Produk: Syariah

  • Video: Prabowo Luncurkan Rumah Subsidi Untuk Da’i & Guru Ngaji

    Video: Prabowo Luncurkan Rumah Subsidi Untuk Da’i & Guru Ngaji

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program pembiayaan rumah subsidi dengan skema syariah khusus bagi da’i, guru ngaji, aktivis Islam dan pegawai ormas islam yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

    Selengkapnyadalam program Property Point CNBC Indonesia, Rabu (30/07/2025).

  • Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

    Mulai 1 Agustus, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25%

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25% dari harga pembelian. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.

    Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

    “Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha Bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 3 huruf h aturan tersebut, dikutip Rabu (30/7/2025).

    Ketentuan ini menjadikan bank atau entitas lain yang menyelenggarakan usaha bullion sebagai pemungut PPh 22. Mereka wajib memungut, menyetor dan melaporkan pungutan pajak tersebut melalui sistem pelaporan yang telah ditentukan.

    Sebagai catatan, kegiatan usaha bullion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

    Saat ini PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk menjadi penyedia layanan bank emas atau bullion bank. Layanan ini dinilai berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara bertahap.

    (acd/acd)

  • Mengenal Fungsi Sertifikasi BPOM, Halal, ISO hingga HACCP di Suplemen

    Mengenal Fungsi Sertifikasi BPOM, Halal, ISO hingga HACCP di Suplemen

    Jakarta

    Setiap orang perlu jeli dalam memilih suplemen kesehatan. Apalagi saat ini, masyarakat disuguhkan dengan beragam pilihan suplemen dengan varian harga berbeda-beda.

    Salah satu cara mengetahui suplemen kesehatan itu baik atau buruk dengan mengenali sertifikat yang biasanya tercantum dalam kemasan. Berikut adalah fungsi sertifikasi serta manfaat sertifikasi BPOM, Halal, ISO, hingga HACCP.

    1. BPOM

    Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas utama mengawasi peredaran obat-obatan, makanan, kosmetik yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kehadiran BPOM melindungi kesehatan masyarakat dari risiko bahaya terkait produk-produk tersebut.

    Terdapat empat jenis sertifikasi yang dikeluarkan oleh BPOM. Di antaranya sertifikasi cara pembuatan obat dan/atau bahan obat yang baik (CPOB), sertifikasi cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB), sertifikasi cara pembuatan kosmetika yang baik (CPKB), serta sertifikasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

    Sertifikasi BPOM memiliki manfaat baik bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen, sertifikasi BPOM menunjukan produk yang dipasarkan telah legal karena sudah melewati serangkaian pengujian dan verifikasi yang ketat dan telah memenuhi standar kesehatan yang diakui oleh pemerintah.

    Sementara manfaat sertifikasi BPOM untuk konsumen dapat menjamin produk yang digunakan aman, berkualitas, dan terpercaya. Kepercayaan ini penting dalam membangun hubungan jangka panjang antara konsumen dan produsen.

    2. Halal

    Sertifikasi produk halal di Indonesia sendiri diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bekerja sama dengan lembaga terkait yakni Kementerian Agama RI, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perbedaan MUI dan BPJPH dalam sertifikasi halal suatu produk dijelaskan oleh Kemenag RI.

    Dikutip situs resminya, Kemenag menyebut MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, ini sebagai pemenuhan aspek hukum agama. Sedangkan BPJPH bertugas menerbitkan sertifikat halal MUI sebagai bentuk administrasi hukum agama ke hukum negara.

    Kemudian terkait Label Halal Indonesia, Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengatakan dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

    Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

    3. ISO

    Sertifikasi ISO adalah sebuah bukti bukti bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar internasional dalam sistem manajemen tertentu. Di Indonesia, sertifikasi ISO ada lima macam, di antaranya ISO 9001 (standar sistem manajemen mutu), ISO 14001 (standar sistem manajemen lingkungan), ISO 45001 (standar kesehatan dan keselamatan kerja), ISO 27001 (standar sistem manajemen keamanan informasi, dan ISO 22000 (standar sistem manajemen keamanan pangan).

    Sertifikasi ISO memiliki banyak manfaat bagi sebuah perusahaan. Di antaranya yaitu meningkatkan kepercayaan pelanggan, meningkatkan efisiensi operasional, memudahkan akses ke pasar internasional, meningkatkan reputasi dan daya saing, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

    4. HACCP

    Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) adalah suatu metode yang digunakan untuk memastikan tingkat keamanan dari produk makanan. Metode ini sudah diakui internasional dan sudah menjadi standar dari semua perusahaan pangan di dunia.

    Di dalam HACCP, ada proses untuk melakukan identifikasi, analisis, serta mengelola faktor risiko yang dapat membahayakan konsumen selama proses produksi berlangsung. Metode ini dimulai dari pemilihan bahan baku yang berkualitas dan aman, kemudian produksi, hingga ke penanganan distribusi produk ke konsumen.

    Sertifikat HACCP menjadi jaminan jika produk makanan aman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Sertifikasi HACCP memiliki berbagai manfaat, yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, menaikkan citra dari produk tersebut, melebarkan jaringan bisnis, memberi jaminan akan keamanan dan kualitas produk, serta media untuk promosi produk.

    Seluruh sertifikasi itu dimiliki oleh Sido Muncul Natural. Beragam label tersebut membuat Sido Muncul Natural menjadi salah satu suplemen herbal terpercaya.

    Apalagi, suplemen tersebut dibuat dengan bahan-bahan alami yang baik untuk kesehatan dan dibuat dengan teknologi modern ramah lingkungan.

    Sido Muncul Natural merupakan rangkaian produk kesehatan dalam sediaan kapsul dan soft capsule yang dibuat dari bahan-bahan berkualitas dan diproses secara modern. Terdiri dari

    55 Stock Keeping Unit (SKU), Sido Muncul Natural hadir untuk membantu menyehatkan masyarakat melalui produk-produk bermutu, aman, dan berkhasiat.

    Foto: Dok. Sido Muncul

    Sido Muncul Natural diproduksi oleh Sido Muncul dengan pengalaman 70 tahun mengolah produk herbal. Sido Muncul Natural juga melewati proses produksi berstandar Good Manufacturing Practices (GMP) dengan quality control yang ketat.

    Herbal ini juga dianalisa di laboratorium terakreditasi dan diekstrak dengan suhu rendah untuk menjaga mutu kandungan zat aktif dalam ekstra. Sehingga, menjadikan Sido Muncul Natural produk yang terstandar, teruji, tersertifikasi.

    Sido Muncul aman, halal, dan terpercaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Sido Muncul Natural bisa didapatkan di mana saja mulai dari toko, minimarket serta secara online di www.sidomunculstore.com atau di Sido Muncul Official Store di berbagai marketplace.

    (akd/akd)

  • Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Sri Mulyani Simpan Dana di Bank BUMN, Koperasi Merah Putih Bisa Dapat Pinjaman Bunga 6%

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana di empat bank milik negara untuk memperkuat likuiditas perbankan dalam menyalurkan pinjaman berbunga rendah kepada Koperasi Merah Putih.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita serta Instruksi Presiden Nomor 9/2025. 

    Nantinya, Menteri Keuangan melalui APBN menempatkan dana di BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, termasuk menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia, yang disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan.

    “Sehingga keempat bank ini memungkinkan untuk memberikan pinjaman kepada koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%,” ujar Sri Mulyani, Senin (28/7/2025).

    Skema ini dirancang agar likuiditas perbankan tetap terjaga dan tidak terjadi crowding out atas kredit sektor produktif lainnya. Menurutnya, penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana (cost of fund) yang relatif murah, sehingga bank bisa menyalurkan kredit tanpa menaikkan risiko keuangan secara signifikan.

    Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembiayaan kepada koperasi tidak serta-merta bersifat jatah. Dia menekankan bahwa setiap permohonan pinjaman harus tetap melalui proses due diligence secara proper oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha.

    Dalam desain skema pinjaman, pemerintah bersama Himbara dan Kementerian BUMN menetapkan beberapa parameter, yaitu: suku bunga tetap 6%, tenor pinjaman hingga 6 tahun, dan grace period atau masa tenggang antara 6—8 bulan yang tergantung kapasitas usaha koperasi.

    Dukungan fiskal, sambung Sri Mulyani, juga disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta skema penjaminan simpanan dan kredit.

    Untuk memberikan kepastian hukum, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman daerah untuk mendanai koperasi desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri akan menetapkan regulasi mengenai persetujuan dan penggunaan DAU-DBH oleh bupati, walikota, dan kepala desa untuk mendukung skema pembiayaan ini.

    Adapun, dari sisi kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah akan bertindak sebagai pengawas koperasi. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas SDM dan tata kelola koperasi.

    Bendahara negara mengklaim asas risiko tetap dikelola dengan baik, bank tetap menjalankan tugas meski pemerintah memberikan afirmasi.

    “Jadi ini semuanya untuk memberikan seluruh kerangka struktur agar tujuan baik untuk meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui pemihakan kebijakan pemerintah tetap berjalan proper,” katanya.

    Pemerintah, kata Sri Mulyani, hanya ingin memberikan suatu kepastian kepada pasar karena ekonomi dirasa tidak akan berjalan di tengah besarnya ketidakpastian dan risiko.

  • BTN Salurkan Pembiayaan Syariah Rumah Subsidi Buat Da’i dan Guru Ngaji – Page 3

    BTN Salurkan Pembiayaan Syariah Rumah Subsidi Buat Da’i dan Guru Ngaji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi meluncurkan program pembiayaan rumah subsidi dengan skema syariah bagi Da’i, Guru Ngaji, Aktivis Islam, dan Pegawai Ormas Islam di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, program ini merupakan wujud komitmen perseroan mendukung program Perumahan Nasional milik Presiden Prabowo Subianto.

    “Program ini adalah bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi keagamaan dalam memberikan kemudahan akses hunian yang layak dan terjangkau. Kami berharap para tokoh dan penggerak umat Islam di seluruh Indonesia dapat memiliki hunian layak dengan skema yang nyaman di hati,” ujar Nixon di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (27/7/2025).

    Adapun peluncuran program tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, dan Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu.

    Melalui kerja sama tersebut, ketiga pihak akan bersinergi dalam menyalurkan program Pembiayaan Tapera dan Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPR Sejahtera) berskema syariah, dengan target awal sebanyak 5.000 unit rumah subsidi pada tahun 2025.

    Selain penyaluran pembiayaan perumahan subsidi, BTN juga akan memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungan MUI.

    “Kami juga secara optimal memberikan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai operasional dan transaksi keuangan di lingkungan MUI,” jelas Nixon.

     

  • Buruan Merapat! Aneka Biskuit Banting Harga di Transmart Full Day Sale

    Buruan Merapat! Aneka Biskuit Banting Harga di Transmart Full Day Sale

    Jakarta

    Diskon melimpah bertajuk Transmart Full Day Sale masih berlangsung seharian penuh. Ada diskon hingga 50+20% untuk berbagai produk, termasuk berbagai merek biskuit.

    Spesial hari ini, Minggu (27/7/2025), ada diskon hingga 50% dan tambahan diskon 20% apabila pembayaran menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah. Diskon ini berlangsung mulai buka toko hingga pukul 22.00 waktu setempat.

    Khusus hari ini, aneka biskuit mendapatkan diskon. Berbagai merk biskuit mulai dari Astor hingga Nabati mendapatkan diskon 20%. Sebagai catatan, produk ini tidak berlaku diskon bagi pembayaran Allo Bank dan Kartu Bank Mega.

    Selama gelaran Transmart Full Day Sale hari ini, ada diskon hingga 50+20% untuk berbagai produk seperti produk rumah tangga, furniture, elektronik, hingga sepeda listrik. Tambahan 20% bisa didapatkan jika melakukan pembayaran menggunakan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park. Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik link ini, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    Jadi tunggu apa lagi? Segera merapat ke Transmart terdekat, lalu nikmati diskon melimpah khusus di Transmart Full Day Sale.

    (acd/acd)

  • Serbu! Deterjen Diskon Gede-gedean di Transmart Full Day Sale

    Serbu! Deterjen Diskon Gede-gedean di Transmart Full Day Sale

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale kembali hadir dengan diskon melimpah hari ini. Gelaran ini menawarkan berbagai produk dengan diskon gede-gedean, termasuk berbagai merek deterjen.

    Diskon besar-besaran hingga 50% + 20% bagi pelanggan yang menggunakan kartu kredit Bank Mega, kartu kredit Bank Mega Syariah, dan aplikasi Allo Bank. Promo ini berlangsung di gerai Transmart seluruh Indonesia mulai toko buka sampai tutup pada pukul 22.00 WIB.

    Spesial hari ini, ada diskon 25% untuk aneka macam deterjen cair. Semua merek deterjen cair berlaku diskon tersebut, kecuali merek Rinso dan Sayang. Perlu diingat, produk ini juga tidak berlaku tambahan diskon bagi pembayaran dengan Allobank atau Bank Mega.

    Selama Transmart Full Day Sale, berbagai promo menarik lainnya hadir dengan diskon hingga 50+20% menanti untuk produk-produk seperti sembako, produk rumah tangga, furnitur, kosmetik, hingga fesyen item. Tentunya tambahan 20% bisa didapatkan dengan Allo Prime, Kartu Kredit Bank Mega dan Bank Mega Syariah.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park. Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di Play Store atau AppStore. Tinggal klik link ini, download, dan upgrade ke Allo Prime.

    (acd/acd)

  • 5
                    
                        MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi 
                        Nasional

    5 MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi Nasional

    MUI Minta Pemerintah Tegas soal Sound Horeg: Jangan Dibiarkan Hanya karena Persoalan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Ulama Indonesia (
    MUI
    ) Bidang Fatwa Asrorun Niam meminta pemerintah mengambil langkah tegas mengenai
    sound horeg
    yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
    Hal ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram oleh
    MUI Jawa Timur
    untuk penggunaan sound horeg yang berlebihan.
    “Karena itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni, merusak kenyamanan, dan ketertiban umum,” kata Asrorun Niam usai acara Milad ke-50 MUI di Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
    Ia tidak ingin sound horeg dibiarkan hanya karena masalah ekonomi, sementara banyak masyarakat yang dirugikan.
    “Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ucapnya.
    Lebih lanjut ia mengungkapkan, MUI Pusat bisa memahami keresahan masyarakat akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak buruk sound horeg tersebut.
    Sebab berdasarkan hasil penelaahan, suara yang dihasilkan sound horeg terbukti melebihi dari batas atas suara yang baik untuk didengar.
    Artinya kata dia, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terhadap kesehatan seseorang.
    Sound horeg
    ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
    “Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif,” bebernya.
    Kendati demikian ia menyadari masalah utamanya bukan hanya soal suara. Ia mempersilakan jika sound horeg digunakan untuk kegiatan lain yang lebih baik.
    “Intinya bukan soundnya. Kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan, ya,” tandasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi mengharamkan sound horeg jika dalam praktiknya terdapat unsur kemudaratan pada Minggu (13/7/2025).
    Melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, ini merespon fenomena sound horeg yang belakangan ini mengundang kontroversi.
    Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyatakan, kemajuan teknologi audio digital pada dasarnya positif dan dibolehkan.
    Asalkan, teknologi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan yang tidak menyalahi hukum atau prinsip syariah.
    Namun, jika sound horeg digunakan secara berlebihan, mengganggu kenyamanan, mengancam kesehatan, atau merusak fasilitas publik, penggunaannya dinyatakan haram.
    Larangan ini diperkuat ketika disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan, membuka aurat, atau memicu kemaksiatan terlepas lokasi acaranya, baik di tempat umum maupun keliling permukiman.
    MUI juga menegaskan, setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain, sebagai pedoman penggunaan sound yang seimbang dan bertanggung jawab.
    Komisi Fatwa MUI Jatim menyebutkan, sound horeg masih diperbolehkan jika volumenya wajar dan digunakan untuk acara positif.
    Kegiatan positif yang dimaksud, seperti pengajian, shalawatan, atau pernikahan selama tidak menciptakan kemaksiatan.
    Namun, kegiatan seperti battle sound, yang sering memicu kebisingan ekstrem, dinyatakan haram mutlak karena menjadi bentuk tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta).
    Selain itu, fatwa juga mengatur, jika penggunaan sound menyebabkan kerusakan atau kerugian pihak lain, pelakunya wajib mengganti kerugian tersebut.
    “Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian,” demikian salah satu poin dalam fatwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jangan Pakai Lama! Merapat ke Transmart Full Day Sale, Pesta Diskon 50% + 20%

    Jangan Pakai Lama! Merapat ke Transmart Full Day Sale, Pesta Diskon 50% + 20%

    Jakarta

    Transmart Full Day Sale hadir lagi hari ini, Minggu 27 Juli 2025! Transmart Full Day Sale datang dengan diskon melimpah hingga 50% + 20%, berlangsung sejak toko buka hingga berakhir jam 10 malam.

    Selain diskon hingga 50%, diskon tambahan 20% diberikan kepada pelanggan apabila bertransaksi menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega, atau kartu kredit Bank Mega Syariah.

    Sebagai contoh LG TV 43 inch UHD Smart . Harga normal mulai Rp 4.799.000/set. Sementara harga promo mulai Rp 4.549.000/set.

    Nah, Jika pembelian menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan tambahan diskon. Harganya pun menjadi Rp 3.639.200/set. Belanja TV pun jadi hemat Rp 1.159.800 dari harga normal.

    Selain itu ada Sharp Mesin Cuci Front Load. Harga normal produk ini mulai Rp 5.689.000/unit. Sementara harga promo mulai Rp 4.849.000/unit

    Jika pembelian menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah maka pelanggan bisa mendapatkan tambahan diskon. Harganya pun menjadi Rp 3.879.200/unit. Belanja mesin cuci pun jadi hemat Rp 1.809.800/unit dari harga normal.

    Selanjutnya Polytron Kulkas Side by Side 436L. Harga normal produk ini 9.299.000/set. Sedangkan harga promo mulai dari Rp 8.249.000/set

    Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, dan kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah, maka pelanggan setia akan mendapatkan kulkas tersebut dengan harga Rp 6.599.200/set. Belanja kulkas jumbo pun hemat Rp 2.699.800 dari harga normal.

    Lalu, Polytron AC Split 1 PK. Harga normal produk ini mulai Rp 4.549.000/unit. Sedangkan harga promo mulai Rp 4.124.000/unit.

    Jika menggunakan Allo Prime, Allo Paylater, dan kartu kredit Bank Mega atau Bank Mega Syariah, maka pelanggan setia akan mendapatkan AC tersebut dengan harga Rp 3.299.200/set. Belanja AC pun jadi hemat Rp 1.249.800 dari harga normal.

    Perlu dicatat, dalam pembelian produk elektroni ini syarat ketentuan berlaku serta tidak berlaku bagi pembelian partai besar.

    Selain itu, sebelum datang ke Transmart Full Day Sale, baca dulu syarat dan ketentuannya:

    Syarat dan Ketentuan Transmart Full Day Sale Minggu 27 Juli 2025

    1. Diskon tambahan 20% hanya untuk menggunakan Allo Prime, kartu kredit Bank Mega & Mega Syariah

    2. Diskon tambahan 20% hanya berlaku di tanggal 27 Juli 2025 mulai buka toko – pukul 22.00 (waktu setempat) di seluruh toko Transmart.

    3. Khusus untuk elektronik maksimal pembelian 2 pcs per kategori (TV, AC, Mesin Cuci, Audio (Tipe Pas Pro) Small Appliance Tanpa Pembatasan.

    4. Khusus untuk pembelian Ayam Maksimal 2 Ekor & Daging 2 kg.

    5. Khusus untuk Sepeda Listrik maksimal pembelian 2 unit.

    6. Khusus untuk Kosmetik & Fragrance berlaku diskon 10% regular & tidak berlaku diskon di Body Shop & Sport Station.

    7. Diskon tidak berlaku untuk Minyak Goreng, Susu Bayi & Anak, Mie Instan, Beras, Terigu, Telur, Rokok, Item Kebutuhan Rumah Tangga di Katalog & Instore Promo, Minuman Beralkohol, Parcel/Hampers, Gadget & Laptop, dan produk lainnya yang bertanda “Tidak Berlaku Diskon”.

    8. Diskon tidak berlaku untuk kartu Mega Corporate, Mega Wholesale Card, Mega Groserindo, TVS & Trans Hello.

    9. Tidak dapat refund dan tidak berlaku pembelian partai besar (Pedagang).

    10. Cicilan bunga 0% dan cicilan bunga ringan tidak berlaku untuk Sepeda Listrik dan Motor Listrik.

    Untuk yang belum punya Kartu Kredit Bank Mega, nggak perlu khawatir. Ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.

    Sementara untuk yang belum punya Allo Prime, cukup download aplikasi Allo Bank di PlayStore atau AppStore. Tinggal klik ini download, dan upgrade ke Allo Prime.

    Jangan lupa merapat ke Transmart Full Day Sale dan nikmati diskon besar-besaran

    (hns/hns)

  • Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Ketua MUI Bidang Fatwa: Negara yang Perjuangkan Kemaslahatan Wajib Didukung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan secara tegas bahwa negara yang mendukung kemaslahatan harus didukung oleh semua pihak.

    Hal ini disampaikannya saat acara pembukaan Internasional Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9 di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu (26/7/2025).

    “Hari ini kita bertemu, bersinergi, saling menguatkan antara kekuatan negara dan agama dalam relasi yang simbiotik. Saling dukung untuk mewujudkan kemaslahatan. Bagaimana praktik kenegeraan kita; apakah sudah mewujudkan kemaslahatan? Dan apakah agama sebagai pelita sudah optimal menyinari ulil amri? Jika terbukti mendatangkan maslahat dan tidak melanggar syariat harus didukung. Fatwa hadir memberi penguatan. Sebaliknya, jika mendatangkan mafsadah, Fatwa hadir mengingatkan dan memperbaiki, dengan komitmen ishlah. Tentu dengan penuh hikmah,” kata Prof Ni’am.

    Prof Ni’am menjelaskan, relasi hubangan ulama terhadap umaro adalah dengan mendukung kebijakan yang mewujudkan kemaslahatan, dan memberikan masukan dalam rangka islah (perbaikan) kepada sebuah kebijakan.

    “Tugas dan kewajiban kita untuk memberikan penguatan jika kebijakan negara diambil untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan syariah. Kabinet Merah Putih punya konsen tentang perwujudan kemaslahatan, seperti kebijakan MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, pemeriksaan kesehatan, dan program populis lainnya,” jelasnya.

    Akan tetapi, tambahnya, bisa jadi kebijakan negara yang ditujukan untuk kemaslahatan, ternyata membentur aturan keagamaan, maka agama perlu hadir untuk mengingatkan dan memperbaiki agar kebikajan publik benar-benar maslahat. “Bahkan bisa jadi kebijakan negara, termasuk pembentuk Undang-Undang, saat merumuskan aturan ternyata bertentangan dengan aturan agama, maka perlu diingatkan dan diperbaiki. “Di sinilah peran MUI dengan fatwa-fatwanya hadir dalam menjalankan tugas kemitraan dengan Pemerintah”, ujarnya.

    Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mencontohkan ketika momen fatwa MUI membetulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1).

    Dalam undang-undang tersebut, diatur kedudukan anak di luar pernikahan, hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya. Tentu ini sesuai dengan hukum fikih Islam.

    “Lalu muncul Putusan MK di Februari 2012 yang mengubah norma dengan menetapkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi. Ini jelas bertentangan dengan fikih. Sementara putusan MK final dan binding, secara otomatis berlaku. Fatwa MUI hadir menchallange dan mengoreksi, bahwa anak hasil zina tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Fatwa ini kemudian menjadi rujukan hakim Agama,” paparnya.

    Prof Ni’am menegaskan, pada 2012 MUI menetapkan fatwa bahwa wajib hukumnya taat kepada ulil amri, meski ketaatan tersebut tidak mutlak dan absolut.

    “Begitu ulil amri merumuskan kebijakan, dan tasharufnya untuk kemaslahatan, wajib hukumnya taat. Tapi, ketaatan itu dengan 3 syarat, tasharufnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah, berorientasi pada kemaslahatan umum, dan jika terkait dengan substansi keagamaan, maka harus dimusyawarahkan dengan lembaga keagamaan yang berkompeten,” tuturnya.

    Kegiatan ACFS ke-9 telah dibuka secara langsung oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar. Kegiatan ini bakal digelar pada Sabtu-Senin, 26-28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, dengan mengangkat tema “Peran Fatwa Dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.”