Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo masuk klaster
tersangka
bersama Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Selain itu, klaster tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A
juncto
Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2
juncto
Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum
Polda Metro Jaya
Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas dia.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada 5 tersangka yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1
juncto
Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35
juncto
Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan status
kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
ke tahap penyidikan, Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Adapun nama terlapor yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: tifa
-
/data/photo/2025/08/20/68a580509b4f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Megapolitan
-

Sudah Gelar Perkara, Siapa Tersangka Kasus Fitnah soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?
GELORA.CO – Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian tentang tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Penentuan tersangka itu dilakukan usai Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus tersebut pada Kamis (6/11/2025). Bahwa dalam gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal, salah satunya Kompolnas, Polda Metro akan segera menetapkan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus itu.
“Iya betul, gelar perkara sedang berlangsung. Hari ini gelar perkaranya sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa. “Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Jokowi membuat laporan pada 30 April 2025 lalu terkait fitnah dan ujaran kebencian soal tudingan ijazah palsu. Setelah melapor, polisi meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena menemukan adanya unsur pidana.
Setidaknya ada 12 orang yang jadi terlapor dalam kasus tersebut, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, hingga Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
-

Dokter Tifa: Isu Bunker Jokowi akan Terbuka dari Lingkar Dalam
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, ikut menanggapi pernyataan politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, yang menyinggung dugaan adanya bunker uang di rumah Presiden ke-7, Jokowi.
Dikatakan Tifa, isu tersebut akan berkembang dengan sendirinya dari kalangan yang ia sebut sebagai “Geng Solo”.
“Jangan khawatir, soal bunker Jokowi, yang akan bongkar adalah Genk Solo sendiri,” ujar Tifa di X @DokterTifa (5/11/2025).
Ia juga menyinggung bahwa klarifikasi atau pembongkaran informasi terkait isu tersebut tidak akan berhenti pada satu orang saja.
Tifa mengatakan bahwa publik hanya perlu menunggu waktu hingga semakin banyak pihak yang bersuara.
“Tidak percaya kepada Beathor? Tunggu nanti yang nyanyi bukan cuma beliau, tapi vocal group yang terdiri atas Budik, Lulut, Bahlul, Lisgit, Etok, bahkan mungkin sampai Mbak Sri,” tandasnya.
Tifauzia bilang, dinamika di internal lingkar kekuasaan akan membuat isu besar ini terbuka dengan sendirinya.
Terlapor dugaan ijazah palsu Jokowi ini menyebut bahwa tanda-tanda ke arah itu sudah terlihat dari berbagai pernyataan publik beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, Beathor Suryadi, blak-blakan bercerita mengenai pentingnya transparansi kekayaan pejabat negara.
Beathor menyinggung tuduhan korupsi yang kerap muncul terhadap Presiden ke-7, Jokowi, dan menantang agar pembuktian dilakukan secara terbuka.
“Kalau kita dituduh, dituduh memfitnah Jokowi korupsi. Kita datangin rumahnya, kita bongkar, rumah itu di bawahnya ada bunker, tempat naruh uang,” kata Beathor dikutip pada Rabu (5/11/2025).
-

Budi Arie Sebut Projo Bukan Pro Jokowi, Dokter Tifa Ingatkan Kalimat Cak Nun ‘Dia akan Mati Ditawur Rakyatnya’
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan terbaru dari Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, terkait kepanjangan dari akronim komunitas yang dipimpinnya, yakni Projo bukanlah Pro Jokowi kini jadi sorotan.
Pasalnya, dalam rekaman video yang kini viral, Budi Arie dalam video lawas yang diduga direkam saat Jokowi masih presiden sempat menegaskan bahwa Projo adalah akronim dari Pro Jokowi.
“Udah jelas Projo itu ya Pro Jokowi. Kalau Projo nggak Pro Jokowi bukan Projo berarti,” ujar Budi Arie dalam video lawas yang kemudian disandingkan dengan video terbaru.
Dalam video yang lebih baru, Budi Arie tampak menyampaikan penjelasan yang bertolak belakang.
“Projo itu artinya negeri dan rakyat, jadi Projo itu sendiri artinya adalah negeri dalam bahasa sanskerta dan dalam bahasa Jawa Kawi itu artinya rakyat. Jadi kaum Projo artinya kaum yang mencintai negara dan rakyatnya,” ulas Budi Arie dalam video itu.
Menanggapi video itu, pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengingatkan terkait pernyataan MH Ainun Najib atau Cak Nun.
“Kata-kata Mbah Nun: ‘Suatu ketika nanti Jokowi akan mati ditawur rakyatnya sendiri. Bentuk tawurannya bagaimana?” tulia Dokter Tifa, dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (4/11/2025).
“Ya ini salah satu contohnya. Budi Arie yang bertahun-tahun memberhalakan, sekarang mulai menimbun jasad hidup Jokowi dalam tanah,” sambung ahli epidemiologi itu.
“Sebentar lagi, ini yang akan dilakukan Listyo Sigit, Luhut, Bahlil, dan lainnya,” tutupnya. (sam/fajar)
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia
GELORA.CO – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.
Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.
Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.
Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).
“Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.
Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.
Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
“Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.
Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.
Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.
“Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.
“Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”
Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.
Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.
Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.
“Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”
“Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”
“Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”
Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.
Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.
Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan
Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.
Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).
“Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.
Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.
“Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.
Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.
“Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.
Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi
Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.
Rinciannya adalah:
Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido
Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar
Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.
Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.
“Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.
Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.
Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.
“19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Relawan, Bukan ke Publik, Rampai Nusantara Pasang Badan: Itu Kan Hak Dia
GELORA.CO – Ketua Umum Rampai Nusantara (RN), Mardiansyah Semar, menanggapi langkah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukkan ijazahnya kepada relawan.
Menurut Semar, hal tersebut adalah hak Jokowi.
Kata dia, terserah Jokowi, kepada siapa saja, ijazahnya ditunjukkan.
Hal ini disampaikan Semar dalam tayangan Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (31/10/2025).
“Kalau Pak Jokowi memberikan kepada para relawan atau pada siapa pun, itu haknya Pak Jokowi,” kata Semar.
Selanjutnya, Semar memaparkan jika Jokowi tidak mau menunjukkan ijazahnya kepada Roy Suryo cs, publik tidak bisa memprotesnya.
Roy Suryo cs, termasuk bersama ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), notabene merupakan sederet tokoh yang vokal meragukan keabsahan ijazah milik ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.
Terutama, ijazah kuliah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, beserta sejumlah orang lain juga menjadi pihak yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
“Jangan diprotes juga, kalau dia enggak mau ngasih Roy Suryo dan kawan-kawan. Itu haknya Pak Jokowi, mau memberitahu ke siapa saja ijazahnya, karena itu memang milik dia. Kan gitu,” jelas Semar.
Selanjutnya, Semar menyebut, Jokowi juga sudah menunjukkan ijazahnya ke pihak kepolisian.
Semar bersikeras, Jokowi berhak menentukan kepada siapa saja ia ingin memperlihatkan ijazahnya, meski bukan kepada khalayak umum.
“Aparat kepolisian kan sudah dikasih tahu juga, sudah diserahkan sama Pak Jokowi. Terus, hak Pak Jokowi juga kalau ingin memberitahu kepada siapa itu ijazahnya,” papar Semar.
“Pihak kepolisian minta, sudah diberikan langsung oleh Pak Jokowi.”
Semar pun meyakini, ijazah Jokowi pada akhirnya nanti akan tetap ditunjukkan di dalam proses peradilan.
Ia lantas meminta agar Roy Suryo cs tidak marah atau memaksa Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Menurut Semar, Roy Suryo cs tidak memiliki kewenangan untuk mendesak Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu untuk memampangkan bukti kelulusan pendidikan.
Lebih lanjut, Semar percaya, kubu Roy Suryo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, pasti itu akan ditunjukkan dalam proses peradilan. Itu yang tadi saya tegaskan juga, bahwa dalam proses hukumnya kan sudah ditunjukkan juga kepada pihak Polda Metro Jaya,” ujar Semar.
“Jangan marah gitu loh. Jangan juga akhirnya maksa-maksa minta ditunjukkan ke Roy Suryo.”
“Itu kan juga bukan kewenangannya Roy Suryo minta ijazahnya Pak Jokowi.”
“Kalau dalam proses [peradilan], tentu itu akan dipenuhi oleh Pak Jokowi dan saya meyakini Roy Suryo dan kawan-kawan segera menjadi tersangka itu.”
Rampai Nusantara merupakan salah satu organisasi masyarakat yang diinisiasi oleh para tokoh muda dari berbagai kelompok aktivis dan elemen dengan warna politik dan latar belakang profesi berbeda-beda.
Organisasi ini didirikan atau dikukuhkan pada 27 Maret 2022.
Jokowi Tunjukkan Ijazah kepada Relawan
Sementara itu, sejumlah elite dari organisasi relawan ProJo (Pro-Jokowi) mengaku sudah melihat langsung ijazah milik suami Iriana tersebut.
Menurut Wakil Ketua Umum ProJo Freddy Alex Damanik, pihaknya dikasih lihat ijazah Jokowi saat berkunjung ke kediaman sang mantan presiden di Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025).
“Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Freddy.
Menurutnya, persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi, karena sudah terbukti keasliannya.
“Sebetulnya, ijazah tanya Mas Roy (Suryo) sajalah. Sebetulnya sudah bolak-balik ijazah ini, Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelas Freddy.
Dengan ditunjukkan ijazah ke relawan, Freddy menilai, hal tersebut dapat meyakinkan publik bahwa ijazah Jokowi memang ada dan tak perlu diragukan lagi.
“Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.
Nama Terlapor dalam Laporan Jokowi
Pada Agustus 2025, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mengungkap, ada 12 nama terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum dari Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademksi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, 12 nama terlapor itu terbagi menjadi tiga cluster (klaster), berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya.
Rinciannya adalah:
Klaster media: Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, YouTuber Michael Sinaga, dan Aldo Rido
Klaster akademisi: mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar
Klaster aktivis: Eggi Sudjana selaku Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani
Hingga saat ini, proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu itu masih berlangsung.
Update terbaru, Polda Metro Jaya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga bakal dilibatkan dalam gelar perkara.
“Dalam rangka tindak lanjut yang disampaikan penyidik kepada kami, maka dalam waktu dekat juga akan dilaksanakan ekspose atau gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan rekan-rekan dari jaksa Penuntut Umum di Kejati DKI,” kata Budi, Sabtu (1/11/2025), diwartakan TribunJakarta.
Namun, Budi belum dapat memastikan jadwal gelar perkara tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa gelar perkara merupakan rencana kegiatan dalam proses penyidikan kasus ini.
“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan selanjutnya, dan ini merupakan SOP, kerjasama. Dalam proses penyidikan itu memang ada komunikasi dengan jaksa ada proses ekspose atau gelar perkara,” ujar Kabid Humas.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 117 saksi yang 11 di antaranya merupakan terlapor.
Selain itu, sebanyak 19 ahli juga telah diperiksa. Penyidik Polda Metro Jaya masih akan memeriksa enam ahli lainnya.
“19 ahli diantaranya telah selesai dilakukan pemeriksaan. Kemudian enam ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Budi
-

Arif Wicaksono Semprot Kader PSI Soal Ijazah Jokowi: Bedakan Kita dan Kami Saja Tak Bisa!
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat politik, ekonomi, dan sosial, Arif Wicaksono, menyemprot pernyataan kader PSI, Dedy Nur, terkait pernyataannya soal keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Dedy Nur menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memperdebatkan isu ijazah Jokowi.
Alasannya, pihak UGM selaku institusi pendidikan sudah menegaskan bahwa ijazah tersebut asli.
Namun, tanggapan itu langsung disemprot Arif Wicaksono. Ia menilai kader PSI tersebut terlalu jumawa dalam berbicara tanpa memahami konteks logika maupun bahasa dasar.
“Kita?,” kata Arif di X @arifbalikpapan1 (27/10/2025).
Ia kemudian menambahkan komentar yang semakin menohok.
“Bedakan kata kita dengan kami saja tak bisa, apalagi bedakan ijazah asli dengan palsu,” tandasnya.
Sebelumnya, Dedy, mengatakan bahwa polemik keaslian ijazah Jokowi seharusnya sudah tuntas sejak UGM, almamater Jokowi, menyatakan secara resmi bahwa ijazah tersebut asli dan sah.
“Kalau UGM sebagai sumber primernya sudah bilang asli, ya mau berdebat sampai ke alam ghaib mondar-mandir juga nggak akan berubah. Itu kenyataan,” ujar Dedy di X @DedynurPalakka (27/10/2025).
“Relawan pastikan ijazah Jokowi asli, kita sudah ditunjukin, ijazahnya ada,” tambahnya.
Dedy menekankan, sebagian pihak yang masih meragukan keaslian ijazah Jokowi hanya mencari panggung politik dengan menjual isu yang sudah lama diklarifikasi.
Ia menyebut kelompok tersebut sebagai geng Tiroris, merujuk pada Tifa, Roy, dan Rismon, tiga pihak yang kerap menggulirkan isu tersebut ke publik.
-

Gaya Pidato Rektor UGM di Depan Jokowi Terlalu Genit
GELORA.CO -Gaya berpidato Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia di depan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peringatan Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan UGM terlalu genit.
Demikian penilaian pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Senin 20 Oktober 2025.
“Bu Rektor Ova Emilia pada pidato ini terlalu genit, terlalu ganjen, sama sekali tidak elegan, anggun, apalagi berwibawa,” tulis Dokter Tifa.
Dokter Tifa menduga ada kekuatan bawah sadar yang membuat Ova Emilia kehilangan kontrol diri.
“Lebih parah lagi, ketika pidato matanya tertuju kepada orang yang bahkan tidak tahu untuk apa dia hadir di acara ini, kecuali sebagai Stuntmant yang lupa digambari tahi lalatnya,” sambungnya.
Diketahui, Jokowi menghadiri acara Rapat Senat Terbuka Dies Natalis ke-62 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Jumat 17 Oktober 2025. Rapat ini digelar di Auditorium Fakultas Kehutanan UGM.
Rektor UGM Ova Emilia melalui sambutannya juga menyambut Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
“Yang terhormat Presiden ke-7 RI Bapak Joko Widodo alumni Fakultas Kehutanan angkatan 1980, kebanggaan Fakultas Kehutanan UGM,” kata Ova.

