Produk: timah

  • Oknum TNI-Polri Ternyata Terlibat Penyelundupan Timah di Bangka, Prabowo Berang

    Oknum TNI-Polri Ternyata Terlibat Penyelundupan Timah di Bangka, Prabowo Berang

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keterlibatan oknum oknum pejabat pemerintah, termasuk TNI dan Polri dalam penyelundupan timah di Bangka, Provinsi Bangka Belitung.

    Para oknum itu, kata dia, melindungi bisnis ilegal hingga leluasa beroperasi dalam waktu lama.

    Hal itu diungkapkan Kepala Negara saat menyampaikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin 15 Desember 2025.

    “Penyelundupan, contoh dari Bangka, penyelundupan timah yang sudah berjalan cukup lama, saya juga dapat laporan dari penegak hukum, dari TNI sendiri melaporkan ada pejabat-pejabat, ada petugas-petugas TNI yang terlibat, dapat laporan juga petugas-petugas Polri terlibat, dan beberapa instansi,” ungkap Prabowo, mengutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Prabowo lantas menyinggung banyaknya kegiatan pembalakan hutan liar hingga tambang-tambang ilegal.

    “Terlalu banyak penyelundupan. Kita sudah kerahkan TNI, Polri, kerahkan kekuatan, masih saja pihak-pihak yang terus tidak mau menghormati hukum di Indonesia,” ujarnya.

    Presiden berharap, Panglima TNI dan Kapolri menindak aparat yang melindungi bisnis ilegal dan kegiatan penyelundupan.

    “Pelanggaran hukum ini harus kita hadapi dengan serius. Kita tidak boleh takut mengakui kelemahan-kelemahan kita, tapi kita harus terus bertekad untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Prabowo menegaskan.

    Di sisi lain, Prabowo juga menekankan dunia usaha tidak bisa mengatur negara, meski pemerintah memang membutuhkan pengusaha untuk menggerakkan ekonomi.

    “Tidak boleh ada korporasi yang mengalahkan negara. Kita butuh korporasi, kita butuh dunia usaha swasta, tapi dia tidak boleh mengatur negara dan mengalahkan negara,” tegasnya.

    Menurut Prabowo, perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, tetapi tetap berpedoman kepada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    Di Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

    Kemudian, kata dia, cabang produksi penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak juga dikuasai negara.

    Lantaran itu, Prabowo menekankan seluruh aturan yang bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 harus direvisi.

    “Jadi sekali lagi, semua peraturan, semua produk-produk hukum yang tidak sesuai dengan Pasal 33 ini, kita harus berani kita tinggalkan dan kita ubah. Haluan kita harus mengacu kepada Undang-Undang 1945 Pasal 33,” pungkasnya.***

  • Imigrasi Bantah Baru Tindak Pelanggaran TKA di IMIP Morowali Usai Viral

    Imigrasi Bantah Baru Tindak Pelanggaran TKA di IMIP Morowali Usai Viral

    Jakarta

    Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membantah pihaknya baru menindak pelanggaran tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali setelah viral di media sosial. Pihaknya menegaskan kegiatan tersebut sudah menjadi rencana operasi Imigrasi yang dijadwalkan sejak awal tahun.

    “Kalau dibilang kaitannya, kami melakukan tugas ini bukan karena ada hal-hal yang kemudian viral atau apa, tidak. Kami sebatas melakukan kegiatan operasi yang sudah kami memang jadwalkan, ini masuk dalam operasi akhir tahun,” kata Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

    Yuldi menjelaskan dalam setahun Ditjen Imigrasi menggelar tiga kali operasi yang dijadwalkan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun. Menurutnya, operasi tersebut bersifat serentak sehingga jadwalnya sudah direncanakan jauh-jauh hari.

    Dia mengungkap Morowali telah dijadikan salah satu objek pemeriksaan Imigrasi sejak Juni lalu. Saat itu, terdapat pula Weda Bay dan PT Timah di Bangka Belitung yang terlibat pemeriksaan.

    “Dan pada saat kita melakukan proses pemeriksaan itu pun sudah ada kegiatan penindakan ataupun TAK yang kami lakukan. Jadi apabila mereka visanya tidak sesuai, kami lakukan deportasi. Kebanyakan mereka melanggar visa ya. Visanya itu tidak sesuai dengan kegiatan,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Bandara IMIP sempat viral saat disorot Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin karena nihilnya aparat negara, seperti petugas Bea Cukai dan Imigrasi dalam operasionalnya. Bandara tersebut terintegrasi dengan Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang di dalamnya memiliki portofolio industri dari investasi China.

    (azh/azh)

  • Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Tambang Ilegal Terbongkar! Langsung Ditutup, 1.430 Ton Batu Bara Disita

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/2025), menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae menegaskan penutupan penambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batu bara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti batu bara 1.430 ton. Terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan.

    Turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.

    Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.

    Modus Pelaku

    Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin.

    Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana. Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

    (shc/hns)

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    ESDM Tutup Tambang Liar di Muara Enim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. 

    Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. 

    Area tersebut selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum. 

    “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri melalui keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).

    Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton. Jumlah itu terdiri dari batu bara in situ (bukaan batu bara), stockpile, dan karungan. 

    Selain itu, turut diamankan pula satu unit eskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. 

    Jeffri menyebut, aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan. 

    Dalam operasi ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.

    Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak. 

    “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” tambah Jeffri.

    Kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.

    Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.

    Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

    Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. 

    Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu bara.

  • Bappebti Ungkap Peran Vital SRG dalam Tingkatkan Sistem Logistik Nasional

    Bappebti Ungkap Peran Vital SRG dalam Tingkatkan Sistem Logistik Nasional

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) turut meningkatkan efektivitas sistem logistik nasional melalui Sistem Resi Gudang (SRG).

    Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan SRG dapat memberikan informasi stok secara akurat dan real time melalui Information System Warehouse Receipt (ISWARE) yang dikelola oleh Pusat Registrasi SRG. Hadirnya SRG menjadi solusi atas kebutuhan sinkronisasi manajemen dan pemantauan stok di lapangan agar dapat meningkatkan daya saing nasional.

    Resi Gudang adalah dokumen atau surat bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang. SRG berkaitan dengan kegiatan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

    Adapun SRG yang tersebar di berbagai sentra produksi di Indonesia lantas menjadi pilihan strategis bagi petani dan pelaku usaha untuk menunda penjualan pada saat harga sedang turun. Mereka nantinya dapat menjual komoditas tersebut pada saat harga telah membaik.

    Tirta menambahkan, Resi Gudang juga dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, sehingga kegiatan produksi dapat terus berjalan.

    “Dengan mekanisme tersebut, SRG memiliki peran penting dalam perdagangan komoditas di Indonesia sebagai mekanisme tunda jual (manajemen stok), alternatif pembiayaan bagi pemilik komoditas, efisiensi rantai pasok, serta instrumen pengendalian harga komoditas dan persediaan nasional,” ungkap Tirta dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).

    Tirta menegaskan saat ini, komoditas yang dapat disimpan dalam gudang SRG diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga, atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam SRG.

    Terdapat 27 komoditas SRG, antara lain beras, gabah, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah dan, ikan. Kemudian, pala, ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.

    Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang SRG sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, SRG menjadi strategi yang efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan. Melalui SRG, pemberian kredit bagi pelaku usaha dapat difasilitasi dengan agunan inventori atau barang yang disimpan di gudang.

    Tirta berharap implementasi SRG yang optimal dan berkelanjutan mampu mendukung stabilisasi harga dan ketersediaan barang dengan memfasilitasi penjualan yang dapat dilakukan sepanjang tahun. Selain itu, SRG berperan dalam upaya pengendalian harga dan persediaan nasional yang dilakukan oleh pemerintah.

    Adapun saat ini, Bappebti telah membangun 123 gudang SRG di 105 kabupaten/kota yang tersebar pada 25 provinsi di Indonesia. Implementasi ini kian intensif melalui pemanfaatan gudang-gudang swasta.

    Hingga November 2025, nilai SRG telah mencapai Rp1,89 triliun dengan jumlah pembiayaan sebesar Rp928,6 miliar. Adapun komoditas yang paling banyak tersimpan di gudang SRG antara lain bawang merah, beras, gabah, gula, ikan, kedelai, kopi, rumput laut, tembakau, dan tapioka.

    Dengan sebaran gudang yang luas tersebut, SRG memberikan dampak signifikan sebagai instrumen manajemen stok komoditas nasional.SRG juga menjadi pusat logistik yang mendukung rantai pasok mulai dari tingkat desa kota/kabupaten, nasional, hingga pasar internasional.

    Plt. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan SRG dan Pasar Lelang Komoditas (PLK), Matheus Hendro Purnomo menegaskan SRG amat tepat untuk dijadikan salah satu jawaban terhadap tantangan sistem logistik nasional.

    “Visi sistem logistik nasional yaitu terwujudnya sistem yang terintegrasi. Dari sini, SRG menjadi instrumen yang dapat menjawab tantangan tersebut. Gudang-gudang yang tersebar dari wilayah timur hingga barat Indonesia terintegrasi melalui ISWARE dan dari sana dapat diketahui stok komoditas pangan nasional hingga potensi ekspornya,” jelas Hendro.

    Meskipun demikian, penerapan SRG masih dihadapkan dengan berbagai tantangan. Pelaksanaan SRG harus didukung berbagai lembaga, antara lain pengelola gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Uji Mutu, serta lembaga pembiayaan dan asuransi yang belum tersedia di setiap daerah.

    Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat tentang SRG yang kurang optimal, sulitnya menciptakan pengelola gudang SRG yang kompeten, mandiri, dan profesional juga menjadi tantangan tersendiri dalam pengembangan SRG.

    “Tantangan lainnya terkait kelengkapan fasilitas penunjang gudang SRG, seperti pengering, RMU, dan sarana angkut. Sementara itu, di beberapa gudang SRG yang telah memiliki fasilitas penunjang tersebut, kondisinya telah rusak dan perlu segera diperbaiki. Dukungan pemerintah daerah juga perlu terus didorong demi optimalisasi peran SRG di Indonesia,” imbuh Hendro.

    Di sisi lain, Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto menyampaikan adanya beberapa faktor kunci dalam memastikan implementasi SRG berjalan optimal dan berkelanjutan, salah satunya dukungan infrastruktur. Hal ini menyangkut aspek budi daya, panen, pascapanen hingga pemasaran seperti sarana pengolahan, gudang, dan transportasi.

    “Potensi SRG yang sangat besar harus dioptimalkan melalui berbagai langkah. Sinergi pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan aktif kelembagaan terkait SRG menjadi kunci utama dalam optimalisasi SRG. Selain itu, baik pemilik komoditas maupun Pengelola Gudang SRG harus memiliki kepastian jaringan pemasaran, termasuk dengan kehadiran off taker atau stand by buyer,” ungkap Ivan.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Gudang SRG Indonesia (SINNERGI), Nana Sukatna menjelaskan SRG di Indonesia memiliki manfaat bagi petani maupun pelaku usaha komoditas yang terlibat di dalamnya.

    Ia menilai SRG merupakan salah satu wujud pemberdayaan ekonomi rakyat karena didukung oleh ekosistem yang lengkap. SRG juga mampu menjadi alternatif skema perdagangan komoditas di samping sistem jual beli konvensional yang telah lama dikenal masyarakat.

    “Penguatan literasi kepada masyarakat termasuk kepada pengelola gudang SRG harus terus dilakukan. Pengelola gudang perlu memiliki tekad untuk mengembangkan SRG melalui pengelolaan yang profesional dan mandiri. Jenis komoditas yang dapat disimpan di SRG serta kapasitas gudang juga perlu ditingkatkan agar peran dan manfaat SRG di Indonesia makin optimal,” pungkas Nana

    (akn/ega)

  • DPR Sebut Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Ribuan Triliun Rupiah

    DPR Sebut Tambang Ilegal Bikin Negara Rugi Ribuan Triliun Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian, mengingatkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal dapat merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah.

    Hal itu dia sampaikan dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Rabu (10/12/2025). Dia mulanya menegaskan bahwa menteri di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) harus memiliki kompetensi dalam memberantas PETI.

    Menurut Ramson, permasalahan PETI harus dilihat secara menyeluruh. Pasalnya, dia menilai keberadaan PETI dapat merugikan negara hingga ribuan triliun, terlebih jumlah PETI saat ini mencapai lebih dari 2.700 titik.

    “Ribuan triliun sudah habis dari tambang ilegal ini,” ucap Ramson.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), khususnya Satgas Halilintar, yang difokuskan untuk memberantas PETI.

    Menurut Ramson, keberadaan Satgas Halilintar juga perlu didukung oleh kebijakan dari kementerian terkait untuk menggalakkan pemberantasan PETI.

    “Saya sangat hormat pada kegiatan Presiden Prabowo melakukan tindakan extraordinary, yaitu membentuk Satgas Halilintar,” ujar Ramson.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memverifikasi 120 perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran.

    Dia mengatakan ratusan perusahaan itu tersebar di 12 wilayah mulai dari Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Gorontalo, hingga Bangka Belitung.

    “Sampai dengan hari ini, kita sudah melakukan verifikasi atau pemanggilan kepada perusahaan tambang yang teridentifikasi melakukan pelanggaran itu sebanyak 120 perusahaan,” ujar Febriel.

    Dia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mengelola sejumlah komoditas yang berbeda. Komoditas yang paling mendominasi adalah nikel, batu bara, emas, bijih tembaga, besi, hingga batu kapur.

    “Dengan berbagai komoditas, memang sementara ini mayoritas didominasi oleh komoditas nikel. Nikel, batu bara, bijih tembaga, emas, batu kapur sampai besi,” imbuhnya.

    Febriel menegaskan pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melanggar di kawasan tambang. Secara total, masih ada 200 perusahaan lagi yang masuk daftar verifikasi Satgas Halilintar PKH.

    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya PETI di Tanah Air. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kegiatan pertambangan dan ekspor komoditas ilegal yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Prabowo menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penipuan terhadap bangsa Indonesia yang telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan nilai kerugian mencapai Rp800 triliun.

    Menurutnya, praktik tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis seperti timah, batu bara, dan hasil mineral lainnya telah menyebabkan kerugian negara antara Rp30 triliun hingga Rp40 triliun per tahun selama hampir dua dekade.

    Jika dihitung secara konservatif, kata Prabowo, nilai kerugian nasional bisa mencapai Rp800 triliun.

    “Katakanlah kita ambil angka rendahnya, Rp20 triliun tiap tahun. Itu pun sudah Rp800 triliun dalam 20 tahun. Negara apa yang bisa kita bangun dengan hal-hal seperti itu?” tegasnya.

    Dia juga menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah konstitusi, karena kekayaan alam yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

  • Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Daftar Besaran Denda Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif untuk tambang ilegal mineral dan batu bara (minerba) yang beroperasi di kawasan hutan.

    Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu bara.

    Dalam beleid tersebut, Bahlil menetapkan denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha).

    Selanjutnya, denda untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per ha. Kemudian, besaran denda untuk kegiatan tambang timah di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp1,25 miliar per ha.

    Sementara itu, besaran dengan untuk kegiatan pertambangan batu bara di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta per ha.

    “Penagihan dengan administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Rabu (10/12/2025).

    Adapun, hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

    Beleid itu juga menyebut bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.

    Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

    Kementerian ESDM menyatakan, penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan.

    Bahlil menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan, terutama bila aktivitas tersebut merugikan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat Bahlil mengunjungi korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada Rabu (3/12/2025).

    “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya, dikutip dari siaran pers. 

    Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum di kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik pertambangan yang melanggar ketentuan.

  • Ekonom Ungkap Lima Ancaman Besar Ekonomi RI di 2026

    Ekonom Ungkap Lima Ancaman Besar Ekonomi RI di 2026

    JAKARTA – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin memperingatkan bahwa tahun 2026 berpotensi menjadi periode penuh tekanan bagi perekonomian Indonesia. 

    Dia menilai target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6,3 persen sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sulit diwujudkan karena kondisi lapangan menunjukkan tantangan yang jauh lebih berat.

    “Terlepas dari target RPJMN bahwa ekonomi akan tumbuh 6,3 persen tahun 2026, realitas lapangan sangat berbeda. Fenomena ini menggambarkan bahwa target untuk tumbuh 8 persen pada tahun 2029 semakin sulit untuk diwujudkan,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip Selasa, 9 Desember.

    Wijayanto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi 2026 hanya berada di kisaran 4,9 –5,1 persen, dengan angka tengah sekitar 5 persen.

    Angka tersebut bahkan berpotensi lebih rendah apabila pemerintah gagal mengantisipasi lima jebakan ekonomi yang muncul akibat situasi maupun konsekuensi kebijakan.

    Dia menyebut, beberapa faktor akan memperberat kondisi tahun 2026, seperti kabinet baru yang masih beradaptasi, tekanan fiskal dan makro yang belum mereda, persaingan ekspor yang makin ketat, serta pelemahan sektor riil akibat persoalan struktural.

    “Ekonomi berpotensi tumbuh di bawah nilai tengah apabila Pemerintah tidak berhasil mengantisipasi beberapa lima jebakan ekonomi 2026, yang muncul akibat situasi atau konsekuensi dari kebijakan Pemerintah,” tuturnya.

    Berikut lima jebakan ekonomi pada tahun 2026 :

    1. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

    Wijayanto menyampaikan program KDMP dinilai rawan gagal karena dibentuk secara top-down, konsep yang belum matang, dan minim pelibatan masyarakat.

    Selain itu, KDMP dinilai berpotensi bersaing dengan usaha masyarakat dan memiliki dampak ekonomi yang terbatas.

    Menurutnya dengan alokasi Rp3 miliar per KDMP melalui kredit Bank Himbara yang dijamin Dana Desa, akan menimbulkan risiko kredit macet yan sangat tinggi.

    “Pengalaman BUMDES, hanya sekitar 5 persen yang berhasil, padahal melibatkan masyarakat dan dibangun dengan persiapan yang lebih matang. Success rate KDMP berpotensi lebih rendah,” tuturnya.

    2. Pemotongan Transfer ke Daerah (TKD)

    Wijayanto menyampaikan proporsi TKD yang terus menurun memicu kesan resentralisasi dan dua pertiga provinsi sangat bergantung pada TKD, sementara sebagian besar kabupaten/kota menggunakan 80–85 persen APBD untuk belanja rutin.

    Pemangkasan TKD memangkas hingga 17,7 persen di APBN 2026 membuat banyak pemerintah daerah terancam menghadapi tekanan fiskal, bahkan untuk sekadar membiayai kebutuhan dasar.

    Ruang bagi daerah untuk meningkatkan PAD juga terbatas, sementara isu kenaikan PBB semakin sensitif setelah keluarnya fatwa haram dari MUI.

    “Pemangkasan TKD diperkirakan membuat sejumlah proyek daerah hilang dan memicu pemangkasan pegawai honorer. Imbasnya, peran daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi semakin berkurang,” tuturnya.

    3. Potensi Bencana Alam

    Menurut Wijayanto, Indonesia menghadapi peningkatan risiko bencana akibat perubahan iklim dan kerusakan lingkungan di dalam negeri.

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi berbagai bencana, termasuk siklon, pada awal 2026.

    Sementara itu, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turun signifikan dari Rp1,43 triliun di APBN 2025 menjadi hanya Rp491 miliar dalam APBN 2026. 

    Pemotongan TKD juga membuat pemerintah daerah makin terbatas dalam pencegahan maupun penanganan bencana.

    “Selain membutuhkan anggaran rehabilitasi, bencana juga menghambat aktivitas ekonomi dan memberi tekanan bagi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” jelasnya.

    4. Dramatisasi Pemberantasan Korupsi

    Wijayanto menyoroti perbedaan besar antara metode penghitungan nilai korupsi di negara maju dan Indonesia.

    Menurut dia, negara maju menghitung kerugian riil, sementara Indonesia memasukkan potensi kerugian yang belum tentu terjadi.

    Dia menilai sejumlah kasus menunjukkan kejanggalan, seperti kasus PT Timah dengan nilai dugaan korupsi Rp300 triliun sementara PDRB Bangka Belitung hanya Rp75 triliun.

    Hal serupa juga terlihat pada kasus oplosan Pertalite yang disebut merugikan negara Rp968 triliun, padahal total subsidi BBM dan LPG 2018–2023 hanya Rp806 triliun dan total penjualan Pertalite Rp1.122 triliun.

    Kasus PT ASDP Indonesia Ferry pun dinilai bermasalah karena perbedaan metode valuasi.

    Menurutnya, pembesaran nilai korupsi memunculkan efek domino negatif. “Efeknya merusak reputasi bangsa, memperburuk index korupsi, menimbulkan public apathy, pengusaha takut berbisnis dan investor takut berinvestasi. Sehingga pertumbuhan PDB tertekan ke bawah,” ungkapnya.

    5. BUMN Sakit dan Penugasan Tidak Realistis

    Wijayanto menyatakan bahwa meskipun Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund menunjukkan komitmen kuat, lembaga ini mewarisi banyak BUMN tidak sehat yang membutuhkan restrukturisasi besar.

    Adapun saat ini, 95 persen dividen BUMN hanya berasal dari delapan perusahaan, terutama empat bank besar. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari sekitar 1.000 BUMN berada dalam kondisi tidak optimal.

    Ia menyampaikan penugasan yang dianggap tidak realistis seperti pembangunan peternakan ayam, kampung haji, hingga proyek waste to energy semakin membebani kinerja BUMN.

    Wijayanto menilai Danantara perlu diberi ruang lebih luas untuk berinovasi agar dapat berkembang layaknya Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia dalam 10 tahun mendatang.

  • Bahlil Teken Aturan Denda Tambang Serobot Hutan, Paling Tinggi Rp 6,5 Miliar/Ha

    Bahlil Teken Aturan Denda Tambang Serobot Hutan, Paling Tinggi Rp 6,5 Miliar/Ha

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerbitkan aturan baru tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Denda ini berlaku untuk nikel, bauksit, timah, hingga batu bara.

    Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam didasarkan pada hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

    Kepmen ini juga menindaklanjuti surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selaku Ketua Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, denda diatur berdasarkan komoditas.

    Rincian denda dan produk tambangnya sebagai berikut:

    (1) Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha).

    (2) Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha,

    (3) Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha,

    (4) Tambang batu bara Rp 354 juta per ha.

    Penagihan denda kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dilakukan Satgas PKH.

    “Penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral,” tulis Kepmen tersebut, dikutip Selasa (9/12/2025).

    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Adapun Kepmen ini telah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada tanggal 1 Desember 2025.

    (ahi/hns)