Produk: Syariah

  • Menuju Pusat Eksyar Dunia: BI dan Muhammadiyah Teken Kerja Sama Strategis – Page 3

    Menuju Pusat Eksyar Dunia: BI dan Muhammadiyah Teken Kerja Sama Strategis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menandatangani Nota Kesepahaman (NK) untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (eksyar) di Indonesia. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, pada Selasa (6/8/2025).

    Acara ini juga disaksikan oleh jajaran Majelis, Lembaga, Biro PP Muhammadiyah, serta para rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Jabodetabek. Kesepakatan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.

    Dalam sambutannya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan wujud ikhtiar bersama untuk memperkuat eksyar secara menyeluruh.

    “Nota Kesepahaman ini memiliki tiga tujuan utama: pertama, menjadi payung kebijakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pendalaman pasar keuangan syariah. Kedua, mendorong transfer pengetahuan antara BI dan PP Muhammadiyah agar pengembangan ilmu eksyar terdokumentasi dan berkembang. Ketiga, sebagai panduan tata kelola kerja sama yang baik,” ujarnya.

    Ia menambahkan, sinergi antara BI dan Muhammadiyah diharapkan bisa meningkatkan pemahaman publik mengenai eksyar serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

     

  • Syarat Pengajuan & Bunga KUR Pekerja Migran, Plafon Capai Rp100 Juta

    Syarat Pengajuan & Bunga KUR Pekerja Migran, Plafon Capai Rp100 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah meluncurkan berbagai skema baru mengenai kredit usaha rakyat (KUR), salah satunya KUR bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Cek syarat hingga bunga KUR PMI di sini.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan bahwa pekerja migran dapat mendapatkan KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.

    “Pekerja migran bisa mengakses KUR tanpa jaminan sebesar Rp100 juta. Itu bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (3/7/2025) lalu.

    Dia mengungkapkan hingga posisi Juni 2025, penyaluran KUR secara keseluruhan telah mencapai Rp131,84 triliun. Realisasi itu setara dengan 45% dari target Rp300 triliun pada tahun ini.

    Menurutnya, sektor produksi mendominasi sasaran KUR dengan porsi mencapai 60%. Jumlah debitur baru juga dilaporkan sebanyak 1.007.101 peminjam.

    Syarat KUR Pekerja Migran

    Sejumlah bank nasional maupun bank daerah ditunjuk sebagai bank penyalur KUR PMI.

    Berdasarkan laman Kemenko Perekonomian, terdapat 8 bank penyalur KUR PMI pada 2024 yakni BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BSI, BJB, Bank Jateng & Bank Jateng Syariah, Bank Sumselbabel, dan Bank Sulselbar.

    Selain itu, berdasarkan laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI, limit kredit KUR PMI tercatat maksimal sebesar Rp100 juta dengan suku bunga efektif 6% per tahun, dan jangka waktu paling lama 3 tahun.

    Terdapat sejumlah syarat bagi calon penerima KUR Pekerja Migran Indonesia, antara lain:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)

    2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

    3. Penempatan Kerja ke luar negeri melalui P3MI/Penempatan Pemagangan ke luar negeri melalui Penyelenggara Pemagangan

    4. Memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bidang kerja/program magang

    5. Terdapat Perjanjian Kerjasama pengguna jasa

    6. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial

    7. Tidak sedang atau pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial dan kredit lainnya, kecuali untuk jenis kredit tertentu

    8. Boleh memiliki kredit KUR pada Bank Penyalur yang sama, KPR, Leasing Kendaraan Roda Dua untuk Keperluan Produktif, Kredit dengan SK Pensiun, Kartu Kredit, Kredit Resi Gudang, Kredit Konsumtif untuk Keperluan Rumah Tangga

    9. Tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah di SLIK OJK serta tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia.

    Selain itu, terdapat pula persyaratan dokumen bagi calon pekerja migran maupun calon pemagang. Persyaratan itu mencakup identitas diri, surat pernyataan, fotokopi perjanjian kerja, NPWP hingga surat keterangan lainnya.

    Sebagai catatan, terdapat risiko berupa tambahan biaya atau denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit, misalnya dengan dikenakan denda tunggakan.

    Denda juga akan dikenakan apabila melakukan pelunasan pinjaman dengan tujuan bukan untuk meminjam kembali ke Bank.

    Di samping itu, riwayat pinjaman akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ketika debitur menunggak pembayaran.

  • LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank

    LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    LPS didorong untuk jadi penjamin simpanan emas di bullion bank
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 05 Agustus 2025 – 16:29 WIB

    Elshinta.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) didorong untuk menjadi penjamin simpanan emas di bank bulion, mengingat saat ini belum ada penjamin resmi untuk simpanan emas.

    Wakil Presiden ke-13 KH Ma’ruf Amin mengatakan simpanan emas di bank bulion menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki tabungan emas secara bertahap. Cara ini pun juga diperbolehkan secara syariah.

    “Masalah sekarang itu harus ada penjamin, seperti simpanan bank sudah ada penjaminan oleh LPS, asuransi juga sudah mulai. Simpanan dalam bentuk emas ini belum ada aturannya,” kata Ma’ruf Amin saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.

    Kejelasan penjamin itu, kata dia, dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik. Meski masyarakat sudah merasa aman dengan lembaga jasa keuangan seperti bank, namun tetap dibutuhkan kepastian untuk simpanan emas.

    “Itu yang didiskusikan hari ini dan dari Komisi XI akan menindaklanjuti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut pihaknya telah melakukan studi banding terkait perdagangan bank bulion.

    Komisi XI menemukan Turki menjadi satu-satunya negara yang menerapkan penjaminan simpanan emas secara resmi. Di sisi lain, bank sentral Turki juga turut mengelola emas sebagai cadangan aktif.

    Sedangkan di Indonesia, Bank Indonesia (BI) lebih berfokus pada Surat Berharga Rupiah Indonesia (SRBI), bukan memperkuat cadangan emas.

    Maka dari itu, dia mendorong penyempurnaan sistem penjaminan emas, salah satunya melalui penjaminan oleh LPS.

    “LPS ke depan bisa diberi mandat untuk menjamin simpanan berbasis emas, seperti mereka sudah diberi mandat menjamin polis asuransi,” tambah Misbakhun.

    Hingga saat ini, DPR belum membuat regulasi penjaminan bank bulion, namun menurut Misbakhun, ruang untuk itu tetap terbuka.

    “LPS sudah punya pengalaman menjamin simpanan bank, tinggal apakah kita mau membuat lembaga baru untuk bulion atau memperluas fungsi LPS,” ujar dia lagi.

    Sementara itu, Direktur Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS Ridwan Nasution mengatakan pihaknya bakal mengikuti peraturan yang berlaku.

    Bila LPS mendapat mandat untuk menjadi penjamin simpanan emas, tim internal akan mengkaji dan menyusun skema penjaminan.

    “Kami akan kaji dan diskusikan di LPS. Karena ini masih baru, jadi harus kami lihat dulu seperti apa detailnya bisnis model dari usaha bulion,” tuturnya.

    Sumber : Antara

  • BRI Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, Catatkan Aset Kustodian Terbesar di Indonesia – Page 3

    BRI Raih Penghargaan Best Domestic Custodian Bank, Catatkan Aset Kustodian Terbesar di Indonesia – Page 3

    Capaian Kustodian BRI dalam menghadirkan layanan unggul ini pun turut mendorong kinerja yang solid. Per Juni 2025, nilai Asset Under Custody (AUC) tercatat menembus Rp1.500 triliun, tumbuh lebih dari 10% secara tahunan (YoY). Angka ini menempatkan BRI sebagai bank kustodian domestik dengan AUC terbesar di Indonesia.

    Farida menuturkan Kustodian BRI berkomitmen menghadirkan solusi komprehensif bagi berbagai segmen investor. Mulai dari Manajer Investasi, Lembaga Pemerintah, Perusahaan non-lembaga keuangan, Asuransi, Dana Pensiun, Yayasan, hingga nasabah ritel reksa dana yang membutuhkan fleksibilitas tinggi dalam pengelolaan dan penitipan portofolio investasi, kian melengkapi diri dengan sistem yang andal dan tingkat transparansi tinggi. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap transaksi dan pencatatan aset dikelola secara tepat waktu, tepat jumlah, dan disampaikan sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

    Sebagai pelopor layanan Efek Beragun Aset (EBA) di Indonesia sekaligus market leader di segmen tersebut, Kustodian BRI terus memperkuat kapabilitasnya melalui berbagai inisiatif strategis. Di antaranya, menjadi anggota langsung Euroclear, memiliki sertifikasi Kustodian Syariah, menyediakan fitur Multishare Class untuk reksa dana, hingga mengantongi sertifikasi internasional ISO 9001:2015 untuk mutu layanan.

    Dukungan SDM yang berpengalaman dan sistem berstandar tinggi juga menjadi fondasi dalam menghadirkan berbagai layanan, seperti General Safekeeping, Discretionary Fund, Mutual Fund, Global Securities Custody, hingga Asset-backed Securities (EBA).

    “Dengan landasan ini, Kustodian BRI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis bagi investor institusi maupun ritel, serta mempertegas posisi BRI sebagai bagian dari lembaga keuangan nasional yang mampu bersaing di level global,” tutur Farida.

     

    (*)

  • Makin diminati, transaksi emas di BSI melonjak 441 persen

    Makin diminati, transaksi emas di BSI melonjak 441 persen

    Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat lonjakan transaksi emas sebesar 441 persen (year-on-year/yoy) dengan total 693 kilogram pada kuartal II 2025, seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap emas batangan sebagai aset lindung nilai.

    “Masyarakat sekarang sudah mulai investasi emas, jadi permintaan terhadap emas batangan itu menunjukkan tren yang cenderung meningkat,” kata Direktur Treasury & international Banking BSI Firman Nugraha dalam “Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah” di Jakarta, Selasa.

    Secara agregat, permintaan emas di Indonesia mengalami penurunan sebesar 2,80 persen pada 2019 hingga 2024, utamanya akibat melemahnya permintaan emas perhiasan pada masa pandemi.

    Di sisi lain, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan emas dan layanan terkait, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, juga diperkirakan turut menekan permintaan emas perhiasan.

    Namun, permintaan terhadap emas batangan meningkat dengan tingkat pertumbuhan tahunan (CAGR) 11,58 persen, mencerminkan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap emas batangan sebagai instrumen pelindung nilai (wealth protector) yang lebih stabil.

    “Dibandingkan tahun 2024, transaksi nasabah kami beli emas itu meningkat 4 kali lipat. Mungkin ada fenomena fear of missing out (FOMO) juga dari masyarakat ya, tinggi sekali minatnya,” ujar Firman.

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025, namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

    Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

    Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

    Skema surat keterangan bebas (SKB) atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

    Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

    Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

    Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

    Direktur Sales & Distribution BSI Anton Sukarna optimistis pemberlakuan kebijakan itu akan makin mendorong pertumbuhan bisnis bulion.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Minat Beli Emas Meledak, Transaksi di BSI Naik 441%!

    Minat Beli Emas Meledak, Transaksi di BSI Naik 441%!

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mencatat lonjakan transaksi pembelian emas oleh nasabah yang sangat signifikan. Selama kuartal II 2025, transaksi beli emas tumbuh 441% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    BSI mencatat, ada 238 transaksi pembelian emas atau setara 693 kg sepanjang kuartal II tahun ini. Padahal, pada kuartal II 2024, jumlahnya hanya 53 transaksi dengan volume 128 kg.

    Group Head Treasury and Global Market BSI Kemal Aditya, menyebut tren ini mencerminkan perubahan perilaku masyarakat yang kini mulai melihat emas batangan sebagai alat investasi jangka panjang.

    “Dibandingkan tahun 2024, transaksi nasabah kami beli emas itu meningkat di situ empat kali lipat. Mungkin ada fenomena FOMO (Fear of Missing Out) juga dari masyarakat ya, tinggi sekali minatnya,” kata Kemal dalam Seminar Nasional bertajuk Di Balik Kilau Emas: Siapa Penjamin Simpanan di Bullion Bank? di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Permintaan emas batangan memang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, masyarakat Indonesia membeli emas batangan sebesar 21,47 ton atau 43% dari total permintaan emas nasional. Lalu pada 2023 sebesar 20,61 ton (45%) dan naik cukup signifikan pada 2024 menjadi 24,50 ton atau 52%.

    Kenaikan ini turut mendorong total permintaan emas nasional naik 3,64% pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Padahal sebelumnya, permintaan emas sempat menurun dalam lima tahun terakhir dengan CAGR minus 2,80% akibat kenaikan harga dan dampak pandemi Covid-19.

    Kebijakan perpajakan juga sempat menekan pasar, seperti terbitnya PMK No.48 Tahun 2023 yang menetapkan PPN 1,10% dan PPh 0,25% atas penjualan emas, lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya 0,45%.

    Namun kini trennya mulai berbalik. Minat terhadap emas batangan tumbuh pesat dengan CAGR 11,58%, menandakan masyarakat makin sadar pentingnya emas sebagai pelindung kekayaan atau wealth protector.

    “Masyarakat sekarang sudah mulai-mulai investasi emas gitu. Jadi permintaan terhadap gold bar atau emas batangan itu menunjukkan tren yang meningkat, cenderung meningkat. Sehingga, masyarakat itu tidak hanya memakai perhiasan emas, tapi juga mulai sangat meminati investasi dalam bentuk gold bar,” ujar Kemal.

    Lihat juga Video: Harga Emas Sering Naik, Kapan Waktu Yang Tepat Untuk Beli?

    (shc/rrd)

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Jakarta

    Pemerintah RI tengah mempersiapkan Undang-Undang (UU) khusus untuk mendukung pengembangan ekonomi syariah. Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pembentukan UU Ekonomi Syariah telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Ma’ruf menilai regulasi ini penting untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia merupakan muslim dan potensinya sangat besar.

    “Undang-Undang Ekonomi Syariah saat ini sedang digodok di DPR,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Ma’ruf menyampaikan bahwa dalam UU tersebut juga akan diatur pembentukan badan khusus yang menangani persoalan ekonomi dan keuangan syariah. Badan ini merupakan transformasi dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang sebelumnya berbentuk struktural.

    “Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah itu bentuknya struktural, terdiri dari presiden, menteri, dan unsur pemerintah lainnya. Agar lebih optimal dan bisa melibatkan unsur masyarakat lebih luas, maka dilakukan transformasi menjadi badan,” terangnya.

    Ma’ruf berharap badan baru tersebut bisa terbentuk pada bulan Agustus ini, meski proses pembentukan UU masih berjalan di DPR. Menurutnya, UU Ekonomi Syariah akan menjadi dasar hukum untuk seluruh kegiatan ekonomi syariah, termasuk kelembagaannya.

    “Kita tunggu saja. Kita harapkan Agustus ini badan tersebut bisa terbentuk. Tapi untuk undang-undangnya memang masih dalam proses di DPR. Itu nanti yang akan menjadi dasar dari semua kegiatan syariah, termasuk kelembagaannya,” ujar Ma’ruf.

    Sementara itu, Ekonom Senior Indef Didik Rachbini turut mengonfirmasi bahwa UU Ekonomi Syariah memang tengah dibahas di DPR. Ia menyebut informasi itu berasal langsung dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

    “Saya mendengar dari Mas Misbakhun, bahwa Undang-Undang Syariah sudah masuk Prolegnas. Nah kita dorong terus, kita tempel Pak Misbahun supaya ini berjalan dengan cepat ya,” kata Didik.

    Tonton juga Video Gibran: Indonesia Bisa Jadi Kekuatan Ekonomi Dunia Lewat Industri Halal

    (shc/rrd)

  • RI Segera Punya UU Khusus Ekonomi Syariah

    Bullion Bank Belum Punya Penjamin, Ma’ruf Amin Angkat Bicara

    Jakarta

    Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin menyoroti belum adanya skema perlindungan untuk simpanan emas di Bullion Bank atau Bank Emas. Menurutnya, meskipun simpanan uang sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), layanan penyimpanan emas masih belum memiliki aturan penjaminan yang jelas.
    Ma’ruf menjelaskan, keberadaan Bullion Bank muncul dari kebutuhan masyarakat yang ingin menyimpan emas secara bertahap. Layanan ini memberikan akses bagi masyarakat yang tidak bisa langsung membeli emas dalam jumlah besar, namun ingin mengumpulkannya secara berkala.

    “Masalahnya sekarang, simpanan emas belum memiliki penjamin. Simpanan uang sudah dijamin oleh LPS. Asuransi juga sudah mulai dijamin oleh LPS. Tapi untuk simpanan emas, belum ada aturannya,” ujar Ma’ruf Amin saat ditemui di Universitas Paramadina, Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

    Secara syariah, lanjut Ma’ruf, penyimpanan emas dalam bentuk cicilan diperbolehkan karena emas dianggap sebagai komoditas. Namun ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum agar layanan Bullion Bank bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Menurut Ma’ruf, meskipun masyarakat umumnya sudah cukup percaya menyimpan aset di bank, keberadaan skema penjaminan akan semakin memperkuat keyakinan publik terhadap keamanan simpanan mereka, khususnya emas.

    “Tapi secara khusus, simpanan emas belum memiliki skema penjaminan. Nah, itulah yang hari ini didiskusikan, dan dari Komisi XI DPR juga sudah menyatakan akan menindaklanjutinya,” jelasnya.

    Ma’ruf juga menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI telah menunjukkan kesiapannya untuk membahas lebih lanjut mekanisme penjaminan bagi simpanan emas. Ia menilai, perlindungan yang jelas akan menjadi kunci penguatan kepercayaan masyarakat sekaligus menopang ketahanan ekonomi nasional.

    “Saya kira Komisi XI siap membahas itu. Tadi juga sudah disampaikan. Yang terpenting memang adalah soal penjaminan. Rasa aman itu yang dibutuhkan oleh masyarakat,” pungkas Ma’ruf.

    Lihat juga Video: Setelah Hampir 80 Tahun Indonesia Punya Bank Emas

    (shc/rrd)

  • Komisi XI ingatkan pemerintah sosialisasi sebelum blokir rekening

    Komisi XI ingatkan pemerintah sosialisasi sebelum blokir rekening

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memblokir rekening tidak aktif atau dormant.

    “Menurut saya, sosialisasi sangat penting. Kita hidup bermasyarakat. Setiap kebijakan pemerintah harus disosialisasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan atau permasalahan baru,” kata Misbakhun saat wawancara cegat pada kegiatan Seminar Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta, Selasa.

    Misbakhun menyebut substansi dari kebijakan blokir rekening dormant itu sendiri memiliki tujuan yang baik, yakni mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal, seperti judi online.

    Namun, banyak masyarakat yang juga menyimpan uang tanpa melakukan transaksi untuk kebutuhan pensiun, tinggal di luar negeri, dan lain sebagainya.

    Terlebih, menyimpan uang di bank juga merupakan anjuran pemerintah agar masyarakat tak lagi menyimpan uang dalam bentuk tunai secara mandiri, sehingga menghindari potensi rusak, hilang, atau dicuri.

    “Ke depan, kalau membuat kebijakan, harus disosialisasikan dengan baik,” tutur Misbakhun.

    Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.

    Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah mengingatkan, hal ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum.

    Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

    Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

    PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

    Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

    Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

    Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK catat industri keuangan syariah tumbuh positif per Juli 2025

    OJK catat industri keuangan syariah tumbuh positif per Juli 2025

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang positif hingga Juli 2025, baik dari sisi pasar modal, reksa dana, maupun intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah.

    Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Juli 2025 di Jakarta, Senin, menyampaikan kinerja indeks saham syariah Indonesia (ISSI) menguat 17,62 persen (ytd). Sementara itu, nilai Asset Under Management (AUM) reksa dana syariah tumbuh 22,48 persen ytd menjadi Rp61,91 triliun.

    “Sementara itu, kinerja intermediasi SJK (sektor jasa keuangan) syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 8,38 persen, kontribusi asuransi syariah bergerak stabil di level 0,04 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,56 persen,” ujarnya.

    Dari sektor asuransi, OJK juga mencatat kemajuan pelaksanaan kewajiban spin-off unit syariah sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11 Tahun 2023. Hingga Juli 2025, sebanyak 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

    Dari jumlah tersebut, 29 perusahaan memilih mendirikan perusahaan syariah baru, sementara 12 lainnya akan mengalihkan portofolio ke perusahaan lain.

    “Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sejak bulan Mei 2025, terdapat satu unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru,” jelas Mirza.

    OJK juga terus mendorong penguatan sektor keuangan syariah melalui sejumlah strategi kolaboratif. Salah satunya adalah pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai wadah strategis untuk mensinergikan regulasi, fatwa, dan praktik operasional syariah.

    Mirza merinci, struktur KPKS terdiri dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sebagai Ketua KPKS, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah (DKBY) OJK sebagai Wakil Ketua KPKS, serta beranggotakan beberapa Kepala Departemen di OJK sebagai anggota internal KPKS.

    Selain itu, OJK telah meluncurkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024 bertema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah”. Laporan itu berisi strategi adaptif industri menghadapi tantangan global.

    OJK juga memperkenalkan produk unik syariah seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dan pembiayaan Istishna’ untuk sektor renovasi rumah.

    Produk-produk tersebut diperkenalkan melalui lokakarya (workshop) kepada 43 Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Surabaya pada 21-22 Juli 2025.

    Lebih lanjut, langkah penguatan lainnya adalah pengenalan kerangka Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) kepada Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) melalui diskusi kelompok terarah (FGD) pada 25 Juli 2025.

    “Sehingga diharapkan mampu menjadi parameter likuiditas yang lebih representatif dengan ukuran, karakteristik dan kompleksitas industri dimaksud yang pada akhirnya akan membantu BUS dan UUS mengelola likuiditas secara lebih efektif dan efisien guna mendorong penguatan bisnis ke depannya,” jelasnya.

    Pewarta: Bayu Saputra
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.