Produk: tifa

  • Lebih Banyak Tanya Isi Podcast

    Lebih Banyak Tanya Isi Podcast

    Mantan Ketua KPK Abraham Samad diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Abraham Samad mengatakan sebagian besar pertanyaan penyidik diarahkan pada isi podcast miliknya, termasuk wawancara dengan Roy Suryo, Rizmon, Dr. Tifa, Kurnia, dan Rizal Fadila.

  • Cuma Tujuh Persen yang Percaya Ijazah Jokowi Asli, Itu pun Bots

    Cuma Tujuh Persen yang Percaya Ijazah Jokowi Asli, Itu pun Bots

    GELORA.CO – Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa masih terus mengungkap temuan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terindikasi palsu. 

    Terbaru, Dokter Tifa mengumumkan hasil riset algoritma based termutakhir, di mana terungkap sebanyak 93 persen rakyat percaya bahwa ijazah Jokowi palsu, dan hanya 7 persen yang percaya ijazah asli.

    “Terdeteksi bahwa 7 persen itu Bots, dan akun-akun buzzer bayaran, algoritma tampak artifisial atau tidak organik,” kata Dokter Tifa dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 11 Agustus 2025.

    Menurut Dokter Tifa, selama 10 tahun Jokowi telah membuat kesal semua orang karena selalu berkelit untuk menunjukkan ijazah aslinya.

    “Bahkan makan korban, berupa ditahannya Bambang Tri dan Gus Nur,” kata Dokter Tifa.

    Dokter Tifa melihat saat ini Jokowi sedang kesal sendiri. Gara-garanya segala jurus, tipu muslihat, buzzer dan pendukung sudah diturunkan, namun tetap tidak mengubah nilai tujuh persen yang mempercayai ijazahnya betul-betul asli.

    “Kenapa 93 persen rakyat percaya bahwa ijazah palsu? Karena kami RRT The Musketeers pakai Ilmu, pakai riset ilmiah, bukan pakai urat leher asal teriak  dan kami tidak perlu bayar badut sirkus,” kata Dokter Tifa.

  • Dia Tidak Mempunyai Kemampuan Bernarasi Teratur dan Fokus

    Dia Tidak Mempunyai Kemampuan Bernarasi Teratur dan Fokus

    GELORA.CO – Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ryaas Rasyid menyampaikan pandangannya terkait polemik dari tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Ryaas mengatakan, setelah mengikuti perkembangan kasus ijazah Jokowi, ia menyakini ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu tidak mempunyai ijazah.

    “Saya kira ada masalah karena menurut saya kalau mengikuti perkembangan ini secara teliti, saya punya kesimpulan sederhana, dia (Jokowi) itu nggak punya ijazah,” kata Ryaas dikutip dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Senin 11 Agustus 2025.

    Bahkan, di mata Ryaas, Jokowi tidak mempunyai kapasitas sebagai sarjana. Menurutnya, seorang sarjana memiliki struktur berpikir clear dan sistematis, bernarasi teratur serta fokus.

    “(Tapi) dia sama sekali tidak mempunyai kemampuan itu,” kata Ryaas.

    Sebelumnya, sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi. Tudingan itu dilontarkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama sejumlah pihak seperti Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan Dokter Tifauziya Tyassuma alias Dokter Tifa.rmol news logo article

  • 9
                    
                        Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Lantik 3 Panglima Pasukan Elite TNI
                        Nasional

    9 Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Lantik 3 Panglima Pasukan Elite TNI Nasional

    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru dan Lantik 3 Panglima Pasukan Elite TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan enam komando daerah militer (kodam) baru dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).
    Selain itu, Prabowo juga melantik tiga panglima pasukan elite TNI, yakni Kopassus, Kopasgat, dan Korps Marinir.
    “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025, saya Prabowo Subianto, Presiden RI dengan ini meresmikan enam Komando Daerah Militer,” ujar Prabowo dalam tayangan YouTube Setpres.
    Prabowo juga meresmikan 14 Komando Daerah Angkatan Laut, tifa Komando Daerah Angkatan Udara, satu Komando Operasi Udara, enam Grup Komando Pasukan Khusus, 20 Brigade Teritorial Pembangunan.
    Selanjutnya, satu Brigade Infanteri Marinir, satu Resimen Korps Pasukan Gerak Cepat, 100 Batalion Teritorial Pembangunan, lima Batalion Infanteri Marinir, dan lima Batalion Komando Korps Pasukan Gerak Cepat.
    Setelah itu, Prabowo memanggil tiga Panglima pasukan elite TNI.
    Mereka yang maju ke depan adalah Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen Djon Afriadi, Komandan Kopasgat (Dankopasgat) Marsda TNI Deny Muis, dan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi.
    Prabowo pun melantik ketiganya dengan memasangkan tanda jenderal bintang 3, pistol, hingga tongkat komando.
    Dengan demikian, tiga pasukan elite TNI tersebut resmi dipimpin oleh panglima, bukan komandan lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Orang Pertama yang Gugat Kepalsuan Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Alumni UGM: Dikriminalisasi, Kami akan Lebih Galak

    Orang Pertama yang Gugat Kepalsuan Ijazah Jokowi Dapat Amnesti, Alumni UGM: Dikriminalisasi, Kami akan Lebih Galak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar bebasnya Bambang Tri usai mendapat amnest dari Presiden Prabowo direspons positif salah seorang alumni UGM yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

    “Bambang Tri dapat Amnesti? Alhamdulillah wasyukrulillah. Semoga kabar ini benar adanya,” tulis Dokter Tifa, dikutip dari unggahan di akun media sosialnya, Sabtu (9/8/2025).

    Bambang Tri, kata dia, adalah orang yang pertama kali menggugat kepalsuan Ijazah Jokowi.

    “Dan karenanya dia dipenjara dengan kejam, tidak tanggung-tanggung, dua kali dipenjarakan! Memang bengis sekali pemilik ijazah palsu!” tegas ahli epidemiologi itu.

    Dan dengan insyaAllah dibebaskannya Bambang Tri, lanjut Dokter Tifa, maka dia bisa jadi saksi untuk 12 Aktivis yang lagi-lagi dikriminalisasi oleh si pemilik ijazah palsu.

    12 Aktivis dalam minggu-minggu ini diseret ke polisi. Status naik dengan cepat: dari penyelidikan ke penyidikan. “Artinya polisi dapat pesanan dari si pemilik ijazah palsu agar buru-buru penjarakan 12 Aktivis ini,” ujarnya.

    Karena dia pikir 12 Aktivis ini bisa dibungkam dengan jeruji penjara, dan soal ijazah palsu ini akan bisa dibungkam!

    “Salah besar! Justru jika kami dikriminalisasi, kami akan lebih galak dalam meneriakkan kebohongan ijazah ini! Kami akan teriak ke seluruh Indonesia! Kami akan teriak ke seluruh dunia! Salah pilih lawan, kata bang @msaid_didu,” tegasnya lagi.

    “Backingan kami ALLAH! Tidak ada orang besar orang besar!
    Adanya ALLAH Yang Maha Besar,” sambungnya

    “Kami ini alatNya dalam membongkar kepalsuan Ijazah. Karena tidak ada kebohongan yang abadi. Dan Allah tidak mau kezaliman merajalela lebih lama lagi! Bismillah! ALLAHUAKBAR!” tutup alumni Fakultas Kedokteran UGM itu. (sam/fajar)

  • Bongkar Dugaan Transkrip Palsu Jokowi, Dokter Tifa : Zonk…

    Bongkar Dugaan Transkrip Palsu Jokowi, Dokter Tifa : Zonk…

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa blak-blakan menyebut, transkrip nilai milik Jokowi tidak sesuai dengan standar administrasi akademik Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Tifa mengaku memiliki perbandingan antara transkrip nilai asli milik lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 dan dokumen yang diklaim milik Jokowi, yang ditampilkan Bareskrim pada 22 Mei 2025 lalu.

    “Saya mau tunjukkan salah satu transkrip asli yang saya dapatkan dari salah satu lulusan asli Fakultas Kehutanan UGM yang lulus 1985,” kata Tifa di X @DokterTifa (7/8/2025).

    Ia menegaskan bahwa transkrip asli menunjukkan rincian mata kuliah dan struktur nilai yang rapi dan resmi, berbeda jauh dari versi yang ditampilkan oleh Bareskrim.

    “Bandingkan dengan transkrip palsu dari lulusan palsu Fakultas Kehutanan UGM, yang ditayangkan oleh Bareskrim tanggal 22 Mei 2025,” bebernya.

    Dokter Tifa menyebutkan, transkrip asli berisi 56 mata kuliah wajib dan 11 mata kuliah pilihan, dengan total 161 SKS.

    Dokumen tersebut diketik manual menggunakan mesin ketik, lengkap dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan bidang akademik serta stempel resmi UGM.

    “Transkrip ditulis dengan rapi dengan mesin ketik manual. Nilai ditulis juga dengan mesin ketik manual. Di bawah ada tandatangan Dekan dan Pembantu Dekan I Bidang Akademik, dicap asli UGM sebagai tanda Transkrip nilai ini asli,” jelasnya.

    Sementara itu, dokumen yang ia sebut sebagai transkrip milik Jokowi menurutnya memiliki banyak kejanggalan.

    Nama mahasiswa hingga nilai ditulis tangan, tanpa pengesahan dari pejabat kampus.

  • Roy Suryo Bantah Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Kasus Ijazah Palsu: Bekas Presiden kok Clometan?

    Roy Suryo Bantah Jokowi soal ‘Orang Besar’ di Balik Kasus Ijazah Palsu: Bekas Presiden kok Clometan?

    GELORA.CO  – Roy Suryo, pakar telematika sekaligus terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) membantah pernyataan sang mantan Presiden RI yang menyebut ada ‘orang besar’ di balik kasus ini.

    Roy Suryo membantah adanya orang besar yang ‘mengorkestrasi’ dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Hal itu diungkapkan Roy Suryo dalam program Interupsi yang ditayangkan kanal YouTube Official iNews, Kamis (7/8/2025).

    “Sama sekali enggak ada (orang besar di belakang saya), jadi ini benar-benar ngaco ya.”

    “Makanya tadi saya bilang kalau sudah pernah jadi petinggi negara itu harusnya tutur katanya itu diatur, jangan celometan kayak gini, ini kan celometan kan, bekas Presiden kok celometan?” ungkap Roy Suryo.

    Celometan adalah ungkapan dalam Bahasa Jawa yang memiliki arti mengungkapkan atau berteriak tidak beraturan.

    Menurut Roy Suryo, pernyataan tersebut justru mengindikasikan kesengajaan untuk memperpanjang polemik ini.

    “Karena dia kemudian membuat, memancing orang-orang untuk berpendapat, itulah yang namanya tidak negarawan,” ujarnya.

    “Jadi menurut saya, ini enggak bijak, kekanak-kanakan, childish, dan justru memecah belah bangsa ini,” ungkap Roy Suryo.

    Pernyataan Jokowi

    Sebelumnya, Jokowi menuding ada agenda terselubung yang sengaja dihembuskan di balik dua isu politik yang menyudutkan dirinya dan keluarganya.

    Bahkan Jokowi menyebut terdapat tokoh besar, yang membuat tudingan ijazah palsu hingga wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo pada Jumat, 25 Juli 2025.

    “Feeling saya mengatakan ada agenda besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan. Artinya memang ada orang besar yang mem-backup. Semua sudah tahu lah,” ujarnya tanpa menyebut nama pihak yang dimaksud.

    Jokowi Disomasi

    Roy Suryo dkk yang menuding ijazah Jokowi palsu melayangkan somasi ke Jokowi.

    Somasi ini dilayangkan resmi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis di Kantor SAY & PARTNERS di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

    Somasi terbuka itu dilayangkan untuk menyikapi adanya tudingan orang besar di balik isu ijazah palsu Jokowi.

    Melalui konferensi pers, kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin menyampaikan polemik ijazah palsu Jokowi sebaiknya diselesaikan melalui ranah hukum.

    Dirinya menolak jika langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo Cs dikatakan ditunggangi oleh tokoh besar seperti yang ditudingkan Jokowi.

    Dalam somasinya, TPUA meminta Jokowi untuk mencabut pernyataan ada orang besar di balik tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mereka pun juga meminta Jokowi untuk minta maaf secara terbuka di hadapan publik.

    Somasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor SAY & PARTNERS di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) seperti ditayangkan Kompas TV.

    Dalam pembacaan somasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yaitu Jahmada Girsang dan Mulyadi disebutkan bahwa Joko Widodo telah melaporkan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data otentik terkait isu ijazah.

    Namun, tim advokasi menilai laporan tersebut justru sarat dengan inkonsistensi dan muatan politis.

    Mereka juga menuding ada niat jahat di balik laporan tersebut, termasuk pernyataan Jokowi soal ‘orang besar’ yang diduga mengendalikan isu tersebut.

    “Kami menilai pernyataan Presiden justru menyudutkan perjuangan intelektual dan aktivis. Jika tidak ada pencabutan dan permintaan maaf secara terbuka, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” kata Mulyadi.

    Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peluncuran buku berjudul “Ijazah Palsu Jokowi” setebal 500 halaman yang akan dirilis pada 17 Agustus 2025.

    Ia juga merencanakan deklarasi terbuka di Yogyakarta sehari setelahnya.

    Roy mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa lima bundel ijazah asli dari alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang akan ditunjukkan di persidangan sebagai pembanding.

    “Hingga kini belum pernah ada bukti visual bahwa Presiden Jokowi secara langsung menyerahkan ijazah asli. Bahkan, yang dibawa ke publik hanya map tertekuk, bukan dokumen autentik,” ujar Roy.

    Tanggapan Projo

    Sementara itu Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Projo, Freddy Damanik, menanggapi santai dan mempersilakan kubu Roy Suryo Cs untuk melaporkannya.

    “Pak Jokowi itu sudah biasa disomasi, dituntut, dipetisi itu sudah biasa. Jadi kalau mau dilaporkan ya silakan,” katanya, Selasa (5/8/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.

    Kendati demikian, Freddy menegaskan bahwa dalam pernyataan Jokowi itu tidak pernah menyebutkan nama siapapun.

    Sehingga, menurutnya, pernyataan Jokowi itu murni hanya statement politik saja.

    “Tapi kan begini, publik juga harus dikasih pencerahan ya. Pak Jokowi di dalam statement-nya itu, kalau bicara hukum nih, tidak ada menyebut namanya. Pencemaran nama baik itu kan harus menyebut, siapa kan begitu, ada orangnya. Kemudian juga tadi melakukan apa segala macam.” 

    “Nah, itu kan tidak ada disebut. Sekali lagi ini murni statement politik. Statement politik, pesan yang disampaikan adalah pesan politik, tidak ada (mengarah) kepada sosok seseorang,” tegas Freddy.

    Tidak Ada Tokoh Besar

    Sebelumnya, Roy Suryo juga telah membantah tidak ada unsur politik atau tokoh besar di belakangnya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Roy menyebut bahwa dirinya, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ialah sosok independen.

    “Saya, dr. Tifa, Dr. Rismon itu tidak ada politik atau orang-orang besar di belakang. Kami semua independen, kami semua berjalan sendiri,” ucap Roy dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (30/7/2025).

    Ia menegaskan, tak ada tokoh besar yang menggerakannya untuk memainkan isu ijazah palsu Jokowi.

    Roy Suryo lantas mempersilakan rekeningnya untuk diperiksa dan menurutnya orang yang menuduh adanya unsur politik dalam isu ini sudah pernah ia tantang.

    “Orang-orang yang pernah nuduh itu kan pernah saya tantang semua ya sampai ke (Ali Mochtar) Ngabalin, sampai ke Silfester (Matutina) sumpah di bawah kitab, semuanya lari aja gitu.”

    “Jadi sama sekali enggak ada (orang besar). Dan ini adalah murni ilmiah, murni ilmu pengetahuan. Apalagi gak ada politik-politiknya,” tutur Roy

  • Tarif Trump Berlaku Hari Ini 7 Agustus, RI Bukan yang Terendah di Asean

    Tarif Trump Berlaku Hari Ini 7 Agustus, RI Bukan yang Terendah di Asean

    Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan tarif Trump terhadap negara mitra dagang Amerika Serikat (AS) berlaku mulai hari ini 7 Agustus 2025. Negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia dan negara-negara Asean kini diberlakukan tarif dagang terbaru untuk menjual barang ke Amerika Serikat.

    Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump mengumumkan revisi jadwal pemberlakuan tarif yang semula 1 Agustus 2025, tetapi diundur hingga Kamis (7/8/2025). 

    Untuk Indonesia, Trump mengatakan AS telah mencapai kesepakatan tarif impor sebesar 19% untuk produk-produk dari RI yang masuk ke AS, lebih rendah dari yang sebelumnya 32%. Akan tetapi, barang-barang AS yang masuk ke Indonesia nantinya tidak akan dikenakan tarif sama sekali.

    Kendati demikian, jika dibandingkan secara regional, tarif Trump untuk Indonesia bukan yang paling rendah. Trump menerapkan tarif 10% untuk Singapura. Sementara, banyak negara Asean yang juga dikenakan tarif 19% sama dengan Indonesia seperti Malaysia dan Filipina.

    Mengutip laman resmi Gedung Putih pada Kamis (7/8/2025), perjanjian perdagangan AS-Indonesia ini disebut akan memperkuat hubungan ekonomi jangka panjang antara kedua negara, yang sebelumnya telah dibangun melalui Perjanjian Kerangka Kerja Perdagangan dan Investasi (Trade and Investment Framework Agreement/TIFA) yang ditandatangani pada 16 Juli 1996.

    Dalam kesepakatan dagang terbaru tersebut, Indonesia akan menghapus sekitar 99% hambatan tarif terhadap berbagai produk industri, pangan, dan pertanian asal AS. Sementara itu, AS akan menurunkan tarif resiprokal atas barang asal Indonesia menjadi 19%, sesuai Perintah Eksekutif 14257 (2 April 2025). 

    “AS juga dapat menurunkan tarif lebih lanjut untuk komoditas yang tidak tersedia atau tidak diproduksi di dalam negeri AS,” jelas pernyataan tersebut.

    Selain itu, kedua negara juga berupaya untuk menghapus persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) bagi produk AS, mengakui standar kendaraan dan emisi AS, serta menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran bagi alat kesehatan dan farmasi. Indonesia juga akan menghapus inspeksi pra‑pengapalan dan perizinan impor atas barang-barang AS.

    Kemudian, semua produk pangan dan pertanian AS dibebaskan dari lisensi impor dan aturan keseimbangan komoditas. Indonesia akan mengakui indikasi geografis dan mengizinkan otorisasi pemasaran untuk daging, unggas, dan produk susu AS.

    Berikut Perbandingan Tarif Trump untuk Negara-negara Asean:

    1. Indonesia 19%

    2. Malaysia 19%

    3. Singapura 10%

    4. Thailand 19%

    5. Filipina 19%

    6. Brunei Darussalam 25%

    7. Vietnam 20% 

    8. Laos 40%

    9. Myanmar 40%

    10. Kamboja 19%

  • Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

    Secara Fisik Asli, tapi Prosesnya Palsu

    GELORA.CO – Mantan calon gubernur Jakarta sekaligus purnawirawan perwira tinggi Polri, Komjen Pol Purn Dharma Pongrekun, berbagi pengalamannya saat mengusut kasus ijazah di tengah-tengah sedang ramainya persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    Dharma Pongrekun adalah pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Setelah purnatugas dari Polri, ia maju mengikuti kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 melalui jalur independen.

    Akan tetapi, Dharma yang berpasangan dengan Kun Wardana dengan nomor urut 2 harus gagal karena kalah perolehan jumlah suara dari pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    Saat berbincang-bincang dengan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, terkait dengan ijazah Jokowi, Dharma Pongrekun membagikan cerita pengalamannya dalam menangani suatu perkara ijazah.

    Saat masih aktif menjadi anggota Polri, Dharma pernah menangani suatu perkara ijazah.

    Namun, ia tidak rinci menyebutkan ijazah milik siapa yang ia selidiki kala itu.

    Ia mengatakan, kasus ijazah tersebut tidak terbukti palsu.

    “Saya ini pernah menangani ijazah, makanya saya paham. Saya paham sekali,” kata Dharma, dikutip Tribunnews dari kanal YouTube Langkah Update, Senin (4/8/2025).

    “Yang dulu sudah pernah dianggap ini tidak terbukti. Ya jelas tidak terbukti,” lanjutnya.

    Dharma mengatakan, ijazah tersebut diperiksa dari dokumen fisik, dan dinyatakan asli.

    Ia tak membantah ijazah tersebut dikeluarkan oleh suatu universitas dan ditandatagani oleh seorang rektor.

    “Ambil clue-nya, saya coba main halus. Yang diperiksa adalah fisik dokumennya. Fisik dokumennya memang betul dikeluarkan oleh perguruan tinggi itu, betul ditandatangani oleh rektor itu,” jelasnya.

    Dharma menemukan suatu hal proses dalam mendapatkan ijazah tersebut tidaklah benar, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sisdiknas.

    “Ketika itu, orang ini berada di suatu kota hanya menjalankan kuliahnya selama 1 tahun, terus transkrip nilai dia pindah ke satu kota ke kota lain, kok disamakan seolah-olah dia bisa langsung lanjutkan,” ujarnya.

    “Padahal sesuai dengan UU Sisdiknas, dia harus mengulangi lagi, nggak bisa ditransfer,” jelasnya.

    Dhamar pun menyimpulkan secara fisik, ijazah tersebut asli, tetapi secara proses yaitu palsu.

    “Dari situ saya bilang, oh gampang, artinya asli secara fisik, tapi prosesnya palsu,” kata Dharma Pongrekun.

    Saat ini, Polda Metro Jaya sedang menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

    Obyek perkara kedua adalah penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

    Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor, di antaranya Rismon Sianipar, pakar telematika Roy Suryo, hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

    Profil Dharma Pongrekun

    Dharma Pongrekun adalah purnawirawan Pati Polri. Ia resmi pensiun dari Polri pada tahun 2024.

    Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini yakni Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

    Dharma juga pernah menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN.

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Wakil Kepala BSSN pada Juli 2019 hingga Oktober 2021.

    Dharma Pongrekun lahir di Palu, Sulawesi Tengah, pada 12 Januari 1966.

    Dharma adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Komjen. Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Dharma Pongrekun, S.I.K., M.M., M.Hum.

    Karier Dharma Pongrekun telah malang melintang di dalam kepolisian Tanah Air.

    Sepanjang kariernya di Korps Bhayangkara, berbagai jabatan strategis sudah pernah ia emban.

    Jenderal yang berpengalaman di bidang reserse ini mengawali kariernya sebagai Pamen Polda Bengkulu.

    Ia tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kasat II Dit Narkoba Polda Bengkulu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubbag Anevopswil Bag Anev Robinops Bareskrim Polri, Kabagkerma Robinops Bareskrim Polri, dan Dosen Utama STIK Lemdikpol.

    Selain itu, Dharma juga pernah menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdikpol (2014), Wadirtipidum Bareskrim Polri (2015), Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri (2016), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri (2016), dan Karorenmin Bareskrim Polri (2016).

    Pada 2018, Dharma lalu dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka penugasan di BSSN.

    Di sana, dia menjabat sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN.

    Pada 2019, Dharma Pongrekun diutus untuk menduduki posisi sebagai Wakil Kepala BSSN.

    Setelah itu, ia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri pada 2021.

    Pada 2024, ia dimutasi sebagai Pati Lemdiklat Polri dalam rangka pensiun.

  • Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Kekerasan Terhadap Jurnalis Masih Sering Terjadi di Wilayah Ini

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.

    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.

    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.

    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.

    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 

    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.

    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.

    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     
    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.

    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.

    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.

    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.

    Jakarta: Kekerasan dan ancaman terhadap insan pers masih terjadi, terutama di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam laporan Jurnalisme Aman yang dirilis Yayasan TIFA membeberkan tiga wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi terhadap jurnalis yakni di Aceh, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat Daya.
     
    Dari total 55 jurnalis yang diwawancarai di tiga wilayah tersebut, menyatakan pernah mengalami kekerasan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik, baik secara fisik, verbal, maupun digital. Sebanyak 65 persen dari mereka mengaku sering menghadapi kekerasan atau intimidasi.
     
    Project Officer Jurnalisme Aman, Arie Mega mengungkapkan jenis kekerasan yang dialami jurnalis di tiga wilayah itu juga berbeda. Di Aceh, jenis kekerasan utama antara lain intimidasi dan ancaman verbal, larangan liputan, perampasan alat dan kekerasan pasca-publikasi.

    Di Sulawesi Tengah, jenis kekerasan utama antara lain kekerasan fisik saat demo dan liputan Program Strategis Nasional (PSN), pemaksaan penghapusan dokumentasi hingga pelecehan seksual. Sedangkan, jenis kekerasan jurnalis di Papua Barat Daya lebih bersifat multidimensi berbasis ras, gender, dan politik.
     
    “Upaya penanganan kekerasan terhadap jurnalis sejauh ini masih terfragmentasi. Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri belum sepenuhnya diterapkan di daerah. Pelatihan keamanan jurnalistik belum menjadi bagian dari program wajib di media atau organisasi profesi. SOP peliputan di lapangan tidak tersedia atau tidak diketahui oleh aparat, dan sistem aduan yang aman belum dibentuk secara merata di wilayah,” kata Arie Mega dalam Konsultasi Forum Nasional: ‘Diseminasi Report Assessment Kekerasan Jurnalis’, Selasa, 5 Agustus 2025.
     
    Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia saat ini bersandar pada regulasi yang kuat secara normatif, tetapi lemah dalam pelaksanaan sehingga menjadikan perlindungan terhadap jurnalis lebih bersifat simbolis daripada substantif. 
     

     
    Yayasan TIFA memberikan empat rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pertama, perlu adanya pembentukan Rencana Aksi Nasional Perlindungan Jurnalis (RAN-PJ). Inisiatif ini bersifat lintas sektor dan menuntut adanya komitmen politik yang kuat hingga dukungan anggaran.
     
    Kedua, adanya pembentukan unit khusus di tubuh kepolisian dan kejaksaan yang secara spesifik menangani kasus-kasus kekerasan, kriminalisasi, atau intimidasi terhadap jurnalis.
     
    “Rekomendasi ketiga adalah penguatan mekanisme pemulihan korban, termasuk dukungan dalam aspek hukum, psikososial, maupun perlindungan digital, supaya jurnalis yang menjadi korban kekerasan dapat kembali menjalankan perannya dengan aman. Rekomendasi keempat menyoroti pentingnya penguatan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di tingkat daerah,” ungkap Arie.
     

    Kekerasan jurnalis adalah persoalan serius

    Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nani Afrida, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Meskipun situasi tampak baik-baik saja, kenyataannya banyak jurnalis menghadapi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
     
    “Kondisi negara kita sudah mengarah ke otoritarian. Jurnalis makin takut melaporkan kebenaran. Kalau ini terus terjadi, masyarakat akan tersesat oleh propaganda dan disinformasi,” ujarnya.
     
    Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Imelda Saragih, menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari mandat kerja Komnas HAM. Ia menyebut bahwa kebebasan pers dan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan nasional. Menurut dia, tren ancaman dan serangan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran HAM.
     
    Sementara itu, turut Dewan Pers mendorong terbentuknya satuan tugas lintas lembaga yang mampu merespons tidak hanya insiden kekerasan, tetapi juga memperbaiki ekosistem yang memicu ancaman terhadap jurnalis.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)