Produk: Syariah

  • Ekonomi syariah dorong sektor pariwisata Sulut ramah muslim

    Ekonomi syariah dorong sektor pariwisata Sulut ramah muslim

    Manado (ANTARA) – Ekonomi syariah bisa mendorong sektor pariwisata di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi ramah bagi kalangan Muslim.

    “Banyak sekali wisatawan domestik yang Muslim tertarik berwisata di Sulut,” kata Kepala BI Perwakilan Sulut Joko Supratikto, di Manado, Rabu (10/9).

    Joko mengatakan, sehingga perlu dipersiapkan objek wisata yang ramah Muslim.

    Dia menjelaskan dengan tumbuhnya ekonomi syariah, berperan mendorong pariwisata ramah Muslim dengan menciptakan ekosistem yang mendukung nilai-nilai Islam.

    Sehingga, katanya, akan mampu menarik pasar Muslim yang besar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi syariah secara timbal balik.

    Konsep ramah Muslim ini mencakup penyediaan fasilitas seperti makanan halal, tempat ibadah, dan kolam renang terpisah, yang menciptakan pengalaman wisata yang aman dan nyaman bagi wisatawan Muslim.

    Peran Ekonomi Syariah dalam pariwisata ramah Muslim mampu menciptakan pasar yang besar.

    Konsep pariwisata ramah Muslim atau ‘muslim friendly’ berpotensi menarik pasar yang sangat besar, baik di Indonesia maupun dunia, karena banyaknya populasi muslim global yang mencari destinasi yang sesuai dengan gaya hidup dan kebutuhan mereka.

    Pengembangan pariwisata ramah Muslim, katanya, dapat berkontribusi pada laju ekonomi syariah di Indonesia secara keseluruhan.

    Ekonomi syariah, katanya, membuka peluang bagi bisnis dan investasi di sektor pariwisata, seperti penyediaan hotel halal, restoran, dan layanan keuangan syariah.

    Pewarta: Hence Paat
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • OJK ungkap ada satu bank akan spin-off UUS, menyusul BTN & CIMB Niaga

    OJK ungkap ada satu bank akan spin-off UUS, menyusul BTN & CIMB Niaga

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat satu bank yang menjajaki rencana pemisahan atau spin-off unit usaha syariah (UUS), menyusul langkah BTN dan CIMB Niaga.

    “Saat ini, terdapat satu bank lainnya yang masih dalam proses penjajakan internal terkait rencana pemisahan/spin-off UUS,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Rabu.

    Dalam hal terdapat pengajuan permohonan dari bank kepada OJK untuk melakukan spin-off UUS, Dian mengatakan bahwa evaluasi dan langkah tindak lanjut akan segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Adapun OJK telah menerima rencana spin-off UUS dari BTN dan CIMB Niaga. Spin-off UUS BTN atau BTN Syariah akan dilakukan dengan mengambilalih atau akuisisi 100 persen saham Bank Victoria Syariah (BVIS) yang kemudian berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional.

    Selanjutnya akan dilakukan pengalihan aset dan kewajiban UUS ke dalam Bank Syariah Nasional. Hal ini sebagai bagian dari corporate strategic plan BTN dalam pelaksanaan spin-off UUS BTN.

    Sementara itu, CIMB Niaga memutuskan untuk memisahkan UUS dengan mendirikan BUS bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai BUS hasil pemisahan.

    Hal ini telah disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.

    Dian mengatakan, spin off UUS merupakan implementasi dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.

    Dalam aturan tersebut, spin off wajib dijalankan bagi UUS yang telah memiliki aset di atas Rp50 triliun dan/atau total aset UUS telah lebih dari 50 persen dari total aset induknya.

    Pada prinsipnya, ujar Dian, spin off UUS bertujuan untuk mendorong UUS melakukan berbagai pengembangan dan penyesuaian proses bisnis, termasuk penguatan aspek kelembagaan.

    Hal ini dalam rangka menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan dalam industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.

    Sebagai informasi, per akhir Juni 2025, aset BTN Syariah tercatat tumbuh 18,0 persen year on year (yoy) menjadi Rp65,56 triliun. Sementara itu, aset CIMB Niaga Syariah tercatat Rp63,90 triliun pada periode yang sama, turun tipis dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64,83 triliun.

    Pewarta: Rizka Khaerunnisa
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Khofifah optimistis FESyar 2025 akselerasi ekonomi syariah nasional

    Khofifah optimistis FESyar 2025 akselerasi ekonomi syariah nasional

    FESyar ini gelaran event ekonomi dan keuangan syariah terbesar di Indonesia.

    Surabaya (ANTARA) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa optimistis Festival Ekonomi Syariah (FESyar) 2025 di Surabaya 12-15 September akan mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah, tidak hanya di Jatim tetapi juga Indonesia.

    “Kami menyambut optimis FESyar ini dapat mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur maupun Regional Jawa,” kata Khofifah saat menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jatim Ibrahim, seperti keterangan diterima di Surabaya, Rabu.

    FESyar 2025 mengangkat tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Regional” yang menjadi momentum penting mendorong pengembangan ekonomi syariah di Jatim sekaligus Regional Jawa.

    “FESyar ini gelaran event ekonomi dan keuangan syariah terbesar di Indonesia. Tingginya animo masyarakat pada keuangan syariah mendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Khofifah menekankan FESyar bukan hanya ajang pameran, melainkan juga ruang kolaborasi.

    Dengan dukungan BI, agenda ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar-stakeholder dalam memperluas program pengembangan ekonomi syariah.

    “Berkat dukungan BI, FESyar bisa mendorong pengembangan ekonomi syariah di daerah. Ini juga bisa menjaring agen-agen potensial pengembangan ekonomi syariah ke depannya, serta memajukan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” ujarnya.

    Menurut Khofifah, Jatim memiliki modal kuat berupa infrastruktur halal dan keberadaan Kawasan Industri Halal yang berperan besar mempercepat tumbuhnya ekosistem ekonomi syariah.

    “Insya Allah ini akan semakin memantapkan peran Jatim sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah di nasional,” katanya pula.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Izin Usaha BPR Syariah Gayo di Aceh Dicabut, Ini Alasannya – Page 3

    Izin Usaha BPR Syariah Gayo di Aceh Dicabut, Ini Alasannya – Page 3

    Sebelumnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat per Juli 2025 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 99,94%.

    “Sesuai amanat Undang-Undang LPS, LPS menjamin setiap rekening nasabah perbankan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan Juli 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 643,52 juta rekening,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, di kantor LPS, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Sementara, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya sampai Rp 2 miliar pada BPR/BPRS mencapai 99,97% atau setara dengan 15.707.607 rekening.

    LPS terus berupaya menjaga tingkat cakupan penjaminan simpanan sebagai bagian dari memperkuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan.

    “Cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang LPS yakni paling sedikit 90% dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem perbankan secara luas,” jelasnya.

     

  • Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan Nasional 10 September 2025

    Setelah MK, Giliran MUI Diminta Buat Fatwa soal Wamen Rangkap Jabatan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penegasan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris kembali bergulir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
    Setelah putusan MK tersebut, muncul desakan secara etik agar pemerintah dan para wakil menteri yang rangkap jabatan bisa patuh terhadap putusan MK.
    Salah satu desakan itu datang dari Pusat Studi Ekonomi dan Hukum Celios yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa terkait hukum menerima gaji di saat aturannya sudah melarang.
    “Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada
    Kompas.com
    , Selasa (9/9/2025).
    Askar mengatakan, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.
    Sebab itu, Celios meminta fatwa MUI agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut.
    “Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara,” ucapnya lagi.
    Dalam surat permohonan nomor 72/CELIOS/IX/2025, Celios secara spesifik menyebut putusan MK 128/PUU-XXIII/2025 sebagai dasar permohonan pemberian fatwa MUI.
    Surat yang ditujukan kepada Komisi Fatwa MUI itu menyebut meski MK telah memutuskan melarang, namun larangan ini belum dijalankan oleh pemerintah dan para wakil menteri yang menjabat komisaris BUMN.
    “Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:” tulis Celios.
    Ada tiga pertanyaan yang diminta difatwakan MUI oleh Celios.
    Pertama, hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh menteri dan wakil menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, di tengah larangan yang telah diputuskan.
    Kedua, apakah penghasilan tersebut dikategorikan halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam.
    Terakhir, bagaimana umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi putusan MK agar sesuai dengan prinsip adil, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
    Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan dia belum menerima secara langsung permohonan fatwa terkait gaji wamen rangkap jabatan tersebut.
    Dia juga akan mengecek apabila surat permohonan itu sudah diterima.
    “Nanti saya cek ya,” kata dia.
    Sebelumnya, dalam putusan 128/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas mengatakan, larangan wakil menteri merangkap jabatan sudah diucapkan pada Agustus 2020 melalui putusan 80/PUU-XIV/2019.
    Pada putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa apa yang dilarang menteri juga dilarang kepada wakil menteri, termasuk rangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara.
    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah bakal mempelajari dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
    “Tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
    Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memutuskan langkah apa yang bakal diambil Presiden Prabowo terhadap bawahannya di Kabinet Merah Putih.
    Oleh karena itu, ia memohon waktu terlebih dahulu untuk mendiskusikan hal ini.
    “Untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut. Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • OJK cabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

    OJK cabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda

    Banda Aceh (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

    Kepala OJK Provinsi Aceh Daddi Peryoga di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut sesuai dengan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 9 September 2025.

    “Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga pekerjaan masyarakat,” kata Daddi.

    Ia menyebutkan OJK pada 4 Desember 2024 menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum kurang dari 12 persen.

    “Selain itu, rasio kas selama tiga bulan terakhir kurang dari lima persen,” kata Daddi.

    Selanjutnya, kata dia, OJK menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status resolusi. Penetapan status tersebut dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus melakukan penyehatan.

    Penyehatan bank tersebut meliputi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut BPR dan BPR syariah.

    “Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPR Syariah Gayo Perseroda tidak melakukan penyehatan bank termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas,” katanya.

    Kemudian, berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam status resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda.

    Berdasarkan permintaan LPS, kata Daddi, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS menjalankan fungsi penjaminan proses likuidasi sesuai perundang-undangan.

    “Kami mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo Perseroda tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Daddi.

    Pewarta: M Haris Setiady Agus
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 3)

    Menggenggam kilau untung investasi emas (bagian 3)

    ANTARA – Sejak diluncurkan pada Februari 2025, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia telah mendapat restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatau usaha bullion atau bank emas.
    Ada empat jenis produk bank emas milik PT Pegadaian. Produk simpanan emas,  pembiayaan, penitipan, dan perdagangan emas. Bank Syariah Indonesia (BSI) juga menjadi pelopor lembaga jasa keuangan (LJK) yang melayani bank emas dan telah memperoleh izin dari OJK. BSI telah menjalankan dua jenis layanan bank emas yakni jual-beli emas dan penitipan emas. Produk bank emas BSI bisa diakses melalui aplikasi perbankan BYOND. (Rina Nur Anggrain/Aloysius Puspandono/Gunawan Wibisono/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu Nasional 9 September 2025

    BPKH Salurkan Nilai Manfaat Rp 2,1 Triliun untuk 5,4 Juta Jemaah Haji Tunggu
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyalurkan nilai manfaat tahap pertama tahun 2025 senilai lebih dari Rp 2,1 triliun kepada 5,4 juta jemaah haji tunggu, baik reguler maupun khusus.
    Penyaluran nilai manfaat tersebut merupakan bentuk komitmen BPKH dalam memberikan nilai tambah kepada jemaah haji.
    Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengungkapkan, penyaluran nilai manfaat ini sekaligus menjadi bukti bahwa BPKH mengelola keuangan haji dengan mengedepankan prinsip syariah dan kehati-hatian.
    “Kami pastikan bahwa nilai manfaat ini dibagikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, serta dapat diakses jemaah melalui kanal digital seperti aplikasi BPKH Apps,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/9/2025).
    Dari total Rp 2,1 triliun nilai manfaat, Rp 1,9 triliun dialokasikan bagi jemaah haji reguler, dengan rata-rata nilai manfaat Rp 366.200 per jemaah.
    Sementara itu, nilai manfaat yang diterima jemaah haji khusus senilai 9,2 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 150,7 miliar. Setiap jemaah mendapat 72 dollar AS atau sekitar Rp 1,18 juta.
    Distribusi nilai manfaat ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang diusung BPKH dalam mengelola dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel.
    Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan bahwa nilai manfaat ini adalah bentuk konkret dari optimalisasi pengelolaan dana haji yang aman dan produktif.
    “Kami terus berupaya agar dana kelolaan jemaah haji dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan, tidak hanya dalam bentuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga dalam bentuk nilai manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh jemaah,” jelasnya.
    BPKH mengajak jemaah untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal yang disediakan dan memastikan data mereka telah terverifikasi dalam sistem.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pagu anggaran BPKP tahun 2026 sebesar Rp2,37 triliun

    Pagu anggaran BPKP tahun 2026 sebesar Rp2,37 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh melaporkan kebutuhan pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp2,37 triliun.

    “Terdapat beberapa program pemerintah menjadi current issue pengawasan BPKP, mulai dari pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga kemiskinan ekstrem,” katanya dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.

    Anggaran tersebut juga dialokasikan untuk pengawasan pelaksanaan sekolah SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, pembentukan Sekolah Rakyat, pembentukan Koperasi Merah Putih, lalu pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah.

    Kemudian juga digitalisasi pembelajaran, peringkat akses dan mutu pelayanan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, hingga pengawasan untuk pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    Dalam akuntabilitas keuangan, pihaknya disebut akan mengawal optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran sektoral, serta efisiensi belanja pemerintah pusat, daerah, dan desa.

    BPKP juga berperan memastikan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta mendorong inovasi pembiayaan melalui pinjaman luar negeri maupun instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

    Di bidang tata kelola pemerintahan, lanjut Ateh, BPKP memperkuat manajemen risiko pembangunan nasional, meningkatkan efektivitas pengendalian intern pemerintah, serta mencegah terjadinya kecurangan.

    “Penguatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi salah satu prioritas agar pengawasan berjalan lebih profesional dan berintegritas,” ucap Kepala BPKP.

    Komisi XI DPR RI memberikan dukungan terhadap penguatan peran pengawasan BPKP. Komisi XI menilai peran BPKP sangat penting dalam memastikan program prioritas nasional dapat berjalan tepat sasaran, efisien, dan akuntabel.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Makin Cuan! Investasi SR023T3 dan SR023T5 Dapatkan Kupon hingga 5,95 persen Per Tahun dan Cashback Belasan Juta Rupiah dengan Pemesanan Lewat BRImo

    Makin Cuan! Investasi SR023T3 dan SR023T5 Dapatkan Kupon hingga 5,95 persen Per Tahun dan Cashback Belasan Juta Rupiah dengan Pemesanan Lewat BRImo

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali dipercaya sebagai mitra distribusi Sukuk Ritel Seri SR023T3 dan SR023T5, instrumen investasi syariah yang diterbitkan pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Sebagai bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel, SR023T3 dan SR023T5menjadi pilihan investasi aman dan menguntungkan sesuai dengan prinsip syariah. Terlebih, khusus bagi investor tersedia program hadiah langsung berupa cashback hingga Rp17 juta.

    Pada tahun ini, pemerintah menawarkan dua seri Sukuk Ritel, yakni SR023T3 dengan tenor 3 tahun berkupon tetap 5,80% per tahun, serta SR023T5 dengan tenor 5 tahun berkupon 5,95% per tahun. Masa pemesanan berlangsung mulai 22 Agustus hingga 15 September 2025.

    SBSN Ritel pun memiliki kredibilitas tinggi karena kupon dan pokok dijamin penuh oleh Undang-Undang. Ditambah lagi, kupon yang bersifat tetap (fixed coupon) akan dibayarkan setiap bulan hingga jatuh tempo, dengan tingkat imbal hasil yang attraktif.

    Menariknya, khusus di periode penawaran ini, tersedia program direct gift cashback hingga Rp17 juta bagi investor yang melakukan pembelian melalui BRIMO dengan fresh fund maupun reinvestasi. Skema reward ini berlaku secara bertingkat sesuai nominal investasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar. Program berlangsung sepanjang masa pemesanan, yakni dari 22 Agustus hingga 15 September 2025.

    Corporate Secretary BRI Dhanny mengatakan bahwa peran BRI sebagai mitra pemerintah dalam memasarkan produk sukuk tak terlepas dari komitmen perseroan menghadirkan peluang investasi yang kompetitif sekaligus berkontribusi langsung pada pembangunan negara. Adapun sesuai ketentuan pemerintah, masyarakat dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya. Melalui peran tersebut, BRI juga berupaya terus mendorong pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. “Ke depan, BRI akan terus berkomitmen menyediakan alternatif investasi yang sangat menarik dan aman bagi masyarakat”, ujar Dhanny.