Produk: tifa

  • Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

    Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.

    Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencamaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik, yang dilaporkan oleh Bapak Isinyur Haji Joko Widodo,” kata dia dalam keteranganya, Jumat (7/11/2025).

     

  • Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    GELORA.CO  – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar rupanya tak gentar.

    Dirinya bahkan masih membidik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, tak hanya iajazah Jokowi, dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti ijazah Wakil Presiden RI tersebut.

    Ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dipertanyakan.

    Ketiganya kompak mengasumsikan wakil dari Presiden RI Prabowo Subianto itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   

    Hal tersebut disampaikan Rismon lewat status twitter atau x pribadinya @SianiparRismon pada Jumat (7/11/2025).

    Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda metro Jaya, dirinya mengunggah sebuah potret desain cover buku barunya.

    Buku itu berjudul ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’.

    Serupa dengan buku ‘Jokowi White Paper’ yang sebelumnya diluncurkan bersama sahabatnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, buku tersebut memiliki warna yang sama.

    Buku tersebut pun serupa isinya.

    Bila Jokowi White Paper mengupas sejumlah bukti dan fakta dalam penelusuran Ijazah Jokowi, buku berjudul Gibran End Game ini mengupas fakta soal keabsahan ijazah Gibran.   

    “Kalau covernya seperti ini, gimana guys? terimakasih untuk masukan sebelumnya ya…,” tanya Rismon dalam status twitternya pada Jumat (7/11/2025).

    Postingan Rismon pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan.

    Sebagian besar menyampaikan dukungan, sebagian lainnya meminta Rismon dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang berjalan

    @ih_ji76921: Baik Bokapnya mau Doi, salut gue sama mentalnya mereka bedua… Satu indonesia tau tentang ijazahnya palsu dan tukang prmbohong… Bullying tingkat Dewa.

    Bukan bullyibg kaleng.. Kalau bokap dan doi ga kuat bisa gila itu….

    @gus_shs: Rakyat kadang bertanya : Apakah cara berpolitik kita sudah serendah ini…? Politik harusnya menambah kecerdasan politik berbangsa dan bernegara… Bila syarat formal sesuai UU Pilpres sj bisa dilanggar bgmn bangsa ini kedepan ??. Mengapa negara diam… mengapa politisi bungkam ?

    @TikaHasan4096: Itu mode lagi ngantuk apa lagi bete sama guru yg di maki2 ya?

    @missdiah2: Pak Rismon . Salut banget abis nyimak punchline2 Anda di YouTube. Sudah senampol itu, duo bapak anak itu ga punya malu Krn udah merasa banyak uang. Sy setuju, pake muka asli Gibran dibanding wapres2 lain yang membanggakan

  • Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    Rismon Tak Kapok Jadi Tersangka, Pamer Buku ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’

    GELORA.CO  – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar rupanya tak gentar.

    Dirinya bahkan masih membidik putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

    Diketahui, tak hanya iajazah Jokowi, dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menyoroti ijazah Wakil Presiden RI tersebut.

    Ijazah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Gibran dipertanyakan.

    Ketiganya kompak mengasumsikan wakil dari Presiden RI Prabowo Subianto itu hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).   

    Hal tersebut disampaikan Rismon lewat status twitter atau x pribadinya @SianiparRismon pada Jumat (7/11/2025).

    Pada hari dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda metro Jaya, dirinya mengunggah sebuah potret desain cover buku barunya.

    Buku itu berjudul ‘Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA’.

    Serupa dengan buku ‘Jokowi White Paper’ yang sebelumnya diluncurkan bersama sahabatnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa, buku tersebut memiliki warna yang sama.

    Buku tersebut pun serupa isinya.

    Bila Jokowi White Paper mengupas sejumlah bukti dan fakta dalam penelusuran Ijazah Jokowi, buku berjudul Gibran End Game ini mengupas fakta soal keabsahan ijazah Gibran.   

    “Kalau covernya seperti ini, gimana guys? terimakasih untuk masukan sebelumnya ya…,” tanya Rismon dalam status twitternya pada Jumat (7/11/2025).

    Postingan Rismon pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan.

    Sebagian besar menyampaikan dukungan, sebagian lainnya meminta Rismon dan kawan-kawan siap menghadapi proses hukum yang berjalan

    @ih_ji76921: Baik Bokapnya mau Doi, salut gue sama mentalnya mereka bedua… Satu indonesia tau tentang ijazahnya palsu dan tukang prmbohong… Bullying tingkat Dewa.

    Bukan bullyibg kaleng.. Kalau bokap dan doi ga kuat bisa gila itu….

    @gus_shs: Rakyat kadang bertanya : Apakah cara berpolitik kita sudah serendah ini…? Politik harusnya menambah kecerdasan politik berbangsa dan bernegara… Bila syarat formal sesuai UU Pilpres sj bisa dilanggar bgmn bangsa ini kedepan ??. Mengapa negara diam… mengapa politisi bungkam ?

    @TikaHasan4096: Itu mode lagi ngantuk apa lagi bete sama guru yg di maki2 ya?

    @missdiah2: Pak Rismon . Salut banget abis nyimak punchline2 Anda di YouTube. Sudah senampol itu, duo bapak anak itu ga punya malu Krn udah merasa banyak uang. Sy setuju, pake muka asli Gibran dibanding wapres2 lain yang membanggakan

  • Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Polisi Sita 723 Barang Bukti, Ada Dokumen UGM yang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi telah menyita 723 barang bukti dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret pakar telematika Roy Suryo Dkk.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan barang bukti yang disita terkait perkara ini salah satunya dokumen yang menunjukkan ijazah asli Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi.

    “Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kemudian, Asep juga tidak memungkiri bahwa penyidikan perkara ini memakan waktu cukup lama. Pasalnya, penyidik harus mendalami ratusan barang bukti itu secara komprehensif.

    Selain itu, total ada 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari ahli digital forensik, ahli bahasa hingga ahli hukum ITE. 

    “Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin,” pungkasnya.

    Sekadar informasi total ada delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dua klaster dengan rincian klaster pertama, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR), dan Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL).

    Selanjutnya, Mantan aktivis ’98, Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF) juga masuk jadi tersangka klaster pertama.

    Sementara klaster kedua, yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS); Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH); dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Respons Penetapan Tersangka, Dokter Tifa: Memperjuangkan Kebenaran Pasti Melewati Jalan Terjal dan Berliku

    Respons Penetapan Tersangka, Dokter Tifa: Memperjuangkan Kebenaran Pasti Melewati Jalan Terjal dan Berliku

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Usai dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya berkaitan dengan penelitian dan penemuan bersama tiga rekannya soal kejanggalan ijazah Jokowi, pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma MSc atau Dokter Tifa memberi respons.

    Melalui akun media sosialnya, alumni Fakultas Kedokteran itu tampak tetap teguh dengan pendirian untuk mengungkap kebenaran. Terlebih, beberapa kali sidang terkait kejanggalan ijazah Jokowi, tak sekali pun Jokowi memperlihatkan ijazahnya di hadapan hakim. Padahal, beberapa kali ayah Gibran itu mengaku siap memperlihatkan jika pengadilan meminta.

    “Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim. La hawla wa laa quwwata illa billah,” tulis Dokter Tifa, mengawali tulisannya di X, dikutip Jumat (7/11/2025).

    “1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” sambungnya.

    Pakar Neuroscience Behavior ini menambahkan bahwa pihaknya masih konsisten dengan keyakinan dan temuan mereka untuk mengungkap kebenaran.

    “2. ⁠Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yg kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku,” tegas Dokter Tifa.

    “3. ⁠Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tutupnya. (sam/fajar)

  • Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Respons Dokter Tifa Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi bahkan menyatakan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu segera dimintai keterangan.

    Delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, pertama ialah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian kedua, RS, RHS, dan TT.

    “Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

    Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu pertama adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kedua ialah RS, RHS, dan TT.

    “Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE,” katanya.

    Sementara untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (fajar)

  • Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo Cs, Meski Sudah jadi Tersangka

    Alasan Polisi Belum Tahan Roy Suryo Cs, Meski Sudah jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menjelaskan alasan Roy Suryo Dkk belum ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penahanan itu diputuskan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

    “Berhubungan dengan penahanan tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Dia menambahkan penyidik juga bakal segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Roy Suryo dkk dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Hanya saja, Iman tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pemeriksaan tersebut, termasuk soal waktu pemanggilannya.

    “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Polisi telah membagi delapan tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi:

    Klaster Pertama

    1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

    2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

    3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL)

    4. Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE)

    5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

    Klaster Kedua

    6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)

    7. Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

    8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)

  • Polisi Tetapkan Dua Klaster Tersangka pada Kasus Ijazah Jokowi, Apa Bedanya?

    Polisi Tetapkan Dua Klaster Tersangka pada Kasus Ijazah Jokowi, Apa Bedanya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap ada dua klaster tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Total ada delapan tersangka di kasus ini. Klaster pertama ada lima orang yakni ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua ada tiga orang yakni RS, RHS, dan TT.

    Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dua klaster ini dan dibedakan dari perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka.

    “Penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Hanya saja Iman tidak memerinci dua perbuatan yang dimaksud secara detail. Dia hanya mengatakan dua perbuatan itu menjadi penentu Pasal yang menjerat tersangka.

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    “Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi :

    Klaster Pertama

    1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

    2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

    3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)

    4. Mantan Aktivis ’98, Rustam Effendi (RE)

    5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

    Klaster Kedua

    6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)

    7. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

    8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)

  • Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Roy Suryo hingga Dokter Tifa

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro menetapkan delapan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Roy Suryo hingga Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Asep menjelaskan, delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi) dan DHL (Damai Hari Lubis). Selanjutnya, klaster kedua yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” kata dia.

    Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding

  • Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    Polda Metro Tetapkan Delapan Tersangka di Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi sendiri.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 7 November 2025. Ia membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

    “Kluster I berisi lima orang yakni pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL),” terang Asep.

    Sdangkan Klaster II, berisi tiga orang; , yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Klaster I dijerat pasal Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP (Pencemaran Nama Baik, Fitnah, dan Penghasutan) dan/atau Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik).

    Sedangkan Klaster II dijerat pasal yang lebih luas, yaitu; Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE (termasuk dugaan manipulasi data dan penyebaran informasi palsu).

    Penetapan delapan tersangka ini telah melalui serangkaian proses asistensi dan gelar perkara yang komprehensif. 

    “Penetapan tersangkai sudah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli,” kata Asep.  

    Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya, yang sebelumnya melaporkan dugaan fitnah ijazah palsu ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. 

    Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 UU ITE.