Produk: timah

  • Legenda Urban: Hantu Penebok, Makhluk Tanpa Kepala di Kawasan Tambang Timah Belitung

    Legenda Urban: Hantu Penebok, Makhluk Tanpa Kepala di Kawasan Tambang Timah Belitung

    Hantu penebok memang tak sepopuler hantu lainnya, seperti pocong maupun kuntilanak. Namun, kisah hantu penebok yang sudah hidup lama di kalangan masyarakat Belitung menarik sineas Tanah Air untuk mengangkat legenda urban ini menjadi sebuah film.

    Cerita tentang hantu penebok diangkat ke layar lebar dengan judul The Bell: Panggilan untuk Mati. Lokasi syutingnya berada di beberapa wilayah di Belitung Timur, salah satunya di Bukit Samak Manggar, Gantung.

    Cerita film tersebut mengangkat tema horor sekaligus menonjolkan kelebihan yang ada di Pulau Belitung, termasuk tambang pasir dan timah. Cerita film ini bermula saat tambang timah di zaman kolonial menjadi lokasi tewasnya sosok yang kini dikenal sebagai hantu penebok. Hingga kini, keberadaan hantu penebok masih menjadi salah satu legenda urban yang terus hidup.

    Penulis: Resla

  • Iduladha 2025, MIND ID Salurkan 743 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional – Page 3

    Iduladha 2025, MIND ID Salurkan 743 Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Holding BUMN Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID menyalurkan 732 ekor hewan kurban di momen Iduladha. Hal tersebut menjadi simbol MIND ID peduli kepada masyarakat luas.

    Dari total 732 hewan kurban yang didistribusikan, kontribusi berasal dari MIND ID dan Anggota Grup, yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Timah Tbk, serta dua perusahaan afiliasi, PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk.

    Corporate Secretary MIND ID, Pria Utama mengungkapkan bahwa melalui pendistribusian daging kurban ke berbagai wilayah operasional, pihaknya berperan aktif dalam memperluas akses masyarakat terhadap asupan protein hewani, terutama di wilayah yang menghadapi tantangan pemenuhan gizi.

    “Momentum Iduladha kami maknai sebagai dorongan untuk memperkuat rasa empati dan solidaritas sosial,” ungkapnya.

    “Penyaluran hewan kurban ini merupakan wujud kontribusi nyata Grup MIND ID dalam mendukung perbaikan gizi masyarakat, sekaligus bagian dari komitmen jangka panjang kami dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, khususnya di sekitar wilayah operasional,” jelas Pria.

    Sebagai informasi, penyaluran hewan kurban ini tidak sekadar menjadi simbol kepedulian musiman, melainkan merupakan bagian dari implementasi Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) MIND ID yang dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan.

  • MIND ID kembangkan sistem kemitraan lewat digitalisasi

    MIND ID kembangkan sistem kemitraan lewat digitalisasi

    Dengan pendekatan ini, MIND ID berharap model kemitraan dan pengawasan digital melalui MCOS dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – MIND ID melalui PT Timah Tbk mengembangkan pola kemitraan penambangan yang melibatkan masyarakat secara langsung melalui penerapan aplikasi Mining Control System (MCOS).

    Aplikasi tersebut merupakan sistem digital yang dirancang untuk mengatur proses pendaftaran dan pemilihan kemitraan secara transparan dan terstruktur.

    Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan, penguatan sistem ini mencerminkan komitmen MIND ID terhadap tata kelola yang baik, serta memastikan setiap manfaat kegiatan pertambangan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar tambang, terutama di Bangka Belitung.

    “Dengan pendekatan ini, MIND ID berharap model kemitraan dan pengawasan digital melalui MCOS dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia,” katanya.

    Langkah ini disebut menjadi bagian dari komitmen MIND ID terhadap implementasi prinsip good mining practice serta pemberdayaan masyarakat di wilayah operasional PT Timah, khususnya di Bangka Belitung.

    Sistem MCOS juga berperan sebagai alat pengawasan untuk menekan aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini marak terjadi di wilayah pertambangan laut, termasuk di sekitar Kapal Isap Produksi.

    Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Nur Adi menyampaikan bahwa aplikasi MCOS saat ini telah diperkuat dari sisi seleksi dokumen usulan kerja sama.

    Masyarakat dapat bekerja sama dengan PT Timah dengan melampirkan persyaratan dari sisi kemampuan teknis, perlengkapan operasional, dan dokumen yang memastikan penerapan keselamatan kerja yang layak.

    PT Timah selaku pemilik IUP juga melakukan pengawasan secara langsung saat proses penambangan yang lakukan masyarakat tersebut, guna memastikan kesesuaian jumlah produksi dan implementasi keselamatan kerja yang baik.

    “Melalui MCOS, kami berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus memperkuat pengamanan wilayah IUP agar kinerja operasional dapat terus tumbuh secara berkelanjutan,” tutur Nur Adi.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    TNI AL perkuat kolaborasi dalam pengawasan cegah penyelundupan barang

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,”

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pihaknya memperkuat kolaborasi serta koordinasi antara instansi dan lembaga dalam mengawasi wilayah perbatasan laut guna mengantisipasi aktivitas penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba.

    Hal tersebut dilakukan setelah TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba seberat dua ton dan pasir timah seberat 25 ton beberapa waktu lalu.

    “Kita akan terus menjaga perairan ini bersinergi dengan seluruh aparat maritim lainnya. Entah itu Polair, ada Bea Cukai, ada KKP, Bakamla,” kata Ali saat berada di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) di Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.

    Ali menjelaskan, kolaborasi itu perlu dibangun agar TNI AL tidak kesulitan dalam mengawasi titik rawan yang menjadi jalur penyelundupan barang.

    Selain itu, lanjut Ali, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) ataupun satuan intelijen dari masing-masing untuk mencari tahu jalur lau mana saja yang dipakai untuk menyelundupkan barang.

    “Kita sudah kantongi mana mana saja titiknya. Kita pelajari lagi karena takutnya mereka bisa saja pindah posisi,” kata Ali.

    Dengan adanya kolaborasi tersebut, Ali yakin pencegahan penyelundupan barang ilegal ataupun narkoba akan lebih maksimal.

    Sebelumnya, Lanal Balik Papan baru saja menggagalkan penyelundupan pasir timah seberat 25 ton yang dimasukan ke sebuah kapal di Pelabuhan Pangkal Balam, Minggu (1/6).

    Selang beberapa hari sebelumnya, yakni pada Rabu (14/5), Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyeludupan 1,9 ton narkotika jenis sabu dan kokain di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kata Bahlil Banyak LSM Serang Proyek Hilirisasi Nikel-Timah RI

    Kata Bahlil Banyak LSM Serang Proyek Hilirisasi Nikel-Timah RI

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menuding Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing menyerang Indonesia. Salah satunya menargetkan program hilirisasi.

    Bahlil menyebutkan program hilirisasi Indonesia membutuhkan investasi besar mencapai US$ 618 miliar hingga 2040. Adapun saat ini terdapat 18 proyek hilirisasi di Indonesia, di antaranya hilirisasi nikel, bauksit, perkebunan, dan perikanan.

    “Ini yang sedang ditakuti oleh beberapa negara lain. Makanya sekarang banyak LSM yang serang-serang Indonesia menyangkut hilirisasi, serang menyangkut nikel, serang menyangkut bauksit, serang menyangkut timah, karena mereka tau ini,” kata Bahlil dalam acara The 2nd Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Bahlil menegaskan hilirisasi terus dilakukan meskipun banyak pihak yang tidak menyukai. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

    “Perintah bapak Presiden prabowo kepada kami, dan saya sebagai Menteri ESDM sejengkal pun saya tidak akan mundur dari tekanan asing untuk melanjutkan apa yang menjadi hilirisasi. Nggak ada. Negara ini sudah merdeka dan kemerdekaan itu kita rebut bukan pemberian,” katanya.

    “Dan tidak ada alasan negara lain mengatur negara kita, karena kita juga tidak pernah mengatur negara lain. Dan hilirisasi adalah sesuatu final untuk tetap kit jalan sekalian banyak tantangan,” tambahnya.

    Untuk diketahui, pemerintah memangkas jumlah proyek hilirisasi dari 21 menjadi 18. Bahlil mengatakan pemangkasan jumlah proses tidak mengurangi nilai investasi. Menurut Bahlil nilai investasi yang akan digelontorkan untuk 18 proyek hilirisasi tersebut masih sama dengan 21 proyek yang mencapai US$ 45 miliar atau sekitar Rp 730,2 triliun (kurs Rp 16.230/US$).

    “Total investasinya kurang lebih sekitar hampir US$ 45 miliar yang akan langsung kita jalankan,” terangnya.

    Bahlil menyebutkan beberapa proyek hilirisasi tersebut antara lain hilirisasi nikel, bauksit, refenery storage, perikanan, pertanian, perkebunan, sektor kehutanan serta proyek gasifikasi batu bara atau dymethil ether (DME) .

    “Ditambah lagi ada satu, kita sedang mengembangkan ekosistem baterai mobil milik Indonesia,” katanya.

    Bahlil menambahkan proyek hilirisasi untuk ekosistem baterai mobil akan segera dilakukan ground breaking pada bulan Juni 2025. Proyek ini adalah pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik, yang dikerjakan oleh CATL (Contemporary Amperex Technology Co. Limited) bekerja sama dengan BUMN.

    “Juni itu kita akan ground breaking untuk ekosistem baterai mobil CATL yeng kerja sama dengan BUMN, setelah itu akan masuk tahap berikutnya lagi,” terang Bahlil.

    (hns/hns)

  • Komplotan Maling Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Kejapanan, 2 Tewas Ditembak

    Komplotan Maling Kejar-kejaran dengan Polisi di Tol Kejapanan, 2 Tewas Ditembak

    Jakarta

    Aksi kejar-kejaran terjadi di ruas Tol Kejapanan. Dua maling spesialis pembobol toko tewas seketika usai dihujani peluru oleh polisi karena melawan dan berupaya kabur.

    Dilansir detikJatim, Selasa (3/6/2025), pada pukul 00.46 WIB, polisi membawa jasad 2 pelaku spesialis pembobol distributor rokok. Satu di antaranya bertubuh kurus dan seorang lagi bertubuh besar. Kedua jenazah dibawa masuk dan diidentifikasi oleh Inafis Polda Jatim.

    Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembakkan timah panas ke arah para pelaku. Menurutnya, para pelaku merupakan spesialis pembobolan toko atau distributor rokok antar provinsi.

    “Kebanyakan TKP-nya toko, jadi spesialis bobol toko atau distributor rokok,” kata Jumhur kepada awak media saat ditemui di kamar jenazah RS Bhayangkara Surabaya, Selasa (3/6/2025).

    Jumhur menjelaskan, penangkapan dan perburuan komplotan spesialis bobol distributor rokok itu dilakukan oleh tim gabungan. Selain Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, ada pula Satreskrim Polres Tulungagung, Sidoarjo, hingga PJR dan petugas tol dari Jasamarga.

    Jumhur memastikan ada 4 pelaku dalam komplotan tersebut. Dua di antaranya tewas saat aksi kejar-kejaran, satu diamankan, dan satu orang melarikan diri.

    (fas/fas)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Duo Pegawai Bunuh Bos Sawit di Riau demi Motor Berakhir Masuk Jeruji

    Duo Pegawai Bunuh Bos Sawit di Riau demi Motor Berakhir Masuk Jeruji

    Indragiri Hulu

    Dua orang pria bernama Ari Saputra (26) dan Viris Vavo (24) ditangkap polisi atas pembunuhan Suyono (67), bos sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Inhu.

    Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” demikian bunyi Pasal 340 KUHP.

    Ari dan Viris membunuh Suyono pada Sabtu (10/5). Keduanya membunuh korban dengan cara memukulnya di bagian kepala dengan kayu balok, lalu jasadnya dibuang ke Sungai Indragiri.

    Keduanya mengaku membunuh bosnya itu karena sakit hati dengan alasan sering dimarahi.

    “Alasannya sakit hati karena sering dimarahi,” imbuhnya.

    “Motor tersebut dijual kepada penadah di Tembilahan, kami sudah dapatkan juga tiga tersangka penadahnya,” katanya.

    Awal Mula Kasus Terbongkar

    Pembunuhan Suyono ini terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari Dwi yang merupakan anak korban. Dalam laporannya, Dwi menyampaikan ayahnya itu tidak dapat dihubungi sejak tanggal 9 Mei 2025.

    Mencurigai ada yang tak beres, Dwi kemudian melapor ke Polsek Peranap pada 16 Mei 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya mendapatkan petunjuk bahwa ponsel korban dikuasai oleh tersangka Ari.

    Ari kemudian ditangkap di loket travel di Kota Pekanbaru, Riau, pada 28 Mei 2025. Ari melawan saat hendak ditangkap hingga akhirnya kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.

    “Satu tersangka AS terpaksa kami lumpuhkan di bagian kakinya karena melawan saat hendak dilakukan penangkapan,” imbuhnya.

    Menurut pengakuan Ari, dia membunuh Suyono bersama rekannya, Viris, yang juga pegawai di lahan milik Suyono. Di hari yang sama, Viris berhasil diamankan di kebun karet milik orang tuanya di Inhu.

    Jasad Korban Belum Ditemukan

    Jasad Suyono yang tewas dibunuh oleh dua orang pegawainya itu dibuang ke Sungai Indragiri sekitar tanggal 10 Mei 2025. Polisi berusaha melakukan pencarian terhadap jenazah, tetapi belum berhasil ditemukan.

    Pada Jumat (30/5) lalu, proses pencarian skala besar dihentikan. Penghentian operasi pencarian ini dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan juga hasil analisis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

    “Berdasarkan penilaian BPBD, kondisi di lapangan sangat menyulitkan untuk menemukan korban. Standar tanggap darurat pun sudah dianggap cukup,” ujar Fahrian, dalam keterangannya, Jumat (30/5).

    (mei/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024 – Page 3

    BPK Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Rp 43,43 Triliun di Semester II 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 43,43 triliun pada semester II 2024. Itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2024.

    “Penyelamatan keuangan negara melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun,” seperti dikutip dari IHPS II BPK -2024, dikutip Sabtu (31/5/2025).

    Angka tersebut diperoleh dari pengungkapan potensi kerugian pada PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero)/MIND ID sebesar Rp 36,14 triliun dan penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/PSO/Kompensasi tahun 2023 sebesar Rp 1,09 triliun.

    Dari permasalahan tersebut telah dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp 1 triliun. Diantaranya, MIND ID sebesar Rp507,64 miliar, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp201,67 miliar.

    Lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,32 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp4,37 miliar, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp8,38 miliar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,23 miliar.

    “Pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp 3,55 triliun, terjadi di antaranya pada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 2,92 triliun,” seperti dikutip.

     

  • Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa Nasional 29 Mei 2025

    Di Balik Perpres Pelindungan Negara terhadap Jaksa
    Saurip Kadi, tentaraprorakyat@gmail.com, Mayjen TNI (purn), Mantan Asisten Teritorial KSAD, Mantan Wakil Ketua Tim II Penyusun Konsep Reformasi ABRI 1998, Mantan anggota Fraksi ABRI DPR
    TERBITNYA
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap
    Jaksa
    dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi
    Kejaksaan
    Republik Indonesia, tentu terkait erat dengan komitmen serta strategi Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kontrak sosial atau janji politik dalam Pemilu lalu, khususnya reformasi politik dan hukum, serta penegakan hukum.
    Payung hukum Perpres tersebut sangat kuat. Tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU TNI adalah untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
    Dari fakta sosial yang ada, harus diakui penegakan hukum di Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Pemberantasan
    korupsi
    mustahil bisa ditegakkan tanpa upaya
    extra ordinary.
    Hal tersebut terjadi karena besarnya akumulasi residu masa lalu sehingga mustahil upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta penegakan hukum pada umumnya, bisa dilaksanakan tanpa strategi khusus dari presiden.
    Salah satu pekerjaan rumah bangsa ini adalah merumuskan sistem hukum nasional yang utuh dan menyeluruh, didasarkan pada nilai luhur Pancasila dan diarahkan pada tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
    Tegaknya hukum menjadi syarat berjalannya penyelenggaraan negara hukum yang modern, humanis, dan melindungi hak asasi manusia. Kepastian hukum juga menjadi modal pembangunan nasional dan terciptanya stabilitas Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pertahanan Keamanan.
    Namun, sampai saat ini penegakan hukum masih dibarengi tagar “no viral no justice”, “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” sebagai reaksi masyarakat yang pesimistis.
    Bahkan lagu “Bayar Bayar Bayar” malah disikapi secara represif oleh aparat.
    Korupsi
    masih merajalela di segala sektor dan di semua lapisan masyarakat yang semakin memperlebar kesenjangan sosial di masyarakat.
    Bagaimana lembaga penegak hukum menyikapi fenomena sosial ini? Berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Indikator Politik Indonesia, masyarakat masih menyematkan predikat lembaga penegak hukum yang paling dipercaya pada Kejaksaan.
    Terbukti Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin berhasil mengungkap perkara
    big fish
    korupsi.
    Sebut saja pengungkapan kasus mafia peradilan, korupsi di Pertamina, perkara timah, dan minyak goreng dengan kerugian negara fantastis, dari miliaran rupiah sampai triliunan rupiah.
    Hal ini bukan hasil kerja sesaat Kejaksaan, tapi konsistensi dari komitmen Kejaksaan yang tetap persisten melaksanakan tugas dan wewenangnya di bidang penegakan hukum.
    Namun, kerja
    jaksa
    saat ini tidak mudah. Mereka mengalami ancaman, baik fisik, psikis, maupun siber yang ditujukan kepada Kejaksaan, jaksa maupun keluarganya.
    Lalu ada potensi ‘kriminalisasi’, ‘penguntitan’ yang dilakukan terhadap salah satu pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sedang gencar menangani perkara korupsi. Terakhir pembacokan terhadap Jaksa dan staf Kejaksaan di Deli Serdang dan Depok.
    Upaya yang kontraproduktif terhadap penegakan hukum ini harus dilihat secara masif dan sistematis, yakni sebagai bentuk pelemahan terhadap Kejaksaan,
    obstruction of justice
    , atau gerakan
    corruptor fight back
    yang harus diantispasi. 
    Namun, Kejaksaan bersama rakyat tetap kembali lagi pada prinsip
    the shows must go on
    , tegakkan hukum dan keadilan walaupun langit runtuh.
    Presiden Prabowo mempunyai komitmen kuat soal penegakan hukum. Untuk itu, melihat tren Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik, sepak terjang Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor dan tugas lainnya yang berbanding lurus dengan tingginya upaya pelemahan dan ancaman terhadap Jaksa, maka perlu disikapi dengan serius oleh presiden.
    Tidak salah jika Presiden Prabowo menjatuhkan pilihan pada Kejaksaan sebagai panglima utama dalam mewujudkan komitmennya soal penegakan hukum.
    Sangat wajar dan mudah dipahami jika presiden memilih Kejaksaan. Secara universal dalam negara demokrasi, lembaga utama dalam penegakan hukum adalah Kejaksaan.
    Agar lembaga ini dapat perform dan bekerja maksimal, maka negara harus hadir dan menjamin pelindungan terhadap jaksa dan keluarganya. Komitmen ini juga sejalan dengan amanat
    Guidelines on the Role of Prosecutors.
    Salah satu komitmen negara, khususnya
    concern
    Presiden Prabowo yang jeli dan peduli terhadap pelindungan jaksa, diwujudkan dengan lahirnya Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
    Di tengah kontroversi, khususnya terkait pelibatan TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi telah menjawab dengan lugas adanya kebutuhan pengamanan terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan.
    Ada 2 (dua) lembaga yang diperintahkan Presiden Prabowo untuk melakukan tugas pengamanan, yakni Kepolisian dan TNI. Strategi presiden untuk tindakan preemptive dengan menerbitkan Perpres tersebut.
    Dengan adanya jaminan pelindungan dari negara melalui Perpres ini, maka akan berdampak secara sistemis pada semangat bangsa ini, khususnya Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang menjadi trigger bagi lembaga lainnya.
    Pada akhirnya, kebijakan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti ini akan berimplikasi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip
    good governance.
    Tidak ada lagi alasan bagi jaksa untuk berdiam diri terhadap praktik korupsi dan ketidakadilan yang terjadi di negara ini.
    Latar belakang ini yang mungkin luput dilihat oleh masyarakat awam karena melihat perspektif lahirnya Perpres ini secara sempit, khususnya terkait pelibatan TNI memberikan pengamanan secara institusional.
    Framing tidak berdasar, narasi menyesatkan, dan diskusi riuh rendah yang mempertanyakan urgensi pelindungan terhadap Jaksa sudah dijawab secara lugas, baik dari Kejaksaan, TNI, maupun Istana.
    Jawaban tidak hanya dalam kerangka atau aspek yuridis normatif, tetapi juga filosofis, sosiologis, psikologis, dan juga politis.
    Tanpa adanya jaminan keamanan dan kenyamanan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari rasa takut, maka janji politik Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi dipastikan hanya sekadar wacana atau
    omon-omon
    belaka.
    Terlebih melihat dari dasar hukum Perpres Nomor 66 Tahun 2025, maka harus dipahami bahwa pembentukannya disandarkan pada kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan.
    Perpres Nomor 66 Tahun 2025 adalah sarana sekaligus pilihan strategi untuk menjadikan Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan memberantas korupsi dan tampil sebagai penjuru dalam upaya penegakan hukum yang dapat men-trigger lembaga penegak hukum lain.
    Berangkat dari keberhasilan Kejaksaan dalam mencegah dan memberantas korupsi, niscaya upaya reformasi politik, hukum, dan birokrasi sesuai amanat Asta Cita dalam mewujudkan NKRI sebagai negara hukum yang demokratis dan masyarakat adil dan makmur akan terwujud.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Hasil Audit BUMN, BPK Soroti Timah (TINS) hingga Investasi Saham Mind ID ke Vale

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerbitkan hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mengenai kepatuhan atas pendapatan, biaya dan investasi BUMN dan badan lainnya periode 2019–2024.

    Lembaga auditor negara itu memberikan catatan khususnya kepada BUMN PT Timah Tbk. (TINS), MIND ID serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

    Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2024, pemeriksaan DTT itu dilakukan terhadap 35 objek BUMN/anak usaha/badan lainnya. BPK lalu menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya dan investasi sebanyak 30 objek pemeriksaan sudah sesuai kriteria. 

    Namun, terdapat 5 objek pemeriksaan pada BUMN/anak usaha/badan lainnya tidak sesuai dengan kriteria. Selama proses pemeriksaan, 2 BUMN telah melakukan perbaikan dengan menyetor ke negara Rp765,09 miliar dari PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) serta PT Hutama Karya (Persero). 

    BPK pun menyampaikan catatan kepada 4 objek pemeriksaan BUMN/anak usaha/badan lainnya. Pertama, terkait dengan ketidakmampuan PT Timah Tbk. melakukan pengamanan sehingga berdampak pada dugaan penambangan ilegal pada wilayah izin usaha penambangan (WIUP) perseroan. 

    “Akibatnya terjadi potensi kehilangan sumber daya timah yang berisiko merugikan perusahaan sebesar Rp34,49 triliun dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari PT Timah Tbk.,” dikutip dari ringkasan eksekutif IHPS II/2024 BPK, Selasa (27/5/2025). 

    Atas catatan itu, BPK merekomendasikan dua usulan ke Menteri BUMN antara lain, agar pemerintah mengambil alih pengamanan WIUP PT Timah, serta berkoordinasi dengan Menteri ESDM, Menteri Perdagangan dan aparat penegak hukum untuk menata ulang bisnis timah di Bangka Belitung. 

    Hal itu termasuk penertiban keberadaan perusahaan swasta dan smelter yang diduga menerima, mengolah dan mengekspor hasil penambangan ilegal di WIUP PT Timah. 

    Kedua, perencanaan penambangan mitra usaha PT Timah tidak disertai target produksi dalam perikatan penambangan dan biaya kerja sama sewa smelter melebihi harga pokok produksi (HPP) smelter perseroan. 

    Temuan BPK itu disebut mengakibatkan potensi kerugian perusahaan sebesar Rp1,65 triliun atas HPP mitra sewa smelter PT Timah Tbk. yang lebih tinggi untuk periode 2019–2020. 

    BPK lalu menerbitkan dua rekomendasi. Salah satunya yakni untuk meminta pertanggungjawaban direksi PT Timah. 

    “BPK merekomendasikan agar Menteri BUMN meminta pertanggungjawaban dan mereviu kinerja Direksi PT Timah Tbk. 2019–2023 atas ketidakhati-hatian dalam melaksanakan tata yang kelola sehat terkait mekanisme dan kontrak dengan mitra,” bunyi IHPS BPK. 

    Sementara itu, Direktur Utama PT Timah juga diminta untuk menyusun sistem pemantauan yang akurat atas sumber daya dan cadangan yang berada di WIUP Timah. 

    Ketiga, soal kebijakan pengambilalihan saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) oleh Holding BUMN pertambangan, MIND ID tidak sesuai dengan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara. 

    “Tidak berpihak kepada pemerintah dan lebih menguntungkan pihak partner,” terang BPK. 

    Oleh sebab itu, terdapat rekomendasi terhadap Direksi MIND ID agar melakukan kajian atas kepemilikan saham Vale pada tahap kegiatan operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing beserta konsekuensinya. 

    Kemudian, BPK juga merekomendasikan agar Direksi MIND ID mengkaji mitigasi risiko terintegrasi beserta kemungkinan penambahan kepemilikan saham MIND ID untuk menjadi pengendali utama Vale. Selanjutanya berdasarkan hasil kajian tersebut melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. 

    Keempat, pemberian fasilitas kredit ekspor LPEI kepada tiga debitur: PT DBM, PT IGP dan PT CORII tidak sesuai ketentuan. BPK menyebut analisis pemberian kredit belum menerapkan prinsip kehati-hatian dan perluasan usaha tidak sesuai perjanjian kredit. 

    “BPK merekomendasikan agar Direktur Eksekutif LPEI melakukan upaya optimalisasi recovery potensi kerugian atas pemberian fasilitas kredit minimal senilai outstanding yaitu total sebesar Rp1,13 triliun,” terang BPK.