia bernilai 1 miliar dolar AS atau Rp16,2 triliun berpotensi menciptakan hingga 4.000 lapangan kerja. Di sisi fiskal, industri ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui pajak, dan royalti. Selain itu, substitusi atau pengurangan volume impor dari industri petrokimia domestik juga dapat menghemat devisa negara hingga miliaran dolar AS per tahun.

    Dengan memberikan pemanis insentif berupa pembebasan pajak (tax holiday) hingga 100 persen dan keringanan pembayaran pajak (tax allowance) hingga 30 persen, diharapkan investor asing di sektor petrokimia mau menanamkan modalnya di Tanah Air. Saat ini, sejumlah proyek strategis tengah digarap untuk memperkuat struktur industri petrokimia nasional.

    Salah satu yang terbesar adalah pembangunan kompleks petrokimia terintegrasi oleh PT Chandra Asri Petrochemical Tbk di Cilegon, Banten. Proyek senilai Rp15 triliun tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2027 dan diperkirakan mampu menyerap hingga 3.000 tenaga kerja.

    Selain itu, pemerintah juga tengah membangun beberapa fasilitas kilang minyak atau refinery dengan total kapasitas hingga 1 juta barel per hari, serta mengusulkan untuk membangun kilang minyak baru di wilayah Tuban, yang saat ini telah memiliki pabrik petrokimia, yaitu PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

    PT TPPI punya dua mode produksi, yaitu petrokimia dan bahan bakar. Sebagian besar bahan baku yang digunakan untuk memproduksi produk aromatik berasal dari kondensat. Selain itu, TPPI juga memproduksi nafta yang digunakan untuk memproduksi bahan bakar. Penguatan industri petrokimia bukan sekadar kebutuhan ekonomi, melainkan fondasi bagi kemandirian industri nasional.

    Dengan memanfaatkan potensi pasar domestik dan membangun ekosistem industri petrokimia yang kuat, Indonesia dapat melangkah lebih percaya diri menuju masa depan sebagai negara manufaktur yang berdaya saing kuat di dunia internasional.

    Sumber : Antara

  • Memperbaiki pengelolaan tata niaga timah

    Memperbaiki pengelolaan tata niaga timah

    Jumat, 23 Mei 2025 09:00 WIB

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbaiki pengelolaan tata niaga timah agar ekspor komoditas unggulan ini meningkat dan negara meraih pendapatan yang maksimal pada 2025.

  • Diderita oleh Selena Gomez, Lupus Bisa Diidap Siapa Saja, Ketahui Faktor Risikonya – Halaman all

    Diderita oleh Selena Gomez, Lupus Bisa Diidap Siapa Saja, Ketahui Faktor Risikonya – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Selena Gomez, penyanyi dan aktris asal Amerika Serikat, pernah berbagi kisah soal keinginannya memiliki seorang anak. 

    Namun Gomez mengungkapkan bahwa ia tak bisa mengandung anak karena masalah kesehatan yang dihadapi. 

    Pelantun ‘Wolves’ ini memang telah diketahui lama menderita lupus, penyakit autoimun yang didiagnosis pada 2015. 

    Menurut Dokter spesialis penyakit dalam RS Kariadi dr Fenda Adita, SpPD FINASIM ungkap jika penyakit ini bisa menyerang siapa saja. 

    “Iya, mulai dari anak sampai tua bisa berisiko,” ungkapnya pada talkshow kesehatan yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan, Jumat (9/5/2025). 

    Lupus, atau Systemic Lupus Erythematosus (SLE), merupakan kondisi di mana tubuh menyerang dirinya sendiri karena kelainan pada sistem kekebalan tubuh.

    Gejala yang muncul pun beraga antara satu pasien dengan lainnya, tergantung pada organ yang diserang. 

    Organ yang sering terlibat meliputi kulit, ginjal, sendi, paru-paru, dan bahkan otak.

    Ia mengungkapkan jika ada faktor risiko pencetus munculnya penyakit lupus. 

    Salah satunya adalah faktor genetik, sehingga penyakit ini sulit untuk dilakukan pencegahan. 

    “Karena kan kita harus cek secara genetik ya, dan itu pun dengan harga yang mahal. Itu yang kesulitan kita di Indonesia untuk mendeteksi genetik,” imbuhnya. 

    Genetik memang menjadi salah satu penyebab utama lupus. 

    Jika ada anggota keluarga yang menderita lupus, risiko untuk mengembangkan penyakit ini juga meningkat. 

    Namun, tidak semua orang dengan riwayat keluarga lupus pasti akan mengidapnya.

    Faktor kedua adalah dari segi hormonal. Diketahui jika pasien dengan lupus memiliki hormon estrogen yang lebih tinggi daripada orang yang bukan lupus. 

    “Kalau pada laki-laki lebih ke androgennya yang turun. Tapi kalau pada perempuan, hormon estrogen yang berlebih. Selain hormon estrogen, prolaktinya juga meningkat,” imbuhnya.

    Terakhir, faktor pencetus adalah lingkungan. Lebih lanjut dr Fenda Adita pun menjelaskan faktor lingkungan seperti apa yang bisa mencetuskan lupus. 

    Salah satunya seperti infeksi virus berkali-kali, hingga gaya hidup yang tidak sehat. 

    Terutama infeksi virus dari Epstein-Barr (EBV), serta paparan bahan kimia berbahaya seperti silika dan timah.

    “Yang paling sering itu infeksi virus ya. Kemudian yang kedua lifestyle. Kehidupan instan. Kemudian tentunya pengaruh kimia seperti silika, timah, dan yang lain. Di lingkungan itu baru nanti mencetuskan adanya auto-immunitis atau disini penyakit lupus,” paparnya. 

    Selain itu stres berkepanjangan juga bisa menjadi pencetus munculnya penyakit lupus.

    Hal ini dikarenakan stres dapat memperburuk gejala dan mempercepat perkembangan penyakit pada individu yang sudah memiliki faktor genetik atau auto anti bodi lupus.

    Oleh karena itu, salah satu upaya pencegahan yang bisa dilakukan menurut dr Fenda bisa dengan vaksin untuk mencegah infeksi. 

    Dan, menjalani pola hidup yang sehat, serta menjauhi hal-hal yang memicu stres. 

     

  • Ekonom senior paparkan dampak positif kebijakan Prabowo soal devisa ekspor 

    Ekonom senior paparkan dampak positif kebijakan Prabowo soal devisa ekspor 

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Ekonom senior paparkan dampak positif kebijakan Prabowo soal devisa ekspor 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 08 Mei 2025 – 16:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah di bawah Presiden RI Prabowo Subianto sudah resmi memberlakukan kebijakan 100% Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu langkah paling berani dan strategis dalam sejarah ekonomi Indonesia untuk mengamankan kedaulatan fiskal dan memperkuat posisi rupiah di tengah tekanan global.

    Ekonom senior Salamuddin Daeng menyebut kebijakan ini sebagai terobosan besar yang selama puluhan tahun tidak pernah disentuh. “Ini langkah yang berani. Kita punya sumber daya alam nomor satu di dunia, tapi pendapatan negara stagnan. Sekarang ada terobosan,” ujarnya dalam sebuah wawancara di YouTube Malaka Project, dikutip Selasa (6/5).

    Menurut Daeng, selama ini devisa hasil ekspor dibiarkan bebas mengalir ke luar negeri. Akibatnya, meski Indonesia mencatat volume ekspor batu bara, nikel, sawit, dan timah yang sangat tinggi, kontribusinya terhadap penguatan fiskal dan sektor perbankan dalam negeri tetap minim.

    “Bayangkan, satu miliar ton batu bara kita ekspor dengan harga 100 dolar per ton. Itu potensi 100 miliar dolar devisa dari batu bara saja. Belum sawit, belum nikel. Tapi devisanya langsung lompat ke luar negeri,” ujar Daeng.

    Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan devisa dari SDA tetap berputar di dalam negeri. Daeng menyebut penyimpanan DHE akan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah dan memberi ruang lebih besar bagi bank-bank nasional untuk ekspansi ke sektor riil.

    “Kalau devisa bisa kita tahan setahun saja, kita bisa tambah cadangan devisa 200 miliar dolar. Total kita bisa punya 340 miliar dolar. Itu akan mengubah struktur ekonomi kita,” ungkapnya.

    Kebijakan ini menurut Daeng bukanlah bentuk intervensi yang melanggar rezim internasional, karena sifatnya terbatas—hanya berlaku pada sektor SDA dan dalam jangka waktu tertentu. Ia menyebut skema ini sebagai bentuk “nasionalisme ekonomi yang masuk akal”.

    “Selama ini pengusaha bawa uang ke luar negeri karena mata uang kita lemah. Tapi justru karena devisa dibawa keluar itulah mata uang kita makin lemah. Ironis. Harusnya devisa diparkir di dalam, sirkulasikan di bank, buat stimulus ekonomi,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti bahwa tidak adanya resistensi berarti dari pelaku usaha menunjukkan bahwa kebijakan ini disusun dengan parameter yang masuk akal. “Saya tunggu-tunggu siapa yang ribut. Nggak ada. Artinya kebijakan ini solid,” katanya.

    Daeng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah ini, karena beban mengatur ekonomi nasional tidak bisa hanya ditanggung pemerintah.

    “Kalau meja ini ditopang satu kaki dan disepak lawan politik, jatuh. Tapi kalau ada kaki tambahan dari rakyat—buruh, media, gerakan sosial—meja ini akan kuat. Dukungan rakyat itu penting,” pungkasnya.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    Bos Buzzer yang Jadi Tersangka di Kejaksaan Agung Bekas Ketum HMI

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice (OJ) penyelidikan perkara tindak pidana korupsi Timah dan impor gula. Tersangka kali ini adalah Ketua Cyber Army, Muhammad Adhiya Muzakki (MAM).

    Dalam paparannya, direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, bahwa penetapan ketua tim pendengung (buzzer) sebagai tersangka dilakukan pihaknya usai menemukan alat bukti yang cukup.

    “Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5/2025) malam.

    Qohar menjelaskan upaya perintangan penyidikan itu dilakukan tersangka bersama Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB), pengacara Marcella Santoso (MS), dan Junaidi Saibih (JS).

    “Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo,” jelasnya.

    Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer. Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa 1 hingga Mustofa 5 yang memiliki tugas untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

    “MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5,” ujarnya.

    “Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB,” imbuhnya.

    Sementara itu, sebagai imbalannya Muzakki selaku Ketua Tim Buzzer mendapatkan total bayaran hampir Rp1 miliar dari tersangka Marcella.

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” jelasnya.

    Qohar menyebut uang itu diterima tersangka Muzakki secara bertahap. Dan diketahui, bahwa Muzakki adalah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Badan Koordinasi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Banten (HMI Badko Jabodetabek-Banten) Periode 2021-2023.

    Kemudian, diketahui, bahwa penyerahan uang pertama dilakukan sebesar Rp697.500.000 dari Marcella melalui Indah Kusumawati yang merupakan staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.

    “Dan yang (kedua) diberikan oleh Marcella melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000,” tuturnya.

    Sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Ketiga tersangka itu merupakan Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih.

    Ketiganya disebut melakukan pemufakatan untuk membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

  • MIND ID Dorong Perguruan Tinggi Perkuat R&D untuk Hilirisasi dan Inovasi Berkelanjutan – Page 3

    MIND ID Dorong Perguruan Tinggi Perkuat R&D untuk Hilirisasi dan Inovasi Berkelanjutan – Page 3

    Dany mencontohkan bijih pembawa timah yang dikelola PT Timah Tbk. masih mengandung logam tanah jarang (Rare Earth Element/REE) yang saat ini tengah dikembangkan lebih lanjut. Rare earth element ini terdiri dari kurang lebih 15 unsur, dengan unsur dominan antara lain Cerium, Lantanum, Neodymium dan Praseodimium dapat menjadi bahan baku strategis yang sangat dibutuhkan seperti magnet permanen, baterai hybrid, elektronik, dan katalis.

    Anggota Grup MIND ID, PT Bukit Asam Tbk juga memiliki batubara yang saat ini tengah diupayakan agar dapat dikonversi menjadi artificial graphite dan anodized sheet yang akan memberikan manfaat besar bagi pengembangan ekosistem industri baterai kendaraan listrik di Indonesia. Selanjutnya, Grup MIND ID juga memiliki selenium dari bijih tembaga, yakni unsur yang dapat dikembangkan lebih lanjut untuk menjadi bahan baku mikrokonduktor.

     

    Dany menekankan, perguruan tinggi dapat ikut mendukung pengembangan produk mineral ini. Dengan program R&D yang lebih kuat disertai dengan penggunaan teknologi, maka pengembangan mineral turunan dapat terwujud guna meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral Indonesia.

    “Pengembangan mineral-mineral ini adalah amanat dari Undang-Undang, dan kami berharap perguruan tinggi turut bersama kami menjalankan tugas mulia ini,” ungkapnya.

     

    (*)

  • Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret

    Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni, Dede Budyarto menyoroti penangkapan ketua buzzer yang kerap melontarkan komentar negatif, yang telah melakukan pemufakatan bersama tiga tersangka sebelumnya.

    “Akun-akun pendukung pemerintah setiap meng-counter terus dibales ‘dasar bajer’ nah ini neh gerombolannya yang suka nyerang-nyerang dan nuduh bajer itu,” ujar Dede Budyarto, dilansir X Kamis, (8/5/2025).

    Di cuitan yang berkesinambungan, melalui akun X @kangdede78 ia menyampaikan harapan agar kejaksaan mengulik tuntas akun-akun buzzer yang kerap membela koruptor.

    “Semoga @KejaksaanRI mengeluarkan list 150 akun-akun bajer yang bela Koruptor itu,” tulisnya.

    “Tergabung dalam WAG; Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V. Pasti nomer-nomer WA-nya sdh ditangan penyidik,” sambungnya.

    Sebelumnya diinformasikan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara.

    MAM disebut telah mengerahkan 150 buzzer untuk membuat narasi yang menyudutkan Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.

    Membenarkan kejadian tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar Affandi mengungkapkan keterlibatan ratusan buzzer dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

    Para buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.

    “Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

  • Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bos buzzer Cyber Army itu ditangkap Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Adapun, tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

    Di antaranya, seperti perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

    MAM Rekrut 150 Anggota Buzzer dan Diberi Upah Rp1,5 Juta

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

    Setiap anggota tim buzzer itu dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.”

    “Termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ucap Abdul Qohar.

    Dana untuk operasi ini dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Adapun, dana tersebut bersumber dari MS yang diberikan kepada MAM sebesar Rp864,5 juta. 

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Abdul Qohar.

    Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. 

    Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Saat ini, MAM diketahui telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Atas perbuatannya tersebut, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasil Pengembangan Perkara 

    Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar yang telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

    Dalam hal ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

    Selain itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar tersebut.

    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. 

    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

    Adapun, vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie/Abdi Ryanda)

  • Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.

    Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

    Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap  dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

  • Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Kejagung Ungkap Peran Bos Buzzer pada Kasus Perintangan Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.

    Sebelumnya, kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.

    “Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.

    Kemudian, pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). 

    “Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Adapun, Qohar mengatakan bahwa tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.